Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
Ekspansi Investasi di Merauke Picu Lonjakan Sengketa Tanah
Papuanewsonline.com, Merauke – Ekpsi investasi berskala
besar di sektor perkebunan, pengembangan pangan skala luas, dan pembangunan
infrastruktur strategis di Kabupaten Merauke dinilai telah meningkatkan
intensitas sengketa tanah antara masyarakat adat dan aktor investasi. Dinamika
ini menjadi sorotan dalam kajian terbaru yang menempatkan konflik agraria
sebagai persoalan multidimensi.Yuldiana Zesa Azis, S.H., M.H dan Emiliana B Rahail, S.H., M.H. menilai bahwa konflik yang terjadi tidak sekadar menyangkut
persoalan administratif semata. Mereka menegaskan bahwa sengketa tanah di
Merauke juga menyentuh dimensi sosial, ekologis, bahkan spiritual yang melekat
dalam kehidupan masyarakat adat Malind.Sejumlah kampung seperti Wasur, Rawa Biru, Sota, Erambu, dan
Yanggandur disebut menjadi lokasi yang kerap mengalami tumpang tindih klaim
antara tanah ulayat dan wilayah konsesi investasi. Wilayah konsesi tersebut
umumnya dilegitimasi melalui mekanisme hukum negara yang berbasis dokumen
administratif dan perizinan formal.Dalam praktiknya, batas konsesi sering kali ditentukan
berdasarkan peta administratif yang tidak sepenuhnya dipahami masyarakat adat.
Kondisi ini memunculkan situasi yang oleh warga disebut sebagai “tanah hilang
tanpa pergi”, yakni hilangnya akses terhadap ruang hidup tanpa adanya proses
persetujuan yang benar-benar bebas, didahului, dan diinformasikan secara
memadai.Menghadapi situasi tersebut, masyarakat adat Malind
mengandalkan kearifan lokal sebagai strategi adaptasi sekaligus bentuk
perlawanan. Musyawarah adat di rumah adat (ewang), ritual simbolik penegasan
batas tanah, serta narasi asal-usul klan menjadi instrumen penting dalam
mempertahankan identitas dan hak atas wilayah adat.Namun demikian, hasil musyawarah adat sering kali tidak
memiliki daya ikat dalam sistem hukum formal. Pengakuan terhadap masyarakat
adat dinilai masih bersifat prosedural dan simbolik, sementara tata kelola
agraria tetap didominasi oleh rezim perizinan investasi yang menempatkan
legalitas administratif sebagai rujukan utama.Situasi ini menunjukkan perlunya perubahan pendekatan dalam
kebijakan agraria dan investasi di Merauke. Pengakuan terhadap wilayah adat
tidak cukup berhenti pada dokumen administratif, tetapi harus diikuti dengan
perlindungan substantif atas hak masyarakat adat.Penerapan prinsip free, prior, and informed consent (FPIC)
dinilai harus dijalankan secara nyata dan mengikat, bukan sekadar formalitas
prosedural. Dengan pendekatan yang lebih inklusif dan menghormati kearifan
lokal Malind, penyelesaian sengketa tanah di Merauke diharapkan dapat
berlangsung lebih adil dan berkelanjutan. Penulis: HendEditor: GF
03 Mar 2026, 10:18 WIT
Edukasi Hukum di Wasur Dorong Perubahan Cara Pandang terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum
Papuanewsonline.com, Merauke – Program edukasi dan pelatihan
hukum yang dilaksanakan di Kampung Wasur, Distrik Merauke, memberikan dampak
nyata terhadap peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Kegiatan ini secara
khusus diarahkan untuk memperkuat pemahaman warga dalam mendukung implementasi
Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di lingkungan komunitas.Program tersebut dipandu oleh Emiliana B. Rahail, S.H.,
M.H., bersama Dr. Kamariah, S.Pd., M.Pd., dengan melibatkan berbagai unsur
masyarakat. Siswa, aparat kampung, tokoh masyarakat, hingga tokoh adat
dilibatkan dalam pendekatan partisipatif yang dirancang sesuai dengan karakter
sosial budaya setempat, sehingga materi hukum dapat dipahami secara kontekstual
dan tidak terkesan formalistik."Sebelum pelaksanaan program, pemahaman masyarakat
terhadap SPPA masih bersifat parsial. Prinsip diversi dan keadilan restoratif
kerap disamakan dengan praktik penyelesaian informal biasa tanpa pemahaman
menyeluruh mengenai perlindungan hak anak," kata mereka.Melalui observasi partisipatif, diskusi kelompok terfokus,
serta evaluasi pra dan pasca kegiatan, terjadi peningkatan signifikan dalam
pemahaman hukum masyarakat. Warga mulai menyadari bahwa SPPA bukan semata-mata
urusan aparat penegak hukum, melainkan sebuah sistem perlindungan yang
membutuhkan peran aktif keluarga, tokoh adat, dan aparat kampung sebagai bagian
dari mekanisme pencegahan maupun penyelesaian konflik yang melibatkan anak.Perubahan juga terlihat dalam cara pandang masyarakat
terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Anak tidak lagi ditempatkan sebagai
objek penghukuman semata, melainkan sebagai subjek yang memerlukan pembinaan,
pendampingan, serta proses reintegrasi sosial agar dapat kembali berfungsi
secara optimal di tengah komunitasnya.Nilai keadilan restoratif yang menekankan dialog, tanggung
jawab sosial, dan pemulihan hubungan dinilai selaras dengan tradisi musyawarah
yang telah lama hidup dalam komunitas Wasur. Keterlibatan tokoh adat dan aparat
kampung menjadi faktor penting dalam memperkuat legitimasi sekaligus
efektivitas program di tingkat lokal.Meski demikian, sejumlah tantangan struktural masih
dihadapi, terutama keterbatasan akses terhadap sumber daya hukum formal di
wilayah pedesaan serta dinamika akulturasi sosial yang turut memengaruhi pola
interaksi masyarakat. Karena itu, edukasi hukum berbasis komunitas dinilai
perlu dilakukan secara berkelanjutan dan terintegrasi dengan program pembinaan
sosial di tingkat kampung.Program ini sekaligus menegaskan bahwa pengabdian kepada
masyarakat tidak berhenti pada transfer pengetahuan normatif. Dengan pendekatan
partisipatif dan kontekstual, hukum dapat hadir sebagai instrumen perlindungan
yang hidup dan relevan dalam kehidupan sehari-hari, sekaligus menjadi sarana
transformasi sosial yang memperkuat perlindungan anak di Papua Selatan. Penulis: HendEditor: GF
03 Mar 2026, 10:15 WIT
Hukum Adat Marind Dinilai Mampu Perkuat Keadilan Restoratif bagi Anak di Merauke
Papuanewsonline.com, Merauke – Penanganan Anak Berhadapan
dengan Hukum (ABH) di Kabupaten Merauke hingga kini masih didominasi pendekatan
formal-prosedural yang menitikberatkan pada aspek administratif. Pola tersebut
dinilai belum sepenuhnya menghadirkan pemulihan sosial yang komprehensif bagi
anak, terutama dalam konteks kehidupan bermasyarakat di Papua Selatan.Akademisi hukum, Dr. Anton Johanis Silubun, S.H., M.H.,
bersama Dapot Pardamean Saragih, S.Sos, menilai pendekatan yang terlalu
menekankan prosedur formal justru membatasi ruang partisipasi lembaga adat.
Dampaknya, proses reintegrasi sosial anak ke dalam komunitas adat menjadi
kurang optimal dan berpotensi menghambat pemulihan hubungan sosial yang telah
terganggu."Secara normatif, sistem peradilan pidana anak di
Indonesia telah mengamanatkan penerapan keadilan restoratif melalui
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang
menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip utama," kata Dr.
Anton Johanis Silubun.Ia menjelaskan bahwa secara regulatif, prinsip keadilan
restoratif memang telah diakomodasi dalam sistem hukum nasional. Namun dalam
praktik di lapangan, penerapannya kerap dipahami sebatas pemenuhan kewajiban
prosedural melalui diversi dan musyawarah formal, tanpa benar-benar menyentuh
substansi pemulihan relasi antara anak, korban, keluarga, dan komunitas.Dalam konteks masyarakat adat Marind, mekanisme penyelesaian
perkara justru memiliki keselarasan kuat dengan prinsip keadilan restoratif.
Penyelesaian dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan pelaku, korban,
keluarga, serta tokoh adat sebagai otoritas moral dalam komunitas. Orientasinya
bukan pada penghukuman semata, melainkan pada pengakuan kesalahan, tanggung
jawab sosial, serta pemulihan keseimbangan hubungan sosial.Model integratif yang mengharmoniskan hukum negara dan hukum
adat dalam kerangka pluralisme hukum pun ditawarkan sebagai solusi strategis.
Dalam skema ini, lembaga adat Marind dapat diposisikan sebagai mediator utama
dalam proses pemulihan sosial, sementara aparat penegak hukum tetap memastikan
perlindungan hak anak dan kepastian hukum berjalan seimbang.Pendekatan tersebut dinilai tidak hanya relevan secara
sosiologis, tetapi juga konstitusional, mengingat pengakuan terhadap masyarakat
hukum adat telah dijamin dalam sistem hukum nasional. Dengan demikian,
integrasi hukum adat Marind dalam penanganan ABH dapat menjadi bentuk konkret
penerapan keadilan yang kontekstual dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.Upaya ini diharapkan mampu mendorong lahirnya sistem
peradilan anak yang lebih manusiawi dan berkelanjutan di Papua Selatan. Sinergi
antara hukum negara dan hukum adat diyakini dapat memperkuat legitimasi sosial
sekaligus mempercepat proses pemulihan anak dalam lingkungan komunitasnya. Penulis: HendEditor: GF
03 Mar 2026, 10:11 WIT
Kemenhub Tetapkan Penutupan Sementara Penyeberangan ke Bali Saat Nyepi 2026
Papuanewsonline.com, Jakarta — Kementerian Perhubungan
menetapkan pengaturan penyeberangan selama Perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru
Saka 1948 pada 2026. Kebijakan ini diambil untuk menghormati pelaksanaan Hari
Raya Nyepi sekaligus memastikan mobilitas masyarakat tetap terkendali,
mengingat momentum tersebut berdekatan dengan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama
(SKB) Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026, Nomor: HK.201/1/21DJPL/2026, Nomor:
20/KPTS/Db/2026, Nomor: Kep/43/II/2026 tanggal 5 Februari 2026 tentang
Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan
Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah. SKB ini ditandatangani
oleh Dirjen Perhubungan Darat dan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Kakorlantas
Polri, serta Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR.Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan,
menjelaskan bahwa sejumlah penyesuaian operasional akan diberlakukan sesuai
ketentuan dalam SKB tersebut. “Sehubungan dengan Hari Nyepi, layanan
penyeberangan dari dan menuju Bali akan ditutup sementara. Langkah ini
dilakukan untuk menghormati pelaksanaan Hari Raya Nyepi dan memastikan
pengaturan penyeberangan tetap terkendali karena juga waktunya berdekatan
dengan Lebaran,” kata Aan di Jakarta, Senin (2/3).Penutupan operasional angkutan penyeberangan akan dilakukan
pada lintas Pelabuhan Padang Bai–Lembar serta Pelabuhan Ketapang–Gilimanuk.
Seluruh layanan pada lintasan tersebut dihentikan sementara sesuai jadwal yang
telah ditetapkan dan akan kembali beroperasi setelah periode Nyepi berakhir.Adapun jadwal penutupan sementara ditetapkan sebagai
berikut: di Pelabuhan Ketapang mulai Rabu, 18 Maret 2026 pukul 17.00 hingga
Jumat, 20 Maret 2026 pukul 06.00 waktu setempat; di Pelabuhan Gilimanuk mulai
Kamis, 19 Maret 2026 pukul 05.00 hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 06.00 waktu
setempat.Sementara itu, di Pelabuhan Penyeberangan Lembar penutupan
berlaku mulai Rabu, 18 Maret 2026 pukul 21.00 hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul
01.30 waktu setempat. Sedangkan di Pelabuhan Penyeberangan Padang Bai, layanan
dihentikan mulai Kamis, 19 Maret 2026 pukul 04.00 hingga Jumat, 20 Maret 2026
pukul 11.30 waktu setempat.Kemenhub mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan
melalui lintas tersebut agar menyesuaikan jadwal keberangkatan dan memantau
informasi resmi dari Ditjen Perhubungan Darat maupun operator pelabuhan
setempat guna memastikan perjalanan tetap aman dan lancar.“Kami imbau masyarakat untuk mematuhi pengaturan yang telah
kami tetapkan. Kemudian bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dari
atau menuju Bali untuk mengatur rencana perjalanan dengan baik dan sesuaikan
jadwal keberangkatan agar tidak terdampak penutupan operasional angkutan
penyeberangan,” pungkasnya. (GF)
03 Mar 2026, 10:07 WIT
Transformasi Pendidikan Polri, Seleksi S-2 STIK Fokus Integritas dan Kompetensi
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku menegaskan komitmennya dalam mencetak sumber daya manusia Polri yang unggul, berintegritas, dan adaptif terhadap dinamika zaman melalui keterlibatan aktif dalam Pengambilan Sumpah dan Penandatanganan Pakta Integritas Panitia serta Peserta Seleksi Program Pendidikan S-2 STIK Reguler Angkatan ke-16 dan S-2 STIK RPL Angkatan 1 Tahun Anggaran 2026.Kegiatan tersebut diikuti secara virtual oleh Polda Maluku dari Ruang Command Center Lantai 4 Mapolda Maluku, Senin (2/3/2026), dan dipimpin terpusat oleh Karo Dalpers SSDM Polri Brigjen Pol. Erthel Stephan dari Mabes Polri.Di Polda Maluku, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Karo SDM Polda Maluku Kombes Pol. Jemi Junaidi, S.I.K., M.M., didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polda Maluku, antara lain Kabid Propam, Kabid Dokkes, Kabidkum, Kabid Humas, Korsahli Kapolda, Wadir Lantas, serta Kabag Dalpers Biro SDM Polda Maluku.Berdasarkan data Panitia Daerah (Panda) Polda Maluku, sebanyak 10 personel Polri telah resmi terdaftar dan siap mengikuti seluruh tahapan seleksi pendidikan S-2 STIK Tahun Anggaran 2026.Dalam arahannya, Karo Dalpers SSDM Polri Brigjen Pol. Erthel Stephan menegaskan bahwa seleksi pendidikan pengembangan ini merupakan instrumen strategis untuk meningkatkan integritas, kompetensi, dan kualitas kepemimpinan personel Polri sesuai ketentuan Perkap Nomor 4 Tahun 2019.Ia menjelaskan perbedaan mendasar antara pendidikan akademik (S-1, S-2, dan S-3 STIK) dengan pendidikan manajerial Polri seperti PKP, PKA, Sespimma, Sespimmen, hingga Sespimti dan Lemhannas.“Seleksi S-2 STIK tahun ini menjadi tahap awal penyesuaian kebijakan pendidikan Polri dengan kebijakan Kemendikbudristek. Ini merupakan langkah positif agar lulusan Akpol dapat langsung menyesuaikan diri ke jenjang S-2. Kita harus adaptif terhadap perubahan dan perkembangan situasi,” ujar Brigjen Pol. Erthel Stephan.Ia juga mengungkapkan adanya kebijakan baru yang memberi ruang lebih luas bagi personel Polri, di mana pangkat minimal peserta kini diturunkan dari AKP menjadi Iptu dengan masa dinas nol tahun, dari total 553 peserta seleksi di seluruh Indonesia.Karo SDM Polda Maluku Kombes Pol. Jemi Junaidi menegaskan bahwa Pakta Integritas bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen moral dan institusional untuk menjamin proses seleksi berjalan objektif, jujur, dan berkeadilan.“Seleksi ini adalah kesempatan emas bagi personel Polri untuk meningkatkan kapasitas akademik dan profesionalisme. Namun, peluang ini harus dijawab dengan kesiapan diri, integritas, dan kualitas. Jangan hanya mengandalkan rekam jejak penghargaan, tetapi buktikan kemampuan secara nyata dan terhormat,” tegas Kombes Pol. Jemi Junaidi.Ia juga mengingatkan pentingnya manajemen diri bagi para peserta agar mampu menyeimbangkan tugas kedinasan, proses belajar, dan waktu istirahat secara proporsional.“Peserta seleksi merupakan personel pilihan. Karena itu, standar akademik dan etika yang dijaga harus berada di atas rata-rata mahasiswa pada umumnya,” tambahnya.Pelaksanaan Pengambilan Sumpah dan Penandatanganan Pakta Integritas Seleksi S-2 STIK TA 2026 mencerminkan keseriusan Polri, khususnya Polda Maluku, dalam mendorong transformasi SDM yang presisi dan berdaya saing. Kebijakan penyesuaian persyaratan pangkat serta integrasi dengan kebijakan pendidikan nasional menjadi sinyal kuat bahwa Polri semakin terbuka, adaptif, dan meritokratis.Dengan menjunjung tinggi prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis), seleksi ini diharapkan mampu melahirkan perwira-perwira Polri yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga berintegritas tinggi dan siap menjawab tantangan pelayanan publik di era modern. PNO-12
02 Mar 2026, 21:28 WIT
Wakapolda Maluku Bersama Forkopimda Ikuti Rakor Nasional Pengamanan Mudik dan Idul Fitri 2026
Papuanewsonline.com, Ambon - Wakil Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Brigjen Pol. Imam Thobroni, S.I.K., MH, bersama perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Maluku mengikuti Video Conference (Vicon) Rapat Koordinasi Lintas Sektoral yang digelar oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Senin (2/3/2026).Rakor yang diikuti seluruh jajaran Polda se-Indonesia ini merupakan bagian dari upaya nasional dalam mematangkan kesiapan pengamanan arus mudik dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/Tahun 2026, dengan melibatkan lintas kementerian, lembaga, serta unsur pemerintah daerah.Kegiatan Vicon di wilayah Maluku dipusatkan di Ruang Video Conference lantai dua Polda Maluku, dan turut dihadiri Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Maluku Kombes Pol. I Made Sunarta, S.I.K., para pejabat utama Polda Maluku, serta perwira terkait.Wakapolda Maluku Brigjen Pol. Imam Thobroni mengikuti Rakor tersebut didampingi Kasdam XV/Pattimura Brigjen TNI Dr. Nefra Firdaus, S.E., M.M., serta Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Ir. Sadali Ie, I.P.U., sebagai wujud sinergi TNI–Polri dan pemerintah daerah dalam menjamin keamanan dan kelancaran momentum hari besar keagamaan.Rapat Koordinasi Lintas Sektoral ini dibuka langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Republik Indonesia, dan dihadiri para menteri serta pejabat strategis tingkat pusat. Dalam arahannya, Kapolri menekankan pentingnya kesiapsiagaan personel, kejelasan skenario pengamanan, serta langkah-langkah antisipatif terhadap potensi gangguan kamtibmas selama masa mudik dan perayaan Idul Fitri 2026.Wakapolda Maluku Brigjen Pol. Imam Thobroni, S.I.K., MH, menegaskan bahwa jajaran Polda Maluku siap menindaklanjuti arahan pimpinan Polri dengan langkah konkret di lapangan.“Polda Maluku bersama seluruh unsur Forkopimda berkomitmen melaksanakan pengamanan arus mudik dan perayaan Idul Fitri secara maksimal. Sinergi lintas sektoral menjadi kunci agar masyarakat dapat merayakan hari raya dengan aman, nyaman, dan lancar,” tegas Wakapolda.Ia juga menambahkan bahwa pemetaan kerawanan wilayah, kesiapan personel, serta optimalisasi pelayanan publik akan menjadi fokus utama dalam pelaksanaan operasi pengamanan Idul Fitri di wilayah Maluku.Dalam Rakor tersebut, Kapolri memaparkan sejumlah skenario pengamanan nasional, termasuk pengelolaan arus lalu lintas, pengamanan pusat-pusat keramaian, tempat ibadah, pelabuhan, bandara, serta jalur-jalur vital yang berpotensi mengalami peningkatan mobilitas masyarakat.Seluruh jajaran Polda diminta untuk mengedepankan langkah preemtif dan preventif, didukung penegakan hukum yang humanis, demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama periode mudik dan Lebaran.Partisipasi aktif Wakapolda Maluku bersama Forkopimda dalam Rakor Lintas Sektoral Polri menunjukkan keseriusan aparat keamanan dan pemerintah daerah dalam mengawal agenda nasional yang berdampak langsung pada masyarakat. Dengan karakteristik geografis Maluku sebagai wilayah kepulauan, koordinasi lintas sektor menjadi krusial guna memastikan distribusi pengamanan yang merata dan responsif.Rakor ini sekaligus menegaskan transformasi Polri yang adaptif dan kolaboratif, selaras dengan semangat pelayanan publik yang presisi. Masyarakat pun diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan mematuhi aturan, menjaga ketertiban, serta mendukung upaya aparat demi terwujudnya Idul Fitri 2026 yang aman dan damai. PNO-12
02 Mar 2026, 21:21 WIT
Aneh Bin Ajaib! Sek KPU Mimika Rangkap PPK Namun Tak Miliki Kompetensi PBJ
Papuanewsonline.com, Timika- Fakta demi fakta mulai terungkap dalam skandal dugaan korupsi dana hiba KPU Mimika senilai 140,9 Miliar.Dari data yang diterima Media Papuanewsonline.com, Senin (2/3/2026) terungkap Sekretaris KPU Mimika, Roni Robert Toisuta selain sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam semua pengadaan barang dan jasa di kantor KPU Mimika, namun tidak memiliki sertifikat PBJ.Dari hasil pemeriksaan BPK ditemukan, Sekretaris KPU Mimika Roni Robert Toisuta ternyata tidak memiliki kompetensi atau sertifikat pengadaan barang dan jasa (PBJ).Hal ini berpengaruh terhadap Realisasi dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, yang nyaris menyentuh angka 100 persen, namun kini memasuki proses hukum di Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah.Diketahui dibalik serapan anggaran ratusan miliar rupiah itu, tersimpan sederet persoalan hukum serius yang akan menyeret banyak pihak termasuk komisoner KPU Mimika ke ranah Hukum.Pada tahun 2024, KPU Mimika menganggarkan belanja barang dan jasa serta belanja modal sebesar Rp144,75 miliar dengan realisasi mencapai Rp137,21 miliar atau 94,82 persen.Sementara pada 2025 (hingga Semester I), dari pagu Rp 7,54 miliar, terealisasi Rp 7,54 miliar atau 99,99 persen.Dari anggaran Negara ini terdapat 22 Paket Tanpa Kerangka Acuan Kerja (KAK).Dari hasil uji petik BPK terhadap dokumen pengadaan, ditemukan sedikitnya 22 paket pengadaan barang dan jasa tidak dilengkapi Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau spesifikasi teknis.Padahal, KAK merupakan dokumen fundamental yang menjadi pedoman penyedia dalam melaksanakan pekerjaan agar sesuai standar dan tujuan kegiatan.Hal dipengaruhi oleh Roni Robert Toisuta sebagai KPA merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak memiliki sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa pada tahun anggaran 2024.Mirisnya pengadaan 22 paket tersebut tetap dilaksanakan dan berjalan, dan pada akhirnya dalam sejumlah paket juga ditemukan, penetapan volume pengadaan melebihi kebutuhan riil, PPK tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau referensi harga, penetapan nilai kontrak yang belum sepenuhnya memadai, dan kuantitas dan kualitas hasil pengadaan tidak sesuai kontrak.BPK juga menemukan, bukti pertanggungjawaban tidak sesuai kondisi senyatanya atau tidak didukung bukti valid.Temuan ini membuka ruang dugaan bahwa perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di KPU Mimika sarat dengan sukses fee, dan hal ini diduga keras turut diketahui oleh lima komisoner KPU Mimika.Persoalan tidak berhenti di sana. Berdasarkan keterangan Sekretaris KPU, Kasubbag Perencanaan, serta Bendahara Pengeluaran, perubahan rincian penggunaan dana hibah Pilkada tidak diberitahukan kepada Bupati Mimika.Padahal, Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 secara tegas mengatur bahwa setiap perubahan rincian penggunaan hibah wajib diberitahukan dan melalui mekanisme pembahasan bersama TAPD serta kepala daerah, dengan tenggat waktu maksimal tujuh hari kerja.Faktanya, menurut BPK, mekanisme tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.Bendahara Pengeluaran bahkan tidak dapat menjelaskan secara rinci sumber pagu atau alokasi anggaran Pilkada yang digunakan untuk menutupi penggunaan dana kegiatan Pemilu 2024. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius, apakah telah terjadi pergeseran anggaran tanpa prosedur yang sah?, danrisiko penggunaan dana tidak tepat Sasaran Kondisi ini dinilai tidak hanya melanggar regulasi Permendagri, Keputusan KPU Nomor 543 Tahun 2022, serta Peraturan Bupati Mimika Nomor 48 Tahun 2022, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.Skandal dugaan korupsi ini diketahui dalam proses hukum yang ditangani Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah, namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari Dirkrimsus maupun Kapolda Papua Tengah.Penulis: AbimEditor. : Galang Fadila
02 Mar 2026, 19:46 WIT
Hak Ulayat Somasi PT Petrosea Terkait Ganti Rugi Lahan Bundaran Petrosea Mimika Rp 19,4 Miliar
Papuanewsonline.com, Timika,-Polemik pembayaran ganti rugi tanah di kawasan Bundaran Cendrawasih (Bundaran Petrosea) Rp.19 Miliar dari Pemda Mimika kepada PT.Petrosea kembali memanas, pasalnya selain hak ulayat melakukan Somasi terhadap Pemerintah Daerah, kini Tim Hukum hak ulayat juga melakukan somasi kepada PT.Petrosea.Dari data dan informasi yang diterima Media Papuanewsonline.com, Senin (2/3/2026) menyebutkan bahwa Kuasa hukum Helena Beanal resmi melayangkan somasi pertama kepada PT Petrosea Tbk terkait klaim hak atas tanah yang disebut sebagai dasar tuntutan ganti rugi senilai Rp 19.457.600.000.Somasi bernomor: 01/JMP-Rek/S/1/2026 tertanggal 11 Januari 2026 itu dikirim melalui Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Jermias Marthinus Patty, S.H., M.H & Rekan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 02/SK-JMP/1/2025 tertanggal 13 Januari 2025.Dalam surat tersebut, kuasa hukum Helena Beanal menyampaikan “Somasi/Teguran Keras” kepada manajemen PT Petrosea Tbk Mimika, agar segera membayarkan ganti rugi tanah yang diklaim sebagai hak kliennya.Klaim Alas Hak Sejak 1985 Hingga 2021Dalam somasi itu, Helena Beanal mengklaim memiliki alas hak atas tanah Bundaran Cendrawasih seluas 13.000 meter persegi berdasarkan sejumlah dokumen, antara lain:1.Surat Keterangan Bukti Hak Garapan Nomor 593/02/SKHG/2021 tertanggal 19 Februari 2021 yang diterbitkan Kepala Kelurahan Kwamki saat itu;2. Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Ulayat Nomor 400/K-1/KBA.MMK/III/2021 tertanggal 20 Maret 2021 oleh Lembaga Masyarakat Adat Suku Imamukawe Kapawe;3. Surat Keterangan Hak Garapan Tanah Nomor 02/HG/DsKw/XII/1985 atas nama almarhum Dominikus Beanal, yang disebut sebagai satu hamparan lokasi Bundaran Cendrawasih.Pihak Helena Beanal menyatakan, sejak 2021 mereka telah melakukan pemalangan serta koordinasi dengan Dinas Kawasan Permukiman, Perumahan dan Pertanahan Kabupaten Mimika.Karena itu, mereka menilai secara hukum berhak atas ganti rugi pembangunan fasilitas umum oleh Panitia Pengadaan Tanah Pemkab Mimika Tahun Anggaran 2023.Soroti SHGB PT PetroseaDalam somasi tersebut, kuasa hukum Helena juga menyoroti Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 0668 atas nama PT Petrosea Tbk seluas 42.459 meter persegi yang diterbitkan 18 Agustus 1998.Mereka mendalilkan adanya dugaan cacat administratif pada sertipikat tersebut, termasuk, pencoretan tanggal berakhirnya hak yang dinilai tidak lazim, penulisan dengan tinta bolpoin pada kolom tertentu, dan tidak adanya bukti pelepasan hak ulayat dari lembaga adat Komoro maupun Amungme.Tidak adanya Akta Jual Beli (AJB) dari Notaris/PPAT di TimikaPH Helena Beanal mengakui tidak dapat dibuktikannya perubahan luas SHGB 12.743 meter persegi yang disebut diperuntukkan bagi pembangunan fasilitas umum.Pernyataan itu juga merujuk pada perkara perdata Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim di Pengadilan Negeri Timika.Ultimatum: Tutup Kantor dan Laporkan PejabatDalam somasi tersebut, PT Petrosea diberi batas waktu hingga 13 Januari 2026 untuk membayarkan ganti rugi Rp 19,4 miliar. Jika tidak dipenuhi, pihak Helena Beanal mengancam akan, menutup secara permanen akses pintu masuk kantor dan mess karyawan PT Petrosea Tbk di Jalan Cendrawasih, menutup permanen lokasi objek sengketa Bundaran Cendrawasih, melaporkan panitia pengadaan tanah Pemkab Mimika serta pejabat terkait, termasuk Bupati dan pimpinan OPD, atas dugaan tindak pidana dalam proses pembayaran ganti rugi.Tembusan somasi itu dikirimkan ke sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Kepala Kejaksaan Agung RI, Gubernur Papua Tengah, Ketua MRP Papua Tengah, Kapolda Papua Tengah, serta Ketua Pengadilan Tinggi Papua.Potensi Konflik TerbukaAncaman penutupan akses kantor dan lokasi fasilitas umum ini berpotensi memicu konflik terbuka jika tidak segera ada langkah mediasi dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Petrosea Tbk Mimika terkait somasi tersebut.Polemik Bundaran Petrosea kini memasuki babak baru, antara klaim hak ulayat, keabsahan sertipikat, dan potensi konsekuensi hukum yang bisa menyeret banyak pihak.Penulis : HendrikEditor. : Nerius Rahabav
02 Mar 2026, 18:33 WIT
Skandal 19,4 Miliar Ganti Rugi Bundaran Petrosea, PN Mimika Akhirnya Buka Suara
MIMIKA, Papuanewsonline.com, – Pengadilan Negeri Mimika akhirnya buka suara terkait perkara gugatan perdata Nomor 54/Pdt.G/2024 yang diajukan Helena Beanal terhadap PT Petrosea Tbk.Juru bicara Pengadilan Negeri Mimika Dicky Dwi Setiadi menegaskan bahwa Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap." Putusanya menolak dengan seluruhnya gugatan dari pihak penggugat dan dikuatkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Jayapura," ujar Dicky di Mimika, Senin (2/3/2026).Namun Dicky menjelaskan bahwa dalam amar putusan tersebut tidak menjelaskan siapa pemilik tanah bundaran Petrosea." Dalam amar putusan tidak menetapkan siapa yang berhak atas objek tanah yang disengketakan," Jelasnya.Kata Dicky Pengadilan hanya menyatakan gugatan ditolak, namun Tidak ada amar putusan yang menetapkan hak kepemilikan atas tanah tersebut.Lanjut dia Artinya, pengadilan tidak memenangkan pihak penggugat. Tetapi di sisi lain, putusan itu juga tidak secara eksplisit menetapkan kepemilikan objek yang di sengketakan.Hal yang sama juga disampaikaan Panitera Pengadilan Negeri Mimika, Saleman Latupomo bahwa tentang putusan tersebut, publik Mimika bisa mengakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mimika.Terkait dengan isu keterlibatan ganti rugi 19.4 Miliar lahan bundaran Petrosea, Saleman menyatakan Pengadilan Negeri Mimika tidak terlibat dalam pencairan tersebut." Soal Dana Rp19,4 Miliar itu Pengadilan tidak terlibat, dan sejauh ini kami belum mendapat informasi tentang hal itu," Ucapnya.Kata Dia tidak ada yang ditutupi oleh Pengadilan Negeri Mimika." Seluruh informasi perkara dapat diakses publik melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di website resmi pengadilan maupun di layar informasi kantor PN Timika," Imbuhnya.Diketahui dengan adanya keterangan dari Pengadilan Negeri Mimika, maka dengan sendirinya membantah surat Bupati Johanes Rettob dengan Nomor: 900.1.1.4/0797/2023. Perihal Penetapan Pagu Anggaran/Anggaran Perubahan OPD. TA.2025, tanggal 16 Juli 2025 yang di tanda tangani Bapak Johannes Rettob (Bupati Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah) dan dalam lampirannya tercantum kolom program / kegiatan/Sub Kegiatan tercatat keterangan sebagai berikut : " Tanah Bundaran Petrosea yang sudah dimenangkan Tingkat MA tinggal bayar ke PT. Petrosea dan dalam kolom pagu/rasionalisasi Tim TAPD (Rp) keterangan: Rp. 11.000.000.000.Penulis: HendrikEditor. : Galang Fadila
02 Mar 2026, 17:55 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru