logo-website
Rabu, 24 Jun 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
Polres Kepulauan Tanimbar dan Polsek Jajaran Redam Ketegangan Konflik di Desa Kormomolin Papuanewsonline.com, Tanimbar - Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Aparat gabungan Polres Kepulauan Tanimbar dan Polsek jajaran berhasil menggagalkan bentrok fisik antarwarga Desa Meyano Das dan Desa Kilmasa, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Ketegangan yang terjadi pada, Rabu (13/05/26) sore tersebut sempat dipicu oleh aksi saling rusak tanaman warga dan pembakaran rumah kebun oleh beberapa kelompok Warga di wilayah tapal batas kedua Desa, antara Desa Meyano Das dan Desa Kilmasa.Bermula dari Pemerintah Desa Meyano Das menerima laporan adanya pengrusakan kebun milik Warga mereka oleh sekelompok Masyarakat Desa Kilmasa. Kasi Kesejahteraan Desa Meyano Das bersama dua pegawai Kantor Camat Kormomolin turun ke lokasi. Mereka menemukan sejumlah tanaman rusak dan satu rumah kebun hangus terbakar.Mengetahui apa yang terjadi pada kebun, Provokasi melalui pengeras suara yang dilakukan oleh seorang warga berinisial SR di alun-alun Desa Meyano Das pun tak terbendung. Hal ini tentunya memicu konsentrasi massa yang membawa senjata tajam (sajam) berupa busur, panah, dan parang.Massa dari Desa Meyano Das juga ikut bergerak melakukan aksi balasan dengan merusak tanaman milik warga Desa Kilmasa di perbatasan. Merespons adanya serangan tersebut, Warga Desa Kilmasa pun bersenjata tajam berkumpul untuk menghadang massa dari Desa Meyano Das.Langkah cepat tanggap dari Aparat keamanan dan Tokoh Agama berhasil mencegah terjadinya kontak fisik di garis perbatasan. Massa dari Desa Kilmasa berhasil dilerai oleh Ketua Majelis Jemaat GPM Kilmasa, Pdt. Ny. ERLIN LEKATOMPESSY, S.Si., bersama sejumlah Personel dari Polsek Kormomolin.Sementara itu, massa dari Desa Meyano Das berhasil dihadang oleh Kapolsek Kormomolin Ipda I GD HENDRA B. ARIMBAWA bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat. Kedua kubu massa kedua Desa pun akhirnya bersedia untuk mengurungkan niatnya untuk bertikai dan diarahkan kembali ke Desa masing-masing.Wakapolres Kepulauan Tanimbar Kompol WILHELMUS B. MINANLARAT, S.H., yang memimpin langsung pengamanan aksi massa dari kedua Desa ini memberikan arahan dan pesan Kamtibmas secara langsung kepada jajaran Pemerintah Desa serta Tokoh Masyarakat di kedua Desa. Beliau menyayangkan adanya pengerahan massa menggunakan pengeras suara yang memicu eskalasi situasi.“Kami dari Pihak Kepolisian memastikan akan mendalami unsur pelanggaran hukum yang terjadi” pungkasnya.Beliau pun mengapresiasi respons cepat yang dilakukan Kapolsek Kormomolin Ipda I GD HENDRA B. ARIMBAWA, Babinsa, Bhabinkamtibmas, beserta Ketua Majelis Jemaat GPM Kilmasa Pdt. Ny. ERLIN LEKATOMPESSY, S.Si., yang berhasil melakukan penyekatan massa di perbatasan sehingga bentrok fisik fatal tidak sampai terjadi.“Warga diimbau untuk tidak bertindak anarkis. Segala bentuk kerugian material berupa kerusakan ratusan tanaman keladi, pisang, ubi, serta pembakaran 4 (empat) unit rumah kebun milik Warga kedua Desa akan dicatat dan diproses secara hukum” tegasnya.Kepolisian dalam hal ini Jajaran Polres Kepulauan Tanimbar menjamin keamanan kedua Desa dengan mempertebal Personel gabungan dari Polsek Kormomolin, Polsek Nirunmas, Satuan Reskrim dibawa pimpinan Kasat Reskrim Iptu RIFALDI SAID, SH, MH, dan Personel Satuan Samapta Polres Kepulauan Tanimbar. Sampai saat ini, situasi terpantau kondusif.Pemerintah Kecamatan Kormomolin bersama Polres Kepulauan Tanimbar telah menjadwalkan agenda mediasi resmi untuk penyelesaian konflik secara damai. Pertemuan penandatanganan perdamaian direncanakan akan berlangsung pada hari Jumat, 15 Mei 2026, pukul 10.00 WIT, bertempat di Kantor Camat Kormomolin. PNO-12 18 Mei 2026, 12:16 WIT
Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2026 Resmi Bergulir di GOR Segiri Samarinda Papuanewsonline.com, Samarinda - Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2026 resmi dimulai di GOR Segiri Samarinda pada Minggu (17/5/2026). Ajang bergengsi tersebut diikuti para atlet judo dari seluruh Polda jajaran yang siap menunjukkan kemampuan terbaik mereka di atas matras dalam persaingan yang ketat dan sportif.Pelaksanaan kejuaraan mempertandingkan sejumlah kategori, yakni kategori putra, kategori putri, serta kategori beregu campuran. Atmosfer kompetisi tampak begitu semarak sejak pagi hari dengan hadirnya para atlet, official, dan pendukung yang memadati arena pertandingan.Pada kategori putra, pertandingan digelar di kelas -60 kilogram, 60-66 kilogram, 66-73 kilogram, 73-81 kilogram, 81-90 kilogram, serta kelas +90 kilogram. Sementara untuk kategori putri mempertandingkan kelas -52 kilogram, 52-57 kilogram, 57-63 kilogram, 63-70 kilogram, 70-78 kilogram, dan kelas +78 kilogram.Adapun kategori beregu campuran terdiri dari kelas -57 kilogram (48, 52, 57), -73 kilogram (55, 60, 66, 73), -70 kilogram (57, 63, 70), -90 kilogram (73, 81, 90), +70 kilogram (70, 78, +78), dan +90 kilogram (90, 100, +100).Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc. menjelaskan, pada hari pertama pelaksanaan kejuaraan akan digelar babak penyisihan untuk kategori putra dan putri. Selanjutnya, pada sore hari akan dilaksanakan proses timbang badan bagi atlet yang akan bertanding pada kategori beregu campuran.“Untuk hari ini dilaksanakan babak penyisihan kategori putra dan putri. Kemudian sore nanti akan dilaksanakan timbang badan untuk kategori beregu campuran,” ujar Kombes Pol Yuliyanto.Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2026 diharapkan tidak hanya menjadi ajang kompetisi olahraga, namun juga mampu mempererat silaturahmi antar atlet serta menjadi wadah pembinaan atlet judo berprestasi di tingkat nasional. PNO-12 18 Mei 2026, 12:02 WIT
Bahasa Inggris di Papua: Ancaman atau Peluang bagi Bahasa Indonesia? Papuanewsonline.com, Timika – Dinamika pendidikan di Tanah Papua saat ini terus mengalami perubahan seiring keterbukaan akses informasi dan perkembangan dunia global. Dalam proses tersebut, bahasa menjadi salah satu unsur penting yang menentukan kualitas pendidikan dan kemampuan adaptasi generasi muda Papua di masa depan.Dosen STKIP Hermon Timika, Deasy Natalia Lessu, menilai munculnya perdebatan terkait pengajaran Bahasa Inggris di Papua perlu dilihat secara lebih luas dan ilmiah. Menurutnya, kekhawatiran bahwa pembelajaran Bahasa Inggris akan menghambat penguasaan Bahasa Indonesia bagi anak-anak Papua tidak sepenuhnya tepat.Ia menjelaskan, anak-anak Papua tumbuh dalam lingkungan multibahasa dengan ratusan bahasa daerah yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Di sisi lain, Bahasa Indonesia menjadi bahasa persatuan sekaligus bahasa pengantar pendidikan nasional. Kini, dengan diterapkannya kembali Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib di SD melalui Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, muncul tantangan baru dalam dunia pendidikan Papua.“Fenomena adaptasi multibahasa cukup menjadi perhatian di masyarakat yang kemudian memunculkan pertanyaan mendasar: Apakah pembelajaran Bahasa Inggris di Papua menjadi penghambat atau justru pendukung penguasaan Bahasa Indonesia?” tulis Deasy dalam opininya.Menurutnya, kekhawatiran masyarakat muncul karena banyak anak mulai mencampuradukkan kosakata Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia dalam percakapan sehari-hari. Kondisi itu kemudian dianggap sebagai tanda adanya kebingungan bahasa akibat beban pembelajaran yang terlalu besar bagi anak-anak Papua.Namun, Deasy menegaskan bahwa secara psikolinguistik dan perkembangan kognitif, penguasaan bahasa asing justru dapat merangsang kemampuan berpikir anak. Anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan bilingual maupun trilingual disebut memiliki fleksibilitas berpikir, daya analisis, serta kemampuan mengingat yang lebih baik dibandingkan anak monolingual.“Secara psikolinguistik dan perkembangan kognitif, anggapan bahwa bahasa asing merusak bahasa nasional telah terbantahkan,” jelasnya.Ia menilai persoalan utama bukan terletak pada keberadaan Bahasa Inggris, melainkan pada sistem pendidikan yang belum sepenuhnya siap mendukung pembelajaran multibahasa secara efektif. Minimnya kualitas literasi, kurangnya tenaga pendidik yang kompeten, hingga ketimpangan fasilitas pendidikan antara wilayah perkotaan dan pedalaman menjadi tantangan utama pendidikan di Papua saat ini.Menurut Deasy, pengajaran Bahasa Inggris justru dapat membantu anak-anak memahami Bahasa Indonesia secara lebih baik apabila diterapkan dengan metode yang tepat. Melalui pendekatan analisis kontrastif, siswa dapat belajar membandingkan struktur bahasa sehingga lebih memahami tata bahasa dan makna dalam Bahasa Indonesia.“Alih-alih menghambat, pembelajaran Bahasa Inggris yang adaptif dapat menjadi katalisator pemahaman berbahasa,” ungkapnya.Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya menjaga keberadaan bahasa daerah di tengah derasnya arus globalisasi dan perkembangan bahasa asing. Menurutnya, pendidikan di Papua harus mampu menempatkan bahasa daerah sebagai identitas budaya, Bahasa Indonesia sebagai pilar persatuan dan akademik, serta Bahasa Inggris sebagai alat untuk membuka akses global.Dalam opininya, Deasy mendorong pemerintah daerah melalui skema Otonomi Khusus agar merancang kurikulum bahasa yang lebih adaptif dan berjenjang sesuai konteks Papua. Ia menilai pendidikan dasar perlu lebih fokus pada penguatan bahasa ibu dan Bahasa Indonesia, sementara Bahasa Inggris diperkenalkan secara bertahap dengan metode yang komunikatif dan menyenangkan.“Visi pendidikan Papua harus diarahkan pada penciptaan generasi yang berbudaya (menguasai dan melestarikan bahasa daerah), bersatu (fasih dan bangga berbahasa Indonesia), serta berwawasan global (mampu berkomunikasi dengan dunia melalui Bahasa Inggris),” tulisnya. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas guru melalui pelatihan pengajaran berbasis multibahasa agar proses pembelajaran lebih kontekstual dan sesuai dengan realitas sosial masyarakat Papua. Dengan sistem yang tepat, pembelajaran multibahasa diyakini dapat menjadi kekuatan baru dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Tanah Papua. (GF) 17 Mei 2026, 12:46 WIT
Purna Tugas ASN, Willem Naa Ambil Langkah Baru: Resmi Perkuat Barisan PSI Mimika Papuanewsonline.com, Timika – Momen penuh sukacita dan kehangatan mewarnai Ibadah Syukur yang digelar Sabtu (16/5/2026). Acara ini diadakan sebagai wujud rasa syukur atas Purna Tugas Dr. Willem Naa, S.Pd., M.MT sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mimika, sekaligus meresmikan langkah baru beliau bergabung dengan keluarga besar Partai Solidaritas Indonesia (PSI).Acara ini untuk merayakan rasa syukur atas momen bersejarah karena Kartu Tanda Anggota (KTA) diserahkan langsung oleh Ketua Umum DPP PSI, Kaesang Pangarep, secara simbolis saat Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) PSI Papua Tengah di Nabire tgl. (7/5/2026) Kini, Dr. Willem Naa, S.Pd., M.MT, resmi menjabat sebagai Wakil Ketua I DPD PSI Mimika menggantikan Esau Dolame yang mengundurkan diri karena melanjutkan pendidikan di Jayapura. Ketua DPD PSI Mimika Suraya Madubun S.E., M.Si menyambut gembira bergabungnya Willem Naa, mengingat rekam jejak pengabdian dan prestasi yang telah ditorehkan semasa menjadi abdi negara. “Pengabdian tidak berhenti saat pensiun. Pengalaman dan dedikasi beliau akan menjadi kekuatan besar bagi kami melanjutkan perjuangan untuk melayani masyarakat,” ujarnya. Kehadiran tokoh berpengalaman ini dinilai akan memperkuat struktur dan kinerja partai di Mimika, sekaligus meneguhkan komitmen PSI sebagai partai yang terbuka bagi siapa saja yang ingin menginginkan perubahan. Dukungan penuh juga disampaikan Ketua DPD PSI Puncak sekaligus Anggota DPRK Puncak, Naomi Wafom.Ia mengaku berjuang keras agar kader-kader potensial termasuk Willem Naa dapat diberi ruang untuk berperan aktif di PSI Mimika, mengingat basis pendukung dan jumlah DPT yang cukup besar di wilayah ini. “Saya berharap ke depan putra daerah dari berbagai latar belakang, termasuk orang Maybrat, bisa kembali memiliki peran dan kursi di Mimika melalui PSI. Kehadiran Bapak Willem Naa adalah bukti bahwa ruang itu kini terbuka lebar,” tegasnya.Dr. Willem Naa sendiri mengaku sangat terharu dan berterima kasih atas sambutan luar biasa yang diterimanya di keluarga PSI Mimika. Ia tidak menyangka akan  mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang langsung diserahkan Ketua Umum DPP PSI Kaesang Pangarep secara resmi dalam kesempatan Rakorwil di Nabire tersebut. “PSI adalah rumah yang selalu membuka pintu bagi siapa saja yang ingin berjuang. Terima kasih atas kepercayaan dan kesempatan ini,” ucapnya.  Penulis: Jid Editor: GF 17 Mei 2026, 12:39 WIT
Penggerebekan WNA di Nabire, Korem 173 Temukan Senjata Tersembunyi di Rumah Kontrakan Papuanewsonline.com, Nabire – Operasi gabungan yang dilakukan Korem 173 Praja Vira Braja bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengungkap temuan mengejutkan di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Dari sebuah rumah kontrakan yang ditempati tujuh warga negara asing (WNA), petugas menemukan senjata api rakitan, amunisi, hingga senapan yang telah dimodifikasi.Kasi Intel Korem 173/PVB, Kolonel Inf Budi Suradi, menjelaskan bahwa operasi tersebut bermula dari instruksi Pangdam XVII/Cenderawasih kepada Danrem 173/PVB untuk membantu pelaksanaan tugas Satgas PKH di wilayah Nabire. Operasi kemudian dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban kawasan hutan dan pendalaman dugaan aktivitas ilegal yang melibatkan sejumlah WNA.“Pada 30 April 2026, Danrem 173 menerima perintah dari Pangdam XVII/Cenderawasih untuk mendukung operasi penertiban kawasan hutan di Kabupaten Nabire,” ujar Kolonel Budi Suradi dalam konferensi pers, Kamis (14/5/2026).Menurutnya, sebelum operasi dilakukan, jajaran Korem 173 terlebih dahulu mengikuti briefing yang dipimpin Dan Korwil Satgas PKH, Kolonel Infanteri Adi Sabarudin, pada Selasa malam (12/5). Dalam pengarahan tersebut, tim diminta mendalami dugaan aktivitas ilegal sejumlah WNA di Nabire, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan unsur asing lain yang berkaitan dengan aktivitas intelijen maupun militer.Keesokan harinya, Rabu (13/5) sekitar pukul 14.25 WIT, tim gabungan kembali mendatangi rumah yang sebelumnya menjadi lokasi penangkapan tujuh WNA. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh mulai dari lantai atas hingga bagian dasar bangunan untuk memastikan tidak ada barang mencurigakan yang disembunyikan.Saat berada di lantai bawah rumah, petugas menemukan kejanggalan pada posisi sebuah lemari yang menghadap langsung ke tembok. Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan memeriksa bagian belakang lemari tersebut secara detail.“Anggota merasa ada yang tidak wajar. Setelah lemari digeser, ternyata di baliknya terdapat pintu menuju ruangan tersembunyi,” jelasnya.Dari ruangan rahasia itu, petugas menemukan satu pucuk senjata rakitan jenis AR-15/M16/M4 buatan Pindad Indonesia. Selain senjata, aparat juga mengamankan satu magasin serta tiga butir amunisi kaliber 5,56 mm produksi tahun 2001.“Penemuan pertama terjadi sekitar pukul 15.00 WIT,” katanya.Tak berhenti sampai di situ, Korem 173 kemudian melakukan pemeriksaan ulang secara lebih detail terhadap seluruh ruangan dan titik yang dianggap mencurigakan. Pemeriksaan lanjutan dilakukan pada malam hari sekitar pukul 23.30 WIT dan kembali membuahkan hasil.Tim menemukan barang bukti kedua berupa senapan PCP merek Predator kaliber 4,5 mm yang telah dimodifikasi. Senapan tersebut diduga telah diubah dari fungsi awalnya sehingga memiliki daya rusak yang membahayakan keselamatan manusia.“Ini sudah dimodifikasi dan berpotensi mengancam keselamatan manusia,” ujarnya.Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dilaporkan kepada Danrem 173/PVB Brigjen TNI Vivian Alivianto sebelum diteruskan kepada Dan Korwil Satgas PKH untuk proses pendalaman lebih lanjut. Aparat kini masih menelusuri keterkaitan para WNA dengan kepemilikan senjata dan dugaan aktivitas ilegal lainnya di wilayah Papua Tengah. Korem 173/PVB menegaskan pihaknya akan terus mendukung penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal di Papua Tengah. Pendalaman terhadap jaringan, asal-usul senjata, serta aktivitas para WNA tersebut masih terus dilakukan guna memastikan keamanan wilayah tetap terjaga. (GF) 16 Mei 2026, 20:52 WIT
10 Tahanan Lapas Timika Dapatkan Bantuan Hukum Gratis Dari Law Firm Golda Papuanewsonline.com, Timika – Sebanyak 10 tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika mengajukan permohonan bantuan hukum gratis kepada Law Firm Golda untuk mendampingi mereka di persidangan.Pengajuan itu dilakukan setelah Law Firm Golda melaksanakan konsultasi hukum sebanyak tiga kali di Lapas Kelas IIB Timika.Permohonan yang diajukan para tahanan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau kartu bantuan sosial lainnya.Dokumen tersebut menjadi syarat agar mereka bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.Pihak Law Firm Golda menyatakan pendampingan hukum akan dilakukan secara berkelanjutan kepada para tahanan.Pendampingan tidak terbatas pada tahanan yang belum menjalani sidang. Bantuan juga diberikan kepada tahanan yang sudah dalam proses persidangan, mengajukan banding, maupun kasasi.Menurut Law Firm Golda, langkah ini dilakukan agar seluruh tahanan yang memenuhi syarat mendapat akses terhadap keadilan secara merata. Selain pendampingan konsultasi dan pendampingan di persidangan, Law Firm Golda juga menjadwalkan penyuluhan hukum di Lapas Kelas IIB Timika.Kegiatan penyuluhan hukum tersebut direncanakan berlangsung pada awal Bulan Juni mendatang. Penyuluhan diharapkan dapat menambah pemahaman hukum para tahanan selama menjalani proses hukum di dalam lapas. Penulis: Hendrik Editor: GF 16 Mei 2026, 20:35 WIT
Pegiat Demokrasi Soroti Pentingnya Riset dalam Mengawal Advokasi Konflik Papua Papuanewsonline.com, Jakarta - Pegiat Advokasi dan Demokrasi, Erik Fitriadi menegaskan pentingnya penguatan riset berbasis data dan pemetaan aktor dalam kerja-kerja advokasi sosial maupun kemanusiaan, khususnya dalam menangani persoalan konflik dan kekerasan di Papua.Hal itu disampaikannya dalam kegiatan pelatihan riset dan advokasi yang diselenggarakan oleh Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) di Graha MPSI, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (15/5/2026).Menurut Erik, advokasi yang kuat tidak dapat dibangun hanya berdasarkan opini atau narasi emosional semata, melainkan harus didukung dengan riset yang sistematis, pemetaan persoalan secara komprehensif, serta pemahaman terhadap relasi antar aktor yang terlibat dalam konflik.“Riset menjadi fondasi utama dalam advokasi. Tanpa data yang valid dan pemetaan masalah yang jelas, maka langkah advokasi berpotensi kehilangan arah, bahkan dapat memperkeruh situasi di lapangan,” ujar Erik Fitriadi dalam pemaparannya.Ia menjelaskan, dalam konteks konflik Papua, terdapat berbagai faktor yang saling berkaitan, mulai dari persoalan politik, ekonomi, sosial budaya hingga keamanan. Karena itu, pendekatan advokasi harus dilakukan secara objektif, terukur, dan mampu melihat persoalan secara utuh.“Konflik Papua tidak bisa dipandang secara hitam putih. Ada aspek historis, ada persoalan pembangunan, ada dinamika keamanan, dan ada pula dampak sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat sipil. Semua itu harus dipetakan secara ilmiah agar solusi yang ditawarkan tidak keliru,” katanya.Erik juga menekankan pentingnya memetakan aktor-aktor yang memiliki kepentingan dalam konflik, baik pemerintah, aparat keamanan, kelompok masyarakat sipil, tokoh adat, tokoh agama, hingga kelompok korban. Menurutnya, pemetaan aktor sangat menentukan efektivitas strategi advokasi yang akan dijalankan.“Advokasi bukan hanya soal kritik, tetapi bagaimana membangun jalan penyelesaian. Karena itu kita harus memahami siapa aktornya, bagaimana relasi kekuatannya, dan apa kepentingan masing-masing pihak,” jelasnya.Dalam kesempatan itu, Erik mendorong generasi muda dan para pegiat sosial untuk memperkuat kemampuan riset lapangan, dokumentasi data, serta pengelolaan narasi publik agar isu-isu kemanusiaan tidak mudah dipelintir menjadi propaganda atau perang informasi.“Di era digital hari ini, pertarungan tidak hanya terjadi di lapangan, tetapi juga di ruang informasi. Karena itu advokasi membutuhkan ketelitian, integritas data, dan kemampuan membangun narasi yang bertanggung jawab,” tegasnya.Kegiatan pelatihan riset dan advokasi yang digelar MPSI tersebut diikuti oleh sejumlah peserta dari kalangan mahasiswa, pegiat sosial, organisasi masyarakat sipil, dan peneliti muda yang membahas strategi pemetaan konflik, analisis aktor, jurnalis serta penguatan advokasi berbasis kebijakan dan komunitas.  Penulis: Jid Editor: GF 16 Mei 2026, 20:27 WIT
Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Larang Nobar Film “Pesta Babi” Papuanewsonline.com, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemerintah tidak pernah mengeluarkan arahan ataupun kebijakan pelarangan pemutaran maupun kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita”.Penegasan itu disampaikan Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/5/2026), menyusul polemik pembubaran sejumlah kegiatan pemutaran film di beberapa daerah. Ia menilai penghentian kegiatan nobar di sejumlah kampus bukan merupakan kebijakan pemerintah secara terpusat.“Tidak semua kampus melarang pemutaran film dokumenter tersebut. Di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, nobar film itu dilarang karena persoalan prosedur administratif saja. Sementara di kampus lain di Bandung dan Sukabumi, nobar film tersebut berjalan tanpa halangan apa pun,” ujar Yusril.Menurutnya, pola tersebut menunjukkan bahwa penghentian pemutaran film di sejumlah lokasi bukan berasal dari instruksi pemerintah ataupun aparat penegak hukum secara nasional.“Melihat pola demikian, pembubaran nobar film ‘Pesta Babi’ bukanlah arahan dari Pemerintah ataupun aparat penegak hukum yang biasanya terpusat,” katanya.Yusril menjelaskan film dokumenter tersebut berisi kritik terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua Selatan yang dianggap berdampak terhadap lingkungan hidup, hak ulayat masyarakat adat, dan kondisi sosial masyarakat Papua. Ia menilai kritik semacam itu merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi, meskipun diakuinya terdapat narasi yang bersifat provokatif.“Saya menganggap kritik semacam itu wajar saja, walaupun memang terdapat narasi yang provokatif. Judul film dokumenter itu sendiri memang kontroversial. ‘Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita’ tampak bersifat provokatif,” ujarnya.Meski demikian, Yusril mengingatkan masyarakat agar tidak langsung terpancing hanya karena judul film yang kontroversial. Ia justru mendorong publik untuk menonton, berdiskusi, dan membangun ruang debat secara sehat agar masyarakat semakin kritis dalam menyikapi berbagai isu publik.“Tetapi tentu orang tidak boleh terpancing dan bereaksi hanya karena judul provokatif yang mungkin sengaja dibuat produsernya untuk menarik perhatian. Biarkan saja masyarakat menonton, lalu setelah itu silakan gelar diskusi dan debat. Dengan demikian publik menjadi kritis, pro dan kontra dapat terjadi,” katanya.Ia juga menyebut pemerintah dapat mengambil pelajaran dari kritik yang disampaikan melalui film tersebut sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek di lapangan.“Pemerintah dapat memetik hikmah dari film itu untuk mengevaluasi kalau-kalau ada langkah di lapangan yang perlu diperbaiki,” lanjut Yusril.Terkait proyek di Papua Selatan, Yusril menjelaskan pembukaan lahan telah dimulai sejak 2022 pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan dilanjutkan pemerintahan saat ini sebagai bagian dari program ketahanan pangan dan energi nasional. Ia menolak anggapan bahwa proyek tersebut merupakan bentuk kolonialisme modern.“Sudah pasti proyek itu bukanlah kolonialisme modern di zaman sekarang. Papua adalah bagian integral dari NKRI. Pemerintah Pusat Republik Indonesia bukanlah Pemerintah Belanda dulu yang menyebut Papua dengan Nederlands Nieuw Guinea sebagai daerah jajahan di masa lalu. Pembukaan lahan seperti itu juga terjadi juga di Kalimantan dan pulau-pulau lain sebagai bagian integral dari NKRI," tegasnya.Menurut Yusril, proyek strategis nasional dibangun melalui kajian yang matang demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun pemerintah tetap membuka diri terhadap berbagai kritik dan masukan untuk memperbaiki pelaksanaannya di lapangan.“PSN dibangun dengan kajian matang untuk kesejahteraan rakyat, walaupun Pemerintah tidak menutup mata terhadap segala kekurangan dan kelemahan dalam pelaksanaannya di lapangan,” ujarnya.Di akhir keterangannya, Yusril kembali menegaskan pemerintah menjamin kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi, namun kebebasan tersebut harus dijalankan dengan tanggung jawab moral terhadap publik. “Pada intinya, Pemerintah tidak pernah mengeluarkan larangan nobar film tersebut. Ini adalah negara demokrasi dan setiap orang bebas berekspresi. Namun, tidak ada kebebasan berekspresi tanpa tanggung jawab moral, baik kepada diri sendiri maupun kepada publik yang menerima sajian kebebasan berekspresi itu,” tutup Yusril. (GF) 15 Mei 2026, 19:27 WIT
Tokoh Pemuda Mimika Minta Kapolres Mimika Transparan Soal Kasus Jembatan Waa Banti Papuanewsonline.com, Mimika - Tokoh pemuda Mimika, Edoardus Rahawadan meminta Kapolres Mimika menyampaikan secara terbuka kepada publik terkait perkembangan proses hukum dugaan kasus Jembatan Waa Banti di Distrik Tembagapura.Permintaan itu disampaikan menyusul penanganan perkara yang sebelumnya ditangani Unit Tipikor Polres Mimika. Edoardus menyebut kasus tersebut sempat masuk tahap penyidikan.Menurut Edoardus, Kapolres Mimika sendiri pernah menyampaikan dua poin penting kepada publik melalui media. Pertama, sebanyak 6 saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Kedua, dalam proses pemeriksaan, keenam saksi disebut bersikap kooperatif.Namun hingga saat ini, publik belum memperoleh penjelasan resmi terkait perkembangan lanjutan penanganan perkara tersebut.“Kami meminta Kapolres Mimika menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Kalau kasus itu masih berlanjut, maka prosesnya sudah sampai di mana? Tetapi kalau kasus tersebut tidak dilanjutkan, maka apa alasannya? Ini penting agar publik mengetahui secara jelas perkembangan penanganannya,” tegas Edoardus Rahawadan. Dalam rilis yang diterima media papuanewsonline,com pada (14/5/26).Edoardus menegaskan permintaan tersebut bukan bentuk tekanan, melainkan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi atas penegakan hukum yang dilakukan institusi kepolisian.“Ini amanat undang-undang, bukan karena saya mau tegasnya Polres Mimika dalam hal ini Kapolres perlu menyampaikan secara terbuka kepada publik,” ujarnya.Permintaan keterbukaan informasi itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 dan Pasal 14. Ia juga mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang menegaskan penyidikan harus dilakukan secara profesional, prosedural, transparan, dan akuntabel.Selain itu, Edoardus menyebut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang memberikan hak kepada masyarakat memperoleh informasi publik secara benar dan jujur, termasuk penanganan perkara yang menjadi perhatian publik sepanjang tidak menghambat proses hukum.Edoardus berharap Polres Mimika dapat memberikan penjelasan resmi sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat terkait keberlanjutan penanganan kasus tersebut.Hingga berita ini dipublikasikan Papuanewsonline.com belum mendapat konfirmasi dari Polres Mimika terkait perkembangan kasus Jembatan Waa Banti. Penulis: Hend Editor: GF 15 Mei 2026, 14:19 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT