Papuanewsonline.com
Pickup Pengangkut Air Terguling Di Pertigaan Hasanuddin, Pengendara Baru Belajar Mengemudi
PTFI Setor Rp4,8 Triliun: Mimika Terima Bagian Terbesar, Total Kontribusi Capai Rp75 Triliun
Lapas Timika Gelar Ikrar Bersih Dari Hp Ilegal, Narkoba, Dan Penipuan
Lima Warga Diklaim Tewas di Kali Kabur, TPNPB Soroti Operasi Militer di Tembagapura
BADKO HMI dan Polda Papua Sepakati Sinergi, Fokus Tangani Tambang Ilegal hingga Hoaks Digital
Enam Warga Sipil Ditembak Di Tembagapura, Aktivis Deby Santoso Desak Proses Hukum Transparan
Direktur Law Firm Golda: Transaksi Perkara Di Timika Semakin Subur, Masyarakat Miskin Jadi Korban
BADKO HMI Papua Dukung Penertiban Tambang Ilegal oleh Gubernur Papua Tengah
DPR Papua Tengah, Mimika dan Puncak Bentuk Tim Khusus Tangani Konflik Kwamki Narama
Kejati Papua Mandul Tetapkan Yunus Wonda Jadi Tersangka, Mahasiswa Kembali Geruduk Kejagung
BERITA TAG Politik
Homepage
Ketua DPRK Mimika Minta Pemkab Perhatikan Keterwakilan Suku Asli Mimika dalam Rolling Jabatan
Papuanewsonline.com, Timika – Primus Naktikapareyau ketua
DPRK Mimika mengajak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika untuk tetap
memperhatikan keterwakilan putra-putri asli suku Amungme dan Kamoro dalam
proses perombakan (rolling) jabatan yang masih tersisa. Permintaan ini disampaikannya
setelah menghadiri acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan yang
digelar di Gedung Eme Neme Yauware (11/3/2026).Dalam agenda tersebut, ratusan pejabat dari berbagai
tingkatan resmi dilantik untuk menempati posisi baru di lingkungan Pemkab
Mimika. Primus mengapresiasi serta menyampaikan rasa terima kasih
kepada pihak Pemkab atas terlaksananya pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama serta pejabat fungsional dan struktural lainnya. Ia juga menekankan pentingnya bagi para pejabat baru untuk
memiliki kepekaan sosial dan siap turun langsung ke lapangan untuk memberikan
pelayanan. "Pejabat harus aktif berinteraksi dan melayani
masyarakat di tempat mereka berada. Itulah tujuan utama dari pelantikan yang
dilakukan hari ini," ungkapnya. Lebih lanjut, Primus berharap koordinasi antara Bupati,
DPRD, dan jajaran dinas terkait dapat berjalan dengan harmonis demi kemajuan
dan kepentingan publik secara luas."Kita memiliki satu tujuan bersama: Bupati, DPRD, serta
seluruh dinas yang dilantik hari ini harus bersinergi secara optimal dalam
melayani masyarakat," tuturnya.Meski demikian, Primus memberikan catatan khusus agar Pemkab
Mimika memberikan porsi perhatian lebih kepada anak asli Papua, khususnya suku
Amungme dan Kamoro, pada tahapan rolling jabatan selanjutnya. Sementara itu, Bupati Mimika Johannes Rettob dalam
sambutannya menjelaskan bahwa proses perombakan jabatan akan dilakukan secara
bertahap, mengingat total pejabat yang masuk dalam daftar rolling mencapai 700
orang sehingga tidak mungkin dilaksanakan dalam satu kali acara. Bupati juga menambahkan bahwa kelanjutan proses tersebut
masih menunggu rekomendasi teknis dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). "Mungkin masih ada yang belum tercakup dalam pelantikan
kali ini. Saya berharap Pak Bupati dapat melihat kembali potensi anak-anak asli
di sini. Jangan sampai mereka merasa kecewa atau merasa seperti 'anak tiri' di
tanah kelahirannya sendiri," pungkas Primus. Penulis: Jid
Editor: GF
11 Mar 2026, 20:21 WIT
Menko Yusril: Ambang Batas Parlemen Harus Dikaji Rasional dan Komprehensif dalam Sistem Demokrasi
Papuanewsonline.com, Jakarta — Menteri Koordinator
Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham
Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa penerapan parliamentary threshold
dalam sistem Pemilu merupakan pilihan politik terbuka dalam sistem demokrasi
yang perlu dikaji secara rasional dan komprehensif.Hal tersebut disampaikan Yusril saat menjadi pemateri dalam
Seminar Parliamentary Threshold, Selamatkan Suara Rakyat yang digelar oleh Gerakan
Kedaulatan Suara Rakyat di Gedung Sekretariat GKSR, Jakarta, Selasa (3/3/2026).Dalam paparannya, Yusril menekankan bahwa demokrasi memang
merupakan sistem yang rumit dan sering kali memerlukan proses panjang dalam
pengambilan keputusan politik. Meski demikian, menurutnya hingga saat ini belum
ada sistem pemerintahan yang dinilai lebih baik daripada demokrasi.“Demokrasi adalah situasi yang rumit dan bertele-tele,
tetapi tidak ada sistem yang lebih baik dari demokrasi. Soal threshold, itu
adalah pilihan politik terbuka,” ujar Yusril.Ia menjelaskan bahwa keberadaan ambang batas parlemen tidak
secara otomatis berkaitan dengan stabilitas pemerintahan. Stabilitas politik,
menurutnya, lebih banyak ditentukan oleh kemampuan para aktor politik membangun
kompromi dan konsensus.“Sebenarnya threshold tidak ada kaitannya langsung dengan
stabilitas pemerintahan. Kompromi politiklah yang menjamin stabilitas, bukan
semata-mata ambang batas parlemen,” tegasnya.Yusril juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat
ratusan partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum, sehingga
penyederhanaan sistem kepartaian tidak dapat semata-mata dijadikan alasan
pembenar bagi penerapan threshold. Ia menilai perdebatan mengenai besaran
ambang batas parlemen masih perlu didasarkan pada pertimbangan rasional yang
jelas.“Harus ada rasionalitas mengenai berapa jumlah ambang batas
parlemen yang benar-benar dapat menjamin stabilitas pemerintahan dan
efektivitas kerja parlemen,” jelasnya.Dalam kesempatan yang sama, Ketua GKSR Oesman Sapta Odang
menyampaikan kritik terhadap kebijakan parliamentary threshold yang dinilai
berpotensi menyederhanakan sistem kepartaian tanpa menjamin peningkatan
kualitas lembaga legislatif.“Tidak boleh ada suara rakyat yang dianggap tidak penting
dalam demokrasi. Mekanisme yang menghapus suara rakyat pada hakikatnya adalah
prosedur kosong yang mengkhianati kedaulatan rakyat,” ujarnya.Oesman menambahkan bahwa Indonesia membutuhkan sistem
kepartaian yang lebih inklusif dan mampu memberikan ruang representasi politik
yang adil bagi berbagai kelompok masyarakat.“Jika demokrasi ingin kuat, maka suara rakyat harus
didengar, bukan disaring,” tambahnya.Seminar tersebut juga dihadiri sejumlah tokoh nasional, di
antaranya Mahfud MD, Arief Hidayat, serta pakar hukum tata negara Titi
Anggraini, bersama para ketua dan anggota partai politik nonparlemen.Melalui forum diskusi ini, para peserta berharap muncul
rekomendasi konkret bagi perbaikan sistem pemilu ke depan, sehingga dapat
menciptakan sistem demokrasi yang lebih adil, rasional, dan tetap menjunjung
tinggi prinsip kedaulatan rakyat. (GF)
06 Mar 2026, 16:21 WIT
Berkas Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Mimika “Parkir” di Meja Kapolda Sejak September 2025
Mimika,
Papuanewsonline.com — Drama pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 di KPU
Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah memasuki babak baru. Setelah
berbulan-bulan menjadi sorotan, kini Polda Papua Tengah resmi menaikkan status
kasus ini ke tahap penyelidikan. Alarm bahaya telah dibunyikan.Namun yang patut disesalkan, berdasarkan data dan himpunan
informasi yang dihimpun, Papuanewsonline.com, sabtu ( 28 / 2 /
2026 ), ternyata proses penyelidikan kasus ini sudah lama ” Parkir “ di meja kerja Kapolda Papua Tengah, sejak bulan september 2025, hingga kepemimpinan Kapolda Papua Tengah Brigjen Jeremias Rontini juga belum ada kabar kasus ini berjalan sesuai dengan yang diharapkan publik.Hal ini terbukti melalui surat perintah penyelidikan,
ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Tengah, Kombes Abdullah
Wakhid Prio Utomo, S.I.K, M.H, tertanggal 15 September 2025, kasus dugaan
korupsi dana hibah Pilkada KPU Mimika ratusan miliar rupiah, sudah naik status
penyelidikan oleh tim penyidik Polda Papua Tengah.Dari dokumen yang diperoleh media Papuanewsonline.com, dari
orang dalam di Polda Papua Tengah yang bermarkas di Kota Nabire, Kapolda Papua
Tengah, melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Tengah, Kombes
Abdullah Wakhid Prio Utomo, S.I.K, M.H, sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/41.a/IX/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus
tertanggal 15 September 2025, untuk melakukan tugas penyelidikan dugaan tindak
pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana pilkada pada KPU Kabupaten
Mimika, tahun anggaran 2024. “Untuk
mencari suatu peristiwa yang diduga tindak pidana guna menentukan dapat
tidaknya dilakukan penyidikan, maka
perlu dikeluarkan surat perintah,” demikian kutipan dalam dokumen resmi
tersebut yang ditanda tangani Ditreskrimsus Polda Papua Tengah.Surat
perintah penyelidikan tersebut merujuk pada Laporan Informasi Nomor:
LI/II/IX/2025/Subdit III Tipidkor tertanggal 12 September 2025. Ini berarti
dugaan tersebut telah melewati tahap telaah awal dan dinilai cukup serius untuk
ditindaklanjuti.Dalam surat
itu, Ditreskrimsus Polda Papua Tengah, memerintahkan para perwira dan bintara
yang nama, pangkat, dan jabatanya tercantum dalam surat perintah yang turut
ditandatangani yang memberi perintah Ajun Komisaris Polisi Ibnu Rudihartono, S.T.K, S.I.K untuk mengusut dugaan korupsi dana Pilkada KPU
Mimika 2024, mengumpulkan alat bukti dan keterangan, berkoordinasi dengan
instansi terkait dan melaporkan hasilnya kepada pimpinan. Hingga
berita ini diturunkan, KPU Kabupaten Mimika belum menyampaikan klarifikasi
resmi. Publik pun bertanya-tanya: mengapa belum ada penjelasan terbuka?Kasus ini
tak hanya menyangkut potensi kerugian negara. Ini menyentuh jantung demokrasi
lokal. Jika dana Pilkada yang seharusnya menjaga integritas pemilu justru
diselewengkan, maka yang runtuh bukan hanya anggaran tetapi kepercayaan rakyat.Kini mata
masyarakat Mimika dan Papua Tengah tertuju pada Ditreskrimsus Polda Papua
Tengah. Akankah kasus ini dibongkar hingga tuntas? atau akan menguap seperti
sejumlah kasus besar sebelumnya.Direktur
Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Tengah, Kombes Abdullah Wakhid Prio Utomo,
S.I.K, M.H, yang dikonfirmasi via whaatsap Jumat ( 27 / 2 ), belum membalas
konfirmasi media Papuanewsonline.com, walaupun sudah membaca isi pesan
konfirmasi. Selanjutnya
Pemimpin Redaksi Papuanewsonline.com , Nerius Rahabav, kembali melakukan
konfirmasi via telepon selulernya, sabtu ( 28 / 2 ), pukul 10.23 WIT, namun
karena kesibukan tinggi, Kapolda Papua Tengah melalui Direktur Reserse Kriminal
Khusus Polda Papua Tengah, Kombes Abdullah Wakhid Prio Utomo, S.I.K, M.H, juga
belum menerima telepon konfirmasi media ini.Komisioner
KPU Mimika Akui Diperiksa Penyidik Polda Papua TengahSementara
itu Ketua KPU Mimika, Dete Abugau, melalui Anggota Komisioner KPU Devisi Hukum
dan Pengawasan, Hironimus Kia Ruma yang dikonfirmasi, Papuanewsonline.com, Jumat
( 20 / 2 ) membenarkan LHP BPK RI di KPU Kabupaten Mimika, dengan potensi penyimpangan
keuangan negara mencapai Rp 28 Miliar.” Benar,
dugaan penyimpangan keuagan negara dana hibah pada KPU Kabupaten Mimika, sudah
ditangani Polda Papua Tengah. Kami para komisioner KPU Mimika sudah diundang
dan dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Tengah di
tingkat penyelidikan tahun 2025 lalu, “ Tegas Ruma.Penulis : Nerius Rahabav
28 Feb 2026, 13:12 WIT
BPK “Semprot” KPU Mimika: Kelebihan Bayar Puluhan Miliar, Sisa Dana Hibah Pilkada Terlambat
MIMIKA, Papuanewsonline.com– Aroma carut-marut pengelolaan anggaran Pilkada 2024 di tubuh KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah kian menyengat.Dari data yang dimiliki, Papuanewsonline.com, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI secara tegas mengeluarkan sejumlah rekomendasi keras setelah menemukan dugaan kelebihan pembayaran belanja hingga puluhan miliar rupiah serta keterlambatan pelaporan dan pengembalian sisa dana hibah.
Temuan ini bukan angka kecil. BPK memerintahkan Ketua KPU Kabupaten Mimika, Dete Abugau, untuk segera mengambil langkah tegas terhadap jajarannya, khususnya Sekretaris KPU selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kelebihan Bayar Miliaran Rupiah
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran kepada penyedia barang dan jasa, di antaranya: PT APM sebesar Rp 2.880.400.000 dan CV BCL sebesar Rp 888.550.000.
Tak berhenti di situ, kelebihan pembayaran belanja Pilkada juga tercatat mencapai angka fantastis sebesar Rp 24.413.155.465.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari berbagai komponen belanja, termasuk perjalanan dinas dan kegiatan lainnya.
BPK secara tegas memerintahkan agar kelebihan pembayaran tersebut ditagih kepada penyedia dan disetorkan kembali ke kas negara.
Pajak Kurang Setor
Masalah lain yang tak kalah serius adalah temuan kekurangan penerimaan negara dari sisi pajak sebesar, Rp 44.224.540.
" Bendahara pengeluaran diperintahkan agar lebih cermat dalam melakukan pemotongan dan pemungutan pajak, sekaligus mempertanggungjawabkan kekurangan tersebut dengan penyetoran ke kas negara, " Pintah BPK.Dana Hibah Rp 140,9 Miliar DipersoalkanDalam rangka Pilkada Serentak 2024, KPU Kabupaten Mimika menerima dana hibah bersama KPU Kabupaten Puncak sebesar: Rp 140.910.206.500, sesuai (NPHD Nomor 639/KU.07/9404/2023 tertanggal 10 November 2023).Namun menurut BPK, sesuai ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), KPU wajib, menyampaikan laporan penggunaan dana hibah tepat waktu, mengembalikan sisa dana hibah yang tidak digunakan ke kas daerah sesuai batas waktu yang ditetapkan.Faktanya?, Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan, laporan penggunaan dana hibah akhir tahun 2024 tidak disampaikan tepat waktu.
Laporan penggunaan dana akhir dan penyetoran sisa dana hibah terlambat disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Mimika.
Padahal, KPU Mimika telah mengusulkan pengesahan calon terpilih ke DPRD pada 26 Februari 2025.
" Artinya, tahapan politik berjalan, tetapi aspek administrasi keuangan justru dinilai bermasalah, " Sorot BPK.
Soal Ketelitian dan Pengawasan Dipertanyakan
BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan internal dan pengendalian anggaran.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diminta lebih cermat dalam persiapan pengadaan barang dan jasa, pengendalian kontrak, verifikasi dan pengujian bukti pertanggungjawaban belanja.
Pertanyaannya kini mengemuka, bagaimana mungkin anggaran ratusan miliar rupiah untuk pesta demokrasi bisa menyisakan persoalan administrasi dan kelebihan bayar dalam skala besar?.
Salah satu praktisi hukum di Mimika, menegaskan, pilkada bukan sekadar soal menang dan kalah, tetapi juga soal akuntabilitas dan integritas pengelolaan dana publik.
" Dana hibah yang bersumber dari APBD adalah uang rakyat. Temuan BPK ini menjadi alarm keras bagi KPU Mimika untuk segera membenahi tata kelola keuangan sebelum kepercayaan publik tergerus lebih jauh, " Sindirnya.
Dia mempertanyakan, apakah rekomendasi BPK akan ditindaklanjuti secara transparan? ataukah temuan ini akan berakhir sebatas dokumen pemeriksaan?.
Penulis : Nerius Rahabav
27 Feb 2026, 10:46 WIT
SURAT DIDUGA PALSU, BUPATI MIMIKA TERANCAM PIDANA
MIMIKA, Papuanewsonline.com – Dugaan penerbitan surat resmi bernomor 900.1.1.4/0797/2023 yang memuat keterangan tidak benar kini berubah menjadi bola panas hukum. Dokumen yang seharusnya menjadi simbol kewibawaan negara justru diduga menjadi pintu masuk pelanggaran serius yang berpotensi menyeret Bupati Mimika ke ranah pidana.Jika terbukti terdapat unsur kesengajaan dalam penempatan keterangan palsu ke dalam dokumen resmi, maka perbuatan tersebut tidak lagi sekadar cacat administratif.Demikian pendapat hukum ( Legal Opinion ) Mulyadi Alrianto Tajuddin, S.H., M.H, atas permintaan, Jerimias Marthinus Patty, S.H, M.H, Kuasa Hukum, Helena Bianal, tanggal 20 Agustus 2025.Dalam rekomendasi, Tajudin, menegaskan, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP tentang menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan." Ancaman pidananya bukan ringan, " Katanya.Tak berhenti di situ, kata Tajudin, jika penerbitan surat tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara atau dilakukan dengan penyalahgunaan kewenangan, maka jerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal 3 dan/atau pasal 9 UU Tipikor, bisa menjadi pintu masuk penyidikan." Artinya, perkara ini berpotensi berkembang dari dugaan pemalsuan, menjadi skandal korupsi, " Tegas Tajudin, dalam pendapat hukum dan rekomendasi yang diberikan kepada Kuasa Hukum, Helena Beanal.Sertifikat Tanah Ikut DisorotLebih mengkhawatirkan lagi, Tajudin mengakui, terdapat indikasi perubahan data sertifikat tanah tanpa prosedur yang sah. " Jika benar terjadi manipulasi data pertanahan, maka pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan surat dapat diberlakukan, " Jelasnya.Kata Tajudin, pemalsuan dokumen pertanahan bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia adalah kejahatan yang menyentuh hak kepemilikan dan dapat memicu konflik agraria berkepanjangan.Publik Mimika patut bertanya, siapa yang diuntungkan dari perubahan data tersebut?Tak Hanya Pidana, Jalur Administratif dan Perdata DisiapkanKata Tajudin, upaya hukum tidak berhenti pada pelaporan pidana. " Keberatan administratif akan diajukan berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, " Katanya.Langkah ini, bagi Tajudin, menjadi pintu masuk untuk menggugat surat tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)." Jika PTUN menyatakan surat itu cacat wewenang dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), maka legitimasi kebijakan tersebut runtuh, " Tandas Tajudin.Di sisi lain, kata Tajudin, gugatan perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) juga tengah dipersiapkan guna menuntut ganti rugi materiil dan immateriil.Ujian Integritas KekuasaanTajudin yang mendapatkan surat tugas Plt. Dekan Fakultas Hukum Universitas Musamus, Merauke untuk memberikan pendapat hukum ( Legal Opinion ), menilaiKasus ini bukan sekadar sengketa surat." Ini adalah ujian integritas kekuasaan di Mimika. Ketika pejabat publik diduga menggunakan kewenangannya untuk menerbitkan dokumen yang bermasalah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas, tetapi kepercayaan rakyat, " Sorotnya.Kata Tajudin, penegak hukum kini berada di persimpangan, bertindak tegas atau membiarkan dugaan ini menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah." Jika benar ada keterangan palsu dalam dokumen resmi pemerintah, maka ini bukan lagi soal salah ketik atau kekeliruan administratif. Ini soal penyalahgunaan kekuasaan, " Kritik Tajudin, dalam pendapat hukumnya.Tajudin menjelaskan, publik Mimika menunggu, apakah hukum benar-benar tajam ke atas, atau hanya berani menjerat yang lemah?Hingga berita ini diturunkan, Bupati Mimika, Johanis Rettob, belum dapat dikonfirmasi. Namun terbukti, patut diduga surat resmi Bupati Mimika Nomor : 900.1.1.4/0797/2023, tertanggal 16 Juli 2025, yang menyatakan seperti ini " TANAH BUNDARAN PETROSEA SUDAH DIMENANGKAN TINGKAT MA TINGGAL DI BAYAR KE PETROSEA" Dengan pagu anggaran sebesar Rp 11.000.000.000, - ( Sebelas miliar rupiah ).Bersambung Edisi Berikutnya..?Penulis. : Nerius Rahabav
27 Feb 2026, 02:30 WIT
Aliansi Pengusaha OAP Desak Bupati Mimika Bersihkan Oknum Proyek dan Dorong DPRD Bentuk PANSUS
Papuanewsonline.com, Timika – Aliansi Peduli Pengusaha Orang
Asli Papua (OAP) merespons tegas pernyataan Bupati Mimika, Johannes Rettob
terkait larangan pencatatan nama Bupati dan Wakil Bupati dalam pengurusan
proyek pemerintah. (25/2/26)Aliansi menyatakan bahwa komitmen anti-intervensi proyek
tidak boleh berhenti pada pernyataan publik, melainkan harus diwujudkan melalui
langkah administratif dan politik yang konkret, termasuk pembentukan Panitia
Khusus (Pansus) DPRD untuk mengawasi pelaksanaan proyek Tahun Anggaran 2026.Sekretaris Aliansi, Aji Lemauk, menegaskan bahwa praktik
membawa-bawa nama pejabat bukan isu baru dan telah lama menjadi keresahan
pengusaha lokal, khususnya pengusaha Orang Asli Papua.“Kami mendukung pernyataan Bupati. Tetapi jika hanya
berhenti pada statement tanpa tindakan nyata, praktik lama bisa terus
berlanjut. Harus ada investigasi dan sanksi tegas,” ujar Aji Lemauk.Ketua Aliansi, Emus Kogoya, menyatakan bahwa dugaan adanya
oknum yang mengatasnamakan kedekatan dengan pimpinan daerah untuk memengaruhi
proyek harus dibuka secara transparan.“Kalau ada yang merasa bisa atur proyek karena mengaku
orangnya pimpinan, itu harus dibongkar. Jangan sampai ada lingkaran tertentu
yang merusak sistem,” tegas Emus Kogoya.Perwakilan Aliansi, Faya Naa, menyebut persoalan ini sudah
masuk pada level pengawasan politik dan bukan sekadar administratif teknis.“Kami mendorong DPRD Mimika dan DPR Papua Tengah membentuk
Pansus Pengawasan Pengadaan 2026 agar tidak ada intervensi dan praktik jual
nama dalam proyek pemerintah,” kata Faya Naa.Tuntutan resmi Aliansi:-
Mendesak pembentukan Pansus DPRD Pengawasan Pengadaan Tahun 2026.-
Meminta Inspektorat dan APIP Mimika membuka kanal pengaduan resmi terkait
pencatatan nama pejabat.-
Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek pengadaan 2026.-
Mewajibkan publikasi transparan daftar pemenang proyek dan tahapan tender.Aliansi menegaskan bahwa dorongan pembentukan Pansus bukan
bentuk perlawanan terhadap pemerintah, melainkan untuk menjaga integritas
sistem pemerintahan dan nama baik pimpinan daerah. “Jika sistem bersih, tidak perlu takut diawasi. Kami
memperjuangkan sistem yang adil dan bermartabat bagi pengusaha Orang Asli
Papua,” tutup Emus Kogoya. Penulis: Jid
Editor: GF
25 Feb 2026, 16:10 WIT
28 Miliar Jadi Temuan BPK, Ketua KPU Mimika: “Kami Hanya Menjalankan”
MIMIKA, Papuanewsonline.com - Angka itu bukan kecil. Rp 28 miliar. Bukan ratusan juta. Bukan sekadar kesalahan administrasi ringan.Dan kini, angka fantastis itu resmi diakui Ketua KPU Mimika, Edete Obogau, sebagai temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Ironisnya, kata Ketua KPU Mimika, dari total sekitar Rp 28 miliar tersebut, yang baru dikembalikan ke kas negara hanya Rp 280 juta, bahkan belum menyentuh satu persen.“ Benar ada temuan BPK kurang lebih Rp 28 miliar. Yang sudah disetor kembali sekitar Rp 280 juta,” ujar Edete melalui sambungan telepon, Senin (23/2/2026).Tenggat Habis, Uang Masih MenggantungLebih mengejutkan lagi, Edete mengakui bahwa secara administratif masa tindak lanjut dari BPK sebenarnya telah berakhir." Artinya, batas waktu pengembalian sudah lewat. Namun sisa dana miliaran rupiah itu belum juga kembali, " Jelasnya.
