Papuanewsonline.com
BERITA TAG Pemerintahan
Homepage
Bapenda Mimika Lakukan Penilaian Zona Nilai Tanah Di Kelurahan Sempan
Papuanewsonline.com, Mimika – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mimika melaksanakan kegiatan pemutakhiran dan penilaian Zona Nilai Tanah di wilayah Kelurahan Sempan, Distrik Mimika Baru. Langkah ini dilakukan guna memastikan data nilai tanah yang dimiliki pemerintah akurat, objektif, dan benar-benar mencerminkan kondisi harga yang berlaku di masyarakat saat ini. 16/7/26) Tim petugas turun langsung ke lokasi dan berkomunikasi secara terbuka dengan warga setempat. Mereka mengumpulkan informasi rinci mengenai harga transaksi jual beli, nilai penawaran tanah, serta kondisi fisik bangunan dan lahan yang menjadi objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.Data yang diperoleh menjadi dasar utama penyusunan Zona Nilai Tanah yang baru. Hal ini sangat penting agar penetapan besaran pajak yang dibebankan kepada masyarakat nantinya tepat sasaran, wajar, serta didasari fakta yang nyata di lapangan tanpa ada unsur kerugian bagi pihak mana pun.Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh warga Kelurahan Sempan. Keterbukaan, partisipasi aktif, dan dukungan yang diberikan sangat memperlancar jalannya pendataan sehingga tujuan kegiatan dapat tercapai dengan hasil yang maksimal.Melalui pendataan yang teliti ini, Bapenda Mimika bertekad mewujudkan sistem pelayanan dan penetapan pajak yang transparan, adil, dan berkualitas.Penulis: JidEditor: OF
16 Jul 2026, 12:39 WIT
Bapenda Mimika Gelar Operasi Bersama, Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan
Papuanewsonline.com, Mimika – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mimika bekerja sama dengan berbagai instansi terkait melaksanakan kegiatan pengawasan dan sosialisasi kepatuhan pajak daerah. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026 ini melibatkan Satpol PP, Samsat, Dinas Perindustrian Perdagangan, serta Dinas Perhubungan dalam satu gerakan bersama.Petugas melakukan pengecekan langsung terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Selain itu, dilakukan pula pemasangan stiker khusus bagi kendaraan yang telah membayar pajak secara lunas dan tepat waktu sebagai tanda bukti kepatuhan yang sah.Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran seluruh warga Mimika akan pentingnya menunaikan kewajiban perpajakan. Pajak yang dibayarkan tepat waktu menjadi sumber pendanaan utama yang digunakan untuk membangun infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, dan memajukan daerah demi kesejahteraan bersama.Pemerintah daerah menegaskan bahwa dukungan masyarakat sangat berarti. Tingginya tingkat kepatuhan akan memperkuat kemampuan daerah dalam menyediakan fasilitas yang lebih baik dan mewujudkan kemajuan yang berkelanjutan bagi seluruh warga Kabupaten Mimika.Melalui kegiatan ini, Bapenda Mimika mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu membangun daerah.Penulis: JidEditor: OF
16 Jul 2026, 12:30 WIT
Astamaops Kapolri Apresiasi Dedikasi Personel di Papua: Jaga Keamanan, Utamakan Kesehatan
Papuanewsonline.com, Papua – Asisten Utama Operasi Kapolri, Komjen Pol Mohammad Fadil Imran, meninjau langsung wilayah tugas Operasi Damai Cartenz-2026 dan Satgas Amole di Tanah Papua, Rabu (15/7/2026). Dalam kunjungannya, beliau menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kesetiaan, semangat, dan pengabdian luar biasa seluruh personel yang siaga menjaga keamanan serta kedamaian masyarakat Papua setiap harinya.Fadil Imran menegaskan bahwa keberhasilan tugas tidak hanya dinilai dari pengamanan wilayah, tetapi juga kemampuan menjaga keselamatan diri sendiri. Ia memberikan perhatian serius terhadap bahaya penyakit malaria yang menjadi ancaman nyata di lapangan.“Risiko terbesar bukan hanya gangguan keamanan, melainkan juga penyakit. Jangan sampai saudara kita jatuh karena kelalaian menjaga kesehatan,” pesannya tegas.Seluruh komandan wilayah diingatkan untuk memperketat pengawasan kesehatan, rutin melakukan pemeriksaan, dan memastikan langkah pencegahan berjalan sempurna. Keberhasilan operasi dinyatakan sempurna jika seluruh personel dapat menyelesaikan amanah dengan selamat, sehat walafiat, dan kembali ke keluarga tercinta dalam keadaan prima.Sementara itu, Komandan Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani, menyambut baik kunjungan ini sebagai semangat baru bagi seluruh jajaran. Pendekatan yang dekat dengan masyarakat serta penghormatan terhadap kearifan lokal akan terus dipertahankan, seiring dengan peningkatan kesiapan fisik dan profesionalisme setiap personel di lapangan.Penulis: JidEditor: OF
16 Jul 2026, 12:20 WIT
Rumah Ikan Asin Tipuka Mangkrak, Ketua Pemuda Kei Mimika Desak Pemda Dan Tipikor Turun Tangan
Papuanewsonline.com, Mimika – Ketua Pemuda Kei Mimika, Edoardus Rahawadan, meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika melalui Dinas Kelautan dan Perikanan segera memberikan kejelasan status serta mengaktifkan kembali bangunan Rumah Ikan Asin di Kampung Tipuka, Distrik Mimika Timur.Proyek yang dibangun sebagai pusat pengolahan hasil laut masyarakat pesisir itu kini terbengkalai dan belum pernah diresmikan maupun diserahkan untuk dikelola warga.Edoardus juga mendesak Unit Tindak Pidana Korupsi Tipikor Polres Mimika untuk memeriksa pihak kontraktor pelaksana serta pejabat terkait di dinas teknis guna mengungkap dugaan pelanggaran prosedur dan potensi kerugian keuangan daerah. Hal itu disampaikan Edoardus kepada media dalam rilis tertulisnya, Rabu 15 Juli 2026.DASAR DAN FAKTA LAPANGANLatar Belakang Proyek Pembangunan fasilitas ini diusulkan sejak awal 2024 sebagai pendukung lima kelompok pengolah ikan asin yang sudah berjalan di Kampung Tipuka sejak 2022. Selama ini kelompok masih menggunakan sarana sederhana.Dinas Kelautan dan Perikanan Mimika telah melakukan survei lokasi pada Februari 2024. Rencananya bangunan dilengkapi tempat penjemuran, ruang kerja, pendingin, dan sarana pendukung lain agar hasil olahan lebih higienis dan bernilai jual tinggi.Sumber pendanaan berasal dari APBD Kabupaten Mimika. Namun hingga saat ini belum ada pengumuman resmi nilai kontrak, nama kontraktor, tanggal selesai fisik, maupun berita acara penyerahan di portal JDIH maupun laporan kinerja dinas.Kondisi Terkini Secara fisik bangunan sudah berdiri, namun belum diresmikan dan belum diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah kampung maupun kelompok masyarakat. Tidak ada aktivitas operasional.Fasilitas yang diharapkan seperti ruang penyimpanan dingin dan alat penunjang pengolahan belum terpasang atau tidak berfungsi. Kondisi terlantar ini berpotensi merusak aset daerah dan menghambat upaya meningkatkan ekonomi keluarga nelayan lokal yang menjadi tulang punggung ekonomi pesisir Tipuka.Dukungan Potensi Lokal Kampung Tipuka memiliki 5 kelompok pengolah ikan asin dengan total lebih dari 50 anggota. Mereka rutin memasok produk ke Keuskupan Timika dan pasar lokal dengan kapasitas pengolahan mencapai puluhan ton per tahun.Dinas Perikanan sendiri telah menegaskan pentingnya sarana pengolahan untuk mengurangi kerusakan hasil tangkapan nelayan dan meningkatkan nilai jual produk masyarakat asli Papua.TUNTUTAN DAN DESAKANBerdasarkan fakta di atas, Edoardus menyampaikan tiga poin utama:Kepada Pemerintah Daerah & Dinas Kelautan dan Perikanan Mimika1. Segera buka data lengkap proyek: nilai anggaran, nama kontraktor, jadwal pelaksanaan, serta alasan keterlambatan penyerahan dan pengaktifan fasilitas.2. Lakukan verifikasi kondisi fisik, lengkapi sarana yang belum terpasang, lalu serahkan pengelolaan secara resmi kepada BUMDes atau kelompok masyarakat Kampung Tipuka paling lambat 30 hari sejak informasi ini disampaikan.3. Susun rencana pendampingan teknis dan akses pasar agar fasilitas benar-benar memberi manfaat ekonomi bagi warga.Kepada Tipikor Polres Mimika1. Lakukan penyelidikan dugaan pelanggaran prosedur lelang, pelaksanaan pekerjaan, hingga penyerahan aset yang tidak sesuai ketentuan.2. Periksa pihak kontraktor pelaksana serta pejabat dinas terkait untuk menelusuri potensi kerugian keuangan daerah.3. Sampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada publik.Kepada DPRD Kabupaten Mimika Masukkan isu ini ke dalam agenda pengawasan Komisi II agar tidak ada lagi proyek yang mangkrak sia-sia.DUKUNGAN DATA DAN SUMBER1. Laporan rencana pembangunan tempat penjemuran ikan asin Tipuka – Timika Express, 24 Februari 20242. Profil kelompok pengolahan ikan asin Kampung Tipuka – Timika Express, 18 Januari 2024 & 5 Oktober 20233. Pernyataan Dinas Kelautan dan Perikanan Mimika tentang pengembangan olahan ikan – Torangbisa, 21 April 20244. Laporan realisasi anggaran dan aset daerah – Laporan Keuangan Pemkab Mimika 2023–20245. Ketentuan pengelolaan aset daerah – UU No. 23 Tahun 2014 & Permendagri No. 19 Tahun 2016HAK JAWAB Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mimika, Pemerintah Tipikor Polres Mimika, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, maupun data pembanding terkait pemberitaan ini. Penulis: HendrikEditor: OF
16 Jul 2026, 08:17 WIT
Ketua Pemuda Kei Mimika Desak Bupati: Berantas Miras, Audit Dana Desa!
Papuanewsonline.com, Mimika – Ketua Pemuda Kei Mimika, Edoardus Rahawadan, mendesak Bupati Mimika segera bertindak atas tiga persoalan krusial di daerah. Tuntutan itu terkait lemahnya penegakan Perda Miras, dugaan penyimpangan Dana Desa, dan maraknya praktik tengkulak pinjaman bunga tinggi.Desakan tersebut disampaikan Edoardus melalui rilis tertulis, Rabu 15 Juli 2026.BERANTAS PEREDARAN MIRAS ILEGALEdoardus menuntut Pemda bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol."Hingga saat ini peredaran miras ilegal masih merajalela. Pelanggaran jam operasional tetap terjadi. Dampaknya kekerasan, gangguan ketertiban, hingga peningkatan kriminal semakin nyata," tegasnya.Ia meminta Pemda segera menyusun rencana aksi dan anggaran khusus penegakan Perda. Satpol PP juga diminta rutin razia terpadu dan menjatuhkan sanksi tegas. Selain itu, perizinan distributor harus transparan agar tidak ada praktik di bawah meja.AUDIT DANA DESA WILAYAH PESISIRMenurut Edoardus, penyimpangan pengelolaan Dana Desa menjadi biang kerok masalah di desa-desa pesisir Mimika."Banyak laporan proyek tidak selesai, manfaat tidak dirasakan warga, dan ada dugaan pemotongan serta penggelembungan biaya," ujarnya.Ia menuntut dilakukan audit menyeluruh penggunaan Dana Desa di seluruh desa pesisir selama 3 tahun terakhir. Pihak yang terbukti menyalahgunakan wewenang harus ditindak sesuai UU Tipikor. Setiap desa juga wajib mempublikasikan rencana dan laporan anggaran secara terbuka.TANGKAP TENGKULAK BUNGA TINGGIEdoardus menyoroti praktik tengkulak yang memberi pinjaman kepada Kepala Desa dengan bunga mencekik. Contohnya pinjam Rp10 juta harus kembalikan Rp20 juta."Praktik ini melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 273 KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023, pelakunya bisa dipidana 4 tahun penjara," katanya.Ia meminta Polres Mimika segera menyelidiki dan menangkap pelaku. Korban juga harus diberi perlindungan agar tidak diancam. Sosialisasi hukum ke perangkat desa juga perlu diperkuat.JANGAN TUTUP MATA"Pemerintah Daerah tidak boleh tutup mata. Semua masalah ini saling berkaitan dan menyengsarakan rakyat. Kami siap melampirkan bukti laporan warga dan dokumen kepada pihak berwenang," pungkas Edoardus.Upaya konfirmasi kepada Pemda Mimika, Satpol PP, dan Polres Mimika terkait tuntutan ini masih dilakukan. Penulis: HendrikEditor: OF
16 Jul 2026, 08:12 WIT
Bukan Batal Reses karena Mabuk, Stevanus Onawame: Ini Miskomunikasi Jadwal
Papuanewsonline.com, Mimika - Anggota DPRK Mimika dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Stevanus Onawame, meluruskan pemberitaan terkait batalnya kegiatan reses di Kelurahan Pasar Sentral, Distrik Mimika Baru. Ia menegaskan, kejadian tersebut murni karena miskomunikasi jadwal antara dirinya dengan Sekretariat Dewan (Setwan), bukan karena faktor mabuk seperti yang ramai diberitakan.Klarifikasi tersebut disampaikan Stevanus untuk menanggapi pemberitaan Papuanewsonline.com edisi Selasa dan Rabu (15/7)."Ini terjadi miskomunikasi karena tanpa sepengetahuan saya, mereka sudah pasang tenda dan kumpulkan masyarakat. Padahal bersamaan dengan jadwal reses saya di kelurahan lain. Jadi ini harus diluruskan agar jangan ada opini liar yang berkembang di masyarakat," ujar Stevanus melalui keterangan tertulisnya, Rabu (15/7).Politisi PKB tersebut menjelaskan, jadwal reses untuk menyerap aspirasi masyarakat di Kelurahan Sempan seharusnya dilaksanakan pada Kamis, 16 Juli."Ini kesalahannya ada di Setwan, karena pasang tenda dan kumpulkan masyarakat tanpa sepengetahuan saya. Sesuai jadwal, reses untuk Pasar Sentral itu baru besok, Kamis," terangnya.Menurut Stevanus, ada pihak yang sengaja menyebarkan undangan reses kepada masyarakat di wilayah Pasar Sentral tanpa melakukan komunikasi terlebih dahulu dengannya."Ini ada pihak yang sengaja merusak hubungan saya dengan konstituen di Pasar Sentral. Sama sekali saya tidak diberitahukan kalau ada jadwal reses di situ, padahal sesuai jadwal saya untuk menyerap aspirasi di Pasar Sentral itu besok," jelasnya.Ia pun membantah tegas ketidakhadirannya disebabkan faktor mabuk."Ketidakhadiran saya pada undangan reses kemarin bukan karena faktor mabuk atau sengaja, namun murni miskomunikasi," tegasnya.Stevanus memahami kekecewaan warga yang telah hadir, dan berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar."Wajar kalau masyarakat kecewa. Namun kami berharap informasi ini bisa meluruskan apa yang sebenarnya terjadi, sehingga diharapkan masyarakat bisa hadir dalam agenda reses yang sudah terjadwal agar aspirasi mereka bisa saya perjuangkan," katanya.Ia menambahkan, dalam reses nanti selain bertemu langsung dengan warga, ia akan menjaring aspirasi dari konstituen dan tokoh masyarakat untuk mendengarkan keluhan, saran, hingga kebutuhan nyata di lapangan, seperti masalah infrastruktur dan layanan publik."Selain menjaring aspirasi warga, saya juga akan turun langsung memantau sejauh mana program pemerintah daerah dan kebijakan benar-benar sudah menyentuh masyarakat atau belum," jelasnya.Dari hasil reses tersebut, pihaknya akan menyusun laporan rencana kerja yang akan dibawa ke rapat paripurna sebagai Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan untuk direalisasikan menjadi program pemerintah daerah.Penulis: HendrikEditor: OF
15 Jul 2026, 21:37 WIT
3 Tim E-Sport Terbaik Perebutkan Satu Tiket Nasional
Papuanewsonline.com, Ambon – Persaingan menuju panggung nasional kian memanas. Tiga tim e-sport terbaik asal Kota Ambon, Kota Tual, dan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dipastikan akan bertarung pada babak final Turnamen E-Sport Mobile Legends Kapolda Cup 2026 untuk memperebutkan satu tiket mewakili Polda Maluku pada Kapolri Cup 2026 tingkat nasional di Jakarta.Turnamen yang digelar Bidang Humas Polda Maluku bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku dan Pengurus E-Sport Indonesia (ESI) Provinsi Maluku dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 itu telah memasuki babak penentuan setelah melalui pertandingan kompetitif yang berlangsung di Gedung Presisi Polda Maluku, Selasa (14/7/2026).Sebanyak 21 tim hasil seleksi dari 11 Polres/ta jajaran Polda Maluku sebelumnya tercatat sebagai peserta Kapolda Cup 2026. Namun, delapan tim tidak hadir saat pelaksanaan pertandingan sehingga dinyatakan gugur (diskualifikasi). Sebanyak 13 tim yang hadir kemudian bertanding menggunakan sistem single elimination dengan bagan pertandingan (bracket) resmi Kapolri Cup 2026 yang ditetapkan panitia pusat.Selama hampir delapan jam pertandingan berlangsung, para atlet menampilkan permainan yang kompetitif, disiplin, dan penuh strategi. Setiap pertandingan berlangsung ketat hingga akhirnya menyisakan empat tim terbaik yang akan memperebutkan gelar juara.Dua tim asal Kota Ambon, yakni PICS Sternritter dan PICS Slytherin, berhasil memastikan tempat di partai final untuk memperebutkan gelar juara pertama sekaligus tiket menuju Kapolri Cup 2026 tingkat nasional. Sementara itu, Elat Army dari Kota Tual dan Vegeance dari Kabupaten Seram Bagian Timur akan saling berhadapan dalam laga perebutan juara ketiga.Partai final dan perebutan juara ketiga dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026 pukul 08.30 WIT di Plaza Presisi Manise Polda Maluku. Pertandingan tersebut akan menjadi penentu lahirnya wakil resmi Polda Maluku yang akan berlaga pada Turnamen E-Sport Kapolri Cup 2026 di SMESCO Indonesia, Jakarta, pada 26–28 Juli 2026, bersama para juara dari seluruh Polda di Indonesia.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan Kapolda Cup 2026 bukan sekadar kompetisi memperebutkan gelar juara, tetapi merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung pembinaan generasi muda melalui e-sport sebagai cabang olahraga digital yang terus berkembang dan semakin diminati masyarakat."Turnamen ini menjadi wadah bagi atlet-atlet muda Maluku untuk menunjukkan kemampuan terbaiknya sekaligus mempersiapkan diri menghadapi kompetisi tingkat nasional. Kami berharap tim yang nantinya menjadi juara mampu tampil maksimal, membawa nama baik Polda Maluku dan Provinsi Maluku di ajang Kapolri Cup 2026," ujar Kombes Pol. Rositah.Menurutnya, penyelenggaraan Kapolda Cup juga merupakan wujud transformasi Polri yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan budaya digital di kalangan generasi muda."Momentum Hari Bhayangkara ke-80 kami maknai dengan menghadirkan ruang yang positif, kompetitif, dan produktif bagi generasi muda. Melalui turnamen ini, Polri ingin mendorong lahirnya atlet-atlet e-sport berprestasi yang mampu bersaing di tingkat nasional sekaligus memperkuat sinergi antara Polri, komunitas e-sport, dan masyarakat," tambahnya.Kapolda Cup 2026 menjadi bagian dari rangkaian seleksi berjenjang menuju Kapolri Cup 2026. Selain melahirkan wakil terbaik Polda Maluku, turnamen ini juga diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat ekosistem e-sport di daerah, mendorong lahirnya talenta-talenta digital yang berdaya saing, serta mempertegas komitmen Polri dalam mendukung pembinaan prestasi generasi muda Indonesia melalui olahraga berbasis teknologi. PNO-12
15 Jul 2026, 14:05 WIT
Percepat Eliminasi Malaria 2030, Mimika Bentuk Program Kampung Tangguh Malaria
Papuanewsonline.com, Mimika – Sebagai langkah nyata menuju bebas malaria pada tahun 2030, Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung serta UNICEF resmi membentuk program Kampung Tangguh Malaria. Langkah strategis ini diambil guna menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Nomor 50 Tahun 2026, melalui gerakan penanganan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat secara lintas sektor, yang digelar Selasa (14/7/2026).Data hingga awal Juli 2026 mencatat sebanyak 83.443 kasus malaria dari lebih dari 659 ribu pemeriksaan yang telah dilakukan. Distrik Mimika Baru menyumbang kasus tertinggi, diikuti Wania, Kuala Kencana, dan wilayah lain. “Fokus utama pengendalian saat ini diarahkan ke kawasan perkotaan Timika karena menjadi penyumbang kasus terbesar,” ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Linus Dumatubun. Penyakit ini sangat berbahaya karena dapat menurunkan kecerdasan anak dan merusak kesehatan tubuh.Program ini didukung penuh melalui alokasi anggaran dari Dana Kampung tahun 2026, sebesar Rp10 hingga Rp20 juta per kampung khusus untuk kegiatan Aksi Tuntas Malaria. Langkah awal meliputi pembentukan tim resmi melalui Surat Keputusan Kepala Kampung, pendataan warga secara menyeluruh, sosialisasi, hingga pembersihan lingkungan tempat berkembang biaknya nyamuk. Diharapkan kemampuan pemeriksaan kader kesehatan meningkat dari rata-rata 80 menjadi 150 pemeriksaan setiap bulannya.Tahap selanjutnya pada tahun 2027 rencananya akan diperluas jangkauan dan kegiatannya. Dukungan akan mencakup peningkatan pemeriksaan kesehatan, pemantauan kepatuhan pengobatan, penggunaan obat pembasmi jentik, pemantauan kelambu, penyediaan sarana edukasi, hingga penyebaran pelindung nyamuk di tempat umum seperti rumah ibadah dan pos keamanan. Sinergi erat antara pemerintah daerah, kader, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan gerakan ini.Penulis: JidEditor: OF
15 Jul 2026, 09:23 WIT
Tertibkan Penyaluran BBM Subsidi, Bupati Mimika Keluarkan Aturan Baru & Batas Pembelian
Papuanewsonline.com, Mimika – Bupati Mimika Johannes Rettob resmi menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pengawasan, Pengendalian, serta Pengaturan Penjualan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi. Aturan ini ditetapkan agar penyaluran Solar dan Pertalite benar-benar tepat sasaran, tidak disalahgunakan, dan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat yang berhak di Kabupaten Mimika, mulai berlaku sejak 13 Juli 2026.Dalam aturan ini, secara tegas dilarang pengisian BBM bersubsidi bagi sejumlah kelompok kendaraan. Meliputi kendaraan dinas ASN, TNI, Polri; kendaraan berplat luar Papua maupun luar Papua Tengah; kendaraan milik perusahaan besar; kendaraan dengan tangki dimodifikasi; serta pembelian menggunakan jerigen tanpa surat rekomendasi resmi. Selain itu, dilarang keras penimbunan dan penjualan eceran di luar SPBU seperti Pertamini maupun transaksi daring.Pembatasan jumlah pembelian juga ditetapkan secara jelas agar pasokan cukup dan adil. Kendaraan roda dua maksimal 5 liter Pertalite per hari, roda empat pribadi maksimal 45 liter Pertalite atau 40 liter Solar per hari. Sementara untuk angkutan umum roda empat dibatasi 60 liter, dan roda enam maksimal 80 liter Solar setiap harinya. Kendaraan yang tidak berhak diarahkan menggunakan BBM non-subsidi seperti Dexlite dan Pertamax.Seluruh pengelola SPBU wajib memverifikasi kesesuaian nomor polisi kendaraan dengan data pada barcode pembelian dan berhak menolak pelayanan jika syarat tidak terpenuhi. Penegakan aturan ini menjadi tanggung jawab bersama Satpol PP, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, didukung penuh oleh Kejari, Polres, Kodim, dan Sat POM Mimika guna menjamin kepatuhan dan ketertiban.Penulis: JidEditor: OF
15 Jul 2026, 09:18 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru