Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
KSBSI Audiensi Bersama Kapolda Maluku, Bahas Persoalan Buruh Hingga May Day 2026
Papuanewsonline.com, Ambon – Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K., M.Si, menerima audiensi pengurus Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Maluku di Mapolda Maluku, Jumat (6/3/2026). Pertemuan tersebut menjadi forum dialog untuk memperkuat komunikasi dan sinergi dalam menyikapi berbagai dinamika ketenagakerjaan di wilayah Maluku.Audiensi berlangsung dalam suasana terbuka dan konstruktif, dengan dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Maluku, antara lain Direktur Intelkam, Direktur Binmas, serta Kabid Humas Polda Maluku. Sementara dari pihak KSBSI hadir Sekretaris KSBSI Maluku Louis Souisa, Ketua K2P KSBSI Roos Diana Thuny, serta panitia peringatan May Day 2026.Dalam pertemuan tersebut, KSBSI menyampaikan apresiasi kepada Polda Maluku atas komunikasi dan koordinasi yang selama ini terjalin dengan baik antara kepolisian dan organisasi buruh.Sekretaris KSBSI Maluku Louis Souisa mengatakan bahwa hubungan kemitraan antara serikat buruh dan kepolisian di Maluku selama ini berjalan positif, terutama dalam pengamanan berbagai kegiatan buruh, termasuk peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day.“Koordinasi dengan Polda Maluku selama ini berjalan sangat baik, khususnya dalam pengamanan kegiatan buruh sehingga seluruh agenda dapat berlangsung tertib dan kondusif,” kata Louis.Dalam kesempatan tersebut, KSBSI juga menyampaikan sejumlah aspirasi terkait persoalan ketenagakerjaan di Maluku, termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan dinamika hubungan industrial dan perlindungan hak-hak pekerja.KSBSI berharap adanya dukungan dari pihak kepolisian apabila dalam persoalan ketenagakerjaan terdapat unsur pidana yang membutuhkan penanganan aparat penegak hukum.Selain itu, KSBSI juga menyampaikan rencana pelaksanaan peringatan May Day 2026 di Maluku yang direncanakan kembali digelar dalam bentuk kegiatan kebersamaan dan syukuran, sebagaimana yang selama ini dilakukan di daerah tersebut.Menanggapi hal tersebut, Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto menyambut baik komunikasi yang terjalin antara kepolisian dan organisasi buruh.Ia menegaskan bahwa komunikasi yang terbuka antara aparat keamanan, pemerintah, dan elemen masyarakat merupakan kunci penting dalam menjaga stabilitas daerah.“Jika ada persoalan yang berkaitan dengan hukum, tentu akan kita lihat bersama dan ditangani secara profesional sesuai aturan yang berlaku. Kepolisian selalu membuka ruang komunikasi sehingga setiap persoalan dapat disampaikan dan ditindaklanjuti dengan baik,” ujar Dadang.Kapolda juga menekankan pentingnya langkah pencegahan terhadap potensi konflik sosial maupun ekonomi melalui komunikasi dan koordinasi yang intensif antar pihak.Menurutnya, stabilitas keamanan merupakan fondasi utama bagi pembangunan daerah dan pertumbuhan ekonomi.“Keamanan adalah fondasi utama pembangunan. Jika situasi aman dan kondusif, maka investasi dapat masuk, ekonomi dapat tumbuh, dan lapangan kerja bagi masyarakat akan semakin terbuka,” jelasnya.Dalam pertemuan tersebut, Kapolda juga menyinggung besarnya potensi sumber daya alam yang dimiliki Maluku, mulai dari sektor perikanan, pariwisata hingga pertambangan, yang menurutnya perlu dikelola secara optimal untuk mendorong kesejahteraan masyarakat.Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi buruh, untuk bersama-sama menjaga stabilitas keamanan serta membangun komunikasi yang konstruktif demi menciptakan iklim sosial dan ekonomi yang kondusif di Maluku.Audiensi antara Polda Maluku dan KSBSI tersebut berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara kepolisian dan organisasi buruh dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Maluku.Pertemuan antara Kapolda Maluku dan KSBSI menunjukkan pentingnya pendekatan dialog dalam menangani dinamika ketenagakerjaan di daerah. Hubungan industrial yang sehat tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah dan perusahaan, tetapi juga pada komunikasi yang baik antara pekerja, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan lainnya.Di Maluku, pendekatan dialogis seperti ini dinilai efektif menjaga stabilitas sosial, terutama dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang selama beberapa tahun terakhir berlangsung relatif kondusif dibandingkan dengan sejumlah daerah lain di Indonesia.Stabilitas keamanan yang terjaga dinilai menjadi faktor penting dalam mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan potensi sumber daya alam yang besar, Maluku memiliki peluang untuk mengembangkan sektor perikanan, pariwisata, dan pertambangan sebagai penggerak ekonomi sekaligus penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat.Karena itu, sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dunia usaha, dan organisasi buruh menjadi kunci dalam memastikan pembangunan ekonomi berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. PNO-12
08 Mar 2026, 14:37 WIT
Sidak Pasar Mardika, Satgas Pangan Maluku Temukan Sejumlah Komoditas Dijual di Atas HET
Papuanewsonline.com, Ambon – Tim Satgas Pangan Daerah Maluku melakukan kegiatan pengawasan harga, keamanan, dan mutu bahan pokok penting (Bapokting) di sejumlah pasar dan distributor di Kota Ambon, Jumat (6/3/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Pasar Mardika serta beberapa titik distributor guna memastikan stabilitas harga pangan menjelang bulan suci Ramadan dan Idulfitri.Pengawasan terpadu tersebut melibatkan unsur Polda Maluku, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku, serta tim dari Badan Pangan Nasional. Tim memeriksa harga dan distribusi bahan pokok di 11 titik pedagang dan distributor di Kota Ambon.Dari hasil pengecekan lapangan, sebagian harga komoditas strategis masih berada dalam batas ketentuan pemerintah. Namun tim juga menemukan beberapa komoditas yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) maupun Harga Acuan Penjualan (HAP).Di antaranya adalah harga telur ayam yang mencapai Rp2.200 hingga Rp2.300 per butir di beberapa toko sembako, gula pasir sekitar Rp19.000 per kilogram, serta beras premium yang dijual sekitar Rp18.000 per kilogram. Beberapa komoditas hortikultura seperti cabai rawit merah dan cabai keriting juga ditemukan dijual pada kisaran Rp60.000 hingga Rp80.000 per kilogram, yang berada di atas ketentuan harga.Selain itu, tim juga menemukan salah satu distributor menjual minyak goreng merek Minyakita di atas HET, yakni sekitar Rp17.000 per liter. Pada distributor yang sama juga ditemukan produk beras dengan kemasan tertentu yang belum memiliki izin edar dari pusat.Sementara itu, sebagian distributor lain masih menjual komoditas sesuai ketentuan pemerintah, seperti minyak goreng Minyakita Rp15.700 per liter dan daging sapi sekitar Rp125.000 per kilogram.Sebagai tindak lanjut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku telah memberikan teguran tertulis kepada pelaku usaha yang menjual minyak goreng di atas HET. Pemerintah daerah bersama Satgas Pangan juga akan terus melakukan pemantauan berkala terhadap distributor dan pedagang, khususnya menjelang Ramadan dan Idulfitri.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Pol Piter Yanotama, yang juga merupakan Kasatgas Pangan Daerah Maluku, menegaskan bahwa pengawasan pasar akan terus diperkuat untuk melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan konsumen.“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya negara memastikan harga bahan pokok tetap stabil dan terjangkau oleh masyarakat. Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap distributor maupun pedagang yang menjual di atas HET maupun HAP,” ujar Piter Yanotama.Ia menegaskan bahwa Satgas Pangan tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penegakan aturan apabila ditemukan pelanggaran serius.“Pendekatan yang kami lakukan adalah pembinaan dan penegakan aturan secara bertahap. Namun apabila ditemukan pelanggaran yang merugikan masyarakat secara luas, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.Satgas Pangan Maluku juga akan meningkatkan koordinasi lintas instansi untuk memantau distribusi dan stok pangan di tingkat distributor maupun pedagang. Langkah ini dilakukan guna mencegah potensi penimbunan barang, spekulasi harga, serta gangguan distribusi pangan di wilayah Maluku.Selain itu, pemerintah daerah juga akan melakukan sosialisasi kepada distributor dan pengecer mengenai ketentuan harga minyak goreng Minyakita sesuai regulasi perdagangan terbaru.Operasi pengawasan yang dilakukan Satgas Pangan Maluku menunjukkan pentingnya peran negara dalam menjaga stabilitas ekonomi rakyat, khususnya pada sektor pangan. Menjelang Ramadan dan Idulfitri, kebutuhan masyarakat terhadap bahan pokok cenderung meningkat sehingga potensi kenaikan harga dan praktik spekulasi pasar perlu diantisipasi sejak dini.Langkah pengawasan terpadu antara kepolisian, pemerintah daerah, dan Badan Pangan Nasional menjadi bagian dari strategi nasional menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan. Di wilayah kepulauan seperti Maluku, pengendalian distribusi dan pengawasan harga memiliki peran strategis untuk melindungi daya beli masyarakat sekaligus memastikan ketahanan pangan tetap terjaga. PNO-12
08 Mar 2026, 14:30 WIT
Hangatnya Ramadan di Balik Jeruji, Dit Tahti Polda Maluku Buka Puasa Bersama Warga Binaan
Papuanewsonline.com, Ambon – Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Maluku menggelar kegiatan buka puasa bersama antara keluarga besar Dit Tahti dan warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Dit Tahti Polda Maluku, Jumat (6/3/2026). Kegiatan tersebut berlangsung dalam suasana sederhana namun penuh makna sebagai wujud kebersamaan, kepedulian sosial, sekaligus penguatan nilai toleransi antarumat beragama.Kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Rutan Dit Tahti Polda Maluku itu dihadiri oleh Pelaksana Tugas Direktur Tahti Polda Maluku AKBP Yamy Reawaruw, S.E., Kabid Dokkes Polda Maluku Kombes Pol dr. M. Faizal Zulkarnaen, MH., Sp.F., serta perwakilan Kantor Kementerian Agama Kota Ambon yang diwakili Kasi Bimbingan Masyarakat Islam H. Saradju Kilret, S.Ag.Turut hadir Kabag Psikologi Biro SDM Polda Maluku Kompol Thukul Dwi Handayani, M.Psi., Psi., serta sejumlah tokoh agama lintas denominasi, antara lain perwakilan Klasis GPM Efrata Pandan Kasturi yang diwakili Pendeta Itje Touisuta, S.Th., Gembala GBI Rock Amstrong Tollo, serta Gembala Persekutuan Kristen Oikumene Ambon Alex Kapressy bersama istri.Kegiatan ini juga melibatkan para penyuluh agama Islam dan Kristen dari Kementerian Agama Kota Ambon, personel Dit Tahti Polda Maluku, serta 12 orang warga binaan yang terdiri dari pemeluk agama Islam dan Kristen.Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, dilanjutkan sambutan dari Plt. Dir Tahti Polda Maluku serta perwakilan Kementerian Agama Kota Ambon. Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan tali asih kepada sejumlah pihak yang membutuhkan.Penerima tali asih antara lain personel Tahti yang tengah menderita sakit menahun, anak dari almarhum Iptu Okto Momamy, anak dari almarhum Aipda P. Siahaya, masyarakat yang terdiri dari janda dan anak yatim piatu, serta para tahanan Muslim di Rutan Dit Tahti Polda Maluku.Plt. Dir Tahti Polda Maluku AKBP Yamy Reawaruw dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak sekadar menjadi momentum berbuka puasa bersama, tetapi juga sarana memperkuat nilai kemanusiaan dan kepedulian sosial di lingkungan kepolisian.“Kegiatan ini merupakan wujud kebersamaan dan kepedulian kami, baik kepada anggota, keluarga besar Polri, masyarakat, maupun kepada warga binaan. Momentum Ramadan mengajarkan kita untuk saling berbagi, memperkuat iman, serta menjaga nilai kemanusiaan,” ujarnya.Ia juga menegaskan bahwa pembinaan terhadap warga binaan tidak hanya dilakukan melalui aspek keamanan, tetapi juga pendekatan spiritual dan kemanusiaan agar mereka dapat menjalani proses pembinaan dengan lebih baik.“Kami berharap melalui kegiatan seperti ini, para warga binaan dapat merasakan perhatian dan pembinaan yang bersifat humanis sehingga dapat memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” tambahnya.Sementara itu, perwakilan Kementerian Agama Kota Ambon H. Saradju Kilret menyampaikan apresiasi atas inisiatif Dit Tahti Polda Maluku yang menghadirkan ruang kebersamaan lintas agama di dalam lingkungan rumah tahanan.Menurutnya, kegiatan tersebut mencerminkan semangat toleransi dan persaudaraan yang menjadi nilai penting dalam kehidupan masyarakat Maluku.“Kebersamaan seperti ini sangat penting karena menunjukkan bahwa nilai toleransi, persaudaraan, dan kepedulian sosial tetap hidup dan dijaga, bahkan di dalam lingkungan rumah tahanan,” ungkapnya.Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan tausiyah yang disampaikan oleh penyuluh agama Islam dari Kementerian Agama Kota Ambon, yang menekankan pentingnya meningkatkan keimanan, kesabaran, serta memperbaiki diri selama bulan suci Ramadan.Memasuki waktu berbuka, seluruh peserta kegiatan mengikuti buka puasa bersama yang dilanjutkan dengan shalat berjamaah, ramah tamah, serta sesi foto bersama.Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan penuh keakraban, mencerminkan semangat kebersamaan antara aparat kepolisian, tokoh agama, masyarakat, serta warga binaan.Momentum buka puasa bersama ini sekaligus menjadi simbol kuatnya budaya toleransi yang telah lama mengakar dalam kehidupan masyarakat Maluku, di mana nilai persaudaraan dan kebersamaan terus dijaga meskipun berada dalam latar belakang yang berbeda. PNO-12
08 Mar 2026, 14:24 WIT
Pemberitaan Gugatan Helena Beanal vs Petrosea Diklarifikasi, PH Sebut Tidak Ada Pihak yang Menang
Papuanewsonline.com, Timika - Kuasa hukum Helena Beanal, Jeremias Patty, S.H, M.H, membantah pemberitaan yang dimuat oleh media (koreri.com) pada 7 Maret 2026, dengan judul "INKRA! Begini Fakta PT Jayapura TOLAK Gugatan Helena Beanal melawan Petrosea". Menurut Jeremias Patty, pemberitaan tersebut tidak akurat dan tidak mencerminkan isi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura."Di dalam Putusan Nomor 54, pada bagian amar putusan, sudah jelas disebutkan bahwa gugatan terhadap para tergugat ditolak seluruhnya, termasuk eksepsi yang diajukan oleh pihak mereka juga ditolak," kata Jeremias Patty. Melalui telepon via Whatsapp dengan media papuanewsonline.com. Ia menjelaskan bahwa pemberitaan tersebut seolah-olah menjadikan putusan Pengadilan Tinggi sebagai dasar untuk menyimpulkan bahwa Ibu Helena Beanal kalah dalam perkara ini, padahal tidak demikian. "Seharusnya media melihat dan merujuk pada amar putusan, bukan hanya mengutip bagian pertimbangan hukum," tambahnya.Jeremias Patty juga menegaskan bahwa posisi kedua belah pihak, baik Petrosea maupun Ibu Helena Beanal, adalah sama-sama tidak menang (0-0). "Artinya, masing-masing pihak kembali pada posisi hak keperdataannya masing-masing," katanya.Terkait istilah "inkracht", Jeremias Patty menjelaskan bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap karena tidak ada upaya hukum lanjutan ke Mahkamah Agung dalam batas waktu yang telah ditentukan. Namun, "inkracht" bukan berarti ada pihak yang dinyatakan menang, melainkan hanya menandakan bahwa batas waktu untuk melakukan upaya hukum telah lewat."Di dalam Putusan Nomor 54 tidak ada satu pun amar putusan yang menyatakan bahwa dokumen-dokumen hukum milik Ibu Helena Beanal dibatalkan atau tidak berlaku. Dengan demikian, secara hukum keperdataan hak-hak Ibu Helena Beanal masih tetap melekat dan sah untuk diperjuangkan," tegas Jeremias Patty.Kuasa hukum Helena Beanal juga telah menyiapkan beberapa langkah hukum lanjutan, baik melalui jalur perdata maupun pidana. "Kami tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum terhadap media yang bersangkutan jika pemberitaan tersebut terbukti merugikan," tutup Jeremias Patty.Penulis: Hendrik Editor: GF
08 Mar 2026, 11:20 WIT
Menko Yusril: Rehabilitasi Delpedro Sudah Dipenuhi Pengadilan, Ganti Rugi Lewat Praperadilan
Papuanewsonline.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa hak rehabilitasi bagi Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya telah dipenuhi melalui putusan majelis hakim yang membebaskan mereka dari segala tuntutan hukum. Sementara itu, permintaan ganti rugi dapat ditempuh melalui jalur praperadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Penegasan tersebut disampaikan Yusril menanggapi pernyataan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, yang sebelumnya meminta negara memberikan ganti kerugian serta memulihkan nama baiknya setelah ditangkap dan ditahan dalam kasus penghasutan yang berujung pada aksi demonstrasi ricuh pada Agustus 2025.Dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (7/3/2026), Yusril menjelaskan bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak hanya menyatakan dakwaan terhadap Delpedro dan kawan-kawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, tetapi juga secara tegas mencantumkan rehabilitasi dalam amar putusan.“Majelis hakim telah menyatakan merehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat Delpedro dkk. Dengan demikian hak rehabilitasi yang dijamin oleh undang-undang telah dipenuhi melalui putusan pengadilan, sehingga Presiden tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan rehabilitasi jika seandainya Delpedro mengajukan hal itu,” ujar Yusril.Ia menjelaskan bahwa pemulihan nama baik yang tercantum dalam putusan tersebut sudah merupakan bentuk pelaksanaan hak rehabilitasi yang dijamin dalam sistem hukum Indonesia.Sementara terkait permintaan ganti kerugian atas penangkapan dan penahanan yang dialami Delpedro sebelum akhirnya dibebaskan oleh pengadilan, Yusril mengatakan bahwa mekanisme tersebut telah diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.Menurut Yusril, Delpedro dapat mengajukan permohonan ganti rugi melalui upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni pengadilan yang sebelumnya memeriksa dan memutus perkara tersebut.“Berdasarkan Pasal 176 dan 177 KUHAP Baru, hakim yang sama yang memeriksa perkara pokok dapat memeriksa permohonan tuntutan ganti rugi tersebut dalam sidang praperadilan,” jelasnya.Ia menegaskan bahwa pemerintah, kepolisian, maupun kejaksaan tidak dapat secara langsung memberikan ganti rugi seperti yang diminta oleh Delpedro tanpa melalui mekanisme hukum yang telah diatur dalam undang-undang.“Pemberian ganti rugi harus ditempuh melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 173, 174, dan 175 KUHAP Baru. Apa pun putusan pengadilan nanti, pemerintah akan terikat dan menghormati putusan tersebut,” kata Yusril.Lebih lanjut, Yusril mempersilakan Delpedro untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum yang tersedia. Ia bahkan menilai langkah tersebut berpotensi menjadi preseden penting dalam praktik hukum di Indonesia.“Jika Delpedro mengajukan permohonan praperadilan untuk menuntut ganti rugi, mungkin ia akan menjadi orang pertama yang memanfaatkan mekanisme yang telah diatur dalam KUHAP Baru. Siapa tahu putusan pengadilan nanti menjadi yurisprudensi bagi penanganan perkara serupa di masa depan,” ujarnya.Yusril juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan secara hati-hati, profesional, serta menjunjung tinggi asas keadilan bagi semua pihak.Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa alat bukti yang dimiliki benar-benar cukup sebelum melakukan penangkapan, penahanan, maupun penuntutan terhadap seseorang.“Kalau alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat penegak hukum sebaiknya berpikir ulang untuk melakukan penangkapan, penahanan, apalagi penuntutan ke pengadilan. Sebab jika pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara berkewajiban untuk merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas penderitaan yang timbul akibat proses hukum tersebut,” tegas Yusril.Ia menilai bahwa kasus Delpedro dan rekan-rekannya dapat menjadi pelajaran penting bagi semua pihak dalam menjalankan sistem peradilan pidana secara adil dan transparan.Menurut Yusril, aparat penegak hukum memang memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan, penahanan, serta membawa seseorang ke pengadilan apabila terdapat dugaan kuat dan alat bukti yang memadai terkait suatu tindak pidana.Sebaliknya, tersangka maupun terdakwa juga memiliki hak untuk melakukan pembelaan diri melalui mekanisme hukum yang tersedia sebagai bagian dari prinsip keadilan dalam sistem peradilan.“Kepada Delpedro dulu saya minta agar dia tidak merengek-rengek ketika ditangkap dan ditahan. Sebagai aktivis dia harus berani melakukan pembelaan diri secara jentelmen baik di tingkat pemeriksaan maupun sidang pengadilan. Dia telah melakukan hal itu,” kata Yusril mengakhiri keterangannya. (GF)
07 Mar 2026, 20:45 WIT
“Kasus Berlanjut atau Dibekukan?” DAP Tagih Nasib Penyidikan Korupsi Dana KPU Teluk Bintuni
Papuanewsonline.com, Teluk Bintuni – Dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni kembali menjadi sorotan tajam. Hingga kini, penyidikan kasus yang telah dimulai sejak tahun 2023 itu seperti “menghilang tanpa jejak”, memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.Sekretaris Jenderal Dewan Adat Papua (DAP) secara terbuka mempertanyakan nasib penanganan perkara tersebut yang sebelumnya telah resmi masuk tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.DAP mengungkapkan bahwa penyidikan itu ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-373/R.2.13/Fd.1/09/2023 tertanggal 27 September 2023.Pada hari yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni saat itu, Johny Artinya Zebua, juga mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.Surat bernomor B-949/R.2.13/Fd.1/09/2023 tersebut menjelaskan bahwa Jaksa Penyidik Kejari Teluk Bintuni tengah mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah operasional KPU Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019 serta dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun 2020.Tidak berhenti di situ, dokumen tersebut juga ditembuskan kepada pejabat penting di lingkungan kejaksaan, mulai dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) hingga pimpinan Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Manokwari.Artinya, menurut DAP, perkara ini bukan isu kecil. Informasi penyidikan bahkan telah diketahui oleh jajaran pimpinan kejaksaan dari tingkat daerah hingga pusat.Namun ironisnya, hingga kini publik justru tidak mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan penyidikan tersebut.“Kalau sudah ada Surat Perintah Penyidikan dan pemberitahuan ke KPK, maka perkara ini jelas resmi diproses. Pertanyaannya sekarang, kenapa tidak ada perkembangan yang disampaikan ke publik?” tegas Sekjen DAP.DAP menilai senyapnya penanganan kasus ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, khususnya lembaga kejaksaan.Menurut DAP, jika penyidikan memang berjalan, maka publik berhak mengetahui sejauh mana prosesnya. Sebaliknya, jika kasus ini mandek, aparat penegak hukum wajib menjelaskan alasan hukumnya secara terbuka.“Jangan sampai masyarakat menilai kasus ini sengaja ‘dipeti-eskan’. Ini menyangkut dana publik dan integritas penyelenggaraan demokrasi,” tegasnya.Karena itu, DAP secara tegas mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dan pimpinan Kejaksaan Tinggi Papua Barat segera memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat adat Papua dan masyarakat Teluk Bintuni.DAP juga menilai bahwa langkah konkret yang harus segera dilakukan adalah penetapan tersangka apabila unsur pidana telah terpenuhi.“Kalau alat bukti sudah cukup, jangan ragu tetapkan tersangka. Hukum tidak boleh tumpul ke atas,” kata Sekjen DAP.DAP menegaskan, transparansi penanganan perkara ini menjadi penting bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Adhyaksa yang selama ini dipercaya sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi.“Rakyat menunggu kejelasan. Apakah kasus ini benar-benar diproses, atau justru sengaja dilupakan?, ” pungkasnya.Penulis: Nerius Rahabav
07 Mar 2026, 20:14 WIT
Gubernur Papua Perintahkan PT Freeport Bayar Hak-Hak Pekerja Mogok
Papuanewsonline.com, Timika - Wakil Ketua Pansus Moker,
Abrian Kategame, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan dokumen penting
terkait kasus mogok kerja PT Freeport Indonesia.Dokumen tersebut adalah Surat Perintah Gubernur Papua Nomor
540/14807/SET tahun 2018, yang memerintahkan perusahaan untuk membayar hak-hak
dan tunjangan kepada pekerja yang dirumahkan atau di-PHK."Surat ini penting untuk kami dalami dan akan kami
uraikan satu persatu," kata Abrian Kategame dalam pernyataan yang diterima
oleh Papuanewsonline,com.pada sabtu (7/3/2026).Surat Penegasan sesuai Perihal dalam surat di maksud
Gubernur Papua tersebut menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja
Provinsi Papua Nomor 560/1271 tanggal 12 September 2018, yang berisi penjelasan
penanganan kasus mogok kerja PT Freeport Indonesia.Poin-poin penting dalam isi surat yang ditandatangani oleh
Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH, antara lain:- Perusahaan wajib membayar hak-hak dan tunjangan tetap
berdasarkan PKB XIX PT Freeport Indonesia tahun 2015-2017, sampai ada putusan
hukum tetap sesuai UUD Nomor 13 tahun 2003.- Mogok kerja yang dilakukan pekerja PT Freeport Indonesia
sejak 1 Mei 2017 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, sehingga mogok kerja tersebut sah.Berdasarkan isi surat
juga menekankan bahwa perusahaan dilarang mengganti pekerja yang mogok kerja
dengan karyawan lain dari luar perusahaan, serta memberikan sanksi atau
tindakan balasan kepada pekerja dan pengurus serikat pekerja selama dan sesudah
melakukan mogok kerja."Temuan ini diharapkan dapat menjadi langkah penting
dalam penyelesaian kasus mogok kerja PT Freeport Indonesia dan memastikan
hak-hak pekerja dipenuhi oleh perusahaan," tutup Abrian Kategame. Penulis: Hend
Editor: GF
07 Mar 2026, 18:09 WIT
Menko Polkam Tinjau Sekolah Rakyat di Pekanbaru, Pastikan Program Pendidikan untuk Masyarakat
Papuanewsonline.com, Pekanbaru – Menteri Koordinator Bidang
Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago
meninjau langsung pelaksanaan program Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 31
Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis (5/3/2026). Kunjungan tersebut merupakan bagian
dari upaya pemerintah memastikan program pendidikan bagi masyarakat kurang
mampu berjalan secara efektif dan tepat sasaran.Dalam kesempatan itu, Menko Polkam menegaskan bahwa
pemerintah terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program Sekolah
Rakyat di berbagai daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa
program pendidikan ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat
yang membutuhkan.“Karena saya juga di daerah lain, kami datangi
sekolah-sekolah rakyat seperti ini untuk menemukan apakah ada masalah, apakah
tidak kena sasaran, apakah sasarannya sudah tercapai sesuai dengan yang
diinginkan oleh pemerintah,” ujarnya di hadapan para guru dan siswa.Menko Djamari juga mengapresiasi perkembangan SRMA 31
Pekanbaru yang dinilai menunjukkan kemajuan cukup pesat meskipun baru berdiri
sekitar tujuh bulan. Ia menilai capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama
berbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan.“Dalam waktu hanya tujuh bulan sudah terlihat perkembangan
yang sangat membanggakan. Tentunya ini bukan hasil kerja satu orang saja,
tetapi hasil kerja bersama berbagai unsur pendukung,” ujar Menko Djamari.Ia menegaskan bahwa program Sekolah Rakyat merupakan bagian
dari komitmen pemerintah untuk memperluas akses pendidikan bagi masyarakat yang
tidak mampu melanjutkan sekolah melalui jalur pendidikan reguler. Program ini
diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan
kualitas sumber daya manusia.Menko Polkam juga memberikan motivasi kepada para siswa agar
memanfaatkan kesempatan belajar tersebut dengan sebaik-baiknya demi masa depan
mereka.“Belajarlah dengan baik. Kalian adalah harapan bangsa ini ke
depan. Masa depan kalian ada di tangan kalian sendiri,” ujarnya.Selain memberikan motivasi kepada siswa, Menko Djamari juga
menyampaikan arahan khusus kepada para guru yang dinilai memiliki peran penting
dalam membentuk generasi masa depan. Ia meminta para guru untuk mendidik para
siswa dengan penuh tanggung jawab serta membimbing mereka agar memiliki
karakter dan mental yang kuat.Sementara itu, Kepala SRMA 31 Pekanbaru Tengku Muhammad
Hanafi Mustafa menjelaskan bahwa saat ini sekolah tersebut memiliki 47 siswa
yang berasal dari keluarga kurang mampu dan mengikuti sistem pendidikan
berasrama.“Anak-anak belajar bersama guru hingga sore hari, kemudian
dilanjutkan pembinaan di asrama oleh wali asuh. Alhamdulillah dalam tujuh bulan
ini sudah terlihat perkembangan yang baik, baik dari sisi akademik maupun
kegiatan ekstrakurikuler,” ujarnya.Salah satu siswa kelas X, Indah Lestari, mengaku sangat
terbantu dengan keberadaan Sekolah Rakyat karena berbagai kebutuhan pendidikan
telah difasilitasi oleh sekolah.“Sekolah ini sangat membantu masyarakat yang kehidupannya
cukup sulit. Semua fasilitas disediakan, seperti sepatu, baju, hingga laptop,”
ujarnya.Hal senada disampaikan oleh siswa lainnya, Raihan Syahputra,
yang menilai program Sekolah Rakyat membuka kesempatan bagi siswa dari keluarga
kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik.“Program ini membantu masyarakat yang kurang mampu untuk
mendapatkan pendidikan. Saya ingin belajar lebih serius dan meraih prestasi
untuk membanggakan orang tua,” katanya.
Kunjungan kerja Menko Polkam tersebut juga menjadi momentum
evaluasi terhadap pelaksanaan program Sekolah Rakyat sekaligus memastikan upaya
pemerintah dalam memperluas akses pendidikan bagi masyarakat terus berjalan
dengan baik. Dalam kunjungan itu turut hadir sejumlah pejabat di lingkungan
Kemenko Polkam, di antaranya Sesmenko Polkam Letjen TNI Mochammad Hasan serta
sejumlah deputi dan staf ahli. (GF)
07 Mar 2026, 10:54 WIT
Amnesty International Soroti Kekerasan Aparat, Tegaskan Polisi dan Tentara Tidak Boleh Kebal Hukum
Papuanewsonline.com, Jakarta – Amnesty International
Indonesia menanggapi dua peristiwa dugaan kekerasan aparat terhadap warga sipil
yang terjadi di Makassar dan Tangerang Selatan dalam beberapa hari terakhir.
Organisasi hak asasi manusia tersebut menegaskan bahwa aparat negara, baik dari
kepolisian maupun militer, tidak boleh kebal terhadap hukum.Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman
Hamid menyampaikan duka cita kepada keluarga korban sekaligus mengecam keras
tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat keamanan dalam dua
peristiwa tersebut.“Ungkapan duka cita kami ucapkan untuk keluarga korban. Kami
mengecam segala kekerasan polisi dan tentara di mana pun. Aparat tidak boleh
kebal hukum.”Ia juga menyoroti tindakan seorang anggota TNI yang diduga
melakukan penganiayaan terhadap pengemudi taksi daring hanya karena persoalan
senggolan kendaraan di jalan.“Tindakan personel Kodim menganiaya pengemudi taksi online
hanya karena masalah senggolan kendaraan jelas merendahkan martabat manusia.”Menurut Amnesty International Indonesia, berulangnya kasus
pembunuhan di luar hukum menunjukkan masih kuatnya budaya impunitas atau
kekebalan hukum di tubuh aparat penegak hukum, khususnya kepolisian.“Berulangnya kasus pembunuhan di luar hukum merupakan cermin
kuatnya kultur kekebalan hukum di tubuh kepolisian. Mereka seperti merasa tidak
takut berbuat sewenang-wenang.”Lebih lanjut, organisasi tersebut menilai bahwa minimnya
hukuman tegas terhadap pelaku kekerasan di internal aparat membuat kasus serupa
terus berulang dari waktu ke waktu.“Tidak adanya hukuman tegas bagi pelaku membuat kekerasan
terus terjadi. Harus ada reformasi total di kedua institusi tersebut demi
memutus mata rantai kekerasan aparat.”Amnesty International juga mencatat bahwa kasus penembakan
oleh polisi di Makassar merupakan peristiwa pembunuhan di luar hukum ketiga
yang terjadi sepanjang tahun 2026. Pada tahun 2025, lembaga tersebut mencatat
sedikitnya 34 warga sipil menjadi korban pembunuhan di luar hukum yang diduga
dilakukan aparat kepolisian, belum termasuk kasus serupa yang terjadi di
wilayah Papua.Selain itu, selama tahun 2025 Amnesty International mencatat
setidaknya terdapat 25 orang yang menjadi korban kekerasan yang diduga
dilakukan oleh aparat TNI.Dalam pernyataannya, Amnesty International Indonesia juga
mendesak agar pelaku kekerasan yang melibatkan anggota militer tidak diadili
melalui peradilan militer, melainkan diproses melalui peradilan umum agar
proses hukum berjalan lebih transparan.“Pelaku harus diadili melalui peradilan umum, bukan
peradilan militer. Karena itu kami mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) untuk segera melakukan reformasi peradilan militer dengan merevisi
Undang-undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer."Kasus yang disorot terjadi di dua wilayah berbeda. Di
Makassar, seorang anggota kepolisian berinisial Inspektur Polisi Satu N
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap seorang remaja
berusia 18 tahun berinisial BEP pada Minggu (1/3/2026). Penembakan tersebut
terjadi ketika polisi tersebut berdalih hendak membubarkan tawuran dengan
melepaskan tembakan peringatan yang kemudian mengenai korban.Sementara itu di Tangerang Selatan, Polisi Militer TNI
Angkatan Darat tengah melakukan pemeriksaan terhadap seorang personel Komando
Distrik Militer 0510/Tigaraksa berinisial Pembantu Letnan Satu A yang diduga
menganiaya serta menodongkan pistol kepada seorang pengemudi taksi daring pada
1 Maret 2026 setelah terjadi cekcok akibat senggolan kendaraan di jalan. (GF)
07 Mar 2026, 10:52 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru