Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
Polisi Amankan Pelaku Pembacokan di Batu Merah Ambon
Papuanewsonline.com, Ambon – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease memastikan telah mengamankan seorang pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di wilayah Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Minggu (1/3/2026) malam.Peristiwa tersebut melibatkan pelaku berinisial MH (29) yang diduga melakukan pembacokan terhadap korban MA (23) di depan sebuah lorong pemukiman warga di Batu Merah. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius pada beberapa jari tangan kanan dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Siloam Ambon.Kapolsek Sirimau Iptu Reza Ardiansyah S.Tr.K menjelaskan, insiden tersebut dipicu oleh konflik personal lama antara pelaku dan korban yang sebelumnya sempat melibatkan adu mulut dan ketegangan di lingkungan sekitar.“Begitu menerima laporan, personel Polsek Sirimau bersama unsur TNI dan tokoh masyarakat langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan situasi, menenangkan keluarga korban, serta mencegah meluasnya keributan,” ujar Kapolsek Sirimau dalam keterangannya.Pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian berikut barang bukti berupa senjata tajam jenis parang. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di ruang tahanan Polsek Sirimau guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.Sementara itu, aparat kepolisian juga telah melakukan langkah-langkah preventif dengan menempatkan personel di sekitar lokasi kejadian guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta memastikan situasi tetap aman dan kondusif.“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, khususnya keluarga korban dan masyarakat sekitar, agar menahan diri, tidak terprovokasi, dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum,” tegas Kapolsek.Pihak kepolisian memastikan proses penyelidikan dan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Polisi juga akan segera meminta keterangan korban setelah kondisi medisnya memungkinkan. PNO-12
05 Mar 2026, 19:44 WIT
Perjudian Rolex Kembali Marak di Mimika, Dua Sosok yang Diduga Bos Judi Jadi Sorotan Warga
Papuanewsonline.com, Mimika – Aktivitas perjudian jenis
Rolex di kawasan pusat pasar Gorong-gorong, Kabupaten Mimika, Papua Tengah,
kembali menjadi sorotan masyarakat. Praktik perjudian tersebut dilaporkan
berlangsung secara terbuka pada Rabu (4/2/2026) sore, sehingga menimbulkan keresahan
bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi pasar.Berdasarkan pantauan wartawan Papuanewsonline.com di
lapangan, aktivitas perjudian tersebut berjalan dengan lancar tanpa terlihat
adanya gangguan. Sejumlah orang tampak berkumpul di lokasi yang diduga menjadi
tempat perjudian, sementara beberapa pihak menyebut adanya sosok yang diduga
mengendalikan kegiatan tersebut.Dua nama yang sering disebut warga yakni Bos Ali dan Bos
Mote. Keduanya dicurigai sebagai pihak yang berada di balik aktivitas perjudian
Rolex yang berlangsung di kawasan tersebut.Salah seorang warga kompleks Gorong-gorong bernama Anton
mengungkapkan bahwa praktik perjudian tersebut sudah cukup lama meresahkan
masyarakat setempat. Menurutnya, aktivitas tersebut berlangsung seolah tanpa
hambatan."Entahlah ada apa di balik perjudian tersebut, tapi
yang jelas ini sangat mengganggu warga sekitar," kata Anton.Ia juga menyebut bahwa dampak dari aktivitas perjudian itu
tidak hanya menimbulkan keramaian di lingkungan pasar, tetapi juga memicu
berbagai gangguan sosial di sekitar permukiman warga."Banyak orang mabuk di lokasi tersebut dan sangat
mengganggu warga sekitar," tambah Anton.Selain menimbulkan gangguan ketertiban, masyarakat juga
menilai praktik perjudian tersebut berpotensi memberikan dampak buruk bagi
generasi muda yang berada di sekitar lingkungan pasar.Sejumlah warga pun mempertanyakan peran aparat penegak hukum
di Kabupaten Mimika dalam menertibkan praktik perjudian yang berlangsung di
ruang publik tersebut. Hingga saat ini, masyarakat belum mendapatkan penjelasan
resmi dari pihak kepolisian terkait aktivitas judi Rolex yang kembali marak di
kawasan pasar Gorong-gorong.Papuanewsonline.com masih berupaya mengonfirmasi pihak
kepolisian terkait laporan masyarakat tersebut dan akan terus memantau
perkembangan kasus ini. Penulis: HendrikEditor: GF
05 Mar 2026, 14:40 WIT
Aroma "Amis" Dana Hibah KPU Mimika Sangat Menyengat, Temuan BPK 28 Miliar
MIMIKA, Papuanewsonline.com– Aroma Amis penyalahgunaan anggaran, atau praktik mafia yang menggerogoti anggaran dana hibah KPU Mimika senilai 140,9 Miliar sangat menyengat.Satu per satu fakta kembali mencuat ke publik terkait pengelolaan dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah Saat ini tengah melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap bendahara dan sekretaris KPU Mimika Roni Robert Toisuta.Salinan Dokumen LHP BPK RI yang dimiliki Papuanewsonline.com, Kamis ( 5 / 2/2026 ),diketahui kerugian Negara dalam pengelolaan keuangan KPU Mimika hingga mencapai 28 Miliar Rupiah.Fakta terbaru kalau, anggaran untuk seminar kit juga tidak jelas rimbanya, bahkan brosur sosialisasi DPT bernilai miliaran rupiah juga fiktif, pengadaan alat peraga kampanye (APK) yang volumenya membengkak jauh di atas kebutuhan.Ironisnya Nilai dari paket-paket ini bukan recehan, karena Total pengadaan bermasalah ini menembus belasan miliar rupiah.Anggaran Untuk Debat Publik BermasalahSekretaris KPU Mimika Roni Robert Toisuta selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada BPK RI, mengaku tidak mengetahui teknis pelaksanaan pengadaan seminar kit untuk Debat Publik pertama dan kedua.Lebih mengejutkan, hingga akhir pemeriksaan, PPK dan Bendahara Pengeluaran periode Januari–Agustus 2024 tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung apa pun. Tidak ada dokumentasi pengadaan, tidak ada bukti pembagian, dan tidak ada jejak fisik." Akibatnya, pengadaan senilai Rp 111.819.000 itu dinyatakan tidak dapat diyakini keterjadiannya, " Ungkap BPK.Yang lebih mengerikan lagi pengadaan Brosur DPT senilai Rp2 Miliar: Perusahaan Mengaku Tak Pernah Terima UangTemuan yang bakal menjadi Skandal mega korupsi ini ditemukan bahwa dalam pengadaan, Brosur Sosialisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT).Nilainya fantastis: Rp 2.000.000.000 untuk 200.000 lembar brosur, dengan harga satuan Rp 10.000 per lembar.Namun BPK menemukan fakta terbalik kalau pengadaan dilakukan melalui dua SPK terpisah, masing-masing Rp 1 miliar, dengan pelaksana disebutkan PT TV. Bahkan, pembayaran diklaim sudah lunas 100 persen.Namun fakta di lapangan berkata lain, sesuai hasil konfirmasi BPK, kepada PT TV menunjukkan perusahaan tersebut.PT TV Mengaku tidak pernah membuat atau menerima SPK dari KPU Mimika.Selain itu BPK mengakui, PTTV, tidak pernah menerima pembayaran Rp 2 miliar, baik tunai maupun transfer.Tak hanya itu, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Mimika serta Kepala Subbag terkait mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan sosialisasi pembagian 200.000 brosur pada Juni 2024.Tak ada kegiatan. Tak ada pembagian. Tak ada jejak distribusiIronisnya, pajak atas pengadaan itu baru dibayarkan pada 10 Juli 2025, melewati tahun anggaran 2024, sebesar Rp198.198.198.Dengan kondisi tersebut, menurut BPK, pengadaan brosur dinyatakan fiktif Rp1.801.801.000.Publik Mimika bertanya, jika perusahaan tak pernah menerima uang, lalu ke mana Rp 2 miliar itu mengalir?Roni Robert Toisuta Sebagai Sekretaris Rangkap KPA dan PPKk Mengaku Tak Paham AturanDalam keterangannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Roni Robert Toisuta kepada BPK mengakui belum sepenuhnya memahami dan menerapkan regulasi pengadaan barang dan jasa.Bahkan disebutkan, ada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis yang tidak sempat ditetapkan karena keterbatasan waktu dan padatnya tahapan Pilkada. Akibatnya, sejumlah pengadaan dilakukan secara mendadak melalui penunjukan langsung tanpa penetapan dokumen teknis yang semestinya menjadi dasar hukum.Pengakuan ini menjadi Bom waktu serius, bagaimana mungkin pengelolaan dana miliaran rupiah dilakukan tanpa pemahaman utuh terhadap aturan?APK Membengkak Rp 11,2 Miliar di Atas KebutuhanMasalah tak berhenti di sana. Dalam pengadaan alat peraga kampanye dan bahan kampanye (APKBK), ditemukan penetapan volume yang jauh melampaui kebutuhan sesuai fakta lapangan berdasarkan DPT.BPK menemukan fakta bahwa berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi DPT tertanggal 20 September 2024, jumlah pemilih di Mimika adalah 224.514 orang, dengan 18 distrik dan 152 kelurahan/desa serta tiga pasangan calon.Mengacu pada pedoman teknis yang diatur dalam Komisi Pemilihan Umum melalui Keputusan Nomor 1363 Tahun 2024, kebutuhan selebaran, brosur, pamflet, dan poster seharusnya masing-masing hanya 18.710 lembar.Namun, kata BPK, dalam kontrak dengan PT APM senilai Rp13.984.074.250, jumlah yang direalisasikan mencapai 278.995 lembar untuk masing-masing jenis.Selisihnya mencengangkan, yakni260.285 lembar untuk setiap jenis bahan kampanye.BPK mencatat, Total nilai pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan mencapai Rp 11.231.297.750.Lebih janggal lagi, proses pengadaan dilakukan sebelum penetapan jumlah DPT resmiRoni Robert Toisuta sebagai PPK mengaku tidak memahami perhitungan volume berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024. Subbag Teknis dan Hukum pun mengaku tidak dilibatkan.Dari sisi distribusi, barang dikirim dalam satuan colly sebanyak 828 colly dari Makassar ke Timika, tanpa perhitungan ulang satuan lembaran saat serah terima.Distribusi ke tim sukses pasangan calon pun dilakukan dalam kondisi masih terbungkus. Tak ada verifikasi jumlah riil. Tak ada penghitungan satuan. Semua berjalan di atas kertas dan colly.Pola Sekretaris, Bendahara dan Bagian Keuangan Hingga Tenaga Honorer di KPUDari seminar kit Rp 111 juta, brosur DPT Rp 1,8 miliar yang tak bisa diyakini keberadaannya, hingga APK Rp 11,2 miliar di atas kebutuhan, muncul pola yang mengkhawatirkan, dokumen teknis tidak lengkap, volume tidak berbasis kebutuhan riil, perusahaan mengaku tidak menerima pembayaran.Pajak dibayar melewati tahun anggaran.PPK mengaku tidak memahami regulasi.Ini bukan sekadar kekeliruan administratif.Aneh Bin Ajaib! Sek KPU Rangkap PPK Namun Tak Miliki Kompetensi PBJDari Skandal pengelolaan dana Hibah KPU Mimika ini juga menciptakan tanda heran satu ke tanda heran lain.Selain temuan BPK 28 Miliar, terungkap juga kalau Sekretaris KPU Mimika, Roni Robert Toisuta sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam semua pengadaan barang dan jasa di kantor KPU Mimika, tidak memiliki sertifikat kompotensi pengadaan barang dan jasah (PBJ).Hal ini berpengaruh terhadap Realisasi dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, yang nyaris menyentuh angka 100 persen, namun kini memasuki proses hukum di Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah.Diketahui dibalik serapan anggaran ratusan miliar rupiah itu, tersimpan sederet persoalan hukum serius yang akan menyeret banyak pihak termasuk komisoner KPU Mimika ke ranah Hukum.Pada tahun 2024, KPU Mimika menganggarkan belanja barang dan jasa serta belanja modal sebesar Rp144,75 miliar dengan realisasi mencapai Rp137,21 miliar atau 94,82 persen.Sementara pada 2025 (hingga Semester I), dari pagu Rp 7,54 miliar, terealisasi Rp 7,54 miliar atau 99,99 persen.Dari anggaran Negara ratusan miliar ini terdapat 22 Paket Tanpa Kerangka Acuan Kerja (KAK)Dari hasil uji petik BPK terhadap dokumen pengadaan, ditemukan sedikitnya 22 paket pengadaan barang dan jasa tidak dilengkapi Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau spesifikasi teknis.Padahal, KAK merupakan dokumen fundamental yang menjadi pedoman penyedia dalam melaksanakan pekerjaan agar sesuai standar dan tujuan kegiatan.Mirisnya pengadaan 22 paket tersebut tetap dilaksanakan dan berjalan, dan pada akhirnya dalam sejumlah paket juga ditemukan, penetapan volume pengadaan melebihi kebutuhan riil, PPK tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau referensi harga, penetapan nilai kontrak yang belum sepenuhnya memadai, dan kuantitas dan kualitas hasil pengadaan tidak sesuai kontrak.BPK juga menemukan, bukti pertanggungjawaban tidak sesuai kondisi senyatanya atau tidak didukung bukti valid.Temuan ini membuka ruang bahwa perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di KPU Mimika sarat dengan sukses fee, dan hal ini diduga keras turut diketahui oleh lima komisoner KPU Mimika.Persoalan tidak berhenti di sana. Berdasarkan keterangan Sekretaris KPU, Kasubbag Perencanaan, serta Bendahara Pengeluaran, perubahan rincian penggunaan dana hibah Pilkada tidak diberitahukan kepada Bupati Mimika.Padahal, Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 secara tegas mengatur bahwa setiap perubahan rincian penggunaan hibah wajib diberitahukan dan melalui mekanisme pembahasan bersama TAPD serta kepala daerah, dengan tenggat waktu maksimal tujuh hari kerja.Faktanya, menurut BPK, mekanisme tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.Bendahara Pengeluaran bahkan tidak dapat menjelaskan secara rinci sumber pagu atau alokasi anggaran Pilkada yang digunakan untuk menutupi penggunaan dana kegiatan Pemilu 2024. Skandal ini diketahui dalam proses hukum yang ditangani Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah, namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari Dirkrimsus maupun Kapolda Papua Tengah.Kini pertanyaan besar menggantung di langit Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah siapa yang sesungguhnya mengendalikan arus miliaran rupiah dana hibah Pilkada di tubuh KPU Mimika? dan yang lebih penting, beranikah Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah membongkar seluruhnya hingga ke akar Mega korupsi ini?Penulis: HendrikEditor. : Galang Fadila
05 Mar 2026, 09:16 WIT
TNI-Polri Sita Ratusan Butir Amunisi dari Kelompok OPM Pimpinan Daniel Aibon Kogoya
Papuanewsonline.com, Nabire – Tim gabungan TNI-Polri dari
Satgas Rajawali 4 dan Satgas Operasi Damai Cartenz (ODC) melaksanakan operasi
penindakan tegas terhadap kelompok OPM pimpinan Daniel Aibon Kogoya di area
Kepala Air, Nabarua Atas, Kampung Kaliharapan, Distrik Nabire, Papua Tengah,
Minggu (1/3/2026).Operasi tersebut dilakukan setelah aparat memperoleh
informasi mengenai dugaan keberadaan kelompok bersenjata di kawasan tersebut.
Wilayah Kepala Air yang berada di area perbukitan dan hutan lebat diduga
menjadi lokasi persembunyian sekaligus basis logistik kelompok tersebut."Tim gabungan melakukan infiltrasi ke lokasi yang
diduga menjadi tempat persembunyian kelompok bersenjata tersebut. Sekitar pukul
11.00 WIT, pergerakan tim terendus oleh anggota OPM yang kemudian melepaskan
tembakan pertama ke arah petugas," kata sumber.Menanggapi situasi itu, tim gabungan segera melakukan
serangan balasan secara terukur dan terkoordinasi. Tekanan tersebut membuat
kelompok OPM melarikan diri ke dalam hutan dan meninggalkan sejumlah barang di
lokasi yang diduga sebagai markas sementara.Dalam operasi itu, aparat berhasil mengamankan sekitar 500
butir peluru berbagai kaliber, 10 buah magasen, lima unit HT Baofeng, serta 12
unit handphone berbagai merek. Selain itu, ditemukan pula uang tunai sebesar
Rp79.700.000, dua bendera bintang kejora, tas punggung, serta perlengkapan
pribadi lainnya.Salah satu temuan yang dinilai krusial adalah sebuah iPhone
12 milik Aksay Sandika Moho, korban penyerangan pos palang Kristalin yang
terjadi sebelumnya. Barang bukti tersebut disebut memperkuat dugaan
keterlibatan kelompok Daniel Aibon Kogoya dalam rangkaian aksi kekerasan di
wilayah Nabire dan sekitarnya.Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses
penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut oleh aparat. Operasi ini disebut
sebagai bagian dari langkah penegakan hukum untuk menjaga stabilitas keamanan
di Papua Tengah.Aparat TNI-Polri menegaskan komitmennya untuk terus
melakukan upaya penindakan terhadap kelompok bersenjata yang mengganggu
keamanan masyarakat, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai
ketentuan yang berlaku. Penulis: HendEditor: GF
05 Mar 2026, 08:22 WIT
Bupati Roni Omba Buka Penyuluhan Hukum, Tegaskan Komitmen Pencegahan Korupsi di Boven Digoel
Papuanewsonline.com, Boven Digoel – Bupati Boven Digoel,
Roni Omba, S.IP, secara resmi membuka kegiatan Penyuluhan Hukum tentang
Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Penertiban Aset Daerah, serta Upaya
Pencegahan Penyalahgunaan Dana Desa/Dana Kampung, Rabu (4/3/2026). Kegiatan ini
diikuti oleh aparatur sipil negara dan jajaran pemerintah kampung sebagai
bagian dari penguatan kapasitas dan integritas penyelenggaraan pemerintahan.Dalam sambutannya, Roni Omba menegaskan bahwa upaya
pencegahan korupsi harus menjadi komitmen kolektif seluruh aparatur negara. Ia
mengingatkan bahwa tanggung jawab menjaga integritas bukan hanya berada di
level pimpinan, tetapi juga pada seluruh elemen birokrasi hingga tingkat
kampung."Korupsi adalah tindakan melawan hukum yang dilakukan
untuk memperkaya diri sendiri, kelompok, maupun korporasi yang merugikan
keuangan negara. Oleh karena itu, pendekatan pencegahan harus menjadi prioritas
melalui penguatan pengawasan, peningkatan kapasitas aparatur, serta penanaman
nilai integritas dan akuntabilitas," ujar Roni Omba.Menurutnya, langkah preventif jauh lebih efektif
dibandingkan penindakan setelah pelanggaran terjadi. Karena itu, penyuluhan
hukum seperti ini dinilai penting untuk membangun kesadaran bersama mengenai
risiko hukum dan dampak sosial dari praktik korupsi, khususnya dalam
pengelolaan dana desa dan dana kampung.Selain isu korupsi, Bupati juga menyoroti pentingnya
penertiban aset daerah sebagai bagian integral dari tata kelola pemerintahan
yang baik. Ia menekankan bahwa aset milik pemerintah daerah harus dicatat,
diamankan, dan dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan masyarakat."Aset daerah merupakan kekayaan pemerintah yang harus
dikelola secara tertib, profesional, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan
perundang-undangan. Penertiban aset, lanjutnya, meliputi langkah hukum dan
administratif untuk memastikan kepemilikan yang sah, mencegah penyalahgunaan,
serta mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah," tambahnya.Roni Omba berharap kegiatan ini tidak sekadar menjadi agenda
seremonial, melainkan mampu memperkuat komitmen integritas seluruh aparatur
pemerintah di Boven Digoel. Dengan pemahaman hukum yang memadai, ia optimistis
tata kelola pemerintahan dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel."Semoga kegiatan ini memberikan manfaat nyata dalam
pelaksanaan tugas pemerintahan yang bersih, profesional, dan
berintegritas," tutupnya. Penulis: HendEditor: GF
05 Mar 2026, 08:19 WIT
BERKAS PERKARA KASUS PENGANIAYAAN SISWA MAGANG DI MIMIKA DIKIRIM KE KEJAKSAAN
Papuanewsonline.com, Timika – Unit Reserse Kriminal
(Reskrim) Polsek Kuala Kencana telah melakukan pengiriman kembali berkas
perkara tahap I untuk kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang
siswa magang di Mimika meninggal dunia pada 17 Februari 2026 lalu. Kabar ini
dikonfirmasi Kasi Humas Polres Mimika IPTU Hempy Ona pada hari Rabu (4/3/2026).Ia menjelaskan bahwa tahap pengiriman berkas telah
dilaksanakan pada hari Selasa (3/3/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika.Proses pengiriman berkas dilakukan langsung oleh Kanit
Reskrim Polsek Kuala Kencana Ipda Y. Tansah Kristiono, yang didampingi personil
Unit Reskrim Aipda Suparjo dan Brigpol Rivanda. Berkas perkara diterima oleh
Piket Staf Kejaksaan Negeri Mimika yang beralamat di Jalan Agimuga Nomor 5,
Mile 32, Kabupaten Mimika.IPTU Hempy menyebutkan bahwa berkas yang dikirim merupakan
tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/10/II/2026/SPKT/Polres
Mimika/Polda Papua Tengah yang diajukan pada 14 Februari 2026, dengan tersangka
berinisial W (disebut WBKD dalam berita sebelumnya)."Tersangka diduga telah melanggar Pasal 466 ayat (3)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP)," jelas IPTU Hempy. Berdasarkan kronologi yang telah dikembangkan pihak
kepolisian, kejadian berawal pada hari Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 06.00
WIT ketika korban datang ke kediaman tersangka untuk mengikuti pelatihan kerja
di lembaga yang dimiliki orang tua tersangka. Tiba-tiba, tersangka melihat korban sedang duduk di ruang
kantor pelatihan dan langsung memukul kepala korban dengan menggunakan martelu
secara berulang kali hingga korban tidak sadarkan diri.Setelah kejadian, korban segera dilarikan ke rumah sakit
namun dinyatakan meninggal dunia pada 17 Februari 2026. Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Mimika akibat luka berat pada bagian kepala dan wajah akibat insiden yang
terjadi di Jalan Elang RT 4 No. 57 Kelurahan Kuala Kencana, Distrik Kuala
Kencana.Korban telah dimakamkan pada 18 Februari 2026. Sebelumnya,
penyidik dari Unit Reskrim Polsek Kuala Kencana telah melakukan penyelidikan
menyeluruh terhadap kasus ini sebelum berkas perkara diserahkan ke kejaksaan
untuk proses hukum selanjutnya. Penulis: Jid
Editor: GF
04 Mar 2026, 19:57 WIT
44.234 LEMBAR SPPT PBB-P2 MIMIKA SIAP DIDISTRIBUSIKAN, KOLLABORASI JADI KUNCI KEBERHASILAN
Papuanewsonline.com, Timika – Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Kabupaten Mimika telah mempersiapkan sebanyak 44.234 lembar Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (PBB-P2) untuk Tahun 2026. Plt Sekretaris Bapenda Mimika Darius Sabon
Rain menjelaskan bahwa target penerimaan tahun ini ditetapkan sebesar
Rp85.952.413.000, naik sekitar Rp1,9 miliar dari target tahun 2025 yang sebesar
Rp84 miliar."Kita memiliki keyakinan bahwa target ini dapat
tercapai bahkan terlampaui dengan dukungan penuh dari semua pihak,"
ujarnya.Total nilai pokok ketetapan PBB-P2 tahun ini mencapai
Rp89.411.564.447, yang menunjukkan potensi penerimaan yang cukup besar bagi
daerah. SPPT telah diserahkan secara simbolis kepada perwakilan pemerintah
kampung dan kelurahan, yang dipercaya sebagai garda terdepan dalam proses
distribusi dan pemungutan pajak. Kolaborasi antara Bapenda dan pemerintah tingkat bawah
dianggap sangat penting untuk memastikan kelancaran seluruh proses.Pihak Bapenda menargetkan seluruh SPPT akan tersebar ke
tangan wajib pajak dalam waktu satu minggu ke depan. Pemerintah kampung dan kelurahan diharapkan dapat
mendistribusikan pemberitahuan tersebut secepat mungkin, sehingga masyarakat
dapat mengetahui kewajiban mereka dan melakukan pembayaran tepat waktu. Selain itu, mereka juga diminta untuk membantu memberikan
edukasi kepada masyarakat tentang manfaat dari pembayaran pajak daerah. Penulis: Jid
Editor: GF
04 Mar 2026, 19:55 WIT
TARGET PBB-P2 MIMIKA TAHUN 2026 CAPAI RP85,9 MILIAR, NAIK RP1,9 MILIAR DARI TAHUN 2025
Papuanewsonline.com, Timika – Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Kabupaten Mimika menetapkan target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 sebesar Rp85.952.413.000. Angka ini
menunjukkan kenaikan sekitar Rp1,9 miliar dibanding target tahun 2025 yang
mencapai Rp84 miliar.Plt Sekretaris Bapenda Mimika Darius Sabon Rain menyampaikan
bahwa total nilai pokok ketetapan PBB-P2 tahun ini mencapai Rp89.411.564.447,
yang hampir sebanding dengan target yang telah ditetapkan. (4/3/26) "Kenaikan target ini mencerminkan potensi pertumbuhan
ekonomi daerah yang terus meningkat," ujarnya.Sebanyak 44.234 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
(SPPT) telah siap didistribusikan kepada seluruh wajib pajak. Pihak Bapenda
telah menyerahkan SPPT secara simbolis kepada perwakilan pemerintah kampung dan
kelurahan, yang berperan sebagai ujung tombak dalam proses pemungutan pajak
daerah. "Kami berharap kolaborasi antara Bapenda dan pemerintah
tingkat bawah dapat berjalan dengan sinergis," jelas Darius.Dalam waktu satu minggu ke depan, seluruh SPPT akan
diserahkan secara menyeluruh untuk kemudian didistribusikan langsung kepada
masyarakat. Pemerintah kampung dan kelurahan diharapkan dapat segera
menyebarkan pemberitahuan tersebut agar wajib pajak memiliki cukup waktu untuk
menyelesaikan pembayaran."Semoga distribusi dapat berjalan lancar dan tepat
waktu, sehingga tidak ada wajib pajak yang terlewatkan," tambahnya.Darius juga mengimbau agar pemerintah kampung dan kelurahan
membantu melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar
pajak. Penulis: Abim
Editor: GF
04 Mar 2026, 19:52 WIT
BAPENDA MIMIKA SERAHKAN SPPT PBB-P2 TAHUN 2026, TARGET PENERIMAAN CAPAI RP89,4 MILIAR
Papuanewsonline.com, Timika – Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Kabupaten Mimika telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
(SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026
kepada pemerintah distrik, kelurahan, dan kampung. Target penerimaan pajak
untuk tahun ini ditetapkan sebesar Rp89.411.564.447, yang mencatat kenaikan
dibanding periode sebelumnya.Penyerahan sekaligus penandatanganan berita acara dilakukan
oleh Plt Sekretaris Bapenda Mimika Darius Sabon Rain di Aula Kantor Bapenda
pada Rabu (4/3/2026). "Kita berharap kolaborasi bersama dapat membawa hasil
yang optimal bagi kemajuan daerah," ujarnya.Darius menjelaskan bahwa total SPPT yang telah dicetak
mencapai 44.234 lembar, dengan rincian 7.284 lembar untuk sektor perdesaan dan
36.950 lembar untuk sektor perkotaan. Nilai penetapan tahun ini mengalami
kenaikan sekitar Rp1,9 miliar dibanding tahun 2025"Keterlibatan pemerintah daerah tingkat bawah sangat
penting untuk memastikan distribusi dan penagihan berjalan lancar. Tidak hanya
untuk mencapai target, namun kami juga berharap bisa melampauinya,"
jelasnya dengan penuh optimisme.Setelah tahap pencetakan selesai, seluruh SPPT akan
didistribusikan kepada Wajib Pajak (WP) melalui jalur pemerintah distrik,
kelurahan, dan kampung. Masyarakat diimbau untuk segera menyelesaikan pembayaran
setelah menerima pemberitahuan, dengan batas akhir ditetapkan pada 31 Agustus
2026.Bapenda juga mengajak masyarakat untuk memahami bahwa
pembayaran pajak memiliki manfaat nyata bagi pembangunan infrastruktur dan
peningkatan pelayanan publik di daerah."Jika terdapat kendala seperti alamat WP yang tidak
jelas atau nilai yang dianggap tidak sesuai, silakan segera menghubungi dan
berkoordinasi dengan petugas kami untuk dilakukan pengecekan serta
perbaikan," tutup Darius. Penulis: Jid
Editor: GF
04 Mar 2026, 19:47 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru