Putusan Inkrah, Eksekusi Tuntas, Pemprov Papua Belum Bayar Ganti Rugi Tanah Ring Road
Pemerintah Provinsi Papua Terkesan Ludahi Putusan Mahkamah Agung
Papuanewsonline.com - 29 Jul 2026, 00:04 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Jayapura, -
Sengketa ganti rugi tanah pembangunan Jalan Ring Road Kota Jayapura di kawasan Skyland Vihara memasuki babak baru. Meski Pengadilan Negeri Jayapura telah menyatakan eksekusi tuntas sejak 30 Mei 2024, pembayaran ganti rugi kepada pemilik tanah tak kunjung dibayarkan Pemerintah Provinsi Papua.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum para pemilik tanah, Agus.
"Eksekusi tiga putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap itu sudah tuntas. Hak klien kami sudah dikukuhkan pengadilan, tinggal kewajiban Pemprov Papua untuk membayar," ujar Agus kepada wartawan di Jayapura, Selasa (28/7)
Tiga pemilik tanah yang dimaksud adalah Fonny Hovan dengan SHM 2398 seluas 7.529 m², Alterina Hovan dengan SHM 2399 seluas 7.391 m², dan Emi Surya dengan SHM 2400 seluas 7.314 m². Tanah mereka terdampak pembangunan Jalan Ring Road tanpa ganti rugi layak.
Agus menjelaskan, melalui penetapan dan berita acara eksekusi, PN Jayapura memerintahkan Pemerintah Provinsi Papua cq. Dinas PUPR untuk menganggarkan dan membayar ganti rugi tersebut dalam APBD maupun Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Perintah itu bahkan sudah dikirimkan secara resmi kepada Gubernur Papua, Ketua DPR Papua, dan Kepala Dinas PUPR sejak 5 Juni 2024. Namun hingga memasuki tahun 2026, tidak ada realisasi.
"Berbagai upaya dialog dan surat-menyurat sudah kami lakukan. Tapi tidak ada penganggaran, apalagi pembayaran," kata Agus.
Karena itu, pada 2 Maret 2026, Pengadilan Negeri Jayapura kembali melayangkan surat penegasan kepada Gubernur Papua, Ketua DPRP, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum.
Dalam surat itu, pengadilan meminta Dinas Pekerjaan Umum menganggarkan ganti rugi dalam adendum atau Perubahan APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2026 dan segera melaksanakan pembayaran setelah perubahan anggaran.
Surat tersebut merujuk pada tiga perkara: 124/Pdt.G/2013/PN Jpr jo 858 PK/Pdt/2023, 125/Pdt.G/2013/PN Jpr jo 844 PK/Pdt/2023, dan 135/Pdt.G/2013/PN Jpr jo 822 PK/Pdt/2023.
"Ini menegaskan bahwa dari sisi peradilan sudah selesai. Tidak ada lagi perdebatan hukum. Kewajiban Pemprov tinggal bayar," tegas Agus.
Akibat perintah pengadilan tak dijalankan, pihaknya telah mengadukan persoalan ini ke Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Ombudsman RI Perwakilan Papua, Kementerian Dalam Negeri, hingga Presiden Republik Indonesia.
Saat ini, Komnas HAM telah mencatat kasus ini sebagai Aduan Masyarakat Nomor 86/PK-HAM/2026, telah meminta klarifikasi kepada Gubernur dan Kadis PUPR, dan sedang menunggu tanggapan lanjutan untuk menentukan langkah akhir penanganan.
Menurut Agus, kelambanan Pemprov Papua bukan sekadar persoalan administrasi.
"Ini bentuk pengabaian terhadap putusan pengadilan. Ini merusak wibawa lembaga yudikatif dan melanggar hak warga negara atas kepastian hukum dan hak atas kepemilikan yang sah," ujarnya.
Ia pun mendesak dua hal. Pertama, Pemerintah Provinsi Papua segera memasukkan kewajiban ganti rugi tersebut ke dalam Perubahan APBD 2026 dan menuntaskan pembayaran.
Kedua, lembaga pengawas dan pembina seperti Kemendagri, Komnas HAM, Ombudsman, dan DPR RI turun tangan menggunakan kewenangannya untuk memastikan kepatuhan terhadap putusan pengadilan.
"Kami dan para pemilik tanah tetap membuka ruang dialog. Tapi dialog harus berujung pada tindakan nyata, yaitu penganggaran dan pembayaran ganti rugi sesuai putusan dan berita acara eksekusi yang telah dinyatakan tuntas oleh pengadilan," tutup Agus.
Penulis: Hendrik
Editor. : Of