OKP Muslim Desak Batalkan Hasil Musda KNPI Mimika
OKP Muslim menilai pelaksanaan Musda KNPI Mimika cacat prosedur dan meminta pengurus tingkat lebih tinggi mengevaluasi hasilnya.
Papuanewsonline.com - 06 Jul 2026, 08:18 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Mimika – Polemik pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD II KNPI Kabupaten Mimika terus memanas. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Muslim secara resmi menyatakan penolakan terhadap hasil Musda yang dinilai tidak berjalan sesuai mekanisme organisasi dan mengandung sejumlah pelanggaran prosedur.
Sikap tersebut disampaikan oleh Arifin Letsoin melalui rilis tertulis yang diterima redaksi pada Sabtu, 4 Juli 2026. Dalam keterangannya, Arifin menyampaikan keberatan atas jalannya Musda yang menurutnya tidak mencerminkan prinsip demokrasi organisasi, keterbukaan, maupun tata cara persidangan sebagaimana diatur dalam mekanisme organisasi.
Arifin Letsoin yang menyatakan mewakili OKP Muslim sebagai salah satu organisasi yang memiliki hak suara dalam Musda, menilai proses persidangan tidak berlangsung sebagaimana mestinya. Ia menyebut berbagai keputusan yang diambil dalam forum telah mengabaikan hak-hak peserta serta mekanisme yang seharusnya dijalankan.
Dalam rilis tersebut, Arifin juga mengarahkan kritik kepada Arden Temorubun yang disebut menjabat sebagai Ketua Karateker sekaligus Pimpinan Sidang. Menurutnya, Arden diduga meninggalkan jalannya persidangan secara sepihak sehingga forum tidak dapat melanjutkan proses Musda secara normal.
Lebih lanjut, Arifin menyatakan bahwa Arden Temorubun membawa palu sidang beserta seluruh berkas bakal calon ketua saat meninggalkan forum. Tindakan tersebut, menurutnya, mengakibatkan persidangan mengalami kebuntuan (deadlock) dan dinilai tidak sesuai dengan tata tertib persidangan yang berlaku.
OKP Muslim juga mempersoalkan adanya penetapan salah satu bakal calon sebagai Ketua DPD II KNPI Kabupaten Mimika. Dalam rilisnya disebutkan bahwa penetapan tersebut dilakukan tanpa persetujuan mayoritas peserta Musda, termasuk organisasi kepemudaan (OKP) maupun Dewan Pengurus Kecamatan (DPC) Distrik yang memiliki hak suara dalam forum.
"Kami memandang tindakan tersebut telah mencederai marwah organisasi, mengabaikan hak-hak peserta Musda," kata Arifin dalam rilisnya. Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut berpotensi memicu konflik serta memperdalam perpecahan di tubuh KNPI Kabupaten Mimika apabila tidak segera diselesaikan sesuai aturan organisasi.
Atas dasar itu, OKP Muslim mendesak agar hasil Musda yang dinilai berlangsung secara sepihak dinyatakan tidak sah dan dievaluasi oleh pengurus KNPI di tingkat yang lebih tinggi sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO). OKP Muslim juga meminta agar seluruh proses Musda dikembalikan ke mekanisme yang demokratis, transparan, dan mengedepankan musyawarah. "KNPI rumah bersama, bukan alat kepentingan individu," tegas Arifin. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi dari Arden Temorubun terkait berbagai pernyataan dan tudingan yang disampaikan dalam rilis tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Penulis: Hendrik
Editor: OF