Resedivis Bandar Sabu Diringkus Polres Jayawijaya Di Bandara Wamena
Papuanewsonline.com - 06 Feb 2023, 13:37 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Wamena – Seorang pria berinsial DD Umur 46 Tahun tak berkutik saat dibekuk Satuan Narkoba Polres Jayawijaya di Bandara Udara Wamena, Senin (6/2/2023).
DD Diketahui merupakan resedivis bandar narkoba yang sudah berulang-ulang memasok Narkoba ke Papua.

Kapolres Jayawijaya AKBP Hesman S. Napitupulu, S.H, S.I.K, MH menyatakan bahwa pelaku diamankan dengan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus rokok gudang garam filter yang berisikan 4 (Empat) paket narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan berawal saat anggota mendapatkan informasi bahwa akan dilaksanakan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di jalan Pramuka Wamena, namun saat tiba di TKP pelaku sudah menuju ke Bandara Wamena untuk berangkat menuju ke Jayapura.
“Anggota kemudian langsung mengamankan pelaku di Bandara Wamena untuk selanjutnya di bawa ke Polres Jayawijaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan bahwa berdasarkan keterangan pelaku, Narkotika jenis sabu-sabu dibawa oleh pelaku dari Sumatra Barat dan di jual di Kabupaten Jayawijaya dengan harga Rp 700.000 (tujuh ratus ribu)/satu paket.
“Pelaku sudah dua kali membawa Narkotika jenis sabu-sabu ke Wamena dari Sumatera Barat melalui transportasi udara,” pungkas Kapolres.(Redaksi)