logo-website
Sabtu, 07 Mar 2026,  WIT

Amnesty International Soroti Kekerasan Aparat, Tegaskan Polisi dan Tentara Tidak Boleh Kebal Hukum

Amnesty International Indonesia menyoroti kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat kepolisian di Makassar serta penganiayaan yang diduga dilakukan anggota TNI terhadap warga sipil di Tangerang Selatan, seraya mendesak adanya reformasi serius dala

Papuanewsonline.com - 07 Mar 2026, 10:52 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Amnesty International.

Papuanewsonline.com, Jakarta – Amnesty International Indonesia menanggapi dua peristiwa dugaan kekerasan aparat terhadap warga sipil yang terjadi di Makassar dan Tangerang Selatan dalam beberapa hari terakhir. Organisasi hak asasi manusia tersebut menegaskan bahwa aparat negara, baik dari kepolisian maupun militer, tidak boleh kebal terhadap hukum.


Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyampaikan duka cita kepada keluarga korban sekaligus mengecam keras tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat keamanan dalam dua peristiwa tersebut.

“Ungkapan duka cita kami ucapkan untuk keluarga korban. Kami mengecam segala kekerasan polisi dan tentara di mana pun. Aparat tidak boleh kebal hukum.”

Ia juga menyoroti tindakan seorang anggota TNI yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pengemudi taksi daring hanya karena persoalan senggolan kendaraan di jalan.

“Tindakan personel Kodim menganiaya pengemudi taksi online hanya karena masalah senggolan kendaraan jelas merendahkan martabat manusia.”

Menurut Amnesty International Indonesia, berulangnya kasus pembunuhan di luar hukum menunjukkan masih kuatnya budaya impunitas atau kekebalan hukum di tubuh aparat penegak hukum, khususnya kepolisian.

“Berulangnya kasus pembunuhan di luar hukum merupakan cermin kuatnya kultur kekebalan hukum di tubuh kepolisian. Mereka seperti merasa tidak takut berbuat sewenang-wenang.”

Lebih lanjut, organisasi tersebut menilai bahwa minimnya hukuman tegas terhadap pelaku kekerasan di internal aparat membuat kasus serupa terus berulang dari waktu ke waktu.

“Tidak adanya hukuman tegas bagi pelaku membuat kekerasan terus terjadi. Harus ada reformasi total di kedua institusi tersebut demi memutus mata rantai kekerasan aparat.”

Amnesty International juga mencatat bahwa kasus penembakan oleh polisi di Makassar merupakan peristiwa pembunuhan di luar hukum ketiga yang terjadi sepanjang tahun 2026. Pada tahun 2025, lembaga tersebut mencatat sedikitnya 34 warga sipil menjadi korban pembunuhan di luar hukum yang diduga dilakukan aparat kepolisian, belum termasuk kasus serupa yang terjadi di wilayah Papua.

Selain itu, selama tahun 2025 Amnesty International mencatat setidaknya terdapat 25 orang yang menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat TNI.

Dalam pernyataannya, Amnesty International Indonesia juga mendesak agar pelaku kekerasan yang melibatkan anggota militer tidak diadili melalui peradilan militer, melainkan diproses melalui peradilan umum agar proses hukum berjalan lebih transparan.

“Pelaku harus diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Karena itu kami mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan reformasi peradilan militer dengan merevisi Undang-undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer."

Kasus yang disorot terjadi di dua wilayah berbeda. Di Makassar, seorang anggota kepolisian berinisial Inspektur Polisi Satu N ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap seorang remaja berusia 18 tahun berinisial BEP pada Minggu (1/3/2026). Penembakan tersebut terjadi ketika polisi tersebut berdalih hendak membubarkan tawuran dengan melepaskan tembakan peringatan yang kemudian mengenai korban.

Sementara itu di Tangerang Selatan, Polisi Militer TNI Angkatan Darat tengah melakukan pemeriksaan terhadap seorang personel Komando Distrik Militer 0510/Tigaraksa berinisial Pembantu Letnan Satu A yang diduga menganiaya serta menodongkan pistol kepada seorang pengemudi taksi daring pada 1 Maret 2026 setelah terjadi cekcok akibat senggolan kendaraan di jalan. (GF)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE