logo-website
Minggu, 09 Agu 2026,  WIT
BERITA TAG Pemerintahan Homepage
Disambut Tarian Adat Penuh Kehangatan, AKBP Alredo Rumbiak Resmi Jabat Kapolres Mimika Papuanewsonline.com, Mimika – Suasana penuh kebudayaan dan keakraban menyelimuti Markas Komando Polres Mimika, Mile 32, Kuala Kencana, Selasa (14/7/2026). AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, S.I.K., M.Tr., Mil secara resmi mengemban amanah baru sebagai Kepala Kepolisian Resor Mimika. Didampingi istri tercinta, Ny. Asih Alredo, kedatangan beliau disambut dengan tarian adat khas Suku Kamoro, Biak, serta tradisi persaudaraan Pedang Pora yang penuh makna.Momen penyambutan yang begitu kental dengan identitas budaya Papua ini membuat Kapolres baru merasa sangat terharu dan bangga. “Sambutan ini luar biasa, menyentuh hati. Diterima dengan tarian adat dari tanah tempat kita mengabdi, menjadi semangat besar bagi saya untuk bekerja lebih dekat lagi dengan seluruh elemen masyarakat Mimika,” ungkap Alredo Dalam langkah awal kepemimpinannya, Alredo menegaskan komitmen untuk melanjutkan dan menyempurnakan apa yang telah dirintis para pendahulu.“Kita pertahankan hal-hal baik yang sudah berjalan, lalu kita tingkatkan lagi kualitas keamanan dan pelayanan publik. Tugas utama kita tetap sama: hadir melindungi, mengayomi, dan melayani sepenuh hati demi rasa aman warga,” ujarnya tegas.Pondasi utama yang akan diperkuat terlebih dahulu adalah kekokohan internal institusi. Seluruh unsur kepolisian, termasuk Satgas Operasi Damai Cartenz 2026, Brimob, hingga Pasukan Gegana, harus bersatu padu menjadi satu kekuatan yang utuh.“Jika rumah kita sudah kokoh dan bersatu, barulah kita bisa bergerak kuat bersinergi bersama pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan seluruh warga Timika,” tambahnya.Penulis: JidEditor: OF 15 Jul 2026, 09:14 WIT
Kapolres Baru Alredo Rumbiak: Perkuat Soliditas Dulu, Lalu Sinergi Luas Demi Mimika Aman Papuanewsonline.com, Mimika – Kepala Kepolisian Resor Mimika yang baru menjabat, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, menegaskan arah langkah awal kepemimpinannya. Ia menempatkan penguatan persatuan dan kesolidan seluruh jajaran di lingkungan Polres Mimika sebagai prioritas utama dan langkah pertama yang harus segera dilakukan. Hal ini menjadi fondasi kokoh sebelum melangkah membangun kerja sama yang lebih luas dengan pihak lain. (13/7/26) “Kita tidak akan memulai dari awal lagi, melainkan melanjutkan dan menyempurnakan semua program positif yang telah dirintis pimpinan sebelumnya. Apa yang sudah berjalan baik, akan kita pertahankan, bahkan kita tingkatkan kualitasnya, terutama dalam hal pelayanan, perlindungan, dan pengayoman yang tulus bagi seluruh masyarakat Mimika,” tegas Alredo.Ia menjelaskan, di wilayah Mimika bertugas berbagai unsur kepolisian, mulai dari jajaran Polres, Brimob, hingga sejumlah Satuan Tugas yang ditugaskan. Semua elemen ini harus dipersatukan dalam satu visi dan tujuan yang sama.“Jika internal kita belum bersatu dan solid, mustahil kita bisa bekerja sama dengan baik bersama pihak lain. Kekuatan satu suara adalah kunci utama kita,” ujarnya.Setelah fondasi kekompakan internal terbangun dengan kuat, langkah selanjutnya adalah memperluas sinergi erat bersama TNI, Pemerintah Daerah, serta seluruh unsur dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. Dengan kekuatan internal yang kokoh dan kerja sama lintas sektor yang harmonis, Alredo sangat optimis keamanan di Mimika akan terjaga kondusif dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri makin kuat.Penulis: JidEditor: OF 15 Jul 2026, 09:11 WIT
Papua Berstatus Siaga, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat 15–16 Juli Papuanewsonline.com, Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis peringatan dini cuaca untuk periode 15 hingga 16 Juli 2026. Pada hari pertama, Provinsi Papua menjadi satu-satunya wilayah yang berstatus Siaga, berpotensi dilanda hujan lebat hingga sangat lebat. Sementara wilayah lain di Indonesia juga diimbau waspada terhadap hujan sedang hingga lebat serta angin kencang yang membentang di berbagai pulau.Peringatan untuk rabu 15 Juli, menempatkan Papua pada tingkat kewaspadaan tertinggi di antara wilayah lain. Wilayah Kalimantan Barat dan Sulawesi Barat masuk kategori Waspada karena berpotensi hujan sedang hingga lebat. Selain itu, sejumlah daerah di Tanah Air mulai dari Banten, Sumatera Utara, Gorontalo, hingga Maluku dan Nusa Tenggara Timur diingatkan waspada terhadap angin yang bertiup kencang.Pada hari berikutnya, 16 Juli, status siaga khusus tidak lagi berlaku. Namun, cuaca berpotensi tidak kalah mengingatkan.Wilayah yang masuk kategori Waspada meluas mencakup Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Maluku, serta wilayah Papua dan Papua Pegunungan. Masih ada kemungkinan hujan dengan intensitas bervariasi yang bisa disertai angin yang cukup kuat.Peringatan dini angin kencang pada 16 Juli tetap mencakup wilayah yang cukup luas, seperti Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Maluku, Nusa Tenggara Timur, hingga provinsi-provinsi di kawasan Sulawesi. Masyarakat di wilayah-wilayah yang disebutkan diminta mewaspadai potensi dampak cuaca ekstrem, seperti banjir, genangan air, hingga longsor di daerah rawan.Penulis: JidEditor: OF 15 Jul 2026, 08:58 WIT
Wabup Emanuel: Dana Otsus Mimika Harus Fokus Bermanfaat Langsung Bagi Orang Asli Papua Papuanewsonline.com, Mimika – Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, menegaskan arah pengelolaan Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur. Kedua sumber dana besar ini wajib difokuskan pada program yang memberikan dampak nyata, terutama bagi Orang Asli Papua yang tinggal di wilayah pedalaman maupun pesisir. “Dana ini milik saudara kita Orang Asli Papua, manfaatnya harus sampai langsung ke kampung-kampung, bukan sekadar habis untuk biaya operasional,” tegasnya dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Realisasi Anggaran, Senin (13/7/2026).Pencairan dana Otsus dilakukan secara bertahap dan diatur sangat ketat. Tahap pertama 30% telah tersedia, namun pencairan tahap kedua sebesar 45% baru bisa dilakukan setelah laporan pertanggungjawaban tahap pertama dinyatakan lengkap. Sementara tahap ketiga sebesar 25% baru akan cair jika realisasi keseluruhan minimal mencapai 70% pada akhir November. Emanuel mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah pengelola dana agar bekerja serius, sebab tanggung jawab moralnya sangat besar demi kesejahteraan masyarakat.Kepala BPKAD Mimika, Marthen Tappi Mallisa, menyampaikan kabar perkembangan keuangan per 11 Juli 2026. Realisasi anggaran naik dari 23,81% menjadi 24,89%, setara tambahan dana sebesar Rp46 miliar, dari total pagu APBD sebesar Rp5,85 triliun yang sudah terealisasi lebih dari Rp1,4 triliun. Meski angka meningkat, ia menegaskan prinsip tegas: “Uang mengikuti hasil kerja, bukan sebaliknya. Pencairan harus sejalan dengan kemajuan fisik di lapangan.”Evaluasi juga menyoroti pelaksanaan Anggaran Operasional Satuan Kerja dan kinerja seluruh satuan kerja. Hingga kini, rata-rata realisasi fisik mencapai 29,69% dan keuangan 34,05%. Dari 65 satuan kerja, hanya 3 yang memiliki kinerja tinggi, sementara sebagian besar masih berada di kategori rendah hingga sedang. Berbagai kendala seperti kenaikan harga, penyesuaian proyek nasional, dan kekhawatiran mutasi pejabat menjadi penghambat yang harus segera dicarikan solusinya.Penulis: JidEditor: OF 15 Jul 2026, 08:53 WIT
Reses Batal, Warga Pasar Sentral Tunggu Berjam-Jam. Beredar Dugaan Anggota DPRK Mimika Mabuk Papuanewsonline.com, Mimika -  Pelaksanaan kegiatan reses anggota DPRK Mimika dari Fraksi PKB, Stevanus Onawame, di Kelurahan Pasar Sentral, Distrik Mimika Baru, Selasa 14 Juli 2026, batal dilaksanakan.Sejumlah warga yang datang sebagai konstituen mengaku kecewa karena telah menunggu selama beberapa jam di lokasi. Undangan reses sebelumnya telah disebar oleh tim pendamping."Kami datang karena menghormati undangan reses. Kami menunggu cukup lama, tetapi tidak ada kepastian. Akhirnya kami pulang dengan rasa kecewa," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.Hingga kegiatan dibubarkan, tidak ada penjelasan resmi dari pihak penyelenggara terkait alasan ketidakhadiran anggota dewan tersebut.Di tengah kekecewaan warga, beredar dugaan dari sejumlah konstituen yang hadir. Mereka menduga ketidakhadiran Stevanus Onawame disebabkan karena yang bersangkutan dalam kondisi mabuk.Namun hingga berita ini diturunkan, dugaan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Belum ada keterangan resmi dari Stevanus Onawame maupun dari Fraksi PKB DPRK Mimika. Upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan masih dilakukan.Warga berharap pimpinan Partai Kebangkitan Bangsa dan pimpinan DPRK Mimika melakukan evaluasi terkait kejadian ini.Menurut warga, kegiatan reses merupakan sarana penting bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada wakil rakyat. Ketidakhadiran tanpa pemberitahuan dinilai tidak hanya mengecewakan konstituen, tetapi juga membuang waktu warga yang telah meluangkan diri.Penulis: HendrikEditor: OF 15 Jul 2026, 08:47 WIT
GMKI Timika Soroti Pengawasan Distribusi BBM, Desak Pemkab Lakukan Pembenahan Sistemik Papuanewsonline.com, Mimika — Ketua GMKI Timika Masa Bakti 2024–2026, Louis Fernando Afeanpah, menyampaikan analisis kebijakan terkait polemik distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Mimika. Analisis tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap pernyataan sikap organisasi mahasiswa terkait persoalan distribusi BBM sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai akar permasalahan yang dinilai belum terselesaikan.Dalam tulisan berjudul "Menakar Ulang 'Radar' Pengawasan BBM Pemkab Mimika: Sidak atau Sekadar Ritual?", Louis menilai pernyataan Pemerintah Kabupaten Mimika yang menyebut praktik tangki modifikasi, barcode ganda, dan penimbunan BBM telah "masuk radar" pengawasan belum menyentuh persoalan mendasar.Menurutnya, persoalan distribusi BBM bersubsidi tidak dapat diselesaikan hanya melalui inspeksi mendadak (sidak) atau razia di lapangan, melainkan membutuhkan pembenahan sistem distribusi secara menyeluruh.Ia menyoroti penerapan sistem barcode yang saat ini dinilai hanya menyasar kendaraan roda empat. Kebijakan tersebut dianggap belum komprehensif karena masih menyisakan celah bagi penyalahgunaan distribusi BBM melalui kendaraan roda dua yang telah dimodifikasi."Kebijakan yang tidak menyentuh seluruh lini kendaraan hanya akan membuat praktik penyalahgunaan berpindah ke celah yang belum diawasi. Akibatnya antrean panjang, kelangkaan BBM, dan tingginya harga eceran akan terus terjadi," tulisnya.Louis juga mengkritik penggunaan istilah "masuk radar" dalam penyampaian pemerintah. Menurutnya, istilah tersebut belum menjelaskan langkah operasional yang terukur serta tidak disertai indikator keberhasilan maupun mekanisme pertanggungjawaban kepada publik.Ia berpendapat bahwa sidak hanya bersifat reaktif karena menangani gejala di lapangan, bukan akar persoalan dalam tata kelola distribusi BBM.Sebagai solusi, GMKI Timika mendorong Pemerintah Kabupaten Mimika bersama pihak terkait melakukan digitalisasi pengawasan distribusi BBM melalui sistem yang lebih transparan.Beberapa rekomendasi yang disampaikan antara lain publikasi data kuota BBM setiap SPBU secara terbuka, integrasi sistem verifikasi bagi seluruh kendaraan penerima BBM bersubsidi, serta pelaksanaan audit terhadap pola distribusi BBM di SPBU untuk mengidentifikasi potensi kebocoran.Menurut Louis, keterbukaan data distribusi akan memperkuat pengawasan publik sehingga masyarakat dapat ikut mengawasi penyaluran BBM bersubsidi.Selain itu, ia menilai pemerintah perlu memfokuskan pengawasan pada jalur distribusi dan dugaan penyimpangan di tingkat sumber penyaluran, bukan hanya melakukan penertiban terhadap pengecer di lapangan.Di akhir tulisannya, Louis menegaskan bahwa penyelesaian persoalan distribusi BBM harus dilakukan melalui reformasi sistem dan peningkatan akuntabilitas pemerintah.Ia berharap Pemerintah Kabupaten Mimika berani membuka data penyaluran BBM kepada publik sebagai bagian dari upaya membangun sistem distribusi yang transparan, adil, dan tidak mudah dimanipulasi."Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar sidak, tetapi sistem distribusi yang sehat, transparan, dan mampu memutus ruang gerak mafia BBM dari sumbernya," tutupnya.Penulis: BimEditor: OF 15 Jul 2026, 00:00 WIT
Muhammad Rullyandi Menilai Penetepan KUHAP Baru Sebagai Penyempurnaan Aturan Sebelumnya Papuanewsonline.com, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional yang bertujuan memperkuat supremasi hukum serta memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan aparat penegak hukum.Menurut Rullyandi, KUHAP baru hadir sebagai bentuk koreksi dan penyempurnaan terhadap aturan sebelumnya melalui proses harmonisasi dengan mempertimbangkan berbagai perkembangan hukum, termasuk sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).“Lahirnya KUHAP baru merupakan paradigma pembaharuan hukum yang telah melalui proses harmonisasi serta mempertimbangkan berbagai perubahan hukum, termasuk putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi bagian dari perkembangan hukum acara pidana,” ujar Muhammad Rullyandi di Jakarta, Selasa (14/7/2026).Ia menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mengatur mengenai perlunya prosedur pemeriksaan calon tersangka sebelum dilakukan penetapan tersangka. Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bagian dari rezim KUHAP lama dan telah mengalami perubahan dengan berlakunya KUHAP baru.“Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 harus dipahami dalam konteks keberlakuan KUHAP pada saat itu. Dengan adanya KUHAP baru, terdapat paradigma dan pengaturan baru yang menegaskan mekanisme penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti,” jelasnya.Rullyandi menyebut, KUHAP baru telah mengatur secara tegas bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh paling sedikit dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 31 dan Pasal 90 ayat (1) KUHAP baru.“Ketentuan dalam KUHAP baru memberikan penegasan bahwa dasar utama penetapan tersangka adalah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah. Hal ini menjadi instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum sekaligus memperkuat profesionalitas aparat penegak hukum,” katanya.Ia menambahkan, dengan adanya pengaturan baru tersebut, ketentuan mengenai pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka sebagaimana berkembang dalam praktik berdasarkan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak lagi menjadi persyaratan mutlak sepanjang penyidik telah memenuhi standar pembuktian yang ditentukan dalam KUHAP baru.“Sepanjang penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP baru, maka penetapan tersangka dapat dilakukan berdasarkan ketentuan tersebut tanpa harus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagai saksi,” tutur Rullyandi.Lebih lanjut, ia menilai perubahan KUHAP ini harus dipahami sebagai upaya menyeimbangkan antara perlindungan hak warga negara dengan kebutuhan penegakan hukum yang efektif.“KUHAP baru pada prinsipnya tetap menjunjung tinggi due process of law, namun di sisi lain memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan kewenangannya secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah,” pungkasnya. PNO-12 14 Jul 2026, 19:08 WIT
Gelar Dialog Publik, Polda Maluku Bahas Penyelesaian Hukum Dalam Sengketa Tanah Adat Papuanewsonline.com, Ambon – Persoalan sengketa tanah adat di Maluku tidak dapat lagi dipandang sebagai konflik kepemilikan semata, tetapi telah berkembang menjadi isu strategis yang menyangkut kepastian hukum, stabilitas keamanan daerah, perlindungan hak masyarakat adat, hingga keberlangsungan pembangunan dan investasi nasional.Komitmen tersebut mengemuka dalam Dialog Publik Polda Maluku bertajuk "Tanah Adat Bukan Medan Konflik; Solusi Hukum dan Adat atas Konflik Lahan" yang diselenggarakan bersama RRI Ambon di Auditorium RRI Ambon dan disiarkan secara langsung melalui RRI Pro 1 FM, RRI Digital, serta kanal YouTube RRI Ambon.Dialog menghadirkan narasumber dari berbagai unsur, yakni Kasubdit II Ditreskrimum Polda Maluku AKBP Ismanto Yuwono, S.I.P., S.I.K., pakar hukum Universitas Pattimura Dr. Novyta Uktolseja, S.H., M.Kn., Penata Pertanahan Ahli Muda Kanwil BPN Provinsi Maluku Julianus Keriyoma, S.SiT., S.H., Sekretaris Umum Majelis Latupati Provinsi Maluku Decky Tanasale, serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Maluku Dr. Sc. Agr. drh. Faradilla A., MTAPSc.Dialog tersebut menjadi ruang bersama dalam merumuskan pendekatan penyelesaian konflik tanah adat yang mengintegrasikan aspek hukum nasional, hukum adat, administrasi pertanahan, serta peran pemerintah sebagai fasilitator penyelesaian konflik.Dalam pemaparannya, para narasumber menilai sebagian besar konflik pertanahan di Maluku berakar pada persoalan administrasi yang belum tertata dengan baik.Data kepemilikan tanah yang hilang, tidak terdokumentasi secara resmi, batas-batas petuanan adat yang belum memiliki kepastian, hingga perubahan kondisi geografis dari waktu ke waktu menjadi faktor dominan yang memicu sengketa.Persoalan semakin kompleks karena sebagian besar tanah adat di Maluku diwariskan berdasarkan sejarah, silsilah keluarga, tanah dati, tanah marga, tanah soa maupun tanah pusaka yang selama ini lebih banyak didasarkan pada pengakuan adat dibandingkan administrasi formal.Para narasumber juga menegaskan bahwa pada masa lalu konflik seperti ini relatif dapat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah adat karena masyarakat masih memegang teguh nilai, sumpah adat, serta kewibawaan para tetua negeri.Namun dalam perkembangan saat ini, meningkatnya kebutuhan ekonomi, pembangunan serta perubahan sosial menyebabkan penyelesaian sengketa adat semakin membutuhkan dukungan kepastian hukum dan administrasi pertanahan.Dalam dialog tersebut dijelaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat telah dijamin oleh Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup serta sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.Sementara itu, pengelolaan sumber daya agraria juga mengacu pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.Melalui landasan konstitusi tersebut, penyelesaian konflik pertanahan harus tetap menghormati hak masyarakat adat tanpa mengabaikan kepastian hukum nasional.Perwakilan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku menegaskan bahwa salah satu langkah preventif paling efektif dalam mengurangi sengketa adalah mendorong masyarakat melakukan pendaftaran tanah.Dengan administrasi yang jelas, riwayat kepemilikan dapat terdokumentasi secara resmi sehingga meminimalisir potensi konflik di masa mendatang.BPN juga menjelaskan bahwa penyelesaian melalui jalur pengadilan tetap terbuka apabila para pihak memiliki dokumen hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.Dalam kesempatan tersebut dijelaskan pula bahwa kawasan hutan maupun wilayah pantai memiliki ketentuan tersendiri sesuai regulasi sehingga tidak seluruh bidang tanah dapat diterbitkan sertifikat.Majelis Latupati: Sengketa Tanah Adat Terus MeningkatSekretaris Umum Majelis Latupati Provinsi Maluku mengungkapkan bahwa hampir setiap hari lembaganya menerima laporan terkait sengketa tanah adat.Kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan kembali mekanisme penyelesaian berbasis musyawarah, peran aktif saniri negeri, pemerintah daerah, tokoh adat serta seluruh pemangku kepentingan agar konflik tidak berkembang menjadi gangguan keamanan maupun konflik sosial yang lebih luas.Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K, menegaskan bahwa kehadiran Polda Maluku dalam dialog publik tersebut merupakan bagian dari upaya preventif Polri membangun literasi hukum sekaligus memperkuat kolaborasi dalam penyelesaian konflik pertanahan secara damai."Persoalan tanah adat bukan semata persoalan hukum, tetapi juga menyangkut sejarah, nilai budaya, identitas masyarakat, dan hubungan kekeluargaan. Karena itu penyelesaiannya harus mengedepankan dialog, musyawarah, penghormatan terhadap hukum adat, serta didukung kepastian hukum sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Kombes Pol. Rositah Umasugi.Menurutnya, Polri terus mendorong penyelesaian konflik melalui pendekatan yang humanis dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar setiap persoalan tidak berkembang menjadi konflik sosial yang mengganggu stabilitas keamanan daerah."Polda Maluku mendukung langkah pemerintah daerah, BPN, lembaga adat, akademisi, serta seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat edukasi mengenai administrasi pertanahan. Masyarakat juga diimbau segera mendaftarkan tanahnya agar memiliki kepastian hukum sehingga potensi sengketa di masa depan dapat diminimalkan," tambahnya.Ia menegaskan bahwa menjaga keamanan tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum ketika konflik telah terjadi, tetapi juga melalui edukasi, pencegahan, serta membangun kesadaran hukum masyarakat.Dialog publik tersebut menghasilkan kesamaan pandangan bahwa penyelesaian konflik tanah adat membutuhkan sinergi seluruh pihak, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, Badan Pertanahan Nasional, aparat penegak hukum, lembaga adat, akademisi, hingga masyarakat.Pendaftaran tanah, penguatan data administrasi, penegasan batas wilayah adat, pelestarian mekanisme musyawarah, serta penghormatan terhadap hukum adat dan hukum nasional menjadi fondasi penting dalam mewujudkan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas keamanan di Maluku.Dengan pendekatan kolaboratif tersebut, penyelesaian sengketa tanah adat diharapkan tidak hanya menghadirkan keadilan bagi masyarakat, tetapi juga menciptakan iklim yang kondusif bagi pembangunan daerah dan investasi yang berkelanjutan. PNO-12 14 Jul 2026, 18:48 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT