logo-website
Rabu, 29 Jul 2026,  WIT

Pengadilan Tinggi, Kejati, Dan Ditjen PAS Papua Teken PKS Sidang Elektronik

Bertempat di Aula Sasana Karya Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Papua, Selasa, 28 Juli 2026, telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik.

Papuanewsonline.com - 28 Jul 2026, 19:18 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik.

Papuanewsonline.com, Jayapura – Sinergi Aparat Penegak Hukum di Tanah Papua diperkuat. Bertempat di Aula Sasana Karya Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Papua, Selasa, 28 Juli 2026, telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik.

PKS ini melibatkan tiga institusi kunci: Pengadilan Tinggi Jayapura, Kejaksaan Tinggi Papua, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Papua.

Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang modern, efektif, efisien, transparan, dan berbasis teknologi informasi.

Melalui PKS ini, pelaksanaan persidangan elektronik atau e-litigasi diharapkan berjalan lebih optimal, tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjadi akselerator transformasi digital di lingkungan peradilan.

Acara dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Asmadi, S.H., M.H. Turut hadir jajaran pimpinan Pengadilan Tinggi Jayapura dan Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Papua beserta jajaran.

Sementara itu, seluruh jajaran Kejaksaan Negeri se-Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Papua mengikuti kegiatan tersebut secara virtual melalui sambungan video conference, seperti terlihat di layar monitor aula.

Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama seluruh perwakilan APH dengan salam komando sebagai simbol komitmen bersama dalam mengawal implementasi peradilan elektronik di Bumi Cenderawasih.

Penulis: Hendrik

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE