Terlibat Dugaan Korupsi, Mantan Sekda Kabupaten Jayawijaya Nginap di Hotel Predeo
Thonny M Mayor Terlibat Skandal Korupsi Proyek Fiktif
Papuanewsonline.com - 06 Jul 2026, 00:49 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Wamena-,
Kejaksaan Negeri Jayawijaya akhirnya membongkar kejahatan dugaan korupsi yang menyeret Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayawijaya, Thonny M. Mayor.
Thonny M Mayor ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jayawijaya, terkait dugaan korupsi proyek fiktif jalan lingkar kantor Bupati Jaya Wijaya Tahun 2023.
Atas perkara korupsi ini, tersangka Thonny Mayor kini mendekam di hotel predeo, pada Kamis 2 Juli pekan kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH., M.H., mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan pasal 235 ayat 1 KUHP yang diperoleh melalui serangkaian proses penyidikan yakni penyesuaian keterangan saksi, ahli, kumpulan data dan dokumen.
“Kejaksa Negeri Jayawijaya saat ini telah menetapkan Bapak TMM sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan jalan lingkar kantor Bupati Jayawijaya tahun 2023, dengan hasil audit dari penghitungan kerugian negara dari BPKP senilai 7,3 miliar," ujar Kejeri Jayawijaya Sunandar Pramono melalui keterangan tertulis yang diterima Media Papuanewsonline.com, Minggu (5/7/2026).
Sunandar mengatakan, dari hasil penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Jayawijaya menemukan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang dalam paket proyek pekerjaan jalan lingkar kantor Bupati Tahun 2023 tidak dilakukan, sehingga fiktif.
“ Pada tahun 2023 dianggarkan pekerjaan proyek ini, namun tidak dikerjakan, nah pekerjaan tersebut baru dilakukan pada bulan juni tahun 2024 setelah adanya temuan audit rutin BPK RI perwakilan Provinsi Papua dimana BPK merekomendasikan pengembalian seluruh anggaran yang telah dicairkan, namun tersangka TMM selaku PA sekaligus PPK tidak melakukan rekomendasi tersebut sehingga perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku," Jelasnya.
Sunandar mengakui , tersangka TMM selaku PA dan PPK bersama-sama dengan almarhum BLR selaku tim Pokja sebagai penerima manfaat dengan menggunakan menggunakan CV Rumi Jaya sebagai perusahan pemenang sebagaimana ada pada kontrak.
Ia mengatakan TMM ditahan sesuai KUHAP 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.
" Ancaman hukuman sesuai penerapan pasal maksimal 20 tahun penjara," Pungkasnya.
Terpisah Arnold warga Jayawijaya mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Jayawijaya, namun merasah ada yang aneh, karena baru pernah dalam perkara korupsi tersangka hanya satu.
Penulis: Hendrik
Editor. : Gf