Tak Ada Pleno, Tapi Dana Bergeser ? Misteri Rp 28 Miliar di Tubuh KPU Mimika
Mimika, PapuaNewsOnline.com – Skandal dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah kian memanas.
Papuanewsonline.com - 28 Feb 2026, 22:04 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Mimika, PapuaNewsOnline.com – Skandal dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah kian memanas.
Ketua KPU Mimika, Dete Abugau, secara tegas menyatakan pihaknya tidak pernah menggelar rapat pleno untuk melakukan pergeseran anggaran dana hibah Pilkada 2024.
“Kami empat komisioner tidak pernah menggelar rapat pleno pergeseran dana hibah Pilkada 2024,” tegas Dete saat dikonfirmasi via telepon, Senin (23/2/2026).
Pernyataan ini memunculkan tanda tanya besar. Jika tidak pernah ada rapat pleno sebagai mekanisme resmi pengambilan keputusan, lalu siapa yang mengesahkan pergeseran anggaran dalam jumlah fantastis tersebut?
Dete juga membenarkan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah KPU Mimika sebesar Rp 28 miliar.
Namun, ia menegaskan seluruh urusan administrasi dan pengelolaan keuangan berada di tangan Sekretaris dan Bendahara KPU.
“Sekretaris dan bendahara yang bertanggung jawab penuh, sebab mereka yang mengelola uang, bukan saya bersama anggota komisioner,” ujarnya.
Pernyataan tersebut dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk cuci tangan dari tanggung jawab kolektif lembaga.
Tak hanya itu, temuan BPK juga menyoroti paket pengadaan poster Pilkada senilai Rp 4 miliar yang diduga tidak sesuai kontrak.
Bahkan, pembayaran disebut ditransfer melalui rekening pribadi, bukan rekening perusahaan sebagaimana mestinya.
Namun lagi-lagi, Ketua KPU Mimika menyatakan hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekretariat.
“Yang bertanggung jawab kelola administrasi dan keuangan adalah sekretaris serta bendahara. Untuk pemilu, barang semua sudah siap, tinggal kami datang ibarat ambil sendok lalu makan,” katanya.
Ungkapan tersebut justru mempertegas adanya pemisahan peran yang dipertanyakan publik, mengingat komisioner memiliki fungsi pengawasan dan pengambilan keputusan strategis di internal KPU.
Dari total temuan Rp 28 miliar, Sekretariat KPU Mimika baru menyetor Rp 280 juta ke kas negara.
“Benar, baru setor 280 juta dari temuan BPK sebesar 28 miliar,” aku Dete.
Artinya, baru sekitar satu persen lebih yang dikembalikan. Sisanya? Masih menjadi tanda tanya besar.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik Mimika dan Papua Tengah. Desakan agar aparat penegak hukum turun tangan semakin menguat, mengingat nilai temuan yang fantastis dan potensi kerugian negara yang tidak kecil.
Penulis : Nerius Rahabav