logo-website
Minggu, 09 Agu 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
Dasco Mediasi Hotman Paris dan PWI Pusat, Polemik Berujung Islah Papuanewsonline.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memfasilitasi pertemuan mediasi antara advokat Hotman Paris Hutapea dan Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026.Pertemuan tersebut menjadi upaya islah untuk meredakan perselisihan kedua pihak yang memanas dalam dua pekan terakhir.Momen Islah Diunggah DascoMomen pertemuan diunggah Dasco melalui akun Instagram resminya @sufmidasco. Dalam foto tersebut, Hotman Paris dan Akhmad Munir terlihat saling bergandengan tangan.Dasco menuliskan keterangan singkat: "Persatuan Indonesia. Silaturahmi bersama Ketua Umum PWI dan Hotman Paris hari ini."Suasana pertemuan tampak hangat dan cair, menandai berakhirnya polemik terbuka antara organisasi wartawan tertua di Indonesia dengan pengacara senior tersebut.Berawal dari Ucapan di KejagungPerselisihan bermula dari konferensi pers Hotman Paris di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026. Saat itu Hotman mendampingi kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi.Dalam sesi tanya jawab, Hotman melontarkan sejumlah pernyataan yang dinilai merendahkan profesi jurnalis, di antaranya ucapan "lu punya otak nggak?", menyuruh jurnalis "shut up", hingga melabeli jurnalis sebagai "pengecut".Atas hal itu, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir pada Sabtu, 18 Juli 2026, menyatakan sikap bahwa ucapan tersebut merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. PWI kemudian meminta klarifikasi dan permintaan maaf terbuka.Berujung Laporan Polisi dan Permintaan MaafPWI Pusat resmi melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada Senin, 20 Juli 2026 malam. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Laporan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Polisi menyatakan akan menelaah laporan serta mendalami keterangan pelapor dan barang bukti.Pada hari yang sama, organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia juga melayangkan laporan serupa dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.Menanggapi desakan tersebut, Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui video di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial:"Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya. Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lo punya otak gak sih?'."Peran Dasco Sebagai Juru DamaiPertemuan mediasi pada 28 Juli 2026 ini menjadi puncak upaya rekonsiliasi. Sebagai Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco memang dikenal kerap menjadi penengah konflik tokoh publik.Dengan islah ini, diharapkan semangat kemerdekaan pers dan penghormatan terhadap profesi advokat dapat kembali berjalan seimbang, sebagaimana prinsip bahwa kedua profesi harus saling menghormati dan menjaga etika dalam interaksi di ruang publik.Penulis: HendrikEditor: OF 28 Jul 2026, 19:26 WIT
Bank Papua Gandeng Kejati Papua Perkuat Benteng Hukum Papuanewsonline.com, Jayapura - PT Bank Pembangunan Daerah Papua dan Kejaksaan Tinggi Papua resmi mengikat kerja sama strategis. Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dilaksanakan di Aula Sasana Karya Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Papua, Selasa, 28 Juli 2026.Langkah ini bukan sekadar seremonial. Ini adalah konsolidasi kelembagaan untuk memagari aset daerah dari risiko hukum.Hadir langsung Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Asmadi, S.H., M.H., bersama para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, Kepala Seksi, dan jajaran Kejati Papua. Dari pihak Bank Papua, hadir Direksi dan jajaran manajemen.Fokus MoU jelas: penguatan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun).Kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, hingga tindakan hukum lain. Tujuannya satu, mitigasi risiko hukum dalam setiap pengambilan keputusan bisnis bank milik daerah tersebut.Hal ini sejalan dengan tujuan MoU antara Bank Papua dan Kejati Papua sebelumnya yang bertujuan memberikan pelayanan dan pertimbangan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.  Direksi Bank Papua menegaskan komitmen untuk membangun tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) yang profesional.Sementara bagi Kejati Papua, MoU ini adalah pelaksanaan fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam mengamankan kebijakan pembangunan daerah agar tetap dalam koridor hukum.Melalui sinergi ini, diharapkan dua hal tercapai: kepastian hukum dan efektivitas penyelesaian masalah hukum.Bagi Bank Papua sebagai lembaga keuangan sentral di Tanah Papua, kepastian hukum adalah fondasi kepercayaan nasabah. Bagi Kejati Papua, ini adalah bentuk pencegahan, bukan hanya penindakan.Dengan MoU ini, hubungan kelembagaan kedua institusi diharapkan semakin erat, solid, dan berorientasi pada pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berintegritas bagi masyarakat Papua.Penulis: HendrikEditor: OF 28 Jul 2026, 19:22 WIT
Pengadilan Tinggi, Kejati, Dan Ditjen PAS Papua Teken PKS Sidang Elektronik Papuanewsonline.com, Jayapura – Sinergi Aparat Penegak Hukum di Tanah Papua diperkuat. Bertempat di Aula Sasana Karya Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Papua, Selasa, 28 Juli 2026, telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik.PKS ini melibatkan tiga institusi kunci: Pengadilan Tinggi Jayapura, Kejaksaan Tinggi Papua, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Papua.Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang modern, efektif, efisien, transparan, dan berbasis teknologi informasi.Melalui PKS ini, pelaksanaan persidangan elektronik atau e-litigasi diharapkan berjalan lebih optimal, tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjadi akselerator transformasi digital di lingkungan peradilan.Acara dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Asmadi, S.H., M.H. Turut hadir jajaran pimpinan Pengadilan Tinggi Jayapura dan Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Papua beserta jajaran.Sementara itu, seluruh jajaran Kejaksaan Negeri se-Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Papua mengikuti kegiatan tersebut secara virtual melalui sambungan video conference, seperti terlihat di layar monitor aula.Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama seluruh perwakilan APH dengan salam komando sebagai simbol komitmen bersama dalam mengawal implementasi peradilan elektronik di Bumi Cenderawasih.Penulis: HendrikEditor: OF 28 Jul 2026, 19:18 WIT
Dana Otsus Untuk MCK? Memalukan! Papuanewsonline.com, Mimika - Piet Rafra, Salah satu Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Mimika akhirnya angkat bicara soal carut-marut pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus). Dewan Pembina DPD PSI Mimika, Piet Rafra melontarkan kritik pedas dan menyebut penggunaan dana Otsus di Mimika telah melenceng jauh dari amanat UU Otsus.Piet Rafra menilai, skema penyaluran Otsus melalui rekening Pemerintah Daerah terbukti gagal total. Sejak dulu hingga kini, hasilnya tidak dirasakan langsung oleh Orang Asli Papua (OAP)."Dana Otsus sebaiknya dikelola oleh suatu lembaga sipil yang independen daripada dikucurkan lewat rekening Pemerintah Daerah. Dari dulu hasilnya tidak ada," tegas Piet.Puncak kekecewaannya adalah rencana Dinas PUPR Mimika yang akan mengalokasikan Dana Otsus untuk pembangunan MCK.Bagi Piet, itu adalah puncak kemunduran logika pembangunan Otsus."Malah Otsus yang dikelola oleh PUPR akan dibuat MCK. Hal yang memalukan. Otsus itu lahir dari darah dan air mata orang Papua untuk mengangkat harkat martabat, untuk sekolah anak-anak Papua, untuk kesehatan, untuk ekonomi mama-mama, bukan untuk proyek MCK yang seharusnya cukup pakai APBD," kecam Piet Rafra.Tokoh masyarakat Mimika yang kini resmi bergabung dan dipercaya sebagai salah satu Dewan Pembina PSI Mimika itu mendesak agar Pemerintah Pusat berani mengevaluasi total mekanisme Otsus.  Menurutnya, jika dana Rp 196 Miliar lebih Otsus Mimika tahun 2026 masih dikelola dengan pola lama, Mimika hanya akan mengulang kegagalan yang sama: laporan keuangan bermasalah, pencairan terlambat, dan rakyat tetap miskin di atas kekayaan sendiri.  Piet Rafra mengusulkan solusi radikal: cabut pengelolaan Otsus dari OPD dan bentuk Lembaga Independen Pengelola Otsus yang beranggotakan perwakilan Dewan Adat, Gereja, Tokoh Perempuan, Pemuda Adat, dan profesional yang kredibel serta diawasi langsung oleh rakyat."Jangan korbankan masa depan generasi Papua hanya untuk proyek-proyek recehan. Jika tidak mampu kelola Otsus untuk hal besar, serahkan kepada rakyat sendiri," tutupnya.Penulis: HendrikEditor: OF 28 Jul 2026, 18:40 WIT
Jenderal TPNPB Desak Diplomat Papua Merdeka Bersatu di Bawah Konstitusi 1961-1971 Papuanewsonline.com, Ilaga - Komandan Operasi Umum Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), Mayor Jenderal Lekagak Telenggen, mengeluarkan ultimatum keras kepada seluruh diplomat dan faksi perjuangan Papua Merdeka di dalam dan luar negeri untuk segera bersatu di bawah Konstitusi 1 Desember 1961 dan 1 Juli 1971.Seruan tersebut disampaikan melalui Siaran Pers Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB yang diterima pada Selasa, 28 Juli 2026, dari markas besar TPNPB Dalam siaran pers tersebut, Lekagak Telenggen secara khusus menyoroti perpecahan di tubuh diplomasi Papua Merdeka. Ia menyerukan kepada diplomat yang berada di Amerika Serikat, Inggris, Australia, Belanda, Papua Nugini, kawasan Pasifik, Eropa, dan seluruh dunia untuk mengakhiri politik faksi."Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB telah menerima laporan resmi dari Komandan Operasi Umum TPNPB bahwa kami menyerukan kepada seluruh diplomat Papua Merdeka untuk segera bersatu dan tunduk pada konstitusi negara West Papua pada 1 Desember 1961 dan 1 Juli 1971 sebagai landasan hukum yang kuat yang diakui oleh dunia," ujar Lekagak.Tak hanya diplomat luar negeri, Lekagak juga mendesak faksi di dalam negeri, termasuk yang berjuang melalui jalur Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB), untuk melebur dalam satu komando perjuangan. Menurutnya, banyaknya faksi menjadi penyebab lambannya perjuangan dan jatuhnya korban sia-sia di kalangan orang asli Papua.Secara terbuka, Lekagak menyebut nama-nama tokoh seperti Benny Wenda, John Anary, Sebby Sambom, Amatus Douw, dan Jefry Bomanak untuk duduk bersama mengatur strategi perjuangan secara kolektif.Dalam pernyataan yang bernada keras, ia mengkritik para diplomat yang dinilai sibuk membangun struktur pemerintahan bayangan dengan klaim jabatan presiden, menteri, dan kabinet, sementara situasi perjuangan di lapangan kian memburuk."Jika perjuangan ini kalian jalan masing-masing lalu mengakui presiden masing-masing dalam sebuah faksi perjuangan itu sama saja kalian seperti orang bodoh yang tidak tahu perjuangan. Sementara lebih dari 122.931 warga sipil sedang mengungsi di dalam negeri dan banyak korban jiwa," tegas Lekagak.Ia mengeluarkan ancaman politik berupa mosi tidak percaya jika seruan persatuan tidak diindahkan."Seluruh diplomat di luar negeri segera bersatu, jika tidak kalian semua bubar dan kami akan keluarkan mosi ketidakpercayaan terhadap anda. Stop ambisi presiden, menteri dan kabinetnya karena TPNPB masih terus berjuang di medan perang," lanjutnya.Lekagak menilai perpecahan faksi membuat perjuangan Papua Merdeka menjadi bahan tertawaan pihak luar. Ia menegaskan bahwa keinginan untuk merdeka dimiliki oleh semua orang Papua dari Sorong sampai Merauke, namun ego sektoral menjadi penghambat utama.Ia juga menegaskan bahwa 36 Komando Daerah Pertahanan TPNPB di seluruh Tanah Papua masih terus melakukan perlawanan bersenjata melawan aparat militer Indonesia, yang berimplikasi pada jatuhnya korban jiwa dan gelombang pengungsian warga sipil.Siaran pers tersebut ditandatangani oleh Penanggung Jawab Nasional Komando Markas Pusat KOMNAS TPNPB-OPM: Jenderal Goliath Tabuni selaku Panglima Tinggi, Letnan Jenderal Melkisedek Awom sebagai Wakil Panglima, Mayor Jenderal Terianus Satto sebagai Kepala Staf Umum, dan Mayor Jenderal Lekagak Telenggen sebagai Komandan Operasi Umum. Siaran pers ini disebarluaskan oleh Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom.Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari para diplomat Papua Merdeka di luar negeri yang disebutkan dalam siaran pers tersebut.Penulis: HendrikEditor: OF 28 Jul 2026, 17:56 WIT
Penghargaan Mendagri ke Bupati Mimika Dipertanyakan, Tidak Sesuai Realita di Lapangan Papuanewsonline.com, Mimika – Penghargaan Terbaik 1 yang diberikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Bupati Mimika menuai sorotan tajam.Penghargaan yang diklaim berbasis data itu dinilai berbanding terbalik dengan fakta kemiskinan ekstrem dan stunting yang masih mencekik masyarakat di Kabupaten penghasil emas dan tembaga terbesar di dunia tersebut.Pegiat antikorupsi dan Direktur JW Integrity Watch, Jhon Wenehen, menegaskan penghargaan itu tidak mencerminkan realita sesungguhnya di kampung-kampung di Mimika, Papua Tengah."Penghargaan Mendagri ke Bupati Mimika tidak sesuai realita. Di atas kertas Mimika juara, tapi di lapangan rakyat masih hidup dalam rumah tidak layak huni, gizi buruk, stunting, akses air bersih minim, dan infrastruktur terbatas," kata Jhon Wenehen kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).Data BPS dan SSGI Justru Tunjukkan Mimika Masuk Papan Atas TermiskinBerdasarkan data yang dirilis JW Integrity Watch yang merujuk pada data resmi BPS 2024 dan SSGI 2024, posisi Mimika justru memprihatinkan:- Tingkat Kemiskinan BPS 2024, Mimika berada di peringkat 10 tertinggi dengan 13,70%. "Angka ini jauh di atas rata-rata nasional. Bahkan lebih tinggi dari Kota Jakarta Selatan (7,41%) dan Nasional (9,03%)," Tegasnya.- Kemiskinan Ekstrem BPS 2024, Mimika di peringkat 15 dengan 5,37%."Menurut Wenehen Angka ini melampaui Kota Jakarta Selatan (0,13%) dan Nasional (0,83%). Data ini menunjukkan masih banyak warga Mimika yang hidup jauh di bawah garis kemiskinan ekstrem," Sorotnya.Prevalensi Stunting SSGI 2024, Mimika di peringkat 15 dengan 24,7%.Kata Jhon Angka stunting ini masuk kategori tinggi menurut WHO, dengan tren yang fluktuatif: 29,8% (2022), 30,4% (2023), dan 24,7% (2024). Masih satu dari empat anak di Mimika mengalami stunting."Fakta lapangan miris dari penghargaan yang diberikan Mendagri. Bagaimana bisa disebut terbaik 1 jika data kemiskinan dan stunting kita masih di papan atas tertinggi nasional?" tegas Jhon.Ironi di Atas Gunung EmasJhon menyebut penghargaan ini menjadi ironi besar, karena Mimika adalah kabupaten penghasil emas dan tembaga terbesar di Indonesia, salah satu terbesar di dunia melalui tambang Grasberg Block Cave milik PT Freeport Indonesia. Tambang ini adalah salah satu tambang emas dan tembaga terbesar di dunia dan penghasil pendapatan negara sangat besar."Freeport mengeruk emas dan tembaga dari perut bumi Mimika setiap hari, menyumbang triliunan ke negara. Tapi lihat, masyarakat lokal masih hidup dalam kemiskinan. Apakah ini yang disebut prestasi?" ujar Jhon.Lima fakta lapangan yang ditemukan tim JW Integrity Watch di Mimika adalah:- Rumah Tidak Layak Huni masih mendominasi di pesisir dan pegunungan.- Gizi Buruk dan Stunting masih tinggi pada balita asli Papua.- Akses Air Bersih Minim.- Infrastruktur Jalan, Pendidikan, Kesehatan Terbatas." Kemiskinan Masih Tinggi meski dikelilingi lingkar tambang  Penghargaan Bukan Akhir," Ucapnya. Verifikasi Lapangan yang PentingMendagri Tito Karnavian dalam pernyataannya menyebut "Penghargaan Berdasarkan Data, Bukan Politis" dan "Data, Bukan Pulasan".Pernyataan itu dibalas Jhon Wenehen dengan tantangan transparansi."Kami tagih pernyataan Mendagri. Jika penghargaan berdasarkan data, data yang mana? Apakah benar pernah diverifikasi di lapangan? Apakah turun ke kampung-kampung di Agimuga, Jita, Mimika Barat Jauh, atau hanya melihat laporan di atas meja?" katanya.Menurutnya, ukuran keberhasilan sesungguhnya bukanlah piagam dan foto seremonial di Jakarta."Penghargaan bukan akhir dari pekerjaan. Ukuran keberhasilan sesungguhnya adalah kondisi masyarakat di kampung-kampung Mimika. Jika sanitasi masih buruk, rumah tidak layak huni, akses air bersih, pendidikan dan kesehatan belum merata, lalu prestasi apa yang dibanggakan?" ujar Jhon.mengutip pesan di dalam infografisnya, Jhon mendesak Kemendagri untuk melakukan verifikasi lapangan dan audit terbuka atas indikator penilaian penghargaan tersebut."Jangan sampai penghargaan ini justru menutupi kegagalan pengentasan kemiskinan di Mimika. Pertanyaan publik ini wajar: Apakah penghargaan sesuai fakta? Rakyat butuh keadilan, bukan pencitraan," pungkasnya.Pihaknya menuntut tiga hal, Transparansi Data, Verifikasi Lapangan, dan Keadilan Untuk Rakyat MimikaHingga berita ini diturunkan, Pemkab Mimika belum memberikan keterangan resmi terkait kritik atas penghargaan tersebut.Penulis: HendrikEditor: OF 28 Jul 2026, 16:36 WIT
Pemkab Mimika Serahkan LKPJ dan Ranperda APBD 2025, DPRK Tegaskan Evaluasi Demi Perbaikan Bersama Papuanewsonline.com, Mimika – Pemerintah Kabupaten Mimika secara resmi menyerahkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun Anggaran 2025 beserta Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRK Mimika. Penyerahan berlangsung dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRK Mimika, Selasa (28/7/2026), sebagai wujud pelaksanaan mekanisme akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.Ketua DPRK Mimika Primus Natikapareyau menegaskan kedua dokumen ini memiliki nilai strategis tinggi. LKPJ memuat keseluruhan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan, tugas pembantuan, dan penugasan yang diterima sepanjang tahun lalu. Sementara Ranperda PP-APBD menjadi cerminan transparansi pengelolaan keuangan guna memastikan anggaran berjalan efektif, efisien, dan benar-benar untuk kepentingan masyarakat.“Kami tegaskan komitmen menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan pembentukan peraturan secara objektif dan konstruktif. DPRK dan kepala daerah adalah mitra sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Primus. Evaluasi yang akan dilakukan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan upaya bersama memastikan setiap rupiah APBD dikelola tepat sasaran dan berdampak nyata bagi kesejahteraan rakyat.Wakil Bupati Emanuel Kemong yang hadir mewakili Bupati memaparkan capaian kinerja keuangan. Realisasi pendapatan daerah mencapai Rp6,04 triliun atau 98,23 persen dari target, dengan Pendapatan Asli Daerah bahkan melampaui sasaran hingga 115,89 persen berkat optimalisasi pajak dan pengelolaan pendapatan. Belanja daerah terealisasi Rp5,58 triliun atau 82,14 persen, yang diprioritaskan bagi pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat.Penulis: JidEditor: OF 28 Jul 2026, 15:09 WIT
Wabup Kemong: Bupati Ikut Agenda Nasional, Diharapkan Segera Hadir Ikuti Sidang Bahas LKPJ Papuanewsonline.com, Timika – Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong memberikan penjelasan mengenai ketidakhadiran Bupati Mimika Johanes Rettob pada pembukaan Rapat Paripurna Masa Sidang II DPRK Mimika, Selasa (28/7/2026). Menurutnya, Bupati tengah mengikuti agenda nasional yang mewajibkan kehadiran seluruh kepala daerah.Emanuel mengatakan kegiatan tersebut merupakan program pemantapan kepemimpinan nasional yang telah berlangsung selama kurang lebih dua pekan. Karena sifatnya wajib, kehadiran Bupati tidak dapat diwakilkan oleh pejabat lain."Tadi memang ada yang mempertanyakan kehadiran beliau. Namun saat ini Bupati sedang mengikuti agenda pemantapan kepemimpinan nasional yang telah berlangsung sekitar dua pekan," ujar Emanuel kepada awak media usai rapat.Selama Bupati berada di luar daerah, Emanuel mengaku telah menerima mandat untuk menjalankan tugas pemerintahan yang bersifat terbatas agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.Ia berharap Johanes Rettob dapat segera kembali ke Mimika sehingga bisa mengikuti secara langsung agenda pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 yang akan dilaksanakan dalam tahapan sidang berikutnya.Terkait substansi LKPJ, Emanuel menyebut pihaknya belum dapat memberikan tanggapan karena rapat yang digelar masih sebatas pembukaan masa sidang dan belum memasuki pembahasan materi."Baru besok kita akan memberikan tanggapan resmi setelah materi masuk ke dalam pembahasan," tegasnya.Rapat Paripurna Masa Sidang II DPRK Mimika dijadwalkan berlanjut dengan agenda pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2025 yang akan menjadi salah satu fokus pembahasan antara legislatif dan pemerintah daerah.Penulis: JidEditor: OF 28 Jul 2026, 15:04 WIT
Bongkar Borok PT Freeport, Buruh Mogok: Keputusan Manajemen Hanya Pakai Kata "Dianggap" Papuanewsonline.com, Mimika - Perang pernyataan memanas. Koordinator Perwakilan Buruh Mogok Kerja PT Freeport Indonesia Wilayah Jayapura, Anthon Awom, melumat habis pernyataan Vice President Corporate Communication PT Freeport Indonesia, Katri Krisnati.Anthon menegaskan, apa yang disampaikan Katri di media bukan fakta hukum, melainkan pembelaan kosong yang hanya bersandar pada satu kata sakti: "DIANGGAP"."Ibu Katri ini VP Corporate Communication, pendidikan tinggi, jabatan tinggi. Seharusnya paham arti kata DIANGGAP. Kalau paham, Ibu pasti sadar, ribuan buruh ini di-PHK bukan karena UU, tapi karena DIANGGAP. Semua keputusan Freeport itu ilegal, hanya berdasarkan kata DIANGGAP!" kecam Anthon melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (28/07).6 Fakta Hukum yang Ditutupi FreeportAnthon membongkar 6 fakta yang selama ini diduga sengaja dikaburkan manajemen PT Freeport Indonesia:1. PHK Ilegal, Batal Demi HukumSurat resmi Disnaker Provinsi Papua dan Surat Penegasan Gubernur Papua sudah final. Isinya menegaskan semua tindakan Freeport melanggar UU, PHK sepihak batal demi hukum, dan mogok kerja dinyatakan SAH."Fakta pahitnya, sampai detik ini Freeport takut dan tidak berani menggugat dua surat itu di PTUN," tegas Anthon.2. Dikunci Putusan Mahkamah AgungDua surat tersebut telah sah dan menjadi dasar Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI yang memenangkan buruh."Putusan Kasasi Mahkamah Agung itu final, sehingga mogok kerja dinyatakan sah," ujarnya.3. Freeport Sudah Tunduk Pada Putusan MAAnehnya, pimpinan Freeport sendiri sudah pernah melaksanakan putusan Kasasi MA tersebut."Kalau sudah melaksanakan, kenapa sekarang ingkar lagi?" tanya Anthon.4. Nota Pengawas: Freeport Langgar UUNota Pemeriksaan Pertama dari Pengawas Ketenagakerjaan RI juga menghantam Freeport."Dinyatakan bahwa atas persoalan ini manajemen PT Freeport melanggar UU, sehingga wajib diselesaikan sesuai UU," imbuhnya.5. Status Buruh Masih Karyawan SahBahkan dalam tanggapannya atas Nota Pemeriksaan itu, Freeport sendiri menyebut buruh boleh menempuh jalur hukum."Artinya, sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, status kami masih karyawan sah dan Freeport wajib membayar hak kami," tegas Anthon.6. Skandal GratifikasiIni yang paling busuk. Anthon membongkar dugaan maladministrasi dan pelanggaran kode etik berat oleh oknum pejabat Disnaker Papua dan Mimika serta oknum Kemenaker RI yang diduga menerima gratifikasi dari Freeport untuk memutihkan keputusan ilegal berbasis kata "DIANGGAP" itu."Temuan gratifikasi ini masih berproses, tapi APH kelihatannya sudah masuk angin," sorotnya.Desak Katri Krisnati MundurTak hanya soal hukum, Anthon juga menyerang dari sisi moral dan representasi orang asli Papua.Ia mempertanyakan bagaimana bisa kursi sepenting VP Corporate Communication di Tanah Papua tidak diberikan kepada perempuan asli Papua yang cerdas, fasih berbahasa Inggris, dan paham adat, namun justru diisi dari luar."Sudah saatnya Ibu Katri Krisnati sadar diri dan mengajukan surat pengunduran diri dari Freeport. Posisi itu harusnya jadi milik perempuan Papua," pungkas Anthon dengan nada tinggi.Sampai berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari Katri Krisnati dan manajemen PT Freeport Indonesia.Penulis: HendrikEditor: OF 28 Jul 2026, 14:52 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT