Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
Ricuh di SP 2: Aksi Lempar Batu Ganggu Lalu Lintas Jalan Cenderawasih
Papuanewsonline.com, Timika – Sekelompok pemuda terlibat
aksi saling lempar batu di depan Perumahan Pemda, Jalan Cenderawasih SP II,
Kamis (11/6/2026). Peristiwa ini sempat mengganggu arus kendaraan, di mana
banyak pengendara memilih memutar arah demi menghindari lokasi keributan yang
bahkan sempat membuat macet hingga depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan.Kepala Bagian Operasi Polres Mimika, AKP Hendri Korwa,
menjelaskan insiden bermula dari seorang pemuda yang datang dalam kondisi
mabuk. Ia berusaha berutang di sebuah kios, namun ditolak dan
berniat mengambil barang secara paksa. Warga di sekitarnya kemudian menegur dan
membela pemilik kios, sehingga terjadilah perselisihan fisik.Merasa tidak terima, pemuda tersebut pergi dan kembali
bersama sejumlah temannya. Mereka kemudian melakukan aksi saling lempar batu di
jalan raya yang membahayakan pengguna jalan. Melihat situasi semakin memanas, aparat kepolisian yang
dikerahkan segera turun tangan untuk membubarkan kerumunan.Petugas terpaksa melepaskan tembakan gas air mata guna
menghentikan kekacauan dan memisahkan kedua kelompok. Berkat tindakan cepat tersebut, suasana di lokasi berangsur
pulih dan lalu lintas kembali lancar. Saat ini polisi masih melakukan penjagaan
serta mendata identitas oknum yang terlibat untuk diproses lebih lanjut. Penulis: Jid
Editor: GF
12 Jun 2026, 12:58 WIT
Bayi baru lahir Ditemukan di Tumpukan Sampah, Dibungkus kantong plastik
Papuanewsonline.com, Timika – Sebuah peristiwa memilukan
terjadi di tempat penampungan sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di
Jalan Cenderawasih, Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 17.55 WIT. Seorang bayi
ditemukan terbungkus di dalam kantong plastik bening di antara tumpukan sampah,
saat hendak dipindahkan ke truk pengangkut oleh petugas kebersihan.Obeth, salah satu petugas yang menemukan, menjelaskan sampah
tersebut baru saja diangkut dari kawasan perumahan di belakang BTS, SP 2. Saat
sedang memindahkan muatan, matanya tertuju pada satu kantong plastik yang
terlihat mencurigakan. Setelah diperiksa, ternyata di dalamnya terdapat bayi yang
kemudian segera ditangani untuk mendapatkan pertolongan medis.Kejadian ini langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian
guna ditindaklanjuti. Penyelidikan segera digelar untuk mengungkap siapa pelaku
serta mengapa bayi tersebut bisa ditinggalkan di tempat yang berbahaya.Hingga kini, identitas orang tua atau pihak yang membuang
belum diketahui secara pasti.Dugaan sementara menyebutkan bayi tersebut sengaja
diletakkan di antara sampah rumah tangga sebelum akhirnya terangkut ke lokasi
penampungan. Polisi juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi
terkait kejadian ini agar berani melapor, demi membantu proses penyelidikan
berjalan lancar dan menemukan kejelasan peristiwa. Penulis: Jid
Editor: GF
12 Jun 2026, 12:56 WIT
Kesbangpol Mimika Sosialisasikan Aplikasi Sikepo, Usulkan Kenaikan Bantuan Parpol
Papuanewsonline.com, Timika – Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi Sistem Informasi Keuangan Partai
Politik atau SIKEPO di Hotel Cenderawasih 66. Kegiatan ini diikuti oleh
perwakilan dari sepuluh partai politik yang memperoleh kursi di DPRK Mimika
hasil Pemilu 2024. Selain memperkenalkan aplikasi baru, pertemuan ini juga
menjadi kesempatan untuk mengingatkan pentingnya penyelesaian laporan
pertanggungjawaban dana hibah yang telah diterima. (11/6/26)Sekretaris Badan Kesbangpol Mimika, Amelda Mince Rumayomi,
menjelaskan bahwa aplikasi SIKEPO dikembangkan untuk menjawab berbagai kendala
dalam pelaporan keuangan yang selama ini masih dilakukan secara manual. Sistem digital ini diharapkan dapat mempermudah proses
administrasi, mengurangi keterlambatan, serta meminimalkan kekurangan dokumen.
Dengan adanya aplikasi ini, pengelolaan keuangan partai diharapkan menjadi
lebih tertib, rapi, dan mudah dipantau.Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula bahwa pemerintah
daerah tengah mengusulkan kenaikan besaran bantuan keuangan partai politik. Jika sebelumnya ditetapkan sebesar Rp10.000 per suara sah,
kini diusulkan naik menjadi Rp50.000. Usulan tersebut saat ini masih dalam
tahap pembahasan dan menunggu persetujuan resmi dari Pemerintah Provinsi Papua
Tengah. Amelda menegaskan bahwa jika disetujui, kenaikan ini harus
diimbangi dengan peningkatan kedisiplinan dalam menyampaikan laporan penggunaan
dana.Terkait kewajiban pertanggungjawaban, Amelda menyebut masih
ada satu partai politik yang belum menyerahkan laporannya.Keterlambatan ini dipahami terjadi karena adanya pergantian
kepengurusan menyusul meninggalnya ketua sebelumnya, sehingga memerlukan waktu
untuk menata kembali administrasi. Meski demikian, pihaknya tetap berharap proses tersebut
segera diselesaikan mengingat dana bantuan merupakan amanah publik yang wajib
dipertanggungjawabkan.Melalui sosialisasi ini, Kesbangpol Mimika berharap seluruh
partai politik dapat memahami dan memanfaatkan aplikasi SIKEPO secara optimal. Peningkatan keterbukaan dan akuntabilitas pengelolaan
keuangan partai menjadi kunci utama agar kepercayaan masyarakat terhadap
lembaga politik semakin terjaga dan demokrasi di daerah dapat berjalan dengan
sehat dan teratur. Penulis: Jid
Editor: GF
12 Jun 2026, 12:48 WIT
Bakesbangpol Mimika Sosialisasikan Aplikasi Sikepo, Dorong Pengelolaan Dana Partai Yang Transparan
Papuanewsonline.com, Timika – Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mimika terus mendorong tata kelola keuangan
partai politik yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Upaya ini
diwujudkan melalui sosialisasi aplikasi Sistem Keuangan Partai Politik (SIKEPO)
sekaligus penyusunan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan Tahun Anggaran
2026, yang berlangsung di Hotel Cenderawasih 66, (11/6/2026).Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum,
Yohana Paliling, menegaskan bahwa partai politik merupakan pilar utama
demokrasi. Oleh karena itu, keberadaannya harus mampu melahirkan sistem politik
yang sehat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pemerintah daerah memberikan dukungan keuangan sebagai
bentuk apresiasi sekaligus sarana meningkatkan kualitas demokrasi di tingkat
daerah.Bantuan yang disalurkan tersebut diharapkan dimanfaatkan
secara tepat guna, terutama untuk kegiatan pendidikan politik yang menyentuh
langsung kehidupan masyarakat. Hal ini penting guna menumbuhkan kesadaran
berbangsa dan bernegara di tengah warga. “Dana harus digunakan secara efektif dan tepat sasaran agar
tujuan pembinaan politik dapat tercapai,” tegasnya.Yohana mengajak seluruh pengurus partai meningkatkan
kedisiplinan administrasi dan memanfaatkan aplikasi SIKEPO secara optimal.
Sistem digital ini dirancang agar pelaporan keuangan berjalan tepat waktu,
terbuka, dan sesuai aturan. Kegiatan ini juga diharapkan mempererat komunikasi dan kerja
sama antar pemerintah serta partai politik yang berbeda latar belakang. Penulis: Jid
Editor: GF
12 Jun 2026, 12:45 WIT
Kejari Obrak-Abrik Rektorat Unmus, Sita Ratusan Dokumen Korupsi Rp43 Miliar
Papuanewsonline.com, Merauke – Ruang rektorat Universitas
Musamus Merauke diobrak-abrik tim Kejaksaan Negeri Merauke, Selasa sore (9/6/2026).
Penggeledahan itu terkait penyidikan dugaan korupsi program revitalisasi Unmus
tahun 2024 senilai Rp43 miliar.Ketua Tim Penyidikan Kejari Merauke, Chrispo Simanjuntak,
menyebut status kasus resmi naik ke penyidikan setelah ditemukan dugaan tindak
pidana. “Karena sudah penyidikan, kami dapat melakukan upaya paksa. Yang
pertama penggeledahan dan penyitaan,” kata Chrispo di lokasi.Dari penggeledahan, jaksa menyita ratusan dokumen yang
diangkut dalam beberapa boks. Isinya: dokumen pencairan anggaran, kontrak,
hingga laporan pertanggungjawaban. Sasaran utama: ruang keuangan, bendahara,
dan laboratorium.“Kami ingin pastikan item yang diadakan sesuai kontrak,
spesifikasi, dan volume pekerjaan,” tegas Chrispo. Dugaan awal mengarah ke mark
up pengadaan barang laboratorium.Sejauh ini 50 orang sudah diperiksa. Namun belum ada
tersangka. “Penyidikan tujuannya bikin terang siapa yang bertanggung jawab.
Semua yang tanda tangan dokumen, vendor, sampai ekspedisi akan kami periksa,”
ujarnya.Program revitalisasi Unmus 2024 dialokasikan Rp43 miliar
dari kementerian. Dana itu untuk upgrade fasilitas lab dan siapkan 16 prodi
baru demi status PTN BLU. Termasuk pengadaan alat lab dan gedung pendidikan.Soal kerugian negara, Chrispo belum buka angka. “Belum kami
ketahui. Akan kami teliti berdasarkan alat bukti,” katanya. Kejari berjanji
tangani perkara secara profesional.Pihak Rektorat Unmus belum memberikan keterangan resmi
terkait penggeledahan tersebut. Jubi masih berupaya mengonfirmasi kepada Rektor
Unmus. Penulis: Hendrik
Editor: GF
11 Jun 2026, 21:17 WIT
Ancam Pecat Nakes Di Depan Kamera, Bupati Mimika Didesak Mundur: Tidak Pantas Jadi Pemimpin
Papuanewsonline.com, Timika – Akibat mengancam pecat tenaga
kesehatan di depan kamera, Bupati Mimika kini didesak mundur. Desakan itu
datang dari Ketua Komunitas Pemuda Kei Mimika, Edoardus Rahawadan, yang
menyebut gaya Bupati arogan dan tidak pantas memimpin.“Bupati tidak layak jadi figur pemimpin Mimika. Jika hanya
bisa emosional dan gemar mengancam, lebih baik mengundurkan diri saja,” tegas
Edoardus, dalam rilis tertulisnya pada media Papuanewsonline.com, Kamis (11/6/2026).Pernyataan keras Edoardus muncul setelah video Bupati Mimika
viral. Dalam video itu, Bupati terekam mengeluarkan kata-kata kasar dan
mengancam memberhentikan nakes yang ia nilai bermasalah. Video tersebut diduga
terkait viralnya nakes yang harus jalan kaki 12 jam di pedalaman Mimika.Menurut Edoardus, ancaman itu bukti Bupati gagal paham
kondisi riil pegunungan Mimika. “Urusan teknis nakes itu ranah Kepala Dinas
Kesehatan. Bupati kok malah ngamuk di depan media,” katanya.Ia menduga luapan emosi Bupati dipicu malu karena video
nakes pedalaman terlanjur beredar. “Reaksinya bukan solusi. Ini cuma luapan
emosi pribadi yang justru menjatuhkan wibawa pemerintahan,” ujar Edoardus.Ketua Pemuda Kei itu menuntut Bupati bersikap dewasa dan
objektif. “Jangan selesaikan masalah pakai ancaman. Turun ke lapangan, lihat
sendiri medan nakes,” tutupnya.Hingga Kamis malam, Bupati Mimika belum merespons desakan
mundur tersebut. Papuanewsonline,com. Masih berupaya mengonfirmasi langsung
kepada Bupati dan Kepala Dinas Kesehatan Mimika. Penulis: Hendrik
Editor: GF
11 Jun 2026, 21:02 WIT
Yusril Hormati Putusan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras
Papuanewsonline.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang
Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra,
menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta
terhadap empat prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras
terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
(KontraS), Andrie Yunus.Pernyataan tersebut disampaikan Yusril dalam keterangan
tertulis di Jakarta, Rabu (10/6/2026), menyusul putusan yang telah dijatuhkan
oleh majelis hakim kepada para terdakwa dalam perkara tersebut.Yusril menegaskan bahwa pemerintah menghormati sepenuhnya
putusan yang telah dikeluarkan oleh pengadilan militer. Menurutnya, putusan
tersebut merupakan wujud independensi lembaga peradilan dalam menjalankan
fungsi penegakan hukum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses
persidangan."Pemerintah menghormati penuh putusan yang telah
dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Putusan tersebut merupakan wujud independensi
peradilan dalam menegakkan hukum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di
persidangan tanpa intervensi dari pihak manapun," ujar Yusril.Ia menilai majelis hakim telah mempertimbangkan secara
cermat tingkat keterlibatan dan kesalahan masing-masing terdakwa sebelum
menjatuhkan vonis.Menurut Yusril, variasi hukuman yang dijatuhkan kepada para
terdakwa menunjukkan adanya penyesuaian dengan tingkat kesalahan masing-masing
individu.Ia juga mengapresiasi putusan hakim yang dalam salah satu
kasus menjatuhkan hukuman lebih berat dibanding tuntutan Oditur Militer atau
dikenal sebagai putusan ultra petita."Saya menghargai putusan majelis hakim yang menjatuhkan
hukuman bervariasi dengan mempertimbangkan tuntutan Oditur Militer sesuai
berat-ringannya kesalahan para terdakwa. Bahkan ada putusan yang bersifat ultra
petita dengan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada salah satu
terdakwa," katanya.Yusril menilai putusan tersebut dapat menjadi pembelajaran
bagi seluruh prajurit TNI agar tidak melakukan tindakan yang bertentangan
dengan hukum maupun disiplin militer.Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan
hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua terdakwa.Yusril menyambut baik keputusan tersebut dan menilai langkah
itu menjadi sinyal kuat bahwa institusi negara tidak memberikan toleransi
terhadap penyalahgunaan kewenangan maupun tindakan kekerasan.Menurutnya, aparat negara harus menjadi teladan dalam
menaati hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara."Tidak ada tempat bagi oknum aparat yang melakukan
tindakan anarkis, melanggar hukum, atau menggunakan kekerasan untuk membungkam
pihak lain. Institusi negara harus bersih dari perilaku yang mencederai
kepercayaan masyarakat dan prinsip negara hukum," tegasnya.Dalam keterangannya, Yusril juga menegaskan komitmen
pemerintah untuk melindungi kebebasan berpendapat dan menjaga ruang demokrasi
yang sehat bagi seluruh warga negara.Ia menyebut aktivis masyarakat sipil dan organisasi hak
asasi manusia memiliki peran penting dalam mengawal jalannya demokrasi serta
memastikan penegakan hukum berjalan secara akuntabel.Menurut Yusril, kritik yang disampaikan masyarakat merupakan
bagian dari kehidupan demokrasi yang harus dihormati dan tidak boleh dibalas
dengan tindakan intimidasi maupun kekerasan."Para aktivis, termasuk saudara Andrie Yunus dan
organisasi masyarakat sipil seperti KontraS, merupakan bagian dari ekosistem
demokrasi yang harus dihormati. Pemerintah menolak segala bentuk intimidasi,
kekerasan fisik, maupun tindakan balas dendam di luar mekanisme hukum terhadap
warga negara yang menyampaikan kritik atau pendapatnya," ujarnya.Yusril juga menyampaikan keprihatinannya atas dampak yang
dialami korban akibat peristiwa penyiraman air keras tersebut.Ia menyoroti cedera serius yang menyebabkan gangguan
permanen pada salah satu mata korban sebagai konsekuensi yang tidak dapat
dianggap ringan.Menurutnya, keadilan tidak hanya tercermin dari hukuman yang
dijatuhkan kepada pelaku, tetapi juga dari perhatian negara terhadap pemulihan
hak-hak korban."Keadilan tidak hanya diukur dari hukuman yang
dijatuhkan kepada pelaku, tetapi juga dari perhatian terhadap pemulihan korban.
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan
dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku," kata Yusril.Di akhir keterangannya, Yusril menegaskan bahwa pemerintah
akan terus mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel tanpa
memandang latar belakang pelaku.Ia menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang
menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum."Setiap pelanggaran harus diproses melalui mekanisme
hukum yang berlaku. Putusan ini menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan dan
main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi yang
menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia," tutupnya.
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut
menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan terhadap pembela hak
asasi manusia serta komitmen negara dalam menjamin kebebasan berekspresi dan
menyampaikan pendapat di ruang demokrasi. (GF)
11 Jun 2026, 05:55 WIT
Harga BBM Non-Subsidi: Pertamax di Papua Lebih Tinggi, Ini Besarannya
Papuanewsonline.com, Timika – Pertamina Patra Niaga resmi
menaikkan harga BBM jenis non-subsidi, yaitu Pertamax dan Pertamax Green, yang
berlaku mulai Rabu (10/6/2026). Kini, harga Pertamax di wilayah Papua dan
Maluku ditetapkan sebesar Rp16.650 per liter, sedikit lebih tinggi dibandingkan
daerah lain seperti DKI Jakarta yang dijual seharga Rp16.250 per liter.Area Manager Communication, Relations & CSR Papua
Maluku, Ispiani Abbas, menjelaskan penyesuaian ini berlaku di seluruh SPBU
se-Papua dan Maluku. Perbedaan harga tersebut disebabkan penerapan Pajak Bahan
Bakar Kendaraan Bermotor sebesar 7,5 persen di wilayah ini. Keputusan ini
diambil setelah melalui koordinasi dengan pemerintah dan mengikuti mekanisme
evaluasi berkala.Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV
Dumatubun, menambahkan perubahan harga ini mengikuti ketentuan yang berlaku dan
mempertimbangkan pergerakan harga minyak dunia serta aspek keekonomian pasar. Penetapan harga dilakukan berdasarkan formula yang telah
ditetapkan pemerintah sebagai regulator.Langkah ini diambil sebagai bagian dari tata kelola energi
yang bertujuan menjaga keseimbangan operasional perusahaan, kualitas layanan,
serta memastikan pasokan BBM tetap terdistribusi dengan lancar dan
berkelanjutan bagi masyarakat. Penyesuaian ini dianggap perlu agar penyediaan energi dapat
terus berjalan optimal tanpa hambatan. Penulis: Jid
Editor: GF
11 Jun 2026, 05:48 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru