logo-website
Sabtu, 28 Mar 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
Menteri Agama Akan Percepat Pembentukan Kanwil Kemenag Di Empat Provinsi Papua Baru Papuanewsonline.com, Papua – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat proses pembentukan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama di empat provinsi baru di Papua. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi New Papua Foundation di Kantor Kementerian Agama pada Kamis (26/02), dengan tujuan memastikan layanan keagamaan lebih efektif dan terjangkau bagi masyarakat setempat."Kita sedang giat menyelesaikan proses administratif bersama sejumlah kementerian terkait, agar kehadiran negara bisa dirasakan secara nyata di pelosok Papua," ujar Menag dengan penuh tekad. Ia juga menambahkan, "Papua adalah bagian tak terpisahkan dari NKRI, dan setiap warganya berhak mendapatkan pelayanan yang terbaik dari negara."Empat provinsi yang menjadi fokus pembentukan Kanwil baru adalah Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya.Menurut Menag, langkah ini sangat strategis untuk menjamin layanan keagamaan berjalan dengan baik, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat di daerah otonomi baru tersebut. Proses pembentukan sedang dilaksanakan secara menyeluruh dengan melakukan koordinasi erat bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, dan Bappenas untuk menyelesaikan segala aspek yang diperlukan."Kerja sama lintas kementerian adalah kunci keberhasilan pembentukan Kanwil ini, karena tidak hanya soal struktur organisasi, tetapi juga tentang dukungan anggaran dan sumber daya manusia yang memadai," jelas Menag.Menag menjelaskan bahwa kerja sama lintas kementerian sangat penting agar pembentukan Kanwil tidak hanya terbentuk secara struktural, tetapi juga didukung oleh kesiapan anggaran, formasi sumber daya manusia yang kompeten, serta tata kelola yang akuntabel. "Ini bukan hanya soal pembentukan kantor secara fisik, melainkan memastikan setiap layanan bisa sampai ke masyarakat dengan tepat dan berkualitas," ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk memberikan pelayanan yang merata di seluruh wilayah Indonesia."Kita ingin memastikan bahwa tidak ada satu daerah pun yang tertinggal dalam mendapatkan akses layanan keagamaan yang berkualitas," tandasnya.Dalam kesempatan yang sama, Management Partner New Papua Foundation Baharuddin Farawowan menyampaikan harapan agar percepatan pembentukan Kanwil juga disertai dengan afirmasi bagi putra-putri terbaik Papua untuk memimpin di daerahnya sendiri. "Kami berharap anak-anak muda Papua bisa mendapatkan kesempatan yang sama untuk berkembang dan berkontribusi dalam pembangunan daerahnya sendiri," ucapnya. Menanggapi hal ini, Menag menyatakan bahwa prinsip afirmasi sejalan dengan semangat otonomi khusus, selama tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kita ingin memberikan ruang bagi anak-anak muda Papua untuk berkembang dan memimpin, namun tetap berlandaskan aturan yang ada," tambahnya. Selain itu, Menag juga menekankan pentingnya memperkuat moderasi beragama di Papua sebagai rumah toleransi yang harus terus dijaga. "Kerukunan antarumat beragama di Papua harus tetap menjadi contoh terbaik bagi seluruh negeri, kita akan terus bekerja untuk memperkuatnya," pungkas Menag.  Penulis: Jid Editor: GF 27 Feb 2026, 09:58 WIT
Dinkes Mimika Targetkan 2 Juta Tes Malaria Tahun 2026, Angkakasus Tercatat Turun Signifikan Papuanewsonline.com, Timika – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika terus menunjukkan komitmen yang kuat dalam upaya eliminasi penyakit malaria, dengan menetapkan target pelaksanaan sebanyak dua juta tes malaria bagi seluruh warga di wilayahnya pada tahun 2026.Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Reynold Rizal Ubra, menyampaikan bahwa penanganan malaria tetap menjadi prioritas utama dalam program kesehatan daerah tahun ini, seiring dengan tren positif penurunan kasus yang tercatat pada tahun sebelumnya."Target kami untuk tahun 2026 adalah mencapai dua juta tes malaria. Pada tahun 2025, kasus malaria di Mimika mengalami penurunan yang cukup signifikan. Dari satu juta tes yang dilakukan, rata-rata kasus positif hanya mencapai 15 persen, turun drastis dibandingkan tahun 2024 yang mencapai angka 22 persen," jelas Reynold saat memberikan keterangan di Timika. Menurutnya, penurunan angka kasus tersebut menjadi bukti nyata bahwa upaya eliminasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika telah memberikan dampak yang positif dan berarti bagi masyarakat.Selain menggencarkan kegiatan pemeriksaan atau testing, Dinkes Mimika juga fokus pada pengendalian vektor malaria sebagai bagian dari strategi utama penanganan. Upaya ini meliputi pembersihan lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi sarang perindukan nyamuk secara efektif. Dalam pelaksanaannya, pihaknya aktif melibatkan partisipasi masyarakat untuk menekan populasi nyamuk penyebar malaria secara berkelanjutan. "Untuk mencapai target yang telah ditetapkan, kami meningkatkan peran dan fungsi Puskesmas Pembantu (Pustu) serta bekerja sama erat dengan kader kesehatan di tingkat kampung untuk bersama-sama mengendalikan penyebaran vektor penyakit," tambahnya.Tak hanya memperkuat sisi deteksi dan pencegahan, Dinkes Mimika juga memastikan ketersediaan logistik pengobatan malaria yang memadai. Obat-obatan akan didistribusikan secara merata ke seluruh fasilitas kesehatan di Mimika, baik yang dikelola pemerintah maupun sektor swasta."Tujuan utama dari langkah ini adalah agar seluruh masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan deteksi dini serta mendapatkan pengobatan yang sesuai dengan standar medis yang berlaku," pungkas Reynold.  Penulis: Jid Editor: GF 27 Feb 2026, 09:55 WIT
Satgas ODC 2026 Tegas Tindak KKB, Tersangka Natan Matuan Masuk Tahap Proses Hukum Papuanewsonline.com, Yahukimo – Satgas Operasi Damai Cartenz (ODC) 2026 menegaskan komitmen yang kokoh dalam menegakkan hukum terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan melindungi kepentingan masyarakat luas. Salah satu tersangka anggota KKB bernama Natan Matuan, yang diketahui beroperasi di wilayah Kabupaten Yahukimo, tengah menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku."Kita menjalankan setiap tahapan dengan penuh profesionalisme, karena penegakan hukum yang adil dan baik adalah kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap negara," ujar Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Brigjen Pol Dr Faizal Ramadhani.Tersangka Natan Matuan telah ditetapkan dalam status penyidikan dan kini memasuki Tahap II proses hukum, yaitu tahapan penyerahan berkas perkara dan barang bukti dari penyidik kepada pihak Kejaksaan. Tahap ini dilaksanakan setelah berkas dinyatakan lengkap atau mendapatkan status P-21 oleh jaksa penuntut umum, yang menandakan bahwa semua unsur pidana dan alat bukti yang sah telah terpenuhi secara komprehensif. Status P-21 menjadi momentum penting sebagai peralihan tanggung jawab penanganan perkara dari penyidik ke jaksa, sebelum selanjutnya perkara tersebut disidangkan secara terbuka di pengadilan.Dalam perkara ini, Natan Matuan diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak yang sah, yang terjadi pada bulan Desember 2025 di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo. Faizal Ramadhani menegaskan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan hak asasi manusia."Kami memastikan setiap langkah yang ditempuh berada dalam koridor hukum yang jelas dan terstruktur, serta melakukan pengembangan perkara secara mendalam untuk mengetahui kemungkinan keterkaitan dengan jaringan atau aktivitas lain yang dapat mengganggu keamanan masyarakat," jelasnya.Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Pol Adarma Sinaga menyatakan bahwa penindakan terhadap KKB merupakan bentuk konkrit dari kehadiran negara yang memberikan perlindungan optimal kepada masyarakat Papua. "Penegakan hukum dilakukan secara tegas dan terukur, namun selalu dalam bingkai legalitas yang kuat dan akuntabilitas yang tinggi," katanya.Satgas juga menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang mengarah pada gerakan separatisme dan mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan spekulasi yang tidak bertanggung jawab dan menyerahkan seluruh proses kepada institusi berwenang yang berkompeten. Semoga dengan penegakan hukum yang profesional ini, kita bisa segera mencapai kedamaian yang abadi dan berkah bagi seluruh rakyat Papua," pungkas Adarma dengan penuh tekad. Penulis: Abim Editor: GF 27 Feb 2026, 09:54 WIT
Dandim Mimika Pimpin Panen Padi Perdana Milik Kodim 1710/Mimika Papuanewsonline.com, Timika – Komandan Kodim (Dandim) 1710/Mimika Letkol Inf Redi Dwi Yuda Kurniawan, S.I.P., secara langsung memimpin kegiatan panen padi perdana di lahan ketahanan pangan milik Kodim 1710/Mimika. Kegiatan bersejarah ini menjadi bukti konkret dukungan TNI Angkatan Darat terhadap program nasional ketahanan pangan, dengan fokus khusus pada pemenuhan kebutuhan pangan di wilayah Kabupaten Mimika. (26/2/26)Dalam keterangan resmi, Dandim menyampaikan bahwa sektor pertanian memegang peran strategis yang sangat penting dalam menjaga stabilitas dan ketersediaan pangan di daerah. Oleh karena itu, seluruh jajaran Kodim 1710/Mimika terus berupaya maksimal untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang sebelumnya tidak terpakai menjadi lahan produktif yang memberikan manfaat nyata, baik bagi kebutuhan internal satuan maupun untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sekitar.Ia menegaskan bahwa keterlibatan prajurit dalam pengelolaan sektor pertanian merupakan bentuk komitmen yang kuat dari TNI AD untuk membantu pemerintah dalam memperkuat ketahanan dan kemandirian pangan nasional. Selain menjalankan tugas pokok di bidang pertahanan negara, prajurit juga dituntut untuk tetap adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, termasuk dalam mendukung peningkatan kesejahteraan melalui pengembangan potensi sektor pertanian lokal.Panen padi perdana ini dilakukan di atas lahan seluas 3 hektar yang dikelola secara profesional oleh prajurit Kodim selama beberapa bulan terakhir.Hasil panen yang dihasilkan diharapkan tidak hanya mampu menambah stok pangan di wilayah Mimika, tetapi juga menjadi inspirasi serta motivasi bagi masyarakat luas untuk terus mengembangkan potensi pertanian di daerah masing-masingKodim 1710/Mimika berkomitmen untuk terus mengawal dan mengembangkan program ketahanan pangan secara berkelanjutan melalui pendampingan langsung, inovasi dalam pengelolaan lahan, serta kerja sama sinergis dengan pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat di Mimika.  Penulis: Jid Editor: GF 27 Feb 2026, 09:49 WIT
Sambangi Pondok Pesantren di Tual, Kapolda Maluku: Jadilah Agen Perdamaian dan Generasi Berkualitas Papuanewsonline.com, Tual - Kapolda Maluku Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K., M.Si, melaksanakan kunjungan ke Pondok Pesantren Istana Yatim Ulfa Mutia di Kota Tual, Rabu (25/2/2026). Kunjungan ini menjadi yang pertama dilakukan Kapolda Maluku ke pondok pesantren di wilayah Tual, sekaligus wujud komitmen Polri dalam membangun kedekatan dengan lembaga pendidikan keagamaan dan generasi muda.Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K, dalam kegiatan tersebut, Kapolda Maluku beserta rombongan menggelar buka puasa bersama anak-anak yatim, dilanjutkan dengan salat Magrib, Isya, dan Tarawih berjamaah. Suasana penuh kekeluargaan mewarnai kegiatan, yang kemudian ditutup dengan sambutan singkat Kapolda kepada para santri dan pengasuh pondok pesantren.Dalam sambutannya, Kapolda Maluku menegaskan peran strategis santri sebagai agen perdamaian, penyejuk suasana, sekaligus generasi penerus bangsa yang berakhlak mulia dan berwawasan kebangsaan. Ia berharap Maluku senantiasa berada dalam kondisi aman, tertib, damai, dan terus berkembang.“Ilmu yang adik-adik peroleh dari Al-Qur’an dan Hadis merupakan bekal yang sangat berharga untuk masa depan. Santri harus menjadi teladan, pembawa kedamaian, dan bagian dari solusi bagi masyarakat,” ujar Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto.Kapolda Maluku juga mengajak para santri untuk mendoakan kelancaran pelaksanaan tugas aparat keamanan di wilayah Tual dan Maluku secara umum, agar seluruh tantangan yang dihadapi dapat diselesaikan dengan baik.“Doa-doa dari para santri sangat berarti bagi kami. Kami memohon doa agar pelaksanaan tugas Bhabinkamtibmas dan Polri di Tual berjalan dengan lancar. Dengan doa, insya Allah setiap persoalan dapat diselesaikan dengan baik,” tambahnya.Selanjutnya menurut Kabid Humas, Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Maluku mengapresiasi semangat para santri yang datang dari berbagai daerah, tidak hanya dari Tual, tetapi juga dari Ambon hingga Timika, demi menuntut ilmu di pondok pesantren. Menurutnya, tekad dan pengorbanan tersebut merupakan modal penting untuk membentuk manusia yang berkualitas dan bermanfaat bagi lingkungan, bangsa, dan negara.Di tengah suasana Ramadan, Kapolda Maluku turut mengimbau seluruh masyarakat untuk memperkuat silaturahmi, meningkatkan kepedulian sosial, serta menjaga persatuan dan toleransi antarumat beragama sebagai fondasi utama stabilitas keamanan.“Ramadan adalah momentum untuk memperbanyak doa, menjaga persaudaraan, dan menanamkan nilai-nilai kebaikan. Mari kita rawat kebersamaan ini demi Maluku yang aman, damai, dan sejuk,” tegas Kapolda.Kapolda Maluku juga menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dari pihak pondok pesantren dan para santri, serta berjanji akan terus menjaga tali silaturahmi yang telah terbangun, meskipun nantinya kembali melaksanakan tugas di Ambon.Kegiatan ini menjadi bagian dari pendekatan humanis Polri dalam memperkuat sinergi dengan tokoh agama dan lembaga pendidikan, sekaligus menegaskan peran strategis santri dalam menjaga keamanan, persatuan, dan masa depan Maluku yang lebih baik.Kunjungan Kapolda Maluku ke pondok pesantren di Kota Tual menunjukkan pendekatan keamanan yang semakin inklusif dan berorientasi jangka panjang. Di tengah tantangan sosial yang kerap muncul di wilayah kepulauan dengan keragaman latar belakang budaya dan agama, pesantren ditempatkan bukan sekadar sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi sebagai simpul strategis pembangunan karakter dan moderasi beragama.Langkah Kapolda Maluku merangkul santri dan anak yatim melalui kegiatan keagamaan di bulan Ramadan mencerminkan pergeseran paradigma keamanan nasional: dari pendekatan koersif menuju pendekatan humanis dan preventif. Polri tidak hanya hadir sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra moral dan sosial masyarakat.Santri, dalam konteks ini, diposisikan sebagai agen perdamaian yang memiliki peran penting dalam menangkal paham ekstremisme, merawat toleransi, dan menjaga kohesi sosial. Pendidikan berbasis Al-Qur’an dan Hadis yang dikombinasikan dengan nilai kebangsaan menjadi fondasi kuat bagi lahirnya SDM unggul beriman, berilmu, dan berwawasan kebhinekaan.Di tengah dinamika global dan tantangan disrupsi sosial, pesan yang disampaikan Kapolda Maluku menjadi relevan secara nasional: keamanan berkelanjutan hanya dapat terwujud apabila ditopang oleh generasi muda yang moderat, toleran, dan berkarakter kuat. Dari pesantren, harapan tentang Indonesia yang damai dan maju itu dirawat. PNO-12 27 Feb 2026, 08:10 WIT
Helena Beanal Cek Kebenaran Pemilik Saham PT Petrosea Tbk, Singgung Dugaan WNA di Balik Sengketa Mimika, Papuanewsonline.com – Polemik sengketa tanah di kawasan Bundaran Petrosea, Kelurahan Timika Indah, Distrik Mimika Baru, kembali memanas.Pemilik hak ulayat Orang Asli Papua (OAP), Helena Beanal, akhirnya angkat bicara dan secara terbuka mempertanyakan legalitas serta struktur kepemilikan saham PT Petrosea Tbk yang beroperasi di wilayah tersebut. Dalam wawancara bersama Pemimpin Redaksi Papuanewsonline.com, Nerius Rahabav, Senin (16/2/2026), Helena menegaskan, tanah seluas kurang lebih 60 hektare atau 600.000 meter persegi di kawasan yang kini dikenal sebagai Bundaran Petrosea merupakan hak ulayat keluarganya, warisan dari almarhum Dominikus Beanal. “Tanah bundaran Petrosea itu, sejak peristiwa pembebasan Irian Barat tahun 1961, orang tua saya sudah menempati tanah ini. Itu tanah kami,” tegas Helena. Klaim Alas Hak Keluarga Beanal Helena membeberkan sejumlah dokumen yang menurutnya menjadi dasar kepemilikan sah atas tanah tersebut, di antaranya: 1.Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 01769 atas nama Dominikus Beanal seluas 9.941 m², diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Fak-Fak pada 16 November 1996. 2. Surat Keterangan Hak Garapan Tanah Negara Nomor 02/HG/DsKw/XII/1985 tertanggal 1 Desember 1985, ditandatangani Kepala Desa Kwamki dan telah dilegalisir serta mendapat pengesahan kembali dari Kepala Kelurahan Kwamki pada tahun 2024. Menurut Helena, dokumen tersebut membuktikan bahwa keluarganya memiliki dasar hukum atas tanah yang kini disengketakan. Soroti Status HGB PT Petrosea Helena juga menyoroti status lahan yang dikuasai PT Petrosea Tbk. Ia menyebut perusahaan tersebut bukan pemilik hak milik, melainkan hanya memegang Hak Guna Bangunan (HGB). “PT Petrosea Tbk tidak punya tanah di Papua. Mereka hanya punya HGB. Saya tanya, HGB itu apa?,  Bisa jadi hak milik kah?” Sorotnya. Secara hukum, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu, dan tidak sama dengan Hak Milik yang bersifat turun-temurun dan paling kuat dalam sistem pertanahan Indonesia. Pertanyakan Struktur Kepemilikan Saham Lebih jauh, Helena mempertanyakan siapa sebenarnya pemilik saham PT Petrosea Tbk. Ia menyinggung dugaan perusahaan tambang  tersebut dimiliki atau dikuasai pihak berkewarganegaraan asing (WNA). “Sekarang ini ibaratnya, perusahaan yang diduga pemiliknya WNA bisa mengklaim sebagai pemilik hak ulayat Amungme dan Kamoro, sementara kami OAP jadi pendatang dan penonton di tanah sendiri,” katanya dengan nada kesal. Pernyataan ini membuka babak baru polemik, bukan hanya soal batas dan status tanah, tetapi juga menyangkut transparansi struktur kepemilikan perusahaan yang beroperasi di atas tanah adat Papua. OAP Merasa Tersisih di Tanah Sendiri Helena menggambarkan kondisi di Mimika saat ini sebagai ironi besar bagi Orang Asli Papua. “Yang terjadi sekarang, orang asli Papua jadi pendatang di negeri sendiri. Orang pendatang justru seperti pemilik tanah adat,” sorot Helena Beanal. Pernyataan tersebut mencerminkan keresahan yang lebih luas di tengah masyarakat adat terkait penguasaan lahan, investasi besar, dan posisi tawar OAP dalam arus pembangunan dan eksploitasi sumber daya alam di Papua Tengah. Perlu Klarifikasi dan Transparansi Sengketa ini kini tidak hanya menyentuh aspek keperdataan pertanahan, tetapi juga menyangkut hak ulayat, identitas, serta keadilan ekonomi bagi masyarakat adat. Publik Mimika, menanti klarifikasi resmi dari manajemen PT Petrosea Tbk terkait, Status dan dasar hukum penguasaan lahan di Bundaran Petrosea. Beanal menyoroti perbedaan antara HGB dan hak milik dalam konteks lahan sengketa, struktur kepemilikan saham perusahaan, termasuk keterlibatan investor asing bila ada. Dia berharap transparansi menjadi kunci untuk meredam polemik dan memastikan bahwa hukum agraria serta hak masyarakat adat ditegakkan secara adil. Bersambung edisi berikutnya… Penulis: Nerius Rahabav 27 Feb 2026, 08:07 WIT
Tinjau Langsung Lokasi Bentrokan di Tual, Kapolda Maluku: Situasi Terpantau Kondusif Papuanewsonline.com, Tual - Bentrokan antar kelompok pemuda Kampung Baru dan Kampung Lama di Desa Fiditan, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual, yang terjadi pada Selasa (24/2) sore, berhasil dikendalikan aparat kepolisian. Insiden tersebut sempat menimbulkan keresahan masyarakat karena melibatkan penggunaan alat berbahaya seperti bom molotov, busur panah, dan senjata tajam.Dalam peristiwa tersebut, Kapolres Tual Whansi Des Asmoro serta seorang warga berusia 19 tahun mengalami luka akibat terkena panah. Keduanya telah mendapatkan perawatan medis secara intensif dan dilaporkan dalam kondisi stabil.Sebagai bentuk tanggung jawab institusional sekaligus komitmen negara dalam menjaga keamanan warga, Kapolda Maluku Irjen Pol Prof.Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K., M.Si, turun langsung ke lokasi konflik. Pada Rabu (25/2), Kapolda Maluku beserta rombongan meninjau Pos Pengamanan Personel Polri di Desa Fiditan, setelah sebelumnya menjenguk Kapolres Tual yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit.Tidak hanya melakukan pengecekan pengamanan, Kapolda Maluku juga melakukan pendekatan humanis dengan menyambangi rumah-rumah warga secara door to door. Dalam dialog langsung tersebut, Kapolda menyampaikan pesan kamtibmas serta menekankan pentingnya penyelesaian masalah secara damai dan bermartabat.“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk menahan diri, tidak terprovokasi, dan menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin. Kekerasan hanya akan merugikan semua pihak. Mari kita jaga persaudaraan, jaga kedamaian, dan percayakan penegakan hukum kepada kepolisian,” tegas Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto.Sebagai simbol pemulihan sosial dan penguatan kebersamaan pasca bentrokan, Kapolda Maluku juga menyampaikan rencana untuk melaksanakan sahur bersama warga setempat, sebagai upaya membangun kembali rasa persaudaraan dan keharmonisan di tengah masyarakat.“Kita ingin menunjukkan bahwa keamanan bukan hanya soal pengamanan bersenjata, tetapi juga soal kebersamaan. Insya Allah kita akan sahur bersama, duduk bersama, dan menyatukan kembali hati masyarakat,” ujar Kapolda.Saat ini, situasi kamtibmas di Desa Fiditan dilaporkan telah kondusif. Aparat kepolisian tetap disiagakan di sejumlah titik strategis guna mengantisipasi potensi gangguan lanjutan. Di sisi lain, penyelidikan mendalam terhadap akar permasalahan bentrokan serta identifikasi para pelaku terus dilakukan oleh tim khusus yang telah dibentuk secara profesional dan transparan.Polda Maluku mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga ketenangan, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta berperan aktif membantu aparat keamanan dalam menciptakan situasi yang aman, damai, dan harmonis di wilayah Kota Tual dan Maluku secara umum. PNO-12 27 Feb 2026, 07:55 WIT
Kapolda Maluku Laksanakan Kunjungan Kerja Ke Tual Papuanewsonline.com, Tual - Kapolda Maluku Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K., M.Si, memimpin langsung kunjungan kerja ke Kota Tual sebagai l cepat atas dinamika keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk konflik antarwarga serta insiden yang melibatkan anggota Polri. Kapolda bersama rombongan tiba di Bandar Udara Karel Sadsuitubun, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, Rabu (25/2/2026) pukul 10.55 WIT.Menurut Kabid Humas Polda Maluku, KombesbPol. ROSITAH umasugi, S.I.K., Kapolda dan rombongan tiba menggunakan pesawat Lion Air JT 8001 dan disambut jajaran kepolisian wilayah. Kunjungan ini menegaskan komitmen pimpinan Polda Maluku untuk hadir langsung di lapangan, memastikan stabilitas keamanan, serta menjamin penanganan setiap persoalan berjalan sesuai prinsip profesionalisme dan keadilan.Dalam rombongan turut hadir sejumlah Pejabat Utama Polda Maluku, antara lain Direktur Binmas, Direktur Reskrimsus, Direktur Reskrimum, serta Korspripim Polda Maluku. Kehadiran unsur pengawasan internal Mabes Polri semakin memperkuat langkah institusional tersebut, termasuk Tim Wasriksus Wilayah V Itwasum Polri, unsur Komisi Kepolisian Nasional, dan Divisi Propam Polri serta Kabid Propam Korbrimob Polri.Ditambahkan pula oleh Kombes Rositah, Sejumlah pejabat pengawasan yang turut hadir antara lain Irwil V Itwasum Polri Brigjen Pol. Budi Wasono, M.H., Ketua Tim Wasriksus Wilayah V Kombes Pol. Muhammad Hidayat, Anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam, serta Kaden B Ropaminal Divpropam Polri Kombes Pol. Safi’i Nafsikin, S.H., S.I.K., M.H.Setibanya di bandara, Kapolda Maluku dan rombongan disambut Dansat Brimob Polda Maluku, Kapolres Maluku Tenggara, Wakapolres Tual, Danyon C Pelopor Brimobda Maluku, serta para Pejabat Utama Polres Tual. Kegiatan penyambutan berlangsung singkat, tertib, dan berakhir pada pukul 11.00 WIT dalam keadaan aman dan terkendali. Ungkap Kombes RositahSementara itu, Kapolda Maluku menegaskan bahwa kehadirannya bersama tim pengawasan merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga stabilitas wilayah sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat melalui penanganan yang transparan dan akuntabel.“Kami hadir untuk memastikan situasi kamtibmas tetap terkendali dan seluruh proses penanganan, termasuk yang melibatkan anggota Polri, berjalan secara objektif, profesional, dan transparan. Tidak ada yang ditutup-tutupi, semua dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto.Selain melakukan pengecekan langsung terhadap situasi keamanan di lapangan, Kapolda Maluku juga melakukan evaluasi langkah-langkah pengamanan yang telah ditempuh jajaran, serta konsolidasi internal guna mencegah meluasnya konflik antarwarga dan memastikan kondisi tetap kondusif.Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Maluku juga mengimbau seluruh masyarakat untuk menahan diri, tidak mudah terprovokasi, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan konflik dan proses hukum kepada aparat kepolisian.“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menjaga persaudaraan, dan tidak terpengaruh informasi yang belum tentu benar. Percayakan penegakan hukum kepada Polri, karena keamanan dan kedamaian adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Kapolda.Kunjungan kerja ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara Polda Maluku, Mabes Polri, serta seluruh pemangku kepentingan dalam menangani dinamika kamtibmas di Kota Tual. Dengan langkah terukur dan pengawasan berlapis, stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Maluku diharapkan terus terjaga secara berkelanjutan.ehadiran Kapolda Maluku Dadang Hartanto di Langgur untuk memimpin langsung kunjungan kerja ke Kota Tual menegaskan prinsip penting dalam tata kelola keamanan nasional: negara tidak berjarak ketika muncul persoalan di daerah. Langkah ini mencerminkan kepemimpinan lapangan (field leadership) yang dibutuhkan dalam situasi sensitif, khususnya ketika konflik warga dan insiden yang melibatkan aparat keamanan menjadi perhatian publik luas.Kunjungan ini tidak sekadar bersifat seremonial. Hadirnya unsur pengawasan internal Mabes Polri, Tim Wasriksus Itwasum, Divisi Propam, serta Kompolnas menunjukkan komitmen institusi terhadap akuntabilitas dan transparansi. Pesan yang disampaikan jelas: setiap peristiwa akan ditangani secara objektif, tanpa pandang bulu, dan sesuai koridor hukum.Dari perspektif nasional, pendekatan ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Polri sebagai institusi negara. Keamanan tidak hanya diukur dari terkendalinya situasi lapangan, tetapi juga dari rasa keadilan yang dirasakan masyarakat. Ketika proses penegakan hukum berjalan terbuka dan diawasi, ruang spekulasi dan disinformasi dapat ditekan.Hal ini juga menegaskan bahwa stabilitas kamtibmas di wilayah kepulauan seperti Maluku membutuhkan kombinasi antara ketegasan hukum, komunikasi publik yang baik, serta kehadiran pimpinan secara langsung. Konsolidasi internal dan koordinasi lintas unsur yang dilakukan Kapolda Maluku menjadi bagian penting dalam mencegah eskalasi konflik sekaligus memulihkan harmoni sosial.Pada akhirnya, langkah cepat dan terukur ini memperlihatkan bahwa penanganan konflik berbasis kehadiran negara dan pengawasan berlapis merupakan fondasi penting bagi keamanan yang berkelanjutan bukan hanya bagi Kota Tual, tetapi juga bagi stabilitas nasional secara keseluruhan. PNO-12 27 Feb 2026, 07:42 WIT
SURAT DIDUGA PALSU, BUPATI MIMIKA TERANCAM PIDANA MIMIKA, Papuanewsonline.com – Dugaan penerbitan surat resmi bernomor 900.1.1.4/0797/2023 yang memuat keterangan tidak benar kini berubah menjadi bola panas hukum. Dokumen yang seharusnya menjadi simbol kewibawaan negara justru diduga menjadi pintu masuk pelanggaran serius yang berpotensi menyeret Bupati Mimika ke ranah pidana.Jika terbukti terdapat unsur kesengajaan dalam penempatan keterangan palsu ke dalam dokumen resmi, maka perbuatan tersebut tidak lagi sekadar cacat administratif.Demikian pendapat hukum  ( Legal Opinion )  Mulyadi Alrianto Tajuddin, S.H., M.H, atas permintaan, Jerimias Marthinus Patty, S.H, M.H, Kuasa Hukum, Helena Bianal, tanggal 20 Agustus 2025.Dalam rekomendasi, Tajudin, menegaskan, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP tentang menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan." Ancaman pidananya bukan ringan, " Katanya.Tak berhenti di situ, kata Tajudin,  jika penerbitan surat tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara atau dilakukan dengan penyalahgunaan kewenangan, maka jerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal 3 dan/atau pasal 9 UU Tipikor, bisa menjadi pintu masuk penyidikan." Artinya, perkara ini berpotensi berkembang dari dugaan pemalsuan,  menjadi skandal korupsi, " Tegas Tajudin, dalam pendapat hukum dan rekomendasi yang diberikan kepada Kuasa Hukum, Helena Beanal.Sertifikat Tanah Ikut DisorotLebih mengkhawatirkan lagi, Tajudin mengakui, terdapat indikasi perubahan data sertifikat tanah tanpa prosedur yang sah. " Jika benar terjadi manipulasi data pertanahan, maka pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan surat dapat diberlakukan, " Jelasnya.Kata Tajudin, pemalsuan dokumen pertanahan bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia adalah kejahatan yang menyentuh hak kepemilikan dan dapat memicu konflik agraria berkepanjangan.Publik Mimika patut bertanya,  siapa yang diuntungkan dari perubahan data tersebut?Tak Hanya Pidana, Jalur Administratif dan Perdata DisiapkanKata Tajudin, upaya hukum tidak berhenti pada pelaporan pidana. " Keberatan administratif akan diajukan berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, " Katanya.Langkah ini, bagi Tajudin, menjadi pintu masuk untuk menggugat surat tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)." Jika PTUN menyatakan surat itu cacat wewenang dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), maka legitimasi kebijakan tersebut runtuh, " Tandas Tajudin.Di sisi lain, kata Tajudin, gugatan perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) juga tengah dipersiapkan guna menuntut ganti rugi materiil dan immateriil.Ujian Integritas KekuasaanTajudin yang mendapatkan surat tugas Plt. Dekan Fakultas Hukum Universitas Musamus, Merauke untuk memberikan pendapat hukum ( Legal Opinion ), menilaiKasus ini bukan sekadar sengketa surat."  Ini adalah ujian integritas kekuasaan di Mimika. Ketika pejabat publik diduga menggunakan kewenangannya untuk menerbitkan dokumen yang bermasalah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas, tetapi kepercayaan rakyat, " Sorotnya.Kata Tajudin, penegak hukum kini berada di persimpangan,  bertindak tegas atau membiarkan dugaan ini menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah." Jika benar ada keterangan palsu dalam dokumen resmi pemerintah, maka ini bukan lagi soal salah ketik atau kekeliruan administratif. Ini soal penyalahgunaan kekuasaan, " Kritik Tajudin, dalam pendapat hukumnya.Tajudin menjelaskan, publik Mimika menunggu, apakah hukum benar-benar tajam ke atas, atau hanya berani menjerat yang lemah?Hingga berita ini diturunkan, Bupati Mimika, Johanis Rettob, belum dapat dikonfirmasi. Namun terbukti, patut diduga surat resmi Bupati Mimika Nomor : 900.1.1.4/0797/2023, tertanggal 16 Juli 2025, yang menyatakan seperti ini " TANAH BUNDARAN PETROSEA SUDAH DIMENANGKAN TINGKAT MA TINGGAL DI BAYAR KE PETROSEA" Dengan pagu anggaran sebesar Rp 11.000.000.000, - ( Sebelas miliar rupiah ).Bersambung Edisi Berikutnya..?Penulis.      : Nerius Rahabav 27 Feb 2026, 02:30 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT