logo-website
Minggu, 01 Mar 2026,  WIT

Kuasa Hukum Helena Beanal Protes Pembayaran Ganti Rugi ke PT Petrosea, Ancam Palang Bundaran

Mimika, Papua Tengah, Papuanewsonline.com – Polemik ganti rugi lahan bundaran Jalan Cendrawasih kembali memanas. Kuasa hukum Helena Beanal, Advokat Jermias Marthinus Patty, SH, MH, secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Tim Terpadu Pemerintah Kab

Papuanewsonline.com - 28 Feb 2026, 08:22 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Mimika, Papua Tengah, Papuanewsonline.com

– Polemik ganti rugi lahan bundaran Jalan Cendrawasih kembali memanas. Kuasa hukum Helena Beanal, Advokat Jermias Marthinus Patty, SH, MH, secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten Mimika atas pembayaran ganti rugi kepada PT Petrosea Tbk.

Surat bernomor 015/JMP-Rek/XII/2025 tertanggal 19 Desember 2025 itu ditujukan kepada Evert Lukas Hindom, Asisten III sekaligus Ketua Tim Terpadu Pemkab Mimika.

Dalam surat tersebut, Jermias menegaskan bahwa kliennya, Helena Beanal,  anak kandung almarhum Dominikus Beanal dan bagian dari keluarga adat Orang Asli Papua (OAP),  adalah pemilik sah atas tanah yang disengketakan.

Putusan Pengadilan Dijadikan Dasar, Kuasa Hukum Menolak

Tim Terpadu disebut telah melakukan proses ganti rugi kepada PT Petrosea berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Timika Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim yang kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Jayapura melalui Putusan Nomor 7/PDT/2025/PT JAP.

Namun, kuasa hukum Helena menilai putusan tersebut tidak bisa dijadikan dasar legitimasi pembayaran. Dalam amar putusan disebutkan:

Gugatan penggugat ditolak seluruhnya,  p

ermohonan banding diterima namun putusan PN dikuatkan dan p

enggugat dihukum membayar biaya perkara

Akan tetapi, Jermias menyoroti bagian DALAM EKSEPSI, dimana pengadilan menolak eksepsi dari: Renold Donny Kabiyai, PT Petrosea Tbk, Kepala Dinas PUPR Mimika, dan Kapolres Mimika.

Menurutnya, fakta tersebut menunjukkan masih ada persoalan hukum yang tidak bisa diabaikan begitu saja dalam proses administrasi pembayaran.

“Putusan itu tidak serta-merta menghapus hak ulayat klien kami,” tegasnya.

SHGB dan Data “Sentuh Tanah” Dipersoalkan

Kuasa hukum juga mempersoalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 0668 atas nama PT Petrosea seluas 42.459 m² yang berlokasi di Kelurahan Kwamki.

Lebih jauh, mereka mengungkap temuan data dari aplikasi Sentuh Tanah BPN yang menunjukkan adanya beberapa luasan berbeda yakni,  12.743 m² (tercantum NIB 00668) dan 12.740 m² (tanpa NIB), termasuk 29.719 m² (lokasi camp PT Petrosea, tanpa NIB)

Perbedaan data ini dinilai menimbulkan tanda tanya besar terkait keabsahan administrasi pertanahan yang dijadikan dasar pembayaran, yaitu rujukan Surat Gubernur 1994 Soal Tanah Adat.

Sebagai penguat argumentasi, kuasa hukum Helena juga merujuk Surat Gubernur Tingkat I Irian Jaya Nomor 593/2436/SET tertanggal 30 Juli 1994 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Dalam surat tersebut ditegaskan, pengadaan tanah harus diselesaikan tuntas dengan masyarakat adat,  pembangunan hanya dapat dilaksanakan setelah pelepasan tanah sesuai prosedur hukum dan  gugatan masyarakat adat harus diselesaikan secara persuasif dan koordinatif

“Jika hak ulayat belum diselesaikan secara tuntas, maka pembangunan dan pembayaran tidak boleh dilakukan sepihak,” tegas Jermias.

Ancaman Pemalangan Jalan

Kuasa hukum secara terbuka menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, bahkan mengancam aksi pemalangan Bundaran Cendrawasih bersama ahli waris,  jika Helena Beanal tidak dimasukkan sebagai penerima ganti rugi.

“Apabila klien kami tidak diakui sebagai penerima ganti rugi, maka kami akan melakukan langkah hukum dan aksi pemalangan sampai ada pengakuan hak Orang Asli Papua,” tulisnya dalam surat tersebut.

Pernyataan ini membuka potensi gejolak baru di tengah masyarakat Mimika, khususnya keluarga besar ahli waris Dominikus Beanal.

Pemkab Mimika Didesak Evaluasi Keputusan

Surat tersebut juga meminta Ketua Tim Terpadu untuk mempelajari ulang seluruh dokumen yang diserahkan dan menyampaikan persoalan ini kepada Bupati Mimika guna mencegah konflik sosial.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Bupati dan Wakil Bupati Mimika atau melalui juru bicara Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Penulis   : Risman Serang

Editor     : Nerius Rahabav

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE