logo-website
Rabu, 24 Jun 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
TPNPB Klaim Egianus Kogoya Tewas, Duka Nasional Diumumkan untuk 36 Kodap di Tanah Papua Papuanewsonline.com, Nduga - Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB melalui siaran pers resmi tertanggal Senin, 25 Mei 2026, mengumumkan bahwa Panglima Kodap III Ndugama-Derakma, Brigadir Jenderal Egianus Kogoya, diklaim telah tewas dalam operasi militer di wilayah Nduga, Papua Pegunungan.Dalam laporan yang diterima dari pasukan TPNPB Kodap III Ndugama-Derakma, disebutkan bahwa serangan dilakukan melalui operasi udara dan darat terhadap salah satu markas pertahanan TPNPB pada 18 Mei 2026.“Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB telah menerima laporan resmi dari pasukan TPNPB Kodap III Ndugama-Derakma bahwa pada hari Senin, 18 Mei 2026 bahwa telah terjadi serangan bom melalui udara dan darat oleh militer Indonesia terhadap salah satu markas pertahanan TPNPB di wilayah Nduga. Dalam laporan resmi tersebut dinyatakan bahwa Panglima Kodap III Ndugama Brigadir Jenderal Egianus Kogoya telah gugur dalam serangan bom militer Indonesia tersebut,” demikian isi siaran pers TPNPB.Atas laporan tersebut, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB menyatakan duka nasional kepada seluruh pasukan TPNPB di 36 Komando Daerah Pertahanan di seluruh Tanah Papua.“Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB secara resmi mengumumkan duka nasional kepada seluruh pasukan TPNPB di 36 Komando Daerah Pertahanan di seluruh Tanah Papua atas gugurnya Brigadir Jenderal Egianus Kogoya dalam medan perang demi perjuangan bangsa Papua,” lanjut pernyataan tersebut.Dalam siaran persnya, TPNPB menyebut Egianus Kogoya sebagai salah satu tokoh penting yang memiliki pengaruh besar di wilayah Nduga dan Pegunungan Papua. Ia disebut aktif memimpin pasukan TPNPB dalam menghadapi operasi militer yang berlangsung bertahun-tahun di kawasan tersebut.“Brigadir Jenderal Egianus Kogoya merupakan salah satu pimpinan TPNPB Kodap III Ndugama-Derakma yang dikenal aktif memimpin pasukan TPNPB di wilayah Nduga dalam menghadapi operasi militer Indonesia yang berlangsung bertahun-tahun di wilayah Pegunungan Papua,” tulis TPNPB.TPNPB juga menyatakan bahwa Egianus Kogoya dikenal luas sebagai figur berpengaruh yang memiliki peran besar dalam membangun kekuatan pasukan TPNPB di wilayah pegunungan Papua.Meski demikian, dalam pernyataan tersebut TPNPB juga mengakui bahwa selama perjalanan perjuangannya terdapat sejumlah tindakan Egianus Kogoya yang pernah memunculkan perbedaan pandangan di internal organisasi.“Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB juga menyampaikan bahwa meski dalam perjalanan perjuangannya terdapat beberapa tindakan Brigadir Jenderal Egianus Kogoya yang pernah menimbulkan perbedaan pandangan di internal perjuangan TPNPB, termasuk persoalan negosiasi dan permintaan uang tebusan terhadap pemerintah kolonial Indonesia,” tulis mereka.Namun TPNPB menegaskan seluruh jasa dan pengorbanan Egianus Kogoya tetap dianggap sebagai bagian penting dalam sejarah perjuangan kelompok tersebut di Papua.Dalam perkembangan lain, TPNPB mengklaim hingga saat ini jasad Egianus Kogoya belum ditemukan pasca serangan bom di wilayah Nduga. Karena itu, mereka mengimbau seluruh pasukan TPNPB di berbagai wilayah untuk membantu proses pencarian.“Hingga siaran pers ini diterbitkan, jasad Brigadir Jenderal Egianus Kogoya masih belum ditemukan setelah serangan bom militer Indonesia terhadap markas TPNPB di wilayah Nduga,” lanjut isi siaran pers tersebut.Selain mengumumkan duka nasional, TPNPB juga meminta pimpinan Kodap III Ndugama-Derakma segera melakukan konsolidasi internal dan menunjuk pimpinan baru demi menjaga struktur komando di wilayah operasi Pegunungan Papua.Siaran pers tersebut ditandatangani oleh jajaran pimpinan TPNPB-OPM, termasuk Jubir TPNPB Sebby Sambom, Panglima Tinggi TPNPB-OPM Jenderal Goliath Tabuni, Wakil Panglima Letnan Jenderal Melkisedek Awom, Kepala Staf Umum Mayor Jenderal Terianus Satto, dan Komandan Operasi Umum Mayor Jenderal Lekagak Telenggen.Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi maupun konfirmasi dari pihak TNI terkait klaim TPNPB mengenai tewasnya Egianus Kogoya dalam operasi militer di wilayah Nduga tersebut. Konflik bersenjata di wilayah Pegunungan Papua sendiri masih menjadi perhatian nasional maupun internasional karena terus memunculkan korban jiwa, pengungsian warga sipil, dan situasi keamanan yang belum sepenuhnya stabil. (GF) 26 Mei 2026, 19:48 WIT
Edoardus Rahawadan Tantang Buka Data Otsus Mimika, Kritik Bupati Dinilai Berdasar Fakta Lapangan Papuanewsonline.com, Mimika - Ketua Komunitas Pemuda Kei Mimika, Edoardus Rahawadan, akhirnya angkat bicara menanggapi kritik Marianus Maknaepek yang sebelumnya menilai pernyataan Edoardus mengenai kegagalan Otsus di Mimika tidak didukung data dan cenderung mencari sensasi publik.Dalam hak jawab yang disampaikan kepada media, Edoardus menegaskan bahwa kritik yang ia sampaikan bukan bentuk serangan pribadi terhadap pemerintah daerah, melainkan bagian dari kontrol sosial atas jalannya pemerintahan dan implementasi Otsus di Kabupaten Mimika.“Kritik kami berdasarkan fakta di lapangan. Pernyataan soal kegagalan pelaksanaan Otsus disampaikan setelah menerima laporan dan keluhan langsung dari masyarakat Amungme dan Kamoro,” ujar Edoardus dalam rilis tertulisnya ke media papuanewsonline,com. Selasa (26/5/2026).Edoardus menyebut berbagai persoalan mendasar yang hingga kini dinilai belum mampu diselesaikan pemerintah daerah, terutama menyangkut hak dasar masyarakat asli Papua di Mimika.Ia mengaku memiliki sejumlah data dan contoh nyata yang menurutnya mencerminkan lemahnya keberpihakan pemerintah terhadap Orang Asli Papua, khususnya masyarakat Amungme dan Kamoro.“Saya bisa tunjukan fakta yg terjadi antara lain:Masyarakat Mimika yang tinggal di poumako di sekitar tempat tinggal Pak Marianus di seputaran pelabuhan sampai hari ini sudah 15 tahun tidak memiliki rumah layak huni, poin ini pasti Pemda beralasan bahwa itu tempat singgah, kemudian pertanyaan saya apakah layak masyarakat asli memiliki tempat singgah tidak layak seperti itu?;Diasetiap kampung di pesisir, tidak ada air bersih yang ada air hujan, bahkan Pemda pernah bangun air bersih namun Gagal karena perencanaan yang keliru;Kasus Jembatan waa banti yang gagal total tapi dananya sudah dicairkan semua sekitar 10 miliar;Pembangunan gereja dengan dana miliaran Rupiah di agimuga namun hanya Tiang Umpak/ pondasi,( gagal juga); Mama-mama papua dan pemuda amungme harus demo ke kantor bupati minta keadilan terkait kuota CPNS dan Mama-mama demo minta kuota pelantikan untuk amungme dan KAMORO; Ini baru 5 fakta masih banyak fakta yang saya akan angkat. Pertanyaan saya sederhana, KAPAN BUPATI MIMIKA MEMINTA POLISI, JAKSA, Dan KPK untuk mengusut tuntas hal ini? Maka Disinilah poin penting bagi saya bahwa, Bupati Gagal dan penerapan UU OTSUS juga Gagal. Wajar kalau saya minta bupati Mundur dari jabatan. Pertanyaan berikut dari saya adalah? Apakah wajar Tuan Rumah dan anak negeri berdemo serta meminta hak dalam rumahnya sendiri?” tegas Edoardus.Pernyataan tersebut memperlihatkan meningkatnya ketegangan kritik publik terhadap pelaksanaan Otsus di Mimika. Persoalan pembangunan yang dianggap tidak tepat sasaran, minimnya fasilitas dasar masyarakat pesisir, hingga polemik kuota CPNS Orang Asli Papua kembali menjadi sorotan.Edoardus menilai, masyarakat asli Papua seharusnya menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pembangunan daerah. Namun yang terjadi, kata dia, masyarakat adat justru masih harus turun ke jalan untuk menuntut hak-hak dasar mereka sendiri.Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah mendokumentasikan sejumlah data terkait minimnya keterlibatan Orang Asli Papua dalam proyek strategis maupun birokrasi pemerintahan di Mimika.Menurut Edoardus, seluruh data tersebut siap dibuka kepada publik apabila diperlukan agar masyarakat dapat menilai sendiri kondisi nyata pelaksanaan Otsus di daerah tersebut.“Desakan agar Bupati mundur bukan serangan pribadi, tetapi bentuk evaluasi terhadap kinerja pemerintahan yang dinilai belum berpihak kepada masyarakat asli,” tegasnya.Lebih lanjut, Edoardus mengaku tetap membuka ruang dialog dengan berbagai pihak, termasuk Marianus Maknaepek, guna membahas persoalan Otsus secara terbuka dan berbasis data.“Tujuan kami satu: agar Otsus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh orang asli Papua di Mimika,” katanya.Pernyataan Edoardus ini kembali memperlihatkan bahwa isu implementasi Otsus di Papua, khususnya di Mimika, masih menjadi persoalan sensitif yang terus memunculkan kritik dari masyarakat sipil dan kelompok pemuda.Di sisi lain, kritik keras terhadap pemerintah daerah juga menjadi sinyal bahwa masyarakat mulai menuntut transparansi yang lebih besar terhadap penggunaan anggaran dan keberpihakan kebijakan pembangunan bagi Orang Asli Papua.Hak jawab ini disampaikan Edoardus sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh tanggapan lanjutan dari Marianus Maknaepek terkait pernyataan tersebut. Penulis: HendEditor: GF 26 Mei 2026, 19:37 WIT
Pelayanan Puskesmas Pasar Sentral Disorot, Pasien Malaria Mengaku Dipaksa Minum Obat di Tempat Papuanewsonline.com, Timika - Persoalan pelayanan kesehatan kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Mimika. Adu mulut antara seorang pasien dan petugas kesehatan di Puskesmas Pasar Sentral, Timika, Senin (26/5/2026), memunculkan kritik terhadap prosedur pelayanan medis yang dianggap tidak manusiawi dan minim empati terhadap kondisi pasien. Peristiwa tersebut bermula ketika seorang pasien berinisial HR menjalani pemeriksaan malaria di Puskesmas Pasar Sentral dan dinyatakan positif terjangkit penyakit tersebut. Setelah menerima hasil pemeriksaan, HR mengaku diarahkan menuju loket pengambilan obat bertuliskan “Malkon”. Namun, situasi memanas ketika tiga perawat yang berjaga meminta dirinya langsung meminum obat malaria di lokasi pelayanan. "Setelah mendapat penjelasan dari bidan di apotek, saya diarahkan ke loket bertuliskan “Malkon” untuk mengambil obat. Di loket itu ada tiga perawat. Mereka suruh saya langsung minum obat di tempat, tanpa mempertanyakan saya sudah makan atau belum ini pelayanan memalukan," ujar HR. Menurut HR, dirinya menolak permintaan tersebut karena belum makan dan harus pulang sendiri menggunakan sepeda motor. Ia khawatir efek obat malaria dapat memengaruhi kondisi tubuhnya saat berkendara. "Saat itu saya meminta izin untuk ambil obat kemudian nanti sampai di rumah makan baru minum obat dan langsung, namun permintaan saya ditolak petugas dengan tegas, sambil berkata ini perintah dinas kesehatan," Tegasnya. HR mengungkapkan bahwa penolakan dirinya justru mendapat respons keras dari petugas kesehatan. Ia bahkan mengaku diancam akan dilaporkan ke Dinas Kesehatan karena tidak mengikuti instruksi untuk meminum obat di tempat. " Saya juga dengan tegas menolak karena, saya dipaksa minum obat ditempat, tanpa mereka memperhatikan kondisi fisik saya, dan saya kan pulang naik motor sendirian jadi kalau dalam perjalanan saya pusing pengaruh obat lalu saya kecelakaan atau tertabrak kan konsekuensi juga ada," ujar HR. Tak hanya itu, HR mengaku petugas kesehatan sempat menyarankan dirinya membeli roti terlebih dahulu agar bisa langsung meminum obat di lokasi Puskesmas. Sikap tersebut dinilai memperlihatkan lemahnya pendekatan pelayanan yang mengutamakan prosedur dibanding keselamatan pasien. Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai standar pelayanan kesehatan di fasilitas publik daerah. Di tengah tingginya kasus malaria di Papua, pelayanan medis seharusnya tidak hanya fokus pada kepatuhan prosedur, tetapi juga mempertimbangkan kondisi pasien secara menyeluruh. HR menilai pelayanan di Puskesmas Pasar Sentral mencerminkan buruknya tata kelola pelayanan kesehatan di Kabupaten Mimika. Ia menyebut kondisi tersebut tidak terlepas dari lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap pelayanan publik. "Pelayanan bobrok di puskesmas Pasar Sentral, tidak terlepas dari gagalnya kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Mimika," Pungkasnya. Sorotan terhadap pelayanan kesehatan di Mimika sebelumnya juga beberapa kali menjadi perhatian masyarakat. Mulai dari keterbatasan fasilitas, keluhan antrean panjang, hingga sikap tenaga kesehatan yang dinilai kurang komunikatif masih menjadi persoalan yang sering dikeluhkan warga. Di sisi lain, tenaga kesehatan di daerah endemik malaria seperti Papua memang memiliki kewajiban memastikan pasien mengonsumsi obat sesuai prosedur untuk mencegah resistensi obat dan memastikan keberhasilan pengobatan. Namun pendekatan yang dilakukan tetap harus mengedepankan komunikasi yang baik dan mempertimbangkan kondisi pasien. Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Puskesmas Pasar Sentral maupun Dinas Kesehatan Mimika terkait prosedur pemberian obat malaria tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait guna meminta tanggapan dan klarifikasi, sesuai ketentuan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Penulis: HendEditor: GF 26 Mei 2026, 19:31 WIT
Law Firm Golda Ajukan Perlawanan atas 5 Dakwaan JPU, Sebut BAP Ilegal Papuanewsonline.com, Timika – Law Firm Golda mengajukan perlawanan terhadap 5 dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Timika. Tim hukum menilai dakwaan tersebut bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diduga ilegal.Direktur Law Firma Golda, Hendra Jamlaay, S.H., mengatakan ada tiga dasar yang mendasari dugaan BAP ilegal tersebut. Yang di sampaikan dalam Rilis tertulis nya pada media Papuanewsonline,com.Tersangka tidak didampingi advokat  Hendra merujuk pada UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana yang mewajibkan penyidik memberitahukan hak tersangka untuk mendapat bantuan hukum sebelum pemeriksaan dimulai. Untuk perkara dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, pendampingan advokat bersifat wajib.“Setelah kami periksa BAP, 4 dari 5 perkara mencantumkan nama advokat pendamping yang ditunjuk penyidik. Namun menurut keterangan klien, advokat tersebut tidak mendampingi pemeriksaan. Yang bersangkutan hanya datang untuk tanda tangan BAP,” ujar Hendra.Tersangka tidak diberikan salinan BAP  Tim hukum menyebut hak mendapatkan salinan BAP merupakan bagian dari hak tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan. Salinan BAP wajib diberikan paling lambat 1 hari setelah BAP ditandatangani.Dugaan kekerasan dan intimidasi  Salah satu tersangka mengaku dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukan. Pemaksaan dilakukan dengan cara dipukul dan dilempari sambal di wajah.Selain mengajukan perlawanan di persidangan, Law Firma Golda juga melayangkan aduan tertulis kepada Kasi Propam Polres Mimika. Tembusan surat dikirim ke Kapolres Mimika, Kabid Propam Polda Papua Tengah, Kapolda Papua Tengah, Kanwil Kemenkumham Papua, Kabid Propam Polri, Kapolri, Kemenkumham, dan Dewan Kehormatan salah satu organisasi advokat di Jakarta.“Pada prinsipnya, tidak ada dalam teori hukum bahwa demi keadilan, penegak hukum harus melanggar hukum acara demi mendapatkan kebenaran materil,” tegas Hendra.Ia menambahkan, pihaknya menduga kuat perkara dua tersangka direkayasa.Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi belum memperoleh konfirmasi dari Polres Mimika dan Kejaksaan Negeri Mimika terkait tuduhan tersebut. Redaksi telah berupaya menghubungi kedua institusi untuk meminta tanggapan. Sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ruang hak jawab dan koreksi tetap terbuka bagi pihak terkait.  Penulis: Hendrik Editor: GF 26 Mei 2026, 13:25 WIT
Kemenko Kumham Imipas Raih Digital Innovation Awards 2026 Papuanewsonline.com, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) kembali mencatatkan prestasi nasional dengan meraih penghargaan kategori Best Integrated Digital Innovation for Public Service dalam ajang Digital Innovation Awards 2026 yang diselenggarakan oleh I-News TV, Jumat (22/5/2026).Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan Kemenko Kumham Imipas menghadirkan ekosistem digital terintegrasi melalui layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sistem tersebut dinilai mampu menghadirkan pelayanan informasi publik yang lebih cepat, terbuka, transparan, serta dapat diakses masyarakat secara on demand.Ajang Digital Innovation Awards 2026 sendiri merupakan program penghargaan bagi institusi maupun pihak yang dinilai berhasil menciptakan inovasi berbasis digital dengan dampak nyata terhadap pelayanan publik dan kehidupan masyarakat.Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa penghargaan tersebut bukan hanya simbol keberhasilan kelembagaan, melainkan bentuk tanggung jawab untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan publik di era digital.“Pelayanan publik dan informasi hari ini harus semakin cepat, semakin terbuka, semakin mudah diakses, dan semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Yusril.Menurut Yusril, transformasi digital yang dilakukan melalui pengembangan aplikasi dan website PPID menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam membangun layanan informasi publik yang proaktif, terintegrasi, serta berpusat pada kebutuhan pengguna.Ia menilai perkembangan teknologi digital saat ini menuntut setiap lembaga pemerintah untuk mampu beradaptasi dengan cepat tanpa meninggalkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.Dalam kesempatan tersebut, Yusril juga menyoroti perkembangan artificial intelligence (AI) yang semakin pesat dan memengaruhi berbagai sektor kehidupan, termasuk pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.“Di tengah perkembangan artificial intelligence yang semakin berkembang, natural intelligence tetap lebih pintar dari artificial intelligence. Karena itu, kita sebagai manusia harus terus meningkatkan kecerdasan, kemampuan berpikir, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman,” ujar Yusril.Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa teknologi hanyalah alat bantu, sementara kemampuan manusia dalam mengambil keputusan, membangun empati, dan memahami kebutuhan masyarakat tetap menjadi faktor utama dalam pelayanan publik.Melalui penghargaan yang diraih, Kemenko Kumham Imipas memastikan akan terus memperkuat pengembangan platform PPID, baik dari sisi integrasi data, kecepatan layanan, kemudahan navigasi, keamanan informasi, hingga perluasan pemanfaatan sistem digital untuk masyarakat luas.Langkah tersebut juga diharapkan dapat menjadi model pengembangan layanan informasi publik nasional yang modern, efisien, dan akuntabel di tengah percepatan transformasi digital pemerintahan Indonesia.Acara penghargaan turut dihadiri Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Media Iqbal Fadil, Kepala Biro Humas dan Teknologi Informasi Mamur Saputra, serta sejumlah perwakilan kementerian, lembaga, dan instansi terkait lainnya.Kehadiran berbagai unsur pemerintah dan pemangku kepentingan dalam ajang tersebut menunjukkan bahwa inovasi digital kini menjadi bagian penting dalam mendorong reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia.Pemerintah juga terus mendorong setiap kementerian dan lembaga untuk melakukan inovasi pelayanan yang mampu menjawab tantangan era digital, terutama dalam memberikan akses informasi yang cepat dan mudah kepada masyarakat.Dengan penghargaan ini, Kemenko Kumham Imipas mempertegas komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan publik berbasis teknologi yang adaptif, inklusif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di era transformasi digital yang terus berkembang. (GF) 24 Mei 2026, 20:09 WIT
Panglima TNI Lepas Satgas Garuda UNIFIL 2026, Tegaskan Misi Perdamaian Adalah Kehormatan Bangsa Papuanewsonline.com, Jakarta – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin langsung upacara pemberangkatan Satuan Tugas (Satgas) TNI Kontingen Garuda (Konga) United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) Tahun Anggaran 2026 di Lapangan Prima, Mabes TNI, Jakarta Timur, Kamis (21/5/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi Indonesia dalam melanjutkan komitmennya menjaga perdamaian dunia melalui misi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).Dalam upacara tersebut, Panglima TNI bertindak sebagai Inspektur Upacara sekaligus memberikan amanat kepada seluruh personel Satgas yang akan bertugas di wilayah Lebanon Selatan. Kehadiran para prajurit TNI dalam misi internasional ini dinilai sebagai bagian penting dari kontribusi aktif Indonesia di forum global.Dalam amanatnya, Panglima TNI menegaskan bahwa penugasan sebagai Pasukan Perdamaian PBB bukan sekadar tugas biasa, melainkan sebuah kehormatan besar yang membawa nama baik bangsa Indonesia di mata dunia internasional.“Penugasan sebagai Pasukan Perdamaian PBB merupakan kehormatan sekaligus amanah besar yang membawa nama baik bangsa dan negara di forum internasional,” tegas Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.Ia juga mengingatkan seluruh prajurit agar menjaga profesionalisme, disiplin, integritas, serta mematuhi seluruh ketentuan dan Standard Operating Procedures (SOP) selama menjalankan tugas di daerah misi. Menurutnya, keberhasilan misi perdamaian tidak hanya diukur dari kemampuan militer, tetapi juga dari sikap dan perilaku prajurit di tengah masyarakat internasional.Selain menjaga stabilitas keamanan di wilayah operasi, Panglima TNI meminta seluruh personel Satgas mampu membangun hubungan baik dengan masyarakat lokal maupun pasukan dari negara lain yang tergabung dalam misi UNIFIL. Hal tersebut dinilai penting guna memperkuat citra positif Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi perdamaian dunia.Panglima TNI juga menekankan bahwa personel Satgas Konga UNIFIL harus aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan di wilayah penugasan. Kegiatan seperti pelayanan kesehatan, bantuan pendidikan, dan aksi kemanusiaan lainnya disebut sebagai bagian dari implementasi nyata misi perdamaian.“Seluruh personel harus mampu melaksanakan tugas pokok secara optimal, menjaga stabilitas keamanan di wilayah operasi, serta membangun komunikasi dan hubungan yang baik dengan masyarakat setempat maupun unsur pasukan dari negara lain,” lanjut Panglima TNI.Upacara pemberangkatan tersebut turut dihadiri Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R., para pejabat utama Mabes TNI, serta pejabat dari masing-masing angkatan. Kehadiran para pimpinan TNI menunjukkan dukungan penuh terhadap keberangkatan Kontingen Garuda dalam menjalankan mandat internasional.Satgas TNI Konga UNIFIL sendiri melaksanakan mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB. Misi utama mereka adalah menjaga stabilitas keamanan, memantau penghentian permusuhan, serta membantu menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Lebanon Selatan.Keterlibatan Indonesia dalam misi perdamaian dunia telah berlangsung selama puluhan tahun dan menjadi bagian dari politik luar negeri bebas aktif yang konsisten dijalankan pemerintah Indonesia. Kontingen Garuda dikenal sebagai salah satu pasukan perdamaian yang memiliki reputasi baik dalam berbagai misi internasional.Melalui pemberangkatan Satgas TNI Konga UNIFIL TA 2026 ini, Indonesia kembali menunjukkan komitmennya sebagai negara yang aktif berkontribusi menjaga stabilitas dan perdamaian global. Para prajurit yang diberangkatkan diharapkan mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta membawa harum nama bangsa di panggung internasional. (GF) 24 Mei 2026, 19:45 WIT
Modernisasi Sistem Navigasi Penerbangan Nasional, Komisi V DPR RI Tinjau Langsung New JATSC Papuanewsonline.com, Tangerang – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan bersama AirNav Indonesia memastikan kesiapan operasional sistem navigasi penerbangan nasional melalui implementasi modernisasi Air Traffic Management Automation System (ATMAS) di New Jakarta Air Traffic Services Centre (JATSC). Kepastian tersebut disampaikan saat menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI di Kantor Pusat AirNav Indonesia, Tangerang, Jumat (22/05/2026). Kunjungan kerja tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae dan diisi dengan rapat koordinasi serta peninjauan lapangan ke Indonesia Network Management Centre (INMC) dan fasilitas New JATSC. Agenda ini dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem navigasi penerbangan nasional dalam mendukung pelayanan lalu lintas udara yang aman dan modern. Dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa modernisasi sistem navigasi penerbangan nasional merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan penerbangan di Indonesia. “Seluruh tahapan implementasi dilakukan secara hati-hati dengan mitigasi risiko dan contingency plan yang komprehensif guna memastikan pelayanan navigasi penerbangan tetap aman dan andal,” ujar Lukman. Menurutnya, implementasi modernisasi ATMAS di Jakarta ditargetkan mulai beroperasi penuh pada Juni 2026. Sebelumnya, sistem tersebut telah lebih dahulu diterapkan di sejumlah wilayah, seperti Medan, Pontianak, dan Balikpapan. Selain fokus pada modernisasi sistem, Ditjen Hubud juga memaparkan langkah mitigasi terhadap gangguan Global Navigation Satellite System Radio Frequency Interference (GNSS RFI) yang sempat terjadi di sekitar Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada April 2026 lalu. Meski terjadi gangguan, operasional penerbangan disebut tetap berjalan aman melalui optimalisasi sistem navigasi cadangan berbasis terrestrial, seperti Instrument Landing System (ILS), Distance Measuring Equipment (DME), serta VHF Omnidirectional Range (VOR). Dukungan radar vector oleh petugas Air Traffic Controller (ATC) juga menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan penerbangan selama gangguan berlangsung. Ditjen Hubud bersama AirNav Indonesia juga memperkuat koordinasi lintas instansi dengan menerbitkan Notice to Airmen (NOTAM), melaporkan kejadian tersebut kepada ICAO Asia Pacific Regional Office, serta menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE-DJPU 11 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Penanganan GNSS RFI. Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae memberikan apresiasi atas langkah cepat dan responsif yang dilakukan Ditjen Hubud bersama AirNav Indonesia dalam menangani gangguan sistem navigasi tersebut. Ia menilai langkah mitigasi yang dilakukan menunjukkan komitmen serius pemerintah terhadap keselamatan dan keamanan penerbangan nasional. Menurut Ridwan, modernisasi sistem navigasi penerbangan harus menjadi prioritas penting mengingat tingginya pertumbuhan sektor transportasi udara di Indonesia. Ia berharap kesiapan teknologi dan sumber daya manusia dapat berjalan seiring untuk menghadirkan pelayanan penerbangan yang semakin optimal. Sementara itu, Lukman F. Laisa menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan, pengendalian, dan koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan di sektor penerbangan nasional. “Kami terus memperkuat pengawasan, pengendalian, dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan pelayanan navigasi penerbangan nasional berjalan aman, selamat, tertib, efisien, dan berkelanjutan,” tutup Lukman. Turut hadir dalam kunjungan kerja tersebut Direktur Utama AirNav Indonesia Capt. Avirianto beserta jajaran, Direktur Operasi PT Angkasa Pura Indonesia Agus Haryadi, Direktur Navigasi Penerbangan Syamsu Rizal, Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Sokhib Al-Rokhman, Direktur Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan Teguh Jalu Waskito, serta Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Putu Eka Cahyadhi. (GF) 24 Mei 2026, 19:38 WIT
Ketua Pemuda Kei Mimika Soroti Kegagalan OTSUS dan Desak Bupati Mimika Mundur Papuanewsonline.com, Mimika – Ketua Pemuda Kei Mimika, Edoardus Rahawadan, menyoroti sejumlah persoalan demokrasi dan birokrasi di Kabupaten Mimika yang dinilai semakin jauh dari semangat Otonomi Khusus (OTSUS) bagi Orang Asli Papua.Menurut Edoardus, kegagalan demokrasi dan birokrasi di Mimika terjadi karena pemerintah daerah belum memahami secara mendalam makna serta tujuan utama OTSUS bagi masyarakat Papua, khususnya di Kabupaten Mimika.“Pemerintah daerah gagal memahami substansi OTSUS. Akibatnya, masyarakat asli Papua di Mimika terus merasa terpinggirkan di tanahnya sendiri,” tegas Edoardus Rahawadan. Dalam rilis tertulisnya Yang di kirim via Whatsap ke media Papuanewsonline,com. (23/5/2026.Ia menilai, anak-anak daerah Mimika tidak perlu turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi apabila pemerintah mampu menjalankan instrumen OTSUS secara benar dan berpihak kepada rakyat.“Anak daerah Mimika seharusnya tidak perlu berdemonstrasi di rumahnya sendiri. Namun kenyataannya mereka harus turun ke jalan karena kegagalan pemimpin daerah dalam memahami dan mengelola instrumen OTSUS dengan baik,” ujarnya.Edoardus meminta Bupati Mimika, Johanes Rettob, agar tidak hanya fokus memberikan penjelasan aturan di depan media, tetapi lebih mengutamakan kebijakan nyata yang berpihak kepada masyarakat Amungme dan Kamoro sebagai pemilik hak ulayat di Mimika.“Kami tidak membutuhkan terlalu banyak penjelasan di depan kamera. Yang masyarakat butuhkan adalah kebijakan nyata yang melindungi dan memberdayakan orang Amungme dan Kamoro,” katanya.Lebih lanjut, Edoardus menegaskan bahwa apabila bupati merasa tidak mampu menjalankan pemerintahan secara maksimal, maka kewenangan sebaiknya diberikan kepada wakil bupati agar pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih baik.“Apabila bupati tidak mampu, maka berikan kewenangan kepada wakil bupati supaya masyarakat dapat diurus dengan baik,” tegasnya.Ia juga meminta Bupati Mimika mundur apabila hanya mampu mengendalikan media dan pemberitaan tanpa menghadirkan solusi nyata bagi persoalan masyarakat.“Apabila hanya mampu mengendalikan media dan pemberitaan, tetapi banyak kegagalan dalam pemerintahan, maka saya meminta Bupati Johanes Rettob mundur dari jabatannya,” tutup Edoardus Rahawadan.Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi belum memperoleh konfirmasi dari Bupati Mimika, Johanes Rettob. Redaksi telah berupaya menghubungi Pemerintah Kabupaten Mimika untuk meminta tanggapan. Sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ruang hak jawab dan koreksi tetap terbuka bagi pihak terkait. Penulis: Hendrik Editor: GF 23 Mei 2026, 21:37 WIT
Wakapolri: Lewat Transformasi Digital Korlantas, Sistem Layanan Dapat diakses dengan Mudah Papuanewsonline.com, Jakarta – Transformasi digital yang dikembangkan Korlantas Polri melalui ETLE Drone, ETLE Face Recognition, SIM Digital hingga integrasi layanan berbasis data real time, menjadi salah satu implementasi konkret jawaban Polri atas rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), khususnya pada aspek penguatan tata kelola, transparansi pelayanan publik, pengawasan, digitalisasi, serta pencegahan penyimpangan dalam layanan kepolisian.Hal tersebut disampaikan Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M. saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lalu Lintas Tahun 2026 di Auditorium PTIK, Jakarta, Jumat (22/5).Menurut Wakapolri, reformasi Polri harus diwujudkan dalam sistem pelayanan yang lebih transparan, cepat, akuntabel dan mudah diakses masyarakat, bukan hanya perubahan regulasi.“Rekomendasi reformasi tidak boleh berhenti pada dokumen. Masyarakat harus merasakan perubahan nyata dalam pelayanan publik Polri,” tegas Wakapolri.ETLE Drone: Pelanggaran Terdeteksi Otomatis, Konfirmasi Bisa Melalui WhatsAppSalah satu inovasi yang dikembangkan yakni ETLE Drone Patroli Presisi, yang digunakan untuk memantau dan mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara real time, termasuk pelanggaran ganjil-genap dan pelanggaran kasat mata lainnya.Kasi Binwas Subdit Dakgar Korlantas Polri AKBP M. Adiel Aristo, S.I.K., M.H. menjelaskan, mekanisme kerja ETLE Drone dilakukan secara terintegrasi:1. Drone melakukan patroli udara dan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis;2. Data pelanggaran langsung masuk ke sistem Back Office ETLE Nasional;3. Petugas validator melakukan verifikasi dan identifikasi kendaraan;4. Konfirmasi dikirim kepada pemilik kendaraan melalui:    * Surat konfirmasi, atau * Notifikasi WhatsApp yang langsung diterima nomor pelanggar;5. Pemilik kendaraan dapat melakukan klarifikasi dan penyelesaian pembayaran secara daring melalui BRIVA;6. Jika konfirmasi diabaikan, kendaraan berpotensi diblokir sementara oleh petugas Back Office sesuai mekanisme yang berlaku.Sistem ini dirancang untuk mengurangi interaksi langsung, memperkuat transparansi penindakan dan menekan potensi penyimpangan.ETLE Face Recognition Terintegrasi Dukcapil Korlantas juga mengembangkan ETLE Face Recognition yang telah terintegrasi dengan data kependudukan Dukcapil dan digunakan pada sistem ETLE di berbagai wilayah Indonesia.Teknologi ini berfungsi ketika:* Nomor kendaraan tidak terbaca;* Kendaraan belum terdaftar atau terindikasi tidak sesuai data registrasi;* Dibutuhkan identifikasi tambahan terhadap pelanggaran.Integrasi ini bertujuan meningkatkan akurasi identifikasi dan memperkuat sistem penegakan hukum berbasis data.SIM Digital: Barcode Berubah Setiap 10 Detik dan Tidak Bisa Di-screenshotInovasi lainnya ialah SIM Digital, yang memungkinkan masyarakat mengakses SIM melalui aplikasi Digital Korlantas tanpa harus selalu membawa kartu fisik.AKBP Randy Asdar, S.Kom., S.I.K., M.Si. menjelaskan sejumlah fitur teknis SIM Digital:* Memiliki kedudukan yang sama dengan SIM fisik sesuai Pasal 85 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009;* Menggunakan barcode dinamis yang berubah setiap 10 detik untuk mencegah pemalsuan;* Tidak dapat di-screenshot atau dipindahtangankan;* Memiliki sertifikasi keamanan dari BSSN untuk perlindungan data;* Petugas dapat memverifikasi keaslian SIM melalui aplikasi pemindai khusus;* Data pemilik SIM akan muncul otomatis saat dilakukan verifikasi.Selain itu, aplikasi Digital Korlantas memiliki fitur:✓ Pengingat masa berlaku SIM sebelum habis;✓ Perpanjangan SIM secara daring, tanpa perlu datang ke Satpas;✓ Integrasi layanan administrasi lalu lintas dalam satu aplikasi.“Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan hanya untuk memperpanjang SIM. Seluruh proses dapat dilakukan melalui aplikasi,” jelas AKBP Randy.Digitalisasi Layanan Nasional Terus DiperluasSelain ETLE dan SIM Digital, Korlantas juga telah memperkuat layanan berbasis digital melalui:* SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang telah terintegrasi dengan 1.324 Samsat atau 93,7 persen nasional;* SINAR (SIM Nasional Presisi) yang terhubung dengan 153 Satpas;* 783.858 penerbitan E-BPKB;* Penguatan 1 NTMC, 31 RTMC, dan 25 TMC untuk pengelolaan lalu lintas berbasis data real time;* Pengembangan Body Worn Camera untuk meningkatkan akuntabilitas personel;* Integrasi CCTV dan Artificial Intelligence (AI) dalam pengelolaan lalu lintas.Menurut Wakapolri, inovasi tersebut menjadi bagian dari reformasi tata kelola Polri yang menempatkan pelayanan publik sebagai pusat perubahan institusi.“Digitalisasi bukan sekadar modernisasi sistem, tetapi upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, akuntabel dan mudah diakses masyarakat,” ujar Wakapolri.Namun demikian, ia menegaskan keberhasilan transformasi tetap ditentukan kualitas SDM dan integritas personel.“Sebaik apa pun sistem yang dibangun, faktor utama tetap manusia yang menjalankannya,” tutup Wakapolri. PNO-12 22 Mei 2026, 20:18 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT