logo-website
Sabtu, 27 Sep 2025,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
Buruh KSPSI Gandeng Polri Gelar Bakti Sosial Papuanewsonline.com, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) bersama Kepolisian Republik Indonesia menggelar kegiatan bakti sosial dengan membagikan ratusan paket sembako kepada masyarakat kecil yang membutuhkan. Aksi kepedulian sosial ini berlangsung pada Kamis sore di perempatan depan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, dan mendapatkan sambutan antusias dari warga sekitar. Sejak siang hari, ratusan penerima bantuan tampak berkumpul di lokasi. Mereka yang sehari-hari bekerja sebagai driver ojek online, pedagang kaki lima, kuli bangunan, hingga pekerja serabutan tampak sumringah ketika menerima paket sembako berisi kebutuhan pokok seperti beras, minyak, gula, dan bahan pangan lainnya. Raut bahagia terpancar jelas di wajah mereka. “Alhamdulillah, bantuan ini sangat membantu. Semoga kebaikan ini dibalas dengan keberkahan, dan semoga negeri kita tetap damai,” tutur salah seorang pengemudi ojol yang ikut menerima bantuan. Kegiatan bakti sosial ini tidak sekadar aksi berbagi, melainkan juga bentuk nyata kepedulian buruh terhadap masyarakat luas, sekaligus memperkuat hubungan harmonis dengan aparat kepolisian. Wakil Presiden KSPSI, Ahmad Supriadi, menegaskan bahwa buruh tidak hanya memperjuangkan kepentingan pekerja di ruang industri, tetapi juga hadir memberi manfaat bagi masyarakat. “Kami dari KSPSI bersama Polri hadir di tengah masyarakat dengan tujuan sederhana namun bermakna: meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan. Kami berharap kegiatan ini menjadi jembatan sinergitas antara buruh dan aparat kepolisian. Dengan saling mendukung, kita bisa menjaga persatuan dan membangun kedamaian Indonesia,” ujar Ahmad. Polri sendiri menyambut baik langkah KSPSI. Kegiatan sosial semacam ini, menurut aparat kepolisian, merupakan contoh positif yang bisa mempererat hubungan antara pekerja, masyarakat, dan penegak hukum. Selain memberikan manfaat langsung berupa sembako, kegiatan ini juga menjadi simbol kebersamaan dua elemen bangsa yang memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas sosial dan keamanan nasional. Buruh sebagai kekuatan produktif bangsa, dan Polri sebagai pengayom masyarakat, bersatu dalam kepedulian terhadap sesama. Momentum bakti sosial ini diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial semata. KSPSI dan Polri berharap aksi ini bisa menjadi inspirasi bagi elemen masyarakat lain untuk turut menebar kepedulian. “Solidaritas sosial adalah pondasi penting dalam membangun bangsa yang damai dan sejahtera. Kebaikan kecil yang dilakukan bersama-sama akan membawa dampak besar bagi kehidupan kita semua,” ujar Ahmad Supriadi menutup keterangannya. (GF)  05 Sep 2025, 04:22 WIT
Kapolda Maluku Laksanakan Kunjungan Kerja ke Malra dan Tual Papuanewsonline.com, Tual – Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolda Maluku Brigjen Pol. Imam Thobroni, S.I.K., M.H., melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Polres Maluku Tenggara (Malra) dan Polres Tual, Kamis (4/9/2025). Turut mendampingi sejumlah pejabat utama Polda Maluku, antara lain Direktur Reskrimum, Direktur Binmas, dan Direktur Polairud. Rombongan Kapolda disambut penuh kehangatan oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malra dan Kota Tual. Penyambutan berlangsung meriah di Bandara Karel Sadsuitubun, Langgur, Kabupaten Malra, sekitar pukul 11.00 WIT, ditandai dengan pengalungan kain adat sebagai simbol penghormatan terhadap tamu kehormatan. Kehadiran tokoh-tokoh daerah dan aparat penegak hukum menunjukkan tingginya dukungan serta antusiasme masyarakat atas agenda kunker Kapolda Maluku. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., menjelaskan bahwa kunjungan kerja ini merupakan bagian dari agenda Kapolda Maluku untuk memperkuat sinergi, meningkatkan pengawasan, serta melakukan pembinaan langsung kepada jajaran Polres Malra dan Polres Tual. “Kunjungan Bapak Kapolda juga bertujuan untuk memberikan arahan agar jajaran kepolisian senantiasa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memperkuat koordinasi dengan TNI, pemerintah daerah, kejaksaan, pengadilan, serta tokoh masyarakat,” ungkap Kombes Rositah. Menurutnya, sinergi yang terjalin erat antar-instansi akan menciptakan suasana kondusif, yang pada akhirnya memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah Malra dan Tual. Dalam penyambutan tersebut, hadir sejumlah pejabat daerah, di antaranya Walikota Tual Ahmad Yani Renuat, S.Sos., M.Si., M.H., Kapolres Tual AKBP Adrian S. Y. Tuuk, S.I.K., M.H., Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., Wakil Bupati Maluku Tenggara C. Viali Rahantoknam, S.H., M.Kn., Danlanud Dumatubun Letkol Pas Firasat Amansyah, M.Han., serta Dandim 1503/Tual Letkol Inf. Agus Salim, S.Ip., M.Ip. Selain itu, turut hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri Tual Alexander Zaldi, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Tual David Fredo Charles Soplanit, S.H., M.H., Danyonif 735 Nawasena/Ibra Letkol Inf. Hendy Hendra, S.AP., hingga Danyon C. Pelopor Brimobda Maluku Kompol Rudi W. Muskita, S.Sos., S.H., M.H. Kehadiran lengkap unsur Forkopimda tersebut memperlihatkan adanya dukungan kolektif dan soliditas antar-lembaga di daerah. Dalam rangkaian kunkernya, Kapolda Maluku dijadwalkan menghadiri sejumlah kegiatan penting, mulai dari pengarahan internal, evaluasi kinerja, hingga menjalin silaturahmi bersama jajaran kepolisian, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat. Irjen Dadang menekankan pentingnya menjaga komunikasi dan koordinasi yang baik agar setiap kebijakan yang dijalankan Polri dapat sejalan dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan di wilayah Malra dan Tual. Kunjungan ini diharapkan mampu memperkuat semangat kebersamaan serta menghadirkan pelayanan kepolisian yang semakin dekat dengan masyarakat.(GF)  04 Sep 2025, 22:53 WIT
Satgas Damai Cartenz Serahkan 2 Tersangka Kasus Senjata Api Rakitan ke Kejari Jayawijaya Papuanewsonline.com, Wamena – Satgas Operasi Damai Cartenz bersama penyidik Polres Jayawijaya melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus kepemilikan senjata api dan bahan peledak rakitan tanpa izin yang sah kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Rabu (3/9/2025) pukul 11.02 WIT.Dua tersangka yang diserahkan masing-masing bernama Yusuf Makulita dan Sapto Edi Patria Gren alias Edi Tulehu. Keduanya dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1948 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak tanpa izin.Barang bukti yang turut diserahkan antara lain: • 1 koper merek Polo warna hitam • 2 pucuk senjata api rakitan laras panjang • 1 noken AS motor • 1 kaleng rokok Surya • 1 magazine SS1 berisi 29 butir amunisi tajam kaliber 5.56 mm • 10 anak busur besi dengan rambu-rambu tali rafia kuning • 4 buah ring besi • 2 pipa kecil berbahan besi • 1 pipa pendek berwarna silver berbahan besi • 1 bom rakitan • 4 butir amunisi tajam kaliber 5.56 mm • 2 butir amunisi tajam kaliber .38 SPCPenyerahan dilakukan bertahap. Pada pukul 11.02 WIT, tim bersama penyidik Satreskrim bergeser dari Polres Jayawijaya menuju Kejaksaan Negeri Jayawijaya. Kemudian, pada pukul 13.00 WIT dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, Nadhar Ariwijaya Narsullah, S.H.. Seluruh rangkaian kegiatan selesai pada pukul 15.55 WIT, dan para tersangka kembali ditahan di Rutan Polres Jayawijaya dengan status tahanan JPU.Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penegakan hukum ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak tegas kepemilikan senjata api dan bahan peledak ilegal.“Kepemilikan senjata dan bahan peledak tanpa izin adalah ancaman serius bagi keamanan masyarakat. Penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan merupakan bagian dari proses hukum yang harus berjalan transparan dan profesional,” ujarnya.Senada dengan itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menekankan pentingnya koordinasi lintas aparat penegak hukum.“Dengan sinergi antara kepolisian dan kejaksaan, kita memastikan perkara ini dapat dituntaskan sesuai aturan hukum. Yang terpenting, proses berjalan aman, tertib, dan kondusif,” tutupnya.Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menegaskan komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum secara tegas namun tetap profesional. Satgas Damai Cartenz menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pihak mana pun yang mencoba menyimpan atau menggunakan senjata api maupun bahan peledak ilegal, demi terwujudnya Papua yang aman dan kondusif. PNO-12 04 Sep 2025, 15:15 WIT
Polres SBB Tetapkan 7 Tersangka Kasus Pencabulan dan Eksploitasi Anak di Bawah Umur Papuanewsonline.com, SBB - Kasus pencabulan, persetubuhan, dan eksploitasi anak di bawah umur menggemparkan Kabupaten Seram Bagian Barat. Polres Seram Bagian Barat menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus yang menimpa seorang siswi SMP berusia 14 tahun, berinisial I.L., warga Dusun Ursana, Desa Hunitetu, Kecamatan Inamosol.Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Andi Zulkifli, S.I.K.,M.M., dalam keterangan resminya, Rabu (3/9/2025), mengungkapkan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku.Para tersangka yang kini ditahan polisi adalah A.T. (64), P.T. (77), Y.M. (37), H.R. (46), E.R.L. (21), dan F.K. (26). Selain itu, polisi juga menjerat O.M. (37) yang terbukti ikut menyetubuhi korban sekaligus mengeksploitasinya.Dalam penyelidikan, polisi mengungkap modus para pelaku. Ada yang berpura-pura meminta korban mencabut uban, mengajak ke kebun, hingga menyuruh korban datang ke rumah dengan iming-iming uang. Usai melancarkan aksi bejatnya, para pelaku memberikan uang antara Rp20 ribu hingga Rp50 ribu kepada korban.Lebih miris lagi, salah satu tersangka perempuan, F.K., justru berperan sebagai penghubung. Ia diduga sengaja menyiapkan korban untuk dieksploitasi oleh para pria dewasa tersebut, bahkan ikut menerima keuntungan dari uang yang diberikan.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp300 juta.Kapolres Seram Bagian Barat menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi kejahatan seksual terhadap anak. Kasus ini menjadi perhatian serius, dan pihak kepolisian memastikan proses hukum berjalan maksimal agar ada efek jera bagi para pelaku. PNO-12 04 Sep 2025, 14:55 WIT
Kunjungi Lanud Pattimura, Kapolda Maluku Perkuat Kerjasama Jaga Kamtibmas Papuanewsonline.com, Ambon - Mengawali tugasnya di Maluku, Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto S.H., S.I.K., M.Si yang didampingi Wakapolda Maluku Brigjen Pol. Imam Thobroni S.I.K., M.H bersama Irwasda dan Para Pejabat Utama Polda Maluku kembali melaksanakan kunjungan silaturahmi.Hari ini, Rabu (3/9/2025), setelah berkunjung ke Kodaeral IX/Ambon, Kapolda dan Wakapolda bersama PJU kembali menyambangi Markas Lanud Pattimura Ambon.Kunjungan silaturahmi Kapolda dan Wakapolda Maluku disambut hangat oleh Komandan Lanud Pattimura, Kolonel Pnb. Sugeng Sugiharto S.Sos., M.M bersama para Kadis di lingkup Lanud Pattimura Ambon.Danlanud Pattimura, Kolonel Sugeng Sugiharto saat menerima kedatangan Kapolda menyampaikan ucapan selamat datang di Markas Lanud Pattimura."Bapak Kapolda Maluku dan rombongan yang kami hormati, selaku Komandan di Lanud Pattimura kami sangat berbangga hati atas kunjungannya," kata Kolonel Sugeng.Danlanud berharap kunjungan silaturahmi ini dapat memperkuat kerjasama yang selama ini telah berjalan dengan baik antara Polda Maluku dengan Lanud Pattimura Ambon. "Kami siap mendukung Polda Maluku dalam menjaga keamanan di wilayah Maluku ini," tegasnya.Di kesempatan yang sama Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menyampaikan terima kasih atas sambutan dari Danlanud Pattimura Ambon bersama para pejabat utama."Saya bersama rombongan mengucapkan terima kasih karena sudah menyambut kami dengan baik di sini. Kehadiran kami dalam rangka silaturahmi sebagai orang baru di Maluku. Kami berharap kerjasama kita semakin diperkuat dalam menjaga kamtibmas di Maluku yang kita cintai bersama," harapnya.Saat mengunjungi Lanud Pattimura, Orang nomor 1 Polda Maluku ini bersama rombongan menyempatkan waktu untuk mengunjungi kediaman Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si semasa kecil yang berada di dalam lingkungan Asrama Markas Lanud Pattimura Ambon. PNO-12 04 Sep 2025, 14:47 WIT
Kapolda Maluku Lakukan Kunjungan ke Kodaeral Ambon Papuanewsonline.com, Ambon - Kapolda Maluku Irjen Pol Prof Dr Dadang Hartanto di dampingi Wakapolda Maluku Brigjen Pol Imam Tobroni Sik menggelar silaturahmi ke Markas Kodaeral Ambon pada Rabu 3/9/25.Selain Wakapolda Maluku Brigjen Pol Imam Tobroni Sik, ikut juga dalam kunjungan silaturahmi ini Irwasda Polda Maluku Kombes Pol Marthin Luther Hutagaol Sik bersama Karo Rena, Karo Logistik, Direktur Pol Airud, Kabid Propam dan Kabid Keuangan Polda Maluku.Tiba di loby Makodaeral Ambon, Kapolda Maluku di sambut langsung oleh Dankodaeral Ambon Laksda TNI Hanarko Djodi Pamungkas SH yang di dampingi Asisten Operasional, Asisten Teretorial, Asisten Intelkam dan Danyon Marinir Kodaeral Ambon.Menerima kunjungan silaturahmi di ruang kerjanya, Dankodaeral Ambon Laksda TNI Hanarko Djodi Pamungkas SH menyampaikan selamat datang dan ucapan terimakasihnya kepada Kapolda Maluku Irjen Pol Prof Dr Dadang Hartanto bersama Wakapolda Maluku dan para pejabat utama Polda Maluku atas kunjungan di Kodaeral Ambon. ia juga berharap dengan adanya kunjungan silaturahmi ini semakin memperkuat kerjasama antara Polda Maluku dengan Kodaeral Ambon ," jadi bapak Kapolda yang kami hormati kami selaku komandan sangat berharap kerjasama kita semakin di perkuat terlepas dari tugas Poko kita masing-masing masih juga ada program Pemerintah yang harus kita realisasikan secara bersama salah satunya program ketahanan pangan dan lumbung ikan Nasional yang sampai saat ini belum tercapai apalagi dengan luas wilayah kita ini lebih banyak lautan dari pada daratan maka di butuhkan kerjasama yang baik untuk memajukan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat kita yang ada di pesisir saat ini," pintanya.Hal yang sama juga di sampaikan oleh Kapolda Maluku Irjen Pol Prof Dr Dadang Hartanto, ia juga berharap kerjasama Polda Maluku dengan Kodaeral yang selama ini terjalin semakin di perkuat lagi," Pak Dankodaeral kami sangat berterimakasih atas penyambutan ini dan kami berharap silaturahmi ini nantinya akan menyatukan persepsi kita dalam membangun Maluku yang kita cintai ini sebab Maluku ini punya pengalaman pahit di masa lalu olehnya itu dengan hasil alam yang cukup melimpah dan penduduk yang tidak terlalu padat maka dengan kerja sama kita dalam pemeliharaan Kamtibmas akan mendorong kesejahteraan masyarakat Maluku kedepan yang lebih baik lagi", harapannya.Menyikapi situasi terkini Kapolda Maluku Irjen Pol Prof Dr Dadang Hartanto juga mengajak Kodaeral Ambon untuk bersama Polda Maluku dan jajaran dalam pemeliharaan Kamtibmas yang kondusif," jadi Pak Dankodaeral Ambon mungkin kita sudah menyimak situasi saat ini di ibukota dan bebera daerah di Indonesia ini olehnya itu kami sangat berharap kolaborasi kita dalam memelihara Kamtibmas yang kondusif di wilayah Maluku ini mungkin realisasinya nanti Babinkamtibmas kami bisa berkolaborasi dengan Babinsa dan Babinpotmar di lapangan agar setiap perkembangan situasi terkini dapat terus kita monitor bersama sehingga setiap potensi gangguan Kamtibmas sekecil apapun dapat kita antisipasi bersama dengan cepat", pintanya. PNO-12 04 Sep 2025, 14:37 WIT
KPAI Soroti Mobilisasi Anak Dalam Aksi Unjuk Rasa Papuanewsonline.com, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti maraknya praktik mobilisasi dan pengerahan anak dalam aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Jakarta dan beberapa daerah lainnya. KPAI menilai keterlibatan anak-anak dalam aksi anarkis dan tindak kriminal merupakan bentuk eksploitasi yang bertentangan dengan hak-hak anak.Komisioner KPAI, Sylvana Maria Apituley, menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan sebenarnya menjamin kebebasan anak untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, dan berserikat. Namun, perlindungan tersebut juga harus disesuaikan dengan aspek perkembangan usia, kesiapan mental, dan keselamatan anak."Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menjamin hak anak untuk didengar, mendapatkan informasi sesuai usia, dan bebas dari eksploitasi politik. Tetapi faktanya, kami menemukan adanya mobilisasi anak untuk ikut unjuk rasa tanpa edukasi yang memadai. Ini bukan partisipasi, melainkan eksploitasi," tegas Sylvana kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).KPAI mencatat adanya temuan aparat kepolisian yang mendapati anak-anak dipersenjatai petasan hingga bom molotov saat terjadi kerusuhan. Lebih memprihatinkan lagi, sebagian anak juga ikut melakukan penjarahan di sejumlah daerah."Sangat disayangkan, bukan hanya di Jakarta, tapi juga di beberapa wilayah lain seperti Surabaya, Kediri, Pekalongan, dan Tegal, anak-anak ikut melakukan penjarahan. Ini situasi darurat yang harus segera dihentikan," imbuhnya.Dalam menghadapi fenomena ini, KPAI meminta Polri untuk bersikap profesional, persuasif, dan humanis saat menangani anak-anak yang terlibat. Sylvana menekankan pentingnya kepatuhan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam setiap proses penanganan."Anak-anak yang diperiksa tidak boleh mengalami kekerasan, baik fisik maupun verbal. Proses pemeriksaan harus dilakukan maksimal 24 jam, dan tempatnya wajib dipisahkan dari tahanan orang dewasa," tegasnya.Lebih lanjut, KPAI juga mendorong kepolisian untuk segera mengusut provokator yang memobilisasi anak-anak dalam aksi kerusuhan. Selain penegakan hukum, Sylvana menilai langkah pencegahan sistemik juga harus segera dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang."Kami berharap polisi bisa mengungkap siapa pihak yang memprovokasi dan memobilisasi anak-anak. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, adil, dan tuntas," katanya.KPAI juga menekankan pentingnya peran orang tua, sekolah, dan masyarakat dalam memberikan pemahaman kepada anak-anak mengenai risiko keterlibatan dalam aksi berbahaya, seperti kerusuhan dan penjarahan.Sebagai penutup, Sylvana mengapresiasi sejumlah orang tua yang secara sukarela mengembalikan barang hasil penjarahan yang dilakukan anak-anak mereka. PNO-12 04 Sep 2025, 14:15 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT