logo-website
Minggu, 09 Agu 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
Presiden Prabowo Pimpin Akad Massal 62 Ribu Rumah Subsidi, Percepat Pengurangan Backlog Perumahan Papuanewsonline.com, Batang – Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung akad massal 62 ribu rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang digelar serentak di 165 titik, mencakup 372 kabupaten/kota di 36 provinsi, Kamis (30/7/2026). Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap hunian yang layak.Dalam sambutannya, Presiden mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut. Ia menilai keberhasilan penyediaan rumah subsidi merupakan hasil gotong royong pemerintah, perbankan, pengembang, dan seluruh pemangku kepentingan.Presiden juga mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan serta terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Menurutnya, lingkungan yang bersih dan semangat belajar menjadi fondasi penting bagi setiap keluarga Indonesia dalam membangun masa depan yang lebih baik.Program FLPP merupakan bagian dari Program Tiga Juta Rumah yang menjadi salah satu prioritas pemerintah. Pada tahun 2026, pemerintah menargetkan pembangunan 350 ribu rumah subsidi melalui FLPP dan 400 ribu unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).Untuk mendukung pencapaian target tersebut, pemerintah memberikan berbagai insentif berupa suku bunga FLPP tetap sebesar 5 persen, fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP), pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis, hingga subsidi bantuan uang muka.Pemerintah mencatat hingga Juli 2026 sebanyak 107.410 masyarakat berpenghasilan rendah telah menerima manfaat FLPP. Tingkat keterhunian rumah subsidi tersebut juga mencapai 93,35 persen, menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap program perumahan bersubsidi.Akad massal yang melibatkan sekitar 62 ribu debitur kali ini menjadi yang terbesar sepanjang pelaksanaan program FLPP. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat mempercepat pengurangan backlog atau kekurangan kebutuhan rumah di Indonesia.Selain menyediakan hunian, sektor perumahan juga dinilai memberikan dampak ekonomi yang luas. Pemerintah mencatat sektor ini menyerap sekitar 8,65 juta tenaga kerja atau sekitar 5,86 persen dari total tenaga kerja nasional, sekaligus menggerakkan industri konstruksi, perbankan, pengembang, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).Presiden menegaskan bahwa keberhasilan program pemerintah tidak hanya diukur dari jumlah rumah yang dibangun, tetapi juga dari manfaat yang dirasakan masyarakat. Menurutnya, setiap rumah yang berhasil dimiliki keluarga Indonesia menjadi fondasi bagi peningkatan kesejahteraan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.Penulis: JidEditor: OF 30 Jul 2026, 21:05 WIT
Presiden Prabowo Naik KA Nusantara Explorer Menuju Batang, Dukung Pariwisata Nasional Papuanewsonline.com, Batang - Presiden Prabowo Subianto melanjutkan rangkaian kunjungan kerjanya ke Kabupaten Batang, Jawa Tengah, dengan menggunakan KA Nusantara Explorer, Kamis (30/7/2026). Perjalanan tersebut dilakukan usai Kepala Negara meresmikan revitalisasi Stasiun Semarang Tawang.Berbeda dari kunjungan kerja sebelumnya, Presiden memilih moda transportasi kereta api untuk melanjutkan perjalanan menuju Batang. Presiden didampingi rombongan terbatas menyusuri jalur pantai utara Pulau Jawa menggunakan rangkaian KA Nusantara Explorer.Sepanjang perjalanan, Presiden disuguhi pemandangan hamparan sawah, kawasan permukiman, hingga aktivitas masyarakat di sepanjang jalur rel. Perjalanan ini sekaligus memperlihatkan potensi transportasi kereta api sebagai sarana yang nyaman dan mendukung mobilitas antardaerah.Penggunaan KA Nusantara Explorer juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengembangkan layanan transportasi yang tidak hanya mengutamakan konektivitas, tetapi juga memberikan pengalaman perjalanan yang nyaman sekaligus mendukung sektor pariwisata nasional.Pemerintah menilai pengembangan transportasi berbasis kereta api memiliki peran penting dalam meningkatkan akses menuju berbagai destinasi wisata serta memperkuat pertumbuhan ekonomi di daerah.Setibanya di Kabupaten Batang, Presiden Prabowo dijadwalkan menghadiri Akad Massal 62 Ribu Unit Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Rumah Subsidi dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan senilai Rp880 miliar yang dipusatkan di kawasan Puri Delta City Side Batang.Kegiatan tersebut merupakan bagian dari agenda pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan sekaligus mendukung program pembangunan rumah bagi masyarakat.Kunjungan kerja Presiden di Jawa Tengah diharapkan semakin memperkuat sinergi antara pembangunan infrastruktur, pengembangan transportasi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program strategis pemerintah.Penulis: JidEditor: OF 30 Jul 2026, 21:00 WIT
KWP Kecam Deddy Sitorus Usai Sebut Wartawan "Gerombolan Sirkus", Lapor Ke MKD Papuanewsonline.com, Jakarta - Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) mengecam keras pernyataan anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevry Sitorus, yang menyebut wartawan sebagai "wartawan kayak sirkus" atau "gerombolan sirkus". Pernyataan tersebut disampaikan saat peliputan rapat di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Kamis (30/7/2026).KWP menilai ucapan tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Organisasi tersebut menegaskan pernyataan itu mencederai hubungan baik antara lembaga legislatif dan insan pers yang memiliki peran penting dalam menjaga transparansi serta demokrasi."Kami menilai pernyataan tersebut menghina dan merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Ini mencederai hubungan baik antara lembaga legislatif dengan insan pers yang berperan menjaga transparansi dan demokrasi," tegas KWP dalam pernyataan sikap resminya.Menurut KWP, ucapan tersebut juga tidak mencerminkan etika dan kehormatan anggota DPR RI sebagai wakil rakyat yang seharusnya menghormati profesi lain, termasuk insan pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial.Sebagai tindak lanjut, KWP menyatakan akan melaporkan Deddy Sitorus ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI agar diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Selain itu, KWP menuntut klarifikasi serta permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 1 x 24 jam.KWP juga menyerukan kepada seluruh anggota DPR RI agar senantiasa menghormati profesi wartawan sebagai mitra strategis dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik dan memperkuat demokrasi di Indonesia."Kami sebagai pengurus KWP merasa direndahkan dan dihina. Kami berharap MKD dapat segera memproses laporan ini dengan serius, sehingga peristiwa serupa tidak terulang," demikian bunyi pernyataan KWP.Pernyataan sikap tersebut ditandatangani di Jakarta pada Kamis (30/7/2026) oleh Pengurus KWP melalui Wakil Ketua Bidang Administrasi, Erwin Syahputra Siregar.Penulis: JidEditor: OF 30 Jul 2026, 20:48 WIT
TPNPB Kodap III Ndugama Angkat Maleo Kogeya Jadi Komandan Operasi Papuanewsonline.com, Nduga - TPNPB Kodap III Ndugama Derakma resmi menetapkan Mayor Maleo Kogeya sebagai Komandan Operasi baru menggantikan Mayor Pemne Kogeya. Penetapan dilakukan dalam evaluasi internal 3 Kowip dan 13 Batalyon di markas Nduga, dilaporkan langsung oleh Panglima Kodap III Brigjen Egianus Kogeya, Kamis (30/7/2026).Dalam Siaran Pers Ke-III Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB yang diterima dari Jubir Sebby Sambom, Egianus dan Maleo mengeluarkan pernyataan sikap kepada Presiden Prabowo Subianto, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, dan Panglima TNI Agus Subiyanto.Mereka menuding pemerintah menggunakan Alutsista impor seperti helikopter, drone, pesawat Super Tucano, dan bom mortir asal Serbia di Nduga, Yahukimo, Intan Jaya, Puncak hingga Pegunungan Bintang yang dinilai menyebabkan korban sipil dan pengungsian massal."Kami minta Presiden hentikan penggunaan senjata berat. Itu tidak seimbang dan melanggar hukum internasional serta HAM," tegas Egianus.Egianus juga menetapkan wilayah perang hanya di sepanjang Gunung Habema-Mumugu atau Jalan Trans Wamena-Nduga dan meminta militer keluar dari pemukiman sipil.Sementara itu, Maleo Kogeya menantang TNI untuk perang darat tanpa dukungan udara."Jika laki-laki sejati, hentikan helikopter dan pesawat impor, turunkan pasukan di medan perang lawan kami. TPNPB hanya pakai senjata rampasan," kata Maleo.Ia juga mempertanyakan mengapa Indonesia harus memakai logistik perang dari luar negeri jika diklaim mampu menghadapi TPNPB. (OF) 30 Jul 2026, 18:44 WIT
Tim DOB Papua Utara Gelar Rapat Teknis, Matangkan Penjemputan Baleg DPR RI 7 Agustus Di Jayapura Papuanewsonline.com, Jayapura - Tim Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Utara menggelar rapat teknis di Kafe Mandala, Kotaraja, Jayapura, Kamis (30/7/2026). Rapat yang dimulai pukul 10.30 WIT itu membahas berbagai persiapan menjelang kedatangan rombongan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang dijadwalkan tiba di Jayapura pada 7 Agustus 2026.Kedatangan Baleg DPR RI bertujuan untuk mendengar dan menerima aspirasi masyarakat terkait rencana pemekaran Daerah Otonomi Baru Papua Utara. Tim DOB Papua Utara menilai kunjungan tersebut menjadi momentum penting dalam menyampaikan berbagai masukan dari masyarakat kepada pemerintah pusat.Koordinator Tim DOB Papua Utara, Benyamin Wayangkau, mengatakan rapat teknis difokuskan untuk mematangkan seluruh persiapan penyambutan rombongan Baleg DPR RI agar agenda berjalan dengan baik.“Hari ini Tim DOB Papua Utara gelar rapat teknis di Kafe Mandala Kotaraja jam 10.30 dalam rangka penjemputan rombongan Baleg DPR RI yang sedianya hadir pada tanggal 7 Agustus 2026 di Jayapura dalam rangka mendengar dan menerima aspirasi pemekaran DOB Papua Utara,” ujar Benyamin.Selain membahas persiapan penjemputan, rapat juga membicarakan penyusunan draf Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Masyarakat Adat, Manusia, Hutan, Tanah, dan Laut. Rancangan tersebut diproyeksikan menjadi landasan hukum bagi perlindungan hak-hak masyarakat adat di wilayah Papua Utara.Menurut Benyamin, pembahasan draf Perda difokuskan pada tujuh wilayah adat, khususnya dua wilayah adat besar, yakni Tabi dan Saireri, yang menjadi cikal bakal pembentukan DOB Papua Utara.“Sekaligus membahas agenda draf rancang Perda Perlindungan Masyarakat Adat, Manusia, Hutan, Tanah dan Laut pada tujuh wilayah adat khususnya wilayah adat Tabi - Saireri,” tegasnya.Melalui rapat teknis tersebut, Tim DOB Papua Utara berharap seluruh aspek teknis maupun substansi aspirasi yang akan disampaikan kepada Baleg DPR RI dapat dipersiapkan secara matang sehingga proses penyampaian aspirasi masyarakat berjalan optimal.Penulis: JidEditor: OF 30 Jul 2026, 18:26 WIT
Satu OTT KPK, Dua Borok Besar Terungkap: Bupati Pemalang Peras Pegawai, Staf KPK Balik Peras Bupati Papuanewsonline.com, Jakarta - Skandal pemerasan berbalas pemerasan terbongkar di Kabupaten Pemalang. Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang baru saja dijerat KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, ternyata juga menjadi korban pemerasan. Ironisnya, yang memerasnya adalah orang dalam KPK sendiri.Fakta memalukan ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menyeret Anom. Lembaga antirasuah itu kini membagi kasus ini dalam dua klaster yang sama-sama busuk.Klaster pertama: Pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro terhadap bawahannya sendiri. Seorang bupati yang seharusnya melindungi pegawai, justru menjadikan jabatannya sebagai alat palak.Klaster kedua, yang lebih menampar wajahKPK, karena pemerasan  dilakukan oleh pegawai KPK terhadap Anom. Koruptor diperas oleh oknum pemberantas korupsi.Pelaku dari internal KPK itu bernama Setya Budi Dias Oktavianto. Ia bukan penyidik, melainkan hanya staf administrasi titipan dari Kepolisian."Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (30/7/2026).Kata Budi, SB tidak beraksi sendirian. Ia menggandeng ayah kandungnya sendiri, Lilik Budi Suprianto, yang berstatus swasta, untuk memalak Bupati Pemalang. Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.Sementara itu diketahui OTT KPK ini akhirnya membongkar Lingkaran setan pemerasan yang  menjadi bukti telanjang betapa rusaknya mental birokrasi. Dari bupati sampai staf administrasi lembaga antikorupsi, semua bermain di arena yang sama gelap saling peras memeras.KPK berjanji akan memproses kasus ini secara transparan, objektif, dan akuntabel. Namun hingga kini, konstruksi lengkap perkara belum dibuka. Setya Budi dan Lilik pun masih bungkam.Penulis: HendrikEditor: OF 30 Jul 2026, 17:53 WIT
Pengelolaan Dana Otsus di Dinas Perikanan Mimika Tahun 2023-2024 dan 2025 Dipertanyakan Papuanewsonline.com, Mimika - Pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) pada Dinas Perikanan Kabupaten Mimika selama tiga tahun anggaran terakhir dipertanyakan Tokoh Pemuda Mimika, Edoardus Rahawadan.Menurut Edoardus, penggunaan anggaran miliaran rupiah yang diklaim untuk pemberdayaan nelayan Orang Asli Papua (OAP) belum menunjukkan transparansi dan dampak nyata di lapangan, khususnya di wilayah pesisir Mimika."Setiap tahun kami dengar dana Otsus Dinas Perikanan miliaran, tapi kesejahteraan nelayan OAP tetap begitu-begitu saja. Ini harus diaudit terbuka," tegas Edoardus Rahawadan kepada wartawan di Timika, Kamis (31/7/2026).Ia menyoroti data penggunaan anggaran yang pernah disampaikan Kepala Dinas Perikanan Mimika sendiri, namun tanpa laporan evaluasi yang bisa diakses publik.2023: Rp 7 Miliar untuk Nelayan Pesisir JauhEdoardus mengingatkan, pada tahun 2023 Dinas Perikanan Kabupaten Mimika telah menggelontorkan Rp 7 miliar dari pos anggaran Otonomi Khusus (Otsus).Dana itu dialokasikan untuk membantu kelompok nelayan di Distrik Mimika Barat Jauh dan Distrik Mimika Timur Jauh, serta untuk budidaya perikanan di Keakwa.  Program tersebut juga menyasar empat distrik yakni Mimika Timur Jauh, Mimika Barat Tengah, Amar dan Mimika Barat Jauh berupa bantuan jaring.  "Pertanyaannya, di mana hasil monitoring dan evaluasinya? Apakah kelompok yang menerima benar-benar nelayan OAP aktif atau hanya kelompok yang dibentuk dadakan?" tanya Edoardus.2024: Rp 10,2 Miliar untuk 44 Kelompok, DipertanyakanPada tahun 2024, anggaran yang dikelola Dinas Perikanan bahkan lebih besar. Kepala Dinas Perikanan Antonius Welerubun pada 28 November 2024 menjelaskan, 44 kelompok binaan OAP mendapatkan bantuan sarana tangkap ukur.Ia merinci, Dinas Perikanan mengelola Otsus sebesar Rp 8,5 miliar, DAK sebesar Rp 1,2 miliar dan Rp 500 juta dari APBD Mimika 2024. Dengan demikian total bantuan mencapai Rp 10,2 miliar.  Selain itu ada bantuan 4 pondok pemancingan di Kampung Mandiri Jaya senilai Rp 298 juta dari Dana Otsus.Menurut Edoardus Rahawadan, angka Rp 10,2 miliar untuk 44 kelompok adalah angka yang fantastis jika dibagi rata-rata per kelompok mencapai lebih dari Rp 200 juta."Kami minta dibuka,siapa 44 kelompok itu, di kampung mana, dapat barang apa, harga satuannya berapa, siapa penyedia barangnya. Jangan sampai Otsus hanya jadi bancakan proyek," kritiknya.2025: Alokasi Mimika Rp 196 Miliar, untuk Kabupaten Mimika, Porsi Perikanan Masih GelapMemasuki tahun 2025, Pemkab Mimika menerima alokasi dana Otsus dan DTI sebesar Rp 196.135.662.000 yang dikelola oleh 21 OPD. Saat ini 21 OPD tersebut tengah menyiapkan laporan capaian kinerja sebagai syarat pencairan tahap 3.  Namun hingga kini, Edoardus menyebut porsi Otsus yang dikelola Dinas Perikanan di tahun 2025 masih gelap dan belum pernah disampaikan ke publik."Ini uang orang Papua untuk orang Papua. Bappeda bilang penyerapan minimal 70 persen jadi syarat cair tahap berikut, tapi publik tidak tahu 70 persen itu untuk apa di Dinas Perikanan. Apakah dibelikan perahu fiber yang tidak bisa dipakai di laut lepas?" ujar Edoardus.Ia mendesak tiga langkah konkret yakni-Audit Investigatif: Inspektorat dan BPK harus mengaudit khusus pengelolaan Otsus Dinas Perikanan TA 2023, 2024 dan 2025.-Publikasi Data: DPRK Mimika harus memanggil Dinas Perikanan untuk membuka daftar penerima, RAB, SPJ dan dokumentasi penyaluran.-Pendampingan Nyata: Bantuan jangan hanya bagi barang, tapi harus ada pelatihan, cold storage, akses pasar, dan BBM bersubsidi untuk nelayan OAP."Dana Otsus harus menyentuh masyarakat Amungme dan Kamoro, khususnya nelayan pesisir. Jangan hanya laporan di atas kertas bagus, tapi di lapangan nelayan masih mendayung perahu bocor," pungkas Edoardus Rahawadan.Penulis: HendrikEditor: OF 30 Jul 2026, 17:47 WIT
KPPU Denda Mitsubishi Corporation Rp1 Miliar Atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Papuanewsonline.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 miliar kepada Mitsubishi Corporation atas keterlambatan penyampaian notifikasi pengambilalihan saham PT Coates Hire Indonesia. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 08/KPPU-M/2026 di Gedung KPPU, Jakarta, Rabu (29/7/2026).Majelis Komisi yang dipimpin Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana bersama Anggota KPPU Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha menyatakan Mitsubishi Corporation terbukti melanggar kewajiban penyampaian notifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.Dalam persidangan terungkap bahwa pengambilalihan 99,99 persen saham PT Coates Hire Indonesia oleh Mitsubishi Corporation efektif secara yuridis pada 5 April 2024. Akuisisi tersebut mengakibatkan perubahan pengendali perusahaan. Mitsubishi Corporation merupakan perusahaan perdagangan umum yang bergerak di berbagai sektor, sedangkan PT Coates Hire Indonesia menjalankan usaha penyewaan alat berat dan perlengkapan industri.Sesuai Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, pelaku usaha wajib menyampaikan notifikasi setelah transaksi berlaku efektif secara hukum. Dalam perkara ini, batas akhir penyampaian notifikasi jatuh pada 31 Mei 2024, namun KPPU baru menerima pemberitahuan pada 19 Juni 2024 atau terlambat 11 hari kerja.Selama proses pemeriksaan, Mitsubishi Corporation mengakui keterlambatan tersebut terjadi akibat kekeliruan penasihat hukum sebelumnya dalam menyampaikan dokumen kepada KPPU. Perusahaan juga dinilai bersikap kooperatif dengan menghadiri persidangan, menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP), serta mengajukan permohonan persidangan cepat dan keringanan sanksi.Setelah mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang diajukan, Majelis Komisi memutuskan Mitsubishi Corporation terbukti melanggar kewajiban menyampaikan notifikasi tepat waktu dan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 miliar.Selain membayar denda, Mitsubishi Corporation diwajibkan melaksanakan seluruh amar putusan dan menyerahkan bukti pembayaran kepada KPPU paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Majelis juga memerintahkan perusahaan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda dalam waktu 14 hari kerja sejak menerima salinan putusan, termasuk apabila mengajukan keberatan atas putusan tersebut.KPPU menegaskan bahwa kewajiban penyampaian notifikasi merupakan instrumen penting dalam pengawasan merger, konsolidasi, dan akuisisi. Melalui mekanisme tersebut, KPPU dapat memastikan setiap perubahan struktur pasar tidak mengurangi persaingan usaha yang sehat maupun merugikan kepentingan masyarakat.Penulis: JidEditor: OF 30 Jul 2026, 17:39 WIT
Memalukan! Staf KPK dari Polri Peras Bupati Pemalang Usai OTT - Kini Jadi Tersangka Papuanewsonline.com, Jakarta - Busuk di dalam. Di saat KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, seorang staf administrasinya dari unsur Polri justru menjadikan OTT itu sebagai ladang pemerasan.Oknum tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.Skandal di tubuh lembaga antirasuah itu dibenarkan langsung oleh Juru Bicara KPK Setya Budianto."Benar, satu orang staf administrasi dari kepolisian yang ditugaskan di KPK telah kami tetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang," tegas Setya kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).Manfaatkan Posisi, Peras Bupati Terjaring OTTTersangka diduga memanfaatkan kepanikan Anom usai terjaring OTT pada 29 Juli 2026 lalu. Anom sendiri ditangkap KPK terkait dugaan gratifikasi dan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.Bukannya menjalankan tugas, oknum polisi titipan di KPK itu justru menekan dan meminta uang kepada Bupati yang sedang terjerat kasus.Ini bukan lagi pelanggaran etik. Ini pemerasan. Kejahatan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di dalam markas antikorupsi itu sendiri.Hingga berita ini diturunkan, KPK masih bungkam soal identitas, pangkat, dan besaran uang pemerasan. Alasannya: penyidikan masih berjalan.Kasus ini menjadi tamparan keras bagi KPK. OTT yang digadang-gadang sebagai senjata pamungkas membersihkan daerah, justru dikotori oleh ulah pemburu rente dari dalam.KPK mengklaim tidak akan pandang bulu."Siapapun yang terbukti menyalahgunakan jabatan, akan kami tindak tegas secara pidana," ujar Setya.Penulis: HendrikEditor: OF 30 Jul 2026, 13:39 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT