logo-website
Minggu, 09 Agu 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
Aksi Pencurian Motor Di Timika Jadi Perhatian Publik, Diringkus Polsek Mimika Baru Papuanewsonline.com, Mimika – Aksi pencurian kendaraan bermotor di Jalan Anggrek, Timika menjadi perhatian publik setelah Tim Opsnal Reskrim Polsek Mimika Baru berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku dengan inisial RT dan SM, serta 1 orang penadah inisial HM, Minggu (27/7/2026).Penangkapan ini bermula dari laporan korban AJP yang rumahnya dibobol pencuri pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 23.05 WIT. Akibat kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit motor Yamaha RX King dan sejumlah barang lainnya dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp100.000.000.Ditangkap Berkat Informasi KorbanKanit Reskrim Polsek Miru mengatakan, pihaknya bergerak cepat setelah mendapat informasi dari korban pada Minggu pukul 12.00 WIT."Dari informasi korban, tim langsung menuju Jalan Anggrek dan berhasil mengamankan terduga pelaku pertama inisial SM. Dari hasil interogasi, SM menyebut rekannya inisial RT berada di pangkalan rental mobil pickup Jalan Yos Sudarso, Jayanti," jelasnya.Sekitar pukul 14.15 WIT, tim kemudian mengamankan RT di lokasi tersebut.Motor Dijual Rp3 JutaDalam pemeriksaan, kedua terduga pelaku mengakui telah mencuri motor RX King milik korban. Motor itu kemudian dijual ke sebuah bengkel di Jalan Leo Mamiri samping PLN dengan harga Rp3.000.000."Tim melakukan pengembangan dan pukul 15.30 WIT berhasil mengamankan barang bukti motor RX King milik korban beserta penadahnya inisial HM di bengkel tersebut," ungkapnya.Diduga Lakukan Aksi LainDari hasil interogasi, kedua terduga pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian motor di Jalan WR Supratman dan beberapa aksi jambret di wilayah Kota Timika. Ponsel hasil kejahatan dijual di beberapa titik di Kota Timika.Saat ini ketiga orang tersebut beserta barang bukti 1 unit motor Yamaha RX King dan 3 unit HP berbagai merk telah diamankan di Polsek Mimika Baru untuk proses hukum lebih lanjut.Korban telah membuat Laporan Polisi nomor: LP/B/125/VII/2026/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, tanggal 27 Juli 2026.Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus lain yang diakui para terduga pelaku.Penulis: HendrikEditor: OF 29 Jul 2026, 08:34 WIT
Nelayan 54 Tahun Hilang di Perairan Waupnor Biak, Tim SAR Dikerahkan Papuanewsonline.com, Biak Numfor - Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Biak mengerahkan Tim Rescue untuk mencari seorang nelayan yang dilaporkan hilang saat melaut di perairan Waupnor, Kabupaten Biak Numfor, Papua.Korban diketahui bernama Yan Piter Mirino (54).Kepala Kantor SAR Biak, Kundori, S.T., M.M., mengatakan laporan diterima dari petugas siaga pada Selasa, 28 Juli 2026, pukul 14.10 WIT. Korban dilaporkan belum kembali setelah melaut sejak pagi."Korban pergi melaut seorang diri pukul 06.30 WIT menggunakan perahu tradisional untuk memancing di sekitar perairan Waupnor," kata Kundori saat dikonfirmasi.Kecurigaan keluarga muncul karena korban tak kunjung pulang hingga siang hari. Laporan kemudian diteruskan ke Kantor SAR Biak oleh pelapor bernama Andreas Mandowen.Andreas juga menyampaikan bahwa korban memiliki riwayat sakit pinggang dan tidak mampu beraktivitas terlalu lama di laut. Kondisi tersebut meningkatkan risiko keselamatan korban.Menindaklanjuti laporan itu, Kantor SAR Biak langsung memberangkatkan Tim Rescue menuju lokasi kejadian perkara (LKP) dan berkoordinasi dengan potensi SAR, nelayan lokal, serta aparat keamanan untuk melakukan penyisiran.Di lapangan, tim menemukan perahu milik korban dalam kondisi hanyut dan terdampar di tepi pantai dekat pos TNI AL. Jaring milik korban juga ditemukan di sekitar lokasi kejadian, namun korban belum ditemukan."Hingga saat ini tim SAR gabungan masih melakukan pencarian di sekitar titik koordinat terakhir korban diperkirakan berada. Seluruh unsur dikerahkan untuk memaksimalkan pencarian," ujar Kundori. Hingga kini Pencarian masih berlangsung.Penulis: JidanEditor.  OF 29 Jul 2026, 08:11 WIT
Suku Sumuri Pertahankan Hutan Adat Atas Ekspansi Sawit PT BSP di Bintuni Papuanewsonline.com, Bintuni,- Perlawanan terbuka terhadap ekpsi perkebunan kelapa sawit kembali pecah di Tanah Papua.Benidiktus Ateta, Kepala Marga Besar Ateta Suku Sumuri, mencabut paksa patok-patok batas merah-putih milik PT Borneo Subur Prima (PT BSP) yang tertancap di tanah ulayatnya di Kampung Agoda, Distrik Sumuri dan Aroba, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.Aksi tanpa kompromi yang terekam pada 21 Juni 2026 itu menjadi puncak kemarahan masyarakat adat yang merasa hak ulayatnya dilangkahi korporasi.Kronologi Konflik SetahunKonflik agraria ini bukan peristiwa tunggal, melainkan akumulasi dari rangkaian penyerobotan yang diduga sistematis.8 Mei 2025 PT BSP memulai pengukuran lahan sepihak di wilayah ulayat Marga Ateta seperti mafia. Menurut keluarga besar Ateta, pengukuran dilakukan tanpa musyawarah adat dan tanpa melibatkan Benidiktus Ateta sebagai kepala marga yang sah. "Perusahaan  menggunakan oknum tertentu untuk memuluskan kesepakatan di bawah tangan," ucap Benidiktus melalui keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).3 Juli 2025, Merasa tanah leluhur diserobot, Benidiktus Ateta  mengaku langsung menempuh jalur hukum. Ia melaporkan dugaan penyerobotan tanah ulayat ke Polres Teluk Bintuni.25 September 2025: Ketegangan meningkat. Massa Marga Ateta mendatangi Hotel Stenkool, Bintuni, dan membubarkan paksa Sidang Amdal PT BSP. Warga menilai sidang tersebut cacat prosedur, tidak sah, karena tidak pernah melibatkan pemilik hak ulayat.Meski telah dilaporkan dan Sidang Amdal dibubarkan. " patok-patok perusahaan tetap berdiri di atas hutan adat Kampung Agoda, hingga memicu aksi pencabutan pada Juni 2026," ucap Benidiktus.Lanjut Dia, pada tanggal 13 hingga 14 Juli 2026, Perlawanan naik ke level baru. Kuasa hukum dan perwakilan Marga Ateta melaporkan indikasi praktik mafia tanah ke aparat kepolisian pada 13 Juli 2026, dimana Sehari berselang, Senin 14 Juli 2026, massa adat menggeruduk Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Teluk Bintuni." Di depan BPN, kami menuntut pembatalan 2.474 sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang terbit di atas hutan adat kami, karena tanpa persetujuan kami sebagai pemegang hak ulayat yang sah," Tegasnya.Bungkam dan Jalan BuntuHingga berita ini diturunkan, situasi di lapangan buntu. PT BSP dan BPN Kabupaten Teluk Bintuni belum memberikan tanggapan resmi apapun kepada media maupun masyarakat adat.Di sisi lain, di lapangan perusahaan dilaporkan terus mencoba melanjutkan operasional pembukaan jalan logging dan lahan pembibitan dengan dalih mengantongi Surat Izin Tebang (PKKNK) dari Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat.Bagi Marga Ateta, ini adalah pertarungan untuk ruang hidup terakhir."Kami tidak akan mundur selangkah pun. Ini hutan adat terakhir Sumuri. Untuk anak cucu kami," tegas Benidiktus Ateta.Tiga tuntutan mutlak disuarakan Marga Ateta:1. PT BSP segera angkat kaki dari tanah ulayat Marga Ateta di Kampung Agoda.2. BPN Teluk Bintuni membatalkan 2.474 HGU yang cacat hukum dan terbit tanpa persetujuan adat.3. Aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan mafia tanah dan makelar tanah yang bermain di wilayah adat Sumuri.Penulis: HendrikEditor.  Of 29 Jul 2026, 07:51 WIT
Direksi Freeport Mangkir RDP DPRK, Billy Lali: Ini Bukan Alpa Tapi Pembangkangan Papuanewsonline.com, Timika, - Arogansi PT Freeport Indonesia (PTFI) kelewat batas.Ketidakhadiran jajaran Direksi PTFI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) resmi yang dihadiri langsung Pimpinan DPRK dan Pimpinan Pansus DPRK hari ini adalah tamparan keras terhadap wibawa lembaga negara. Koordinator Pekerja Mogok PTFI, Privatisasi dan Kontraktor, Billy Lali menegaskan, ini bukan ketidakhadiran biasa. Ini adalah pembangkangan berulang dan penghinaan institusional terhadap DPRK."Jangan sebut ini alpa. Ini pola. Pola pelecehan yang disengaja dan berulang. Ini kelanjutan dari watak arogan manajemen PTFI yang merasa di atas DPRK, di atas negara," tegas Billy melalui keterangan tertulisnya, Selasa (28/7/2026).Billy membongkar, sebelumnya manajemen PTFI juga secara arogan mangkir dari pemanggilan resmi Kementerian HAM RI pada Juni 2026 lalu, hingga forum negara itu lumpuh dan diskors tanpa batas waktu."Sikap acuh, meremehkan, dan melecehkan ini membuktikan hipotesa bahwa PTFI sedang mempertontonkan dirinya sebagai NEGARA DALAM NEGARA. Korporasi yang merasa kebal hukum, membuat aturan mainnya sendiri, dan secara terang-terangan menginjak-injak kedaulatan hukum ketenagakerjaan dan HAM di Tanah Papua dan di Indonesia," kecam Billy.Karena itu, Billy Lali mendesak Pansus DPRK untuk berhenti bersikap lunak dan segera bertindak keras."Kami memohon Pansus DPRK jangan lagi toleransi. Gunakan kewenangan tertinggi. UU dan Tatib DPRK sudah jelas, jika dipanggil secara patut dua kali mangkir tanpa alasan sah, Pansus berhak melakukan PEMANGGILAN PAKSA dengan bantuan Polri. Jemput paksa! Tunjukkan kepada rakyat Papua bahwa DPRK tidak bisa dilecehkan oleh korporasi manapun, sebesar apapun duitnya," desak Billy.Billy Lali juga menantang terbuka Direksi PTFI yang selama ini bersembunyi di balik siaran pers sepihak."Kami tantang Direksi PTFI, jantanlah sedikit! Hentikan retorika busuk dan narasi penyesatan publik. Berhenti bersembunyi di balik manuver korporasi. Keluar dan bicara jujur di hadapan publik atas nama kemanusiaan dan keadilan. Ribuan pekerja dan keluarganya sedang kalian sengsarakan," kata Billy.Billy menuntut dua pembukaan dosa secara transparan:Pertama buka ke publik rentetan pengabaian PTFI terhadap rekomendasi imperatif dari instansi daerah hingga pusat sejak 2017 hingga 2026 soal pemulihan hak pekerja. Berapa rekomendasi yang kalian buang ke tong sampah?Kesua, buka hasil pertemuan rahasia kalian pada 21 Juli 2026 dengan Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Bapak Said Iqbal. Apa yang kalian janjikan di sana? Kenapa sampai hari ini kalian bungkam?Secara hukum, kata Billy, PTFI sudah tidak punya celah untuk kabur"Kesepahaman bersama Pansus DPRK, Kementerian HAM, dan Penasihat Presiden di Juni 2026 sudah konklusif. Ada pelanggaran HAM dan pembangkangan prosedural oleh PTFI. Konklusi mutlaknya: STATUS HUBUNGAN KERJA PEKERJA MASIH AKTIF DAN TIDAK PERNAH PUTUS. Maka seluruh upah wajib dibayar tanpa syarat," tegas Billy Lali.Ia mengingatkan Pasal 137 jo Pasal 143 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hak mogok adalah hak konstitusional yang dilindungi undang-undang. Pengusaha dilarang keras melakukan PHK balasan."Jadi semua narasi manipulatif PTFI yang menyebut mogok kami tidak sah, yang menyebut pekerja mengundurkan diri atau mangkir, adalah KEBOHONGAN YANG BATAL DEMI HUKUM. Tidak ada satu pun rekomendasi resmi negara yang menyatakan kami mengundurkan diri. Tidak ada!" Jelasnya."Ini perintah negara melalui Pengawas Ketenagakerjaan yang diberi mandat UU. PTFI yang mengeruk emas dari perut Bumi Papua wajib tunduk pada kedaulatan Hukum Indonesia. Pulihkan hak pekerja secara patut, adil, dan bermartabat. Sekarang juga," pungkas Billy Lali.Penulis: HendrikEditor.  : Of 29 Jul 2026, 01:03 WIT
Pemprov Papua Lawan Putusan MA, Kuasa Hukum: Gubernur Papua Lakukan Pembangkangan Hukum Papuanewsonline.com, Jayapura - Sengketa ganti rugi tanah Jalan Ring Road Jayapura bukan lagi soal keterlambatan administrasi. Ini adalah pembangkangan hukum secara terang-terangan terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap.Negara telah memutus, pengadilan telah mengeksekusi, namun Pemerintah Provinsi Papua di bawah Gubernur Provinsi Papua Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Mathius Derek Fakhiri, S.I.K., M.H. memilih bungkam dan mengabaikan kewajiban konstitusionalnya."Dengan tegas kami katakan, Pemprov Papua sedang melawan hukum. Melawan putusan Mahkamah Agung. Ini memalukan, merusak wibawa peradilan, dan berbahaya bagi negara hukum," ujar Agus sebagai Kuasa Hukum pemilik tanah, kepada Wartawan di Jayapura, Selasa (28/7/2026).Agus menegaskan, tiga perkara aquo telah final di Mahkamah Agung sejak 2023 melalui mekanisme Peninjauan Kembali:1. Perkara Nomor 124/Pdt.G/2013/PN Jpr jo. 858 PK/Pdt/2023 atas nama Fonny Hovan - SHM 2398 seluas 7.529 m²;2. Perkara Nomor 125/Pdt.G/2013/PN Jpr jo. 844 PK/Pdt/2023 atas nama Alterina Hovan - SHM 2399 seluas 7.391 m²;3. Perkara Nomor 135/Pdt.G/2013/PN Jpr jo. 822 PK/Pdt/2023 atas nama Emi Surya - SHM 2400 seluas 7.314 m².Lokasi tanah berada di kawasan Skyland Vihara, yang digunakan untuk pembangunan Jalan Ring Road Kota Jayapura tanpa ganti rugi yang layak."Mahkamah Agung menolak seluruh permohonan PK yang diajukan Pemprov Papua. Artinya, Pemprov kalah total. Putusan PN Jayapura tahun 2013 yang menghukum Pemprov untuk membayar ganti rugi telah dikuatkan, final, mengikat, dan wajib dilaksanakan. Tidak ada lagi ruang hukum untuk mengelak," tegas Agus.Fakta yuridisnya tidak terbantahkan. Pada 30 Mei 2024, Pengadilan Negeri Jayapura telah menyatakan eksekusi TUNTAS melalui penetapan dan berita acara eksekusi. Pengadilan memerintahkan Pemprov Papua c.q. Dinas PUPR untuk menganggarkan dan membayar kewajiban tersebut dalam APBD / Perubahan APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2024.Perintah itu telah disampaikan secara resmi kepada Gubernur, Ketua DPR Papua, dan Kepala Dinas PUPR sejak 5 Juni 2024.Hasilnya nihil"Tidak ada penganggaran, tidak ada pembayaran. Nol. Surat perintah pengadilan dibiarkan menjadi kertas kosong. Ini bukan kelalaian, ini kesengajaan. Ini arogansi kekuasaan yang menindas hak kepemilikan warga negara yang sah," kata Agus.Akibat pembiaran tersebut, pada 2 Maret 2026, Pengadilan Negeri Jayapura terpaksa turun tangan kembali. Melalui surat resmi, pengadilan menegur Gubernur Provinsi Papua Komjen. Pol. (Purn.) Mathius Derek Fakhiri, Ketua DPRP, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum untuk segera menganggarkan ganti rugi dalam Perubahan APBD 2026 dan melakukan pembayaran."Pengadilan harus menagih dua kali kepada pemerintahnya sendiri. Ini preseden yang sangat buruk. Di mana komitmen Gubernur Mathius Fakhiri sebagai mantan perwira tinggi Polri yang seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan hukum?" kritik Agus.Atas pengabaian putusan inkrah, pihaknya telah menempuh jalur konstitusional dengan mengadukan kasus ini ke Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Ombudsman RI Perwakilan Papua, Kementerian Dalam Negeri, hingga Presiden RI.Komnas HAM telah meregistrasi pengaduan tersebut sebagai Aduan Masyarakat Nomor 86/PK-HAM/2026 dan telah melayangkan permintaan klarifikasi resmi kepada Gubernur dan Kepala Dinas PUPR Papua.Agus melayangkan ultimatum terbuka kepada GubernurAgus  menantang Gubernur Mathius Fakhiri untuk taat hukum. "Jangan berlindung di balik alasan anggaran. Putusan Mahkamah Agung kedudukannya di atas APBD. APBD-lah yang harus menyesuaikan putusan, bukan putusan yang dikorbankan untuk APBD," Tegasnya.Ditambahkan Agus Jangan sampai sejarah mencatat, di era Gubernur Komjen. Pol. (Purn.) Mathius Derek Fakhiri, Pemprov Papua menjadi contoh pemerintahan yang melawan putusan Mahkamah Agung dan menginjak hak konstitusional warganya sendiri.Penulis: HendrikEditor.  : Of 29 Jul 2026, 00:37 WIT
Putusan Inkrah, Eksekusi Tuntas, Pemprov Papua Belum Bayar Ganti Rugi Tanah Ring Road Papuanewsonline.com, Jayapura, - Sengketa ganti rugi tanah pembangunan Jalan Ring Road Kota Jayapura di kawasan Skyland Vihara memasuki babak baru. Meski Pengadilan Negeri Jayapura telah menyatakan eksekusi tuntas sejak 30 Mei 2024, pembayaran ganti rugi kepada pemilik tanah tak kunjung dibayarkan Pemerintah Provinsi Papua.Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum para pemilik tanah, Agus."Eksekusi tiga putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap itu sudah tuntas. Hak klien kami sudah dikukuhkan pengadilan, tinggal kewajiban Pemprov Papua untuk membayar," ujar Agus kepada wartawan di Jayapura, Selasa (28/7)Tiga pemilik tanah yang dimaksud adalah Fonny Hovan dengan SHM 2398 seluas 7.529 m², Alterina Hovan dengan SHM 2399 seluas 7.391 m², dan Emi Surya dengan SHM 2400 seluas 7.314 m². Tanah mereka terdampak pembangunan Jalan Ring Road tanpa ganti rugi layak.Agus menjelaskan, melalui penetapan dan berita acara eksekusi, PN Jayapura memerintahkan Pemerintah Provinsi Papua cq. Dinas PUPR untuk menganggarkan dan membayar ganti rugi tersebut dalam APBD maupun Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.Perintah itu bahkan sudah dikirimkan secara resmi kepada Gubernur Papua, Ketua DPR Papua, dan Kepala Dinas PUPR sejak 5 Juni 2024. Namun hingga memasuki tahun 2026, tidak ada realisasi."Berbagai upaya dialog dan surat-menyurat sudah kami lakukan. Tapi tidak ada penganggaran, apalagi pembayaran," kata Agus.Karena itu, pada 2 Maret 2026, Pengadilan Negeri Jayapura kembali melayangkan surat penegasan kepada Gubernur Papua, Ketua DPRP, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum.Dalam surat itu, pengadilan meminta Dinas Pekerjaan Umum menganggarkan ganti rugi dalam adendum atau Perubahan APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2026 dan segera melaksanakan pembayaran setelah perubahan anggaran.Surat tersebut merujuk pada tiga perkara: 124/Pdt.G/2013/PN Jpr jo 858 PK/Pdt/2023, 125/Pdt.G/2013/PN Jpr jo 844 PK/Pdt/2023, dan 135/Pdt.G/2013/PN Jpr jo 822 PK/Pdt/2023."Ini menegaskan bahwa dari sisi peradilan sudah selesai. Tidak ada lagi perdebatan hukum. Kewajiban Pemprov tinggal bayar," tegas Agus.Akibat perintah pengadilan tak dijalankan, pihaknya telah mengadukan persoalan ini ke Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Ombudsman RI Perwakilan Papua, Kementerian Dalam Negeri, hingga Presiden Republik Indonesia.Saat ini, Komnas HAM telah mencatat kasus ini sebagai Aduan Masyarakat Nomor 86/PK-HAM/2026, telah meminta klarifikasi kepada Gubernur dan Kadis PUPR, dan sedang menunggu tanggapan lanjutan untuk menentukan langkah akhir penanganan.Menurut Agus, kelambanan Pemprov Papua bukan sekadar persoalan administrasi."Ini bentuk pengabaian terhadap putusan pengadilan. Ini merusak wibawa lembaga yudikatif dan melanggar hak warga negara atas kepastian hukum dan hak atas kepemilikan yang sah," ujarnya.Ia pun mendesak dua hal. Pertama, Pemerintah Provinsi Papua segera memasukkan kewajiban ganti rugi tersebut ke dalam Perubahan APBD 2026 dan menuntaskan pembayaran.Kedua, lembaga pengawas dan pembina seperti Kemendagri, Komnas HAM, Ombudsman, dan DPR RI turun tangan menggunakan kewenangannya untuk memastikan kepatuhan terhadap putusan pengadilan."Kami dan para pemilik tanah tetap membuka ruang dialog. Tapi dialog harus berujung pada tindakan nyata, yaitu penganggaran dan pembayaran ganti rugi sesuai putusan dan berita acara eksekusi yang telah dinyatakan tuntas oleh pengadilan," tutup Agus.Penulis: HendrikEditor.  : Of 29 Jul 2026, 00:04 WIT
Korupsi Pendidikan Rp 16,9 Miliar di Mamberamo Raya Mengendap di Kejati Papua, Pemuda: Dijadikan ATM Papuanewsonline.com,Jayapura, - Skandal dugaan korupsi dana bantuan sosial pendidikan mahasiswa Kabupaten Mamberamo Raya senilai Rp 16,9 miliar terancam menjadi arsip mati. Meski Surat Perintah Penyidikan telah terbit sejak empat tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Papua tak kunjung menetapkan tersangka.Tokoh Pemuda Mamberamo Raya, Stenly, membongkar kasus yang mengendap itu di Jayapura, Selasa (28/7/2026). Ia mengantongi dokumen resmi Kejati Papua Nomor: PRINT-03/R.1.10/Fd.1/07/2022 tertanggal 28 Juli 2022."Surat perintah Kejati ini membongkar penyelewengan bansos pendidikan Mamberamo Raya total Rp 16.916.500.000. Tapi faktanya, kasus ini mandek. Kami curiga Pidsus Kejati Papua menjadikan kasus ini sebagai ATM berjalan," tegas Stenly.Menurutnya, kasus tersebut telah dikualifikasi sebagai Tindak Pidana Korupsi, bukan sekadar pelanggaran administrasi.Dicairkan 100 Persen, Pertanggungjawaban NihilStenly merinci, dana fantastis itu bersumber dari dua tahun anggaran. Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 9.952.500.000 untuk Bantuan Sosial Biaya Pendidikan Mahasiswa Kabupaten Mamberamo Raya. Kemudian Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 6.964.000.000 untuk Bantuan Sosial Pendidikan dan Kelembagaan.Modusnya lugas"Dana sudah dicairkan 100 persen, namun tidak pernah dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme yang berlaku di Dinas Pendidikan dan BPKAD Kabupaten Mamberamo Raya. Negara sudah keluarkan Rp 16,9 miliar untuk hak pendidikan putra-putri Mamberamo Raya, tapi uangnya menguap tanpa jejak," ungkapnya.Akibatnya, mahasiswa Mamberamo Raya yang tengah berjuang kuliah di berbagai kota studi menjadi korban.Desak Periksa Kadis Pendidikan dan Kepala BPKAD 2019-2020Stenly menilai bungkamnya Kejati Papua selama dua tahun lebih memicu spekulasi buruk dan mencederai rasa keadilan publik."Ini bukan masalah administrasi, ini kejahatan. Rp 16,9 miliar itu adalah hak hidup mahasiswa," katanya.Pihaknya mendesak Kepala Kejati Papua untuk tidak bermain-main dan segera mengambil tindakan tegas."Kami, pemuda Mamberamo Raya, mendesak Kejati Papua untuk tidak bermain-main. Dokumen kasusnya sudah ada sejak 2022, kenapa sampai 2026 tidak ada progres? Kami minta Kepala Kejati Papua segera periksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BPKAD Mamberamo Raya periode 2019-2020. Seret semua aktornya," desaknya.Ia juga menyoroti sikap Dinas Pendidikan dan BPKAD Kabupaten Mamberamo Raya yang hingga kini bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi terkait aliran dana tersebut."Dinas Pendidikan dan BPKAD bungkam, itu justru mencurigakan," ujarnya.Stenly memastikan, jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, Pemuda Mamberamo Raya akan menggelar aksi besar-besaran di depan Kantor Kejati Papua di Jayapura."Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas," pungkasnya.Hingga berita ini diturunkan, Papuanewsonline.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan dan BPKAD Kabupaten Mamberamo Raya serta Bidang Pidsus Kejati Papua. Publik kini menunggu nyali Kejati Papua: beranikah menuntaskan skandal Rp 16,9 miliar yang merampas masa depan mahasiswa Mamberamo Raya, atau membiarkannya kembali mengendap?Penulis: HendrikEditor: Of 28 Jul 2026, 23:15 WIT
KAI Dan BRIN Perkuat Riset Automatic Train Protection, Roadmap Disiapkan Hingga Triwulan II 2027 Papuanewsonline.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menjalin kerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk memperkuat riset dan pengembangan teknologi perkeretaapian, khususnya sistem Automatic Train Protection (ATP). Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dalam kegiatan BRIN Goes to Industry 5 di Auditorium Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta, Selasa (28/7).Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya mempercepat pemanfaatan hasil riset bagi kebutuhan industri. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Yuliot Tanjung, mengatakan sinergi antara pemerintah, lembaga riset, perguruan tinggi, dan dunia usaha menjadi kunci dalam mendorong transformasi industri nasional menuju era Industry 5.0. Menurutnya, riset dan inovasi harus mampu meningkatkan daya saing, mempercepat hilirisasi, sekaligus menghasilkan teknologi yang sesuai kebutuhan industri.Direktur Portofolio Manajemen dan Teknologi Informasi KAI, I Gede Darmayusa, menjelaskan pengembangan ATP memerlukan tahapan kajian, pengujian, serta evaluasi yang matang karena harus disesuaikan dengan karakteristik operasional perkeretaapian di Indonesia. "Keselamatan menjadi pertimbangan utama dalam setiap proses adopsi teknologi di KAI. Kolaborasi bersama BRIN memberi ruang bagi kami untuk menguji berbagai alternatif teknologi berbasis riset sehingga keputusan implementasinya memiliki landasan teknis, operasional, dan keselamatan yang kuat," ujarnya.ATP merupakan sistem perlindungan perjalanan kereta api yang berfungsi mencegah kereta melewati sinyal berhenti, mengawasi kecepatan perjalanan, serta menyampaikan informasi operasional kepada masinis. Sistem ini membutuhkan integrasi antara perangkat yang terpasang pada prasarana dengan perangkat onboard pada lokomotif atau kereta berpenggerak agar dapat bekerja secara optimal.Dalam proses pengembangannya, KAI dan BRIN akan menggunakan pendekatan Proof of Product sebagai tahapan validasi sebelum teknologi diterapkan secara luas. Metode ini bertujuan menguji fungsi, integrasi, serta kinerja teknologi dalam kondisi yang merepresentasikan operasional KAI, sekaligus mengidentifikasi risiko, kebutuhan penyesuaian, hingga strategi mitigasi yang diperlukan.Roadmap pengembangan ATP telah disusun dalam tiga tahapan. Tahap pertama dimulai pada Triwulan III 2026 dengan pembentukan ATP Working Group yang melibatkan KAI, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, dan BRIN untuk menyusun konsep implementasi, kebutuhan fungsional, serta kajian teknis. Tahap kedua pada Triwulan IV 2026 akan difokuskan pada perencanaan Proof of Product dan market sounding kepada penyedia teknologi, sedangkan tahap ketiga berlangsung hingga Triwulan II 2027 melalui uji lapangan, evaluasi, dan safety assessment.Selain mengembangkan teknologi berbasis balise dan perangkat onboard, KAI juga mengeksplorasi kemungkinan penerapan teknologi berbasis satelit dan komunikasi nirkabel yang masih memerlukan kajian regulasi serta kesiapan jaringan komunikasi khusus perkeretaapian. Seluruh proses juga akan melibatkan regulator, konsultan, produsen sarana, hingga penyedia teknologi untuk menghasilkan rekomendasi implementasi yang komprehensif.I Gede menegaskan keberhasilan kolaborasi ini akan diukur dari kemampuan riset dalam menghasilkan teknologi yang aman, andal, dan mampu diintegrasikan dengan sistem perkeretaapian nasional. "Bagi KAI, keberhasilan kolaborasi ini akan diukur dari kemampuan riset menghasilkan keputusan teknologi yang tepat, dapat diintegrasikan dengan sistem perkeretaapian nasional, memenuhi persyaratan keselamatan, dan dapat dikelola secara berkelanjutan," ujarnya. Ia menambahkan, "Arah akhirnya adalah membangun ekosistem inovasi perkeretaapian Indonesia yang semakin mandiri, adaptif, serta mampu mendukung keselamatan dan keandalan perjalanan dalam jangka panjang," tutup I Gede.Penulis: JidEditor: OF 28 Jul 2026, 22:33 WIT
Kemenhub Perkuat Budaya Keselamatan Transportasi Berbasis Digital Papuanewsonline.com, Depok - Kementerian Perhubungan terus mendorong penguatan budaya keselamatan transportasi berbasis digital melalui pelatihan bagi para pengemudi layanan transportasi daring. Kegiatan yang digelar di Terminal Jatijajar, Depok, Selasa (28/7/2026), merupakan hasil kolaborasi Grab Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, dan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), dengan melibatkan 1.052 mitra pengemudi roda dua di lima kota.Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa keselamatan harus menjadi bagian dari budaya kerja setiap pengemudi. Menurutnya, jutaan masyarakat mempercayakan perjalanan mereka kepada para pengemudi setiap hari sehingga keselamatan tidak cukup hanya dipandang sebagai kewajiban mematuhi aturan."Setiap hari, jutaan masyarakat mempercayakan perjalanannya kepada para pengemudi. Semua mengharapkan hal yang sama, yakni perjalanan yang lancar serta selamat sampai tujuan. Karena itu, keselamatan tidak boleh dipandang sebagai sekadar kewajiban memenuhi aturan, melainkan harus menjadi budaya kerja yang melekat dalam setiap pengemudi agar setiap perjalanan berakhir dengan selamat," ujar Menhub Dudy.Ia juga mengingatkan bahwa tujuan utama setiap perjalanan bukan hanya tiba tepat waktu, tetapi juga memastikan seluruh pengguna jalan tetap aman. "Keselamatan harus menjadi kebiasaan dalam bekerja, bukan sekadar slogan. Disiplin berlalu lintas, menghormati pengguna jalan, menjaga kondisi kendaraan, dan mengedepankan etika pelayanan merupakan tanggung jawab yang tidak dapat ditawar demi melindungi pengemudi maupun masyarakat," tegas Menhub Dudy.Dalam kesempatan tersebut, Dudy menyampaikan bahwa pemerintah bersama Grab telah menyepakati kebijakan baru terkait penyelesaian transaksi keuangan (settlement) yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Dengan kebijakan ini, proses penyelesaian transaksi di aplikasi Grab akan dilakukan pada hari yang sama sehingga diharapkan lebih cepat, transparan, dan meminimalkan kebingungan di kalangan mitra pengemudi.Menurut Menhub, penguatan ekosistem transportasi digital harus diiringi peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kepatuhan terhadap aturan. Karena itu, pemerintah mendukung berbagai inisiatif operator transportasi digital yang berupaya meningkatkan kompetensi para pengemudi serta memperkuat budaya keselamatan di jalan.Pelatihan bertajuk "Safer Roads, Stronger Communities - Jalan Lebih Aman, Komunitas Lebih Kuat" tersebut memadukan materi teori dan praktik berkendara. Para peserta mendapatkan pembekalan mengenai pemeriksaan kendaraan, penggunaan perlengkapan berkendara, teknik pengereman, hingga kemampuan mengenali potensi bahaya di lalu lintas. Program ini dilaksanakan serentak di Jakarta/Depok, Yogyakarta, Surabaya/Sidoarjo, Medan, dan Makassar sebagai bagian dari upaya membangun sistem transportasi nasional yang aman, tertib, nyaman, dan berkelanjutan.Turut hadir dalam kegiatan itu Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi, serta Sekretaris Jenderal AISI Hari Budianto. Kementerian Perhubungan berharap kolaborasi pemerintah, perusahaan penyedia layanan, dan para mitra pengemudi dapat semakin memperkuat budaya keselamatan berkendara sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan transportasi digital.Penulis: JidEditor: OF 28 Jul 2026, 22:29 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT