Pemprov Papua Genjot Legalitas Koperasi Desa, Dorong Layanan Sampai ke Pelosok
Pj Gubernur Agus Fatoni pastikan pemerintah hadir dengan solusi untuk koperasi desa, dari penyederhanaan legalitas hingga kemitraan dengan BUMN-BUMD
Papuanewsonline.com - 12 Sep 2025, 00:26 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Papuanewsonline.com, Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua menegaskan komitmennya untuk menghadirkan koperasi sebagai tulang punggung ekonomi masyarakat di kampung-kampung. Melalui program Koperasi Desa atau Kampung Merah Putih, pemerintah berupaya mempercepat legalitas koperasi sekaligus memperluas layanan hingga pelosok, meski dihadapkan pada tantangan hukum, biaya, dan akses geografis.
Hal itu ditegaskan Penjabat
Gubernur Papua, Agus Fatoni, usai menghadiri agenda resmi di Jayapura, Kamis
(11/9/2025). Menurutnya, koperasi kampung adalah salah satu instrumen penting
untuk pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah
yang masih sulit dijangkau pasar formal.
Fatoni mengungkapkan, sebagian
besar koperasi desa sebenarnya telah terbentuk, namun legalitas formal masih
menjadi kendala utama.
“Salah satu hambatan adalah
aturan bahwa pembentukan koperasi wajib dilakukan di hadapan notaris. Untuk
kampung-kampung di Papua, jarak jauh dan biaya tinggi membuat proses ini sulit
dipenuhi,” jelasnya.
Sebagai jalan keluar, pemerintah
memberikan mekanisme surat kuasa kepada kepala dinas terkait agar dapat
mewakili pengurus dalam proses legalitas. Dengan cara ini, koperasi desa tetap
bisa berjalan tanpa menunggu kehadiran notaris ke lokasi terpencil.
“Dengan solusi ini, kami berharap
legalisasi koperasi bisa dipercepat dan lebih efisien,” tegas Fatoni.
Selain kendala hukum, masalah
administrasi juga kerap muncul. Banyak pengurus koperasi di kampung belum
memiliki KTP, sehingga menyulitkan proses pendaftaran. Untuk itu, Pemprov Papua
bekerja sama dengan dinas kependudukan guna mempercepat penerbitan dokumen
kependudukan.
“Surat keterangan domisili
sementara juga disediakan agar proses tidak terhambat. Intinya, kita harus cari
jalan agar koperasi bisa segera beroperasi,” ujar Fatoni.
Ia juga menyoroti aturan
keanggotaan koperasi yang mensyaratkan tidak boleh berasal dari satu keluarga.
Hal ini menjadi tantangan tersendiri di kampung-kampung Papua, di mana ikatan
kekerabatan antarwarga sangat kuat.
Fatoni menekankan bahwa koperasi
desa bukan hanya soal legalitas, melainkan juga soal kemitraan dan
keberlanjutan. Menurutnya, pemerintah telah membuka peluang kerja sama antara
koperasi kampung dengan BUMN maupun BUMD di berbagai sektor.
“Koperasi desa bisa menjadi mitra
dalam layanan pembayaran listrik, distribusi LPG, penyediaan sembako, hingga
layanan obat-obatan. Dengan begitu, masyarakat di kampung tidak perlu lagi
jauh-jauh untuk memenuhi kebutuhan dasar,” jelasnya.
Ia menambahkan, dukungan regulasi
dan kolaborasi lintas sektor diharapkan mampu menjadikan koperasi kampung
sebagai motor penggerak ekonomi yang nyata dirasakan masyarakat.
Fatoni menutup dengan penegasan
bahwa kehadiran koperasi desa adalah bentuk nyata pemerintah hadir di tengah
masyarakat, khususnya di daerah pelosok Papua.
“Koperasi desa harus menjadi
motor penggerak ekonomi kampung. Kita ingin pelayanan masyarakat semakin dekat,
mudah diakses, dan benar-benar bermanfaat,” pungkasnya.
Penulis: Jid
Editor: GF