logo-website
Sabtu, 07 Mar 2026,  WIT

THR 2026 untuk Karyawan Swasta: Syarat, Besaran, dan Jadwal Pembayaran Lengkap!

Pemerintah telah mengeluarkan aturan resmi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan swasta.

Papuanewsonline.com - 07 Mar 2026, 09:03 WIT

Papuanewsonline.com/ Ekonomi

Ilustrasi.

Papuanewsonline.com, Jakarta – Pemerintah telah mengeluarkan aturan resmi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan swasta.


Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker No. M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026, yang mengatur secara jelas mengenai syarat, besaran, dan jadwal pembayaran.

Karyawan yang berhak menerima THR adalah pekerja atau buruh yang telah bekerja secara terus menerus minimal satu bulan, baik yang memiliki hubungan kerja waktu tidak tertentu maupun waktu tertentu.

Pembayaran THR wajib disalurkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Jika Idul Fitri jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran adalah 14 Maret 2026.

Besaran THR yang diberikan disesuaikan dengan masa kerja. Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan bagi mereka yang memiliki masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Untuk pekerja harian lepas dan pekerja dengan upah berdasarkan satuan hasil, besaran upah satu bulan dihitung dari rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Jika perusahaan menetapkan besaran THR yang lebih besar melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, maka pemberian THR akan mengacu pada ketentuan tersebut.

 

Penulis: Jid

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE