logo-website
Sabtu, 08 Agu 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
Pasar Burmeso Mamberamo Raya 12 Tahun Terbengkalai Ditelan Semak Papuanewsonline.com, Memberamo Raya, - Pasar Rakyat Burmeso, Ibu Kota Kabupaten Mamberamo Raya yang dibangun menggunakan puluhan miliar rupiah APBD Tahun Anggaran 2011, kini terbengkalai dan rusak parah tanpa pernah memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi pasar sangat memprihatinkan. Seluruh area bangunan telah ditumbuhi semak belukar dan pohon-pohon besar. Akar pohon telah menjebol lantai, meretakkan dinding kios, dan merusak sistem drainase.Padahal, pasar tersebut digadang-gadang menjadi pusat ekonomi baru bagi warga Burmeso.Data dan penelusuran media ini di Memberamo Raya Selasa (4/8/2026)  menunjukkan pasar ini tidak pernah difungsikan secara optimal sejak dibangun, bahkan telah ditelantarkan selama hampir 12 tahun.Dana Rakyat Dinilai TerbuangKondisi ini memicu kekecewaan publik. Warga menilai Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya lalai dalam mengelola aset daerah yang bersumber dari uang rakyat."Dana rakyat sudah habis besar untuk bangun pasar ini, tapi tidak pernah dipakai. Sekarang sudah ditumbuhi pohon besar dan bangunannya rusak. Apakah pemerintah tidak melihat? Seolah tertidur membiarkan aset ini hancur," ujar salah seorang warga Burmeso.Warga menegaskan, pasar tersebut seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi lokal, tempat mama-mama Papua berjualan hasil kebun, ikan, dan kebutuhan pokok sehingga perputaran uang tetap berada di Burmeso.Dua Desakan PublikAtas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya untuk tidak tutup mata dan segera turun ke lapangan.Ada dua desakan utama1. Audit dan Transparansi Anggaran: Publik meminta Pemda membuka secara terang berapa total anggaran yang telah dihabiskan untuk pembangunan Pasar Burmeso dan menjelaskan alasan mengapa aset tersebut tidak pernah difungsikan.2. Keputusan Tegas dan Konkret: Pemerintah diminta segera mengambil langkah pasti terkait nasib pasar, apakah akan segera dioperasionalkan, direvitalisasi, atau dilakukan perbaikan total sebelum kerusakan semakin parah dan kerugian daerah semakin besar.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya terkait nasib Pasar Rakyat Burmeso.Penulis: HendrikEditor.  : Of 04 Agu 2026, 23:33 WIT
Mutasi AKP Rian Oktaria Ujian Akuntabilitas Polri di Tengah Vonis HAM Serius Komnas HAM Papuanewsonline.com, Mimika - Rotasi jabatan di tubuh Polres Mimika pada 7 Februari 2026 menyisakan satu pertanyaan besar yang belum terjawab Propam Polda Papua Tengah.Apakah  layak  seorang perwira yang telah dinyatakan Komnas HAM melakukan pelanggaran HAM serius dipindahkan ke jabatan yang lebih strategis?Perwira tersebut adalah AKP Rian Oktaria, S.I.K. Dari Kasat Reskrim Polres Mimika, ia dimutasi menjadi Ps Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Papua Tengah. Bersamaan dengan itu, Kapolsek Mimika Baru dan Kasat Narkoba juga diganti dalam rangka dinamika organisasi.Di atas kertas, itu rotasi biasa. Di mata publik pers, itu promosi yang melukai rasa keadilan.FAKTA YANG DITETAPKAN KOMNAS HAMKasus ini bukan dugaan liar. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI telah mengeluarkan rekomendasi resmi tertanggal 22 Desember 2025.Komnas HAM menyatakan AKP Rian Oktaria bersama anggotanya melakukan persekusi dan intimidasi terhadap empat jurnalis Papuanewsonline.com pada 3-4 Oktober 2025 di Mimika.Hasil pemantauan lapangan Komnas HAM 10 Oktober 2025 mengungkap pola intimidasi dan kekerasan verbal, pemaksaan berdiri dari tengah malam hingga subuh, pemaksaan membuat surat pernyataan di bawah tekanan, pemanggilan paksa tanpa surat perintah sah, serta perampasan handphone secara sewenang-wenang.Analisis hukumnya tajam1. Pelanggaran hak atas rasa aman Pasal 30 dan Pasal 34 UU No. 39/1999 tentang HAM.2. Pelanggaran hak atas proses hukum yang adil. 3. Pelanggaran hak atas perlindungan Pembela HAM, di mana jurnalis diakui sebagai pekerja HAM berdasarkan Deklarasi Marrakech.Komnas HAM menegaskan tindakan itu tidak hanya melanggar prosedur, tapi mencederai prinsip negara hukum dan demokrasi.Rekomendasinya tegas Kapolda Papua Tengah wajib mengawasi ketat pemeriksaan Propam agar profesional, transparan dan akuntabel, memberikan sanksi tegas kepada AKP Rian Oktaria, dan memastikan pemulihan penuh bagi korban berupa permintaan maaf terbuka, layanan psikologis, serta restitusi atau kompensasi.LPSK juga diminta memberi perlindungan saksi. Sengketa pers, kata Komnas HAM, harus lewat Dewan Pers, bukan kriminalisasi.Fakta krusialPara korban menolak penyelesaian kekeluargaan. Mereka meminta kasus diproses hukum demi efek jera dan evaluasi serius institusi kepolisian di Polres Mimika.SISI PERS: INI BUKAN MUTASI, INI HADIAHBagi komunitas pers Papua, mutasi ini dibaca sebagai pengabaian rekomendasi Komnas HAM.Indonesia Police Watch (IPW) menilai rekomendasi Komnas HAM adalah dasar kuat untuk pemeriksaan intensif. IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memecat Kasatreskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria melalui Sidang Kode Etik.  Argumen pers tajam dan terukur:Pertama, soal preseden. Jika seorang Kasat yang divonis Komnas HAM melakukan pelanggaran HAM serius terhadap jurnalis justru bergeser ke Ditreskrimsus Polda - direktorat yang menangani kejahatan siber, ujaran kebencian, dan perlindungan profesi khusus - maka pesan yang sampai ke jurnalis di lapangan adalah mengintimidasi jurnalis tidak berkonsekuensi karir.Kedua, soal pemulihan korban. Sampai rekomendasi Komnas HAM keluar, tidak ada catatan pemulihan yang dijalankan tidak ada permintaan maaf terbuka, tidak ada kompensasi, tidak ada layanan psikologis seperti diminta Komnas HAM. Mutasi justru terjadi.Ketiga, soal kebebasan pers di Papua. Komnas HAM sendiri menyebut kasus ini menjadi alarm keras bagi kebebasan pers di Papua. Memindahkan terduga pelaku ke Polda tanpa sanksi terbuka akan memperlebar jarak antara aparat dan jurnalis.SISI POLRI: ROTASI UNTUK PEMBINAAN DAN MEMUDAHKAN PROPAMPolri memiliki narasi prosedural yang berbeda, dan ini harus dicatat secara akurat.Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman dalam amanat sertijab menegaskan mutasi dan serah terima jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri yang harus disikapi dengan kesiapan, tanggung jawab dan loyalitas.Dalam logika pembinaan Polri, ada tiga alasan yang biasanya mendasari mutasi seperti ini:1. Ps bukan promosi definitif. Jabatan Ps Kasubdit V Ditreskrimsus berarti Pelaksana Sementara. Sifatnya belum definitif. Dalam banyak kasus, penarikan perwira yang bermasalah dari Polres ke Polda justru untuk memudahkan Propam Polda mengambil alih pemeriksaan, karena Komnas HAM sendiri mencatat Propam Polda Papua Tengah telah membentuk tim pemeriksa atas arahan Kapolda.2. Asas praduga tak bersalah. Sampai Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat, seorang anggota dianggap belum bersalah secara etik. Mutasi bukan untuk menghukum, tapi untuk menjaga objektivitas di Polres Mimika yang menjadi locus delicti.3. Kebutuhan organisasi. Ditreskrimsus Polda Papua Tengah yang baru dimekarkan membutuhkan perwira reskrim berpengalaman. Dari sisi manajemen SDM, Kasat Reskrim yang dinilai berhasil di bidang reserse umum wajar ditarik ke Polda.Namun, Polri juga terikat pada Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik dan Perkap No. 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan Karir bagi anggota yang sedang dalam proses dugaan pelanggaran HAM berat idealnya tidak masuk dalam daftar promosi jabatan strategis sebelum ada putusan etik yang berkekuatan tetap.TITIK TAJAM: APA YANG HARUS DILIHAT PUBLIK SEKARANG?Berita ini bukan soal suka atau tidak suka pada satu perwira. Ini soal standar.Jika Propam Polda Papua Tengah dalam waktu dekat menggelar Sidang KKEP secara terbuka, menjatuhkan sanksi sesuai rekomendasi Komnas HAM, dan menjalankan pemulihan korban, maka mutasi 7 Februari itu bisa dijelaskan sebagai langkah administratif untuk pembinaan.Jika tidak ada sidang etik, tidak ada sanksi, dan jabatan Ps berubah menjadi definitif, maka mutasi itu akan tercatat sebagai preseden buruk pelanggaran HAM serius terhadap jurnalis tidak menghalangi karir di Polri.Publik Papua kini menunggu satu dokumen hasil Sidang Kode Etik AKP Rian Oktaria. Itu yang akan menentukan apakah mutasi ini rotasi biasa, atau promosi yang mencederai rasa keadilan pers.Penulis: RedaksiEditor: OF 04 Agu 2026, 22:12 WIT
Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Dituntut 7 Tahun, Ayahnya 4 Tahun Papuanewsonline.com, Bandung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dengan pidana 7 tahun penjara dan ayah kandungnya, HM Kunang, dengan pidana 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi ijon proyek infrastruktur di Kabupaten Bekasi.Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (3/8/2026).“Menuntut, agar majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Kuswara dengan pidana penjara selama 7 tahun dan HM Kunang dengan 4 tahun kurungan dengan denda Rp 300 juta subsider 100 hari,” kata JPU KPK di persidangan.Rincian TuntutanSelain pidana badan, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa:• Ade Kuswara Kunang: denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp11 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan. • HM Kunang: denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan dan uang pengganti sebesar Rp1 miliar.   Tuntutan tersebut lebih rendah dari dakwaan awal yang menyebutkan total suap yang diterima keduanya mencapai Rp12,4 miliar.  Dalam dakwaan yang dibacakan pada 4 Mei 2026, JPU merinci aliran dana terdiri dari Rp11,4 miliar dari pengusaha bernama Sarjan sebagai commitment fee untuk puluhan paket pekerjaan di Dinas Cipta Karya, Dinas SDA Bina Marga dan dinas lainnya, serta Rp1 miliar dari pihak lain yang dikelola melalui HM Kunang.  Modus Ijon ProyekKPK menyebut kasus ini menggunakan modus ijon proyek, di mana uang suap diminta dan diterima sebelum proyek dianggarkan atau dikerjakan, khususnya untuk tahun anggaran 2026 dan seterusnya.  Ade Kuswara Kunang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025, bersama ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan. Dalam OTT tersebut, KPK menyita indikasi penerimaan awal sebesar Rp9,5 miliar yang kemudian berkembang menjadi Rp12,4 miliar dalam penyidikan.  Keduanya didakwa dengan dakwaan kumulatif Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Hal Memberatkan dan MeringankanDalam pertimbangan tuntutan, Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa:Memberatkan: telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.Meringankan: keduanya belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, serta masih memiliki tanggungan keluarga.Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. (OF) 04 Agu 2026, 21:44 WIT
Masyarakat Adat Marga Rahawarin Matli Pasang Sasi Adat Tolak Aktivitas PT BBA di Kei Besar Papuanewsonline.com, Maluku Tenggara - Masyarakat adat Marga Rahawarin Matli di Desa Larat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku, menggelar ritual sasi adat sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas pertambangan PT Batu Licin Beton Asphalt (PT BBA).Pemasangan sasi dilakukan di kawasan yang diklaim sebagai wilayah ulayat marga mereka. Bagi masyarakat Kei, sasi atau yang dalam tradisi lokal disebut Hawear bukan sekadar tradisi pelarangan. Dalam masyarakat Kei, daun kelapa putih atau janur digunakan sebagai simbol sasi atau larangan. Pelanggarannya dikenai sanksi adat yang disepakati melalui musyawarah adat.  Bagi Marga Rahawarin Matli, sasi tersebut merupakan simbol penegasan hak atas tanah adat sekaligus perlindungan terhadap wilayah warisan leluhur.Juru Bicara Masyarakat Adat Marga Rahawarin Matli, Sahrudin Rahawarin, mengatakan kawasan yang dipersoalkan berada di sekitar perbatasan Desa Ohoirenan dan berbatasan dengan Desa Weduar di sebelah timur, Desa Tamangil Nuhuten di sebelah selatan, serta Desa Nerong dan Ohoirenan di sebelah utara."Masyarakat meminta agar setiap bentuk pemanfaatan sumber daya alam di wilayah tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum dan menghormati hak-hak masyarakat adat," ujar Sahrudin.Konteks Penolakan di Kei BesarAksi sasi oleh Marga Rahawarin Matli menambah daftar penolakan masyarakat Kei Besar terhadap PT BBA. Sebelumnya, warga Desa Ohoiwait juga menggelar sasi sebagai bentuk perlawanan terhadap eksplorasi yang dilakukan perusahaan tersebut.Komunitas Desa Ohoiwait, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, kembali menggelar protes terhadap PT Batu Licin Beton Asphalt (BBA) karena perusahaan diduga membuka hutan dan merusak sasi adat tradisional Kei yang didirikan warga. Aksi tersebut terjadi pada Rabu, 3 Desember 2025 dan dipimpin tetua adat setempat.  Di tingkat provinsi, penolakan juga disuarakan di depan Kantor Gubernur Maluku pada 16 Juni 2025. Massa yang menamakan diri Solidaritas Anak Maluku menentang aktivitas penambangan batu kapur oleh PT Batulicin Beton Asphalt (BBA) di Ohoi (Desa) Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan, yang dinilai merusak lingkungan dan mengabaikan hak masyarakat adat.  Isu perizinan menjadi sorotan. Dalam rapat Komisi II DPRD Maluku pada 11 Juni 2025, anggota Komisi II DPRD Maluku menegaskan bahwa kegiatan tambang PT Batu Licin tidak hanya ilegal tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan. “Kami menolak keberadaan PT Batu Licin Aspal yang sedang beroperasi di Kei Besar karena mereka tidak memiliki AMDAL dan IUP,” ujar Suleman dalam rapat tersebut.Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak PT Batu Licin Beton Asphalt terkait pemasangan sasi oleh Marga Rahawarin Matli di Desa Larat.Masyarakat adat menegaskan akan mempertahankan sasi adat tersebut hingga ada kepastian hukum atas status tanah adat dan penghentian aktivitas pertambangan di wilayah yang mereka klaim. (OF) 04 Agu 2026, 21:32 WIT
Kejagung Belum Buka Seluruh Informasi Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah Demi Jaga Proses Pembuktian Papuanewsonline.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih menahan sejumlah informasi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga kelancaran proses penyidikan dan pembuktian.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya telah menyampaikan perkembangan kasus kepada publik. Namun, tidak semua materi penyidikan dapat dibuka saat ini."Kita sudah sangat terbuka. Namun demikian, ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka," ujar Anang di Jakarta, Selasa (4/8/2026).Anang menjelaskan, penyidik masih mendalami keterangan para saksi, alat bukti, serta barang bukti yang telah disita. Termasuk di antaranya kepemilikan emas dan uang yang sebelumnya diamankan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.Ia menegaskan, seluruh fakta yang relevan dengan perkara akan dibuka secara utuh pada tahap persidangan nanti.Sebelumnya, penyidik menemukan sebuah brankas tersembunyi di sebuah rumah di kawasan Sentul City. Di dalam brankas tersebut ditemukan 74 kilogram emas batangan, mata uang asing dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura dengan jumlah jutaan, serta uang tunai sebesar Rp100 juta. Total temuan tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp476 miliar.Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU. Hingga saat ini, Kejagung belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun modus yang diduga digunakan, karena masih menjadi bagian dari materi pembuktian dalam proses penyidikan yang berjalan. (OF) 04 Agu 2026, 21:30 WIT
Jenderal TPNPB-OPM Paling Dicari TNI-Polri: Mengenal Sosok Goliath Namaan Tabuni Papuanewsonline.com, Jayapura - Redaksi Papuanewsonline.com menerima informasi terkait profil pimpinan tertinggi Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) - Organisasi Papua Merdeka (OPM), Goliath Namaan Tabuni, pada Selasa (4/8/2026).Pria yang disebut lahir sekitar tahun 1959 atau 1960 tersebut tercatat sebagai Jenderal dan pemimpin tertinggi TPNPB-OPM yang sebagian besar kelompoknya bermarkas di sekitar Kabupaten Puncak Jaya.Berdasarkan data yang dihimpun, Goliath Tabuni selama ini dikenal sebagai Panglima Tentara Pembebasan Nasional (TPN) - Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang bermarkas di Tingginambut, Puncak Jaya, Papua.Posisinya sebagai Panglima Tinggi dikukuhkan dalam konferensi OPM pada 11 Desember 2012. Dalam pelantikan tersebut, Goliath Tabuni resmi menyandang pangkat Jenderal sebagai Panglima Tinggi TPN-OPM, bersamaan dengan dilantiknya Wakil Panglima Letjen Gabriel Melkizedek Awom dan Kepala Staf Umum Mayjen Terianus Satto.Basis di Tingginambut, Puncak JayaInformasi yang diterima menyebutkan, kelompok di bawah komando Jenderal Goliath Tabuni sebagian besar bermarkas di wilayah pegunungan Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah.Dari wilayah tersebut, kelompoknya dikenal aktif dan kerap melancarkan serangan serta penyergapan terhadap pasukan pemerintah Indonesia. Aktivitas tersebut menjadikan wilayah Puncak Jaya sebagai salah satu titik fokus operasi keamanan TNI-Polri selama lebih dari satu dekade terakhir.Aparat keamanan menilai kelompok Tingginambut sebagai salah satu kelompok bersenjata yang paling aktif dan paling lama beroperasi di Papua. Sejumlah aksi bersenjata di jalur logistik, pos keamanan, hingga insiden yang melibatkan warga sipil di wilayah Puncak Jaya dikaitkan dengan kelompok pimpinan Goliath Tabuni.Hingga laporan ini diturunkan, Goliath Tabuni masih masuk dalam daftar pimpinan TPNPB-OPM yang paling dicari oleh aparat TNI-Polri. (OF) 04 Agu 2026, 21:25 WIT
Komunikasi Publik Kunci Keberhasilan Program Pemerintah Papuanewsonline.com, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman menegaskan bahwa komunikasi publik yang baik menjadi kunci keberhasilan implementasi program pemerintah.Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Executive Chairman B-Universe, Enggartiasto Lukita, beserta jajaran manajemen di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (3/8/2026).Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas penguatan sinergi antara pemerintah dan media dalam menyampaikan informasi yang akurat, objektif, dan mudah dipahami oleh masyarakat.KSP menyampaikan bahwa komunikasi publik yang efektif berperan penting untuk memastikan seluruh program pemerintah berjalan sesuai tujuan dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh rakyat."Komunikasi yang baik menjadi jembatan antara kebijakan dan pemahaman publik. Tanpa komunikasi yang akurat dan mudah dipahami, program sebaik apapun akan sulit dirasakan manfaatnya secara optimal," menjadi penekanan dalam pertemuan tersebut.KSP juga menyambut baik rencana kolaborasi dengan B-Universe dalam menyampaikan informasi mengenai pelaksanaan program prioritas Presiden secara berimbang, konstruktif, dan berbasis fakta.Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya KSP untuk membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk insan media, dalam rangka mengawal program prioritas Presiden.Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Dudung Abdurachman sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada Senin, 27 April 2026 di Istana Negara, Jakarta. Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 52/P Tahun 2026.  Kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan media diharapkan dapat menjadi fondasi dalam membangun kepercayaan publik serta menghadirkan informasi yang mencerahkan bagi masyarakat. (OF) 04 Agu 2026, 21:16 WIT
Mimika Pemilik APBD Terbesar di Timur Indonesia, Pelabuhan Seperti Kandang Hewan Papuanewsonline.com, Mimika – Pelabuhan Pomako seperti kandang hewan dan menunjukan kegagalan pembangunan di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Bangunan Ruang Tunggu Pelabuhan Pomako tampak sangat tidak layak, bahkan disebut warga mirip kandang hewan.Dari beberapa bangunan semi permanen itu berdiri di atas tiang-tiang beton di bibir laut. Atap sengnya sudah berkarat, dinding terbuat dari kawat besi dan terpal biru sobek sebagai penutup. Di bawahnya, air laut bercampur lumpur dan sampah. Padahal, pelabuhan ini adalah urat nadi utama keluar-masuk orang dan logistik di Mimika.Ironi ini mencuat karena Kabupaten Mimika dikenal sebagai pemilik APBD terbesar di Indonesia Timur. Dengan dana triliunan rupiah setiap tahun yang bersumber dari Dana Bagi Hasil tambang PT Freeport, kondisi infrastruktur vital seperti Pelabuhan Pomako justru dibiarkan memprihatinkan.Padahal, volume penumpang di pelabuhan ini tidak main-main. Data operasional menunjukkan puluhan ribu orang tiap bulan berangkat dan tiba melalui Pelabuhan Pomako, baik menggunakan kapal PELNI maupun kapal perintis. Belum lagi ribuan buruh, pedagang, dan keluarga yang mengantar."Ironi dan sangat tak layak. Padahal volume penumpang tiap bulan ada puluhan ribu orang yang berangkat dan datang lewat Pelabuhan Pomako. Kabupaten Mimika APBD terbesar di Indonesia Timur namun pelabuhan seperti kandang hewan," ujar warga di sekitar pelabuhan Pomako di Mimika, Selasa (4/8/2026).Kondisi ini bukan hal baru. Sejumlah laporan menyebut fasilitas di Pelabuhan Pomako masih sangat minim, mulai dari terminal penumpang, ruang tunggu yang tidak layak, hingga parkiran, dan MCK yang tidak ada.Padahal kata Warga Standar operasional pelabuhan penumpang yang seharusnya memiliki fasilitas penunjang yang memadai belum terpenuhi meski pelabuhan ini telah beroperasi puluhan tahun.  Diketahui Pelabuhan Pomako sendiri adalah pintu gerbang logistik terpenting bagi Timika. Jika aksesnya terganggu, distribusi barang dan harga kebutuhan pokok di Mimika langsung terdampak.  Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Mimika maupun Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Pomako terkait kondisi ruang tunggu yang viral tersebut. Masyarakat berharap, dengan besarnya APBD Mimika, perbaikan dan pembangunan terminal penumpang yang manusiawi dan bermartabat di Pomako menjadi prioritas utama, bukan hanya janji omon-omon.Penulis: HendrikEditor: OF 04 Agu 2026, 20:56 WIT
Honai Adat Pengusaha Mimika Tegas: Tim Sukses Stop Klaim Proyek di Semua OPD Papuanewsonline.com, Mimika - Sebuah video pernyataan keras yang beredar di media sosial TikTok akun @andwj memicu perhatian publik Mimika. Dalam video tersebut, seorang pria yang memperkenalkan diri sebagai Antonius, Ketua Bidang SDM Honai Adat Pengusaha Kabupaten Mimika, melayangkan teguran terbuka kepada oknum-oknum yang mengatasnamakan tim sukses Bupati dan Wakil Bupati Mimika.Antonius dengan tegas meminta agar praktik penguasaan proyek-proyek di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dihentikan."Selamat siang, saya Antonius ketua bidang SDM Honai Adat Pengusaha Kabupaten Mimika. Di sini saya tegaskan kepada tim-tim sukses bahwa Anda cukup memperoleh paket pekerjaan di satu OPD saja. Jangan Anda klaim proyek dari OPD satu pergi ke OPD satu sampai Anda kuasai setiap proyek-proyek di setiap OPD," ujar Antonius dalam video yang direkam di dalam mobil tersebut, Selasa (4/8).Ia mengecam keras oknum yang mengaku sebagai tim pemenangan dan berkeliling dari dinas ke dinas untuk mengklaim jatah proyek."Saya tegas sekali lagi, Anda yang mengaku diri sebagai tim-tim sukses klaim proyek dari dinas A sampai Z itu stop. Stop ya untuk tim-tim sukses yang mengaku diri tim sukses dan jalan klaim proyek di setiap OPD itu stop, berhenti," lanjutnya.Menurut Antonius, pihaknya sudah mendengar dan melihat sendiri praktik tersebut di lapangan. Ia mempertanyakan besaran uang yang telah dikeluarkan untuk mendukung pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, sehingga merasa berhak menguasai semua proyek."Kami sudah mendengar sendiri, kami sudah melihat sendiri cara-cara ini. Anda kasih keluar uang berapa untuk mendukung Bupati dan Wakil Bupati untuk jadi. Kami yang lain juga punya hak yang sama untuk bekerja untuk mendapatkan paket-paket pekerjaan OPD," tegasnya.Ia menekankan bahwa penghargaan terhadap tim sukses cukup diberikan pada satu atau dua OPD saja, tidak boleh memonopoli hingga A sampai Z."Cukup mereka dihargai diberikan paket satu dua OPD itu cukup. Jangan A sampai Z itu mereka diberikan paket, satu orang itu saja yang kuasai di setiap OPD," kata Antonius.Atas nama Honai Adat Pengusaha yang mewakili seluruh pengusaha asli Papua di Kabupaten Mimika, Antonius meminta agar tidak ada lagi pihak yang membawa-bawa nama Bupati dan Wakil Bupati Mimika untuk kepentingan mengklaim proyek."Oleh karena itu kami Honai Adat Pengusaha mewakili semua pengusaha Papua yang ada di Kabupaten Mimika bahwa tim-tim sukses Anda-Anda stop bawa-bawa nama Bupati dan Wakil Bupati, stop bawa-bawa diri sebagai tim sukses klaim proyek dari OPD satu ke OPD yang lain dan seterusnya, stop," tutupnya.Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Mimika terkait pernyataan tersebut. Video pernyataan Antonius sendiri terus mendapat respon luas dari warganet dan kalangan pengusaha lokal di Mimika. (OF) 04 Agu 2026, 20:51 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT