logo-website
Sabtu, 28 Feb 2026,  WIT

Dana Hibah Pilkada Mimika Tersendat, Laporan Molor, Sisa Dana Belum Disetor, KPU Langgar Aturan?

Mimika, Papua Tengah, Papuanewsonline.com – Pengelolaan dana hibah Pilkada oleh KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, kini menjadi sorotan serius. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan ( LHP BPK ) yang dimiliki, Papuanewsonline.com, menyebutkan ke

Papuanewsonline.com - 27 Feb 2026, 21:20 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Ini didalam kantor KPu Mimika. ( foto - Papuanewsonline.com )

Mimika, Papua Tengah, Papuanewsonline.com – Pengelolaan dana hibah Pilkada oleh KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah,  kini menjadi sorotan serius.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan ( LHP BPK ) yang dimiliki, Papuanewsonline.com, menyebutkan keterlambatan penyampaian laporan penggunaan anggaran serta belum disetorkannya sisa dana ke kas daerah memunculkan dugaan kuat adanya kelalaian dalam tata kelola keuangan.

BPK menegaskan, dalam permintaan keterangan kepada Sekretaris KPU Mimika selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Bendahara Pengeluaran, terungkap bahwa keterlambatan terjadi karena bukti transaksi dan dokumen pertanggungjawaban belanja belum seluruhnya terkumpul atau terlambat diserahkan ke bendahara.

Alasan administratif ini, kata BPK,  justru memunculkan pertanyaan baru,  bagaimana mungkin anggaran miliaran rupiah dikelola tanpa kontrol dokumen yang memadai?

Tenggat Jelas, Tapi Diabaikan?

BPK menyebutkan, regulasi sebenarnya sudah sangat tegas, yakni peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 mengatur bahwa: Laporan penggunaan dana hibah wajib disampaikan paling lambat 3 bulan setelah pengusulan pengesahan calon terpilih.

" Jika terdapat sisa dana, wajib dikembalikan ke kas daerah paling lambat 3 bulan setelah tahapan tersebut, " ujarnya.

Tidak ada ruang tafsir. Tidak ada celah toleransi.

Namun fakta di lapangan, menurut BPKmenunjukkan kewajiban tersebut tidak dilaksanakan tepat waktu.

Tak hanya itu, kata BPK keputusan KPU Nomor 950 Tahun 2024 yang juga mengatur bahwa laporan akhir tahun anggaran wajib disampaikan paling lambat 15 Januari tahun berikutnya dengan format resmi HIBAH.23.

" Jika laporan molor dan sisa dana belum disetor, maka publik berhak bertanya: apakah ini sekadar kelalaian administratif atau indikasi lemahnya pengendalian anggaran?, " Sorotnya.

Risiko Utang Belanja Mengintai

Sekretaris KPU selaku KPA dan PPK bahkan disebut perlu memastikan seluruh tagihan telah dibayarkan,  agar tidak menimbulkan risiko utang belanja.

Pernyataan ini mengindikasikan hingga batas waktu pelaporan, masih terdapat tagihan yang belum sepenuhnya tuntas.

" Situasi ini berbahaya. Jika benar ada kewajiban yang belum dibayarkan, maka potensi munculnya utang belanja terbuka lebar, " terang BPK.

Terikat Kontrak, Bukan Sekadar Administrasi

Menurut BPK, KPU Mimika juga terikat dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 639/KU.07/9404/2023 tertanggal 10 November 2023.

" NPHD bukan dokumen simbolik. Itu adalah perjanjian hukum yang mengikat antara pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu, " Jelasnya.

Dikatakan, setiap kewajiban pelaporan dan pengembalian dana memiliki konsekuensi hukum dan administratif.

" Jika kewajiban tersebut diabaikan atau terlambat dipenuhi, maka konsekuensinya bukan sekadar teguran, tetapi bisa berujung pada pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat pengawas internal maupun eksternal, " Tegas BPK RI.

Transparansi Dipertaruhkan

BPK katakan, dana hibah Pilkada berasal dari APBD uang rakyat.

" Setiap rupiah yang dikeluarkan harus bisa dipertanggungjawabkan secara tepat waktu dan transparan, " Tegasnya.

BPK mengungkapkan, keterlambatan laporan dan penyetoran sisa dana bukan perkara teknis belaka.

" Ini menyangkut integritas pengelolaan keuangan publik, " Pungkasnya.

Penulis    : Nerius Rahabav

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE