logo-website
Sabtu, 28 Mar 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
Sat Binmas Polres Boven Digoel Serahkan Alat Pendukung Kepada Satpam Kota Tanah Merah Papuanewsonline.com, Boven Digoel - Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Boven Digoel melalui bidang Binkamsa menggelar aksi seru untuk memperkuat sistem keamanan swakarsa di Kota Tanah Merah. Kegiatan utama yang dilakukan adalah menyerahkan borgol plastik dan stiker himbauan layanan Call Center 110 ke beberapa pos satuan pengamanan (Satpam) yang ada di wilayah tersebut.Acara yang digelar mulai pukul 11.45 WIT ini dipimpin langsung oleh Kasat Binmas AKP Gaffar beserta personelnya. Tak hanya sekadar memberikan barang, mereka juga turut menyebarkan informasi penting terkait Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pengamanan Swakarsa, serta menginformasikan proses rekrutmen satpam yang sedang berlangsung. Beberapa lokasi yang menjadi tujuan distribusi antara lain Pos Satpam Kantor DPRD Kabupaten Boven Digoel, Bank BPD Kabupaten Boven Digoel, Bank BRI Unit Tanah Merah, dan Kantor PLN Tanah Merah. Setiap pos mendapatkan 4 buah borgol plastik dan 2 buah stiker himbauan.Tak berhenti sampai di situ, tim dari Sat Binmas juga memberikan pemahaman mendalam dan demonstrasi langsung tentang cara menggunakan borgol plastik dengan benar. Mereka juga menjelaskan mekanisme menghubungi Call Center 110 sebagai saluran cepat tanggap dari pihak Kepolisian jika terjadi keadaan darurat atau masalah keamanan.Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya konkret untuk meningkatkan kapasitas pos-pos Satpam di Kota Tanah Merah dalam menjalankan tugas pengamanan swakarsa. Diharapkan, dengan adanya alat bantu dan pengetahuan baru ini, para satpam dapat lebih siap dan efektif dalam menangani situasi yang mungkin terjadi, serta dapat segera berkoordinasi dengan pihak berwenang melalui layanan 110 untuk penanganan lebih lanjut. Penulis: Jid Editor: GF 26 Feb 2026, 13:18 WIT
Jhon Wempi Wetipo dan Feliks Wanggai Diduga Ikut Terima Fee Proyek 135 Miliar Wamena Papuanewsonline.com, Jayapura - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua hingga kini belum menetapkan tersangka dalam skandal dugaan korupsi di lingkungan Universitas Baliem Papua di Wamena, Provinsi Papua Pegunungan.Dari data dan informasi yang diperoleh Papuanewsonline.com Kamis (26/2/2026), menyebutkan, nama mantan Wamendagri Jhon Wempi Wetipo dan Mantan Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Feliks Wanggai ikut menerima Fee dari skandal dugaan korupsi ini.Diketahui penyidik Kejati Papua telah melakukan penyidikan  dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan dalam kawasan Kampus Universitas Baliem Papua, namun tak kunjung menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.Skandal pekerjaan tersebut melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Pegunungan tahun anggaran 2024.Dalam perkara ini, penyidik Kejati Papua telah memeriksa enam orang saksi, baik dari Pemprov Papua Pegunungan maupun kontraktor, selain itu penyidik juga mengamankan sejumla dokumen.Dalam kasus ini berawal dari kontrak pada bulan Juni 2024 dengan PT. NM untuk pembangunan gedung rektorat Universitas Baliem Papua Wamena dan sarana penunjang lain dengan total nilai Rp135.767.000.000,-.Anggaran bersumber  dari dana tambahan infrastruktur (DTI) tahun anggaran 2024 dengan waktu pelaksanaan 196 hari kalender, namun pekerjaan tersebut tidak dapat dilaksanakan karena dana tambahan infrastruktur tidak boleh digunakan untuk pembangunan gedung sehingga dilakukan dengan menggunakan adendum format baru berupa surat perjanjian kontrak gabungan lumsum dan harga satuan paket pekerjaan konstruksi dengan mengubah nama pekerjaan menjadi pembangunan jalan dalam kawasan kampus Universitas Baliem Papua tahun anggaran 2024.Atas Perubahan ini  berdampak langsung ke anggaran awal Rp 135.767.000.000 Miliar menjadi Rp 68.251.610.000, Miliar dengan selisih bagai bumi dan langit.Proyek Dilaksanakan Tanpa konsultan Perencanaan dan Pengawasan Fakta yang cukup menarik Dinas PUPR Papua Pegunungan melaksanakan pembangunan jalan yang dikerjakan PT. NM, tidak ada perencanaan dan pengawasan yang dikerjakan pada awal November dan berakhir 31 Desember 2024.Diduga Fee Mengalir Ke Sejumah Pejabat Termasuk Mantan Wamendagri Jhon Wempi Watipo dan Manntan  Pj Gubernur Papua Pegunungan Feliks Wanggai, Kepala Dinas PU, Kabid Bina Marga dan Kontraktor PelaksanaDari Pembayaran uang muka sebesar Rp 13.650.322.000 atau 20% yang digunakan untuk mobilisasi BBM dan operasional serta pajak dan ada yang diserahkan penyedia jasa kepada para pihak sebesar Rp 8 miliar.Dari laporan hasil pemeriksaan BPK ditemukan kerugian Negara senilai Rp 8.497.624.000. Penulis : Hendrik Editor  : GF 26 Feb 2026, 13:05 WIT
Skandal Korupsi 135 Miliar di Universitas Baliem Masih Mengendap di Kejati Papua Papuanewsonline.com, Jayapura- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua hingga kini belum menetapkan tersangka dalam skandal dugaan korupsi di lingkungan Universitas Baliem Papua di Wamena, Papua Pegunungan.Dari data dan informasi yang diperoleh Media Papuanewsonline.com Kamis (26/2/2026), menyebutkan, penyidik Kejati Papua telah melakukan penyidikan  dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan dalam kawasan Kampus Universitas Baliem Papua, namun tak kunjung menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.Skandal pekerjaan tersebut melalui  Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Pegunungan tahun anggaran 2024.Dalam perkara ini, penyidik Kejati Papua telah memeriksa enam orang saksi, baik dari Pemprov Papua Pegunungan maupun kontraktor, selain itu penyidik juga mengamankan sejumla dokumen.Diketahui kasus ini berawal dari kontrak pada bulan Juni 2024 dengan PT. NM untuk pembangunan gedung rektorat Universitas Baliem Papua Wamena dan sarana penunjang lain dengan total nilai Rp135.767.000.000,-.Anggaran bersumber  dari dana tambahan infrastruktur (DTI) tahun anggaran 2024 dengan waktu pelaksanaan 196 hari kalender, namun pekerjaan tersebut tidak dapat dilaksanakan karena dana tambahan infrastruktur tidak boleh digunakan untuk pembangunan gedung sehingga dilakukan dengan menggunakan adendum format baru berupa surat perjanjian kontrak gabungan lumsum dan harga satuan paket pekerjaan konstruksi dengan mengubah nama pekerjaan menjadi pembangunan jalan dalam kawasan kampus Universitas Baliem Papua tahun anggaran 2024.Atas Perubahan ini  berdampak langsung  ke anggaran awal Rp 135.767.000.000 Miliar menjadi Rp 68.251.610.000, Miliar dengan selisih bagai bumi dan langit.Skandal Pembangunan Dilaksanakan Tanpa konsultan Perencanaan dan Pengawasan Fakta yang cukup menarik Dinas PUPR Papua Pegunungan melaksanakan pembangunan jalan yang dikerjakan PT.NM, namun tidak ada perencanaan dan pengawasan yang dikerjakan pada awal November dan berakhir 31 Desember 2024.Fee Mengalir Ke Sejumah Pejabat Termasuk Pj Gubernur Feliks WanggaiDari Pembayaran uang muka sebesar Rp13.650.322.000 atau 20 persen yang digunakan untuk mobilisasi BBM dan operasional serta pajak dan ada yang diserahkan penyedia jasa kepada para pihak sebesar Rp 8 miliar.Dari  laporan hasil pemeriksaan BPK ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp8.497.624.000.Publik kini mendesak Kejati Papua segerah menetapkan tersangka dalam skandal korupsi ini.Penulis: HendrikEditor.  : Galang Fadila  26 Feb 2026, 12:25 WIT
Tengah Malam, LRW Keluar dari Tahanan: Bebas Demi Hukum atau Bukti Penahanan Dipaksakan? MANOKWARI, Papuanewsonline.com– Tepat pukul 00.35 WIT, Kamis  ( 26 / 2 ) dini hari, Louela Riska Warikar (LRW) resmi keluar dari tahanan Polresta Manokwari.Sunyi malam menjadi saksi berakhirnya lebih dari dua bulan penahanan yang kini menyisakan satu pertanyaan besar,  apakah sejak awal proses ini memang rapuh secara hukum?. Pengeluaran LRW ditandai dengan penandatanganan Surat Perintah Pengeluaran Penahanan Nomor: SP.Keluar.Han/23/II/RES.1.18./2026/Sat.Reskrim, tertanggal 25 Februari 2026. Dokumen itu diteken di ruang Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polresta Manokwari, disaksikan penasihat hukumnya, Advokat dan Pembela HAM Yan Christian Warinussy, SH, CPLA. Alasannya bukan grasi. Bukan pengabulan permohonan. Melainkan karena masa penahanan telah habis dan tak bisa diperpanjang lagi. Pasal 102 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP tegas menyatakan: apabila jangka waktu 40 hari terlampaui, penyidik wajib mengeluarkan tersangka dari tahanan. Kata “wajib” bukan pilihan. Bukan rekomendasi. Melainkan perintah hukum.Artinya sederhana: jika tidak dikeluarkan, itu pelanggaran. Mengapa Harus Menunggu Habis Masa Tahanan?, Fakta yang lebih mencolok, LRW dibebaskan hanya beberapa jam sebelum Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A membacakan putusan praperadilan, Kamis (26/2) setelah jam makan siang. Publik pun bertanya, apakah pembebasan ini murni karena kepatuhan hukum?, ataukah karena tekanan proses praperadilan yang berpotensi membongkar cacat prosedur?. " Jika penahanan sejak awal kokoh secara hukum, mengapa tak diperpanjang?, Jika bukti kuat, mengapa batas waktu menjadi tembok terakhir yang menyelamatkan?, " Sorot Advokat Yan.Kata dia, penahanan bukan sekadar soal mengurung badan seseorang. Ia menyangkut hak konstitusional atas kebebasan. " Setiap jam penahanan yang tak sah adalah pelanggaran hak asasi, " Tegasnya.Bebas Demi Hukum, Tapi Belum Tuntas Menurut Advokat Yan, secara yuridis, LRW kini “bebas demi hukum.” Namun kebebasan itu datang bukan karena perkara selesai, melainkan karena waktu habis. Ironisnya, kata Warrinusy, keabsahan penetapan tersangka dan penahanan masih diuji di ruang sidang praperadilan. "  Putusan hakim siang ini akan menjadi ujian serius bagi integritas penyidikan, " Sesalnya.Menurut Advokat Yan, jika hakim menyatakan penahanan tidak sah, maka ini bukan sekadar kekeliruan prosedural, melainkan preseden serius tentang bagaimana kekuasaan bisa melampaui batas tanpa kontrol efektif. Ujian Negara Hukum Advokat Yan mengakui, peristiwa ini kembali mengingatkan bahwa hukum acara pidana bukan formalitas teknis. Ia adalah pagar pembatas kekuasaan. Tanpa kepatuhan ketat pada batas waktu dan prosedur, penahanan bisa berubah dari instrumen penegakan hukum menjadi alat tekanan.Penulis    : Nerius Rahabav 26 Feb 2026, 11:30 WIT
Kapolda Maluku Jenguk Kapolres Tual yang Terluka Saat Leraikan Bentrokan Papuanewsonline.com, Langgur - Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., menjenguk Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro, S.H., S.I.K., yang tengah menjalani perawatan di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, Rabu (25/2/2026).Kapolres Tual dirawat pasca insiden terkena anak panah saat berupaya melerai bentrokan antar kelompok pemuda di Desa Fiditan, Kota Tual, pada Selasa (24/2/2026). Insiden tersebut terjadi ketika Kapolres memimpin langsung pengamanan dan melakukan pendekatan persuasif untuk menghentikan konflik agar tidak meluas.Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Maluku hadir bersama rombongan pejabat utama Polda Maluku, serta didampingi unsur Pemerintah Daerah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Kunjungan ini menjadi bentuk perhatian dan dukungan moril pimpinan kepada jajaran di lapangan, sekaligus memastikan kondisi kesehatan Kapolres dan anggota yang turut terluka dalam peristiwa tersebut.Kapolda Maluku juga menyempatkan diri berdialog langsung dengan tim medis dan keluarga pasien guna memperoleh informasi terkini terkait perkembangan kondisi kesehatan Kapolres Tual pascakejadian.Dalam keterangannya kepada wartawan, Kapolda kembali menegaskan pentingnya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di wilayah Kota Tual, serta mengajak masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian persoalan secara damai dan bermartabat.“Ada permasalahan di lingkungan kita, mari kita selesaikan secara baik. Apalagi jika itu melibatkan saudara dan tetangga sendiri. Kedamaian adalah cerminan budaya kita,” ujar Kapolda Maluku.Kapolda juga menyampaikan pesan tegas kepada generasi muda agar mampu menahan diri dan tidak mudah terpancing emosi maupun provokasi yang berujung pada konflik terbuka. Menurutnya, bentrokan antar pemuda tidak hanya merugikan pihak yang terlibat, tetapi juga berdampak luas terhadap rasa aman masyarakat dan citra daerah.“Tual adalah kota yang indah, alamnya luar biasa. Jangan sampai tindakan yang mengganggu keamanan membuat orang enggan datang. Dampaknya bisa dirasakan Maluku secara keseluruhan,” tegasnya.Lebih lanjut, jenderal bintang dua tersebut mengajak seluruh elemen masyarakat tokoh adat, tokoh agama, pemuda, dan pemerintah daerah untuk bersama-sama menjaga kedamaian sebagai fondasi utama pembangunan daerah.“Mari kita cintai negeri kita, cintai kota kita. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” tutup Kapolda.Usai menjenguk Kapolres Tual, rombongan Kapolda Maluku melanjutkan kunjungan ke Desa Fiditan sebagai bagian dari langkah penguatan situasi kamtibmas dan pendekatan kepada masyarakat pascainsiden. PNO-12 26 Feb 2026, 11:01 WIT
Resmikan Masjid Ar Rahman, Kasad: Tingkatkan Keimanan dan Ketakwaan Dalam Menjalani Tugas Papuanewsonline.com, Bandung – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., menegaskan bahwa masjid memiliki peran strategis bukan hanya sebagai sarana ibadah, tetapi juga sebagai tempat berkumpul dan membina karakter prajurit. Penegasan tersebut disampaikannya saat meresmikan Masjid Ar Rahman di lingkungan Direktorat Ajudan Jenderal TNI AD (Ditajenad), Bandung, Selasa (24/2/2026).Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita oleh Kasad, didampingi Direktur Ajudan Jenderal Angkatan Darat (Dirajenad) Brigjen TNI Ridwan serta Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana Ny. Uli Simanjuntak.Dalam sambutannya, Kasad menyampaikan bahwa pembangunan Masjid Ar Rahman merupakan bagian dari upaya pembinaan mental dan rohani prajurit serta keluarga besar TNI AD. Keberadaan masjid diharapkan dapat menjadi sarana meningkatkan keimanan dan ketakwaan dalam mendukung pelaksanaan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara.“Masjid bukan hanya sarana ibadah dan pembinaan spiritual, jadi saya teringat waktu kecil, masjid itu tempat kumpul segala kegiatan, jadi waktu saya kecil ada lomba cerdas cermat ya di masjid, kehidupan saya tidak jauh dari masjid,” ungkap Kasad.Kasad menegaskan bahwa kekuatan spiritual memiliki peran penting dalam membentuk prajurit yang berkarakter, berintegritas, dan profesional. Dengan landasan moral yang kuat, prajurit diyakini mampu menjalankan tugas secara optimal dan bertanggung jawab.Masjid Ar Rahman yang mulai dibangun sejak Oktober 2025 tersebut hadir dengan konsep sederhana namun fungsional, serta dilengkapi fasilitas yang memadai untuk menunjang kegiatan ibadah dan pembinaan keagamaan. Selain sebagai tempat ibadah, masjid ini diharapkan menjadi pusat kegiatan keagamaan yang mempererat kebersamaan antarpersonel.Usai peresmian, Kasad melanjutkan kegiatan dengan buka puasa bersama prajurit, PNS, dan anggota Persit di Markas Komando Pembina Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI AD (Makodiklatad). Di sana, Kasad dan Ketum Persit KCK juga menyerahkan santunan kepada anak yatim yang berdomisili di sekitar Makodiklatad.“Kita harus terus pelihara dan terus tingkatkan kegiatan-kegiatan yang bisa meningkatkan nilai-nilai keagamaan kita, dan mempererat silaturahmi kita,” pungkas Kasad. PNO-12 26 Feb 2026, 07:37 WIT
SPBY Ganda Rp1,9 M KPU Mimika: Uang Negara Dipakai Dulu, Administrasi Menyusul MIMIKA, Papuanewsonline.com – Skandal pengelolaan Dana Hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah semakin terang. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan ( LHP BPK ) RI, menemukan fakta mengejutkan, 14 Surat Perintah Bayar (SPBY) diterbitkan dan dicairkan ganda untuk bukti pengeluaran yang sama, dengan total nilai mencapai Rp 1.911.523.600. Lebih ironis lagi, kata BPK, dana tersebut ternyata telah digunakan untuk membiayai perjalanan dinas dan belanja rutin. Namun hingga kini, masih terdapat Rp 455.247.200 yang belum didukung bukti pertanggungjawaban. 11 Nama Tak Ada di Manifes, Uang Perjalanan Tetap Cair Temuan lain BPK yang tak kalah serius adalah  hasil konfirmasi ke PT API Bandar Udara Sentani, Bandara Douw Aturure Nabire, dan Bandara Mozes Kilangin Mimika menunjukkan 11 pelaksana kegiatan tidak tercatat dalam manifes penerbangan. Namun mereka telah menerima uang perjalanan dinas.Bukti pertanggungjawaban yang diserahkan pun disebut tidak sesuai dengan Surat Tugas dan SPPD.Para pelaksana kegiatan akhirnya menyatakan bersedia mengembalikan uang tersebut ke kas negara.Pertanyaannya,  bagaimana proses verifikasi bisa lolos? Uang Dipakai Januari, Disahkan OktoberSementara itu BPK menemukan, Dana hibah Pilkada mulai digunakan sejak Januari 2024, tetapi pengesahan melalui aplikasi SAKTI baru dilakukan pada Oktober 2024 melalui SP2HL. " Artinya, selama berbulan-bulan dana digunakan sebelum sistem pengesahan berjalan, " Ungkap BPK.BPK menegaskan, SPBY untuk periode Januari 2024–Mei 2025, bahkan baru diterbitkan mulai 26 Agustus 2024, setelah DIPA direvisi ke-8.Praktiknya?, sebut BPK, pengeluaran dicatat manual dalam BKU. SPBY diterbitkan belakangan berdasarkan catatan tersebut. BPK mengakui, waktu pembayaran dalam SPBY tidak mencerminkan waktu pembayaran sebenarnya. " Total ada 439 SPBY diterbitkan dalam penggunaan dana hibah ini. Dari jumlah tersebut, 14 di antaranya terbukti ganda, " Sorotnya. Rp 455 Juta Belum Dipertanggungjawabkan Kata BPK, Bendahara Pengeluaran telah menyampaikan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp1.456.276.400, tetapi masih tersisa Rp 455.247.200 tanpa dukungan dokumen sah.Lebih jauh lagi, pengeluaran tersebut belum dicatat dalam BKU resmi. " Belum dilakukan pengesahan belanja di aplikasi SAKTI, " Katanya. Alasan yang disampaikan? Kelalaian PPK dan Bendahara akibat keterlambatan penginputan dan ketidaktertiban administrasi. Namun publik di Mimika berhak bertanya, apakah ini sekadar kelalaian administratif, atau kegagalan sistem pengawasan? Diduga Melanggar UU Perbendaharaan NegaraKondisi ini dinilai BPK, tidak sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 18 ayat (3): Pejabat yang menandatangani dokumen bertanggung jawab atas kebenaran material dan pasal 59 ayat (2), Bendahara atau pejabat yang karena kelalaiannya merugikan keuangan negara wajib mengganti kerugian. Selain itu sebut BPK, melanggar PP Nomor 45 Tahun 2013 jo. PP Nomor 50 Tahun 2018. KPA wajib menguji tagihan dan mengawasi pelaksanaan anggaran.Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab pribadi atas uang yang dikelola. Dengan dasar regulasi tersebut, potensi tanggung jawab tidak hanya administratif, tetapi dapat berimplikasi pada tuntutan ganti rugi negara. Kelalaian atau Pola? Penulis  : Nerius Rahabav 26 Feb 2026, 07:23 WIT
Ahli Pidana “Gugat Balik” Aparat Manokwari di Sidang Praperadilan LRW MANOKWARI, Papuanewsonline.com– Ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, Selasa (24/2) pagi, berubah menjadi arena adu tafsir hukum.Sidang lanjutan praperadilan Louela Riska Warikar (LRW, 27) melawan Kapolresta Manokwari dan Kajari Manokwari bukan lagi sekadar sengketa prosedural,  tetapi mengarah pada pengujian serius terhadap cara aparat menerapkan KUHAP baru. Hakim tunggal Carolina D.Y. Awi, SH, MH memimpin sidang yang memasuki tahap krusial: pemeriksaan bukti tambahan dan keterangan ahli dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui TikTok. Kuasa hukum Pemohon, Yan Christian Warinussy, SH, CPLA, menambah tiga bukti surat. Kuasa Termohon II, Toyib Hasan, SH, MH, menyodorkan dua dokumen tambahan. Sementara Termohon I memilih tidak menambah alat bukti. “Kami cukup mengajukan bukti surat saja,” ujar Didit Wahyudi, SH singkat. Namun ketegangan sidang justru memuncak saat ahli hukum pidana Prof. Dr. Youngky Fernando, SH, MH angkat bicara. Di hadapan hakim, profesor hukum pidana Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta itu secara sistematis mengurai konsep upaya paksa dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ia mengingatkan bahwa Pasal 89 KUHAP baru memperluas cakupan upaya paksa, meliputi, Penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran, dan Larangan ke luar negeri. Namun menurutnya, perluasan kewenangan itu bukan berarti membuka ruang tindakan sewenang-wenang. “Penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara serampangan. Penyidik wajib mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,” tegas Prof. Fernando. Pernyataan itu seolah menjadi peringatan keras, kewenangan luas tanpa kehati-hatian justru berpotensi melahirkan pelanggaran hak.Dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, ahli menekankan pentingnya pembuktian unsur secara ketat. Ia menyebut tidak semua pernyataan, kritik, atau ekspresi di media sosial dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Menurutnya, harus ada perbuatan yang jelas memenuhi unsur delik.Serangan konkret terhadap subjek manusia, termasuk identitas yang jelas. unsur perendahan yang bersifat objektif dan tidak manusiawi. “Harus ada serangan objektif yang menyebut identitas orang dan merendahkannya secara nyata. Tidak bisa ditafsirkan secara elastis,” ujarnya.Pernyataan ini secara implisit mempertanyakan dasar konstruksi perkara terhadap LRW. Bagian paling tajam muncul saat ahli membahas legalitas penahanan terhadap LRW.Ahli merujuk Pasal 100 ayat (1) dan (2) KUHAP baru, Prof. Fernando menyatakan penahanan dalam perkara tersebut semestinya tidak dapat dilakukan.Ia bahkan menyebutnya tidak sah.Hakim Carolina Awi langsung menguji pendapat tersebut. “Apakah pendapat saudara tidak bertentangan dengan ayat (5)?” tanya hakim. Jawaban ahli tegas: “Ayat (5) tidak boleh ditafsirkan lepas dari ayat (1) dan (2). " Penafsiran tidak boleh mengorbankan perlindungan hukum tersangka,,” ujarnya.Argumentasi ini menjadi titik krusial. Jika pendapat tersebut diadopsi hakim, maka bukan hanya prosedur penahanan yang dipersoalkan, tetapi juga cara aparat membaca KUHAP baru.Perkara ini telah bergulir lebih dari dua tahun sejak 2024. Apa yang awalnya tampak sebagai perkara pencemaran nama baik di TikTok, kini berkembang menjadi pengujian serius atas implementasi KUHAP baru.Louela Riska Warikar, perempuan muda Papua Asli Suku Arfak, kini menunggu apakah praperadilan ini akan menjadi koreksi terhadap tindakan aparat  atau justru melegitimasi praktik yang dipersoalkan.Sidang akan dilanjutkan Rabu (25/2) dengan agenda kesimpulan.Penulis  : Risman Serang Editor.    : Nerius Rahabav 26 Feb 2026, 06:50 WIT
Polisi Tegaskan Tak Ikut Campur Soal Tanah dan Rp 19,5 Miliar: “Kami Hanya Jaga Kamtibmas” MIMIKA, Papuanewsonline.com– Polemik sengketa tanah yang menyeret sejumlah pihak di Mimika, Provinsi Papua Tengah kembali memanas. Namun aparat kepolisian menegaskan, kehadiran mereka dalam pertemuan di Kantor PUPR bukan untuk mengintervensi substansi persoalan, apalagi menentukan siapa yang berhak atas lahan tersebut. Kanit 1 SPKT Polres Mimika, Nanang Eko W., akhirnya angkat bicara terkait kehadirannya dalam rapat klarifikasi yang digelar di Kantor PUPR Mimika, 29 Desember lalu. Ia menegaskan, posisinya saat itu murni sebagai aparat pengamanan. “Perlu saya tegaskan, persoalan tanah bukan ranah kepolisian untuk menentukan siapa yang berhak atau tidak. Kami diundang hanya untuk menjaga situasi kamtibmas,” ujar Nanang, Rabu (25/2/2026), di ruang SPKT Polres Mimika. Nanang mengakui. rapat dihadiri banyak pihak, pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan pihak terkait, di antaranya Kepala Pertanahan Yosep Simon Done, pihak PUPR yang diwakili Kabid Bina Marga Aldi Padua, Ir. Dominikus Robert H. Mayaut, M.MSi., serta Salfinus Panti Datun. Hadir pula notaris Santi BR Kaban, SH., M.Kn., perwakilan PT Petrosea Tbk termasuk HRD Reynold Donny Kabiai, serta pihak Ibu Helena dan kuasa hukumnya. Situasi Sempat Kacau Nanang mengungkapkan, sebelum dirinya hadir, situasi di lokasi sudah memanas. Bahkan, kata dia terjadi pro dan kontra yang memicu permintaan kehadiran aparat. “Waktu itu situasi sudah sempat kacau dan sebelumnya memang ada pro dan kontra. Mereka meminta kehadiran polisi karena ada permasalahan di kantor,” jelasnya. Ia menambahkan, saat itu bertepatan dengan hari libur Natal sehingga personel terbatas. Karena kondisi tersebut, ia diminta tetap berada di lokasi untuk memastikan situasi tetap terkendali. Bantah Ada Pembahasan Rp 19,5 Miliar Isu yang beredar menyebut adanya pembahasan angka fantastis Rp 19,5 miliar dalam pertemuan tersebut. Namun Nanang menegaskan, sepanjang pengetahuannya tidak ada pembahasan nominal tersebut dalam forum. “Soal angka Rp 19,5 miliar, setahu saya tidak ada pembahasan seperti itu dalam pertemuan,” tegasnya. Ia juga mengaku tidak memahami detail substansi pembahasan karena kapasitasnya bukan sebagai pengambil keputusan. “Saya sendiri tidak memahami detail pembahasan karena kapasitas saya hanya untuk pengamanan, bukan bagian dari tim yang mengambil keputusan, " Tegasnya. Dari informasi yang ia dengar, tim terpadu atau tim pengadaan dalam pertemuan tersebut justru menyarankan kedua belah pihak untuk menempuh jalur hukum guna menyelesaikan sengketa. Artinya, forum tersebut bukan untuk menetapkan pembayaran ataupun menentukan kepemilikan, melainkan lebih pada klarifikasi dan upaya menjaga stabilitas situasi. Di tengah derasnya spekulasi publik, pernyataan Kanit SPKT ini menjadi penegasan bahwa kepolisian tidak memiliki kewenangan dalam menentukan hak kepemilikan tanah ataupun mengatur nilai pembayaran. Tugas polisi, menurutnya, sebatas menjaga keamanan agar konflik tidak meluas. Namun pertanyaan publik belum sepenuhnya terjawab: jika bukan forum penentuan, lalu sejauh mana substansi yang sebenarnya dibahas dalam pertemuan tersebut? Polemik ini tampaknya masih jauh dari kata selesai. Penulis.    : Hendrik Rahalob Editor.       : Nerius Rahabav 26 Feb 2026, 04:47 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT