logo-website
Kamis, 05 Mar 2026,  WIT

BAPENDA MIMIKA SERAHKAN SPPT PBB-P2 TAHUN 2026, TARGET PENERIMAAN CAPAI RP89,4 MILIAR

Bapenda Kabupaten Mimika telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2026 kepada pemerintah distrik, kelurahan, dan kampung.

Papuanewsonline.com - 04 Mar 2026, 19:47 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Plt Sekretaris Bapenda Mimika Darius Sabon Rain di Aula Kantor Bapenda pada Rabu (4/3/2026).

Papuanewsonline.com, Timika – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 kepada pemerintah distrik, kelurahan, dan kampung. Target penerimaan pajak untuk tahun ini ditetapkan sebesar Rp89.411.564.447, yang mencatat kenaikan dibanding periode sebelumnya.


Penyerahan sekaligus penandatanganan berita acara dilakukan oleh Plt Sekretaris Bapenda Mimika Darius Sabon Rain di Aula Kantor Bapenda pada Rabu (4/3/2026).

"Kita berharap kolaborasi bersama dapat membawa hasil yang optimal bagi kemajuan daerah," ujarnya.

Darius menjelaskan bahwa total SPPT yang telah dicetak mencapai 44.234 lembar, dengan rincian 7.284 lembar untuk sektor perdesaan dan 36.950 lembar untuk sektor perkotaan. Nilai penetapan tahun ini mengalami kenaikan sekitar Rp1,9 miliar dibanding tahun 2025

"Keterlibatan pemerintah daerah tingkat bawah sangat penting untuk memastikan distribusi dan penagihan berjalan lancar. Tidak hanya untuk mencapai target, namun kami juga berharap bisa melampauinya," jelasnya dengan penuh optimisme.

Setelah tahap pencetakan selesai, seluruh SPPT akan didistribusikan kepada Wajib Pajak (WP) melalui jalur pemerintah distrik, kelurahan, dan kampung.

Masyarakat diimbau untuk segera menyelesaikan pembayaran setelah menerima pemberitahuan, dengan batas akhir ditetapkan pada 31 Agustus 2026.

Bapenda juga mengajak masyarakat untuk memahami bahwa pembayaran pajak memiliki manfaat nyata bagi pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik di daerah.

"Jika terdapat kendala seperti alamat WP yang tidak jelas atau nilai yang dianggap tidak sesuai, silakan segera menghubungi dan berkoordinasi dengan petugas kami untuk dilakukan pengecekan serta perbaikan," tutup Darius.

 

Penulis: Jid

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE