SURAT DIDUGA PALSU, BUPATI MIMIKA TERANCAM PIDANA
Dari Pemalsuan Akta Otentik hingga Dugaan Korupsi, Skandal Ini Bisa Berujung Penjara
Papuanewsonline.com - 27 Feb 2026, 02:30 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
MIMIKA, Papuanewsonline.com –
Dugaan penerbitan surat resmi bernomor 900.1.1.4/0797/2023 yang memuat keterangan tidak benar kini berubah menjadi bola panas hukum.
Dokumen yang seharusnya menjadi simbol kewibawaan negara justru diduga menjadi pintu masuk pelanggaran serius yang berpotensi menyeret Bupati Mimika ke ranah pidana.
Jika terbukti terdapat unsur kesengajaan dalam penempatan keterangan palsu ke dalam dokumen resmi, maka perbuatan tersebut tidak lagi sekadar cacat administratif.
Demikian pendapat hukum ( Legal Opinion ) Mulyadi Alrianto Tajuddin, S.H., M.H, atas permintaan, Jerimias Marthinus Patty, S.H, M.H, Kuasa Hukum, Helena Bianal, tanggal 20 Agustus 2025.
Dalam rekomendasi, Tajudin, menegaskan, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP tentang menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.
" Ancaman pidananya bukan ringan, " Katanya.
Tak berhenti di situ, kata Tajudin, jika penerbitan surat tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara atau dilakukan dengan penyalahgunaan kewenangan, maka jerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal 3 dan/atau pasal 9 UU Tipikor, bisa menjadi pintu masuk penyidikan.
" Artinya, perkara ini berpotensi berkembang dari dugaan pemalsuan, menjadi skandal korupsi, " Tegas Tajudin, dalam pendapat hukum dan rekomendasi yang diberikan kepada Kuasa Hukum, Helena Beanal.
Sertifikat Tanah Ikut Disorot
Lebih mengkhawatirkan lagi, Tajudin mengakui, terdapat indikasi perubahan data sertifikat tanah tanpa prosedur yang sah.
" Jika benar terjadi manipulasi data pertanahan, maka pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan surat dapat diberlakukan, " Jelasnya.
Kata Tajudin, pemalsuan dokumen pertanahan bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia adalah kejahatan yang menyentuh hak kepemilikan dan dapat memicu konflik agraria berkepanjangan.
Publik Mimika patut bertanya, siapa yang diuntungkan dari perubahan data tersebut?
Tak Hanya Pidana, Jalur Administratif dan Perdata Disiapkan
Kata Tajudin, upaya hukum tidak berhenti pada pelaporan pidana.
" Keberatan administratif akan diajukan berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, " Katanya.
Langkah ini, bagi Tajudin, menjadi pintu masuk untuk menggugat surat tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
" Jika PTUN menyatakan surat itu cacat wewenang dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), maka legitimasi kebijakan tersebut runtuh, " Tandas Tajudin.
Di sisi lain, kata Tajudin, gugatan perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) juga tengah dipersiapkan guna menuntut ganti rugi materiil dan immateriil.
Ujian Integritas Kekuasaan
Tajudin yang mendapatkan surat tugas Plt. Dekan Fakultas Hukum Universitas Musamus, Merauke untuk memberikan pendapat hukum ( Legal Opinion ), menilai
Kasus ini bukan sekadar sengketa surat.
" Ini adalah ujian integritas kekuasaan di Mimika. Ketika pejabat publik diduga menggunakan kewenangannya untuk menerbitkan dokumen yang bermasalah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas, tetapi kepercayaan rakyat, " Sorotnya.
Kata Tajudin, penegak hukum kini berada di persimpangan, bertindak tegas atau membiarkan dugaan ini menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.
" Jika benar ada keterangan palsu dalam dokumen resmi pemerintah, maka ini bukan lagi soal salah ketik atau kekeliruan administratif. Ini soal penyalahgunaan kekuasaan, " Kritik Tajudin, dalam pendapat hukumnya.
Tajudin menjelaskan, publik Mimika menunggu, apakah hukum benar-benar tajam ke atas, atau hanya berani menjerat yang lemah?
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Mimika, Johanis Rettob, belum dapat dikonfirmasi. Namun terbukti, patut diduga surat resmi Bupati Mimika Nomor : 900.1.1.4/0797/2023, tertanggal 16 Juli 2025, yang menyatakan seperti ini
" TANAH BUNDARAN PETROSEA SUDAH DIMENANGKAN TINGKAT MA TINGGAL DI BAYAR KE PETROSEA" Dengan pagu anggaran sebesar Rp 11.000.000.000, - ( Sebelas miliar rupiah ).
Bersambung Edisi Berikutnya..?
Penulis. : Nerius Rahabav