Bapenda Mimika Gelar Rakor, Tindaklanjuti Temuan BPK RI Terkait Pajak Dan Retribusi
Bapenda Kabupaten Mimika menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan serta PT PLN
Papuanewsonline.com - 14 Feb 2026, 20:01 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Timika – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Perhubungan (Dishub), serta PT PLN (Persero) pada Kamis (12/2/26) di Gedung Kantor Bapenda Mimika, Jalan Yos Sudarso, Papua Tengah.
Rakor ini merupakan langkah tindak lanjut atas Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait
pengelolaan pajak dan retribusi daerah Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III
Tahun 2025.
Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifa, menjelaskan bahwa rakor
ini bertujuan untuk menindaklanjuti sejumlah temuan BPK yang melibatkan
beberapa instansi terkait.
"Hari ini kami
kumpulkan Disperindag, Dishub, dan PLN karena ketiganya memiliki temuan terkait
retribusi daerah dan pajak, termasuk juga evaluasi terhadap internal
Bapenda," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa setiap LHP wajib ditindaklanjuti dalam
waktu maksimal 60 hari sejak laporan diterima.
Untuk Disperindag, BPK menemukan permasalahan terkait
administrasi dan pengawasan retribusi parkir di Pasar Sentral. Temuan ini tidak
menyebabkan kerugian materiil, namun menjadi dasar untuk penguatan Standar
Operasional Prosedur (SOP) dan sistem pengendalian.
Sementara itu, Dishub mendapatkan temuan tentang retribusi
parkir bandara, tidak adanya penarikan retribusi pada hari Minggu, serta
retribusi parkir tepi jalan umum.
Dwi menjelaskan bahwa sebelumnya retribusi parkir pernah
digabung dalam pembayaran pajak STNK di Samsat, namun aturan baru telah
mengubah mekanisme tersebut sehingga kewenangan penetapan titik parkir berada
di Dishub.
Saat ini Dishub sedang melakukan peninjauan dan perencanaan,
termasuk penentuan titik parkir, penyediaan marka jalan, fasilitas pendukung,
serta mobil derek, dengan harapan kebijakan dapat diterapkan tahun ini.
Selain itu, terdapat temuan terkait sewa dan maintenance
hanggar yang mencatat kekurangan pembayaran sewa oleh pihak ketiga hingga
September 2015.
Penulis: Jid
Editor: GF