logo-website
Minggu, 01 Mar 2026,  WIT

Berkas Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Mimika “Parkir” di Meja Kapolda Sejak September 2025

Mimika, Papuanewsonline.com — Drama pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah memasuki babak baru. Setelah berbulan-bulan menjadi sorotan, kini Polda Papua Tengah resmi menaikkan status kasus ini ke tahap penyelidi

Papuanewsonline.com - 28 Feb 2026, 13:12 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Mimika, Papuanewsonline.com — Drama pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah memasuki babak baru. Setelah berbulan-bulan menjadi sorotan, kini Polda Papua Tengah resmi menaikkan status kasus ini ke tahap penyelidikan. Alarm bahaya telah dibunyikan.

Namun yang patut disesalkan, berdasarkan data dan himpunan informasi yang dihimpun, Papuanewsonline.com

, sabtu ( 28 / 2 / 2026 ), ternyata proses penyelidikan kasus ini sudah lama ” 

Parkir 

“  di meja kerja Kapolda Papua Tengah, sejak bulan september 2025, hingga kepemimpinan Kapolda Papua Tengah  Brigjen Jeremias Rontini juga belum ada kabar kasus ini berjalan sesuai dengan yang diharapkan publik.

Hal ini terbukti melalui surat perintah penyelidikan, ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Tengah, Kombes Abdullah Wakhid Prio Utomo, S.I.K, M.H, tertanggal 15 September 2025, kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Mimika ratusan miliar rupiah, sudah naik status penyelidikan oleh tim penyidik Polda Papua Tengah.

Dari dokumen yang diperoleh media Papuanewsonline.com, dari orang dalam di Polda Papua Tengah yang bermarkas di Kota Nabire, Kapolda Papua Tengah, melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Tengah, Kombes Abdullah Wakhid Prio Utomo, S.I.K, M.H, sudah mengeluarkan  Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/41.a/IX/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus tertanggal 15 September 2025, untuk melakukan tugas penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana pilkada pada KPU Kabupaten Mimika, tahun anggaran 2024.

 

“Untuk mencari suatu peristiwa yang diduga tindak pidana guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan,  maka perlu dikeluarkan surat perintah,” demikian kutipan dalam dokumen resmi tersebut yang ditanda tangani Ditreskrimsus Polda Papua Tengah.

Surat perintah penyelidikan tersebut merujuk pada Laporan Informasi Nomor: LI/II/IX/2025/Subdit III Tipidkor tertanggal 12 September 2025. Ini berarti dugaan tersebut telah melewati tahap telaah awal dan dinilai cukup serius untuk ditindaklanjuti.

Dalam surat itu, Ditreskrimsus Polda Papua Tengah, memerintahkan para perwira dan bintara yang nama, pangkat, dan jabatanya tercantum dalam surat perintah yang turut ditandatangani yang memberi perintah Ajun Komisaris Polisi  Ibnu Rudihartono, S.T.K, S.I.K  untuk mengusut dugaan korupsi dana Pilkada KPU Mimika 2024, mengumpulkan alat bukti dan keterangan, berkoordinasi dengan instansi terkait dan melaporkan hasilnya kepada pimpinan.

 

Hingga berita ini diturunkan, KPU Kabupaten Mimika belum menyampaikan klarifikasi resmi. Publik pun bertanya-tanya: mengapa belum ada penjelasan terbuka?

Kasus ini tak hanya menyangkut potensi kerugian negara. Ini menyentuh jantung demokrasi lokal. Jika dana Pilkada yang seharusnya menjaga integritas pemilu justru diselewengkan, maka yang runtuh bukan hanya anggaran tetapi kepercayaan rakyat.

Kini mata masyarakat Mimika dan Papua Tengah tertuju pada Ditreskrimsus Polda Papua Tengah. Akankah kasus ini dibongkar hingga tuntas? atau akan menguap seperti sejumlah kasus besar sebelumnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Tengah, Kombes Abdullah Wakhid Prio Utomo, S.I.K, M.H, yang dikonfirmasi via whaatsap Jumat ( 27 / 2 ), belum membalas konfirmasi media Papuanewsonline.com, walaupun sudah membaca isi pesan konfirmasi. 

Selanjutnya Pemimpin Redaksi Papuanewsonline.com 

, Nerius Rahabav, kembali melakukan konfirmasi via telepon selulernya, sabtu ( 28 / 2 ), pukul 10.23 WIT, namun karena kesibukan tinggi, Kapolda Papua Tengah melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Tengah, Kombes Abdullah Wakhid Prio Utomo, S.I.K, M.H, juga belum menerima telepon konfirmasi media ini.

Komisioner KPU Mimika Akui Diperiksa Penyidik Polda Papua Tengah

Sementara itu Ketua KPU Mimika, Dete Abugau, melalui Anggota Komisioner KPU Devisi Hukum dan Pengawasan, Hironimus Kia Ruma yang dikonfirmasi, Papuanewsonline.com, Jumat ( 20 / 2 ) membenarkan LHP BPK RI di KPU Kabupaten Mimika, dengan potensi penyimpangan keuangan negara mencapai Rp 28 Miliar.

” Benar, dugaan penyimpangan keuagan negara dana hibah pada KPU Kabupaten Mimika, sudah ditangani Polda Papua Tengah. Kami para komisioner KPU Mimika sudah diundang dan dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Tengah di tingkat penyelidikan tahun 2025 lalu, “ Tegas Ruma.

Penulis    : Nerius Rahabav

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE