Somasi Meledak! Rp 11 M Tanah Bundaran Petrosea Dipertanyakan Helena Beanal
Patty menguraikan, kalau dalam lampiran dokumen itu tertulis: “Tanah Bundaran Petrosea yang sudah dimenangkan Tingkat MA tinggal bayar ke PT. Petrosea Tbk”.
Papuanewsonline.com - 28 Feb 2026, 20:14 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Mimika, Papua Tengah, Papuanewsonline.com – Polemik pembayaran ganti rugi tanah Bundaran Petrosea kembali memanas.
Kuasa hukum Ibu Helena Beanal, resmi melayangkan somasi pertama kepada Bupati Mimika, Johannes Rettob, terkait pencantuman anggaran Rp 11 miliar dalam dokumen Penetapan Pagu Anggaran/Perubahan OPD Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan data yang diterima media ini, surat somasi bernomor 07/JMP-Rek/S/VIII/2025, tertanggal 4 Agustus 2025, dikirim melalui Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Jermias Marthinus Patty, S.H., M.H & Rekan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/SK-JMP/VIII/2025 tertanggal 1 Agustus 2025.
Dalam somasi tersebut, kuasa hukum Helena Beanal mempertanyakan dasar pencantuman keterangan dalam Surat Bupati Mimika, nomor 900.1.1.4/0797/2023 tertanggal 16 Juli 2025, ditandatangani Bupati Mimika, Johanes Rettob.
Patty menguraikan, kalau dalam lampiran dokumen itu tertulis:
“Tanah Bundaran Petrosea yang sudah dimenangkan Tingkat MA tinggal bayar ke PT. Petrosea Tbk”.
Dalam dokumen surat Bupati itu, tercantum pagu anggaran sebesar Rp 11.000.000.000,- ( Sebelas Miliar ).
Dipertanyakan: Putusan MA Yang Mana?
Kuasa hukum menegaskan, kliennya tidak pernah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Bahkan, hingga somasi pertama dilayangkan, Helena Beanal mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi maupun salinan putusan Mahkamah Agung terkait perkara Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Timika.
“Jika benar ada putusan tingkat Mahkamah Agung, secara prosedural pihak penggugat wajib menerima pemberitahuan tertulis dan salinan putusan. Namun sampai hari ini tidak pernah ada,” tegas pihak kuasa hukum dalam somasi tersebut.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum menilai terdapat indikasi pencantuman keterangan yang tidak benar dalam dokumen resmi pemerintah daerah, yang berpotensi melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 379 jo. pasal 264 KUHP terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam dokumen.
Dalam poin somasinya, pihak Helena Beanal juga menegaskan, PT Petrosea Tbk, dalam perkara di Pengadilan Negeri Mimika hanya tercatat sebagai pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 668, yang menurut mereka hanya memberi hak atas bangunan, bukan atas tanah yang digunakan untuk fasilitas umum di Bundaran Petrosea.
“PT Petrosea Tbk, hanya berhak atas ganti rugi bangunan, bukan tanah. Hak atas tanah berada pada klien kami,” tegas kuasa hukum.
Karena itu, Helena Beanal menuntut agar namanya dimasukkan sebagai pihak penerima ganti rugi dalam dokumen Penetapan Pagu Anggaran/Perubahan OPD TA 2025 senilai Rp 11 miliar tersebut.
Dalam surat teguran pertama itu, kuasa hukum memberi tenggat waktu hingga 14 Agustus 2025 bagi Pemerintah Kabupaten Mimika untuk:
1. Memberikan salinan putusan Mahkamah Agung yang dimaksud.
2. Memberikan klarifikasi resmi atas keterangan dalam dokumen anggaran.
3. Memasukkan nama Helena Beanal sebagai penerima sah ganti rugi tanah Bundaran Petrosea.
Jika tidak ada tanggapan, kata Advokat Patty, pihaknya mengisyaratkan akan menempuh langkah hukum lanjutan.
Polemik ini berpotensi menjadi sorotan serius, mengingat menyangkut penggunaan anggaran daerah senilai Rp 11 miliar serta status hukum kepemilikan lahan yang digunakan untuk fasilitas publik di pusat Kota Timika, Provinsi Papua Tengah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Mimika maupun PT Petrosea Tbk, belum memberikan keterangan resmi terkait somasi pertama tersebut.
Penulis : Nerius Rahabav