Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
KORAMIL KOKONAO DAN TIMIKA BAGIKAN TAKJIL, KEPEDULIAN TNI SELAMA RAMADAN
Papuanewsonline.com, Timika – Koramil 1710-01/Kokonao dan
Koramil 1710-02/Timika melaksanakan kegiatan pembagian takjil kepada pengguna
jalan dan masyarakat yang melintas di Jalan Yos Sudarso, Timika, pada hari
Jumat (6/3/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian program kepedulian
TNI terhadap masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa bulan Ramadan 1447
H.Kegiatan pembagian takjil dilakukan sebagai bentuk perhatian
khusus bagi mereka yang belum sempat menyiapkan hidangan berbuka, terutama para
pengguna jalan yang sedang dalam perjalanan.Personel Koramil bersama dengan anggota Persit secara
langsung turun ke jalan untuk membagikan paket takjil kepada pengendara sepeda
motor, mobil, serta warga sekitar yang berada di lokasi kegiatan.Pada kesempatan pertama kali pelaksanaan, kedua Koramil
tersebut berhasil membagikan sebanyak 300 paket takjil kepada masyarakat. Antusiasme yang tinggi terlihat jelas dari wajah masyarakat
saat menerima takjil yang disiapkan dengan penuh cinta kasih oleh para prajurit
TNI. Banyak yang menyampaikan rasa terima kasih dan harapan agar
kegiatan serupa dapat terus berlanjut.Kegiatan berbagi takjil ini tidak hanya menjadi wujud
kepedulian, namun juga sebagai sarana untuk mempererat hubungan silaturahmi
serta kedekatan TNI dengan masyarakat di wilayah binaan. Diharapkan langkah kecil ini dapat memberikan manfaat nyata
dan kebahagiaan bagi seluruh lapisan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. Pembagian takjil akan terus dilaksanakan secara rutin setiap
hari selama bulan suci Ramadan sebagai bukti semangat berbagi dan solidaritas
yang tumbuh antara TNI dengan masyarakat. Penulis: Jid
Editor: GF
07 Mar 2026, 09:10 WIT
THR 2026 untuk Karyawan Swasta: Syarat, Besaran, dan Jadwal Pembayaran Lengkap!
Papuanewsonline.com, Jakarta – Pemerintah telah mengeluarkan
aturan resmi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi
pekerja atau buruh di perusahaan swasta.Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker No.
M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya
Keagamaan Tahun 2026, yang mengatur secara jelas mengenai syarat, besaran, dan
jadwal pembayaran. Karyawan yang berhak menerima THR adalah pekerja atau buruh
yang telah bekerja secara terus menerus minimal satu bulan, baik yang memiliki
hubungan kerja waktu tidak tertentu maupun waktu tertentu. Pembayaran THR wajib disalurkan paling lambat tujuh hari
sebelum hari raya keagamaan. Jika Idul Fitri jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas akhir
pembayaran adalah 14 Maret 2026.Besaran THR yang diberikan disesuaikan dengan masa kerja.
Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR
sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi mereka yang memiliki masa kerja satu bulan
hingga kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan
perhitungan: masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah. Untuk pekerja harian lepas dan pekerja dengan upah
berdasarkan satuan hasil, besaran upah satu bulan dihitung dari rata-rata upah
yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.Jika perusahaan menetapkan besaran THR yang lebih besar
melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama,
maka pemberian THR akan mengacu pada ketentuan tersebut. Penulis: Jid
Editor: GF
07 Mar 2026, 09:03 WIT
KARANTINA PAPUA TENGAH PERKUAT PENGAWASAN KOMODITAS DI PELABUHAN POMAKO
Papuanewsonline.com, Timika – Karantina Papua Tengah melalui
Pos Pelayanan (Pospel) Pelabuhan Pomako terus meningkatkan intensitas
pengawasan terhadap lalu lintas komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang masuk
ke wilayah Papua Tengah. Upaya ini dilakukan untuk memastikan setiap media
pembawa barang yang dilalui aman, sehat, dan bebas dari hama serta penyakit
yang berpotensi membahayakan sumber daya hayati lokal dan ekosistem daerah.
(6/3/26)Dalam kegiatan pemeriksaan yang berlangsung secara
berkelanjutan, petugas karantina melakukan pengecekan menyeluruh terhadap
berbagai jenis komoditas tumbuhan dan hewani. Untuk komoditas tumbuhan,
diperiksa antara lain buah anggur, apel, jeruk, pir, sayuran beku, kentang, dan
jamur dengan total volume mencapai 7.948 kg. Sementara itu, komoditas produk hewani yang menjadi sasaran
pemeriksaan meliputi daging olahan sapi, olahan susu, daging ayam beku, daging
sapi beku, jeroan sapi, hingga daging olahan unggas dengan total berat mencapai
18.850 kg.Proses pemeriksaan dilakukan melalui serangkaian langkah
karantina yang komprehensif, meliputi pemeriksaan fisik langsung terhadap
komoditas, pengecekan kelengkapan serta keabsahan dokumen karantina, pengamatan
terhadap kemungkinan adanya gejala serangan hama dan penyakit, pemeriksaan
label serta kemasan produk, hingga verifikasi kesesuaian antara data yang
tercatat di dokumen dengan kondisi barang secara fisik di lapangan.Melalui pengawasan yang ketat di pintu pemasukan wilayah,
Karantina Papua Tengah berkomitmen untuk menjaga keamanan pangan masyarakat
serta mencegah masuk dan penyebaran hama penyakit hewan serta organisme
pengganggu tumbuhan ke wilayah Papua Tengah.Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya perlindungan
sumber daya alam, penjaminan kesehatan masyarakat, serta memastikan
keberlanjutan perkembangan sektor pertanian dan peternakan di Indonesia. Penulis: Jid
Editor: GF
07 Mar 2026, 08:44 WIT
SATGAS CARTENZ AMANKAN PELAKU TERKAIT KASUS KEKERASAN MILE 50, TERKAIT KELOMPOK JEKI MURIB
Papuanewsonline.com, Timika – Satuan Tugas Operasi Damai
Cartenz 2026 mengumumkan perkembangan kasus kekerasan dan perampasan senjata
api yang terjadi di kawasan Mile 50 Tembagapura, Kabupaten Mimika, pada 11
Februari 2026.Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz Kombes Pol Yusuf Sutejo
menyampaikan bahwa aparat berhasil mengamankan satu pelaku yang terlibat dalam
insiden tersebut pada Kamis (5/3/2026). "Kami akan terus mengungkap setiap bentuk aksi
kekerasan yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat di Papua,"
tegasnya.Pelaku yang diamankan bernama Kalimak Wanimbo, yang juga
dikenal dengan nama samaran Lalam Wanimbo atau Jengkol Lalam, diketahui
berperan sebagai perantara yang menghubungkan korban dengan kelompok pelaku
yang dipimpin Jeki Murib dan rekannya. Pada insiden tersebut, dua orang meninggal dunia yaitu Sertu
Arifin Cepa dan warga sipil Erman Rustaman, sementara Serka Hendrikus anggota
TNI mengalami luka berat. Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari
penyelidikan setelah penangkapan Nis Kogoya pada 17 Februari lalu di SP-3
Timika."Kami menemukan bahwa Kalimak sering berkomunikasi
dengan salah satu pemimpin kelompok kriminal bersenjata Aibon Kogoya,"
tambah Yusuf. Kedua pelaku kini ditahan dan didakwa berdasarkan Pasal 458
ayat (3) KUHP, Pasal 479 ayat (3) KUHP, Pasal 468 ayat (2) KUHP, serta Pasal
262 ayat (3 dan 4) KUHP juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Mereka berisiko mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara bahkan hingga
seumur hidup.Kepala Operasi Damai Cartenz Brigjen Pol Dr Faizal Ramadhani
menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen negara dalam
menegakkan hukum dan menjaga perdamaian di Tanah Papua. "Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap seluruh
pelaku lainnya yang masih bersembunyi," jelasnya. Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz Kombes Pol Adharma Sinaga
mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mendukung upaya aparat keamanan
dalam menjaga ketertiban. "Semoga keamanan yang kita bangun bersama dapat
memberikan rasa aman dan kedamaian bagi seluruh masyarakat Papua,"
pungkasnya. Penulis: Jid
Editor: GF
07 Mar 2026, 08:28 WIT
PH Helena Beanal Pertanyakan Prosedur Ganti Rugi Lahan Bundaran Petrosea
MIMIKA, Papuanewsonline.com – Polemik sengketa lahan di kawasan Bundaran Cenderawasih yang berkaitan dengan proyek milik PT Petrosea Tbk kembali memicu sorotan. Kuasa hukum Ibu Helena Beanal, Petrus Kudmas, menilai proses pengadaan tanah harus dijelaskan secara transparan agar publik memperoleh pemahaman yang utuh.Petrus Kudmas, SH., MH., yang juga mantan Kepala Seksi Sengketa di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menegaskan bahwa setiap proses pengadaan tanah, termasuk pemberian kompensasi, memiliki mekanisme hukum yang jelas dan tidak boleh diabaikan.“Yang kami inginkan adalah adanya penjelasan yang terang mengenai sejarah tanah dan aturan yang dipakai dalam proses pengadaan di kawasan Bundaran Cenderawasih,” ujar Petrus kepada wartawan melalui sambungan WhatsApp, Rabu (6/3/2026).Menurutnya, jika terdapat persoalan terkait kompensasi tanah, maka seharusnya uang tersebut dititipkan atau diproses melalui pengadilan agar dapat dilakukan penelitian serta evaluasi secara hukum.Ia mengakui bahwa memang terdapat surat yang pernah dibuat dan diajukan melalui pengantar Kepala Kantor BPN terkait pengambilan uang kompensasi di pengadilan. Namun apabila prosedur tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya, maka persoalan tersebut dapat dilaporkan hingga ke tingkat kementerian.Petrus juga menyoroti dasar hukum penggantian kerugian tanah, khususnya terkait penggunaan Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai dasar pembayaran kompensasi.Menurutnya, secara prinsip HGB dapat digunakan sebagai dasar ganti rugi, sebagaimana bentuk hak atas tanah lainnya seperti Hak Pakai maupun Hak Pengelolaan (HPL), selama status kepemilikannya jelas dan dapat diverifikasi.“Pada prinsipnya bisa saja, asalkan kepemilikannya jelas. Tetapi ada prosedur penting yang harus dilakukan, yaitu pengumuman kepada publik,” tegasnya.Pengumuman tersebut, kata Petrus, merupakan tahapan penting dalam proses pengadaan tanah. Tujuannya agar apabila terdapat pemilik tanah yang sebenarnya, mereka memiliki kesempatan untuk menyampaikan keberatan.Ia menjelaskan, jika ada pihak lain yang menerima kompensasi sementara pemilik asli memiliki bukti kepemilikan seperti surat tanah, maka pemilik tersebut dapat mengajukan klaim bahwa tanah tersebut merupakan haknya.“Karena itu pengumuman harus dilakukan secara terbuka, biasanya melalui media, kantor pertanahan, maupun di wilayah setempat agar masyarakat mengetahui proses pengadaan tanah tersebut,” jelasnya.Selain pengumuman, proses penelitian tanah juga harus dilakukan secara cermat. Pihak berwenang wajib memanggil para pemilik tanah untuk memverifikasi dokumen yang mereka miliki.Jika tidak terdapat dokumen kepemilikan, lanjutnya, maka penelusuran dapat dilakukan melalui keterangan kepala desa atau pihak berwenang setempat untuk memastikan status tanah tersebut.Petrus juga menekankan bahwa apabila tanah tersebut merupakan tanah warisan, maka seluruh ahli waris wajib dilibatkan dalam proses pembebasan lahan.“Misalnya ada lima ahli waris, maka semuanya harus memberikan persetujuan. Kalau ada yang berada di luar daerah atau luar negeri, persetujuan bisa dilakukan melalui video call disertai pernyataan tertulis,” ujarnya.Dalam pernyataannya, Petrus turut mempertanyakan apakah seluruh tahapan tersebut telah dilakukan dalam kasus sengketa lahan yang kini melibatkan pihak Helena Beanal dengan PT Petrosea Tbk.Ia juga menyinggung pentingnya forum resmi untuk mempertemukan para pihak guna membahas persoalan tersebut secara terbuka.“Apakah pernah ada pertemuan resmi, misalnya di universitas atau tempat lain, untuk membahas masalah ini secara bersama?” katanya.Selain itu, ia menilai masyarakat seharusnya mengetahui nilai tanah per meter yang ditetapkan dalam proses pembebasan lahan.Menurut Petrus, transparansi mengenai nilai tanah menjadi hal penting agar tidak menimbulkan kecurigaan ataupun ketidakjelasan mengenai besaran ganti rugi yang diberikan kepada masyarakat.“Kalau masyarakat tahu ada proses pembebasan tanah, maka mereka juga harus tahu berapa nilai tanah per meter yang ditetapkan. Itu penting agar tidak ada ketidakjelasan soal ganti rugi,” pungkasnya.Penulis : Hendrikus RahalobEditor: Nerius Rahabav
07 Mar 2026, 08:18 WIT
KM JAYA BARU TENGGELAM DI PERAIRAN MUARA POMAKO, KEEMPAT PENUMPANG SELAMAT
Papuanewsonline.com, Timika – Kapal KM Jaya Baru dilaporkan
tenggelam setelah dihantam gelombang tinggi di perairan Muara Pomako, Kabupaten
Mimika, Papua Tengah, pada malam Kamis (5/3/2026). Insiden terjadi ketika kapal
yang sedang melakukan perjalanan dari Dobo menuju Timika dilanda angin kencang
dan ombak besar sekitar pukul 19.00 WIT saat melintas di muara tersebut.Kejadian ini dilaporkan ke petugas jaga Kantor Pencarian dan
Pertolongan (SAR) Timika pada Jumat (6/3) sekitar pukul 01.40 WIT oleh Kristian
Pisakor dari Polisi Udara dan Perairan (Polairud) Timika. Setelah menerima laporan, Kepala Kantor SAR Timika I Wayan
Suyatna melalui Kasubbag Operasi dan Siaga Charles Y. Batlajery segera
mengerahkan tim SAR gabungan menuju lokasi kejadian menggunakan perahu RBB 600
PK untuk melaksanakan operasi pencarian dan pertolongan.Namun sekitar pukul 07.00 WIT saat proses pencarian
berlangsung, tim SAR menerima informasi bahwa seluruh korban telah lebih dahulu
ditemukan dan dievakuasi oleh masyarakat setempat. Para korban kemudian diserahkan kepada petugas jaga Pos
Polairud Timika sebelum dibawa ke Dermaga SAR untuk mendapatkan penanganan
medis dari tim Layanan Darurat 119 (PSC 119).Keempat penumpang yang berhasil diselamatkan adalah Lukman,
Andi, Toni, dan Ivon, yang dalam kondisi selamat setelah mendapatkan penanganan
medis. Setelah memastikan tidak ada korban lagi yang membutuhkan
bantuan, operasi SAR dinyatakan selesai dan diusulkan untuk ditutup. Seluruh
unsur yang terlibat dalam operasi pencarian kemudian kembali ke satuan
masing-masing. Penulis: Jid
Editor: GF
07 Mar 2026, 08:15 WIT
BULOG TIMIKA SIAPKAN 1.513 TON BERAS, STOK MAMPU MENUNJANG KEBUTUHAN 3 BULAN KEDEPAN
Papuanewsonline.com, Timika – Perum Bulog Kantor Cabang Timika mencatat cadangan beras sebanyak 1.513 ton pada awal Maret 2026. Stok tersebut terdiri dari 1.500 ton beras medium kategori Public Service Obligation (PSO) dan 13 ton beras premium yang disimpan di gudang Bulog Timika untuk memenuhi kebutuhan Kabupaten Mimika serta wilayah penyaluran sekitarnya. Kepala Perum Bulog Kantor Cabang Timika Dedy Wahyudi menyampaikan bahwa stok yang tersedia saat ini sangat memadai untuk menjamin pasokan selama tiga bulan ke depan.Memasuki awal Maret, Bulog Timika telah memulai penyaluran jatah rutin bagi aparatur sipil negara (ASN) golongan anggaran serta personel TNI dan Polri. Selain itu, program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) juga telah berjalan lancar guna menjaga harga beras tetap terjangkau di pasar lokal. Untuk tahun anggaran 2026, Badan Pangan Nasional menetapkan target penyaluran SPHP sebanyak 800 ribu ton secara nasional. Di wilayah kerja Timika, penyaluran SPHP dimulai sejak Senin (2/3/26) dengan menggunakan beras medium dari stok PSO.Rata-rata penyaluran beras medium di wilayah kerja Bulog Timika mencapai 400–450 ton per bulan. Sebanyak 300 ton dialokasikan untuk golongan anggaran ASN dan TNI-Polri, sementara 100–150 ton diperuntukkan bagi program SPHP di pasar. Menjelang masa panen raya di daerah produsen seperti Jawa dan Sulawesi pada akhir Maret, Bulog Timika akan menerima tambahan pasokan sebanyak 2.000 ton beras. "Tambahan stok ini ditujukan untuk memperkuat cadangan pangan di wilayah non-surplus seperti Papua dan juga membantu pengaturan ruang gudang di wilayah pengadaan," jelas Dedy. (7/3/26) Selain melayani kebutuhan Kabupaten Mimika, Bulog Timika juga mendistribusikan beras ke Kabupaten Puncak dan Kabupaten Yahukimo, khususnya untuk kuota rutin ASN. Tak hanya beras, Bulog Timika juga menyimpan cadangan gula pasir sebanyak 37 ton serta minyak goreng premium merek Letizia kemasan 5 liter sebanyak 1.300 liter. Dedy mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian berlebihan, karena stok bahan pangan pokok di Mimika dan sekitarnya dalam kondisi aman dengan distribusi yang berjalan lancar. Penulis: JidEditor: GF
07 Mar 2026, 01:24 WIT
BAZNAS Mimika Kejar Target Zakat Rp11,5 Miliar, Puluhan UPZ dan Posko Dikerahkan
Papuanewsonline.com, Mimika– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Mimika menargetkan pengumpulan zakat tahun 2026 sebesar Rp11,5 miliar yang terdiri dari target off-balance Rp9,3 miliar dan on-balance Rp2,2 miliar.Wakil Ketua III BAZNAS Mimika bidang Keuangan, Pelaporan, dan Perencanaan, Katrina S.E, menjelaskan bahwa target off-balance merupakan pengumpulan zakat yang dilakukan BAZNAS bersama Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di masjid-masjid.“Target off-balance sebesar Rp9,3 miliar merupakan pengumpulan zakat yang dilakukan bersama UPZ. Dana tersebut nantinya dapat disalurkan baik oleh UPZ maupun oleh BAZNAS,” ujarnya dalam wawancara, Jumat (6/3/2026) di Timika.Ia menjelaskan, target tersebut mencakup seluruh kegiatan pengumpulan zakat yang dilaksanakan oleh UPZ di masjid-masjid.Sementara itu, target on-balance sebesar Rp2,2 miliar merupakan dana yang langsung masuk dan dilaporkan melalui kantor BAZNAS.“Penerimaan on-balance ini bisa melalui pembayaran langsung ke kasir BAZNAS, melalui sistem payroll di bank, maupun melalui transfer,” jelasnya.Untuk mencapai target tersebut, khususnya target on-balance, BAZNAS Mimika bekerja sama dengan berbagai organisasi kepemudaan dengan membuka posko-posko zakat di sejumlah titik di Kota Timika.Saat ini telah didirikan 10 posko zakat yang diharapkan dapat mempermudah masyarakat Muslim dalam menunaikan zakat, infak, sedekah, maupun fidyah, terutama bagi warga yang tinggal jauh dari masjid atau layanan pengumpulan zakat lainnya.“Hari ini juga sudah dimulai pemasangan tenda posko di beberapa titik, seperti di Jalan Hasanuddin, Jalan Budi Utomo, Pasar Sentral, Gorong-Gorong, SP1, dan Jalan SP2,” tambahnya.Selain posko zakat, BAZNAS Mimika juga telah membentuk 86 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di berbagai masjid. Dalam pengelolaannya, UPZ tidak hanya bertugas mengumpulkan zakat, tetapi juga dapat menyalurkan zakat secara langsung kepada masyarakat di lingkungan sekitar masjid.Hal ini berbeda dengan posko zakat yang hanya berfungsi sebagai tempat pengumpulan, sementara penyaluran zakatnya akan dilakukan oleh kantor BAZNAS.Nantinya, BAZNAS Kabupaten Mimika akan menerima laporan dari masing-masing UPZ atau masjid terkait hasil pengumpulan dan penyaluran zakat yang telah dilakukan.“Kami berharap dengan adanya posko zakat dan UPZ ini dapat mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat,” pungkasnya.Penulis: BimEditor: GF
07 Mar 2026, 01:17 WIT
Polda Maluku Musnahkan 5.856 Liter Minuman Keras Jenis Sopi
Papuanewsonline.com, Ambon – Komitmen memperkuat stabilitas keamanan dan menekan potensi konflik sosial terus dilakukan jajaran Polda Maluku. Dalam rangkaian Operasi Pekat Salawaku dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), aparat kepolisian memusnahkan ribuan liter minuman keras tradisional jenis sopi yang dinilai menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan di masyarakat.Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Maluku Dadang Hartanto di Lapangan Tahapary, Tantui, Ambon, Jumat (6/3/2026).Sebanyak 5.856 liter sopi dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Barang bukti itu merupakan hasil sitaan aparat kepolisian dari berbagai operasi penertiban di wilayah Maluku.Langkah ini menjadi bagian dari implementasi program Polri Presisi dalam memperkuat upaya pencegahan gangguan keamanan yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras.Kapolda Maluku menegaskan bahwa minuman keras masih menjadi salah satu faktor utama yang memicu berbagai gangguan kamtibmas di wilayah Maluku, mulai dari perkelahian, kecelakaan lalu lintas hingga konflik sosial antar kelompok masyarakat.“Minuman keras sering menjadi pemicu utama gangguan kamtibmas. Banyak konflik bermula dari individu yang mabuk, lalu berkembang menjadi konflik kelompok bahkan antar kampung,” ujar Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto.Karena itu, Polda Maluku berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal guna menjaga stabilitas keamanan di daerah.Berdasarkan laporan Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan, S.I.K., M.H, dari total 5.856 liter sopi yang dimusnahkan, terdiri dari:1.665 liter hasil sitaan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku4.191 liter hasil sitaan Polresta Pulau Ambon dan P.P.LeaseSementara dalam keseluruhan rangkaian Operasi Pekat Salawaku 2026 dan KRYD, Polda Maluku dan 11 Polres/ta jajaran, berhasil mengamankan 15.103 liter sopi dari berbagai lokasi di wilayah Maluku.Sebagian barang bukti bahkan telah dimusnahkan langsung di lokasi penemuan, terutama minuman keras yang dikemas dalam plastik atau kemasan kecil siap konsumsi yang ditemukan saat razia berlangsung.Menurut Kapolda Maluku Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K., M.Si, dalam sambutannya "Jika diasumsikan satu liter sopi dapat dikonsumsi dua orang hingga mabuk, maka dari total 15.103 liter sopi yang berhasil diamankan, diperkirakan sekitar 30.000 orang dapat terhindar dari dampak konsumsi alkohol tersebut.Langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi preventif kepolisian dalam menekan potensi gangguan keamanan di masyarakat.Kegiatan diakhiri dengan pemusnahan secara simbolis, di mana Kapolda bersama jajaran Forkopimda menuangkan miras sopi ke dalam kolam pemusnahan yang telah disediakan. Selanjutnya dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh Kapolda Maluku, Sekda Maluku, Kapok Sahli Pangdam XV/Pattimura, Kepala Bakamla Maluku, serta pejabat instansi terkait lainnya sebagai bentuk legalitas formil atas pemusnahan barang sitaan tersebut.Pemusnahan ribuan liter sopi oleh Polda Maluku mencerminkan pendekatan Polri Presisi yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pencegahan konflik sosial.Dalam konteks Maluku yang memiliki dinamika sosial yang sensitif, minuman keras sering kali menjadi faktor pemicu eskalasi konflik. Konsumsi alkohol yang tidak terkendali dapat dengan cepat memicu gesekan antar individu yang kemudian berkembang menjadi konflik kelompok.Karena itu, operasi kepolisian yang berhasil mengamankan lebih dari 15 ribu liter sopi memiliki dampak strategis dalam menekan potensi gangguan keamanan.Namun, penanganan persoalan miras juga memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif melalui edukasi masyarakat, penguatan regulasi daerah, serta keterlibatan tokoh agama dan tokoh masyarakat.Sinergi tersebut menjadi kunci untuk memastikan stabilitas keamanan di Maluku tetap terjaga secara berkelanjutan. PNO-12
06 Mar 2026, 21:20 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru