logo-website
Sabtu, 07 Feb 2026,  WIT
BERITA TAG Politik Homepage
Polri Raih Predikat Informatif Tertinggi Monev KIP 2025 Papuanewsonline.com, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam bidang keterbukaan informasi publik. Dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat RI, Polri berhasil meraih predikat Informatif dengan nilai 98,90, sekaligus menempati peringkat pertama kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LNNK).Monev KIP merupakan agenda tahunan Komisi Informasi Pusat untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan ini bertujuan mendorong transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi publik dalam penyelenggaraan negara.Proses penilaian Monev KIP dilakukan secara sistematis dan bertahap, mulai dari pengisian kuesioner penilaian mandiri (Self-Assessment Questionnaire/SAQ), verifikasi faktual melalui uji akses dan uji petik, presentasi dan wawancara publik, hingga penetapan hasil akhir dan penganugerahan. Dalam tahapan tersebut, Komisi Informasi menilai berbagai aspek, di antaranya sarana dan prasarana layanan informasi, kualitas dan jenis informasi publik, komitmen organisasi, inovasi pelayanan, serta optimalisasi digitalisasi.Ketua Komisi Informasi Pusat RI Dr. Donny Yoesgiantoro menyampaikan bahwa capaian Polri menunjukkan keseriusan dan konsistensi dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik.“Nilai 98,90 dengan predikat Informatif menempatkan Polri pada kategori tertinggi. Ini menunjukkan bahwa Polri tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga mampu menghadirkan layanan informasi publik yang berkualitas, mudah diakses, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Dr. Donny Yoesgiantoro, Senin (15/12).Selain meraih predikat Informatif, Polri juga dinobatkan sebagai peringkat pertama kategori LNNK, mengungguli sejumlah lembaga negara nonkementerian lainnya. Capaian ini menegaskan keunggulan Polri dalam aspek keterbukaan informasi dibandingkan lembaga-lembaga setara.Pada puncak Anugerah KIP 2025, Polri turut menerima Penghargaan Arkana Wiwarta Prajanugraha, yaitu penghargaan tertinggi yang diberikan Komisi Informasi kepada Badan Publik Terbaik Nasional. Penghargaan tersebut menjadi pengakuan atas komitmen Polri dalam mewujudkan transparansi dan pelayanan informasi publik yang prima.Dr. Donny menegaskan, penghargaan tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi badan publik lainnya.“Kami berharap capaian Polri ini dapat menjadi role model bagi badan publik lain, baik di tingkat kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun badan publik lainnya, untuk terus memperkuat keterbukaan informasi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya. PNO-12 15 Des 2025, 21:04 WIT
Petisi Ahli Menilai Perpol No. 10/2025 Tidak Bertentangan dengan Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 Papuanewsonline.com, Jakarta - Petisi Ahli menyampaikan penegasan hukum bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Penilaian tersebut didasarkan pada kajian konstitusional, hierarki peraturan perundang-undangan, serta substansi norma yang diatur dalam masing-masing regulasi.Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara tegas membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Putusan tersebut menegaskan kembali prinsip bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.Sementara itu, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak mengatur, membuka, ataupun melegitimasi pendudukan jabatan sipil oleh anggota Polri aktif yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi. Perpol tersebut merupakan peraturan internal yang bersifat teknis dan administratif, yang tetap tunduk dan selaras dengan norma undang-undang serta putusan MK.Petisi Ahli menilai bahwa:1. Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 berfokus pada penghapusan norma penjelasan UU, bukan pada pembatalan seluruh kewenangan pengaturan internal Polri.2. Perpol 10 Tahun 2025 tidak menghidupkan kembali frasa yang telah dibatalkan MK, baik secara eksplisit maupun implisit.3. Tidak terdapat norma dalam Perpol 10 Tahun 2025 yang memberikan ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi Polri tanpa terlebih dahulu pensiun atau mengundurkan diri.Dengan demikian, tidak terdapat pertentangan secara vertikal (hierarki hukum) maupun secara substansi antara Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.Petisi Ahli menegaskan bahwa Putusan MK bersifat final dan mengikat, namun penafsirannya tidak boleh diperluas secara keliru sehingga menimbulkan kesan seolah-olah seluruh peraturan internal Polri menjadi inkonstitusional. Penafsiran yang tidak proporsional justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan salah persepsi di tengah masyarakat.Petisi Ahli mendukung penuh Prinsip netralitas dan profesionalisme Polri, Penegakan Putusan Mahkamah Konstitusi secara konsisten, Kepastian hukum dalam penyelenggaraan tata kelola institusi kepolisian.Oleh karena itu, Petisi Ahli mengimbau seluruh pihak untuk membaca Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 secara utuh dan kontekstual, serta tidak menarik kesimpulan yang menyesatkan publik.Berdasarkan kajian hukum yang objektif dan konstitusional, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tetap sah, berlaku, dan tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.Demikian siaran pers ini disampaikan sebagai bagian dari edukasi publik dan klarifikasi hukum.Salam Hormat,*Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH.MH**(Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia)* PNO-12 15 Des 2025, 18:47 WIT
Rudianto Lallo Tolak Usulan Presiden Tunjuk Kapolri Tanpa Persetujuan DPR Papuanewsonline.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyatakan tidak sepakat terhadap wacana Presiden dapat menunjuk Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) secara langsung tanpa melalui mekanisme persetujuan DPR RI. Menurutnya, usulan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.“Usulan atau wacana yang sedang berkembang terkait pengisian jabatan Kapolri yang tidak melalui mekanisme persetujuan (fit and proper) DPR merupakan bentuk keabsenan terhadap pemaknaan mendalam kita tentang konsep negara hukum dan negara demokrasi,” kata Rudianto, Jumat (12/12/2025).Rudianto menjelaskan bahwa Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan Indonesia sebagai negara yang berkedaulatan rakyat sekaligus negara hukum. Konsekuensinya, harus ada mekanisme check and balance antara cabang kekuasaan negara.“Konsekuensi logis dari mandat konstitusi ini adalah hadirnya mekanisme check and balance dalam penyelenggaraan negara antara kekuasaan eksekutif dan legislatif,” ujarnya.Dalam konteks pengangkatan Kapolri, DPR dinilai memiliki peran strategis sebagai wakil rakyat untuk memberikan legitimasi terhadap jabatan publik yang sangat menentukan arah penegakan hukum dan keamanan nasional.Politikus Partai NasDem tersebut menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPR tidak boleh dipandang sebagai sekadar formalitas prosedural, melainkan perwujudan langsung dari kedaulatan rakyat.“Fungsi pengawasan DPR adalah manifestasi kedaulatan rakyat. Setiap alat negara harus melalui validasi konstitusional,” tegas Rudianto.Ia menyebut mekanisme fit and proper test sebagai “bandul” utama yang menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem demokrasi.“Mekanisme fit and proper test di DPR tidak boleh direduksi maknanya, apalagi dideviasi keluhurannya, sebab hal tersebut merupakan bandul utama legitimasi rakyat melalui representasinya di DPR,” imbuhnya.Diketahui, wacana pengangkatan Kapolri tanpa persetujuan DPR sebelumnya disampaikan oleh mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar. Usulan itu disampaikan di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).Da’i berpandangan bahwa pemilihan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden sehingga tidak perlu melibatkan forum politik di DPR.“Tidakkah sepenuhnya kewenangan prerogatif seorang Presiden memilih calon Kapolri dari persyaratan yang dipenuhi dari Polri itu sendiri? Tidak perlu membawa ke forum politik melalui DPR,” ujar Da’i.Namun demikian, Da’i mengakui mekanisme fit and proper test memiliki tujuan pengawasan, meski ia mengkhawatirkan potensi beban politis yang ditanggung Kapolri terpilih.“Dikhawatirkan ada beban-beban yang dihadapi Kapolri setelah dipilih, karena mungkin ada balas jasa dan sebagainya di forum persetujuan itu. Walaupun tujuannya baik, yakni kontrol terhadap kekuasaan prerogatif Presiden,” katanya.Perbedaan pandangan antara DPR dan mantan Kapolri tersebut mencerminkan perdebatan klasik antara kewenangan prerogatif Presiden dan mekanisme pengawasan legislatif dalam sistem demokrasi konstitusional. Rudianto menegaskan, jika terdapat kelemahan dalam pelaksanaan fit and proper test, perbaikan harus dilakukan tanpa meniadakan peran DPR.“Jika ada kelemahan, perbaikannya adalah memperkuat mekanismenya, bukan menghilangkan mandat konstitusional DPR,” pungkas Rudianto. PNO-12 15 Des 2025, 09:48 WIT
Bendahara Sayap Partai Golkar Ikut LK III HMI, Keputusan SC Patut Dipertanyakan Papuanewsonline.com, Mimika — Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Ekonomi Cabang Persiapan Mimika, Ansar Putra, mempertanyakan keputusan Steering Committee (SC) Latihan Kader (LK) III Badan Koordinasi (Badko) Papua Barat–Papua Barat Daya yang meloloskan Muhammad Amin bendahara sayap Partai Golkar sebagai peserta LK III HMI.Bendahara yang dimaksud diketahui menjabat sebagai Bendahara Koperasi Berkarya Sejahtera Kabupaten Mimika. Dalam wawancara pada Sabtu, 14 Desember 2025, Ansar menegaskan bahwa keputusan tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HMI.Ia merujuk pada Pasal 5 Anggaran Dasar HMI serta Pasal 3 poin (d) Anggaran Rumah Tangga HMI yang secara tegas menyatakan bahwa kader HMI yang telah bergabung dengan partai politik wajib diberhentikan dari keanggotaan HMI. Selain itu, yang bersangkutan juga telah mendaftarkan diri sebagai alumni pada Musyawarah Daerah (Musda) I KAHMI Mimika yang digelar pada 6 Desember 2025, serta secara terbuka menyatakan tidak akan mengikuti LK III karena telah berstatus alumni.“Kami mempertanyakan keputusan Steering Committee yang tetap meloloskan kader partai politik tersebut untuk mengikuti forum LK III. Sangat disayangkan jika keputusan seperti ini bisa terjadi,” ujar Ansar.Menurutnya, LK III merupakan jenjang perkaderan strategis HMI yang bertujuan mencetak pemimpin kader dengan nilai, ideologi, dan garis perjuangan organisasi. Sementara itu, HMI dan Partai Golkar merupakan dua entitas yang memiliki ideologi serta tujuan organisasi yang berbeda.“Oleh karena itu, kami meminta Steering Committee untuk segera memeriksa kasus ini secara serius dan mengambil tindakan tegas, yakni mengeluarkan yang bersangkutan serta tidak mengikutsertakannya dalam kegiatan LK III HMI,” tegasnya.Ansar juga berharap Steering Committee dapat memberikan klarifikasi resmi kepada publik guna menjaga marwah dan integritas sistem perkaderan HMI. Ia menilai konsistensi terhadap aturan organisasi merupakan hal mutlak demi menjaga kredibilitas dan keberlanjutan HMI sebagai organisasi kader.“Jangan sampai proses perkaderan HMI dinodai oleh keputusan yang bertentangan dengan aturan organisasi itu sendiri,” pungkas Ansar.Penulis: BimEditor: GF 14 Des 2025, 22:18 WIT
DPRK Mimika Janji Tindaklanjuti 57 Tuntutan HAM dari FRP pada Peringatan Hari HAM Sedunia Papuanewsonline.com, Mimika – DPRK Mimika secara resmi menerima 57 poin tuntutan hak asasi manusia (HAM) dari Forum Rakyat Papua (FRP) Mimika dalam peringatan Hari HAM Sedunia. Dokumen tersebut diserahkan langsung kepada Wakil Ketua II DPRK Mimika, Asri Akkas, dalam sebuah pertemuan yang dihadiri elemen masyarakat, tokoh agama, dan sejumlah pemangku kepentingan lokal.Penyerahan tuntutan ini menjadi bagian dari rangkaian aksi peringatan Hari HAM Sedunia yang digelar FRP, sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait berbagai persoalan hak dasar yang dinilai masih membutuhkan perhatian serius pemerintah daerah. Suasana pertemuan berlangsung tertib, dengan sejumlah warga yang membawa pesan-pesan moral mengenai pentingnya penegakan HAM di Papua.Isi tuntutan yang diajukan FRP mencakup beragam persoalan, mulai dari penuntasan pelanggaran HAM masa lalu, perlindungan hak atas tanah adat, peningkatan kualitas layanan kesehatan dan pendidikan, hingga jaminan perlindungan terhadap kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan masyarakat adat di wilayah pedalaman.Asri Akkas menyampaikan apresiasi atas langkah FRP yang dinilai konstruktif dalam menyuarakan aspirasi masyarakat Mimika. Ia menegaskan bahwa DPRK Mimika berkomitmen meninjau setiap poin tuntutan secara cermat dan bertanggung jawab, sesuai kewenangan yang dimiliki lembaga legislatif di tingkat kabupaten.“Kami sangat menghargai upaya FRP dalam menyampaikan aspirasi masyarakat. Semua poin tuntutan akan kami tinjau secara cermat, dan yang masuk dalam kewenangan Kabupaten Mimika akan segera kami follow-up dan kerjakan dengan sepenuh hati,” ujarnya dalam kesempatan tersebut.Lebih lanjut, Asri Akkas memastikan bahwa DPRK akan mengoordinasikan proses tindak lanjut bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sehingga setiap masukan dan tuntutan yang disampaikan tidak berhenti sebagai dokumen semata. Ia juga menegaskan perlunya transparansi dalam setiap langkah yang ditempuh.Dari pihak FRP, Yoseph Yoman yang menyerahkan dokumen tuntutan menyampaikan harapan agar DPRK Mimika dapat mengambil langkah nyata untuk memperbaiki kondisi pemenuhan HAM di kabupaten tersebut. Baginya, 57 poin tuntutan itu adalah cerminan kegelisahan masyarakat yang menantikan perhatian serius dari pemerintah setempat.“Kami berharap DPRK tidak hanya menerima tuntutan ini sebagai kertas kosong, tetapi benar-benar mengambil tindakan nyata. Masyarakat Mimika telah menunggu lama keadilan dan perlindungan HAM yang optimal,” ujarnya.Penyerahan tuntutan dalam momentum peringatan Hari HAM Sedunia ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi dialog yang lebih intensif antara masyarakat dan pemerintah daerah. FRP menilai bahwa konsistensi DPRK dalam menindaklanjuti aspirasi tersebut akan menjadi indikator penting bagi kemajuan jaminan HAM di Mimika ke depan. Penulis: Jidan Editor: GF 10 Des 2025, 23:33 WIT
Aksi Long March Merah Warnai Peringatan HAM di Mimika, FRP Desak DPRK Tindaklanjuti 57 Tuntutan Papuanewsonline.com, Mimika - Forum Rakyat Papua (FRP) Kabupaten Mimika merayakan Hari HAM Sedunia dengan menyerahkan 57 poin tuntutan terkait perlindungan hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika.Acara yang diisi dengan aksi simbolis ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dan mendesak pihak berwenang mengambil tindakan nyata terhadap berbagai isu HAM di daerah. (10/12/25) Tuntutan yang disampaikan meliputi berbagai masalah, mulai dari penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu, perlindungan hak atas tanah masyarakat adat, akses layanan kesehatan dan pendidikan yang setara, serta perlindungan terhadap hak-hak kelompok rentan. Kegiatan ini juga dihadiri oleh elemen masyarakat yang membawa pduk dengan pesan mempertahankan HAM.Ketua FRP Mimika, Yoseph Yoman, menyatakan bahwa penyerahan tuntutan ini merupakan wujud perjuangan masyarakat untuk mendapatkan keadilan."Kita telah menunggu lama penyelesaian isu-isu HAM ini. 57 poin ini adalah representasi aspirasi banyak orang yang merasa haknya terlantar," ujarnya dengan penuh semangat.Anggota DPRK Mimika yang menerima tuntutan, Fransiskus Wonda, menambahkan ucapan: "Kita akan tinjau tuntutan ini dengan seksama dan usahakan untuk mengusulkannya menjadi usulan kerja parlemen. Masyarakat berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan HAM yang optimal."  Penulis: Jid Editor: GF 10 Des 2025, 23:30 WIT
KAHMI Mimika Gelar Musda Pertama, Siap Berkontribusi Aktif dalam Pembangunan Papuanewsonline.com, Mimika - Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kabupaten Mimika menggelar Musyawarah Daerah (Musda) I pada Sabtu, 6 Desember 2025, bertempat di Hotel Horison Ultima. Mengusung tema “Sinergi, Kontribusi, dan Penguatan Peran Strategis KAHMI untuk Pembangunan Daerah”.Musda ini menjadi forum strategis bagi para alumni HMI untuk meneguhkan komitmen, memperkuat peran, dan merumuskan langkah besar organisasi ke depan dalam mendukung kemajuan Mimika. Kegiatan ini dihadiri oleh keluarga besar kader, alumni HMI, Forkopimda, anggota DPRD Mimika, serta pimpinan organisasi keagamaan.Ketua Majelis Daerah KAHMI Mimika, Suraya Madubun, menyampaikan pesan penting kepada pemuda, “Pemuda di masa sekarang akan menjadi penentu kebijakan di masa yang akan datang.” Ia menegaskan bahwa Musda ini menjadi momentum sinergi dan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. “Sudah saatnya kita berkiprah dan mengebar manfaat, tidak lagi terkotak-kotak oleh kepentingan pribadi dan organisasi semata, tetapi mengutamakan kepentingan masyarakat Mimika,” tegasnya.Wakil Ketua Majelis Wilayah KAHMI Papua, Iwan Kurniawani Niode, menambahkan bahwa Musda ini bukan hanya soal regenerasi dan kepemimpinan, tetapi juga sebagai ajang curah gagasan untuk kemajuan pembangunan Mimika. Ia berharap forum ini melahirkan keputusan strategis dan kepengurusan yang berkomitmen untuk memadukan seluruh potensi demi kemaslahatan umat dan masyarakat Kabupaten Mimika.Sekjen Majelis Nasional KAHMI, Syamsul Qomar, dalam sambutannya menegaskan bahwa Mimika adalah tanah harapan yang kaya potensi namun juga menghadapi berbagai tantangan sosial dan pembangunan. “KAHMI bukan sekadar himpunan alumni, tetapi jaringan intelektual, pemimpin, dan profesional yang memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal arah pembangunan daerah,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya sinergi internal, kolaborasi lintas elemen, dan penguatan peran nyata dalam bentuk gagasan, advokasi kebijakan, serta pemberdayaan masyarakat.Ketua Panitia Musda, Duma Tato Sanda, mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak yang mensukseskan acara ini. “Kami sangat mengapresiasi kerja keras panitia dan partisipasi seluruh alumni serta stakeholder yang hadir. Semoga Musda I KAHMI Mimika ini menjadi awal langkah baru yang produktif dan berkelanjutan untuk pembangunan daerah,” pungkasnya. Duma menambahkan bahwa pelaksanaan Musda I merupakan bentuk sinergi untuk berkontribusi dalam pembangunan Mimika.“Akhirnya kami berharap pelaksanaan Musda ini memberikan pesan yg jelas bahwa sebagai kaum terdidik KAHMI perlu menjalin sinergi dengan berbagai stakeholder agar bisa maksimal berkontribusi utk pembangunan Kabupaten Mimika.” Penulis: Jid Editor: GF 08 Des 2025, 19:45 WIT
Musda I KAHMI Mimika: Lima Presidium Baru Terpilih Papuanewsonline.com, Mimika - Puluhan peserta Musyawarah Daerah (Musda) I Majelis Daerah (MD) KAHMI Mimika telah berhasil menetapkan 5 (lima) Presidium terpilih yang akan memimpin organisasi tersebut. Acara pemilihan yang berlangsung tertib dan demokratis ini dipimpin oleh 3 Pimpinan Sidang, yaitu Yasir Nuhuyanan, Tisa Aprilia dan Budiono pada Sabtu (06/12/2025) di Horison Ultima Hotel.Kelima nama yang terpilih dengan perolehan suara terbanyak sebagai Presidium adalah:1. Suraya Madubun 20 suara2. Duma Tato Sanda 15 suara3. Alwi Renhoran 14 suara4. Arsyad Aras 8 suara5. Ade Fadli Kusiswan 4 suaraProses pemilihan yang dilakukan sesuai dengan meknisme organisasi ini sebelumnya diawali dengan pembacaan Laporan Pertanggungjawaban dari Pengurus Demisioner yang kemudian diterima oleh peserta yang hadir. Adapun perubahan pemilihan kandidat tidak lagi  menggunakan Ketua Formatur / Ketua Umum tetapi dengan pemilihan Presidium yang terdiri dari 5 orang.Sekretaris Jendral Majelis Nasional KAHMI, Syamsul Qomar, yang hadir dalam acara tersebut, menyampaikan apresiasi terhadap proses pemilihan yang demokratis."KAHMI Mimika memiliki potensi besar untuk berkontribusi dalam penguatan tata kelola SDA, pemberdayaan masyarakat, serta pembangunan berkelanjutan. Semoga Presidium baru dapat membawa organisasi ini  ke arah yang lebih baik," ujarnya ketika didaulat untuk menutup serangkaian Musda tersebut.Kelima presidium baru ini akan segera melakukan konsolidasi guna menentukan Koordinator serta merampungkan struktur kepengurusan serta Program Kerja yang akan dijalankan selama 5 tahun kedepan. Penulis: Jid Editor: GF 08 Des 2025, 19:38 WIT
Kapolda Maluku Perkuat Kemitraan Strategis Bersama Media Papuanewsonline.com, Ambon – Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor Transmisi TVOne-ANTV, SCTV-Indosiar dan Trans mediamedia di Kota Ambon, Rabu (03/12). Kegiatan ini menjadi penegasan komitmen Polda Maluku dalam memperkuat kolaborasi strategis dengan insan pers sebagai pilar utama penyebaran informasi yang akurat, sejuk, dan menjaga kondusivitas keamanan wilayah.Kapolda hadir didampingi Direktur Narkoba Polda Maluku dan Kabid Humas Polda Maluku. Kunjungan silaturahmi berlangsungn dikawasan Jl. Perumtel Gunung Nona dan disambut oleh jajaran pimpinan serta kontributor kelompok TRANSMEDIA (Trans TV, Trans7, Detikcom), TVONE & ANTV, serta Indosiar/SCTV Ambon.Dalam pertemuan yang berlangsung penuh keakraban tersebut, Kapolda Maluku berkesempatan memberikan arahannya; Kapolda menyampaikan apresiasi atas peran aktif media dalam mendukung tugas Kepolisian menjaga stabilitas kamtibmas.“Media adalah alat kontrol yang sangat strategis. Saya ucapkan terima kasih karena selama ini sudah bersama-sama menjaga kamtibmas. Kontrol dari media sangat membantu kami meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kapolda.Ia menegaskan bahwa media mainstream memiliki tanggung jawab penting sebagai garda terdepan dalam meluruskan informasi yang salah dan mencegah masyarakat terpengaruh penyebaran hoaks.“Sangat penting bagi kita untuk tidak dikendalikan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang menyebar hoaks. Media mainstream harus menjadi penjamin kualitas berita yang sesuai fakta dan realita,” tegasnya.Bertepatan dengan momen akhir tahun, Kapolda secara khusus meminta seluruh media berhati-hati dalam pemberitaan, terutama terkait isu-isu konflik sosial.“Dalam pemberitaan konflik antarwarga, gunakan diksi yang benar-benar mendinginkan masyarakat Maluku. Jangan sampai pemberitaan justru memanaskan suasana,” pesannya.Kapolda juga menegaskan pentingnya pelokalan isu, jika konflik bersifat perorangan, pemberitaan tidak boleh diperluas ke ranah suku atau kelompok/komunitas karena berpotensi menimbulkan dampak yang lebih besar.Selain itu, media juga diajak berkolaborasi mendukung pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) agar seluruh masyarakat Maluku dapat merayakan dengan rasa aman dan nyaman, pinta Kapolda.Kunjungan ini mendapatkan respons positif dari awak media yang berada pada Kantor Transmisi yang berlokasi di Gunung Nonamtersebut. Bahkan, beberapa menyebut bahwa Kapolda Dadang Hartanto merupakan pejabat daerah pertama yang berinisiatif mengunjungi kantor media mereka dalam kurun waktu 13 tahun semenjak berdirinya kantor Transmisi bersama tersebut.  Sementara itu ALDY Titaley yang merupakan kepala stasiun TV One bersama 2 perwakilan dari masing-masing media (Trans media), mewakili seluruh rekan-rekan media TV pada kantor transmisi tersebut menyampaikan beberapa hal penting dihadapan Kapolda Maluku diantaranya ; memberikan Apresiasi atas komitmen Kapolda dalam menangkal hoaks dan menjaga kesejukan informasi serta dukungan penuh terhadap upaya kolaborasi Polda–media sebagai mitra strategis, dan memberikan masukan konstruktif, termasuk persoalan pungutan liar (pungli) di sejumlah kawasan wisata.Kapolda menerima seluruh masukan tersebut sebagai bagian dari sinergi untuk menghadirkan pelayanan dan keamanan publik yang semakin baik.Kunjungan Kapolda Maluku ini memiliki nilai strategis, terutama di tengah dinamika informasi digital yang kian cepat dan rentan disusupi hoaks. Langkah Kapolda mengedepankan kemitraan dengan media menunjukkan pendekatan Polri yang lebih terbuka, responsif, dan komunikatif.Ada dua poin penting yang patut dicatat dari kegiatan kunjungan Kapolda dimaksud:* Penguatan Narasi Sejuk dan Anti-HoaksPenegasan Kapolda agar media menggunakan diksi yang mendinginkan suasana adalah langkah preventif penting di Maluku, wilayah yang memiliki sejarah sensitif terhadap isu konflik sosial. Instruksi ini bukan pembatasan kerja pers, tetapi penguatan etika jurnalistik agar informasi tidak menjadi pemicu ketegangan.* Media sebagai Pilar Stabilitas KamtibmasDengan menyebut media sebagai “alat kontrol strategis”, Kapolda menunjukkan bahwa pengawasan publik dan kritik konstruktif adalah bagian dari tata kelola kepolisian yang sehat. Ini adalah pendekatan modern Polri menguatkan accountability melalui kolaborasi, bukan konfrontasi.Kunjungan ini menunjukkan perubahan paradigma komunikasi Polri yang semakin humanis dan adaptif terhadap era informasi. Jika sinergi ini terus terbangun, publik Maluku akan menikmati pemberitaan yang lebih akurat, edukatif, dan berkontribusi terhadap kedamaian daerah. PNO-12 03 Des 2025, 19:30 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT