Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
Gerakan Indonesia ASRI di Boven Digoel, Bupati Roni Omba Pimpin Aksi Bersih 12 Kilometer
Papuanewsonline.com, Boven Digoel – Pemerintah Kabupaten
Boven Digoel melaksanakan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah)
melalui aksi kebersihan lingkungan secara besar-besaran yang dipimpin langsung
oleh Bupati Boven Digoel, Roni Omba S.ip. Kegiatan ini melibatkan seluruh Aparatur
Sipil Negara (ASN) serta jajaran pemerintah daerah sebagai wujud kepedulian
bersama terhadap kebersihan dan penataan kota.Aksi kebersihan dilakukan menyusuri jalur utama sepanjang
kurang lebih 12 kilometer. Area yang menjadi sasaran meliputi rute dari Titik
Nol menuju Kantor Capil serta dari Titik Nol menuju Kantor Satu Atap atau
Gedung DPRD. Pembersihan difokuskan pada sampah di bahu jalan, saluran
drainase, dan ruang publik yang menjadi wajah utama ibu kota kabupaten.Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah
Kabupaten Boven Digoel dalam mendukung gerakan nasional untuk menciptakan
lingkungan yang aman, sehat, bersih, dan indah sebagaimana arahan Presiden
Republik Indonesia. Pemerintah daerah menilai kebersihan bukan sekadar kegiatan
seremonial, melainkan fondasi penting bagi kualitas hidup masyarakat.Bupati Roni Omba turun langsung memimpin jalannya kegiatan,
memberi contoh nyata kepada seluruh ASN dan masyarakat bahwa perubahan dimulai
dari keteladanan pemimpin. Kehadirannya di tengah barisan peserta aksi
menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam membangun budaya bersih yang
berkelanjutan."Lingkungan bersih adalah cerminan tanggung jawab dan
kepedulian bersama," ujar Bupati Roni Omba.Ia menegaskan bahwa Gerakan Indonesia ASRI tidak berhenti
pada satu kegiatan saja. Pemerintah Kabupaten Boven Digoel telah menetapkan
jadwal rutin pelaksanaan aksi kebersihan setiap hari Selasa di lingkungan
perkantoran dan setiap hari Jumat di area publik, dengan tetap memastikan
pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.Selain itu, pemerintah daerah akan melakukan monitoring dan
evaluasi secara berkala guna memastikan program ini berjalan efektif.
Partisipasi aktif seluruh elemen, mulai dari ASN, pelaku usaha, hingga
masyarakat umum, diharapkan menjadi kekuatan utama dalam menjaga keberlanjutan
gerakan ini.Melalui Gerakan Indonesia ASRI, Pemerintah Kabupaten Boven
Digoel berharap kesadaran kolektif tentang pentingnya kebersihan semakin
tumbuh. Dengan lingkungan yang tertata, aman, dan sehat, Boven Digoel
diharapkan dapat berkembang menjadi daerah yang tidak hanya nyaman dihuni,
tetapi juga membanggakan bagi seluruh warganya. Penulis: Hend
Editor: GF
28 Feb 2026, 19:37 WIT
Perkuat Silaturahmi, Kapolda Maluku Sahur Bersama Warga Fiditan
Papuanewsonline.com, Tual – Dalam suasana penuh kekhusyukan bulan suci Ramadhan, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K., M.Si melaksanakan Sahur Bersama dan Safari Ramadhan bersama masyarakat Desa/Ohoi Fiditan, Kota Tual, Kamis (26/2/2026) pukul 04.00 WIT.Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, Kegiatan tersebut berlangsung di Musholah Al-Sholeh, Kecamatan Dullah Utara, dan dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Maluku, unsur Pemerintah Kota Tual, jajaran Polres, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, serta perangkat Desa Fiditan.Kehadiran Kapolda Maluku di tengah masyarakat pada waktu sahur dini hari tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan wujud nyata pendekatan humanis Polri dalam memperkuat silaturahmi sekaligus mendorong percepatan rekonsiliasi pasca terjadinya gesekan antarwarga di wilayah Fiditan.Sementara itu Dalam penyampaiannya, Kapolda menegaskan bahwa kedatangannya bertujuan membangun kedekatan emosional dan memastikan perdamaian benar-benar terwujud di tengah masyarakat.“Saya datang untuk bersilaturahmi dengan warga masyarakat di sini, dan besar harapan saya agar Desa Fiditan ini bisa damai secepatnya,” ujar Kapolda Maluku.Ia mengingatkan bahwa konflik horizontal hanya akan menimbulkan kerugian, luka sosial, serta menghambat kemajuan daerah. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak luar yang ingin memecah belah persaudaraan.“Jangan mau diadu domba oleh pihak luar. Kita semua harus bersatu. Tidak ada lagi zamannya kita berkelahi, dan jangan biarkan orang lain masuk dan memprovokasi dari dalam,” tegasnya.Kapolda Maluku menekankan bahwa keamanan sejatinya lahir dari kesadaran kolektif masyarakat. Aparat keamanan hadir sebagai pendukung dan penjaga stabilitas, namun fondasi utama kamtibmas berada di tangan warga itu sendiri.“Keamanan dibentuk oleh kekuatan masyarakat. Kami pihak keamanan hanya sebagai pendukung dan penjaga. Masyarakatlah yang menciptakan keamanan itu,” jelas Kapolda.Secara khusus, Kapolda mengajak para pemuda untuk menjadi motor perdamaian dan agen perubahan di lingkungannya masing-masing. Generasi muda diminta menurunkan ego sektoral serta berani menyampaikan informasi apabila mengetahui potensi tindak pidana.“Para pemuda-pemudi sekalian, yang paling utama kita harus bersatu dan menurunkan ego bahwa mereka adalah musuh kita. Satukan tekad dan beranikan diri memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana,” pesannya.Kapolda Maluku juga mengungkapkan bahwa pada malam sebelumnya telah dilakukan pertemuan informal dengan perwakilan Kompleks Fiditan Kampung Lama dan Kompleks Fiditan Kampung Baru guna membangun komunikasi dan kesepahaman bersama.Dari pertemuan tersebut disepakati sejumlah langkah konkret sebagai bentuk komitmen perdamaian, di antaranya pelaksanaan buka puasa bersama yang dipusatkan di lingkungan Fiditan Kampung Lama dengan melibatkan warga dari kedua kompleks.“Hari ini kita akan melaksanakan buka puasa di lingkungan Fiditan Kampung Lama, dan telah disepakati untuk memobilisasi warga Kompleks Fiditan Kampung Baru agar berbuka puasa bersama di sana,” ungkap Kapolda.Selain itu, kedua kelompok juga sepakat untuk mengumpulkan seluruh senjata tajam yang selama ini digunakan dalam aksi saling serang sebelum pelaksanaan buka puasa bersama, sebagai simbol kesungguhan mengakhiri konflik dan menjaga perdamaian.Kesepakatan tersebut disambut positif oleh tokoh masyarakat dan para pemuda. Bulan suci Ramadhan dinilai sebagai momentum tepat untuk membuka lembaran baru, memperkuat ukhuwah, serta mengembalikan nilai-nilai persaudaraan dan kearifan lokal yang selama ini menjadi identitas masyarakat Maluku.Langkah Kapolda Maluku turun langsung bersahur bersama warga Fiditan pada waktu dini hari menunjukkan kepemimpinan yang empatik dan berorientasi solusi. Pendekatan ini menegaskan bahwa kehadiran Polri tidak semata-mata dalam konteks penegakan hukum, tetapi juga sebagai fasilitator perdamaian dan perekat sosial.Di tengah dinamika sosial yang sempat memanas, penggunaan momentum Ramadhan sebagai ruang rekonsiliasi merupakan strategi efektif dan berakar pada nilai budaya serta religius masyarakat setempat. Kesepakatan konkret berupa buka puasa bersama dan penyerahan senjata tajam menjadi indikator kuat bahwa perdamaian tidak berhenti pada wacana, tetapi diwujudkan dalam tindakan nyata.Model pendekatan humanis berbasis kearifan lokal dan nilai keagamaan ini layak menjadi rujukan nasional dalam penanganan konflik horizontal, demi terwujudnya keamanan yang berkelanjutan, damai, dan bermartabat. PNO-12
28 Feb 2026, 19:26 WIT
Usai Pimpin Perdamaian, Kapolda Maluku Sholat Magrib dan Buka Puasa Bersama Warga Fiditan
Papuanewsonline.com, Tual – Usai memimpin langsung pelaksanaan Perjanjian Damai serta Penyerahan Senjata Tajam dan Bom Molotov pasca bentrokan antarwarga, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K., M.Si, melanjutkan agenda dengan melaksanakan Sholat Magrib Berjamaah dan Buka Puasa Bersama masyarakat Desa/Ohoi Fiditan, Kota Tual. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (26/2/2026) pukul 18.35 WIT di Balai Desa Fiditan (Masjid Sementara As-Sholeh), Kecamatan Dullah Utara, dalam suasana penuh kekhusyukan, keteduhan, dan kebersamaan yang mencerminkan kembalinya harmoni sosial pasca konflik. Kata Kabis Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K.Acara ini turut dihadiri jajaran Polda Maluku, unsur TNI, Pemerintah Kota Tual, Kejaksaan, Forkopimda, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta perwakilan warga dari Kompleks Fiditan Kampung Lama dan Kompleks Fiditan Kampung Baru.Selanjutnya menurut Kabid Humas, Pelaksanaan sholat berjamaah dan buka puasa bersama menjadi rangkaian lanjutan dari kesepakatan damai yang telah dicapai sebelumnya. Momentum ini dimaknai sebagai simbol berakhirnya konflik sekaligus dimulainya kembali kehidupan sosial masyarakat yang rukun, aman, dan harmonis.Kapolda Maluku tampak berbaur tanpa sekat dengan masyarakat, duduk dan berbuka puasa bersama para tokoh agama, pemuda, serta warga dari kedua kompleks yang sebelumnya terlibat pertikaian. Suasana yang sempat diliputi ketegangan kini berubah menjadi hangat dan penuh kekeluargaan. Sementara itu, Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Maluku menegaskan bahwa bulan suci Ramadhan merupakan momentum terbaik untuk introspeksi diri, menahan emosi, serta memperkuat ukhuwah dan persaudaraan.“Ramadhan mengajarkan kita untuk menahan diri, memperbaiki sikap, dan memperkuat persaudaraan. Perdamaian yang sudah kita sepakati hari ini harus kita jaga bersama, bukan hanya secara simbolis, tetapi diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Kapolda.Ia menekankan pentingnya sikap saling menghormati, menjauhi provokasi, serta mengedepankan musyawarah dan dialog dalam menyelesaikan setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat.“Jangan lagi ada kekerasan. Setiap persoalan bisa diselesaikan dengan duduk bersama, berdialog, dan mengedepankan akal sehat demi masa depan daerah kita,” tegasnya.Kapolda Maluku juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya para pemuda, agar menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, menjauhi tindakan melanggar hukum, serta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah persatuan.Ia menegaskan bahwa Polri bersama TNI dan pemerintah daerah akan terus hadir mengawal perdamaian, namun keberhasilan menjaga stabilitas keamanan sangat bergantung pada kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat.Kegiatan buka puasa bersama ini menjadi wujud nyata sinergitas TNI–Polri, Pemerintah Daerah, Forkopimda, serta seluruh elemen masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan di Kota Tual, khususnya di Desa Fiditan.Kehadiran unsur TNI, Kejaksaan, Pemerintah Kota Tual, serta tokoh adat dan tokoh agama menunjukkan komitmen kolektif dalam mengawal perdamaian yang telah disepakati sekaligus memperkuat kolaborasi lintas sektoral dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.Setelah sholat berjamaah dan buka puasa bersama, kegiatan ditutup dengan doa bersama untuk keselamatan, persatuan, dan kemajuan Desa Fiditan serta Kota Tual secara umum.Langkah Kapolda Maluku melanjutkan agenda perdamaian dengan sholat berjamaah dan buka puasa bersama warga menunjukkan pendekatan kepemimpinan yang humanis dan membumi. Tidak hanya hadir sebagai penegak hukum, Kapolda tampil sebagai pemimpin yang menyentuh sisi kemanusiaan dan spiritual masyarakat.Momentum Ramadhan dimanfaatkan secara tepat sebagai ruang rekonsiliasi sosial, memperkuat pesan bahwa konflik tidak dapat diselesaikan dengan kekerasan, melainkan dengan dialog, empati, dan kebersamaan. Kehadiran lintas sektor dalam suasana ibadah bersama mempertegas bahwa perdamaian Fiditan bukan hanya komitmen aparat, tetapi kesepakatan kolektif seluruh elemen masyarakat.Pendekatan ini patut menjadi model nasional penanganan konflik berbasis rekonsiliasi, kearifan lokal, dan nilai keagamaan, guna mewujudkan keamanan yang berkelanjutan serta masyarakat yang damai dan bermartabat. PNO-12
28 Feb 2026, 19:03 WIT
Kapolda Maluku Pimpin Perjanjian Damai dan Penyerahan Senjata Pasca Bentrok Warga Fiditan-Tual
Papuanewsonline.com, Tual – Komitmen kuat Kepolisian dalam memulihkan stabilitas keamanan dan merawat harmoni sosial kembali ditegaskan Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K, dengan memimpin langsung pelaksanaan Perjanjian Damai dan Penyerahan Senjata Tajam serta Bom Molotov pasca bentrokan antar kelompok warga Kompleks Fiditan Kampung Lama dan Kompleks Fiditan Kampung Baru, Kota Tual.Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (26/2/2026) pukul 17.50 WIT di Balai Desa Fiditan (Masjid Sementara As-Sholeh), Kecamatan Dullah Utara. Momentum ini menjadi tonggak penting dalam proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pasca konflik horizontal yang sempat mengganggu ketenangan warga.Acara tersebut dihadiri unsur Forkopimda dan lintas sektoral, antara lain jajaran Polda Maluku, TNI, Pemerintah Kota Tual, Kejaksaan, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta perwakilan masyarakat dari kedua kompleks yang sebelumnya terlibat pertikaian.Rangkaian kegiatan diawali dengan kedatangan Kapolda Maluku bersama rombongan, dilanjutkan prosesi penyerahan senjata tajam dan bom molotov oleh perwakilan kedua kubu secara terbuka. Sejumlah senjata yang sebelumnya digunakan dalam aksi saling serang dikumpulkan dan diserahkan kepada aparat keamanan sebagai simbol kesungguhan bersama untuk mengakhiri kekerasan dan menutup ruang konflik.Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi cooling system yang dikedepankan Polda Maluku, dengan pendekatan persuasif, dialogis, dan humanis, tanpa mengesampingkan proses penegakan hukum terhadap pelanggaran yang telah terjadi.Dalam arahannya, Wakil Wali Kota Tual mengapresiasi kedewasaan para pemuda dari kedua kompleks yang berani memilih jalan damai. Ia menegaskan bahwa konflik tidak pernah melahirkan kemenangan sejati.“Mulai hari ini tidak ada lagi Kompleks Fiditan Kampung Lama dan Kompleks Fiditan Kampung Baru. Yang ada adalah satu kesatuan, yaitu Desa Fiditan. Kita harus bersatu untuk membangun daerah ini,” ujarnya.Pemerintah Kota Tual juga berkomitmen membentuk tim bersama lintas pemuda untuk menjaga komunikasi, mencegah provokasi, serta menjadi garda terdepan dalam menjaga perdamaian.Kapolda Maluku: Kita Berhadapan dengan Saudara, Bukan MusuhDalam arahannya, Kapolda Maluku mengajak seluruh masyarakat mensyukuri lahirnya kesadaran kolektif untuk berdamai.“Mari kita berterima kasih kepada Allah SWT karena telah memberikan kita kesadaran untuk berdamai. Pertikaian dengan senjata tajam dan aksi saling serang adalah perbuatan keliru. Yang kita hadapi adalah saudara kita sendiri, bukan musuh,” tegas Kapolda.Kapolda menekankan bahwa musuh sesungguhnya adalah sikap-sikap negatif seperti kebencian, provokasi, dan perilaku destruktif yang menghambat kemajuan daerah. Ia secara khusus mengajak generasi muda meninggalkan kekerasan dan menggantinya dengan semangat persatuan dan pembangunan.“Mari kita bersatu, bersilaturahmi, dan saling memaafkan. Daerah ini hanya bisa maju jika kita kompak dan menjaga keamanan bersama,” tambahnya.Kapolda Maluku juga mengingatkan para orang tua agar lebih aktif mengawasi dan membimbing anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam tindakan melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa Polri tetap akan menjalankan proses hukum secara profesional dan proporsional terhadap setiap pelanggaran.Selain itu, masyarakat diimbau tidak melindungi peredaran minuman keras dan penyalahgunaan narkoba, serta segera melaporkan setiap informasi pelanggaran hukum kepada pihak kepolisian.Sebagai puncak kegiatan, dibacakan pernyataan damai oleh perwakilan pemuda dari kedua kompleks dan diikuti secara serentak sebagai bentuk komitmen bersama untuk:* Menghentikan seluruh bentuk kekerasan dan aksi balas dendam;* Menolak segala bentuk provokasi;* Menjaga keamanan dan ketertiban di Desa Fiditan;* Mendukung langkah aparat penegak hukum menjaga stabilitas wilayah.Suasana haru menyelimuti jalannya kegiatan. Tokoh agama dan tokoh adat turut memberikan dukungan moral agar perdamaian tidak berhenti pada seremoni, tetapi diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.Langkah Kapolda Maluku memimpin langsung perjanjian damai di Fiditan menunjukkan kepemimpinan lapangan yang responsif dan berorientasi solusi. Pendekatan dialogis yang dipadukan dengan penegasan supremasi hukum menjadi contoh konkret bagaimana negara hadir tidak hanya sebagai penindak, tetapi juga penjaga persaudaraan sosial.Penyerahan senjata secara terbuka di hadapan masyarakat dan Forkopimda memperkuat pesan bahwa konflik horizontal tidak memiliki ruang di tengah masyarakat Maluku yang menjunjung tinggi nilai pela gandong dan persaudaraan. Keberhasilan ini diharapkan menjadi model penanganan konflik berbasis rekonsiliasi yang dapat direplikasi di wilayah lain.Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan langkah preventif, preemtif, dan penegakan hukum yang tegas serta terukur, demi terwujudnya Kota Tual dan Maluku secara umum yang aman, damai, dan bermartabat. PNO-12
28 Feb 2026, 17:42 WIT
Berkas Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Mimika “Parkir” di Meja Kapolda Sejak September 2025
Mimika,
Papuanewsonline.com — Drama pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 di KPU
Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah memasuki babak baru. Setelah
berbulan-bulan menjadi sorotan, kini Polda Papua Tengah resmi menaikkan status
kasus ini ke tahap penyelidikan. Alarm bahaya telah dibunyikan.Namun yang patut disesalkan, berdasarkan data dan himpunan
informasi yang dihimpun, Papuanewsonline.com, sabtu ( 28 / 2 /
2026 ), ternyata proses penyelidikan kasus ini sudah lama ” Parkir “ di meja kerja Kapolda Papua Tengah, sejak bulan september 2025, hingga kepemimpinan Kapolda Papua Tengah Brigjen Jeremias Rontini juga belum ada kabar kasus ini berjalan sesuai dengan yang diharapkan publik.Hal ini terbukti melalui surat perintah penyelidikan,
ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Tengah, Kombes Abdullah
Wakhid Prio Utomo, S.I.K, M.H, tertanggal 15 September 2025, kasus dugaan
korupsi dana hibah Pilkada KPU Mimika ratusan miliar rupiah, sudah naik status
penyelidikan oleh tim penyidik Polda Papua Tengah.Dari dokumen yang diperoleh media Papuanewsonline.com, dari
orang dalam di Polda Papua Tengah yang bermarkas di Kota Nabire, Kapolda Papua
Tengah, melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Tengah, Kombes
Abdullah Wakhid Prio Utomo, S.I.K, M.H, sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/41.a/IX/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus
tertanggal 15 September 2025, untuk melakukan tugas penyelidikan dugaan tindak
pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana pilkada pada KPU Kabupaten
Mimika, tahun anggaran 2024. “Untuk
mencari suatu peristiwa yang diduga tindak pidana guna menentukan dapat
tidaknya dilakukan penyidikan, maka
perlu dikeluarkan surat perintah,” demikian kutipan dalam dokumen resmi
tersebut yang ditanda tangani Ditreskrimsus Polda Papua Tengah.Surat
perintah penyelidikan tersebut merujuk pada Laporan Informasi Nomor:
LI/II/IX/2025/Subdit III Tipidkor tertanggal 12 September 2025. Ini berarti
dugaan tersebut telah melewati tahap telaah awal dan dinilai cukup serius untuk
ditindaklanjuti.Dalam surat
itu, Ditreskrimsus Polda Papua Tengah, memerintahkan para perwira dan bintara
yang nama, pangkat, dan jabatanya tercantum dalam surat perintah yang turut
ditandatangani yang memberi perintah Ajun Komisaris Polisi Ibnu Rudihartono, S.T.K, S.I.K untuk mengusut dugaan korupsi dana Pilkada KPU
Mimika 2024, mengumpulkan alat bukti dan keterangan, berkoordinasi dengan
instansi terkait dan melaporkan hasilnya kepada pimpinan. Hingga
berita ini diturunkan, KPU Kabupaten Mimika belum menyampaikan klarifikasi
resmi. Publik pun bertanya-tanya: mengapa belum ada penjelasan terbuka?Kasus ini
tak hanya menyangkut potensi kerugian negara. Ini menyentuh jantung demokrasi
lokal. Jika dana Pilkada yang seharusnya menjaga integritas pemilu justru
diselewengkan, maka yang runtuh bukan hanya anggaran tetapi kepercayaan rakyat.Kini mata
masyarakat Mimika dan Papua Tengah tertuju pada Ditreskrimsus Polda Papua
Tengah. Akankah kasus ini dibongkar hingga tuntas? atau akan menguap seperti
sejumlah kasus besar sebelumnya.Direktur
Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Tengah, Kombes Abdullah Wakhid Prio Utomo,
S.I.K, M.H, yang dikonfirmasi via whaatsap Jumat ( 27 / 2 ), belum membalas
konfirmasi media Papuanewsonline.com, walaupun sudah membaca isi pesan
konfirmasi. Selanjutnya
Pemimpin Redaksi Papuanewsonline.com , Nerius Rahabav, kembali melakukan
konfirmasi via telepon selulernya, sabtu ( 28 / 2 ), pukul 10.23 WIT, namun
karena kesibukan tinggi, Kapolda Papua Tengah melalui Direktur Reserse Kriminal
Khusus Polda Papua Tengah, Kombes Abdullah Wakhid Prio Utomo, S.I.K, M.H, juga
belum menerima telepon konfirmasi media ini.Komisioner
KPU Mimika Akui Diperiksa Penyidik Polda Papua TengahSementara
itu Ketua KPU Mimika, Dete Abugau, melalui Anggota Komisioner KPU Devisi Hukum
dan Pengawasan, Hironimus Kia Ruma yang dikonfirmasi, Papuanewsonline.com, Jumat
( 20 / 2 ) membenarkan LHP BPK RI di KPU Kabupaten Mimika, dengan potensi penyimpangan
keuangan negara mencapai Rp 28 Miliar.” Benar,
dugaan penyimpangan keuagan negara dana hibah pada KPU Kabupaten Mimika, sudah
ditangani Polda Papua Tengah. Kami para komisioner KPU Mimika sudah diundang
dan dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Tengah di
tingkat penyelidikan tahun 2025 lalu, “ Tegas Ruma.Penulis : Nerius Rahabav
28 Feb 2026, 13:12 WIT
Skandal Rp 4 M KPU Mimika, Rekening Pribadi Jadi Tujuan?
Mimika, Papuanewsonline.com – Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencoreng pengelolaan dana hibah di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.Berdasarkan LHP BPK RI yang dikantongi, Papuanewsonline.com, menyebutkan, pengadaan poster senilai Rp 4 miliar, kini menjadi sorotan tajam setelah ditemukan fakta baru." Kami temukan, pembayaran justru ditransfer ke rekening pribadi, bukan ke rekening resmi perusahaan sebagaimana tercantum dalam kontrak, " Ungkap BPK.BPK merinci, berdasarkan dokumen kontrak, pengadaan dilakukan oleh CV MP dengan Direktur berinisial AL, menggunakan rekening resmi perusahaan 194688XXXX atas nama CV MP.
Namun fakta pemeriksaan rekening koran mengungkap hal berbeda.
" Dana justru ditransfer ke rekening pribadi atas nama Sdr. JA dengan nomor rekening 810686XXXX, " Ujarnya.BPK merinci, transfer dilakukan dalam dua tahap yaitu, 13 Februari 2024 sebesar Rp 1.000.000.000 dan 16 Februari 2024 sebesar Rp 3.000.000.000, Total: Rp 4.000.000.000.BPK mengakui, dari hasil konfirmasi, bendahara Pengeluaran periode Januari–Agustus 2024 berdalih bahwa JA adalah pihak yang “terafiliasi” dengan CV MP.Klaim tersebut bahkan disebut telah dikonfirmasi melalui pertemuan Zoom.Namun, menurut BPK, pertanyaan mendasar muncul mengapa dana negara miliaran rupiah ditransfer ke rekening pribadi, bukan rekening resmi perusahaan penyedia?
Pajak Tak Dipungut, Dibayar SetahunKemudian, kejanggalan tidak berhenti pada aliran dana. Saat pembayaran dilakukan, Bendahara Pengeluaran tidak memungut PPN maupun memotong PPh sebagaimana mestinya.Pajak baru dibayarkan pada 10 Juli 2025, melewati tahun anggaran 2024, dengan nilai Rp 396.396.396. Artinya, kata BPK, pengelolaan pajak pun dilakukan tidak sesuai ketentuan.Pengakuan Mengejutkan: SPK Dibuat untuk “Menutup” Transfer
Yang paling menggemparkan, Sekretaris KPU Kabupaten Mimika selaku PPK mengakui bahwa pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam SPK. Lebih jauh lagi, disebutkan, dokumen SPK dibuat untuk menutup pengeluaran yang telah ditransfer kepada Sdr. JA.
Dengan kata lain, dokumen kontrak diduga disusun belakangan untuk melegitimasi aliran dana yang sudah lebih dahulu keluar.Hingga pemeriksaan BPK berakhir, PPK dan Bendahara tidak dapat menjelaskan penggunaan uang, tidak ada pencatatan dalam BKU, tidak ada pengembalian dana, tidak ada jejak penggunaan yang dapat diverifikasi.
Akibatnya, nilai pengadaan yang tidak dapat diyakini keterjadiannya mencapai Rp 3.603.603.000. Ini bukan sekadar kelalaian administrasi. Ini berpotensi menjadi temuan serius yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan anggaran.
Babak Baru: Seminar Kit Rp111 Juta Yang “Tak Pernah Ada”
Kasus serupa juga ditemukan BPK dalam pengadaan Seminar Kit Debat Pertama dan Kedua senilai Rp 111.819.000 yang bersumber dari hibah APBD. BPK menyebut, pengadaan dilakukan melalui SPK tanggal 20 September 2024 dengan pelaksana CV SJM, dan telah dibayar lunas 100%.Namun hasil konfirmasi BPK, justru membuka fakta mengejutkan, CV SJM menyatakan tidak pernah membuat atau melaksanakan pekerjaan tersebut.CV SJM mengaku tidak pernah menerima pembayaran, baik tunai maupun transfer dan tidak ada pembayaran pajak atas kegiatan tersebut. Penanggung jawab kegiatan debat kepada BPK menyatakan tidak pernah ada pembagian seminar kit atau souvenir kepada peserta. Artinya, kegiatan dibayar penuh, tetapi barangnya tidak pernah ada.Pola Yang MengkhawatirkanDua kasus ini menunjukkan pola yang sama, pembayaran 100% dilakukan, pajak tidak dipungut tepat waktu, dan penyedia membantah menerima pekerjaan atau pembayaran, barang atau kegiatan tidak dapat diverifikasi keberadaannya dan pencatatan keuangan tidak transparan.
Jika dikalkulasikan, Poster: Rp 3,6 miliar tidak dapat diyakini keterjadiannya dan Seminar kit Rp 111,8 juta tanpa bukti pelaksanaan.
Total potensi anggaran bermasalah, lebih dari Rp 3,7 miliar.
Publik Menunggu Tindakan Tegas, sebab, dana hibah APBD adalah uang rakyat. "Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan. Ketika kontrak diduga dibuat untuk “menutup” transfer, ketika penyedia mengaku tak pernah menerima pekerjaan, dan ketika pajak dibayar setahun kemudian, maka yang dipertaruhkan bukan hanya administrasi melainkan integritas lembaga penyelenggara pemilu, " Pungkasnya. Kasus ini berpotensi menjadi pintu masuk audit forensik dan penyelidikan lebih lanjut. Masyarakat Mimika berhak mendapatkan jawaban.Bersambung Edisi Berikutnya.!Penulis : Nerius Rahabav
28 Feb 2026, 09:23 WIT
Kuasa Hukum Helena Beanal Protes Pembayaran Ganti Rugi ke PT Petrosea, Ancam Palang Bundaran
Mimika,
Papua Tengah, Papuanewsonline.com – Polemik ganti rugi lahan bundaran Jalan Cendrawasih
kembali memanas. Kuasa hukum Helena Beanal, Advokat Jermias Marthinus Patty,
SH, MH, secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Tim Terpadu Pemerintah
Kabupaten Mimika atas pembayaran ganti rugi kepada PT Petrosea Tbk.Surat
bernomor 015/JMP-Rek/XII/2025 tertanggal 19 Desember 2025 itu ditujukan kepada
Evert Lukas Hindom, Asisten III sekaligus Ketua Tim Terpadu Pemkab Mimika.Dalam surat
tersebut, Jermias menegaskan bahwa kliennya, Helena Beanal, anak kandung almarhum Dominikus Beanal dan
bagian dari keluarga adat Orang Asli Papua (OAP), adalah pemilik sah atas tanah yang
disengketakan.Putusan
Pengadilan Dijadikan Dasar, Kuasa Hukum MenolakTim Terpadu
disebut telah melakukan proses ganti rugi kepada PT Petrosea berdasarkan
Putusan Pengadilan Negeri Timika Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim yang kemudian
dikuatkan Pengadilan Tinggi Jayapura melalui Putusan Nomor 7/PDT/2025/PT JAP.Namun, kuasa
hukum Helena menilai putusan tersebut tidak bisa dijadikan dasar legitimasi
pembayaran. Dalam amar putusan disebutkan:Gugatan
penggugat ditolak seluruhnya, permohonan
banding diterima namun putusan PN dikuatkan dan penggugat
dihukum membayar biaya perkaraAkan tetapi,
Jermias menyoroti bagian DALAM EKSEPSI, dimana pengadilan menolak eksepsi dari:
Renold Donny Kabiyai, PT Petrosea Tbk, Kepala Dinas PUPR Mimika, dan Kapolres
Mimika.Menurutnya,
fakta tersebut menunjukkan masih ada persoalan hukum yang tidak bisa diabaikan
begitu saja dalam proses administrasi pembayaran.“Putusan itu
tidak serta-merta menghapus hak ulayat klien kami,” tegasnya.SHGB dan
Data “Sentuh Tanah” DipersoalkanKuasa hukum
juga mempersoalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 0668 atas nama PT
Petrosea seluas 42.459 m² yang berlokasi di Kelurahan Kwamki.Lebih jauh,
mereka mengungkap temuan data dari aplikasi Sentuh Tanah BPN yang menunjukkan
adanya beberapa luasan berbeda yakni, 12.743
m² (tercantum NIB 00668) dan 12.740 m² (tanpa NIB), termasuk 29.719 m² (lokasi
camp PT Petrosea, tanpa NIB)Perbedaan
data ini dinilai menimbulkan tanda tanya besar terkait keabsahan administrasi
pertanahan yang dijadikan dasar pembayaran, yaitu rujukan Surat Gubernur 1994
Soal Tanah Adat.Sebagai
penguat argumentasi, kuasa hukum Helena juga merujuk Surat Gubernur Tingkat I
Irian Jaya Nomor 593/2436/SET tertanggal 30 Juli 1994 tentang pengadaan tanah
untuk kepentingan umum.Dalam surat
tersebut ditegaskan, pengadaan tanah harus diselesaikan tuntas dengan
masyarakat adat, pembangunan hanya dapat
dilaksanakan setelah pelepasan tanah sesuai prosedur hukum dan gugatan masyarakat adat harus diselesaikan
secara persuasif dan koordinatif“Jika hak
ulayat belum diselesaikan secara tuntas, maka pembangunan dan pembayaran tidak
boleh dilakukan sepihak,” tegas Jermias.Ancaman
Pemalangan JalanKuasa hukum
secara terbuka menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, bahkan
mengancam aksi pemalangan Bundaran Cendrawasih bersama ahli waris, jika Helena Beanal tidak dimasukkan sebagai
penerima ganti rugi.“Apabila
klien kami tidak diakui sebagai penerima ganti rugi, maka kami akan melakukan
langkah hukum dan aksi pemalangan sampai ada pengakuan hak Orang Asli Papua,”
tulisnya dalam surat tersebut.Pernyataan
ini membuka potensi gejolak baru di tengah masyarakat Mimika, khususnya
keluarga besar ahli waris Dominikus Beanal.Pemkab
Mimika Didesak Evaluasi KeputusanSurat
tersebut juga meminta Ketua Tim Terpadu untuk mempelajari ulang seluruh dokumen
yang diserahkan dan menyampaikan persoalan ini kepada Bupati Mimika guna
mencegah konflik sosial.Hingga
berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Bupati dan Wakil Bupati
Mimika atau melalui juru bicara Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua
Tengah.Penulis : Risman SerangEditor : Nerius Rahabav
28 Feb 2026, 08:22 WIT
Kedatangan KRI Balongan-908 dan Dorang-874 di Tual Perkuat Operasi Trisila 26
Papuanewsonline.com, Tual – Pada saat diwawancara media ini,
Pasops Lanal Tual, Mayor Laut (P) Petrus Jayanta, memastikan kehadiran dua
kapal perang TNI AL, KRI Balongan-908 dan KRI Dorang-874, di Kota Tual pada
Sabtu, 28 Februari 2026. Kedatangan kedua unsur laut tersebut merupakan bagian
dari Operasi Trisila 26 yang digelar di wilayah kerja Komando Armada III
(Koarmada III), meliputi Papua, Maluku, dan Maluku Tenggara, selama kurang
lebih 40 hari.Mayor Laut Petrus menjelaskan bahwa Operasi Trisila 26
difokuskan untuk meningkatkan keamanan laut di wilayah kerja Koarmada III,
menegakkan kedaulatan negara, serta memastikan kesiapsiagaan TNI AL dalam
menjaga perairan Indonesia. Operasi ini juga menjadi sarana membangun pemahaman
masyarakat tentang fungsi dan peran alutsista TNI AL.Menurutnya, selain aspek pertahanan, kegiatan ini turut
membawa misi sosial dan edukatif. Melalui pendekatan humanis, TNI AL ingin
mempererat hubungan dengan masyarakat di wilayah operasional sekaligus
menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga laut sebagai aset
strategis bangsa.Kedua kapal dijadwalkan bersandar hingga 3 Maret 2026.
Sebagai tuan rumah, Lanal Tual telah berkoordinasi dengan Forkopimda Kota Tual
dan Forkopimda Kabupaten Maluku Tenggara serta mengundang para pejabat terkait
untuk menghadiri prosesi penyambutan.Selama kapal bersandar, masyarakat diberi kesempatan
mengikuti kegiatan Open Ship yang terbuka untuk umum. Kegiatan ini berlangsung
pada Sabtu, 28 Februari 2026 pukul 10.00–13.00 WIT, Minggu, 1 Maret 2026 pukul
08.00–12.00 WIT, serta Senin, 2 Maret 2026 pukul 09.00–12.00 WIT di Dermaga
Umum Yos Sudarso Tual.Dalam kegiatan tersebut, warga dapat naik ke atas kapal,
melihat fasilitas, serta mendapatkan penjelasan langsung dari prajurit TNI AL
mengenai sistem persenjataan dan tugas operasional di laut. Antusiasme
masyarakat diharapkan menjadi wujud kedekatan antara kekuatan pertahanan negara
dan rakyat.“Kehadiran kapal perang di Kota Tual diharapkan dapat
meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa kapal perang ini adalah milik rakyat.
TNI Angkatan Laut hanya bertugas sebagai pengawak dan perawat alutsista,
sementara kepemilikan utamanya adalah milik seluruh warga negara Indonesia.
Masyarakat diizinkan untuk berkunjung, melihat fasilitas, bertanya, dan
memahami apa saja yang ada di kapal perang,” ujar Mayor Petrus.Tidak hanya Open Ship, Lanal Tual juga menggelar sejumlah
kegiatan sosial. Pada Sabtu sore dilaksanakan pembagian takjil bagi masyarakat
di depan Mako Lanal Tual dalam rangka menyambut bulan Ramadan.Rangkaian kegiatan berlanjut pada Minggu pagi dengan bakti
sosial pembersihan Taman Makam Pahlawan Maluku Tenggara, kemudian silaturahmi
santai di Mako Lanal Tual pada sore harinya. Senin pagi, siswa SMK Negeri 1
Tual dijadwalkan mengikuti kunjungan edukatif ke kapal guna pembinaan jiwa
kebaharian, dan sore harinya dilaksanakan pembersihan Gereja Sion.Pada Selasa pagi, Lanal Tual juga akan memberikan penyuluhan
kepada siswa SMK Negeri 1 Tual mengenai bahaya narkoba dan kesehatan remaja.
Mayor Laut Petrus menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan ini menekankan
sinergi antara pertahanan negara dan kepedulian sosial, sekaligus memperkuat
semangat kebangsaan dan kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan laut di
wilayah Maluku Tenggara. (GF)
28 Feb 2026, 07:08 WIT
19,4 M Ganti Rugi Bundaran Petrosea Mimika Masuk Rek PT Petrosea Dipertanyakan Pemilik Hak Ulayat
BPN: “Kami Bisa Dipenjara!”MIMIKA, Papua Tengah, Papuanewsonline.com– Polemik
pembayaran ganti rugi lahan Bundaran Petrosea senilai Rp 19.457.600.000 kian
memanas. Berdasarkan fakta persidangan dan rekaman video yang
dimiliki pemilik hak ulayat, Helena Beanal, membuka dugaan praktik janggal
dalam mekanisme pembayaran uang konsinyasi proyek jalan Cendrawasih dan
Bundaran Petrosea.Pertemuan penting yang mempertemukan pejabat Pemkab Mimika,
BPN, aparat kepolisian, hingga perwakilan manajemen PT Petrosea Tbk disebut
menyisakan perdebatan sengit.Berdasarkan laporan kronologis, Kuasa Hukum, Helena Beanal
yaitu Jermias M. Patty, S.H, M.H, menyebutkan dalam pertemuan tanggal 29 Desember 2023, hadir sejumlah
pejabat strategis Kabupaten Mimika, di antaranya:1. Kepala Dinas PUPR Mimika, Robert H. Mayaut, M.Si2. Sekretaris PUPR, Piter Edoway3. Kabid Bina Marga PUPR, Aldi Padua4. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Pertanahan, Suharso, S.E, M.MP5. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN )
Mimika, Yosep Simon Done.6.AIPTU Nanang Eko W. ( Pihak Kepolisian ) 7.HRD PT Petrosea Tbk Mimika, Reynold Donny Kabiai.8. Salfinus Panti Datun, Jasatua, Budi dan Kuasa Hukum PT.
Petrosea Tbk.9. Helena Beanal dan Kerabatnya10. Notaris / PPAT, Santi BR Kaban, S.H, M.KnDalam pertemuan itu membahas pembayaran ganti rugi tanah
yang diklaim sebagai hak ulayat Helena Beanal.Uang Rp 19,4 Miliar Mau Disimpan di Rekening PT Petrosea?Dalam perdebatan yang terekam video, Patty
menegaskan, Panitia Pengadaan Tanah disebut memberikan opsi pembayaran
ganti rugi akan ditransfer dan disimpan di rekening bank milik PT Petrosea Tbk.Lebih jauh, pihak manajemen perusahaan bahkan menganjurkan
agar dana sebesar Rp 19.457.600.000 tersebut dimasukkan ke rekening perusahaan
yakni PT. Petrosea Tbk.Namun Helena Beanal dengan tegas menolak. " Itu tanah hak ulayat marga Beanal, termasuk yang
ditempati PT. Petrosea Tbk, saya ambil contoh kita mau buat Kartu Tanda
Penduduk (KTP), ada syarat yang harus dibawah, " Tegas Adik Helena Beanal,
dalam pertemuan di Kantor PUPR Mimika waktu itu.Adik Helena menegaskan, tempat yang ada saat ini adalah hak
ulayat suku besar Amungme dan Kamoro, sehingga perusahan besar sekelas PT.
Petrosea Tbk hadir di Mimika, pasti memiliki surat pelepsan dari kedua lembaga
adat." Yang punya hak ulayat, Helena Beanal, dia yang harus
buat pelepasan kepada perusahan, baru terbitkan sertifikat, itu khan tidak ada,
sertifikat siapa saja bisa buat, kalau barang diatas meja, " Jelasnya.Dia minta dalam pertemuan itu agar PT. Petrosea Tbk,
tunjukan surat pelepasan dari kedua lembaga adat Amungme dan Kamoro." Kalau naik ke pengadilan tetap kami menang, karena
saya masuk dengan hak ulayat. Sertifikat ini sudah saya punya kulit dan rambut,
saya tidak perlu dengan perusahan punya sertifikat itu, " Tegas Adik
Helena.Ia meminta agar uang tersebut dititipkan melalui mekanisme
konsinyasi di Pengadilan Negeri Mimika, sebagaimana lazimnya prosedur dalam
sengketa pengadaan tanah untuk kepentingan umum.Yang mengejutkan, Kepala BPN Mimika dalam forum itu disebut
menyatakan, “Kalau uang itu dimasukkan ke rekening Petrosea, kita semua
bisa dipenjara,” Ungkap Kuasa Hukum Helena Beanal.Pernyataan ini memantik tanda tanya besar, mengapa sampai
ada kekhawatiran pidana jika uang dimasukkan ke rekening PT. Petrosea Tbk?Fakta di Pengadilan: Tidak Ada Konsinyasi!Untuk memastikan kebenaran mekanisme pembayaran, pada 6 Juni
2024 Helena Beanal bersama kuasa hukumnya mendatangi Pengadilan Negeri Mimika.Mereka menanyakan, apakah benar dana Rp 19,4 miliar
telah dititipkan melalui konsinyasi. Namun jawaban dari Panitera Pengganti
mengejutkan:" Tidak ada dokumen penyerahan uang konsinyasi dari
Panitia Pengadaan Tanah Pemkab Mimika tahun 2023, " Ungkap Panitera
Pengganti (PP) Pengadilan Negeri Mimika, Bapak Budi, kepada Helena Beanal dan
Kuasa Hukumnya.Artinya, kata Patty hingga saat itu, tidak ditemukan bukti resmi bahwa dana
tersebut dititipkan melalui pengadilan Negeri Mimika sebagaimana disarankan
Helena.Kuasa hukum Helena, Jermias M. Patty, SH, MH, menilai
kondisi ini sebagai indikasi kuat perbuatan melawan hukum oleh panitia
pengadaan tanah.Dugaan Manipulasi Data Sertifikat?Tak berhenti di sana, muncul temuan lain yang lebih serius.
Dalam data Pemerintah Kabupaten Mimika, disebutkan adanya perubahan data
sertifikat, awalnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 0668 atas nama PT
Petrosea Tbk, namun dalam database panitia pengadaan berubah menjadi,
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 0668 atas nama Reynold Donny Kabian/Kabiai,
Luas: 12.743 m²" Jika benar terjadi perubahan status dan nama pemegang
hak dalam database panitia, pertanyaannya, siapa yang mengubah?, atas dasar apa?, dan apakah ada dokumen hukum sah?, " Sorot Patty.Fakta Persidangan dengan Nomor perkara
54/Pdt.G/2024/PN Tim.Sementara dalam sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri
Mimika, PT Petrosea disebut hanya dapat menunjukkan, HGB Nomor 0668 atas perusahaan, namun tidak
dapat membuktikan Akta Jual Beli (AJB), atau dokumen pelepasan hak
ulayat diatas objek tanah sekitar 4 hektar serta ±1.300 m² yang
dipakai untuk pelebaran jalan Bundaran Cendrawasih / Petrosea.Menurut Patty, ketiadaan dokumen
alas hak ini menjadi salah satu titik krusial dalam gugatan. " Kasus ini
kini bukan sekadar sengketa tanah, " Ujarnya.Publik Mimika mempertanyakan, mengapa uang ganti rugi
diarahkan ke rekening perusahaan? mengapa tidak ada bukti konsinyasi di
pengadilan?, apakah terjadi maladministrasi atau penyimpangan prosedur? dan
apakah ada potensi pidana, jika mekanisme pembayaran tidak sesuai aturan?Transparansi menjadi kunci. Jika tidak, kasus ini berpotensi
menyeret lebih banyak pihak ke pusaran hukum.Namun satu hal pasti Rp 19,4 miliar bukan angka kecil. Dan
hak ulayat bukan perkara sepele.Bupati Mimika Johanes Rettob diduga juga ikut terseret dalam
skandal pembayaran dobol ganti rugi lahan bundaran Petrosi Mimika ini, yang
pembayaran awal 19, 4 Miliar kemudian dibayar lagi 11 Miliar.Hingga berita ini dipublikasikan, Bupati Mimika, Johanis
Rettob, belum dapat dikonfirmasi. Namun patut diduga surat resmi Bupati Mimika
Johanes Rettob dengan Nomor: 900.1.1.4/0797/2023, tertanggal 16 Juli 2025, yang
menyatakan seperti ini!" TANAH BUNDARAN PETROSEA SUDAH DIMENANGKAN TINGKAT MA
TINGGAL DI BAYAR KE PETROSEA" Dengan pagu anggaran sebesar Rp
11.000.000.000, - (Sebelas miliar rupiah).Bersambung Edisi Berikutnya...!Penulis : Nerius
Rahabav
27 Feb 2026, 23:41 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru