logo-website
Sabtu, 27 Sep 2025,  WIT

Pemprov Papua Genjot Legalitas Koperasi Desa, Dorong Layanan Sampai ke Pelosok

Pj Gubernur Agus Fatoni pastikan pemerintah hadir dengan solusi untuk koperasi desa, dari penyederhanaan legalitas hingga kemitraan dengan BUMN-BUMD

Papuanewsonline.com - 12 Sep 2025, 00:26 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Penjabat Gubernur Papua, Agus Fatoni, saat diwawancarai awak media di Jayapura, menjelaskan komitmen Pemprov Papua untuk mempercepat legalitas koperasi desa hingga bisa melayani masyarakat sampai ke pelosok.

Papuanewsonline.com, Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua menegaskan komitmennya untuk menghadirkan koperasi sebagai tulang punggung ekonomi masyarakat di kampung-kampung. Melalui program Koperasi Desa atau Kampung Merah Putih, pemerintah berupaya mempercepat legalitas koperasi sekaligus memperluas layanan hingga pelosok, meski dihadapkan pada tantangan hukum, biaya, dan akses geografis.


Hal itu ditegaskan Penjabat Gubernur Papua, Agus Fatoni, usai menghadiri agenda resmi di Jayapura, Kamis (11/9/2025). Menurutnya, koperasi kampung adalah salah satu instrumen penting untuk pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah yang masih sulit dijangkau pasar formal.

Fatoni mengungkapkan, sebagian besar koperasi desa sebenarnya telah terbentuk, namun legalitas formal masih menjadi kendala utama.

“Salah satu hambatan adalah aturan bahwa pembentukan koperasi wajib dilakukan di hadapan notaris. Untuk kampung-kampung di Papua, jarak jauh dan biaya tinggi membuat proses ini sulit dipenuhi,” jelasnya.

Sebagai jalan keluar, pemerintah memberikan mekanisme surat kuasa kepada kepala dinas terkait agar dapat mewakili pengurus dalam proses legalitas. Dengan cara ini, koperasi desa tetap bisa berjalan tanpa menunggu kehadiran notaris ke lokasi terpencil.

“Dengan solusi ini, kami berharap legalisasi koperasi bisa dipercepat dan lebih efisien,” tegas Fatoni.

Selain kendala hukum, masalah administrasi juga kerap muncul. Banyak pengurus koperasi di kampung belum memiliki KTP, sehingga menyulitkan proses pendaftaran. Untuk itu, Pemprov Papua bekerja sama dengan dinas kependudukan guna mempercepat penerbitan dokumen kependudukan.

“Surat keterangan domisili sementara juga disediakan agar proses tidak terhambat. Intinya, kita harus cari jalan agar koperasi bisa segera beroperasi,” ujar Fatoni.

Ia juga menyoroti aturan keanggotaan koperasi yang mensyaratkan tidak boleh berasal dari satu keluarga. Hal ini menjadi tantangan tersendiri di kampung-kampung Papua, di mana ikatan kekerabatan antarwarga sangat kuat.

Fatoni menekankan bahwa koperasi desa bukan hanya soal legalitas, melainkan juga soal kemitraan dan keberlanjutan. Menurutnya, pemerintah telah membuka peluang kerja sama antara koperasi kampung dengan BUMN maupun BUMD di berbagai sektor.

“Koperasi desa bisa menjadi mitra dalam layanan pembayaran listrik, distribusi LPG, penyediaan sembako, hingga layanan obat-obatan. Dengan begitu, masyarakat di kampung tidak perlu lagi jauh-jauh untuk memenuhi kebutuhan dasar,” jelasnya.

Ia menambahkan, dukungan regulasi dan kolaborasi lintas sektor diharapkan mampu menjadikan koperasi kampung sebagai motor penggerak ekonomi yang nyata dirasakan masyarakat.

Fatoni menutup dengan penegasan bahwa kehadiran koperasi desa adalah bentuk nyata pemerintah hadir di tengah masyarakat, khususnya di daerah pelosok Papua.

“Koperasi desa harus menjadi motor penggerak ekonomi kampung. Kita ingin pelayanan masyarakat semakin dekat, mudah diakses, dan benar-benar bermanfaat,” pungkasnya.

 

Penulis: Jid

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE