BERKAS PERKARA KASUS PENGANIAYAAN SISWA MAGANG DI MIMIKA DIKIRIM KE KEJAKSAAN
Reskrim Polsek Kuala Kencana telah melakukan pengiriman kembali berkas perkara tahap I untuk kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang siswa magang di Mimika meninggal
Papuanewsonline.com - 04 Mar 2026, 19:57 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Timika – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuala Kencana telah melakukan pengiriman kembali berkas perkara tahap I untuk kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang siswa magang di Mimika meninggal dunia pada 17 Februari 2026 lalu. Kabar ini dikonfirmasi Kasi Humas Polres Mimika IPTU Hempy Ona pada hari Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa tahap pengiriman berkas telah
dilaksanakan pada hari Selasa (3/3/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika.
Proses pengiriman berkas dilakukan langsung oleh Kanit
Reskrim Polsek Kuala Kencana Ipda Y. Tansah Kristiono, yang didampingi personil
Unit Reskrim Aipda Suparjo dan Brigpol Rivanda. Berkas perkara diterima oleh
Piket Staf Kejaksaan Negeri Mimika yang beralamat di Jalan Agimuga Nomor 5,
Mile 32, Kabupaten Mimika.
IPTU Hempy menyebutkan bahwa berkas yang dikirim merupakan
tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/10/II/2026/SPKT/Polres
Mimika/Polda Papua Tengah yang diajukan pada 14 Februari 2026, dengan tersangka
berinisial W (disebut WBKD dalam berita sebelumnya).
"Tersangka diduga telah melanggar Pasal 466 ayat (3)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP)," jelas IPTU Hempy.
Berdasarkan kronologi yang telah dikembangkan pihak
kepolisian, kejadian berawal pada hari Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 06.00
WIT ketika korban datang ke kediaman tersangka untuk mengikuti pelatihan kerja
di lembaga yang dimiliki orang tua tersangka.
Tiba-tiba, tersangka melihat korban sedang duduk di ruang
kantor pelatihan dan langsung memukul kepala korban dengan menggunakan martelu
secara berulang kali hingga korban tidak sadarkan diri.
Setelah kejadian, korban segera dilarikan ke rumah sakit
namun dinyatakan meninggal dunia pada 17 Februari 2026.
Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Mimika akibat luka berat pada bagian kepala dan wajah akibat insiden yang
terjadi di Jalan Elang RT 4 No. 57 Kelurahan Kuala Kencana, Distrik Kuala
Kencana.
Korban telah dimakamkan pada 18 Februari 2026. Sebelumnya,
penyidik dari Unit Reskrim Polsek Kuala Kencana telah melakukan penyelidikan
menyeluruh terhadap kasus ini sebelum berkas perkara diserahkan ke kejaksaan
untuk proses hukum selanjutnya.
Penulis: Jid
Editor: GF