Apakah ini sekadar kelalaian administrasi, atau ada persoalan yang lebih dalam?. Jika tenggat sudah habis, mengapa belum ada langkah tegas? dan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas uang negara sebesar itu?
“Bukan Kami, Itu Sekretariat, " Tegas Ketua KPU Mimika.Dalam klarifikasinya, Edete menegaskan pengelolaan anggaran bukan berada di ranah komisioner.
“Secara manajerial dan teknis, pengelolaan keuangan dilakukan oleh Sekretaris dan Bendahara. Mereka yang bertanggung jawab penuh terhadap administrasi dan penggunaan anggaran,” tegasnya.Ia juga membantah adanya pleno pergeseran anggaran oleh Ketua dan Komisioner KPU Mimika.
Namun pernyataan, Edete ini justru membuka pertanyaan baru.
1. Benarkah komisioner tidak mengetahui detail penggunaan anggaran puluhan miliar rupiah?2. Apakah mungkin lembaga sebesar KPU berjalan tanpa kontrol kolektif atas keuangan?3. Ataukah ini hanya upaya menjaga jarak dari potensi konsekuensi hukum?
“Barang Sudah Siap Masak”Pernyataan Edete yang paling menyentak publik adalah analoginya soal peran komisioner, ketika ditanya tentang peran Ketua dan Komisioner yang terbagi habis dalam devisi KPU Mimika, dia hanya santai menjawab.
“Kami hanya menjalankan dan untuk pemilu sebenarnya barang sudah siap masak, tinggal kami datang tinggal taruh sendok makan, .” Katanya.
Analogi ini terdengar sederhana, bahkan santai. Namun dalam konteks temuan Rp 28 miliar, kalimat tersebut terasa problematik.
Apakah penyelenggara pemilu hanya “tinggal makan” tanpa tahu dapurnya bagaimana?, jika dapur bermasalah, siapa yang harus bertanggung jawab?.
Di akhir pernyataannya, Edete menyampaikan dukungan terhadap transparansi dan keterbukaan media.
“ Saya secara pribadi berterima kasih kepada teman-teman media yang terus memberitakan informasi terkait kebocoran anggaran di KPU Kabupaten Mimika, ” Ujarnya.Namun publik kini menunggu lebih dari sekadar apresiasi terhadap media, yang dibutuhkan adalah kejelasan, apakah seluruh Rp 28 miliar itu akan dikembalikan?, apakah ada indikasi pelanggaran serius?, apakah aparat penegak hukum akan melakukan pendalaman?, ataukah kasus ini akan berakhir sebagai “temuan administrasi” yang perlahan menguap?.
Salah satu pengamat Politik di Mimika, ketika diminta tanggapanya menegaskan, KPU adalah jantung demokrasi.
" Jika pengelolaan anggarannya diselimuti tanda tanya, maka yang tergerus bukan hanya uang negara, tetapi juga kepercayaan publik, " Sorotnya.
Kata dia, Rp 28 miliar bukan angka kecil bagi masyarakat Mimika, di tengah kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
" Angka itu adalah harapan yang seharusnya dipertanggungjawabkan, demokrasi tidak hanya soal suara di kotak pemilu dan demokrasi juga soal kejujuran dalam mengelola setiap rupiah uang rakyat, " Pungkasnya.
Penulis : Hendrik Rahalob
Editor. : Nerius Rahabav
25 Feb 2026, 09:22 WIT
Surat Bupati Mimika Diduga Berisi Keterangan Palsu?
MIMIKA, Papuanewsonline.com – Dugaan pelanggaran hukum dalam penerbitan Surat Bupati Mimika Nomor 900.1.1.4/0797/2023 tertanggal 16 Juli 2025 semakin mengerucut pada persoalan serius, apakah kepala daerah telah menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik?.Demikian PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION) Mulyadi Ariyanto Tajuddin, SH.,MH.,C.Me.,CLA, yang Ditujukan Kepada Advokat Jerimias Marthinus Patty,SH.,MH, yang diterima, media ini, Selasa ( 24 / 2 / 2026 ).
Dalam pendapat hukum legal opinion ini menjadi satu kekuatan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik.
Pendapat hukum ini dikeluarkan, berdasarkan Surat Tugas Plt. Dekan Fakultas Hukum Universitas Musamus nomor: 711/UN52.13/KL/2025 tanggal 20 Agustus 2025,
Kata Tajudin, surat resmi tersebut menyatakan bahwa “Tanah Bundaran Petrosea sudah dimenangkan Tingkat MA tinggal bayar ke PT. Petrosea” dengan pagu anggaran fantastis sebesar Rp 11 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika.
Namun, kata Tajudin, fakta hukumnya berbeda.
" Perkara dimaksud tidak pernah diajukan ke tingkat kasasi Mahkamah Agung. Artinya, klaim “dimenangkan di MA” patut diduga tidak sesuai dengan realitas hukum yang sebenarnya, " Sorotnya.
Mengarah ke Pasal 266 KUHP?
Diakui, pasal 266 KUHP secara tegas mengatur tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik yang dapat menimbulkan hak atau kewajiban hukum.
Tajudin mengakui, unsur-unsurnya jelas, sebab dokumen merupakan akta otentik (dibuat pejabat umum dalam kapasitas jabatan).
" Memuat keterangan yang tidak benar. Ada maksud agar digunakan seolah-olah benar. Menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang," Katanya.
Secara hukum, kata Tajudin, surat yang diterbitkan Bupati dalam kapasitas jabatannya memenuhi karakteristik akta otentik sebagaimana Pasal 1868 KUHPerdata.
Dikatakan, ketika di dalamnya dicantumkan klaim kemenangan di Mahkamah Agung yang tidak pernah terjadi, maka unsur “keterangan palsu” menjadi relevan untuk diuji secara pidana.
Lebih jauh lagi, kata Tajudin, pernyataan bahwa pembayaran “tinggal dilakukan” bukan sekadar informasi administratif.
Sebab, Tajudin menegaskan akan berimplikasi langsung pada lahirnya hak bagi PT. Petrosea untuk menerima pembayaran ganti rugi Rp 11 miliar dari kas daerah.
" Di sinilah unsur “dapat menimbulkan suatu hak” menjadi krusial, pertanyaannya, apakah pernyataan tersebut dicantumkan tanpa kehendak dan pengetahuan pembuatnya?, secara logika hukum, hampir mustahil, " Katanya.
Indikasi Penyalahgunaan Wewenang
Dari perspektif hukum administrasi negara, menurut Tajudin, persoalan ini tidak berhenti pada aspek pidana, karena pasal 17 jo. pasal 18 UU No. 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan mengatur bahwa penyalahgunaan wewenang terjadi ketika pejabat, melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang (abus de droit), atau bertindak sewenang-wenang (willekeur).
Dalam konteks ini, kata dia, terdapat indikasi kuat, melampaui wewenang, karena keputusan didasarkan pada fakta hukum yang tidak benar dan bertentangan dengan hukum acara perdata terkait tahapan kasasi.
Selain itu bagi Tajudin, mencampuradukkan wewenang, jika surat resmi digunakan untuk memberi legitimasi administratif terhadap klaim keuangan pihak tertentu.
" Bertindak sewenang-wenang, apabila pernyataan diterbitkan tanpa verifikasi hukum yang sah, " Tegasnya.
Tajudin mengakui, jika kemudian terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara, maka konsekuensinya tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat merambah ke ranah tindak pidana korupsi.
Kata dia, akuntabilitas Kepala Daerah dipertaruhkan, sebab sebagai kepala daerah, Bupati terikat pada asas kepastian hukum dan asas akuntabilitas publik.
" Penerbitan surat yang memuat keterangan tidak sesuai fakta hukum berpotensi merusak integritas tata kelola keuangan daerah, " Tandasnya dalam Legal Opinion itu.Tajudin mengungkapkan, kasus ini bukan sekadar persoalan redaksional surat.
" Ini menyangkut, kredibilitas institusi pemerintahan daerah, perlindungan terhadap keuangan negara, dan kepastian hukum bagi para pihak, " Pungkasnya.
Kata Tajudin, dengan konstruksi normatif yang ada, penerapan Pasal 266 KUHP dalam perkara ini memiliki landasan yang tidak bisa dianggap remeh.
" Aparat penegak hukum dituntut untuk menguji secara objektif, apakah ini sekadar kekeliruan administratif, atau telah masuk wilayah pidana , " Tegas Tajudin.Penulis : Nerius Rahabav
24 Feb 2026, 22:51 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru