PLN Kurang Bayar Pbjt Rp2,1 Milyar, Bapenda Mimika Sertakan Data Untuk Tindaklanjut
Salah satu pembahasan dalam Rakor Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah yang digelar Bapenda Mimika adalah temuan terkait kekurangan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tenaga listrik oleh PT PLN
Papuanewsonline.com - 14 Feb 2026, 20:47 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Timika – Salah satu poin penting dalam Rakor Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah yang digelar Bapenda Mimika adalah temuan terkait kekurangan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tenaga listrik oleh PT PLN (Persero). PBJT ini sebelumnya dikenal sebagai pajak penerangan jalan.
Berdasarkan perhitungan yang terdapat dalam LHP BPK RI, PT
PLN (Persero) memiliki kekurangan pembayaran sebesar Rp2,1 miliar untuk periode
Tahun Anggaran 2024 hingga 30 Juli 2025.
Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifa, menyampaikan bahwa data
terkait kekurangan pembayaran tersebut telah disampaikan kepada pihak PLN agar
segera ditindaklanjuti.
"Kami telah memberikan data lengkapnya dan mengharapkan
tindakan yang cepat dari PLN untuk menyelesaikan masalah ini," kata dia.
Selain temuan terkait PLN, BPK juga menyoroti kelemahan
dalam penyusunan data potensi pendapatan yang digunakan Bapenda Mimika dalam
penganggaran. Menurut BPK, estimasi pendapatan belum didukung oleh data yang
terperinci dan berbasis potensi riil.
Dwi menjelaskan bahwa penyusunan APBD harus disertai
perhitungan detail dari berbagai sumber pendapatan seperti pajak daerah, pajak
reklame, pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), hingga dana Transfer ke
Daerah (TKD) dan dana Otonomi Khusus.
"Tidak hanya fokus pada belanja, namun semua sumber
pendapatan harus dihitung berdasarkan potensi riil. Misalnya untuk pajak hotel,
kita harus memperhitungkan jumlah hotel, tarif kamar, tingkat okupansi, agar
target pendapatan memiliki dasar yang jelas," jelasnya.
Selain itu, terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB), BPK menilai penyesuaian belum dilakukan secara menyeluruh,
saat ini hanya diberlakukan di ruas jalan utama. Dwi mengakui hal ini dilakukan
dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan penyesuaian akan
dilakukan secara bertahap setiap tiga tahun.
Penulis: Jid
Editor: GF