logo-website
Minggu, 15 Feb 2026,  WIT

Sambut Era Baru KUHP dan KUHAP, Pemerintah Perkuat Implementasi Keadilan Restoratif

Kick Off Meeting Optimalisasi Pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif di Jakarta menjadi penanda komitmen lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan reformasi hukum pidana nasional berjalan efektif, terintegrasi, dan berorientasi pada pemulihan.

Papuanewsonline.com - 14 Feb 2026, 16:56 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Foto bersama jajaran kementerian/lembaga dan peserta kegiatan usai penutupan Kick Off Meeting Optimalisasi Pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif di Jakarta, Kamis (13/2/2026).

Papuanewsonline.com, Jakarta — Pemerintah menegaskan komitmen untuk memperkuat implementasi keadilan restoratif sebagai bagian integral dari reformasi hukum pidana nasional. Penegasan tersebut disampaikan Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Robianto, saat menutup Kick Off Meeting Optimalisasi Pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif di Jakarta, Kamis (13/2).


Dalam sambutannya, Robianto menekankan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar forum diskusi atau seremoni pembuka, melainkan menjadi titik awal konsolidasi bersama agar kebijakan keadilan restoratif benar-benar dijalankan secara nyata di lapangan.

“Kick Off Meeting ini merupakan titik awal komitmen bersama agar mekanisme keadilan restoratif tidak hanya berjalan secara normatif, tetapi benar-benar terimplementasi secara efektif, terukur, dan berkeadilan,” ujar Robianto.

Ia menjelaskan bahwa momentum penguatan keadilan restoratif menjadi semakin strategis seiring dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kedua regulasi tersebut dinilai menandai perubahan paradigma sistem hukum pidana Indonesia.

“Pemberlakuan KUHP dan KUHAP menandai era baru sistem hukum pidana kita yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan, keseimbangan, dan keadilan substantif. Keadilan restoratif menjadi roh dari pembaruan hukum pidana nasional,” tegasnya.

Dalam konteks Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 serta visi Indonesia Emas 2045, Robianto menyoroti pentingnya sistem hukum yang adaptif dan responsif terhadap dinamika masyarakat. Menurutnya, sistem hukum yang berkeadilan akan berkontribusi terhadap stabilitas nasional, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan peningkatan kepercayaan publik terhadap negara.

Ia menegaskan bahwa optimalisasi keadilan restoratif tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, hingga partisipasi aktif masyarakat.

“Diperlukan kesamaan pemahaman, standar operasional yang selaras, serta mekanisme evaluasi bersama agar keadilan restoratif dapat berjalan harmonis dan terintegrasi dalam setiap tahapan proses peradilan pidana,” ungkap Robianto.

Selain penguatan di internal aparat, edukasi publik juga menjadi perhatian utama. Pergeseran paradigma dari pendekatan retributif menuju pendekatan restoratif dinilai memerlukan sosialisasi yang berkelanjutan agar masyarakat memahami nilai pemulihan, tanggung jawab, dan harmoni sosial sebagai bagian dari penyelesaian perkara pidana.

Menutup kegiatan, Robianto berharap hasil Kick Off Meeting ini dapat segera ditindaklanjuti secara konkret oleh seluruh kementerian dan lembaga melalui penyusunan rencana aksi terintegrasi, serta kesiapan regulasi, sumber daya manusia, dan tata kelola yang mendukung implementasi KUHP dan KUHAP secara optimal.

“Kita berharap keadilan restoratif tidak hanya menjadi kebijakan, tetapi tumbuh menjadi budaya dalam sistem peradilan pidana kita, menuju sistem hukum yang lebih humanis dan berkeadilan,” pungkasnya. (GF)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE