Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
Wakapolri Bedah Buku “Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital”
Papuanewsonline.com, Jakarta - Ancaman keamanan saat ini tidak selalu hadir dalam bentuk yang mudah dikenali. Ia bisa tumbuh perlahan melalui ruang digital, interaksi sosial, budaya visual, hingga paparan informasi yang terus berulang dan memengaruhi cara berpikir seseorang.Perubahan pola ancaman tersebut menjadi benang merah dalam buku “Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital”, karya Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M.; Komjen Pol. (Purn.) Eddy Hartono, S.I.K., M.H.; dan Irjen Pol. Sentot Prasetyo, S.I.K., yang dibedah dalam rangkaian Rakernis Densus 88 Antiteror Polri Tahun Anggaran 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.Buku ini hadir dengan perspektif yang berbeda. Jika pembahasan terorisme selama ini identik dengan jaringan, organisasi, atau aksi yang terlihat, “Gamifikasi Kekerasan” justru mengajak pembaca memahami fase yang sering luput diperhatikan: bagaimana ancaman terbentuk, berkembang, lalu bertransformasi di tengah ekosistem digital yang bergerak cepat.Melalui pendekatan yang memadukan keamanan, psikologi, hukum, teknologi digital, pendidikan, hingga perlindungan anak, buku ini mencoba menjawab satu pertanyaan penting: bagaimana negara dan masyarakat membaca ancaman sebelum ancaman itu nyata terjadi?Dalam pemaparannya, Wakapolri menegaskan bahwa perubahan pola ancaman harus diikuti dengan perubahan cara berpikir dan strategi penanganan.“Ancaman saat ini bergerak lebih cepat dibanding pola penanganan lama. Karena itu, kita perlu membangun kemampuan membaca gejala lebih awal, memperkuat pencegahan, dan meningkatkan ketahanan masyarakat,” ujar Wakapolri.Menurutnya, ancaman ekstremisme modern semakin bersifat cair, tidak selalu terikat struktur formal, dan sering kali berkembang melalui jejaring digital yang sulit dipetakan dengan pendekatan konvensional.Karena itu, buku ini menekankan pentingnya deteksi dini, literasi digital, perlindungan anak, penguatan sekolah, keluarga, serta kolaborasi lintas sektor sebagai bagian dari strategi pencegahan jangka panjang.Yang menarik, buku ini tidak hanya berbicara tentang ancaman, tetapi juga menawarkan cara melihat keamanan sebagai tanggung jawab bersama. Bahwa keamanan masa depan tidak cukup dijaga oleh aparat semata, melainkan membutuhkan keterlibatan keluarga, dunia pendidikan, komunitas, platform digital, hingga masyarakat luas.Lebih dari Kajian Keamanan, Ini Tentang Membaca PerubahanMembaca Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital seperti diajak memahami wajah baru ancaman yang berkembang diam-diam di tengah perubahan zaman. Buku ini tidak dibangun dengan pendekatan yang kaku, tetapi mencoba menjelaskan keterhubungan antara teknologi, perilaku manusia, ruang sosial, dan keamanan.Kekuatan buku terletak pada keberaniannya mengangkat isu yang relatif baru dan masih jarang dibahas secara utuh di Indonesia: bagaimana ruang digital dapat membentuk pola pikir, memengaruhi perilaku, dan menciptakan risiko yang membutuhkan pendekatan pencegahan lebih adaptif.Pembahasan buku turut diperkaya melalui tanggapan para penanggap lintas disiplin, yakni Dr. Zora Arfina Sukabdi, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., Dra. Adityana Kasandra Putranto, dan Dr. Ismail Fahmi, yang memperkuat perspektif psikologi, hukum, perlindungan sosial, serta dinamika informasi digital.Dalam kesempatan tersebut, para penulis juga menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi pemikiran dan pengembangan literatur terkait keamanan serta pencegahan ekstremisme di era digital.Pengakuan HKI ini menandai bahwa buku tersebut bukan hanya menjadi ruang diskusi akademik, tetapi juga bagian dari penguatan pengetahuan dan inovasi pemikiran dalam membaca tantangan keamanan masa depan.Menutup pemaparannya, Wakapolri menegaskan prinsip yang menjadi benang merah buku tersebut:“Negara tidak boleh hanya hadir saat ancaman sudah membesar. Pencegahan harus datang lebih awal, sementara penegakan hukum menjadi langkah terakhir yang dilakukan secara terukur.”Melalui buku ini, Polri menegaskan bahwa Indonesia yang aman dibangun melalui kemampuan memahami perubahan, memperkuat ketahanan masyarakat, dan menghadirkan pencegahan sebelum ancaman berkembang.Sebab di era digital, yang paling berbahaya bukan hanya ancaman yang terlihat, tetapi ancaman yang tumbuh tanpa disadari. PNO-12
22 Mei 2026, 15:13 WIT
Polres Kepulauan Tanimbar Bongkar Sindikat Curanmor, Motif Gaya Hidup Jadi Pemicu Kejahatan
Papuanewsonline.com, Tanimbar - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan sepeda motor di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Dua terduga pelaku berhasil diringkus polisi setelah diduga mencuri dan memodifikasi sepeda motor hasil kejahatan untuk menghilangkan jejak.Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Kepulauan Tanimbar, Rabu (20/5/2026), dipimpin Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Rivaldy Said, didampingi jajaran Satreskrim dan Seksi Humas Polres Kepulauan Tanimbar.Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai terduga pelaku, masing-masing berinisial KHF yang diduga sebagai pelaku utama pencurian, serta NF yang diduga berperan sebagai penadah.Kasus ini bermula dari laporan warga terkait hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 milik korban di kawasan Kampung Babar Atas, Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan.Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi pada Minggu dini hari, 26 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIT. Pelaku KHF diduga mengambil sepeda motor korban yang terparkir di pinggir jalan, kemudian mendorong kendaraan tersebut sejauh kurang lebih 100 meter sebelum merusak sistem kunci kendaraan.Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Rivaldy Said mengungkapkan, pelaku mencabut dan memutus kabel rumah kunci, lalu menyambungkannya kembali untuk menyalakan mesin sepeda motor sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.“Setelah berhasil menguasai kendaraan korban, pelaku membawa motor tersebut ke Desa Tumbur, Kecamatan Wertamrian. Dalam perjalanan, pelaku bertemu dengan NF dan kemudian bersama-sama berupaya menghilangkan jejak dengan menukar mesin serta mengganti bodi kendaraan,” jelasnya.Tak hanya itu, kedua pelaku juga diduga mengubah warna sepeda motor dari hitam menjadi ungu agar tidak mudah dikenali.Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi bergerak cepat menuju Desa Tumbur dan berhasil mengamankan kedua pelaku pada Selasa malam, 19 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIT.Saat diamankan, pelaku utama diketahui masih menggunakan sepeda motor hasil curian tersebut.Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap motif para pelaku melakukan aksi kriminal tersebut diduga dipicu gaya hidup konsumtif dan kebutuhan ekonomi.Kapolres Kepulauan Tanimbar, Ayani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan maupun penadah barang hasil kejahatan di wilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar.“Kami akan menindak tegas setiap pelaku pencurian maupun penadahan kendaraan bermotor. Penadah merupakan bagian dari mata rantai kejahatan yang harus diberantas bersama karena turut membuka ruang bagi terjadinya tindak pidana,” tegas AKBP Ayani.Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang membantu kepolisian memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap dengan cepat.“Sinergi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kami mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan, serta tidak membeli kendaraan tanpa dokumen resmi,” ujarnya.Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti komitmen Polda Maluku dan jajaran dalam menjaga keamanan masyarakat serta merespons cepat setiap laporan warga.“Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polda Maluku dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penadahan karena merupakan tindak pidana yang dapat diproses hukum,” ungkap Kombes Pol. Rositah Umasugi.Ia menambahkan, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam mendukung upaya kepolisian menciptakan situasi keamanan yang kondusif di seluruh wilayah Maluku.Atas perbuatannya, pelaku KHF dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, sedangkan NF dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Tanimbar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. PNO-12
22 Mei 2026, 15:00 WIT
Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Pemuda Manipa, Polda Maluku Pastikan Proses Hukum Transaparan
Papuanewsonline.com, Ambon - Polda Maluku menegaskan komitmennya mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap pemuda asal Manipa, Abdullah Mahu, yang menjadi perhatian publik dan memicu aksi unjuk rasa di Kota Ambon. Penegasan itu disampaikan dalam audiensi bersama perwakilan massa aksi di Ruang Konferensi Pers Polda Maluku, Rabu (20/5/2026).Pertemuan tersebut dipimpin langsung Direktur Intelkam Polda Maluku Kombes Pol. I Gede Arsana, didampingi Kasubdit III Ditintelkam Polda Maluku Kompol Muhammad Musaad dan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Maluku Kompol Sugeng Ade Wijaya.Audiensi turut dihadiri sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan massa aksi, di antaranya Raja Tumalehu Irsandi H. Tiakoly, Raja Buano Mohtar Suku, Sekjen Forum Silaturahmi Basudara Manipa Usman Yusuf Pelenusa, tokoh agama Ali Makassar, tokoh pemuda, serta perwakilan masyarakat Manipa.Kasus penganiayaan terhadap Abdullah Mahu diketahui terjadi pada Senin dini hari (11/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIT di depan sebuah kios dan hingga kini masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.Dalam pertemuan tersebut, Polda Maluku menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan secara profesional, transparan, dan terukur guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.“Kami memastikan kasus ini menjadi perhatian serius Polda Maluku. Penanganannya dilakukan secara profesional dan transparan. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. I Gede Arsana.Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta tidak terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.“Kami mengimbau masyarakat tetap menahan diri dan mempercayakan proses hukum kepada Polda Maluku. Stabilitas keamanan dan semangat hidup orang basudara harus tetap dijaga bersama,” ujarnya.Sementara itu, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Maluku Kompol Sugeng Ade Wijaya mengungkapkan bahwa laporan polisi telah diterima sejak 11 Mei 2026 dan penanganan perkara kini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.Menurutnya, penyidik telah mengantongi identitas sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Namun, proses penetapan tersangka masih dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan kecukupan alat bukti dan prosedur hukum.“Penyidik sudah mengantongi nama-nama yang diduga terlibat. Namun kami tetap berhati-hati dalam proses penetapan tersangka agar seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan kekeliruan hukum,” jelasnya.Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami sejumlah alat bukti, termasuk rekaman CCTV dan video amatir yang beredar di media sosial, meski sebagian rekaman belum memperlihatkan identitas pelaku secara jelas.Di sisi lain, Kasubdit III Ditintelkam Polda Maluku Kompol Muhammad Musaad mengapresiasi sikap masyarakat yang tetap mengedepankan dialog dan menjaga situasi tetap kondusif selama proses hukum berlangsung.“Kami berterima kasih atas dukungan dan kepercayaan masyarakat kepada Polda Maluku. Aspirasi yang disampaikan hari ini menjadi bagian penting dalam mengawal proses penegakan hukum yang adil,” katanya.Perwakilan massa aksi, Usman Yusuf Pelenusa, turut menyampaikan apresiasi atas langkah Polda Maluku yang telah membuka ruang dialog dan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka.Ia berharap proses hukum dapat segera dituntaskan agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.Hal senada disampaikan perwakilan pemuda Manipa, M. Sahril Salamena. Ia menegaskan masyarakat masih menaruh kepercayaan kepada Polda Maluku untuk menyelesaikan kasus tersebut secara adil dan profesional.Audiensi berlangsung tertib dan penuh dialog. Pertemuan itu menjadi bagian dari upaya Polda Maluku membangun komunikasi humanis dengan masyarakat sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan maksimal tanpa mengganggu stabilitas keamanan di Maluku. PNO-12
22 Mei 2026, 14:47 WIT
Selama Tahun 2026 Polda Maluku Berhasil Mengungkap 68 Kasus dan 88 Tersangka
Papuanewsonline.com, Ambon - Polda Maluku bersama polres jajaran mengungkap sebanyak 68 kasus narkoba dengan total 88 tersangka sepanjang Caturwulan I Tahun 2026. Pengungkapan tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di tengah munculnya berbagai modus baru peredaran narkotika yang dinilai semakin mengancam generasi muda di Maluku.Data tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Kombes Pol Indra Gunawan dalam dialog publik bertema “Mengungkap Peredaran Narkoba di Maluku selama Caturwulan I Tahun 2026 dan Proses Restorative Justice bagi Penyalahguna Narkoba” yang digelar RRI Ambon dan disiarkan melalui RRI Pro 1 frekuensi 105,1 MHz.Dalam dialog tersebut, Kombes Pol Indra Gunawan menjelaskan bahwa sejak Februari hingga Mei 2026, aparat kepolisian meningkatkan fokus penindakan terhadap bandar dan jaringan pengedar narkoba yang memanfaatkan kondisi geografis Maluku sebagai wilayah kepulauan.“Sepanjang tahun 2026 hingga bulan Mei ini, Polda Maluku dan polres jajaran telah menangani 68 kasus narkoba dengan 88 tersangka. Fokus penindakan kami arahkan kepada bandar dan pengedar yang menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika,” ungkapnya.Ia menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai jalur distribusi untuk menyelundupkan narkoba ke wilayah Maluku, mulai dari kapal laut, transportasi udara, hingga jasa pengiriman barang.Menurutnya, tren terbaru menunjukkan peningkatan peredaran narkoba jenis sintetis atau tembakau sintetis yang mudah diakses masyarakat dan dapat menimbulkan efek halusinasi bagi penggunanya.Selain itu, aparat juga menemukan tren baru penyalahgunaan narkoba melalui vape atau rokok elektrik yang mulai marak digunakan sebagai media konsumsi zat terlarang.“Modus operandi terus berubah. Wilayah kepulauan menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan peredaran narkoba. Saat ini kami juga menemukan tren penyalahgunaan melalui vape dan tembakau sintetis yang harus diwaspadai bersama,” jelasnya.Meski demikian, Dirresnarkoba Polda Maluku menyebutkan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar pada tahun ini mengalami penurunan. Dari hasil pengungkapan yang dilakukan, mayoritas tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.Kombes Pol Indra Gunawan juga mengungkapkan bahwa Kota Ambon masih memiliki sejumlah zona merah peredaran narkoba, salah satunya kawasan Kudamati yang menjadi perhatian aparat karena pola distribusi dan modus peredaran yang terus berkembang.Sementara itu, Kasi Intelijen dan Pemberantasan BNNP Maluku Devian Hursepuny, S.Kep., mengapresiasi langkah Polda Maluku dalam mengungkap kasus narkoba serta menegaskan pentingnya penguatan sinergi antarinstansi dalam memutus jaringan narkotika di wilayah Maluku.“BNNP Maluku melihat adanya peningkatan peredaran narkoba hingga pertengahan tahun 2026. Karena itu, sinergi antara BNN dan Polda Maluku harus terus diperkuat untuk membongkar jaringan narkoba di Maluku,” ujarnya.Pakar Hukum Pidana Dr. Jhon D. Pasalbessy, SH, M.Hum turut menyoroti tingginya angka kasus narkoba di Maluku yang dinilai dapat mengancam masa depan generasi muda apabila tidak ditangani secara serius dan berkelanjutan.“Jika tidak ditangani serius, Maluku berpotensi menghadapi kondisi darurat narkoba dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan. Penanganannya harus melibatkan seluruh elemen masyarakat,” katanya.Menutup dialog publik tersebut, Kombes Pol Indra Gunawan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan menjaga lingkungan keluarga serta melaporkan aktivitas peredaran narkotika kepada aparat penegak hukum.“Narkoba adalah ancaman nyata bagi masa depan generasi muda. Karena itu, pemberantasannya membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat demi menyelamatkan masa depan Maluku,” pungkasnya. PNO-12
22 Mei 2026, 14:30 WIT
Polda Maluku: Restorative Justice Hanya untuk Korban Penyalahguna Narkoba, Bukan Bandar dan Pengedar
Papuanewsonline.com, Ambon - Polda Maluku menegaskan bahwa mekanisme restorative justice dalam penanganan kasus narkoba hanya diperuntukkan bagi korban penyalahgunaan narkotika dan tidak berlaku bagi bandar maupun pengedar narkoba.Penegasan tersebut disampaikan dalam dialog publik bertema “Mengungkap Peredaran Narkoba di Maluku selama Caturwulan I Tahun 2026 dan Proses Restorative Justice bagi Penyalahguna Narkoba” yang digelar RRI Ambon bersama Polda Maluku dan disiarkan melalui RRI Pro 1 frekuensi 105,1 MHz.Dialog tersebut menghadirkan narasumber dari unsur Polda Maluku, BNNP Maluku, akademisi, serta Dinas Kesehatan Provinsi Maluku guna memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait mekanisme rehabilitasi dan restorative justice dalam perkara narkotika.Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Kombes Pol Indra Gunawan menjelaskan bahwa restorative justice merupakan pendekatan hukum yang diberikan kepada korban penyalahgunaan narkoba dengan mempertimbangkan hasil assessment terpadu.“Restorative justice hanya diperuntukkan bagi korban penyalahguna narkoba dan bukan untuk bandar maupun pengedar. Penanganannya dilakukan berdasarkan hasil assessment dari tim terpadu,” jelas Kombes Pol Indra Gunawan.Ia menegaskan bahwa Tim Assessment Terpadu memiliki kewenangan menentukan apakah seseorang tergolong korban penyalahgunaan yang layak direhabilitasi atau merupakan pelaku tindak pidana narkotika yang harus diproses hukum.Dalam dialog tersebut juga dijelaskan bahwa pendekatan rehabilitasi menjadi bagian penting dalam penanganan korban penyalahgunaan narkoba agar mereka dapat dipulihkan secara medis maupun sosial.Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dr. Samsila Mona Rumata, M.Kes., mengatakan penyalahgunaan narkoba dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan fisik maupun mental seseorang.“Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh, gangguan memori, gangguan mental hingga perubahan pola pikir,” ujarnya.Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Maluku tahun 2023 hingga 2025, tercatat sekitar 50 kasus gangguan kesehatan akibat penyalahgunaan narkoba.Pemerintah Provinsi Maluku, lanjutnya, telah menyiapkan layanan rehabilitasi melalui 14 layanan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) serta Rumah Sakit Khusus Daerah sebagai rumah sakit rujukan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.“Penentuan rehabilitasi dilakukan melalui assessment fisik, medis, dan psikologis untuk menentukan apakah korban menjalani rawat jalan atau rawat inap,” jelas dr. Samsila.Sementara itu, Kasi Intelijen dan Pemberantasan BNNP Maluku Devian Hursepuny, S.Kep., menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya penyelamatan korban penyalahgunaan narkoba sekaligus pemberantasan jaringan peredarannya.Di sisi lain, Pakar Hukum Pidana Jhon D. Pasalbessy menilai pendekatan restorative justice perlu diimbangi dengan edukasi sosial dan penguatan nilai budaya lokal untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.“Penanganan narkoba tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pendekatan sosial dan budaya dengan mengedepankan nilai hidup orang basudara,” katanya.Menutup dialog publik tersebut, Kombes Pol Indra Gunawan mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor dan segera membawa anggota keluarga yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba untuk mendapatkan rehabilitasi dan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.“Narkoba adalah ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Karena itu, upaya penyelamatan korban penyalahgunaan harus dilakukan bersama-sama dengan tetap menindak tegas bandar dan pengedar narkotika,” pungkasnya. PNO-12
22 Mei 2026, 14:12 WIT
BNPT dan Densus 88 Perkuat Kolaborasi Lindungi Generasi Muda di Era Digital
Papuanewsonline.com, Jakarta - Kolaborasi antara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror Polri terus diperkuat melalui pendekatan perlindungan anak, literasi digital, dan penguatan ketahanan masyarakat, sebagai bagian dari upaya membangun generasi muda yang adaptif menghadapi perkembangan ruang digital.Penguatan sinergi tersebut mengemuka dalam bedah buku “Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital” yang diselenggarakan pada Rabu, 20 Mei 2026 pukul 15.00 WIB di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Menteng Dalam, Jakarta Selatan, dan menghadirkan unsur pemerintah, aparat keamanan, akademisi, psikolog, serta pakar teknologi.Kepala BNPT, Komjen Pol. (Purn.) Eddy Hartono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa membangun ketahanan masyarakat di era digital memerlukan keterlibatan seluruh elemen bangsa.“Membangun ketahanan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama. Keluarga, sekolah, pemerintah, komunitas, dan seluruh elemen bangsa memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang generasi muda,” ujar Komjen Pol. (Purn.) Eddy Hartono.Menurut Kepala BNPT, upaya pencegahan yang berkelanjutan perlu diperkuat melalui pendidikan, penguatan literasi digital, dan deteksi dini berbasis komunitas, sehingga masyarakat memiliki kemampuan mengenali perubahan sosial dan meresponsnya secara tepat.Ia menegaskan bahwa pendekatan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, yang menempatkan kesiapsiagaan nasional, kontra-radikalisasi, dan deradikalisasi sebagai bagian dari upaya bersama lintas sektor.“Pencegahan yang efektif tumbuh dari lingkungan terdekat masyarakat. Karena itu, penguatan keluarga, sekolah, komunitas, dan ruang sosial menjadi fondasi penting dalam membangun ketahanan bersama,” jelas Kepala BNPT.Sebagai bagian dari penguatan kolaborasi, BNPT terus mendorong keterlibatan berbagai unsur melalui Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT), program berbasis komunitas, serta penguatan sistem edukasi dan literasi di daerah.Sementara itu, Kadensus 88 AT Polri, Irjen Pol. Sentot Prasetyo, S.I.K., menekankan pentingnya perlindungan anak, pendampingan, dan penguatan ketahanan psikologis di tengah perkembangan ruang digital yang terus berubah.“Anak perlu dipahami sebagai pihak yang harus dilindungi dan diperkuat ketahanannya. Karena itu, penguatan literasi digital, lingkungan sosial yang sehat, dan keterlibatan keluarga menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan,” ujar Irjen Pol. Sentot Prasetyo.Menurut Kadensus 88, pendekatan perlindungan akan semakin efektif melalui collaborative approach, yakni kolaborasi aktif antara keluarga, sekolah, pemerintah, akademisi, komunitas, dan masyarakat.Pandangan tersebut mendapat penguatan dari para akademisi yang hadir dalam diskusi.Psikolog Forensik Dr. Zora Arfina Sukabdi menilai penguatan perlindungan psikologis dan deteksi dini menjadi penting di tengah perubahan pola interaksi generasi muda.“Pendekatan perlindungan dan deteksi dini terhadap anak menjadi semakin penting agar mereka memiliki ketahanan menghadapi berbagai tantangan sosial maupun digital,” ujar Dr. Zora Arfina Sukabdi.Sementara Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., mengingatkan bahwa penguatan kebijakan perlu tetap mengedepankan hak asasi manusia dan pendekatan berbasis bukti ilmiah, sehingga perlindungan berjalan secara proporsional dan inklusif.Dari perspektif psikologi, Dra. Adityana Kasandra Putranto menekankan pentingnya ketahanan mental dan dukungan lingkungan sebagai faktor protektif bagi generasi muda.Sedangkan Dr. Ismail Fahmi menyoroti perlunya literasi digital dan edukasi publik berbasis data, agar masyarakat semakin siap memahami dinamika ruang digital secara lebih bijak.Diskusi ini mempertegas satu pesan bersama: perlindungan generasi muda di era digital membutuhkan kolaborasi yang kuat antara negara, keluarga, sekolah, dan masyarakat.“Kolaborasi yang kuat akan melahirkan ketahanan masyarakat yang kuat. Perlindungan generasi muda dimulai dari lingkungan terdekat mereka,” tutup Komjen Pol. (Purn.) Eddy Hartono.Sinergi BNPT dan Densus 88 menegaskan bahwa membangun masa depan yang aman dimulai dari pendidikan, perlindungan, literasi digital, dan kolaborasi seluruh elemen bangsa. PNO-12
22 Mei 2026, 13:56 WIT
Kadensus 88: Perlindungan Anak dan Literasi Digital Jadi Kunci Hadapi Tantangan Era Digital
Papuanewsonline.com, Jakarta - Kepala Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri, Irjen Pol. Sentot Prasetyo, S.I.K., menegaskan pentingnya memperkuat perlindungan anak, literasi digital, dan deteksi dini berbasis kolaborasi dalam menghadapi dinamika ruang digital yang terus berkembang.Penegasan tersebut disampaikan dalam bedah buku “Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital” pada 20 Mei 2026, yang membahas pentingnya pendekatan pencegahan yang lebih adaptif, humanis, dan berbasis perlindungan masyarakat.Dalam paparannya, Kadensus 88 menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital membawa tantangan baru, terutama bagi anak dan remaja yang berada pada fase pencarian identitas dan rentan terhadap pengaruh lingkungan sosial maupun ruang digital.“Anak dan remaja berada pada fase pencarian identitas. Karena itu, penguatan literasi digital, ketahanan psikologis, dan lingkungan sosial yang sehat menjadi bagian penting agar mereka mampu menghadapi berbagai pengaruh di ruang digital secara lebih kritis dan sehat,” ujar Irjen Pol. Sentot Prasetyo.Menurutnya, pendekatan terhadap anak yang terpapar persoalan di ruang digital perlu mengedepankan perlindungan, rehabilitasi, dan pendampingan, bukan semata pendekatan penindakan.Berdasarkan hasil asesmen dan pemetaan, Densus 88 menemukan bahwa kerentanan anak di ruang digital dipengaruhi banyak faktor, mulai dari krisis identitas, keterasingan sosial, perundungan, hingga kebutuhan akan penerimaan sosial.Namun demikian, Kadensus menegaskan bahwa data tersebut harus menjadi dasar untuk memperkuat sistem perlindungan dan pencegahan, bukan membangun stigma terhadap anak.“Data dan pola yang kami temukan harus menjadi dasar memperkuat perlindungan. Anak perlu dipandang sebagai pihak yang harus dilindungi dan diperkuat ketahanannya,” jelasnya.Untuk itu, Densus 88 mendorong collaborative approach, yakni penguatan sinergi antara keluarga, sekolah, pemerintah, akademisi, komunitas, platform digital, dan masyarakat dalam membangun ekosistem perlindungan bersama.Pendekatan tersebut diwujudkan melalui penguatan literasi digital, deteksi dini berbasis multi-stakeholder, serta ecological prevention yang melibatkan keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial secara menyeluruh.Selain itu, berbagai program pencegahan juga terus diperkuat melalui Pendidikan Kritis dan Ketahanan Digital, edukasi di sekolah, serta penguatan kapasitas guru dan orang tua sebagai garda terdepan dalam mengenali perubahan perilaku anak sejak dini.Pandangan tersebut mendapat penguatan dari para akademisi dan pakar lintas disiplin yang menjadi penanggap dalam bedah buku.Psikolog forensik Dr. Zora Arfina Sukabdi menilai perlindungan anak perlu menjadi perhatian utama, terutama terhadap anak yang mengalami alienasi sosial, merasa tidak terlihat (invisible), hingga kehilangan makna, karena kondisi tersebut dapat meningkatkan kerentanan psikologis.“Pendekatan perlindungan dan deteksi dini terhadap anak menjadi sangat penting, terutama di tengah perubahan pola interaksi sosial di era digital,” ujar Dr. Zora Arfina Sukabdi.Sementara itu, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., mengingatkan bahwa pencegahan harus tetap berpijak pada hak asasi manusia dan kebijakan berbasis bukti ilmiah, sehingga tidak menimbulkan stigma atau generalisasi terhadap generasi muda.Pandangan lain disampaikan psikolog forensik Dra. Adityana Kasandra Putranto, yang menekankan pentingnya penguatan kesehatan mental dan ketahanan psikologis sebagai bagian dari upaya membangun generasi yang lebih tangguh menghadapi tantangan ruang digital.Sementara Dr. Ismail Fahmi menyoroti pentingnya edukasi publik dan sistem deteksi dini berbasis data agar masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap perubahan dinamika digital.Menutup paparannya, Kadensus 88 menegaskan bahwa tujuan utama berbagai upaya tersebut adalah membangun lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang generasi muda.“Tujuan akhirnya bukan menciptakan rasa takut, tetapi membangun kesadaran bersama agar anak-anak Indonesia tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan memiliki ketahanan menghadapi tantangan era digital,” tutup Irjen Pol. Sentot Prasetyo.Pesan tersebut menegaskan bahwa keamanan masa depan dibangun melalui perlindungan, pendidikan, kolaborasi, dan penguatan ketahanan generasi muda. PNO-12
22 Mei 2026, 13:40 WIT
Bareskrim Polri Musnahkan Ribuan Kilogram Bawang Impor Ilegal dari Malaysia
Papuanewsonline.com, Pontianak – Aparat penegak hukum bersama sejumlah instansi terkait melakukan pemusnahan barang bukti dugaan penyelundupan bawang impor ilegal dari berbagai negara yang diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tikus di perbatasan Malaysia. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat. Kamis (21/5).Kegiatan tersebut dihadiri Tim Kejaksaan Agung RI yang diwakili Sesjampidum Agus Sahat Lumban Gaol, S.H., M.H., Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri KBP Derry Agung Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Emilwan Ridwan, S.H., Bea Cukai Kalbar, Barantin, Dinas Lingkungan Hidup Kalbar, Wadir Reskrimsus Polda Kalbar, serta instansi terkait lainnya.Kasus ini terungkap setelah Satgas Gakkum Lundup menerima informasi adanya peredaran bawang impor ilegal yang diduga berasal dari Malaysia. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi dan berhasil menemukan bawang impor ilegal di dua gudang penyimpanan.Barang tersebut diduga masuk tanpa dokumen resmi karantina, dokumen impor, maupun dokumen perdagangan yang sah. Seluruh barang bukti kemudian disita untuk proses penyidikan lebih lanjut.Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih satu tahun dengan jumlah pemesanan sekitar delapan ton bawang setiap minggu. Nilai perputaran usaha diperkirakan mencapai sekitar Rp24,96 miliar per tahun.Dalam kegiatan tersebut, aparat memusnahkan bawang putih sebanyak 9.680 kilogram, bawang bombai 7.340 kilogram, bawang merah 2.193 kilogram, dan bawang beri sebanyak 1.719 kilogram.Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri KBP Derry Agung Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik penyelundupan dan perdagangan ilegal yang merugikan negara serta masyarakat.“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga tata niaga yang sehat dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Kami akan senantiasa bekerjasama dengan penegak hukum lainnya dan tetap konsisten untuk melakukan pengawasan dan penindakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya.Pemusnahan dilakukan karena komoditas tersebut mudah rusak dan dikhawatirkan dapat membahayakan kesehatan masyarakat apabila kembali beredar.“Atas perbuatannya, pelaku dijerat sejumlah pasal terkait hortikultura, perdagangan, karantina, perlindungan konsumen, dan KUHP. Polri juga memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur ilegal di wilayah perbatasan guna mencegah masuknya barang impor tanpa prosedur resmi.” Tutup Derry. PNO-12
22 Mei 2026, 13:33 WIT
4 Warga Sipil Korban Akibat Ledakan Bom Di Depan Gereja Katolik Bilogai Intan Jaya
Papuanewsonline.com, Intan Jaya – Empat warga sipil
dilaporkan mengalami luka-luka akibat ledakan di halaman Gereja St. Paulus
Nabuni Mbamogo, Paroki Bilogai, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua
Tengah, pada Minggu (17/5/2026).Informasi tersebut disampaikan tim pastoral Paroki Bilogai
dalam rilisnya kepada redaksi. Menurut tim pastoral, ledakan terjadi ketika
warga berada di sekitar halaman gereja. Hingga saat ini penyebab ledakan masih
dalam dugaan dan belum dapat dipastikan.Keempat korban diidentifikasi sebagai Pit Pogau, Robert
Nabelau, Pius Pogau, dan Piter Nabelau. Berdasarkan keterangan tim pastoral,
para korban mengalami luka akibat serpihan ledakan.Dua korban telah dievakuasi ke RSUD Bilogai, Distrik Sugapa,
untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, evakuasi dua korban lainnya
direncanakan menyusul.Proses evakuasi dilakukan oleh tim pastoral Paroki Bilogai
di bawah pimpinan Pastor Dekan Dekenat Moni Puncak, Yanuarius Yance Yogi, PR.Peristiwa ini kembali menimbulkan kekhawatiran di kalangan
warga sipil di Intan Jaya yang selama beberapa tahun terakhir berada dalam
situasi konflik bersenjata. Menurut keterangan warga yang disampaikan melalui
tim pastoral, aktivitas militer dinilai semakin mendekati permukiman dan
fasilitas sipil, termasuk rumah ibadah.Sejumlah tokoh gereja dan masyarakat sipil di Papua kembali
menyerukan penghentian operasi militer di wilayah konflik. Mereka meminta
jaminan perlindungan bagi warga sipil, khususnya perempuan, anak-anak, dan
tempat ibadah yang seharusnya menjadi zona aman.Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima
pernyataan resmi dari TNI maupun Polri terkait laporan tersebut. Redaksi telah
berupaya menghubungi Kodam XVII/Cenderawasih dan Polda Papua untuk meminta
konfirmasi. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak terkait sesuai Pasal 5
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penulis: Hend
Editor: GF
21 Mei 2026, 16:47 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru