Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
DPR Papua Pegunungan Meledak: Efisiensi Picu Kelaparan, Pokir 1,5 Tahun Tak Pernah Diakomodir
Papuanewsonline.com, Wamena – Kebungkaman 1 tahun 8 bulan pecah. Badan Anggaran (Banggar) DPR Papua Pegunungan akhirnya membongkar krisis tata kelola Pemprov Papua Pegunungan.Efisiensi anggaran dinilai menjadi pemicu kerawanan sosial hingga kelaparan, keuangan daerah tidak transparan, hak-hak kedewanan mandek, dan pokok pikiran (pokir) hasil reses dewan tidak satu pun diakomodir eksekutif.Kritik keras itu dilontarkan Ketua Fraksi NasDem DPR Papua Pegunungan, Lenny Caroline Weya, dalam Rapat Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Kantor DPR Papua Pegunungan, Wamena, Senin (27/7)."Situasi Papua Pegunungan sangat memprihatinkan. Kami diam selama 1 tahun 8 bulan. Kami terpaksa bicara karena melihat masyarakat semakin menderita akibat efisiensi. Banyak yang kelaparan, kehilangan pekerjaan, akhirnya pencurian dan pembunuhan terjadi di mana-mana," tegas Lenny.Ia menegaskan efisiensi berdampak sistemik: lapangan kerja hilang, daya beli anjlok, kriminalitas meningkat.Tak hanya soal rakyat, Lenny juga membongkar kondisi internal dewan yang tidak baik-baik saja."Kami punya hati untuk turun melihat dan membantu masyarakat, tapi keadaan kami di dewan sedang tidak baik-baik saja," ujarnya.Ia juga menyoroti pengabaian total terhadap aspirasi rakyat melalui pokir."Masyarakat titip aspirasi, kami serap dan sampaikan lewat pokir. Faktanya, sampai hari ini tidak satu pun yang diakomodir. Ini sangat memprihatinkan," katanya.DPR mendesak Pemprov Papua Pegunungan segera buka data keuangan secara transparan dan hentikan praktik pengabaian aspirasi rakyat.Hingga berita ini diterbitkan, TAPD dan Pemprov Papua Pegunungan belum memberikan tanggapan resmi.Penulis: HendrikEditor: OF
28 Jul 2026, 22:25 WIT
LKPJ 2025 Diparipurna Hari Ini, Pemuda Muslim Mimika: DPRK Jangan Mandul
Papuanewsonline.com, Mimika – Ketua Pemuda Muslim Mimika, Arfin Letsoin, mendesak DPRK Mimika membedah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mimika Tahun Anggaran 2025 secara kritis dan objektif.Paripurna LKPJ digelar hari ini Selasa, 28 Juli 2026 hari ini. Arfin menegaskan agenda tersebut tidak boleh berhenti sebagai seremonial tahunan."LKPJ adalah instrumen konstitusional untuk mengukur kinerja pemerintah daerah. Bukan formalitas. Sebagai wakil rakyat jangan mandul," tegas Arfin di Timika, Selasa (28/7/2026).Menurutnya, DPRK Mimika wajib memaksimalkan fungsi pengawasan dengan mencermati empat aspek krusial: capaian program, efektivitas penggunaan APBD, kualitas pelayanan publik, dan serapan anggaran di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).Ia meminta DPRK berani memberikan rekomendasi tegas, terukur, dan berpihak pada rakyat jika ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan hasil pembangunan."Dasarnya harus jelas: transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada kepentingan rakyat. Jangan sampai pembahasan LKPJ tidak menghasilkan evaluasi yang berdampak bagi perbaikan tata kelola pemerintahan," ujarnya.Arfin juga mengingatkan, APBD adalah uang rakyat. Masyarakat berhak mengetahui secara terbuka efektivitas penggunaannya untuk kesejahteraan.Karena itu, ia mengajak elemen masyarakat sipil, mahasiswa, dan pemuda untuk mengawal ketat proses pembahasan LKPJ."Pengawalan publik harus dipastikan agar prosesnya terbuka, objektif, dan bertanggung jawab. Targetnya satu, pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Mimika," pungkasnyaPenulis: HendrikEditor: OF
28 Jul 2026, 21:06 WIT
Amnesty Desak Penegakan Hukum Atas Kasus Main Hakim Sendiri Di Tabanan Dan Morowali
Papuanewsonline.com, Jakarta – Amnesty International Indonesia mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku aksi main hakim sendiri yang menyebabkan korban meninggal dunia di Tabanan, Bali, dan Morowali, Sulawesi Tengah. Organisasi tersebut menilai meningkatnya praktik vigilantisme menjadi peringatan serius bagi pemerintah dalam menjaga penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus menyoroti pentingnya penghormatan terhadap hak hidup dan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, kedua prinsip tersebut merupakan fondasi utama dalam sistem hukum yang adil.“Kami menyampaikan belasungkawa kepada korban dan keluarga korban. Meningkatnya aksi vigilantisme atau main hakim sendiri di tengah masyarakat belakangan ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah, terutama penegak hukum," ujar Usman Hamid.Ia menegaskan tindakan main hakim sendiri tidak hanya mengancam hak fundamental setiap manusia, tetapi juga mengabaikan proses hukum yang adil dan mencederai prinsip supremasi hukum. Karena itu, pemerintah diminta memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum nasional maupun standar hukum internasional.Amnesty juga menilai pertanggungjawaban tidak hanya ditujukan kepada pelaku pengeroyokan, tetapi juga harus mencakup kemungkinan adanya unsur kelalaian aparat apabila gagal mencegah terjadinya aksi kekerasan massa. Menurut organisasi tersebut, pembiaran terhadap kasus serupa berpotensi memicu tindakan kekerasan berulang di masa mendatang.Selain penegakan hukum, aparat kepolisian diminta tidak memberikan ruang toleransi terhadap praktik vigilantisme. Amnesty juga mendorong pemerintah memperkuat edukasi kepada masyarakat agar setiap dugaan tindak pidana diserahkan kepada aparat penegak hukum, bukan diselesaikan melalui kekerasan.Dalam keterangan yang sama, Amnesty turut meminta negara memberikan perhatian terhadap keluarga para korban mengingat keduanya diketahui menjadi tulang punggung keluarga. Organisasi itu menilai perlindungan terhadap keluarga korban merupakan bagian dari tanggung jawab negara setelah terjadinya peristiwa tersebut.Kasus yang menjadi sorotan terjadi di Tabanan, Bali, pada 24 Juli 2026 dan di Morowali, Sulawesi Tengah, sehari kemudian. Dalam kedua peristiwa tersebut, korban meninggal dunia setelah menjadi sasaran amuk massa akibat dugaan tindak pencurian. Hingga kini, proses hukum terhadap kasus di kedua daerah tersebut masih terus berjalan.Penulis: JidEditor: OF
28 Jul 2026, 20:28 WIT
Jenderal TPNPB Perintahkan Pasukan di 36 Kodap Tembak Mati Barisan Merah Putih dan Agen Intelijen
Papuanewsonline.com, Timika - Mayor Jenderal Lekagak Telenggen, Pimpinan Tinggi Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), mengeluarkan perintah operasi tembak mati terhadap Barisan Merah Putih dan agen intelijen Indonesia.Perintah tersebut terekam dalam sebuah video yang beredar, Selasa (28/7). Dalam video itu, Mayjen Lekagak Telenggen menyampaikan instruksi langsung kepada seluruh pasukan TPNPB di 36 Komando Daerah Pertahanan (Kodap).Mayjen Lekagak Telenggen menegaskan, perintah tersebut datang langsung dari pimpinan tertinggi Panglima TPNPB Goliat Tabuni."Atas perintah Panglima tertinggi, Saya instruksikan kepada seluruh pasukan TPNPB di 36 Kodap, di enam provinsi, untuk tembak mati barisan merah putih, dan agen intelejen militer Indonesia.Mayjen Lekagak Telenggen dalam pernyataannya menetapkan dua target utama yang disebut sebagai musuh dan akar negara Indonesia, yaitu kelompok masyarakat yang tergabung dalam organisasi Barisan Merah Putih, dan masyarakat Papua dan non Papua yang jadi Agen Intelijen BIN dan Intelijen Militer Indonesia.Ia memerintahkan agar kedua target tersebut ditembak habis dan dibunuh habis di setiap wilayah Kodap. " Perintah sebagai prioritas utama bagi seluruh pasukan TPNPB di 36 Kodap," Tegasnya.Mayjen Lekagak Telenggen juga menyinggung kondisi di Yahukimo yang menurutnya menjadi salah satu alasan dikeluarkannya perintah tersebut. Ia mengklaim perjuangan TPNPB adalah untuk rakyat, negeri, dan leluhur Papua, dengan mempertaruhkan nyawa.Di akhir pernyataan, ia mengecam warga Papua yang dekat dengan TNI-Polri dan menuding mereka telah menjual perjuangan.Hingga berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan resmi dari TNI dan Polri.Penulis: HendrikEditor. : Of
28 Jul 2026, 20:24 WIT
Lewat Perpres 40/2026, Presiden Prabowo Bentuk Tujuh Kejaksaan Negeri Baru
Papuanewsonline.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri baru melalui Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 2 Juli 2026. Langkah ini diambil guna meningkatkan kualitas pelayanan hukum serta memperlancar pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di berbagai wilayah daerah. Berdasarkan aturan tersebut, tujuh Kejari yang dibentuk meliputi Kejari Pangandaran berkedudukan di Parigi; Kejari Kabupaten Serang di Ciruas; Kejari Tana Tidung di Tideng Pale; Kejari Kubu Raya di Sungai Raya; Kejari Lima Puluh Kota di Harau; Kejari Raja Ampat di Waisai; serta Kejari Pesisir Barat yang berkedudukan di Krui. Wilayah pembangunan ini tersebar dari Jawa, Banten, Kalimantan, Sumatera, hingga Papua Barat Daya.Pengoperasian lembaga baru ini akan dilaksanakan secara bertahap. Penetapan tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, serta tata keranya akan diatur lebih lanjut oleh Jaksa Agung setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pemerintah daerah diharapkan dapat turut mendukung penyediaan lahan yang dibutuhkan, sedangkan seluruh kebutuhan pendanaan bersumber dari anggaran Kejaksaan RI.Agar proses hukum tetap berjalan lancar, diatur pula bahwa sebelum kepala Kejari baru dilantik, penanganan perkara tetap dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri yang selama ini membawahi wilayah tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat yang sedang berperkara.Penulis: JidEditor: OF
28 Jul 2026, 20:22 WIT
Bupati Roni Omba Serahkan Bus Sekolah ke SMPN 1 Tanah Merah, Dukung Akses Pendidikan Merata
Papuanewsonline.com, Tanah Merah – Pemerintah Kabupaten Boven Digoel bersama Dinas Perhubungan secara resmi menyerahkan satu unit bus operasional sekolah kepada SMP Negeri 1 Tanah Merah, Selasa (28/7/2026). Bantuan ini bersumber dari Dana Tambahan Infrastruktur Tahun Anggaran 2024 melalui Pemerintah Provinsi Papua Selatan, guna memperlancar akses transportasi siswa menuju tempat belajar.Bupati Boven Digoel Roni Omba menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi atas dukungan nyata bagi kemajuan pendidikan di daerahnya. Ia berharap kendaraan ini dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan pendidikan dan tidak dialihkan untuk keperluan lain. Kepada para siswa, ia berpesan agar senantiasa menghormati guru, menjauhi kebiasaan buruk, dan menanamkan kedisiplinan sebagai bekal meraih cita-cita.“Sekolah ini telah melahirkan dua orang Bupati, artinya kesempatan kalian pun sama besarnya untuk menjadi pemimpin di masa depan,” ujar Roni. Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Lusius Apayman menjelaskan bantuan ini khusus untuk melayani siswa yang berdomisili jauh dari sekolah, seperti warga Kampung Mawan dan sekitarnya. Penyerahan disertai perjanjian agar sekolah bertanggung jawab penuh atas penggunaan serta perawatan kendaraan.Kepala SMP Negeri 1 Tanah Merah mengungkapkan rasa syukur yang mendalam atas perhatian pemerintah. Kehadiran bus ini diharapkan mampu mengurangi kendala jarak tempuh yang selama ini dirasakan siswa, sehingga kehadiran dan semangat belajar mereka semakin meningkat. Fasilitas ini sekaligus menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memastikan setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak.Penulis: JidEditor: OF
28 Jul 2026, 20:17 WIT
Indonesia–Korea Business Forum 2026: Perkuat Kemitraan Strategis dan Dorong Investasi Berkualitas
Papuanewsonline.com, Seoul – Kedutaan Besar Republik Indonesia di Seoul menyelenggarakan Indonesia–Korea Business Forum 2026 bertema “Investasi di Indonesia: Memajukan Kemitraan Industri Strategis” di Fairmont Ambassador Hotel, Senin (27/7). Kegiatan yang dihadiri puluhan perusahaan dan asosiasi industri Korea ini menjadi wadah mempererat kerja sama ekonomi, sekaligus mendorong penanaman modal unggul di sektor-sektor prioritas nasional. Forum ini juga membahas peluang usaha, dukungan kebijakan, kesiapan infrastruktur, skema pembiayaan, hingga pertemuan bisnis nyata guna mewujudkan Kemitraan Strategis Komprehensif Khusus dan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif kedua negara.Duta Besar RI untuk Korea Cecep Herawan menegaskan hubungan ekonomi kedua bangsa saling melengkapi dan kini memasuki fase yang semakin strategis. “Kami terus menyempurnakan kebijakan, namun bukan untuk menutup diri atau nasionalisasi. Tujuannya adalah menciptakan iklim usaha yang lebih adil, transparan, kompetitif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha, baik dalam maupun luar negeri,” tegasnya. Indonesia tetap terbuka lebar bagi investasi dan memandang dunia usaha sebagai mitra sejati pembangunan.“Kami tidak hanya mengundang untuk berinvestasi, tetapi mengajak tumbuh bersama sebagai mitra jangka panjang. Keberhasilan pembangunan Indonesia akan semakin kokoh jika dibangun bersama dunia usaha, termasuk mitra dari Republik Korea,” tambah Dubes Cecep. Di tengah ketidakpastian global dan perubahan peta perdagangan, ia menilai momen ini sangat tepat bagi perusahaan Korea untuk melangkah lebih awal guna meraih keuntungan saat ekonomi dunia kembali tumbuh pesat. Dukungan juga menguat lewat kerja sama teknologi penangkapan karbon dan kesepakatan bisnis senilai 10,2 miliar dolar AS saat kunjungan Presiden Prabowo ke Seoul April lalu.Pihak Korea menyambut baik perluasan kerja sama ke sektor kendaraan listrik, energi bersih, dan kecerdasan buatan dengan semangat gotong royong. Sementara itu, Kemlu RI menyoroti capaian investasi langsung tahun lalu sebesar 21,4 miliar dolar AS dan mengajak mitra Korea menanamkan modal di bidang semikonduktor, manufaktur tingkat lanjut, galangan kapal, hingga reaktor nuklir modular kecil. Forum juga memaparkan kemudahan perizinan, transaksi mata uang lokal, serta kesiapan kawasan industri yang siap mendukung operasional perusahaan.Sepanjang 2021–2025, realisasi investasi Korea di Indonesia telah mencapai 11,45 miliar dolar AS, ditandai kehadiran sejumlah grup industri ternama.Penulis: JidEditor: OF
28 Jul 2026, 20:14 WIT
Menteri Kehutanan Serahkan Izin Penggunaan Hutan untuk Pembangunan Batalyon TNI
Papuanewsonline.com, Jakarta – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan kepada Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di lingkungan Kementerian Pertahanan, Senin (27/7/2026). Dokumen ini menjadi landasan hukum bagi pembangunan satuan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan milik TNI Angkatan Darat.Kementerian Pertahanan menilai penyerahan ini sebagai langkah krusial untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat proses penyiapan lahan. Sjafrie menegaskan seluruh pemanfaatan kawasan hutan akan dilaksanakan secara tertib, terukur, dan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan, serta senantiasa memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.Secara rinci, telah diserahkan sebanyak 17 dokumen persetujuan dengan total luas lahan mencapai sekitar 961,33 hektar. Dengan diterbitkannya keputusan ini, TNI Angkatan Darat telah mengantongi izin resmi sehingga pembangunan pangkalan di lokasi yang ditetapkan dapat segera dimulai. Meski demikian, masih ada sejumlah kewajiban administrasi lanjutan yang harus dipenuhi, seperti penataan batas wilayah sesuai peraturan yang berlaku.Penyelesaian administrasi di tingkat kementerian telah rampung. Sementara itu, komunikasi dan koordinasi dengan masyarakat serta pemangku kepentingan di daerah akan terus dilaksanakan secara berjenjang bersama pemerintah daerah. Usulan lokasi pembangunan ini sendiri telah melalui mekanisme panjang mulai dari satuan wilayah, komando daerah, hingga tingkat pusat.Penulis: JidEditor: OF
28 Jul 2026, 20:10 WIT
Koalisi Minta Cabut Aturan Babinsa Awasi Pajak Dalam 3 Hari, Ancam Jalur Hukum
Papuanewsonline.com, Jakarta – Kebijakan yang melibatkan aparat keamanan seperti Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak menuai protes keras dari berbagai kalangan. Melalui Tim Advokasi untuk Demokrasi Sektor Keadilan Pajak, koalisi lembaga masyarakat sipil memberikan ultimatum kepada pemerintah untuk mencabut Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 dalam waktu tiga kali dua puluh empat jam. Jika tidak dipenuhi, langkah hukum akan segera ditempuh. (27/7/26) Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menilai kebijakan ini melanggar aturan perundang-undangan serta bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik. Pelibatan aparat keamanan dalam urusan sipil seperti perpajakan dinilai mengulangi pola pada masa Orde Baru yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat maupun investor terhadap pemerintah. Ia menegaskan tugas utama TNI dan Polri bukanlah mengawasi penunggak pajak, sehingga hal ini dapat merusak profesionalisme lembaga keamanan negara.Dalam aturan yang diterbitkan 15 Juli lalu, pengawasan pajak meliputi kunjungan langsung, penyisiran wilayah, hingga pembangunan jaringan informasi yang melibatkan aparat pembina desa dan kelurahan. Menurut Isnur, langkah ini justru berisiko memicu ketegangan sosial. Ia mengingat peristiwa kerusuhan yang terjadi Agustus hingga September tahun lalu, yang salah satunya dipicu oleh kenaikan pajak daerah akibat efisiensi anggaran pemerintah pusat.Kritik juga disampaikan terkait pengelolaan keuangan negara yang dinilai belum tepat sasaran. Mulai dari program kendaraan listrik yang mangkrak, pembangunan gedung koperasi di lokasi sulit dijangkau, hingga program makan bergizi gratis yang menyisakan banyak makanan terbuang.Kondisi ini membuat masyarakat makin ragu untuk menunaikan kewajiban perpajakan jika penggunaannya belum jelas dan tidak dirasakan manfaatnya secara nyata.Koalisi berencana mengirimkan surat somasi kepada Presiden, Ketua DPR, dan Menteri Keuangan. Mereka menegaskan kebijakan ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi melanggar hak warga negara dan menempatkan aparat keamanan pada posisi yang tidak semestinya. Pemerintah diminta segera mencabut aturan tersebut dan mengembalikan urusan perpajakan pada lembaga yang memiliki kewenangan serta keahlian sesuai bidangnya.Penulis: JidEditor: OF
28 Jul 2026, 20:05 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru