Papuanewsonline.com
Pickup Pengangkut Air Terguling Di Pertigaan Hasanuddin, Pengendara Baru Belajar Mengemudi
PTFI Setor Rp4,8 Triliun: Mimika Terima Bagian Terbesar, Total Kontribusi Capai Rp75 Triliun
Lapas Timika Gelar Ikrar Bersih Dari Hp Ilegal, Narkoba, Dan Penipuan
Lima Warga Diklaim Tewas di Kali Kabur, TPNPB Soroti Operasi Militer di Tembagapura
BADKO HMI dan Polda Papua Sepakati Sinergi, Fokus Tangani Tambang Ilegal hingga Hoaks Digital
Enam Warga Sipil Ditembak Di Tembagapura, Aktivis Deby Santoso Desak Proses Hukum Transparan
Direktur Law Firm Golda: Transaksi Perkara Di Timika Semakin Subur, Masyarakat Miskin Jadi Korban
BADKO HMI Papua Dukung Penertiban Tambang Ilegal oleh Gubernur Papua Tengah
DPR Papua Tengah, Mimika dan Puncak Bentuk Tim Khusus Tangani Konflik Kwamki Narama
Kejati Papua Mandul Tetapkan Yunus Wonda Jadi Tersangka, Mahasiswa Kembali Geruduk Kejagung
BERITA TAG Politik
Homepage
KPU Mimika Koreksi Setor 280 Juta, Bukan 180 Juta, Hasil Temuan BPK 28 M ?
Mimika, Papua Tengah, Papuanewsonline.com -
Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, kembali
mengeroksi pemberitaan media Papuanewsonline.com, Sabtu pagi (21/2), dengan
judul " Geger! Komisioner KPU Mimika Akui Dugaan Penyelewangan
Dana Hibah Rp 28 M, baru setor Rp 180 juta."Selamat pagi, mohon koreksi pengembalian KPU Mimika,
Rp 280 Juta, bukan Rp 180 juta," Pintah Devisi Hukum dan Pengawasan KPU
Mimika, Hironimus Kia Ruma, yang menghubungi redaksi Papuanewsonline.com, sabtu
pagi, pukul 07.23 WIT.Sementara itu berdasarkan hasil audit BPK RI yang dimiliki,
Papuanewsonline.com, ternyata ada temuan pembayaran pengadaan tidak memadai.Terbukti, ketika BPK melakukan penelusuran terhadap dokumen
pembayaran, menunjukan bahwa pengadaan poster telah dibayar lunas sebesar Rp 4
M.Namun ketika BPK meneliti dokumen kontrak pengadaan,
diketahui kalau Direktur CV MP adalah sdr AL, dan rekening yang digunakan
menerima pembayaran adalah rekening 194688XXXX atas nama CV. MP.Namun hasil pemeriksaan rekening koran oleh BPK, menunjukan
pembayaran yang dilakukan bendahara pengeluaran periode januari hingga agustus
2024, atas pengadan poster, tidak kepada rekening atas nama direktur CV MP atau
rekening atas nama CV MP, melainkan kepada saudara JA. Pembayaran itu
dilaksanakan dalam dua tahap yaitu tanggal 13 Februari 2024 sebesar Rp
1.000.000.000,' dan tanggal 16 Februari 2024 sebesar Rp 3.000.000.000,-Kata BPK, pembayaran tersebut dilakukan melalui transfer
kepada saudara JA dengan nomor rekening 810686XXXX.BPK mengakui, sesuai penjelasan dari bendahara pengeluaran
periode Januari sampai Agustus 2024, saudara JA adalah salah seorang yang
terafiliasi dengan CV MP. Hal tersebut juga telah dikonfirmasi oleh saudara JA
melalui zoom meeting.Selain itu, dari hasil pemeriksaan BPK, pada dokumen
pembayaran juga menunjukan, bendahara pengeluaran belum memungut PPN dan
memotong PPh saat pembayaran dilakukan. Sementara pembayaran pajak yang
dilakukan melewati tahun anggaran 2024 yaitu tanggal 10 juli 2025 sebesar Rp
396.396.396, 00.Berdasarkan ini, Sekretaris KPU Kabupaten Mimika, selaku PPK
menjelaskan kepada BPK, kalau pengadaan itu tidak dilaksanakan sebagaimana
tercantum dalam SPK. Pembuatan dokumen SPK dilakukan untuk menutup pengeluaran
yang ditransfer kepada saudara JA.BPK menegaskan, sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, PPK
dan bendahara tidak dapat menjelaskan penggunaan uang, serta tidak terdapat
pencatatan pada BKU maupun rekening koran atas pengembalian uang yang telah
ditransfer tersebut.Untuk itu BPK RI menegaskan, pengadaan poster pemilu tidak
dapat diyakini keterjadianya sebesar Rp 3.603.603.604,00.(Bersambung Edisi Berikutnya...!)Penulis : Neri RahabavEditor : Nerius
Rahabav
21 Feb 2026, 09:11 WIT
GEGER! Komisioner KPU Mimika Akui Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Rp 28 M— Baru Rp 180 Juta Disetor
Mimika, Papuanewsonline.com — Publik Mimika
dikejutkan dengan pengakuan terbuka dari internal Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Mimika terkait dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada 2024 yang
nilainya fantastis: Rp 28 miliar!.Pernyataan itu disampaikan langsung Anggota KPU Mimika
Divisi Hukum dan Pengawasan, Hironimus Kiaruma, yang dikonfirmasi
Papuanewsonline.com, via telepon selulernya, jumat sore (20/2/2026), membenarkan
adanya temuan itu. Diakui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
BPK, KPU Mimika telah melakukan pleno internal menyikapi dugaan pelanggaran
tersebut.“Domainnya komisioner itu administratif. Setelah kami
tindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran, kami melakukan pleno,” ujarnya.Namun publik bertanya, jika nilainya puluhan miliar rupiah,
masih pantaskah ini disebut sekadar persoalan administratif?Rp 28 Miliar Dipertanyakan, Hanya Rp 180 Juta KembaliHironimus menegaskan, dari total dugaan temuan Rp 28 miliar,
KPU Mimika mengakui baru Rp 180 juta yang dikembalikan ke kas negara. Artinya? Belum
sampai 1 persen!Ke mana sisa miliaran rupiah itu mengalir? Siapa yang
menikmati? Siapa yang bertanggung jawab?“Dari Rp 28 miliar itu yang sudah dikembalikan sebesar Rp
180 juta,” ungkap Kiaruma. Angka ini membuat publik geram. Jika benar ada
pelanggaran, mengapa pengembaliannya begitu kecil? Apakah ada yang sedang
mencoba “mengamankan” situasi sebelum 60 hari tenggat berakhir?Komisioner Angkat Tangan?Dalam keterangannya, Kiaruma menegaskan pengelolaan keuangan
bukan di tangan komisioner, melainkan sekretaris dan bendahara.“Yang urus uang dan bayar itu bukan kami. Itu sekretaris dan
bendahara,” tegasnya.Ia juga menyebut komisioner tidak pernah melakukan pleno
terkait pergeseran anggaran.“Kami tidak pernah pleno soal pergeseran anggaran. Masa
hanya untuk carter pesawat saja harus lakukan pergeseran anggaran? Mungkin yang
lebih tahu itu bapak sekretaris,” cetusnya.Pernyataan ini memunculkan tanda tanya besar, bagaimana
mungkin miliaran rupiah bergerak tanpa sepengetahuan komisioner? Apakah benar
komisioner tidak tahu, ataukah ini bentuk saling lempar tanggung jawab?Dari Administratif ke Pidana?KPU Mimika mengaku telah menjatuhkan sanksi
administratif, melalui pleno dan merekomendasikan kepada Sekjen KPU RI
untuk menindak sekretaris dan bendahara. Namun kewenangan pemberhentian ada di
tangan pusat."Jika dalam 60 hari dana tidak dikembalikan, kasus ini
akan dilaporkan melalui BPK kepada DPRD Kabupaten Mimika, dan berpotensi masuk
ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH). Artinya, persoalan ini bisa naik kelas
menjadi perkara pidana, " Tegasnya.Sementara tenggat waktu 60 hari yang diberikan BPK RI kepada
KPU Mimika, sudah berakhir sejak 16 Februari 2026.Publik kini menanti, apakah ini hanya akan berakhir pada
sanksi administratif ringan? Ataukah aparat penegak hukum berani membongkar
aliran dana Rp 28 miliar tersebut hingga tuntas?Uang Rakyat Bukan MainanDana hibah Pilkada adalah uang rakyat. Setiap rupiah harus
dipertanggungjawabkan secara transparan. Jika benar ada indikasi pelanggaran berat, maka tidak boleh
ada kompromi, tidak boleh ada perlindungan dan tidak boleh ada permainan di
balik layar.Masyarakat Mimika kini menunggu keberanian Sekjen KPU RI,
BPK, DPRD, dan APH untuk membuktikan bahwa hukum tidak tumpul ke atas.Karena jika Rp 28 miliar bisa “menghilang” dan hanya Rp 180
juta yang kembali, maka ini bukan lagi sekadar temuan administratif, ini alarm
keras bagi integritas penyelenggaraan demokrasi di Mimika. Penulis : Nerius
RahabavEditor : Nerius
Rahabav
21 Feb 2026, 04:15 WIT
Rp 888 Juta Menguap di Balik Logistik Pilkada? KPU Mimika Diduga Main Proyek Rp 13,4 Miliar
MIMIKA, Papuanewsonline.com – Skandal pengadaan kembali menghantam KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua TengahBerdasarkan hasil audit BPK RI, yang diterima Papuanewsonline.com, Jumat ( 20 / 2 ), ternyata distribusi logistik Pilkada 2024 senilai Rp 13,4 miliar, kini menjadi sorotan tajam, setelah ditemukan fakta bahwa satu distrik tidak dijemput logistiknya, namun nilai kontrak tetap dibayar penuh. Publik pantas curiga, apakah ini kelalaian, atau ada permainan busuk yang sengaja disusun rapi?Hasil pemeriksaan uji petik BPK menunjukkan adanya ketidaksesuaian kuantitas pekerjaan dengan kontrak pada satu paket pengadaan senilai Rp 888.550.000,00. Angka ini bukan recehan. Ini uang rakyat Mimika yang bersumber dari hibah APBD.Kontrak Fantastis, Tanpa RAB dan DKHDari hasil audit BPK RI, pengadaan jasa distribusi logistik Pilkada dilakukan melalui e-purchasing dengan pelaksana CV BCL, berdasarkan Kontrak Nomor 14/PPK-Kontrak/XI/2024 tertanggal 15 November 2024. Nilai kontrak dinegosiasikan menjadi Rp 13.472.158.000,00 dengan skema harga satuan.Ironisnya, kontrak bernilai miliaran rupiah itu tidak dilengkapi Rincian Anggaran Biaya (RAB) maupun Daftar Kuantitas Harga (DKH). Artinya, tidak ada transparansi berapa biaya per distrik, per kampung, atau per TPS.Padahal distribusi logistik mencakup pengantaran dan penjemputan dari Gudang KPU Mimika ke 18 distrik, 157 kampung, dan 497 TPS, lalu kembali ke gudang.Tanpa RAB dan DKH, publik dipaksa percaya begitu saja bahwa Rp 13,4 miliar itu wajar. Wajar menurut siapa?Distrik Hoya Tak Dijemput, Siapa Bayar?Fakta mencengangkan terungkap, dari 18 distrik, hanya 17 yang dilakukan penjemputan kembali ke Gudang KPU. Distrik Hoya tidak dijemput oleh penyedia.Alasannya? Gangguan keamanan.Namun logistik tetap harus kembali.Yang menjemput justru Pemerintah Kabupaten Mimika bersama aparat keamanan, KPU, Bawaslu, dan tokoh masyarakat. Dan yang lebih mengejutkan, biaya tersebut tidak dibebankan kepada penyedia.Artinya, menurut BPK, ada pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh CV BCL, tetapi pembayaran kontrak tidak serta-merta dikurangi.Jika kontraknya harga satuan, seharusnya setiap perubahan lingkup pekerjaan berdampak pada perubahan nilai kontrak. Tidak dijemput satu distrik berarti ada volume pekerjaan yang hilang.Lalu mengapa nilai kontrak tetap utuh?BPK Turun Hitung, Potensi Kelebihan Bayar TerbukaKarena tidak ada rincian biaya yang jelas, BPK melakukan perhitungan kewajiban yang tidak dilaksanakan berdasarkan biaya riil pengantaran logistik ke Distrik Hoya. Logikanya sederhana, jika biaya mengantar sama dengan biaya menjemput, maka tidak dilaksanakannya penjemputan berarti ada nilai yang seharusnya tidak dibayarkan.Di sinilah potensi kelebihan bayar menganga.Publik berhak tahu, apakah selisih pekerjaan itu sudah dikembalikan? Atau justru dibiarkan menguap tanpa pertanggungjawaban?Negosiasi Gelondongan, Transparansi DipertanyakanNilai Rp 13,4 miliar ditetapkan melalui negosiasi satu paket. Tanpa rincian satuan biaya. Tanpa detail per wilayah. Tanpa kejelasan pembobotan risiko keamanan.Skema seperti ini membuka ruang gelap dalam pengadaan. Ketika pekerjaan tidak dilaksanakan penuh, tetapi pembayaran tidak berubah, maka patut diduga ada kelalaian serius atau bahkan skenario yang sudah dikalkulasi sejak awal.Apakah PPK lalai? Apakah ada pembiaran? Atau ada kepentingan tertentu yang bermain?Uang Rakyat Bukan Uang MainanDana hibah APBD adalah uang rakyat Mimika. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan profesional.Jika satu distrik tidak dijemput dan tetap dibayar penuh, maka publik layak mempertanyakan integritas pengelolaan anggaran di KPU Kabupaten Mimika.Aparat penegak hukum, inspektorat, dan lembaga pengawas tidak boleh menutup mata. Dugaan ini harus diusut tuntas. Jika ada kelebihan pembayaran, harus dikembalikan. Jika ada unsur pidana, harus diproses tanpa pandang bulu.Pilkada adalah pesta demokrasi. Jangan sampai pesta itu ternoda oleh praktik yang mencederai kepercayaan publik.Masyarakat Mimika menunggu jawaban. Bukan klarifikasi normatif. Bukan dalih administratif. Tapi transparansi dan pertanggungjawaban yang nyata.Penulis : Nerius RahabavEditor : Nerius Rahabav
20 Feb 2026, 21:59 WIT
Perkuat Diplomasi Kultural Presiden, Buku Rasa Bhayangkara Nusantara Hadir di Amerika Serikat
Papuanewsonline.com, Washington DC - Buku Rasa Bhayangkara Nusantara versi Bahasa Inggris berjudul Taste of Nusantara: 80 Bhayangkara Menu for Indonesia’s Free Nutritious Meals Program resmi hadir di Amerika Serikat. Hari ini, Selasa (18 Februari 2026), buku tersebut diserahkan Dirgayuza setiawan Asisten Khusus Presiden RI di Washington D.C. sebagai bagian dari diplomasi kultural Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang mengedepankan budaya, kepedulian sosial, dan pembangunan kualitas sumber daya manusia Indonesia di panggung global.Buku ini disusun bersama oleh Dirgayuza Setiawan, Asisten Khusus Presiden RI Bidang Komunikasi dan Analisa Kebijakan, dan Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M.. Di sela pendampingan kunjungan Presiden RI ke Amerika Serikat, Dirgayuza Setiawan menyerahkan langsung buku tersebut di Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Amerika Serikat. Penyerahan diterima oleh Dwisuryo Indroyono Soesilo, Duta Besar Republik Indonesia untuk Amerika Serikat.Kehadiran Rasa Bhayangkara Nusantara di Washington D.C. melengkapi rangkaian diplomasi kultural Indonesia yang sebelumnya telah mendapat sorotan media massa nasional maupun internasional. Pada Januari 2026, Dirgayuza Setiawan menyerahkan buku yang disusun bersama Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo ini kepada Desra Percaya, Duta Besar RI untuk Inggris, di london 21 Januari 2026. Tak lama berselang, buku tersebut diperkenalkan di forum global World Economic Forum (WEF) Davos, Swiss, Kamis (22/1/2026), sebagai bagian dari showcase diplomasi Indonesia. Sejumlah media menilai kehadiran buku ini di Davos sebagai pendekatan segar diplomasi Indonesia, yang memadukan kebijakan strategis, budaya, dan program sosial dalam satu narasi yang mudah diterima komunitas global.Dirgayuza Setiawan menegaskan bahwa buku ini kini telah berkembang menjadi instrumen diplomasi negara.“Buku Rasa Bhayangkara Nusantara sekarang sudah menjadi bagian dari diplomasi kultural Indonesia, mengenalkan kearifan budaya kita dalam program paling monumental Pemerintahan Presiden Prabowo,” ujar Dirgayuza.Sementara itu, Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo menyampaikan kebanggaannya karena buku yang disusunnya bersama Dirgayuza Setiawan dapat menjangkau berbagai penjuru dunia.“Alhamdulillah, di tengah kesibukan lawatan Presiden, buku Rasa Bhayangkara Nusantara yang kami susun bersama dapat hadir di tempat-tempat yang strategis. Setelah diperkenalkan di Kedutaan Besar RI di London, kemudian di forum bergengsi dunia WEF Davos, Swiss, kini buku versi Bahasa Inggris tersebut dapat diakses di Washington D.C., Amerika Serikat. Semoga buku ini menjadi media diplomasi Indonesia, sekaligus semakin mengenalkan gastronomi dan keanekaragaman kuliner Nusantara serta program Asta Cita Presiden kepada dunia,” ujar Dedi Prasetyo di Jakarta, Selasa (18/2/2026).Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh berbagai media massa, Rasa Bhayangkara Nusantara bukan sekadar kumpulan gambar dan menu. Buku ini merupakan catatan pengabdian Polri dalam mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola SPPG Polri yang tersebar di berbagai penjuru negeri, sebagai bagian dari program prioritas Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Di dalamnya tergambar keseharian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri, mulai dari aktivitas dapur sejak sebelum matahari terbit hingga makanan bergizi diantarkan langsung kepada para penerima manfaat.Badan Gizi Nasional memandang buku ini sebagai simbol cara baru membangun bangsa, melalui perhatian yang nyata, konkret, dan berkelanjutan terhadap kesehatan dan gizi masyarakat.Melalui kehadiran Rasa Bhayangkara Nusantara di Amerika Serikat, Polri menegaskan dukungan penuhnya terhadap diplomasi kultural Presiden Republik Indonesia, memperkuat citra positif Indonesia di mata dunia, serta menyampaikan pesan bahwa transformasi bangsa dapat dimulai dari nilai-nilai budaya, kepedulian sosial, dan pemenuhan gizi masyarakat. PNO-12
20 Feb 2026, 10:39 WIT
BPK Bongkar Dugaan Pembengkakan Anggaran Pilkada 2024 di Papua Tengah
TIMIKA, Papuanewsonline.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkap temuan serius dalam pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan belanja hibah Pilkada Serentak 2024 di wilayah Papua Tengah. Pemeriksaan dilakukan pada KPU Provinsi Papua Tengah, KPU Kabupaten Mimika, dan KPU Kabupaten Puncak untuk periode Tahun 2024 hingga Semester I Tahun 2025.
Hasilnya?, sejumlah penyimpangan dalam tahap perencanaan dan penganggaran belanja hibah Pilkada terungkap. Salah satu yang paling mencolok adalah dugaan kelebihan anggaran pada pos carter pesawat di KPU Kabupaten Mimika yang nilainya mencapai miliaran rupiah
Berdasarkan data hasil audit BPK RI, yang dimiliki Papuanewsonline.com, Kamis ( 19 / 2 ). BPK mencatat, penyusunan Rincian Kebutuhan Biaya (RKB) belum sepenuhnya mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM), Standar Biaya Masukan Lainnya (SBML), maupun Standar Satuan Harga (SSH) yang ditetapkan Kepala Daerah.
Tak hanya itu, perubahan rincian penggunaan dana hibah kegiatan pemilihan juga dilaporkan tidak seluruhnya disampaikan kepada Kepala Daerah sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Padahal, KPU telah menetapkan Keputusan KPU Nomor 543 Tahun 2022 sebagai pedoman teknis penyusunan anggaran kebutuhan barang/jasa dan honorarium penyelenggaraan Pilkada.
Carter Pesawat di Distrik Gunung: Anggaran Melonjak Tajam
Temuan paling signifikan BPK berada pada kegiatan Transportasi Distrik Gunung (Carter Pesawat) di KPU Kabupaten Mimika.
Dalam dokumen RKB, tercatat alokasi sebagai berikut:
Distrik Jila: Rp 65.000.000
Distrik Hoya: Rp 60.000.000
Distrik Tembagapura: Rp 115.000.000
Distrik Alama: Rp 115.500.000.
Namun berdasarkan pemeriksaan dan perbandingan dengan SSH yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Mimika, anggaran tersebut melebihi standar yang berlaku. Total selisih kelebihan anggaran untuk carter pesawat ini mencapai Rp 5.474.000.000.
Angka yang tentu tidak kecil dalam konteks pengelolaan dana hibah Pilkada.
Dalih “Biaya Pikul” Dipertanyakan
BPK menyebutkan, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Mimika menjelaskan bahwa harga satuan carter pesawat tersebut tidak mengikuti SSH, karena sudah termasuk biaya pikul dan transportasi dari kampung-kampung menuju ibu kota distrik, berdasarkan nilai perkiraan sendiri.
Namun penelusuran BPK menunjukkan fakta lain. Dalam RKB yang sama, ternyata sudah terdapat alokasi biaya untuk transportasi distrik dalam kota. Selain itu, tidak semua kegiatan yang dibiayai, seperti sosialisasi, bimbingan teknis, dan verifikasi pasangan calon memerlukan biaya pikul secara penuh sebagaimana didalihkan.
Artinya, justifikasi pembengkakan biaya tersebut dinilai tidak sepenuhnya berdasar.
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius, apakah ini murni kesalahan administratif dalam penyusunan anggaran?
atau ada kelalaian sistemik dalam pengawasan internal sebelum NPHD diteken?.
Inspektorat Utama KPU RI sebenarnya telah melakukan reviu atas RKB sebelum pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika. Namun, kelebihan anggaran tersebut tetap lolos hingga masuk dalam dokumen pendukung Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Jika tidak ditindaklanjuti secara tegas, kondisi ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola dana hibah Pilkada di daerah dengan karakteristik geografis sulit seperti Papua Tengah.
Pilkada bukan hanya soal demokrasi prosedural, tetapi juga soal akuntabilitas penggunaan uang rakyat. Temuan BPK ini menjadi ujian serius bagi integritas pengelolaan anggaran di tubuh penyelenggara pemilu.
Penulis : Risman Serang
Editor. : Nerius Rahabav
20 Feb 2026, 05:08 WIT
Dana Hibah KPU Digeser Diam-Diam? Rp 11,2 M Tak Sesuai RKB
MIMIKA, Papuanewsonline.com – Aroma tak sedap kembali menyelimuti pengelolaan dana hibah Pilkada di Kabupaten Mimika, Provinsi PapuaTengah. Hasil pemeriksaan dokumen anggaran mengungkap adanya perubahan rincian penggunaan dana hibah pada KPU Kabupaten Mimika yang tidak pernah dilaporkan kepada Kepala Daerah. Padahal, aturan secara tegas mewajibkan pemberitahuan dan persetujuan resmi.Revisi DIPA ke-5 Nomor DIPA-076.01.2.659818/2025 tertanggal 20 Juni 2025 menunjukkan adanya pergeseran antar rekening belanja barang dan belanja modal pada komponen, fasilitas Pengelolaan Desain Surat Suara, dokumentasi, daerah pemilihan dan alokasi Kursi. ” Secara nominal, nilai hibah memang tidak berubah. Namun pergeseran antar pos belanja tersebut tidak didukung kertas kerja perubahan RKB (Rencana Kebutuhan Biaya). Artinya, perubahan hanya tercatat di dokumen penganggaran, bukan pada dokumen perencanaan teknis yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan, " Ungkap BPK RI dalam dokumen yang diterima, Papuanewsonline.com, Kamis ( 19 / 2 ).Lebih mengejutkan lagi, ditemukan perubahan kegiatan yang tidak diikuti revisi RKB maupun anggaran. Bagian keuangan KPU Mimika bahkan disebut tidak mampu merinci atau menginventarisasi perubahan kegiatan tersebut.Penelusuran terhadap dokumen pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja Pilkada mengungkap fakta lebih serius. Terdapat realisasi belanja minimal sebesar Rp11.237.237.000 yang tidak sesuai dengan RKB dan justru digunakan untuk menunjang kegiatan Pemilu 2024.Rincian transaksi tercatat antara lain pada nomor Bukti 00006/KWHB/6898 18/2024 bersama 34 nomor bukti lainnya. BPK menyebutkan, ketika dikonfirmasi, Bendahara Pengeluaran menyatakan pembayaran di luar RKB terjadi karena adanya kegiatan yang “harus dilaksanakan” namun tidak tersedia anggarannya dalam DIPA KPU Kabupaten Mimika.Ironisnya, bendahara tidak dapat menjelaskan secara rinci sumber alokasi anggaran Pilkada mana yang dialihkan untuk menutupi kebutuhan kegiatan Pemilu 2024 tersebut.Pertanyaannya sederhana namun krusial, Siapa yang memberi perintah? dan atas dasar hukum apa dana hibah Pilkada digunakan untuk kebutuhan di luar peruntukannya?.BPK mengakui, hasil permintaan keterangan kepada Sekretaris KPU, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, serta Bendahara Pengeluaran menguatkan satu fakta penting, Perubahan rincian penggunaan hibah tidak pernah diberitahukan kepada Bupati Mimika selaku Kepala Daerah.Padahal, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 secara tegas mengatur mekanisme perubahan penggunaan hibah dalam NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa setiap perubahan rincian penggunaan hibah wajib diberitahukan kepada Kepala Daerah, dan ayat (4) bahkan merinci tahapan yang harus dilalui, mulai dari permohonan resmi, pembahasan bersama TAPD, berita acara kesepakatan, hingga revisi anggaran sesuai peraturan perundang-undangan.Jika prosedur tersebut tidak dilalui, maka perubahan penggunaan hibah berpotensi melanggar ketentuan administrasi keuangan daerah.Potensi Konsekuensi HukumPengalihan anggaran tanpa mekanisme yang sah bukan sekadar persoalan administratif. Dalam konteks pengelolaan keuangan negara, penyimpangan prosedur dapat berimplikasi serius, termasuk potensi temuan kerugian negara, apabila terbukti menyalahi aturan.Saat ini publik Mimika mempertanyakan, mengapa perubahan tidak dilaporkan?, siapa yang mengesahkan pergeseran anggaran tersebut?, apakah ada persetujuan tertulis yang disembunyikan?dan apakah Rp 11,2 miliar tersebut benar-benar digunakan sesuai prinsip akuntabilitas?.Penulis : Risman SerangEditor. : Neri Rahabav
19 Feb 2026, 20:35 WIT
Jaksa Didesak Sidik Hibah KPU Mimika Rp144 M
MIMIKA, Papuanewsonline.com – Aroma tak sedap kembali menyeruak dari pengelolaan dana hibah Pemilukada di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.Kejaksaan Negeri Mimika, didesak segera turun tangan menyelidiki dan menyidik dugaan korupsi di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika.Desakan ini mencuat setelah hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024,diterima, Papuanewsonline.com, Kamis (19/2/2026), mengungkap sejumlah kejanggalan serius dalam penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah Pilkada Mimika 2024.Nilainya tidak kecil. Total dana hibah yang dikucurkan untuk KPU Mimika tahun 2024 mencapai Rp 144.758.601.000 dengan realisasi sebesar Rp 137.210.582.600.Sementara untuk tahun anggaran 2025, dana sebesar Rp 7.547.511.000 nyaris seluruhnya terealisasi, yakni Rp7.546.719.274.Namun yang menjadi sorotan tajam bukan sekadar angka realisasi, melainkan dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta lemahnya alat bukti pertanggungjawaban.Dalam laporan audit tersebut, BPK RI mencatat belanja barang dan jasa KPU Mimika tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp 143.916.101.000 dengan realisasi Rp 136.465.392.600 atau 94,82 persen.Untuk tahun 2025, anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp 7.547.511.000, dengan realisasi Rp 7.546.719.274 atau hampir 100 persen.Tak hanya itu, belanja modal tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp 842.500.000 dengan realisasi Rp 745.190.000.Sementara tahun 2025, anggaran belanja modal nihil.Angka-angka tersebut, menurut sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.“BPK menemukan adanya belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban lengkap dan tidak sesuai ketentuan. Ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah,” ungkapnya.Kata sumber, jika benar terjadi penyimpangan, maka dana publik yang semestinya menjamin kualitas demokrasi justru berpotensi dikorupsi secara sistematis.Kata sumber media ini di Mimika, Pilkada bukan sekadar agenda lima tahunan. Ia adalah jantung demokrasi daerah.Namun ketika dana hibah ratusan miliar rupiah dikelola dengan dugaan pelanggaran administrasi dan potensi kerugian negara, publik berhak bertanya." Ada apa di balik pengelolaan anggaran KPU Mimika?," Tanya dia.Aktivis antikorupsi di Mimika menilai, aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam.“Ini bukan soal administrasi biasa. Kalau ada indikasi kuat penyimpangan dan potensi kerugian negara, Kejaksaan harus segera ambil alih. Jangan sampai kepercayaan publik runtuh,” tegasnya.Menurutnya, nilai anggaran yang fantastis dan hampir terserap 100 persen justru menuntut pengawasan ekstra ketat.“Serapan tinggi bukan berarti bersih. Justru di situ sering terjadi permainan,” tambahnya.Kini sorotan tertuju pada Kejaksaan, apakah lembaga penegak hukum tersebut berani membongkar dugaan korupsi dana hibah Pilkada di Papua Tengah? Ataukah kasus ini akan berakhir sebagai temuan administratif tanpa tindak lanjut hukum?.Publik Mimika menunggu langkah konkret. Jika benar terdapat bukti awal yang cukup, maka penyelidikan harus segera dimulai, pihak-pihak terkait dipanggil, dan aliran dana ditelusuri secara menyeluruh.Dana hibah Rp 144 miliar lebih bukan angka kecil. Itu adalah uang rakyat. Jika sampai diselewengkan, maka bukan hanya hukum yang dikhianati, tetapi juga demokrasi itu sendiri.Penulis : RismanEditor. : Neri Rahabav
19 Feb 2026, 19:53 WIT
Tingkatkan Pelayanan Publik, Kapolda Terima Hasil Opini Penilaian Ombudsman RI Perwakilan Maluku
Papuanewsonline.com, Ambon – Kapolda Maluku, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si, menerima secara langsung penyampaian Opini Pengawasan Pelayanan Publik Tahun 2026 dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Command Center, Lantai 4 Mapolda Maluku, pada Rabu (18/2/2026).Kegiatan ini turut dihadiri Wakapolda Maluku Brigjen Pol. Imam Thobroni, S.I.K., M.H, Irwasda, Pejabat Utama (PJU) Polda Maluku, serta Kapolresta Ambon, Kapolres SBB, Kapolres Tanimbar, dan Kapolres SBT. Dari pihak Ombudsman, hadir Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat, S.H., M.H., didampingi oleh tiga orang staf ahli.Kapolda Maluku dalam sambutannya menyampaikan, penilaian dari Ombudsman merupakan instrumen penting bagi Polri untuk mengukur sejauh mana efektivitas pelayanan kepada masyarakat."Penilaian opini publik ini sangat positif bagi institusi kami. Kehadiran saya langsung di sini adalah bentuk komitmen bahwa Polda Maluku siap berbenah. Ke depan, kami akan menyusun strategi perbaikan yang lebih spesifik dan fokus pada bidang-bidang pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat," ujar Irjen Dadang Hartanto.Jenderal bintang dua tersebut juga menginstruksikan para Kapolres jajaran untuk segera menindaklanjuti temuan yang ada. "Saya meminta gambaran detail hasil penilaian ini agar para Kapolres yang hadir dapat melakukan langkah-langkah perbaikan secara konkret di wilayah masing-masing," tegasnya.Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamat, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kapolda Maluku atas sambutan hangat dan atensi langsung terhadap hasil pengawasan ini."Kami memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolda. Biasanya, penyampaian ini cukup dihadiri oleh Irwasda, namun kehadiran Bapak Kapolda menunjukkan keseriusan dalam transformasi pelayanan publik," ungkap Hasan Slamat.Ia menjelaskan, pada tahun ini, fokus penilaian beralih dari survei kepatuhan menjadi Opini Publik. Karena adanya efisiensi anggaran, penilaian tahun ini difokuskan pada enam Polres jajaran dengan titik berat penilaian pada:1. SPKT: Terkait pelayanan laporan polisi dan surat kehilangan.2. Sat Intelkam: Terkait penerbitan SKCK dan izin keramaian.3. Siwas: Terkait pengawasan internal dan respons terhadap pengaduan masyarakat.Hasan Slamat juga memberikan catatan positif bahwa Polres jajaran telah menunjukkan progres yang signifikan. "Kami melihat Polri di Maluku terus berbenah. Secara khusus, kami memberikan apresiasi kepada Polres Buru yang menunjukkan performa pelayanan publik paling membanggakan dalam periode ini," ungkapnya. PNO-12
19 Feb 2026, 19:12 WIT
Sekolah Jadi Benteng Perang? SD YPPGI Milawak Dijadikan Pos Militer, Siswa Jadi Bidikan Konflik
PUNCAK, Papua Tengah, Papuanewsonline.com – Dunia pendidikan di Kabupaten Puncak kembali diguncang kabar yang memantik amarah publik.SD YPPGI Milawak, yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak Papua untuk belajar dan bermimpi, dilaporkan berubah menjadi pos militer di tengah konflik bersenjata antara TPNPB dan aparat keamanan Indonesia.Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB, dalam Rilis Pers yang diterima, Kamis ( 19 / 2 ), mengklaim menerima laporan dari PIS TPNPB Ilaga bahwa aparat militer menjadikan sekolah tersebut sebagai basis pertahanan. " Ruang kelas dan kantor guru disebut-sebut dibentengi dengan karung pasir, " Ungkapnya.Kata TPNPB, halaman sekolah yang biasanya dipenuhi tawa siswa dikabarkan berubah fungsi menjadi lapangan aktivitas militer.Lebih mencengangkan, TPNPB menybut aparat tetap berada di lingkungan sekolah sambil membawa senjata saat proses belajar mengajar berlangsung.“Pemerintah Indonesia harus segera mengosongkan sekolah-sekolah dan gereja yang dijadikan markas militer. Jangan jadikan pelajar sebagai tumbal konflik bersenjata,” tegas Jubir TPNPB OPM, Sebby Sambom, dalam pernyataan yang diterima media ini, 18 Februari 2026.Sebby mengakui, jika benar fasilitas pendidikan digunakan sebagai basis militer, maka yang dipertaruhkan bukan hanya bangunan sekolah, tetapi keselamatan anak-anak." Sekolah adalah fasilitas sipil yang dilindungi hukum humaniter internasional. Menjadikannya titik pertahanan berpotensi mengubahnya menjadi sasaran serangan, " Sorotnya. Hingga berita ini diturunkan, pihak TNI - Polri, di Papua Tengah, belum dapat dikonffirmasi, terkait klaim TPNPB.Penulis : HendrikEditor. : Neri Rahabav
19 Feb 2026, 19:20 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru