Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
Gatekeeper Eks Jampidsus Febrie Jadi Tersangka TPPU
Papuanewsonline.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.Penetapan tersangka tersebut dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono. Ia menyatakan penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah untuk meningkatkan status NH dari saksi menjadi tersangka."Tersangka NH diduga turut serta dalam perkara TPPU tersebut dan resmi menjalani penahanan," ujar Rudi, Kamis (30/7/2026).Setelah ditetapkan sebagai tersangka, NH langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mulai Kamis 30 Juli 2026.Nama Nurman Herin sebelumnya memang telah muncul dalam pusaran kasus ini. Dalam sejumlah pemberitaan dan laporan koalisi masyarakat sipil, NH disebut sebagai salah satu gatekeeper atau perantara yang diduga menjadi kamuflase kepemilikan bisnis terkait Febrie Adriansyah, bersama Don Ritto, Jeffri Ardiatma, dan Rangga Cipta. NH dan Don Ritto disebut sebagai kolega Febrie di Ikatan Alumni Universitas Jambi yang diduga digunakan sebagai nominee dalam pembelian saham PT Tribhakti Inspektama senilai Rp 1 triliun melalui PT Parwita Permata Mulia. Keduanya juga tercatat pernah dipanggil penyidik bersama Febrie untuk mengurai alur transaksi keuangan dalam kasus TPPU ini. Hingga berita ini diturunkan, Kejagung belum merinci secara detail peran spesifik NH dalam konstruksi perkara TPPU. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami aliran dana dan aset yang diduga terkait dengan mantan Jampidsus tersebut.Penulis: HendrikEditor: OF
31 Jul 2026, 09:16 WIT
Papua Darurat Militer! KNPB Serukan Aksi Serentak 3 Agustus di Seluruh Tanah Papua
Papuanewsonline.com, Jayapura - Papua Darurat Militer. Itu alarm yang dibunyikan KNPB di seleru tanah Papua.Badan Pengurus Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Sentani resmi bersurat ke Polres Jayapura, Kamis (30/7) pukul 12.05 WP di Doyo Baru. Surat itu bukan sekadar formalitas, tapi sinyal akan ada Aksi damai besar yang mengutuk militerisme di tanah Papua.Aksi ini dijadwalkan digelar Senin, 03 Agustus 2026, di Sentani menuju Gunung Merah , Kantor DPRK Jayapura. " Aksi ini tidak hanya Sentani, karena akan serentak di seluruh Tanah Papua," ujar ketua KNPB Sentani, Sadracks Lagowan.Sadracks Lagowan mengajak seluruh komponen masyarakat sipil, OAP maupun Non-OAP, agar segera memobilisasi diri dengan atribut budaya masing-masing.Kata dia ,Tembusan surat telah menyebar ke semua lini yakni Polsek Sentani Kota, Polsek Sentani Barat, Pemkab Jayapura, DPRK Jayapura, Distrik, Kelurahan, hingga pemilik hak ulayat Tanah Tabi dan Dewan Gereja Papua." Pesan KNPB adalah Pada tanggal 3 Agustus, jalanan adalah mimbar rakyat Papua," Pungkasnya.Penulis: HendrikEditor: OF
31 Jul 2026, 08:18 WIT
Rumah Makan Gacoan Menjadi Wajah Toleransi di Bumi Amungsa
Papuanewsonline.com, Mimika - Di tengah keberagaman Timika yang kerap diwarnai isu perbedaan suku, sebuah pemandangan mengharukan justru datang dari sebuah rumah makan. Aksi spontan puluhan karyawan muda Rumah Makan Gacoan Mile 21, Jalan Cendrawasih, menjadi potret nyata toleransi dan persaudaraan.Momen itu mendapat apresiasi khusus dari Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Wilayah Se-Tanah Papua, Idam Khalid. Ia menyebut kebersamaan tersebut harus menjadi barometer kerukunan di Bumi Amungsa.Peristiwa itu terjadi pada Rabu (30/7/2026) malam. Idam Khalid yang saat itu sedang makan bersama istri dan anaknya di Resto Gacoan, menjadi saksi langsung.Kejutan Ultah yang MengharukanPusat perhatian adalah seorang waiter bernama Elisa Isir. Tanpa diduga, sekitar 20 orang rekan kerjanya memberikan kejutan ulang tahun.Dengan penuh kegembiraan, para karyawan bernyanyi, menepuk meja, piring dan gelas, sambil membawa kue ulang tahun dan merangkul Elisa. "Mereka bernyanyi, memukul meja, piring dan gelas sambil membawa kue ulang tahun dan merangkul Elisa. Si Elisa sampai menangis terharu karena tidak menyangka dapat surprise. Ini anak-anak muda, usianya sekitar 20 tahun," ungkap Idam kepada Papuanewsonline.com.Barometer Toleransi TimikaBagi Idam, yang menyaksikan adalah lebih dari sekadar perayaan ulang tahun. Itu adalah pelajaran berharga tentang kebersamaan lintas suku tanpa sekat jabatan dan latar belakang."Ini harus jadi barometer untuk Timika dan Papua pada umumnya. Jangan ada lagi istilah 'kau suku ini, kau suku itu'. Yang ada hanya rasa kebersamaan sebagai saudara," tegas Idam.Idam yang juga merupakan Direktur LPK Idaman Karya Mandiri Training Center dan tokoh masyarakat Timika itu menilai, apa yang dilakukan karyawan Gacoan adalah cerminan kepedulian generasi muda Papua."Semua dirangkul tanpa memandang posisi. Ini bentuk kepedulian anak Papua kepada sesama anak Papua. Sebagai pemerhati anak dan remaja, saya sangat mengapresiasi kejadian ini," ujarnya.Ia berharap, budaya kerja yang penuh kekeluargaan seperti di Resto Gacoan dapat ditiru oleh tempat kerja lain di Kabupaten Mimika."Kebersamaan seperti inilah yang kita butuhkan untuk menjaga kerukunan di Bumi Amungsa. Mari kita jaga Papua dengan kasih, bukan dengan perbedaan," pungkasnya.Penulis: HendrikEditor: OF
31 Jul 2026, 08:11 WIT
TPNPB Klaim Empat Aparat TNI Tertembak di Korowai, Desak Bantuan Kemanusiaan untuk Pengungsi Papua
Papuanewsonline.com, Mimika – Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) melalui Manajemen Markas Pusat Komando Nasional mengklaim terjadi baku tembak dengan aparat militer Indonesia di wilayah Korowai, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, selama periode 19–30 Juli 2026.Dalam siaran pers yang diterima pada Kamis (30/7/2026), Juru Bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom menyebut laporan tersebut berasal dari Komandan Operasi TPNPB Kodap XVI Yahukimo, Mayor Kopitua Heluka.TPNPB mengklaim dalam rangkaian kontak senjata tersebut sebanyak empat aparat militer Indonesia menjadi korban penembakan. Selain itu, TPNPB juga mengklaim satu anggotanya bernama Estibaga Heluka gugur dalam pertempuran.TPNPB turut mengklaim tiga warga sipil meninggal dunia akibat operasi militer yang berlangsung di wilayah Korowai dan sekitarnya. Selain korban jiwa, ratusan warga disebut mengungsi ke kawasan hutan dan menyebar ke sejumlah daerah, seperti Yahukimo, Pegunungan Bintang, Asmat, hingga wilayah lain di sekitar Boven Digoel.Dalam keterangannya, TPNPB juga mengklaim aparat militer Indonesia mengerahkan tiga unit helikopter dalam operasi tersebut. Mereka menuduh terjadi penembakan dan serangan udara yang mengenai kawasan permukiman warga sehingga memicu gelombang pengungsian.Menurut TPNPB, sebagian besar warga yang mengungsi merupakan masyarakat dari berbagai wilayah di Papua yang berada di Korowai untuk mencari nafkah, termasuk sebagai penambang emas tradisional.TPNPB mendesak Presiden Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menghentikan operasi militer darat maupun udara di wilayah konflik. Mereka juga meminta penghentian serangan yang diklaim menyasar permukiman sipil.Selain itu, TPNPB mengutip laporan Human Rights Monitor yang menyebut lebih dari 125.931 warga sipil telah mengungsi di berbagai wilayah Papua akibat konflik bersenjata. Berdasarkan klaim tersebut, TPNPB meminta perhatian komunitas internasional terhadap kondisi para pengungsi.TPNPB juga menyerukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk membentuk tim penyelidikan terhadap konflik bersenjata di Papua sekaligus memberikan bantuan kemanusiaan bagi warga yang mengungsi.Dalam pernyataannya, TPNPB turut mendesak Palang Merah Internasional agar terlibat langsung dalam penanganan krisis kemanusiaan di Papua, khususnya dalam penyediaan bantuan medis, pangan, dan kebutuhan dasar bagi kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, anak-anak, perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas.Penulis: JidEditor: OF
31 Jul 2026, 08:06 WIT
Rumah Makan Gacoan Menjadi Wajah Toleransi di Bumi Amungsa
Papuanewsonline.com, Timika, - Di tengah keberagaman Timika yang kerap diwarnai isu perbedaan suku, sebuah pemandangan mengharukan justru datang dari sebuah rumah makan. Aksi spontan puluhan karyawan muda Rumah Makan Gacoan Mile 21, Jalan Cendrawasih, menjadi potret nyata toleransi dan persaudaraan.Momen itu mendapat apresiasi khusus dari Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Wilayah Se-Tanah Papua, Idam Khalid. Ia menyebut kebersamaan tersebut harus menjadi barometer kerukunan di Bumi Amungsa.Peristiwa itu terjadi pada Rabu (30/7/2026) malam. Idam Khalid yang saat itu sedang makan bersama istri dan anaknya di Resto Gacoan, menjadi saksi langsung.Kejutan Ultah yang MengharukanPusat perhatian adalah seorang waiter bernama Elisa Isir. Tanpa diduga, sekitar 20 orang rekan kerjanya memberikan kejutan ulang tahun.Dengan penuh kegembiraan, para karyawan bernyanyi, menepuk meja, piring dan gelas, sambil membawa kue ulang tahun dan merangkul Elisa. "Mereka bernyanyi, memukul meja, piring dan gelas sambil membawa kue ulang tahun dan merangkul Elisa. Si Elisa sampai menangis terharu karena tidak menyangka dapat surprise. Ini anak-anak muda, usianya sekitar 20 tahun," ungkap Idam.Barometer Toleransi TimikaBagi Idam, yang menyaksikan adalah lebih dari sekadar perayaan ulang tahun. Itu adalah pelajaran berharga tentang kebersamaan lintas suku tanpa sekat jabatan dan latar belakang."Ini harus jadi barometer untuk Timika dan Papua pada umumnya. Jangan ada lagi istilah 'kau suku ini, kau suku itu'. Yang ada hanya rasa kebersamaan sebagai saudara," tegas Idam.Idam yang juga merupakan Direktur LPK Idaman Karya Mandiri Training Center dan tokoh masyarakat Timika itu menilai, apa yang dilakukan karyawan Gacohan adalah cerminan kepedulian generasi muda Papua."Semua dirangkul tanpa memandang posisi. Ini bentuk kepedulian anak Papua kepada sesama anak Papua. Sebagai pemerhati anak dan remaja, saya sangat mengapresiasi kejadian ini," ujarnya.Ia berharap, budaya kerja yang penuh kekeluargaan seperti di Resto Gacohan dapat ditiru oleh tempat kerja lain di Kabupaten Mimika."Kebersamaan seperti inilah yang kita butuhkan untuk menjaga kerukunan di Bumi Amungsa. Mari kita jaga Papua dengan kasih, bukan dengan perbedaan," pungkasnya.Penulis: HendrikEditor. : Of
31 Jul 2026, 00:42 WIT
Kontak Senjata di Korowai Boven Digoel, TPNPB Klaim Tembak 4 Aparat Indonesia
Papuanewsonline.com, Boven Digoel - Manajemen Markas Pusat Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (KOMNAS TPNPB) merilis Siaran Pers Ke-IV pada Kamis, 30 Juli 2026 terkait kontak senjata di wilayah Korowai, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan.Dalam siaran pers yang ditandatangani Jubir TPNPB-OPM Sebby Sambom, TPNPB mengklaim telah terjadi baku tembak antara pasukan TPNPB Kodap XVI Yahukimo dengan aparat militer Indonesia pada periode 19-30 Juli 2026.Juru Bicara TPNPB Sebby Sambom membenarkan telah mendapat laporan dari Komandan Operasi TPNPB Kodap XVI Yahukimo, Mayor Kopitua Heluka. Dalam laporan itu disebutkan, pasukan TPNPB berhasil menembak empat orang aparat militer Indonesia, sementara dari pihak TPNPB satu anggota atas nama Estibaga Heluka gugur dan tiga warga sipil tewas.Akibat kontak tembak tersebut, kata Sebby, ratusan warga sipil mengungsi ke hutan-hutan di sekitar Korowai dan tersebar ke Kabupaten Yahukimo, Pegunungan Bintang, Asmat, dan Boven Digoel.Sebby mengatakan, setelah insiden penembakan terhadap aparat, militer Indonesia melakukan serangan balasan menggunakan tiga unit helikopter militer dengan penembakan dan pengeboman dari udara yang menyasar pemukiman warga sipil di Korowai.Menurut Sebby, para pengungsi tersebut merupakan warga dari berbagai wilayah di Papua yang sedang mencari nafkah sebagai pendulang emas di Korowai. Mereka disebut mendirikan kamp-kamp pengungsian darurat di hutan untuk menghindari konflik.Dalam siaran persnya, KOMNAS TPNPB melalui juru bicara Sebby Sambom mendesak Presiden Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menghentikan operasi darat dan udara di pemukiman warga sipil.Selain itu, TPNPB mengutip laporan lembaga kemanusiaan internasional berbasis di Jerman, Human Rights Monitor, yang menyebutkan lebih dari 125.931 warga sipil telah mengungsi secara internal di berbagai daerah di Tanah Papua hingga Juni 2026.Lanjut kata Sebby Sambom, angka tersebut menunjukkan adanya krisis kemanusiaan tanpa bantuan yang memadai.Atas dasar itu, TPNPB mendesak PBB untuk memberikan mandat kepada Dewan Keamanan dan Dewan HAM PBB untuk menyelidiki konflik bersenjata di Papua, serta mendesak Palang Merah Internasional (ICRC) untuk turun langsung menangani pengungsi, terutama kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, anak-anak, perempuan dan lansia.Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari TNI/Polri maupun pemerintah Indonesia terkait klaim baku tembak di Korowai, Boven Digoel tersebut.Jumlah korban dan pengungsi yang disebutkan masih merupakan klaim sepihak dari TPNPB dan belum dapat diverifikasi secara independen oleh media Papuanewsonline.com.Siaran pers TPNPB ini turut ditandatangani penanggung jawab KOMNAS TPNPB-OPM, yaitu Jenderal Goliath Tabuni sebagai Panglima Tinggi, Letjen Melkisedek Awom sebagai Wakil Panglima, Mayjen Terianus Satto sebagai Kasum, dan Mayjen Lekagak Telenggen sebagai Komandan Operasi Umum.Penulis: AbimEditor. : Of
31 Jul 2026, 00:23 WIT
Ring Road Jayapura: Putusan MA Final, Eksekusi Tuntas, Gubernur MDF Masih Jegal Hak Warga
Papuanewsonline.com, Jayapura, – Topeng taat hukum Pemerintah Provinsi Papua rontok. Di balik jargon pembangunan, Gubernur Papua MDF dan jajarannya diduga mempertontonkan pembangkangan hukum secara telanjang, karena kalah telak hingga Mahkamah Agung, sudah dieksekusi, tapi tetap ngotot menahan hak warga pemilik tanah Ring Road Jayapura, yang bersertifikat.Kuasa hukum pemilik tanah Skyland, Agus, menyebut manuver Pemprov yang tiba-tiba mempersoalkan "kejanggalan prosedur" di MA sebagai dagelan hukum paling memalukan. Dalih itu hanya tameng pengecut untuk menghindar dari kewajiban membayar."Ini bukan mencari keadilan, ini cari alasan buat ngemplang. Gubernur MDF dan Pemprov tidak mau bayar. Titik. Selama putusan MA tidak dibatalkan, tidak ada satu pasal pun yang membenarkan penahanan uang rakyat," tegas Agus.Sudah Kalah, Sudah Dieksekusi, Masih Drama Faktanya telak dan tidak bisa dibantahTiga perkara ganti rugi tanah Ring Road dimenangkan warga hingga tingkat MA. Kasasi Pemprov kalah. Peninjauan Kembali (PK) Pemprov ditolak MA. Pengadilan Negeri Jayapura sudah melakukan eksekusi resmi pada 30 Mei 2024 dan memerintahkan Pemprov menganggarkan pembayaran di APBD maupun APBD-P.Secara hukum, perkara ini TAMAT"Kalau PK saja sudah ditolak, pintu hukum atau upaya hukum sudah tertutup. Yang dilakukan Gubernur MDF hari ini bukan upaya hukum, tapi akal-akalan mengulur waktu. Prosedur dijadikan senjata untuk menginjak hak warga," serang Agus.Ia menilai narasi Pemprov soal kecepatan pemeriksaan kasasi, cara kirim salinan putusan, hingga jarak eksekusi adalah pengaburan isu yang disengaja."Publik tidak butuh drama birokrasi ala Gubernur MDF. Publik butuh pemimpin yang tunduk pada putusan pengadilan, bukan pemimpin yang tebang pilih putusan mana yang mau ditaati," Tegasnya.Berhenti Bersembunyi di Balik Surat-MenyuratAgus membongkar trik Pemprov yang memprotes prosedural ke Badan Pengawasan MA. Menurutnya, itu adalah upaya mencari pintu belakang setelah kalah di pintu depan, karena kamar pengawasan Mahkamah Agung bukan membatalkan isi putusan, tetapi kamar pengawasan MA menjaga agar isi putusan tersebut tetap terlaksana ."Pengawasan internal MA bukan alat untuk menghapus putusan dan utang ganti rugi. Gubernur MDF tahu betul, selama amar putusan tidak dibatalkan, kewajiban bayar tetap 100% utuh. Menahan pembayaran sambil berlindung di balik surat-menyurat ke Mahkamah Agung adalah bentuk pengelabuan publik dan pembangkangan terhadap negara," katanya.Ia menegaskan Gubernur MDF melakukan pembangkangan terhadap putusan adalah pelanggaran terhadap sumpah janji jabatan yang serius, sebagaimana diatur dalam UU Pemerintah Daerah."Kalau model begini dibiarkan, untuk apa rakyat Papua cari keadilan ke pengadilan? Menang sampai MA pun masih bisa diinjak-injak Gubernur. Ini pesan berbahaya bahwa di Papua, hukum bisa dikangkangi penguasa," tegasnya.Tiga Warga Jadi Korban, Pemerintah Pusat Harus TurunDi balik istilah kasasi, PK, dan eksekusi, ada tiga warga negara yang haknya dirampas secara nyata yaitu, Fonny Hovan, Alterina Hovan, dan Emi Surya.Kata Dia, Tanah tiga warga di Skyland Vihara sudah bertahun-tahun diaspal jadi Ring Road kebanggaan Pemprov, bahkan ribuan orang lewat setiap hari. Pemerintah bangga-bangga foto di atas jalan itu, tapi pemilik sahnya dibiarkan gigit jari di bawah kepemimpinan Gubernur MDF."Jalannya dipakai untuk pencitraan, pemiliknya dibiarkan menderita. Ini ironi paling menyakitkan dari proyek infrastruktur di Papua," ujar Agus.Karena itu, Agus mendesak agar Kemendagri Tito Carnavian Segera tegur keras dan beri sanksi administratif kepada Gubernur MDF yang tidak melaksanakan putusan pengadilan.Agus juga meminta Komnas HAM RI turun tangan, karena ini bukan sengketa biasa, ini pelanggaran hak atas kepemilikan dan kepastian hukum.Ia juga berharap Ombudsman RI Selidiki dugaan maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, dan penundaan berlarut yang dilakukan Pemprov Papua."Ini bukan soal satu-dua bidang tanah. Ini soal apakah seorang Gubernur di Republik ini boleh seenaknya menginjak-injak putusan Mahkamah Agung tanpa konsekuensi. Jika pusat diam, maka runtuhlah kepercayaan rakyat Papua pada hukum," tutupnya.Hingga berita ini dipublikasikan Gubernur Papua Komjen Pol. (Purn.) Mathius Derek Fakhiri dan Pemprov Papua belum dapat dikonfirmasi untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.Penulis: HendrikEditor. : Of
30 Jul 2026, 23:47 WIT
PH Pemilik Tanah Skyland Bongkar Kebohongan Pemprov Papua Soal 3 Putusan MA
Papuanewsonline.com, Jayapura,- Klaim Pemprov Papua yang mengaku menghormati hukum dibantah telak. Kuasa Hukum pemilik tanah Ring Road Skyland Jayapura menyebut pemerintah hanya pandai beretorika, namun nol dalam pelaksanaan."Jangan bodohi publik. Menghormati putusan itu artinya BAYAR, bukan tunda 11 tahun. Ini kontradiksi dan pembangkangan hukum yang dipertontonkan Pemprov sendiri," tegas Kuasa Hukum pemilik tanah, Agus, SH.Kamis (30/7/2026) di Jayapura.Pernyataan keras itu merupakan jawaban atas siaran pers Kuasa Hukum Pemprov Papua, Yohanis G. Bonai, SH, yang mendadak mempertanyakan prosedur Mahkamah Agung setelah 11 tahun kalah telak.Agus menegaskan, tidak ada lagi ruang untuk berdebat, karena Tiga Putusan Sakti Yang Sudah Inkracht Sejak 2015Fakta hukumnya jelas dan tidak bisa dipelintir:1. Putusan MA RI No. 617 K/Pdt/2015 - Alterina Hovan Vs Gubernur Papua. 2. Putusan MA RI No. 618 K/Pdt/2015 - Emi Surya Vs Gubernur Papua.3.Putusan MA RI No. 761 K/Pdt/2015 - Fonny Hovan Vs Gubernur Papua.Ketiganya sudah berkekuatan hukum tetap Inkracht. Bahkan upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemprov Papua sendiri sudah DITOLAK Mahkamah Agung."Jadi kalau hari ini masih meragukan prosedur, itu dagelan hukum. Dalil itu sudah diuji di MA dan ditolak. Titik," kata Agus.Lebih jauh, Pengadilan Negeri Jayapura melalui Penetapan Ketua PN Jayapura pada 30 Mei 2024 telah menyatakan EKSEKUSI SELESAI dan memerintahkan Pemprov Papua wajib menganggarkan pembayaran ganti rugi melalui APBD dan APBD-P.Alasan Pemprov Cuma Akal-Akalan Untuk Membangkang Putusan Lembaga Peradilan NegaraAgus membongkar tiga alasan Pemprov yang dinilainya mengada-ada:1. Dalih Putusan Kilat Kurang Dari 5 Bulan."Itu kebodohan hukum. Cepat atau lambat itu kewenangan Majelis Hakim Agung. Itu justru asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009. Bukan cacat prosedur. Kalau tidak terima, kenapa tidak dilawan waktu PK? PK kalian saja ditolak," sergahnya.2. Dalih Cuma Terima 2 Salinan & Tidak Lewat Juru Sita."Ini alasan anak kecil. Aturan acara jelas, salinan resmi MA ada di PN Jayapura, silakan ambil sendiri. Fakta kalian dapat salinan dari kami justru membuktikan kalian tahu isinya. Untuk Putusan No. 761 K/Pdt/2015, salinannya nangkring di PN sejak tahun 2015, tidak pernah kalian ambil. Kalau kalian tidak terima salinan putusannya, kok bisa menyusun PK, atas dasar apa kalian menyusun PK tanpa salinan putusan," bongkarnya.3. Dalih Jarak Putusan incracht tahun 2015 dan Eksekusi tahun 2024 Terlalu Lama."Tidak ada kadaluwarsa untuk eksekusi perkara perdata yang sudah inkracht. Kami eksekusi tahun 2024 karena kami kasih hati, kasih waktu beberapa tahun untuk Pemprov bayar sukarela. Selama ini kami sabar, tidak dibayar. Jeda itu bukti kami sangat menghormati pemerintah, pemerintah yang harusnya melindungi hak-hak warganya tetapi malah menginjak2 hak kami," tegasnya.Agus menyebut manuver Pemprov yang berkirim surat ke Kamar Pengawasan MA pada tahun 2022, tahun 2024, dan tahun 2026 adalah jurus mengulur waktu yang memalukan."Kamar Pengawasan itu bukan pengadilan bandingan. Dia tidak bisa batalkan putusan. Satu-satunya upaya hukum itu PK, dan PK kalian SUDAH KALAH. Berhenti bersandiwara dan mengeluarkan karangan bebas tanpa dasar hukum," tandasnya.Ia menegaskan, kliennya Fonny Hovan, Alterina Hovan, dan Emi Surya adalah pemilik sah yang tanahnya dirampas untuk proyek prestisius Ring Road Skyland belasan tahun tanpa ganti rugi layak."Tidak ada lagi perdebatan hukum. Kewajiban Pemprov Papua sekarang cuma satu: BAYAR! Jangan berlindung di balik surat menunggu jawaban MA, karena eksekusi sudah selesai. Gubernur Papua harus patuh dan tunduk pada hukum," pungkas Agus.Penulis: HendrikEditor. : Of
30 Jul 2026, 22:50 WIT
Seorang Penumpang KM Sabuk Nusantara 75 Diduga Terjatuh di Perairan Kaimana
Papuanewsonline.com, Mimika – Seorang penumpang KM Sabuk Nusantara 75 bernama Gilbert Saflambolo (18) dilaporkan hilang saat kapal berlayar dari Timika menuju Kaimana. Korban diduga terjatuh ke laut ketika kapal melintasi perairan sekitar Teluk Etna, Kabupaten Kaimana, Papua Barat.Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIT. Setelah menerima laporan kehilangan, awak kapal bersama para penumpang melakukan pencarian di seluruh bagian kapal. Namun, korban tidak ditemukan sehingga diduga telah jatuh ke laut.Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis (30/7/2026) pagi, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Timika, I Wayan Suyatna, S.H., M.M., memberangkatkan tim SAR gabungan dari Pos SAR Kaimana menggunakan satu unit Rigid Inflatable Boat (RIB) berkekuatan 400 PK milik Basarnas.Tim melakukan penyisiran di sepanjang rute pelayaran KM Sabuk Nusantara 75 hingga kawasan Teluk Etna. Selain itu, tim SAR gabungan juga dikerahkan menggunakan KM Sabuk Nusantara 75 yang berlayar dari Timika menuju Kaimana untuk membantu proses pencarian.Hingga Kamis sore, upaya pencarian terhadap korban belum membuahkan hasil. Operasi SAR dijadwalkan kembali dilanjutkan pada Jumat (31/7/2026) dengan memperluas area pencarian sesuai rencana Operasi SAR hari kedua (H.2).Dalam pelaksanaan operasi, tim SAR gabungan menghadapi sejumlah kendala, terutama kondisi cuaca di lokasi pencarian. Kencangnya angin dan tingginya gelombang di perairan Teluk Etna menjadi tantangan yang dapat memengaruhi efektivitas proses pencarian terhadap korban.Penulis: BimEditor: OF
30 Jul 2026, 21:09 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru