Bupati Roni Omba Buka Penyuluhan Hukum, Tegaskan Komitmen Pencegahan Korupsi di Boven Digoel
Penyuluhan hukum yang digelar di Tanah Merah menyoroti pentingnya penguatan integritas aparatur, pengawasan tata kelola keuangan, serta penertiban aset daerah sebagai fondasi pemerintahan yang bersih, profesional, dan akuntabel.
Papuanewsonline.com - 05 Mar 2026, 08:19 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Boven Digoel – Bupati Boven Digoel, Roni Omba, S.IP, secara resmi membuka kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Penertiban Aset Daerah, serta Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Dana Desa/Dana Kampung, Rabu (4/3/2026). Kegiatan ini diikuti oleh aparatur sipil negara dan jajaran pemerintah kampung sebagai bagian dari penguatan kapasitas dan integritas penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam sambutannya, Roni Omba menegaskan bahwa upaya
pencegahan korupsi harus menjadi komitmen kolektif seluruh aparatur negara. Ia
mengingatkan bahwa tanggung jawab menjaga integritas bukan hanya berada di
level pimpinan, tetapi juga pada seluruh elemen birokrasi hingga tingkat
kampung.
"Korupsi adalah tindakan melawan hukum yang dilakukan
untuk memperkaya diri sendiri, kelompok, maupun korporasi yang merugikan
keuangan negara. Oleh karena itu, pendekatan pencegahan harus menjadi prioritas
melalui penguatan pengawasan, peningkatan kapasitas aparatur, serta penanaman
nilai integritas dan akuntabilitas," ujar Roni Omba.
Menurutnya, langkah preventif jauh lebih efektif
dibandingkan penindakan setelah pelanggaran terjadi. Karena itu, penyuluhan
hukum seperti ini dinilai penting untuk membangun kesadaran bersama mengenai
risiko hukum dan dampak sosial dari praktik korupsi, khususnya dalam
pengelolaan dana desa dan dana kampung.
Selain isu korupsi, Bupati juga menyoroti pentingnya
penertiban aset daerah sebagai bagian integral dari tata kelola pemerintahan
yang baik. Ia menekankan bahwa aset milik pemerintah daerah harus dicatat,
diamankan, dan dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan masyarakat.
"Aset daerah merupakan kekayaan pemerintah yang harus
dikelola secara tertib, profesional, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan
perundang-undangan. Penertiban aset, lanjutnya, meliputi langkah hukum dan
administratif untuk memastikan kepemilikan yang sah, mencegah penyalahgunaan,
serta mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah," tambahnya.
Roni Omba berharap kegiatan ini tidak sekadar menjadi agenda
seremonial, melainkan mampu memperkuat komitmen integritas seluruh aparatur
pemerintah di Boven Digoel. Dengan pemahaman hukum yang memadai, ia optimistis
tata kelola pemerintahan dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.
"Semoga kegiatan ini memberikan manfaat nyata dalam
pelaksanaan tugas pemerintahan yang bersih, profesional, dan
berintegritas," tutupnya.
Penulis: Hend
Editor: GF