Papuanewsonline.com
BERITA TAG Pemerintahan
Homepage
Program Duta Pajak Mimika Lanjut, Akan Gelar Sosialisasi Dan Roadshow
Papuanewsonline.com, Mimika – Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Kabupaten Mimika memastikan bahwa Program Duta Pajak akan tetap
dilanjutkan pada tahun berjalan. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya utama
untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kewajiban membayar pajak daerah
serta memperluas cakupan pelayanan publik.Para duta pajak akan aktif dilibatkan dalam berbagai agenda
sosialisasi yang akan diselenggarakan ke berbagai wilayah di Mimika. Selain itu, pihak Bapenda juga akan menggelar kegiatan pajak
keliling atau roadshow pelayanan yang tidak hanya menyediakan akses layanan
pajak secara langsung, tetapi juga memberikan edukasi mengenai jenis-jenis
pajak daerah dan manfaatnya bagi pembangunan daerah.Sekretaris Bapenda Mimika, Darius Sabon, menjelaskan bahwa
program ini bertujuan untuk menjembatani jarak antara pemerintah daerah dengan
masyarakat.Melalui pendekatan yang lebih dekat dengan masyarakat,
diharapkan tingkat kepatuhan membayar pajak dapat meningkat secara signifikan."Kami percaya bahwa dengan meningkatkan pemahaman
masyarakat tentang pajak, akan tercipta sinergi yang baik antara pemerintah dan
warga dalam mendukung pembangunan daerah. Para duta pajak menjadi ujung tombak
kami dalam menyebarkan informasi yang akurat dan mudah dipahami,"
tambahnya. Penulis: Jid
Editor: GF
14 Feb 2026, 21:03 WIT
Optimasi Potensi Pajak Daerah Jadi Program Unggulan Bapenda Mimika Pada Tahun 2026
Papuanewsonline.com, Mimika – Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Kabupaten Mimika menetapkan peningkatan dan penyempurnaan potensi
pajak daerah sebagai program strategis utama tahun 2026. Inisiatif ini diambil
sebagai tindak lanjut terhadap evaluasi dan rekomendasi dari Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), yang mengindikasikan adanya kekurangan dalam pemetaan potensi
pajak di berbagai sektor ekonomi lokal.Untuk mewujudkan target tersebut, pihak Bapenda akan
melaksanakan survei lapangan secara komprehensif serta analisis mendalam
terkait potensi pajak pada sektor-sektor prioritas. Di antaranya adalah bidang perhotelan, kuliner, rekreasi
hiburan, serta berbagai jenis pajak daerah lainnya yang berkontribusi pada
pendapatan asli daerah (PAD).Kepala Sekretariat Bapenda Mimika, Darius Sabon,
menyampaikan bahwa penyegaran data potensi pajak merupakan langkah krusial
untuk memastikan kontribusi pajak dapat dimaksimalkan secara optimal. Melalui pemetaan yang akurat dan terbaru, pihaknya berharap
dapat mengidentifikasi sektor-sektor yang memiliki potensi besar namun belum
tereksplorasi secara maksimal."Kami berkomitmen untuk menyempurnakan sistem pemetaan
potensi pajak sesuai arahan BPK. Upaya ini akan menjadi landasan bagi
penyusunan kebijakan perpajakan yang lebih tepat sasaran dan adil bagi seluruh
komponen wajib pajak di wilayah Mimika," jelasnya. Penulis: Jid
Editor: GF
14 Feb 2026, 20:59 WIT
PLN Kurang Bayar Pbjt Rp2,1 Milyar, Bapenda Mimika Sertakan Data Untuk Tindaklanjut
Papuanewsonline.com, Timika – Salah satu poin penting dalam
Rakor Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah yang digelar Bapenda Mimika adalah
temuan terkait kekurangan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
tenaga listrik oleh PT PLN (Persero). PBJT ini sebelumnya dikenal sebagai pajak
penerangan jalan.Berdasarkan perhitungan yang terdapat dalam LHP BPK RI, PT
PLN (Persero) memiliki kekurangan pembayaran sebesar Rp2,1 miliar untuk periode
Tahun Anggaran 2024 hingga 30 Juli 2025. Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifa, menyampaikan bahwa data
terkait kekurangan pembayaran tersebut telah disampaikan kepada pihak PLN agar
segera ditindaklanjuti. "Kami telah memberikan data lengkapnya dan mengharapkan
tindakan yang cepat dari PLN untuk menyelesaikan masalah ini," kata dia.Selain temuan terkait PLN, BPK juga menyoroti kelemahan
dalam penyusunan data potensi pendapatan yang digunakan Bapenda Mimika dalam
penganggaran. Menurut BPK, estimasi pendapatan belum didukung oleh data yang
terperinci dan berbasis potensi riil. Dwi menjelaskan bahwa penyusunan APBD harus disertai
perhitungan detail dari berbagai sumber pendapatan seperti pajak daerah, pajak
reklame, pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), hingga dana Transfer ke
Daerah (TKD) dan dana Otonomi Khusus."Tidak hanya fokus pada belanja, namun semua sumber
pendapatan harus dihitung berdasarkan potensi riil. Misalnya untuk pajak hotel,
kita harus memperhitungkan jumlah hotel, tarif kamar, tingkat okupansi, agar
target pendapatan memiliki dasar yang jelas," jelasnya. Selain itu, terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB), BPK menilai penyesuaian belum dilakukan secara menyeluruh,
saat ini hanya diberlakukan di ruas jalan utama. Dwi mengakui hal ini dilakukan
dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan penyesuaian akan
dilakukan secara bertahap setiap tiga tahun. Penulis: Jid
Editor: GF
14 Feb 2026, 20:47 WIT
Bapenda Mimika Gelar Rakor, Tindaklanjuti Temuan BPK RI Terkait Pajak Dan Retribusi
Papuanewsonline.com, Timika – Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Kabupaten Mimika menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Pajak
dan Retribusi Daerah bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag),
Dinas Perhubungan (Dishub), serta PT PLN (Persero) pada Kamis (12/2/26) di
Gedung Kantor Bapenda Mimika, Jalan Yos Sudarso, Papua Tengah.Rakor ini merupakan langkah tindak lanjut atas Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait
pengelolaan pajak dan retribusi daerah Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III
Tahun 2025.Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifa, menjelaskan bahwa rakor
ini bertujuan untuk menindaklanjuti sejumlah temuan BPK yang melibatkan
beberapa instansi terkait. "Hari ini kami
kumpulkan Disperindag, Dishub, dan PLN karena ketiganya memiliki temuan terkait
retribusi daerah dan pajak, termasuk juga evaluasi terhadap internal
Bapenda," ujarnya. Ia menegaskan bahwa setiap LHP wajib ditindaklanjuti dalam
waktu maksimal 60 hari sejak laporan diterima.Untuk Disperindag, BPK menemukan permasalahan terkait
administrasi dan pengawasan retribusi parkir di Pasar Sentral. Temuan ini tidak
menyebabkan kerugian materiil, namun menjadi dasar untuk penguatan Standar
Operasional Prosedur (SOP) dan sistem pengendalian. Sementara itu, Dishub mendapatkan temuan tentang retribusi
parkir bandara, tidak adanya penarikan retribusi pada hari Minggu, serta
retribusi parkir tepi jalan umum.Dwi menjelaskan bahwa sebelumnya retribusi parkir pernah
digabung dalam pembayaran pajak STNK di Samsat, namun aturan baru telah
mengubah mekanisme tersebut sehingga kewenangan penetapan titik parkir berada
di Dishub.Saat ini Dishub sedang melakukan peninjauan dan perencanaan,
termasuk penentuan titik parkir, penyediaan marka jalan, fasilitas pendukung,
serta mobil derek, dengan harapan kebijakan dapat diterapkan tahun ini. Selain itu, terdapat temuan terkait sewa dan maintenance
hanggar yang mencatat kekurangan pembayaran sewa oleh pihak ketiga hingga
September 2015. Penulis: Jid
Editor: GF
14 Feb 2026, 20:01 WIT
Sambut Era Baru KUHP dan KUHAP, Pemerintah Perkuat Implementasi Keadilan Restoratif
Papuanewsonline.com, Jakarta — Pemerintah menegaskan
komitmen untuk memperkuat implementasi keadilan restoratif sebagai bagian
integral dari reformasi hukum pidana nasional. Penegasan tersebut disampaikan
Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Kementerian Koordinator
Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Robianto, saat menutup Kick
Off Meeting Optimalisasi Pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif di Jakarta,
Kamis (13/2).Dalam sambutannya, Robianto menekankan bahwa kegiatan
tersebut bukan sekadar forum diskusi atau seremoni pembuka, melainkan menjadi
titik awal konsolidasi bersama agar kebijakan keadilan restoratif benar-benar
dijalankan secara nyata di lapangan.“Kick Off Meeting ini merupakan titik awal komitmen bersama
agar mekanisme keadilan restoratif tidak hanya berjalan secara normatif, tetapi
benar-benar terimplementasi secara efektif, terukur, dan berkeadilan,” ujar
Robianto.Ia menjelaskan bahwa momentum penguatan keadilan restoratif
menjadi semakin strategis seiring dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Kedua regulasi tersebut dinilai menandai perubahan paradigma sistem hukum
pidana Indonesia.“Pemberlakuan KUHP dan KUHAP menandai era baru sistem hukum
pidana kita yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi
juga pada pemulihan, keseimbangan, dan keadilan substantif. Keadilan restoratif
menjadi roh dari pembaruan hukum pidana nasional,” tegasnya.Dalam konteks Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) 2025–2029 serta visi Indonesia Emas 2045, Robianto menyoroti pentingnya
sistem hukum yang adaptif dan responsif terhadap dinamika masyarakat.
Menurutnya, sistem hukum yang berkeadilan akan berkontribusi terhadap
stabilitas nasional, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan
peningkatan kepercayaan publik terhadap negara.Ia menegaskan bahwa optimalisasi keadilan restoratif tidak
dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan kolaborasi lintas sektor yang
melibatkan aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah,
hingga partisipasi aktif masyarakat.“Diperlukan kesamaan pemahaman, standar operasional yang
selaras, serta mekanisme evaluasi bersama agar keadilan restoratif dapat
berjalan harmonis dan terintegrasi dalam setiap tahapan proses peradilan
pidana,” ungkap Robianto.Selain penguatan di internal aparat, edukasi publik juga
menjadi perhatian utama. Pergeseran paradigma dari pendekatan retributif menuju
pendekatan restoratif dinilai memerlukan sosialisasi yang berkelanjutan agar
masyarakat memahami nilai pemulihan, tanggung jawab, dan harmoni sosial sebagai
bagian dari penyelesaian perkara pidana.Menutup kegiatan, Robianto berharap hasil Kick Off Meeting
ini dapat segera ditindaklanjuti secara konkret oleh seluruh kementerian dan
lembaga melalui penyusunan rencana aksi terintegrasi, serta kesiapan regulasi,
sumber daya manusia, dan tata kelola yang mendukung implementasi KUHP dan KUHAP
secara optimal.“Kita berharap keadilan restoratif tidak hanya menjadi
kebijakan, tetapi tumbuh menjadi budaya dalam sistem peradilan pidana kita,
menuju sistem hukum yang lebih humanis dan berkeadilan,” pungkasnya. (GF)
14 Feb 2026, 16:56 WIT
Pemkab Boven Digoel Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak Nasional
Papuanewsonline.com, Boven Digoel -
Bupati Boven Digoel, Roni Omba S.IP, dan Wakil Bupati, Drs. Marlinus, bersama
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Boven Digoel, menyelenggarakan Gerakan Pangan
Murah Serentak Nasional di halaman Kantor Bupati Boven Digoel, pada tanggal 13
Februari 2026.Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan pangan
di wilayah Boven Digoel, terutama menjelang perayaan Hari Besar Keagamaan
Nasional (HBKN). Dalam sambutannya, Bupati Roni Omba menekankan pentingnya
kegiatan ini untuk meningkatkan ketahanan pangan di daerah."Gerakan Pangan Murah Serentak Nasional ini adalah
upaya kita untuk memastikan bahwa masyarakat Boven Digoel memiliki akses
terhadap pangan yang cukup dan terjangkau, terutama menjelang HBKN," kata
Bupati Roni Omba.Kegiatan ini juga dihadiri oleh para pejabat daerah, tokoh
masyarakat, dan warga Boven Digoel. Mereka dapat membeli bahan pangan dengan
harga murah dan berkualitas."Saya sangat berterima kasih atas kegiatan ini. Harga
pangan di sini biasanya sangat mahal, tapi hari ini saya bisa membeli beras,
gula, dan minyak dengan harga yang terjangkau," kata Maria, seorang warga
Boven Digoel."Ini adalah inisiatif yang sangat baik. Kami berharap
kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan untuk membantu masyarakat Boven
Digoel," tambah Petrus, seorang tokoh masyarakat.Gerakan Pangan Murah Serentak Nasional ini adalah bagian
dari upaya pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan di Indonesia,
terutama di daerah-daerah yang rawan pangan. Penulis: Hend
Editor: GF
13 Feb 2026, 23:46 WIT
Hadiri Retret Kokam Muhammadiyah, Kapolri Tekankan Sinergitas Jaga Persatuan dan Kamtibmas
Papuanewsonline.com, Bogor - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri kegiatan Retret Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda KOKAM Muhammadiyah di Satlat Brimob Korbrimob Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Dalam kesempatan ini, Sigit menekankan soal pentingnya sinergisitas dan kolaborasi seluruh pihak untuk menjaga persatuan-kesatuan hingga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)."Tentunya ini bagian dari Polri khususnya Brimob dan juga seluruh anggota Polri yang ada untuk terus bersinergi dengan KOKAM dengan Pemuda Muhammadiyah untuk bersama-sama berkolaborasi menjaga persatuan kesatuan, menjaga stabilitas kamtibmas," kata Sigit usai diminta menjadi Keynote Speech pada Pembukaan Retret KOKAM Nasional, Kamis (12/2/2026). Menurut Sigit, menjaga persatuan dan kamtibmas adalah modal utama untuk mewujudkan harapan dari Presiden Prabowo Subianto demi Indonesia yang berdaulat dan sejahtera serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian Indonesia. "Itu butuh stabilitas kamtibmas, butuh persatuan dari seluruh elemen bangsa," ujar Sigit. Sigit menegaskan bahwa, Polri dan Muhammadiyah selama ini sudah terbangun sinergisitas yang kuat dalam setiap kesempatan. Bahkan, hal tersebut terus berjalan baik ketika menghadapi beberapa situasi sulit. "Peran Muhammadiyah tentunya sangat luar biasa ya, kami terus bersama dengan Muhammadiyah dalam segala macam kegiatan, mulai dari bagaimana kita turun bersama-sama, hadapi situasi-situasi sulit, hadapi bencana, kemudian hadapi ancaman-ancaman lain. Termasuk juga melaksanakan pengamanan-pengamanan agenda nasional maupun internasional," ucap Sigit. Bahkan, kata Sigit, Polri dan Muhammadiyah terus berdampingan ketika stabilitas kamtibmas mengalami gangguan. Sigit berharap, ke depannya Korps Bhayangkara dan Muhammadiyah terus meningkatkan sinergisitas dan kolaborasi demi kemajuan Bangsa Indonesia. "Saya kira ini adalah bentuk hubungan kita dengan Muhammadiyah yang bagi kami Muhammadiyah adalah sahabat sejati kami, dan akan terus terjaga. Dan harapan kita ke depan apa yang sudah kita laksanakan ini terus pertahankan dan ditingkatkan," tutup Sigit. PNO-12
13 Feb 2026, 15:09 WIT
Laboratorium Sosial Dalam Pemolisian Berbasis Riset dan Keilmuan
Papuanewsonline.com, Jakarta - Goldstein dalam bukunya Problem Oriented Policing (1979), mengkritik Polisi dalam menjalankan tugas Pokok nya sering terjebak pada tindakan reaktif.Dalam beberapa kajian tugas Polisi sebaiknya reflektif. Reflektif dari Masyarakat yang dilayaninya. konsep pelaksanaan tugas Polisi terkandung beberapa hal yang sangat demokratis bagi stake holdernya, karena di dalam sifat pelaksanaan tugas yang reflektif, terkandung rasa empati, adanya perasaan sebagai bagian dari lingkungannya, sehingga akan lebih bersifat humanis dan sesuai dengan keinginan masyarakat bagai mana seharusnya menjalankan tugas dalam melindungi dan melayani masyarakat yang diejawantahkan dalam bentuk kegiatan melindungi, mengayomi, melayani dan penegakan hukum.Di era kekinian, era dimana kebebasan masyarakat perlu dilindungi, kemajuan IT terus melesat, penggerusan kearifan lokal yang semakin ekstrim, dan berdampak pada perubahan budaya serta karakter bangsa, di butuhkan penjaminan kebebasan dan kemanan yang reflektif serta prediktif.Polisi dan pemolisiannya perlu mengembangkan dan menyesuaikan gaya Pemolisian agar adaptif dengan dinamika yang terjadi. Oleh karenanya Polisi perlu asupan dan suplay yang bersifat kekinian utamanya yg bersumber keilmuan, riset dan keakademian.- Polisi dan Laboratorium SosialLaboratorium sosial adalah ruang, baik fisik maupun konseptual, yang dirancang untuk mengamati, meneliti, dan bereksperimen dengan dinamika sosial, perilaku masyarakat, serta solusi atas tantangan sistemik. Wadah ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk berkolaborasi, menciptakan inovasi sosial, dan menguji solusi dalam dunia nyata. - Ilmu KepolisianIlmu kepolisian adalah Ilmu Sosial yang bersifat interdisipliner yang mempelajari fungsi, peran, dan lembaga kepolisian dalam upaya pencegahan kejahatan, dan penanggulangan serta penyelesaiannya, memelihara keamanan, ketertiban umum, serta penegakan hukum. Ilmu ini mengintegrasikan berbagai cabang ilmu seperti kriminologi, hukum, sosiologi, antropologi, psikologi, dan forensik, dan sebagainya untuk memahami pemolisian, perilaku kepolisian, dan penanganan masalah sosial untuk mewujudkan keteraturan sosial. (Suparlan, 2001).Karena ruangnya yang berada dilingkungan sosial, maka Polisi perlu didikung, Berbagai ilmu pengetahuan melalui riset, kajian dan dukungan keakademian untuk melaksanakan tugas pemolisian. Karenanya Polisi Perlu laboratorium Sosial.Polisi perlu laboratorium sosial karena tugas kepolisian saat ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum konvensional (penindakan), tetapi juga pada upaya preventif (pencegahan) dan preemtif yang berbasis sosiologis dan humanis, yang bersifat Reflektif bukan reaktif.Laboratorium sosial berfungsi sebagai pusat analisis perilaku, dinamika, dan konflik sosial di masyarakat untuk menciptakan keamanan yang lebih efektif. Beberapa alasan utama mengapa polisi memerlukan laboratorium sosial- Deteksi dan mintigasi Konflik SosialLaboratorium sosial memungkinkan polisi untuk memetakan wilayah rawan, mengidentifikasi potensi konflik, dan menganalisis akar permasalahan sebelum kekerasan fisik pecah.- Pemecahan masalah SosialPolri dituntut menjadi problem solver(penyelesai masalah) dalam konflik sosial masyarakat, bukan sekadar penindak hukum. Permasalahan yang timbul dalam masyarakat, pada dasarnya kunci penyelesaian nya juga ada dalam masyarakat itu sendiri. namun perlu pihak yang dapat menjembatani, Polisi yang berada dalam ruang masyarakat sosial adalah “Ilmuwan Sosial” yang berada dalam laboratorium sosial. keberadaannya merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam masyarakat itu sendiri (Living laboratory). keberadaan di ruang sosial diharapkan dapat menumbuhkan kedekatan dg lingkungannya sehingga mampu melakukan berbagai pendekatan saat terjadi permasalahan sosial. Pendekatan sosial membantu polisi menemukan solusi yang lebih humanis dan kolaboratif. - Memahami Dinamika KomunitasDengan metode laboratorium sosial, polisi dapat mempelajari perilaku masyarakat, budaya lokal, dan struktur sosial untuk mempermudah pendekatan kepada berbagai komunitas (community policing).- Rekomendasi berbasis Riset dan analisis AkademikHasil analisis dari laboratorium sosial memberikan data empiris yang akurat bagi kepolisian untuk merancang strategi operasional yang tepat sasaran, yang didasarkan pada karakteristik wilayah, bukan sekadar asumsi.Hasil Riset, pengujian dan analisis dari laboratorium sosial dapat memberikan rekomendasi berdasarkan fenomena dan gejala empiris. sehingga pengambil kebijakan akan dapat mengambil keputusan dan langkah yang tepat- Meningkatkan ProfesionalismePendekatan sosiologis membantu anggota Polri meningkatkan profesionalisme, khususnya dalam menangani konflik yang kompleks, sehingga pelayanan, perlindungan, dan pengayoman masyarakat menjadi lebih Humanis dan reflektif.- Menjawab tantangan Tugas KepolisianDalam rangka tindaklanjut transformasi Polri agar lebih Profesional dan humanis pelaksanaan tugas dan menyiapkan calon anggota Polisi dalam Proses pendidikan, keberadaan Laboratorium Sosial bagi Polisi dapat menjadi salah satu alternatif dan jawaban bagaimana menyiapkan yang Profesional dan Humanis.Polri saat ini sedang merencanakan dan membangun Laboratorium Sosial Kepolisian dan Pusat Studi Kepolisian dengan bekerja sama dengan berbagai Perguruan tinggi di Indonesia baik Perguruan Tinggi Negeri Maupun Perguruan tinggi Swasta di Seluruh Indonesia. Saat ini telah ditandatangani 74 (tujuh puluh empat) Nota Kesepahaman antara Polri dengan PTN dan PTS.Keberadaan lembaga ini diharapkan dapat mendorong percepatan terwujudnya Profesionalisme Polri dan model pemolisian berbasis Riset dan kajian Akademik.Laboratorium Sosial sebaiknya jangan hanya dipahami dalam pengertian teknis semata, tetapi perlu dipahami sebagai ruang hidup atau “living Laboratory”. Tempat dimana Calon Polisi belajar memahami, mengalami, dan merefleksikan realitas kehidupan sosial, sehingga saat bertugas reflektif terhadap perkembangan dan permasalahan sosial sehingga lebih mengedepankan empati dan simpati saat bertugas dalam mewujudkan keteraturan sosial.Keberadaan Laboratorium
sosial, merupakan salah satu implementasi dari Democratic Policing, dimana Polisi dalam melakukan pemolisiannya harus mengakomodir stake holdernya agar tidak kontraproduktif dalam melaksanakan tugas pokoknya. PNO-12
13 Feb 2026, 14:38 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru