Skandal Dana Hibah KPU Mimika 152 Miliar Disorot! 22 Paket Tanpa KAK
Penyelidikan Ditreskrimsus Polda Papua Tengah Dipertanyakan
Papuanewsonline.com - 02 Mar 2026, 00:20 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
MIMIKA, Papuanewsonline.com –
Realisasi dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, yang nyaris menyentuh angka 100 persen kini justru memantik tanda tanya besar.
Berdasarkan data yang dimiliki, Papuanewsonline.com, pada Senin (2/3/2026) menyebutkan di balik serapan anggaran ratusan miliar rupiah itu, tersimpan sederet persoalan serius yang berpotensi menyeret lembaga penyelenggara pemilu tersebut ke pusaran masalah hukum dan administratif.
Pada tahun 2024, KPU Mimika menganggarkan belanja barang dan jasa serta belanja modal sebesar Rp144,75 miliar dengan realisasi mencapai Rp137,21 miliar atau 94,82 persen.
Sementara pada 2025 (hingga Semester I), dari pagu Rp 7,54 miliar, terealisasi Rp 7,54 miliar atau 99,99 persen.
Secara kasat mata, angka itu terlihat impresif. Namun hasil pemeriksaan justru mengungkap fakta mencengangkan.
22 Paket Tanpa Kerangka Acuan Kerja
Dari hasil uji petik, BPK terhadap
dokumen pengadaan, ditemukan sedikitnya 22 paket pengadaan barang dan jasa tidak dilengkapi Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau spesifikasi teknis.
Padahal, KAK merupakan dokumen fundamental yang menjadi pedoman penyedia dalam melaksanakan pekerjaan agar sesuai standar dan tujuan kegiatan.
Tanpa KAK, bagaimana kebutuhan dihitung? Bagaimana spesifikasi ditentukan? dan bagaimana kualitas pekerjaan diukur?.
Lebih jauh lagi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diketahui belum memiliki sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa pada tahun anggaran 2024.
Ironisnya, kewenangan tetap melekat dan pengadaan tetap berjalan.
Tak hanya itu, dalam sejumlah paket juga ditemukan, penetapan volume pengadaan melebihi kebutuhan riil, PPK tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau referensi harga, penetapan nilai kontrak yang belum sepenuhnya memadai
kuantitas dan kualitas hasil pengadaan tidak sesuai kontrak.
Selain itu, BPK menemukan, bukti pertanggungjawaban tidak sesuai kondisi senyatanya atau tidak didukung bukti valid.
Temuan ini membuka ruang dugaan bahwa perencanaan dan pelaksanaan pengadaan belum dilakukan secara profesional dan akuntabel.
Persoalan tidak berhenti di sana. Berdasarkan keterangan Sekretaris KPU, Kasubbag Perencanaan, serta Bendahara Pengeluaran, perubahan rincian penggunaan dana hibah Pilkada tidak diberitahukan kepada Bupati Mimika.
Padahal, Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 secara tegas mengatur bahwa setiap perubahan rincian penggunaan hibah wajib diberitahukan dan melalui mekanisme pembahasan bersama TAPD serta kepala daerah, dengan tenggat waktu maksimal tujuh hari kerja.
Faktanya, menurut BPK, mekanisme tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Bendahara Pengeluaran bahkan tidak dapat menjelaskan secara rinci sumber pagu atau alokasi anggaran Pilkada yang digunakan untuk menutupi penggunaan dana kegiatan Pemilu 2024.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius, apakah telah terjadi pergeseran anggaran tanpa prosedur yang sah?, dan
risiko penggunaan dana tidak tepat Sasaran
Kondisi ini dinilai tidak hanya melanggar regulasi Permendagri, Keputusan KPU Nomor 543 Tahun 2022, serta Peraturan Bupati Mimika Nomor 48 Tahun 2022, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Akibatnya, perhitungan kebutuhan dana hibah Pilkada menjadi tidak akurat dan berpotensi tidak efisien.
Kepala daerah kehilangan kendali dan fungsi pengawasan atas penggunaan dana hibah.
BPK menyebutkan, kegiatan yang direvisi berpotensi tidak sesuai peruntukannya.
Dengan nilai anggaran yang mencapai lebih dari Rp152 miliar dalam dua tahun anggaran, sehingga publik berhak mengetahui secara transparan bagaimana dana tersebut direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan.
Penulis : Nerius Rahabav