logo-website
Kamis, 05 Mar 2026,  WIT

BERKAS PERKARA KASUS PENGANIAYAAN SISWA MAGANG DI MIMIKA DIKIRIM KE KEJAKSAAN

Reskrim Polsek Kuala Kencana telah melakukan pengiriman kembali berkas perkara tahap I untuk kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang siswa magang di Mimika meninggal

Papuanewsonline.com - 04 Mar 2026, 19:57 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Ilustrasi

Papuanewsonline.com, Timika – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuala Kencana telah melakukan pengiriman kembali berkas perkara tahap I untuk kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang siswa magang di Mimika meninggal dunia pada 17 Februari 2026 lalu. Kabar ini dikonfirmasi Kasi Humas Polres Mimika IPTU Hempy Ona pada hari Rabu (4/3/2026).


Ia menjelaskan bahwa tahap pengiriman berkas telah dilaksanakan pada hari Selasa (3/3/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika.

Proses pengiriman berkas dilakukan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kuala Kencana Ipda Y. Tansah Kristiono, yang didampingi personil Unit Reskrim Aipda Suparjo dan Brigpol Rivanda. Berkas perkara diterima oleh Piket Staf Kejaksaan Negeri Mimika yang beralamat di Jalan Agimuga Nomor 5, Mile 32, Kabupaten Mimika.

IPTU Hempy menyebutkan bahwa berkas yang dikirim merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/10/II/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah yang diajukan pada 14 Februari 2026, dengan tersangka berinisial W (disebut WBKD dalam berita sebelumnya).

"Tersangka diduga telah melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," jelas IPTU Hempy.

Berdasarkan kronologi yang telah dikembangkan pihak kepolisian, kejadian berawal pada hari Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 06.00 WIT ketika korban datang ke kediaman tersangka untuk mengikuti pelatihan kerja di lembaga yang dimiliki orang tua tersangka.

Tiba-tiba, tersangka melihat korban sedang duduk di ruang kantor pelatihan dan langsung memukul kepala korban dengan menggunakan martelu secara berulang kali hingga korban tidak sadarkan diri.

Setelah kejadian, korban segera dilarikan ke rumah sakit namun dinyatakan meninggal dunia pada 17 Februari 2026.

Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika akibat luka berat pada bagian kepala dan wajah akibat insiden yang terjadi di Jalan Elang RT 4 No. 57 Kelurahan Kuala Kencana, Distrik Kuala Kencana.

Korban telah dimakamkan pada 18 Februari 2026. Sebelumnya, penyidik dari Unit Reskrim Polsek Kuala Kencana telah melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini sebelum berkas perkara diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

 

Penulis: Jid

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE