logo-website
Sabtu, 28 Mar 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
Polisi Amankan Pelaku Pembacokan di Batu Merah Ambon Papuanewsonline.com, Ambon – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease memastikan telah mengamankan seorang pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di wilayah Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Minggu (1/3/2026) malam.Peristiwa tersebut melibatkan pelaku berinisial MH (29) yang diduga melakukan pembacokan terhadap korban MA (23) di depan sebuah lorong pemukiman warga di Batu Merah. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius pada beberapa jari tangan kanan dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Siloam Ambon.Kapolsek Sirimau Iptu Reza Ardiansyah S.Tr.K menjelaskan, insiden tersebut dipicu oleh konflik personal lama antara pelaku dan korban yang sebelumnya sempat melibatkan adu mulut dan ketegangan di lingkungan sekitar.“Begitu menerima laporan, personel Polsek Sirimau bersama unsur TNI dan tokoh masyarakat langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan situasi, menenangkan keluarga korban, serta mencegah meluasnya keributan,” ujar Kapolsek Sirimau dalam keterangannya.Pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian berikut barang bukti berupa senjata tajam jenis parang. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di ruang tahanan Polsek Sirimau guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.Sementara itu, aparat kepolisian juga telah melakukan langkah-langkah preventif dengan menempatkan personel di sekitar lokasi kejadian guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta memastikan situasi tetap aman dan kondusif.“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, khususnya keluarga korban dan masyarakat sekitar, agar menahan diri, tidak terprovokasi, dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum,” tegas Kapolsek.Pihak kepolisian memastikan proses penyelidikan dan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Polisi juga akan segera meminta keterangan korban setelah kondisi medisnya memungkinkan. PNO-12 05 Mar 2026, 19:44 WIT
Perjudian Rolex Kembali Marak di Mimika, Dua Sosok yang Diduga Bos Judi Jadi Sorotan Warga Papuanewsonline.com, Mimika – Aktivitas perjudian jenis Rolex di kawasan pusat pasar Gorong-gorong, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, kembali menjadi sorotan masyarakat. Praktik perjudian tersebut dilaporkan berlangsung secara terbuka pada Rabu (4/2/2026) sore, sehingga menimbulkan keresahan bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi pasar.Berdasarkan pantauan wartawan Papuanewsonline.com di lapangan, aktivitas perjudian tersebut berjalan dengan lancar tanpa terlihat adanya gangguan. Sejumlah orang tampak berkumpul di lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian, sementara beberapa pihak menyebut adanya sosok yang diduga mengendalikan kegiatan tersebut.Dua nama yang sering disebut warga yakni Bos Ali dan Bos Mote. Keduanya dicurigai sebagai pihak yang berada di balik aktivitas perjudian Rolex yang berlangsung di kawasan tersebut.Salah seorang warga kompleks Gorong-gorong bernama Anton mengungkapkan bahwa praktik perjudian tersebut sudah cukup lama meresahkan masyarakat setempat. Menurutnya, aktivitas tersebut berlangsung seolah tanpa hambatan."Entahlah ada apa di balik perjudian tersebut, tapi yang jelas ini sangat mengganggu warga sekitar," kata Anton.Ia juga menyebut bahwa dampak dari aktivitas perjudian itu tidak hanya menimbulkan keramaian di lingkungan pasar, tetapi juga memicu berbagai gangguan sosial di sekitar permukiman warga."Banyak orang mabuk di lokasi tersebut dan sangat mengganggu warga sekitar," tambah Anton.Selain menimbulkan gangguan ketertiban, masyarakat juga menilai praktik perjudian tersebut berpotensi memberikan dampak buruk bagi generasi muda yang berada di sekitar lingkungan pasar.Sejumlah warga pun mempertanyakan peran aparat penegak hukum di Kabupaten Mimika dalam menertibkan praktik perjudian yang berlangsung di ruang publik tersebut. Hingga saat ini, masyarakat belum mendapatkan penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait aktivitas judi Rolex yang kembali marak di kawasan pasar Gorong-gorong.Papuanewsonline.com masih berupaya mengonfirmasi pihak kepolisian terkait laporan masyarakat tersebut dan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Penulis: HendrikEditor: GF 05 Mar 2026, 14:40 WIT
Aroma "Amis" Dana Hibah KPU Mimika Sangat Menyengat, Temuan BPK 28 Miliar MIMIKA, Papuanewsonline.com– Aroma Amis penyalahgunaan anggaran, atau praktik mafia yang menggerogoti anggaran dana hibah KPU Mimika senilai 140,9 Miliar sangat menyengat.Satu per satu fakta kembali  mencuat ke publik terkait  pengelolaan dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah Saat ini tengah melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap bendahara dan sekretaris KPU Mimika Roni Robert Toisuta.Salinan Dokumen LHP BPK RI yang dimiliki Papuanewsonline.com, Kamis ( 5 / 2/2026 ),diketahui kerugian Negara dalam pengelolaan keuangan KPU Mimika hingga mencapai 28 Miliar Rupiah.Fakta terbaru kalau, anggaran untuk seminar kit juga tidak jelas rimbanya, bahkan brosur sosialisasi DPT bernilai miliaran rupiah juga  fiktif, pengadaan alat peraga kampanye (APK) yang volumenya membengkak jauh di atas kebutuhan.Ironisnya Nilai dari paket-paket ini bukan recehan, karena Total pengadaan bermasalah ini menembus belasan miliar rupiah.Anggaran Untuk Debat Publik BermasalahSekretaris KPU Mimika Roni Robert Toisuta selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada BPK RI, mengaku tidak mengetahui teknis pelaksanaan pengadaan seminar kit untuk Debat Publik pertama dan kedua.Lebih mengejutkan, hingga akhir pemeriksaan, PPK dan Bendahara Pengeluaran periode Januari–Agustus 2024 tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung apa pun. Tidak ada dokumentasi pengadaan, tidak ada bukti pembagian, dan tidak ada jejak fisik." Akibatnya, pengadaan senilai Rp 111.819.000 itu dinyatakan tidak dapat diyakini keterjadiannya, " Ungkap BPK.Yang lebih mengerikan lagi pengadaan Brosur DPT senilai  Rp2 Miliar:  Perusahaan Mengaku Tak Pernah Terima UangTemuan yang bakal menjadi Skandal mega korupsi ini ditemukan bahwa dalam pengadaan,  Brosur Sosialisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT).Nilainya fantastis: Rp 2.000.000.000 untuk 200.000 lembar brosur, dengan harga satuan Rp 10.000 per lembar.Namun BPK menemukan fakta terbalik kalau pengadaan dilakukan melalui dua SPK terpisah, masing-masing Rp 1 miliar, dengan pelaksana disebutkan PT TV. Bahkan, pembayaran diklaim sudah lunas 100 persen.Namun fakta di lapangan berkata lain, sesuai hasil konfirmasi BPK, kepada PT TV menunjukkan perusahaan tersebut.PT TV Mengaku tidak pernah membuat atau menerima SPK dari KPU Mimika.Selain itu BPK mengakui, PTTV, tidak pernah menerima pembayaran Rp 2 miliar, baik tunai maupun transfer.Tak hanya itu, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Mimika serta Kepala Subbag terkait mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan sosialisasi pembagian 200.000 brosur pada Juni 2024.Tak ada kegiatan. Tak ada pembagian. Tak ada jejak distribusiIronisnya, pajak atas pengadaan itu baru dibayarkan pada 10 Juli 2025,  melewati tahun anggaran 2024,  sebesar Rp198.198.198.Dengan kondisi tersebut, menurut BPK, pengadaan brosur dinyatakan fiktif Rp1.801.801.000.Publik Mimika bertanya,  jika perusahaan tak pernah menerima uang, lalu ke mana Rp 2 miliar itu mengalir?Roni Robert Toisuta Sebagai Sekretaris Rangkap KPA dan PPKk Mengaku Tak Paham AturanDalam keterangannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Roni Robert Toisuta kepada BPK mengakui belum sepenuhnya memahami dan menerapkan regulasi pengadaan barang dan jasa.Bahkan disebutkan, ada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis yang tidak sempat ditetapkan karena keterbatasan waktu dan padatnya tahapan Pilkada. Akibatnya, sejumlah pengadaan dilakukan secara mendadak melalui penunjukan langsung tanpa penetapan dokumen teknis yang semestinya menjadi dasar hukum.Pengakuan ini menjadi Bom waktu serius,  bagaimana mungkin pengelolaan dana miliaran rupiah dilakukan tanpa pemahaman utuh terhadap aturan?APK Membengkak Rp 11,2 Miliar di Atas KebutuhanMasalah tak berhenti di sana. Dalam pengadaan alat peraga kampanye dan bahan kampanye (APKBK), ditemukan penetapan volume yang jauh melampaui kebutuhan sesuai fakta lapangan berdasarkan DPT.BPK menemukan fakta bahwa berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi DPT tertanggal 20 September 2024, jumlah pemilih di Mimika adalah 224.514 orang, dengan 18 distrik dan 152 kelurahan/desa serta tiga pasangan calon.Mengacu pada pedoman teknis yang diatur dalam Komisi Pemilihan Umum melalui Keputusan Nomor 1363 Tahun 2024, kebutuhan selebaran, brosur, pamflet, dan poster seharusnya masing-masing hanya 18.710 lembar.Namun, kata BPK,  dalam kontrak dengan PT APM senilai Rp13.984.074.250, jumlah yang direalisasikan mencapai 278.995 lembar untuk masing-masing jenis.Selisihnya mencengangkan, yakni260.285 lembar untuk setiap jenis bahan kampanye.BPK mencatat, Total nilai pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan mencapai Rp 11.231.297.750.Lebih janggal lagi, proses pengadaan dilakukan sebelum penetapan jumlah DPT resmiRoni Robert Toisuta sebagai PPK mengaku tidak memahami perhitungan volume berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024. Subbag Teknis dan Hukum pun mengaku tidak dilibatkan.Dari sisi distribusi, barang dikirim dalam satuan colly sebanyak 828 colly dari Makassar ke Timika, tanpa perhitungan ulang satuan lembaran saat serah terima.Distribusi ke tim sukses pasangan calon pun dilakukan dalam kondisi masih terbungkus. Tak ada verifikasi jumlah riil. Tak ada penghitungan satuan. Semua berjalan di atas kertas dan colly.Pola  Sekretaris, Bendahara  dan Bagian Keuangan  Hingga Tenaga Honorer di KPUDari seminar kit Rp 111 juta, brosur DPT Rp 1,8 miliar yang tak bisa diyakini keberadaannya, hingga APK Rp 11,2 miliar di atas kebutuhan, muncul pola yang mengkhawatirkan, dokumen teknis tidak lengkap, volume tidak berbasis kebutuhan riil,  perusahaan mengaku tidak menerima pembayaran.Pajak dibayar melewati tahun anggaran.PPK mengaku tidak memahami regulasi.Ini bukan sekadar kekeliruan administratif.Aneh Bin Ajaib!  Sek KPU Rangkap PPK Namun Tak Miliki Kompetensi PBJDari Skandal pengelolaan dana Hibah KPU Mimika ini juga menciptakan tanda heran satu ke tanda heran lain.Selain temuan BPK 28 Miliar,  terungkap juga kalau Sekretaris KPU Mimika, Roni Robert Toisuta sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam semua pengadaan barang dan jasa di kantor KPU Mimika, tidak memiliki sertifikat kompotensi pengadaan barang dan jasah (PBJ).Hal ini berpengaruh terhadap  Realisasi dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah,  yang nyaris menyentuh angka 100 persen, namun kini memasuki proses hukum di Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah.Diketahui dibalik serapan anggaran ratusan miliar rupiah itu, tersimpan sederet persoalan hukum serius yang akan menyeret banyak pihak termasuk komisoner KPU Mimika ke ranah Hukum.Pada tahun 2024, KPU Mimika menganggarkan belanja barang dan jasa serta belanja modal sebesar Rp144,75 miliar dengan realisasi mencapai Rp137,21 miliar atau 94,82 persen.Sementara pada 2025 (hingga Semester I), dari pagu Rp 7,54 miliar, terealisasi Rp 7,54 miliar atau 99,99 persen.Dari anggaran Negara ratusan miliar ini terdapat 22 Paket Tanpa Kerangka Acuan Kerja (KAK)Dari hasil uji petik BPK terhadap dokumen pengadaan, ditemukan sedikitnya 22 paket pengadaan barang dan jasa tidak dilengkapi Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau spesifikasi teknis.Padahal, KAK merupakan dokumen fundamental yang menjadi pedoman penyedia dalam melaksanakan pekerjaan agar sesuai standar dan tujuan kegiatan.Mirisnya pengadaan 22 paket tersebut tetap dilaksanakan dan berjalan, dan pada akhirnya dalam sejumlah paket juga ditemukan, penetapan volume pengadaan melebihi kebutuhan riil, PPK tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau referensi harga, penetapan nilai kontrak yang belum sepenuhnya memadai, dan kuantitas dan kualitas hasil pengadaan tidak sesuai kontrak.BPK juga menemukan, bukti pertanggungjawaban tidak sesuai kondisi senyatanya atau tidak didukung bukti valid.Temuan ini membuka ruang  bahwa perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di KPU Mimika sarat dengan sukses fee, dan hal ini diduga keras turut diketahui oleh lima komisoner KPU Mimika.Persoalan tidak berhenti di sana. Berdasarkan keterangan Sekretaris KPU, Kasubbag Perencanaan, serta Bendahara Pengeluaran, perubahan rincian penggunaan dana hibah Pilkada tidak diberitahukan kepada Bupati Mimika.Padahal, Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 secara tegas mengatur bahwa setiap perubahan rincian penggunaan hibah wajib diberitahukan dan melalui mekanisme pembahasan bersama TAPD serta kepala daerah, dengan tenggat waktu maksimal tujuh hari kerja.Faktanya, menurut BPK, mekanisme tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.Bendahara Pengeluaran bahkan tidak dapat menjelaskan secara rinci sumber pagu atau alokasi anggaran Pilkada yang digunakan untuk menutupi penggunaan dana kegiatan Pemilu 2024. Skandal ini diketahui dalam proses hukum yang ditangani Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah, namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari Dirkrimsus maupun Kapolda Papua Tengah.Kini pertanyaan besar menggantung di langit Kabupaten  Mimika, Provinsi Papua Tengah siapa yang sesungguhnya mengendalikan arus miliaran rupiah dana hibah Pilkada di tubuh KPU Mimika? dan yang lebih penting, beranikah Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah  membongkar seluruhnya hingga ke akar Mega korupsi ini?Penulis: HendrikEditor.  : Galang Fadila 05 Mar 2026, 09:16 WIT
TNI-Polri Sita Ratusan Butir Amunisi dari Kelompok OPM Pimpinan Daniel Aibon Kogoya Papuanewsonline.com, Nabire – Tim gabungan TNI-Polri dari Satgas Rajawali 4 dan Satgas Operasi Damai Cartenz (ODC) melaksanakan operasi penindakan tegas terhadap kelompok OPM pimpinan Daniel Aibon Kogoya di area Kepala Air, Nabarua Atas, Kampung Kaliharapan, Distrik Nabire, Papua Tengah, Minggu (1/3/2026).Operasi tersebut dilakukan setelah aparat memperoleh informasi mengenai dugaan keberadaan kelompok bersenjata di kawasan tersebut. Wilayah Kepala Air yang berada di area perbukitan dan hutan lebat diduga menjadi lokasi persembunyian sekaligus basis logistik kelompok tersebut."Tim gabungan melakukan infiltrasi ke lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian kelompok bersenjata tersebut. Sekitar pukul 11.00 WIT, pergerakan tim terendus oleh anggota OPM yang kemudian melepaskan tembakan pertama ke arah petugas," kata sumber.Menanggapi situasi itu, tim gabungan segera melakukan serangan balasan secara terukur dan terkoordinasi. Tekanan tersebut membuat kelompok OPM melarikan diri ke dalam hutan dan meninggalkan sejumlah barang di lokasi yang diduga sebagai markas sementara.Dalam operasi itu, aparat berhasil mengamankan sekitar 500 butir peluru berbagai kaliber, 10 buah magasen, lima unit HT Baofeng, serta 12 unit handphone berbagai merek. Selain itu, ditemukan pula uang tunai sebesar Rp79.700.000, dua bendera bintang kejora, tas punggung, serta perlengkapan pribadi lainnya.Salah satu temuan yang dinilai krusial adalah sebuah iPhone 12 milik Aksay Sandika Moho, korban penyerangan pos palang Kristalin yang terjadi sebelumnya. Barang bukti tersebut disebut memperkuat dugaan keterlibatan kelompok Daniel Aibon Kogoya dalam rangkaian aksi kekerasan di wilayah Nabire dan sekitarnya.Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut oleh aparat. Operasi ini disebut sebagai bagian dari langkah penegakan hukum untuk menjaga stabilitas keamanan di Papua Tengah.Aparat TNI-Polri menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya penindakan terhadap kelompok bersenjata yang mengganggu keamanan masyarakat, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.  Penulis: HendEditor: GF  05 Mar 2026, 08:22 WIT
Bupati Roni Omba Buka Penyuluhan Hukum, Tegaskan Komitmen Pencegahan Korupsi di Boven Digoel Papuanewsonline.com, Boven Digoel – Bupati Boven Digoel, Roni Omba, S.IP, secara resmi membuka kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Penertiban Aset Daerah, serta Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Dana Desa/Dana Kampung, Rabu (4/3/2026). Kegiatan ini diikuti oleh aparatur sipil negara dan jajaran pemerintah kampung sebagai bagian dari penguatan kapasitas dan integritas penyelenggaraan pemerintahan.Dalam sambutannya, Roni Omba menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi harus menjadi komitmen kolektif seluruh aparatur negara. Ia mengingatkan bahwa tanggung jawab menjaga integritas bukan hanya berada di level pimpinan, tetapi juga pada seluruh elemen birokrasi hingga tingkat kampung."Korupsi adalah tindakan melawan hukum yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri, kelompok, maupun korporasi yang merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, pendekatan pencegahan harus menjadi prioritas melalui penguatan pengawasan, peningkatan kapasitas aparatur, serta penanaman nilai integritas dan akuntabilitas," ujar Roni Omba.Menurutnya, langkah preventif jauh lebih efektif dibandingkan penindakan setelah pelanggaran terjadi. Karena itu, penyuluhan hukum seperti ini dinilai penting untuk membangun kesadaran bersama mengenai risiko hukum dan dampak sosial dari praktik korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana desa dan dana kampung.Selain isu korupsi, Bupati juga menyoroti pentingnya penertiban aset daerah sebagai bagian integral dari tata kelola pemerintahan yang baik. Ia menekankan bahwa aset milik pemerintah daerah harus dicatat, diamankan, dan dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan masyarakat."Aset daerah merupakan kekayaan pemerintah yang harus dikelola secara tertib, profesional, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan. Penertiban aset, lanjutnya, meliputi langkah hukum dan administratif untuk memastikan kepemilikan yang sah, mencegah penyalahgunaan, serta mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah," tambahnya.Roni Omba berharap kegiatan ini tidak sekadar menjadi agenda seremonial, melainkan mampu memperkuat komitmen integritas seluruh aparatur pemerintah di Boven Digoel. Dengan pemahaman hukum yang memadai, ia optimistis tata kelola pemerintahan dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel."Semoga kegiatan ini memberikan manfaat nyata dalam pelaksanaan tugas pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas," tutupnya.  Penulis: HendEditor: GF 05 Mar 2026, 08:19 WIT
BERKAS PERKARA KASUS PENGANIAYAAN SISWA MAGANG DI MIMIKA DIKIRIM KE KEJAKSAAN Papuanewsonline.com, Timika – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuala Kencana telah melakukan pengiriman kembali berkas perkara tahap I untuk kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang siswa magang di Mimika meninggal dunia pada 17 Februari 2026 lalu. Kabar ini dikonfirmasi Kasi Humas Polres Mimika IPTU Hempy Ona pada hari Rabu (4/3/2026).Ia menjelaskan bahwa tahap pengiriman berkas telah dilaksanakan pada hari Selasa (3/3/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika.Proses pengiriman berkas dilakukan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kuala Kencana Ipda Y. Tansah Kristiono, yang didampingi personil Unit Reskrim Aipda Suparjo dan Brigpol Rivanda. Berkas perkara diterima oleh Piket Staf Kejaksaan Negeri Mimika yang beralamat di Jalan Agimuga Nomor 5, Mile 32, Kabupaten Mimika.IPTU Hempy menyebutkan bahwa berkas yang dikirim merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/10/II/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah yang diajukan pada 14 Februari 2026, dengan tersangka berinisial W (disebut WBKD dalam berita sebelumnya)."Tersangka diduga telah melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," jelas IPTU Hempy. Berdasarkan kronologi yang telah dikembangkan pihak kepolisian, kejadian berawal pada hari Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 06.00 WIT ketika korban datang ke kediaman tersangka untuk mengikuti pelatihan kerja di lembaga yang dimiliki orang tua tersangka. Tiba-tiba, tersangka melihat korban sedang duduk di ruang kantor pelatihan dan langsung memukul kepala korban dengan menggunakan martelu secara berulang kali hingga korban tidak sadarkan diri.Setelah kejadian, korban segera dilarikan ke rumah sakit namun dinyatakan meninggal dunia pada 17 Februari 2026. Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika akibat luka berat pada bagian kepala dan wajah akibat insiden yang terjadi di Jalan Elang RT 4 No. 57 Kelurahan Kuala Kencana, Distrik Kuala Kencana.Korban telah dimakamkan pada 18 Februari 2026. Sebelumnya, penyidik dari Unit Reskrim Polsek Kuala Kencana telah melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini sebelum berkas perkara diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.  Penulis: Jid Editor: GF 04 Mar 2026, 19:57 WIT
44.234 LEMBAR SPPT PBB-P2 MIMIKA SIAP DIDISTRIBUSIKAN, KOLLABORASI JADI KUNCI KEBERHASILAN Papuanewsonline.com, Timika – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika telah mempersiapkan sebanyak 44.234 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Tahun 2026. Plt Sekretaris Bapenda Mimika Darius Sabon Rain menjelaskan bahwa target penerimaan tahun ini ditetapkan sebesar Rp85.952.413.000, naik sekitar Rp1,9 miliar dari target tahun 2025 yang sebesar Rp84 miliar."Kita memiliki keyakinan bahwa target ini dapat tercapai bahkan terlampaui dengan dukungan penuh dari semua pihak," ujarnya.Total nilai pokok ketetapan PBB-P2 tahun ini mencapai Rp89.411.564.447, yang menunjukkan potensi penerimaan yang cukup besar bagi daerah. SPPT telah diserahkan secara simbolis kepada perwakilan pemerintah kampung dan kelurahan, yang dipercaya sebagai garda terdepan dalam proses distribusi dan pemungutan pajak. Kolaborasi antara Bapenda dan pemerintah tingkat bawah dianggap sangat penting untuk memastikan kelancaran seluruh proses.Pihak Bapenda menargetkan seluruh SPPT akan tersebar ke tangan wajib pajak dalam waktu satu minggu ke depan. Pemerintah kampung dan kelurahan diharapkan dapat mendistribusikan pemberitahuan tersebut secepat mungkin, sehingga masyarakat dapat mengetahui kewajiban mereka dan melakukan pembayaran tepat waktu. Selain itu, mereka juga diminta untuk membantu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang manfaat dari pembayaran pajak daerah.  Penulis: Jid Editor: GF 04 Mar 2026, 19:55 WIT
TARGET PBB-P2 MIMIKA TAHUN 2026 CAPAI RP85,9 MILIAR, NAIK RP1,9 MILIAR DARI TAHUN 2025 Papuanewsonline.com, Timika – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika menetapkan target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 sebesar Rp85.952.413.000. Angka ini menunjukkan kenaikan sekitar Rp1,9 miliar dibanding target tahun 2025 yang mencapai Rp84 miliar.Plt Sekretaris Bapenda Mimika Darius Sabon Rain menyampaikan bahwa total nilai pokok ketetapan PBB-P2 tahun ini mencapai Rp89.411.564.447, yang hampir sebanding dengan target yang telah ditetapkan. (4/3/26) "Kenaikan target ini mencerminkan potensi pertumbuhan ekonomi daerah yang terus meningkat," ujarnya.Sebanyak 44.234 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) telah siap didistribusikan kepada seluruh wajib pajak. Pihak Bapenda telah menyerahkan SPPT secara simbolis kepada perwakilan pemerintah kampung dan kelurahan, yang berperan sebagai ujung tombak dalam proses pemungutan pajak daerah. "Kami berharap kolaborasi antara Bapenda dan pemerintah tingkat bawah dapat berjalan dengan sinergis," jelas Darius.Dalam waktu satu minggu ke depan, seluruh SPPT akan diserahkan secara menyeluruh untuk kemudian didistribusikan langsung kepada masyarakat. Pemerintah kampung dan kelurahan diharapkan dapat segera menyebarkan pemberitahuan tersebut agar wajib pajak memiliki cukup waktu untuk menyelesaikan pembayaran."Semoga distribusi dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga tidak ada wajib pajak yang terlewatkan," tambahnya.Darius juga mengimbau agar pemerintah kampung dan kelurahan membantu melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak.  Penulis: Abim Editor: GF 04 Mar 2026, 19:52 WIT
BAPENDA MIMIKA SERAHKAN SPPT PBB-P2 TAHUN 2026, TARGET PENERIMAAN CAPAI RP89,4 MILIAR Papuanewsonline.com, Timika – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 kepada pemerintah distrik, kelurahan, dan kampung. Target penerimaan pajak untuk tahun ini ditetapkan sebesar Rp89.411.564.447, yang mencatat kenaikan dibanding periode sebelumnya.Penyerahan sekaligus penandatanganan berita acara dilakukan oleh Plt Sekretaris Bapenda Mimika Darius Sabon Rain di Aula Kantor Bapenda pada Rabu (4/3/2026). "Kita berharap kolaborasi bersama dapat membawa hasil yang optimal bagi kemajuan daerah," ujarnya.Darius menjelaskan bahwa total SPPT yang telah dicetak mencapai 44.234 lembar, dengan rincian 7.284 lembar untuk sektor perdesaan dan 36.950 lembar untuk sektor perkotaan. Nilai penetapan tahun ini mengalami kenaikan sekitar Rp1,9 miliar dibanding tahun 2025"Keterlibatan pemerintah daerah tingkat bawah sangat penting untuk memastikan distribusi dan penagihan berjalan lancar. Tidak hanya untuk mencapai target, namun kami juga berharap bisa melampauinya," jelasnya dengan penuh optimisme.Setelah tahap pencetakan selesai, seluruh SPPT akan didistribusikan kepada Wajib Pajak (WP) melalui jalur pemerintah distrik, kelurahan, dan kampung. Masyarakat diimbau untuk segera menyelesaikan pembayaran setelah menerima pemberitahuan, dengan batas akhir ditetapkan pada 31 Agustus 2026.Bapenda juga mengajak masyarakat untuk memahami bahwa pembayaran pajak memiliki manfaat nyata bagi pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik di daerah."Jika terdapat kendala seperti alamat WP yang tidak jelas atau nilai yang dianggap tidak sesuai, silakan segera menghubungi dan berkoordinasi dengan petugas kami untuk dilakukan pengecekan serta perbaikan," tutup Darius.  Penulis: Jid Editor: GF 04 Mar 2026, 19:47 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT