logo-website
Sabtu, 28 Mar 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
Ibu Pencari Karaka Diterkam Buaya di Sungai Agimuga, Tim Sar Gabungan Laksanakan Pencarian Papuanewsonline.com, Timika – Seorang ibu pencari karaka (kepiting bakau) bernama Meriamewa (46 tahun) dilaporkan mengalami kejadian tragis setelah diterkam buaya di Sungai Agimuga, Kabupaten Mimika, pada hari Kamis (25/2/26) sekitar pukul 12.00 WIT. Kejadian tersebut membuat warga sekitar dan pihak berwenang segera bergerak melakukan upaya pencarian guna menemukan korban.Saksi mata bernama Julian melaporkan insiden ini kepada petugas pengawal Kantor SAR Timika. Menurut keterangannya, korban bersama anaknya sedang membersihkan hasil tangkapan berupa karaka dan kerang di tepian sungai ketika secara tiba-tiba diserang buaya dan diseret menjauh ke kedalaman air. Anak korban yang menyaksikan kejadian tersebut langsung berteriak meminta bantuan dan melaporkan peristiwa ini kepada masyarakat sekitar.Keluarga korban dan warga setempat segera melakukan upaya pencarian mandiri, namun hingga saat ini korban belum berhasil ditemukan.Setelah menerima laporan resmi terkait kejadian ini, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Timika I Wayan Suyatna melalui Kasubsie Operasi dan Siaga SAR Timika Charles Y. Batlajery segera mengerahkan tim SAR gabungan untuk mendukung upaya pencarian. Tim yang terdiri dari personel rescuer SAR Timika, anggota Polisi Udara dan Angkatan Laut (Pol Airud), serta sukarelawan masyarakat setempat berangkat menuju lokasi kejadian menggunakan dua jenis perahu, yaitu perahu RBB berkapasitas 600 PK milik Basarnas dan perahu karet berkapasitas 30 PK.Setibanya di lokasi, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan mendalam dan menggelar operasi pencarian di seluruh area sekitar titik kejadian.Hingga berita ini diterbitkan, upaya pencarian masih terus dilakukan dengan penuh semangat oleh seluruh anggota tim.Pihak berwenang mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan ketika berada di sekitar sungai yang menjadi habitat alami buaya, terutama pada jam-jam tertentu yang memiliki potensi risiko lebih tinggi.  Penulis: Jid Editor: GF 26 Feb 2026, 19:53 WIT
Sudah Dibebaskan, LRW Malah “Dijemput Paksa” Lagi? MANOKWARI, Papuanewsonline.com – Dugaan pelanggaran prosedur kembali mencuat dalam perkara Louela Riska Warikar (LRW, 27).Setelah resmi dikeluarkan dari tahanan berdasarkan surat perintah pengeluaran penahanan, LRW justru diduga dipaksa kembali ke Mapolresta Manokwari oleh oknum anggota Tim Opsnal.Peristiwa itu terjadi di Jalan Sriwijaya, tepat di depan Pelabuhan Laut Manokwari.Saat itu, LRW yang telah keluar dari tahanan dan hendak pulang bersama keluarga, tiba-tiba dihentikan.“Saya disuruh balik ke Polresta Manokwari katanya karena perintah Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir,” tutur LRW, menirukan ucapan salah satu anggota Tim Opsnal berinisial Alfred Matini.Surat Keluar Tahanan Sudah Sah, Mengapa Masih Ditahan?Penasihat hukum LRW, Yan Cristian Warrynusi menegaskan, kliennya telah menerima surat perintah pengeluaran penahanan yang ditandatangani resmi Kasat Reskrim Polresta Manokwari."Bahkan, proses administrasi dan penandatanganan surat dilakukan pada tengah malam sebelumnya, " Ungkap Yan, dalam keterangan Pers, Kamis (26/2).Tak hanya itu, kata Advokat HAM ini, dokumentasi berupa foto, surat, tanda terima, dan momen penandatanganan juga telah dikantongi pihak kuasa hukum.“Secara hukum, klien kami sudah sah keluar dari tahanan. Tidak ada dasar untuk memaksa kembali,” tegas penasihat hukum LRW.Merespons kejadian tersebut, kuasa hukum langsung berkomunikasi dengan Kasi Propam Polresta Manokwari dan Wakapolresta Manokwari, serta mengirimkan bukti-bukti surat pengeluaran penahanan tersebut.Propam Turun TanganTak berhenti di komunikasi jarak jauh, penasihat hukum kemudian mendatangi Mapolresta Manokwari dan bertemu langsung dengan Kasi Propam serta Kanit Pidum, Ipda Eron Wanma.Kanit Pidum disebut langsung melakukan komunikasi dengan Kasat Reskrim.Hasilnya, LRW bersama penasihat hukum dan keluarganya akhirnya dipersilakan pulang.Namun, kata Yan, insiden ini menyisakan pertanyaan besar, mengapa seseorang yang sudah resmi dikeluarkan dari tahanan masih bisa “dijemput” kembali di jalan?.Advokat Yan mengakui, Kasi Propam dan Kanit Pidum disebut telah berjanji akan menindak anggota Tim Opsnal atas nama Alfred Matini terkait dugaan tindakan di luar prosedur tersebut.Ujian Profesionalisme dan Disiplin InternalMenurut Yan, kasus ini membuka ruang evaluasi serius terhadap koordinasi internal di tubuh Polresta Manokwari."Jika benar surat pengeluaran penahanan telah sah dan berlaku, maka upaya pemaksaan untuk kembali ke kantor polisi dapat dikategorikan sebagai tindakan yang berpotensi melanggar hukum dan hak asasi, " Tegasnya.Dikatakan, prinsip due process of law menegaskan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum harus berbasis perintah resmi dan sah secara administratif maupun yuridis."Ketidaksinkronan perintah di internal kepolisian tidak boleh berujung pada pembatasan kebebasan warga negara, tanpa dasar hukum yang jelas, " Sorotnya.Hingga berita ini diturunkan, Kapolresta Manokwari belum berhasil dihubungi untuk konfirmasi. Penulis : Hendrik RahalobEditor  : Nerius Rahabav 26 Feb 2026, 13:52 WIT
95 Persen Kasus Malaria Nasional dari Papua, Kemenkes Dorong Skrining Melalui CKG Papuanewsonline.com, Papua – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan bahwa skrining malaria di Tanah Papua mengalami peningkatan drastis sebesar 337 persen selama empat tahun terakhir. Jumlah pemeriksaan meningkat dari 983 ribu kali pada 2021 menjadi 4,3 juta kali pada 2025.Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman menyampaikan bahwa peningkatan ini menunjukkan kemajuan signifikan dalam sistem deteksi penyakit. "Kita semakin mampu menemukan kasus-kasus yang sebelumnya tidak teridentifikasi, sehingga dapat segera diberikan penanganan yang tepat," ujarnya. (26/2/26) Dari hasil pemeriksaan tersebut, penemuan kasus juga naik 136 persen, dari sekitar 282 ribu kasus pada 2021 menjadi 667 ribu kasus pada 2025. Namun, Aji menjelaskan bahwa peningkatan kasus tidak selalu berarti penularan semakin tinggi, melainkan karena cakupan pemeriksaan atau Annual Blood Examination Rate (ABER) meningkat pesat dari 22 persen menjadi 74 persen. "Positivity rate justru menurun dari sekitar 29 persen menjadi 16 persen, yang menunjukkan bahwa upaya kita untuk mengendalikan penyebaran sudah mulai memberikan hasil," jelasnya.Terkait tren kasus, pada 2025 tercatat 699.992 kasus dengan 124 kematian, sedangkan per 23 Februari 2026 ditemukan 53.246 kasus dengan 20 kematian. Secara nasional, sekitar 80 persen kabupaten dan kota telah mencapai eliminasi malaria, namun di Tanah Papua baru 3 dari 42 kabupaten yang berhasil melakukannya. Sebesar 95 persen kasus malaria nasional terkonsentrasi di Papua, menjadikannya episentrum perjuangan eliminasi penyakit ini. "Kita harus fokus memperkuat diagnosis cepat, pengobatan tepat, dan pengendalian vektor untuk terus menekan angka kasus," tambah Aji.Pada tahun ini, skrining malaria akan diintegrasikan ke dalam program Cek Kesehatan Gratis (CKG) secara bertahap di daerah endemis tinggi, dengan fokus awal pada anak usia sekolah. Pemerintah juga memastikan bahwa obat malaria yang digunakan masih efektif, berdasarkan studi efikasi tahun 2024–2025 bersama WHO dan mitra yang menunjukkan obat utama DHP serta alternatif ASPY dan AL masih bekerja dengan baik. "Indonesia memiliki komitmen kuat untuk mencapai eliminasi malaria pada 2030. Semoga dengan berbagai upaya yang dilakukan, kita bisa segera mewujudkan target tersebut," pungkas Aji. Penulis: Jid Editor: GF 26 Feb 2026, 13:44 WIT
Dana Otsus Triwulan I 2026 Disalurkan Ke 16 Daerah Papua, Penyaluran Tercepat Sejak Implementasi Papuanewsonline.com, Papua – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengumumkan bahwa Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2026 Triwulan I telah berhasil disalurkan kepada 16 daerah di wilayah Tanah Papua. Penyaluran dana ini dilakukan setelah pemerintah daerah (Pemda) terkait memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan prosedur yang telah ditetapkan secara ketat. "Beberapa daerah telah berhasil merealisasikan Dana Otsus 1 persen dan 1,25 persen karena telah memenuhi semua persyaratan administrasi dan prosedur yang berlaku," ujar Ribka. (26/2/26)Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per tanggal 19 Februari 2026, Dana Otsus Triwulan I telah ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada 13 Pemda. Daerah yang pertama kali menerima dana antara lain Kabupaten Asmat, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Supiori, Kabupaten Yahukimo, Kota Jayapura, Kota Sorong, Kabupaten Manokwari Selatan, serta Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Barat Daya. Kemudian tiga kabupaten lainnya yaitu Merauke, Jayawijaya, dan Sarmi telah menerima alokasi dana pada tanggal 23 Februari 2026.Total dana yang disalurkan terdiri atas komponen Dana Otsus 1 persen, 1,25 persen, dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), dengan jumlah yang bervariasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah. Contohnya, Provinsi Papua menerima dana sebesar Rp166,38 miliar, Provinsi Papua Selatan Rp91,56 miliar, Provinsi Papua Barat Daya Rp84,61 miliar, Kabupaten Yahukimo Rp142,06 miliar, serta Kabupaten Pegunungan Bintang Rp94,90 miliar. Ribka menjelaskan bahwa penyaluran tahun ini menjadi yang tercepat sejak implementasi Undang-Undang (UU) Otsus, dengan tahap pertama dimulai pada bulan Februari, jauh lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang umumnya dilakukan pada April atau Mei.Percepatan penyaluran ini didukung oleh peningkatan interoperabilitas sistem keuangan daerah melalui integrasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), serta sistem perencanaan Bappenas."Terjadi kemajuan signifikan dalam percepatan dan perbaikan tata kelola penyaluran Dana Otsus pada tahun 2025 dan 2026. Integrasi sistem sangat berperan penting dalam meningkatkan efisiensi proses penyaluran," jelasnya. Ribka juga mengimbau daerah yang belum menyelesaikan persyaratan untuk segera menuntaskan kewajiban tersebut agar pelayanan publik pada triwulan pertama dapat berjalan optimal. Ia menegaskan bahwa Dana Otsus difokuskan pada sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, sehingga ketepatan waktu penyaluran sangat menentukan manfaat yang diterima oleh masyarakat.  Penulis: Jid Editor: GF 26 Feb 2026, 13:41 WIT
Dinkes Mimika Gencar Kendalikan Malaria Dan Tbc, Sediakan 2 Juta Tes Malaria Papuanewsonline.com, Timika – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika terus menggencarkan upaya pengendalian dua penyakit menular utama, yaitu Malaria dan Tuberkulosis (TBC). Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Reynold Ubra, Menurutnya, kedua penyakit tersebut menjadi prioritas utama dalam program kesehatan daerah karena masih memiliki dampak signifikan bagi masyarakat.Dalam upaya menurunkan angka kejadian Malaria, Reynold menekankan pentingnya pengendalian faktor lingkungan yang berpotensi menjadi sarang nyamuk penular. Pihaknya tidak hanya bekerja secara mandiri, tetapi juga aktif melibatkan masyarakat dalam gerakan pemberantasan sarang nyamuk. "Kami meningkatkan peran Puskesmas Pembantu (Pustu) untuk berkolaborasi dan bersinergi dengan masyarakat serta kader kesehatan. Upaya ini meliputi pengadaan sebanyak 2 juta tes malaria untuk mendukung deteksi dini," jelas Reynold Ubra.Sementara itu, Tuberkulosis (TBC) menjadi salah satu indikator kunci pembangunan kesehatan di Kabupaten Mimika yang masih menghadapi tantangan berat. Tantangan utama bukan hanya mencapai target yang ditetapkan, tetapi jumlah kasus yang ditemukan jauh lebih banyak dari perkiraan awal."Untuk deteksi TBC, kami menyediakan anggaran tiga kali lipat dari perkiraan, sekitar Rp50.000 per tes. Dari target awal deteksi 15.000 suspek, kami justru menemukan 2.000 kasus positif. Meskipun menjadi beban, hal ini harus kita tangani dengan serius," ungkapnya. Data menunjukkan bahwa setiap tahunnya terdapat 10.000 hingga 15.000 suspek TBC yang diperiksa, dengan angka kasus positif yang selalu berada di atas perkiraan.Meskipun angka penemuan kasus tinggi, prevalensi TBC di Mimika jika dibandingkan dengan rata-rata nasional tergolong lebih rendah, dengan angka 700 kasus per 100.000 penduduk atau sekitar tiga kali lebih rendah dari angka nasional. "Target kami adalah meningkatkan deteksi kasus TBC sekaligus memastikan keberhasilan pengobatan," tegasnya, menambahkan bahwa capaian keberhasilan pengobatan di Mimika tahun 2025 baru mencapai 76,6%, jauh di bawah target nasional sebesar 95%. Untuk memutus rantai penularan, Dinkes Mimika melakukan berbagai inovasi termasuk memberikan edukasi dan buku pedoman kepada pasien. "Kami sangat bersyukur telah mendapatkan DPA, sehingga pengobatan TBC tidak perlu lagi dirujuk ke luar daerah. Kita bisa menangani langsung di tingkat kampung, termasuk meningkatkan terapi pencegahan bagi anak di bawah 15 tahun yang tinggal serumah dengan pasien TBC," pungkas Reynold Ubra.  Penulis: Jid Editor: GF 26 Feb 2026, 13:37 WIT
Ini Isi Deklarasi Bersama Konflik Sosial Kapiraya, Suku Kamoro Dan Mee Berkomitmen Jaga Harmoni Papuanewsonline.com, Timika – Sebuah deklarasi bersama telah resmi disahkan dalam rapat koordinasi dan harmonisasi penanganan konflik sosial wilayah Kapiraya, yang diadakan di Ballroom Grand Hotel Tembaga, Timika, Kabupaten Mimika (25/2/26). Hal ini merupakan hasil musyawarah bersama berbagai pihak terkait dengan tujuan menyelesaikan permasalahan yang muncul dan menciptakan kondisi kondusif bagi seluruh masyarakat di wilayah tersebut.Deklarasi yang terdiri dari lima poin penting ditetapkan oleh Tim Penanganan Konflik Sosial dan Tim Harmonisasi Kapiraya, bersama masyarakat adat suku Kamoro dan suku Mee dari wilayah Provinsi Papua Tengah. Isi deklarasi memuat komitmen bersama untuk menjalankan rencana aksi terpadu sebagai dasar operasional dalam menangani setiap permasalahan. Selain itu, pihak terkait akan melakukan sinkronisasi data dan batasan wilayah secara teliti untuk menghindari kesalahpahaman antar kelompok serta mencegah terjadinya tumpang tindih masalah yang dapat mengganggu ketertiban.Dalam deklarasi tersebut juga ditegaskan pentingnya menjamin keamanan, stabilitas, dan kedamaian selama proses harmonisasi serta verifikasi di lapangan berlangsung. Semua pihak diwajibkan menghormati dan menjunjung tinggi eksistensi suku Kamoro dan suku Mee sebagai pemilik sah hak ulayat di wilayah Kapiraya, sesuai dengan sejarah panjang dan hukum adat yang berlaku secara turun temurun.Rapat koordinasi dihadiri oleh sejumlah pejabat utama termasuk Bupati Mimika, Bupati Dogiyai, Bupati Deiyai beserta jajaran Forkopimda masing-masing kabupaten, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua Tengah, serta unsur terkait dari tingkat provinsi dan kabupaten. Seluruh tokoh adat juga turut hadir dan memberikan dukungan penuh terhadap deklarasi bersama ini.  Penulis: Jid Editor: GF 26 Feb 2026, 13:34 WIT
Tim Khusus Polda Papua Tengah Selidiki Pembubaran Aksi Blokade Mimika, 3 Orang Terluka Papuanewsonline.com, Timika – Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman mengkonfirmasi bahwa tim khusus dari Polda Papua Tengah termasuk unsur Profesi dan Pembinaan (Propam) tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait pembubaran aksi blokade yang terjadi di Jalan Ahmad Yani kawasan Gorong-gorong pada malam hari Senin (23/2/26).Pernyataan ini disampaikan saat beliau ditemui di Grand Tembaga Hotel pada hari Rabu (25/2/26). "Kami telah menunjuk tim khusus dari Polda untuk menjalankan investigasi menyeluruh, dan seluruh proses sedang berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujarnya dengan nada yang tegas.Kapolres menjelaskan bahwa tindakan yang diambil oleh aparat keamanan merupakan langkah terakhir setelah serangkaian upaya persuasif telah dilakukan.Menurutnya, massa telah menunjukkan perilaku yang tidak terkendali dengan melakukan berbagai tindakan seperti pembakaran, penjarahan, serta penghancuran properti masyarakat dan kendaraan dinas kepolisian. "Kami telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), mulai dari memberikan imbauan secara bertahap, melakukan teguran, hingga akhirnya mengambil langkah represif sebagai pilihan terakhir," jelasnya.Dalam proses pembubaran aksi tersebut, terdapat tiga orang yang mengalami luka-luka, di mana salah satunya diduga terkena dampak peluru karet. Seluruh korban telah mendapatkan penanganan medis di rumah sakit terdekat dan kondisi mereka kini dalam keadaan stabil. "Kami telah melakukan kunjungan langsung ke rumah sakit untuk memastikan kondisi para korban. Pihak kepolisian siap untuk bertanggung jawab sepenuhnya dan akan menanggung seluruh biaya pengobatan bagi mereka yang terluka," jelas Billyandha.Ia menambahkan bahwa langkah tegas yang diambil bertujuan untuk mencegah terjadinya dampak yang lebih luas bagi masyarakat umum. "Kita terpaksa mengambil tindakan tegas karena situasi sudah tidak bisa dibiarkan berkembang. Massa telah melakukan tindakan mengkhawatirkan seperti membakar dan merusak aset publik, bahkan kendaraan dinas kami diserang dengan senapan angin dan anggota kami dilempar benda berat. Banyak juga warga yang merugi karena toko mereka dijarah," pungkasnya.   Penulis: Jid Editor: GF 26 Feb 2026, 13:25 WIT
PH Helena Beanal Protes Keras: Ganti Rugi Bundaran Cendrawasih ke PT Petrosea Dinilai Cacat Hukum MIMIKA, Papuanewsonline.com – Polemik ganti rugi lahan pembangunan Bundaran Jalan Cendrawasih, Kelurahan Timika Indah, Distrik Mimika Baru, kembali memanas.Kuasa hukum Ibu Helena Beanal, Advokat Jermias M. Patty, S.H., M.H, secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Ketua Tim Terpadu Pemkab Mimika, Evert Lukas Hindom. Intinya tegas,  pembayaran ganti rugi kepada PT Petrosea Tbk dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah dan mengabaikan hak masyarakat adat.Berdasarkan surat bernomor 015/JMP-Rek/XII/2025, tanggal 10 Desember 2025, yang diterima, Papuanewsonline.com, Kamis ( 26 / 2 ) menyebutkan Tim Terpadu telah memutuskan proses ganti rugi kepada PT Petrosea Tbk berdasarkan putusan pengadilan. Namun, pihak Helena Beanal menilai keputusan tersebut keliru dan berpotensi melanggar hak ulayat Orang Asli Papua (OAP). Putusan Pengadilan Justru Menolak Gugatan Dalam dokumen yang disampaikan, Kuasa Hukum mengurai isi,  Putusan PN Timika Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim (26 November 2024).Dalam pokok perkara: menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Sedangkan kata PH Helena Beanal, Putusan Banding PT Jayapura Nomor 7/PDT/2025/PT JAP (13 Maret 2025), menguatkan putusan PN Timika. Menurut Jermias Patty, putusan tersebut justru tidak bisa dijadikan dasar legitimasi pembayaran kepada PT Petrosea. “Dalam amar putusan, gugatan ditolak seluruhnya. Artinya tidak ada pengesahan hak yang bisa dijadikan dasar pembayaran sepihak,” tegasnya dalam surat keberatan. Eksepsi Ditolak, Bukan Pengakuan Hak Kuasa hukum juga menyoroti bagian eksepsi yang ditolak pengadilan, termasuk terhadap, Renold Donny Kabiyai, PT Petrosea (pemegang SHGB No. 0668), Kepala Dinas PUPR Mimika dan Kapolres Mimika. Penolakan eksepsi, menurutnya, bukan berarti mengesahkan kepemilikan mutlak atas tanah tersebut, melainkan hanya menyatakan keberatan formil tidak diterima. “Ini bukan putusan yang menyatakan PT Petrosea berhak atas ganti rugi tanah adat,” tulisnya. Surat Gubernur 1994 Diangkat Kembali Dalam ArgumentasinyaPihak Helena Beanal mengacu pada Surat Gubernur Irian Jaya Nomor 593/2436/SET tertanggal 30 Juli 1994, yang secara eksplisit mewajibkan, penyelesaian tuntas dengan masyarakat adat sebelum pembangunan dilakukan, pelepasan tanah harus selesai sesuai prosedur hukum, dan sengketa diselesaikan secara persuasif dan koordinatif. Kuasa hukum menilai, prinsip-prinsip tersebut tidak dijalankan secara utuh dalam kasus Bundaran Cendrawasih. Data SHGB Dipertanyakan Tim hukum juga menyoroti data dari aplikasi “Sentuh Tanah” Kementerian ATR/BPN yang menunjukkan perbedaan luasan bidang HGB, yaitu SHGB No. 0668 tercatat 42.459 m², data NIB 00668: 12.743 m²,  data lain: 12.740 m² dan Area camp PT Petrosea: 29.719 m². " Perbedaan ini dinilai perlu klarifikasi terbuka karena menyangkut objek ganti rugi yang telah dibangun fasilitas umum, " ujarnya.Ancaman Aksi Pemalangan Surat tersebut juga memuat peringatan keras. " Jika Ibu Helena Beanal tidak diakui sebagai penerima ganti rugi atas tanah ulayat tersebut, maka pihak keluarga ahli waris Alm. Dominikus Beanal akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk,  melakukan aksi pemalangan lokasi Jalan Bundaran Cendrawasih sampai ada pengakuan hak Orang Asli Papua (OAP). Pernyataan ini berpotensi memicu ketegangan sosial apabila tidak segera direspons secara transparan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika. Desakan Evaluasi Keputusan Tim Terpadu Kuasa hukum meminta Ketua Tim Terpadu, yang juga menjabat Asisten III Pemkab Mimika, untuk mengkaji ulang keputusan pembayaran, menginformasikan kepada Bupati Mimika dan menghindari gejolak keluarga besar ahli waris. Kasus ini membuka kembali pertanyaan klasik di Papua, apakah pembangunan benar-benar berjalan seiring dengan penghormatan hak ulayat masyarakat adat?. " Jika pembayaran telah dilakukan tanpa penyelesaian tuntas dengan pemilik hak adat, maka persoalan ini bukan hanya sengketa perdata, tetapi bisa berkembang menjadi konflik sosial, " Tegasnya. Kini bola panas ini ada di Pemerintah Kabupaten Mimika. Apakah keputusan Tim Terpadu akan dievaluasi? ataukah polemik ini akan berlanjut ke meja hijau dan jalanan?.Hingga saat  ini Pemkab Mimika belum dapat menjawab surat keberatan dari Pengacara Helena Beanal, akhirnya pengacara sudah melayangkan surat somasi pertama dan kedua, kepada Bupati Mimika, Johanis Rettob.Nantikan Beritanya Pada Edisi Berikutnya....?Penulis  : Nerius Rahabav 26 Feb 2026, 12:57 WIT
Pemprov Papua Tengah Gelar Rakor Harmonisasi Konflik Kapiraya, Tim Siap Berangkat 27 Februari Papuanewsonline.com, Timika – Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Harmonisasi penanganan konflik sosial di wilayah Kapiraya di Grand Tembaga Hotel Timika. Kegiatan ini menghadirkan tiga Bupati beserta Forkopimda dari Kabupaten Mimika, Deiyai, dan Dogiyai, serta perwakilan Majelis Rakyat Papua (MRP), DPRP Papua Tengah, tokoh dan lembaga adat, hingga para kepala OPD terkait.Rakor ini bertujuan sebagai upaya penyelesaian konflik sekaligus menetapkan jadwal pertemuan tim dari masing-masing kabupaten untuk berdialog langsung dengan masyarakat, dengan kesepakatan tim akan berangkat ke Kapiraya pada Jumat (27/2/26).Gubernur Papua Tengah yang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Umum Merten Ukago menyampaikan bahwa pertemuan ini menjadi langkah penting untuk menyelaraskan langkah dalam mewujudkan perdamaian berkelanjutan. Menurutnya, pemerintah tidak hadir untuk menentukan batas dari sisi birokrasi, melainkan memfasilitasi masyarakat adat agar dapat duduk bersama, saling menghormati, dan menyepakati tanda-tanda alam serta batas ulayat yang telah ada secara turun-temurun. "Fokus utama kita bukan mengenai batas administrasi antar kabupaten, melainkan mendengarkan suara nurani dan sejarah yang diwariskan leluhur melalui masyarakat adat yang memiliki hak ulayat di daerah tersebut," ujarnya.Ia menegaskan bahwa penyelesaian konflik harus lahir dari kesepakatan murni masyarakat adat yang memegang teguh adat istiadat leluhur. Rapat diharapkan menghasilkan pemahaman bersama berbasis pengakuan hak ulayat dan sejarah adat, komitmen antar pemerintah kabupaten untuk mendukung kesepakatan damai para tokoh adat, serta suasana kondusif agar masyarakat dapat menentukan batas wilayah sesuai tatanan adat. Plt Kepala Kesbangpol Provinsi Papua Tengah Albertus Adii selaku moderator menyampaikan bahwa masing-masing kabupaten telah membentuk tim harmonisasi dan melakukan persiapan menyeluruh. "Tim sudah siap dan ketiga Bupati menyepakati untuk menyerahkan kesempatan kepada pemilik hak ulayat untuk berbicara dan berdiskusi dalam semangat kekeluargaan," ujarnya. Dalam rakor tersebut ditegaskan bahwa penyelesaian yang dilakukan bukan mengenai batas administrasi pemerintahan, melainkan hak ulayat tapal batas adat yang melibatkan suku Kamoro dan Mee asli. Rapat ditutup dengan pernyataan sikap bersama tim penanganan konflik sosial dan tim Harmonisasi dari ketiga kabupaten, bersama unsur pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, aparat keamanan, serta masyarakat adat suku Kamoro dan Mee.  Penulis: Jid Editor: GF 26 Feb 2026, 13:21 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT