Korupsi Pendidikan Rp 16,9 Miliar di Mamberamo Raya Mengendap di Kejati Papua, Pemuda: Dijadikan ATM
Ia mengantongi dokumen resmi Kejati Papua Nomor: PRINT-03/R.1.10/Fd.1/07/2022 tertanggal 28 Juli 2022
Papuanewsonline.com - 28 Jul 2026, 23:15 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com,Jayapura, - Skandal dugaan korupsi dana bantuan sosial pendidikan mahasiswa Kabupaten Mamberamo Raya senilai Rp 16,9 miliar terancam menjadi arsip mati. Meski Surat Perintah Penyidikan telah terbit sejak empat tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Papua tak kunjung menetapkan tersangka.
Tokoh Pemuda Mamberamo Raya, Stenly, membongkar kasus yang mengendap itu di Jayapura, Selasa (28/7/2026). Ia mengantongi dokumen resmi Kejati Papua Nomor: PRINT-03/R.1.10/Fd.1/07/2022 tertanggal 28 Juli 2022.
"Surat perintah Kejati ini membongkar penyelewengan bansos pendidikan Mamberamo Raya total Rp 16.916.500.000. Tapi faktanya, kasus ini mandek. Kami curiga Pidsus Kejati Papua menjadikan kasus ini sebagai ATM berjalan," tegas Stenly.
Menurutnya, kasus tersebut telah dikualifikasi sebagai Tindak Pidana Korupsi, bukan sekadar pelanggaran administrasi.
Dicairkan 100 Persen, Pertanggungjawaban Nihil
Stenly merinci, dana fantastis itu bersumber dari dua tahun anggaran. Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 9.952.500.000 untuk Bantuan Sosial Biaya Pendidikan Mahasiswa Kabupaten Mamberamo Raya. Kemudian Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 6.964.000.000 untuk Bantuan Sosial Pendidikan dan Kelembagaan.
Modusnya lugas
"Dana sudah dicairkan 100 persen, namun tidak pernah dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme yang berlaku di Dinas Pendidikan dan BPKAD Kabupaten Mamberamo Raya. Negara sudah keluarkan Rp 16,9 miliar untuk hak pendidikan putra-putri Mamberamo Raya, tapi uangnya menguap tanpa jejak," ungkapnya.
Akibatnya, mahasiswa Mamberamo Raya yang tengah berjuang kuliah di berbagai kota studi menjadi korban.
Desak Periksa Kadis Pendidikan dan Kepala BPKAD 2019-2020
Stenly menilai bungkamnya Kejati Papua selama dua tahun lebih memicu spekulasi buruk dan mencederai rasa keadilan publik.
"Ini bukan masalah administrasi, ini kejahatan. Rp 16,9 miliar itu adalah hak hidup mahasiswa," katanya.
Pihaknya mendesak Kepala Kejati Papua untuk tidak bermain-main dan segera mengambil tindakan tegas.
"Kami, pemuda Mamberamo Raya, mendesak Kejati Papua untuk tidak bermain-main. Dokumen kasusnya sudah ada sejak 2022, kenapa sampai 2026 tidak ada progres? Kami minta Kepala Kejati Papua segera periksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BPKAD Mamberamo Raya periode 2019-2020. Seret semua aktornya," desaknya.
Ia juga menyoroti sikap Dinas Pendidikan dan BPKAD Kabupaten Mamberamo Raya yang hingga kini bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi terkait aliran dana tersebut.
"Dinas Pendidikan dan BPKAD bungkam, itu justru mencurigakan," ujarnya.
Stenly memastikan, jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, Pemuda Mamberamo Raya akan menggelar aksi besar-besaran di depan Kantor Kejati Papua di Jayapura.
"Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Papuanewsonline.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan dan BPKAD Kabupaten Mamberamo Raya serta Bidang Pidsus Kejati Papua.
Publik kini menunggu nyali Kejati Papua: beranikah menuntaskan skandal Rp 16,9 miliar yang merampas masa depan mahasiswa Mamberamo Raya, atau membiarkannya kembali mengendap?
Penulis: Hendrik
Editor: Of