logo-website
Minggu, 10 Mei 2026,  WIT
BERITA TAG Pemerintahan Homepage
Sensus Ekonomi 2026 Diperpanjang Sampai Agustus, BPS Mimika Buka 250 Lowongan Papuanewsonline.com, Mimika – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mimika memutuskan memperpanjang jadwal pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 hingga bulan Agustus mendatang. Awalnya kegiatan pendataan ini dijadwalkan berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Juli 2026. Perpanjangan waktu dilakukan untuk mengakomodasi banyaknya usaha baru, khususnya sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), agar seluruhnya dapat terdata secara lengkap dan akurat.Pelaksana Harian (Plh) Kepala BPS Mimika, Suarni, menyatakan tambahan durasi satu bulan sangat diperlukan guna memastikan cakupan pendataan lebih maksimal. “Kami memperpanjang waktu agar semua usaha, terutama UMKM yang terus bermunculan, bisa terjangkau sehingga data yang dihasilkan benar-benar valid,” ujarnya.Seiring dengan hal tersebut, BPS Mimika juga membuka rekrutmen mitra statistik sebanyak sekitar 250 orang. Pendaftaran akan dibuka pada minggu ketiga April secara daring melalui situs resmi dan media sosial BPS Mimika. Proses seleksi meliputi verifikasi berkas dan wawancara, sementara pelatihan petugas dijadwalkan pada minggu kedua Mei. Pendataan nantinya akan menggunakan metode CAPI berbasis aplikasi ponsel untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi.BPS juga mematangkan persiapan teknis dan sosialisasi yang rencananya akan digelar di Aula Mall Pelayanan Publik (MPP) pertengahan April demi efisiensi anggaran. Pihaknya berharap seluruh tahapan berjalan lancar dan menghasilkan data ekonomi yang akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan daerah yang tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.  Penulis: Jid Editor: GF 09 Apr 2026, 15:02 WIT
Kapolda Maluku Buka Audit Kinerja Tahap I TA. 2026 Papuanewsonline.com, Ambon - Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto membuka Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasda Polda Maluku Tahap I Tahun Anggaran 2026, Selasa (7/4/2026), dengan menekankan peningkatan kinerja anggota dan peningkatan kepercayaan publik sebagai prioritas utama.Kegiatan yang berlangsung di Ruang Basudara Manise, Mapolda Maluku itu mengaudit aspek perencanaan dan pengorganisasian seluruh satuan kerja (satker) Polda Maluku dan jajaran.Kapolda didampingi Irwasda Polda Maluku Kombes Pol. I Made Sunarta serta pejabat Biro Perencanaan. Hadir pula para pejabat utama, Kapolres jajaran, serta tim audit, baik secara langsung maupun virtual.Dalam arahannya, Kapolda menegaskan audit harus menjadi instrumen evaluasi nyata, bukan sekadar formalitas administratif.“Kinerja Polri pada dasarnya adalah bagaimana meningkatkan kepercayaan publik. Tanpa kepercayaan, eksistensi institusi akan melemah,” ujar Kapolda.Ia meminta tim audit memahami secara menyeluruh objek pemeriksaan agar hasil audit tepat sasaran dan berdampak langsung pada peningkatan kinerja organisasi.Kapolda juga menyoroti pentingnya kesiapan operasional dan logistik yang menyesuaikan karakteristik wilayah Maluku, termasuk dalam mengantisipasi potensi konflik serta penanganan tindak pidana umum dan narkoba.“Audit harus mampu memetakan kesiapan personel dan logistik di lapangan, sehingga potensi konflik bisa ditekan dan penanganan gangguan kamtibmas lebih efektif,” katanya.Selain itu, Kapolda memberi perhatian serius pada tingginya angka pelanggaran anggota di lapangan. Ia meminta aspek perencanaan dan pembinaan menjadi fokus utama audit.Kapolda juga menegaskan bahwa program pimpinan, termasuk kebijakan internal, harus ikut diaudit sebagai bahan evaluasi.“Program Kerja bersama juga harus diaudit, agar kita mengetahui kekurangan dan memperbaikinya ke depan,” ujarnya.Di akhir arahannya, Kapolda mendorong peningkatan pelayanan publik, khususnya optimalisasi layanan call center 110 agar respons terhadap laporan masyarakat semakin cepat dan profesional.“Respons layanan 110 harus cepat dan tepat. Kehadiran Polri harus benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya.Audit Kinerja Itwasda Tahap I ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola organisasi, menekan pelanggaran personel, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri di Maluku. PNO-12 09 Apr 2026, 14:41 WIT
Kapolda Maluku Terima Audiensi FJPI, Siap Beri Perlindungan Jurnalis Perempuan di Lapangan Papuanewsonline.com, Ambon – Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto menegaskan komitmen memberikan perlindungan hukum dan pengamanan bagi jurnalis perempuan saat menjalankan tugas peliputan di lapangan.Pernyataan itu disampaikan saat menerima audiensi Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Maluku di Ruang Tamu Kapolda Maluku, Selasa (7/4/2026) pukul 14.15 WIT.Audiensi tersebut dipimpin Ketua FJPI Maluku Frida Rayman bersama jajaran pengurus, serta dihadiri pejabat utama Polda Maluku, di antaranya Dirbinmas dan Kabid Humas.Dalam pertemuan itu, FJPI Maluku menyampaikan kebutuhan perlindungan hukum bagi jurnalis perempuan yang dinilai rentan menghadapi risiko kekerasan saat bertugas. Selain itu, FJPI juga mendorong kolaborasi dengan Polda Maluku, khususnya di bidang humas, guna meningkatkan kualitas penulisan berita yang akurat dan bertanggung jawab.Menanggapi hal tersebut, Kapolda Maluku menegaskan bahwa Polri siap hadir memberikan dukungan penuh.“Kami siap memberikan perlindungan dan pengamanan bagi jurnalis, khususnya jurnalis perempuan, apabila menghadapi potensi ancaman saat bertugas di lapangan,” ujar Kapolda.Ia menilai peran jurnalis sangat strategis dalam menjaga stabilitas daerah, terutama di wilayah yang memiliki potensi konflik sosial.“Pemberitaan harus dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab. Media memiliki peran penting dalam mendinginkan situasi, bukan memperkeruh keadaan,” tegasnya.Kapolda juga menyoroti tingginya kasus yang melibatkan perempuan dan anak di Maluku. Karena itu, ia mendorong peran aktif jurnalis dalam membangun kesadaran publik melalui pemberitaan yang edukatif.“Kami akan merespons cepat setiap tindak pidana terhadap perempuan dan anak. Peran media sangat dibutuhkan untuk memberikan efek jera sekaligus edukasi kepada masyarakat,” katanya foto bersama dan berjalan dalam suasana aman serta kondusif. PNO-12 09 Apr 2026, 14:25 WIT
Hadiri Rapat Forkopimda, Kapolda Maluku Tekankan Kewaspadaan dan Persatuan Jaga Kamtibmas Papuanewsonline.com, Ambon – Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menghadiri rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Maluku yang membahas penguatan sinergi lintas sektor untuk menjaga stabilitas keamanan dan kerukunan masyarakat, Selasa (7/4/2026).Rapat yang digelar di Kantor Gubernur Maluku itu dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, unsur TNI, Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta sejumlah pimpinan instansi terkait.Pertemuan ini menyoroti pentingnya menjaga kondusivitas daerah pascarangkaian perayaan besar keagamaan, mulai dari Natal dan Tahun Baru hingga Ramadan dan Idul Fitri.Gubernur Maluku mengapresiasi masyarakat yang dinilai berhasil menjaga stabilitas dan kerukunan selama momentum tersebut.“Kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat Maluku yang telah menjaga situasi tetap aman dan damai. Ini menjadi modal penting bagi pembangunan daerah,” ujarnya.Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan bahwa kondisi keamanan yang kondusif tidak terlepas dari peran aktif seluruh elemen masyarakat.“Situasi aman yang kita rasakan saat ini adalah hasil dari kebersamaan. Ini harus terus dijaga,” kata Kapolda.Ia juga mengingatkan potensi gangguan kamtibmas tetap ada dan memerlukan kewaspadaan bersama.“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, namun dukungan masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban,” tegasnya.Sementara itu, Ketua FKUB Maluku menyebut kerukunan antarumat beragama yang terjaga menjadi kunci stabilitas daerah.“Kondisi damai saat ini merupakan hasil kerja bersama seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.Usai rapat, Forkopimda bersama tokoh lintas agama menyampaikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga persatuan di Maluku. PNO-12 09 Apr 2026, 14:15 WIT
Menko Yusril Hormati Kasasi Perkara Delpedro, Putusan Akhir Diserahkan ke Mahkamah Agung Papuanewsonline.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah menghormati langkah hukum lanjutan berupa kasasi yang diajukan aparat penegak hukum dalam perkara Delpedro Marhaen dan kawan-kawan. Menurutnya, meskipun Kejaksaan merupakan bagian dari eksekutif, para jaksa tetap memiliki independensi dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.Pernyataan tersebut disampaikan Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (7/4/2026). Ia menekankan bahwa seluruh proses hukum yang berjalan harus tetap berpijak pada prinsip kepastian hukum dan keadilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945."Sejak awal, saya telah menyampaikan bahwa putusan pengadilan harus dihormati sebagai wujud independensi kekuasaan kehakiman. Di saat yang sama, setiap langkah hukum, termasuk upaya kasasi, hendaknya benar-benar didasarkan pada ketentuan-ketentuan normatif di dalam hukum acara pidana yang berlaku, agar tercipta kepastian hukum yang adil sebagaimana amanat UUD 1945," kata Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (7/4/2026).Yusril menjelaskan, perkara Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya memiliki kompleksitas tersendiri karena proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan dimulai dengan menggunakan KUHAP lama. Namun, vonis dijatuhkan setelah 2 Januari 2026, saat KUHAP baru telah resmi diberlakukan.Menurutnya, berdasarkan ketentuan peralihan, proses persidangan beserta kelanjutannya tetap menggunakan aturan lama. Meski demikian, muncul perdebatan akademik mengenai asas hukum yang menyatakan bahwa apabila terjadi perubahan aturan, maka hukum yang paling menguntungkan terdakwa dapat diterapkan."Nah, ketika vonis bebas dijatuhkan, KUHAP baru telah berlaku. Apakah jaksa boleh kasasi atas vonis bebas setelah KUHAP baru berlaku? Sementara KUHAP baru menyatakan, dalam putusan bebas, putusan itu final, jaksa tidak boleh kasasi. Atau apakah jaksa tetap boleh mengajukan kasasi karena perkara dimulai ketika masih menggunakan KUHAP lama? Ini menjadi sebuah debat akademik," ujar Yusril.Ia menambahkan bahwa jika jaksa tetap mengajukan kasasi, maka keputusan akhir mengenai dapat atau tidaknya permohonan tersebut diterima sepenuhnya menjadi kewenangan Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi."Karena itu, pada hemat saya, jika jaksa tetap mengajukan kasasi, maka keputusan boleh tidaknya kasasi akan diputus oleh Mahkamah Agung. Delpedro dan para advokatnya dapat menggunakan argumen perubahan hukum dalam kontra-memorinya ke Mahkamah Agung."Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa Mahkamah Agung memiliki opsi untuk menyatakan permohonan kasasi jaksa tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.), sehingga materi perkara tidak diperiksa. Namun, majelis hakim juga dapat memutuskan untuk tetap memeriksa substansi permohonan tersebut."Jadi karena Jaksa telah mengajukan kasasi, maka kita tunggu saja apa putusan Mahkamah Agung nanti. Pemerintah akan menghormati apa pun putusan Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi di negara kita," kata Yusril.Ke depan, Yusril berpandangan bahwa apabila seluruh proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga persidangan, telah menggunakan KUHAP baru, maka terhadap putusan bebas seharusnya tidak lagi diajukan upaya hukum lanjutan oleh jaksa, demi menjaga kepastian hukum sebagai bagian dari keadilan.(GF) 08 Apr 2026, 00:07 WIT
Kadistrik Iwaka Tinjau Lokasi Kebakaran, 2 Rumah Ludes Terbakar Papuanewsonline.com, Mimika – Kepala Distrik Iwaka, Jhon Kemong, turun langsung meninjau lokasi kebakaran yang menghanguskan rumah warga di Kampung Naena Muktipura (SP 6), Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, pada Selasa (7/4/2026). Kunjungan ini dilakukan bersama tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai bentuk respons cepat pemerintah terhadap musibah yang menimpa masyarakat setempat.Dalam peninjauannya, Jhon Kemong melihat langsung kondisi bangunan yang hangus terbakar serta menyapa para korban untuk memberikan dukungan moril. Ia juga memastikan agar proses pendataan awal segera dilaksanakan guna mengetahui besaran kerugian materiil serta mencatat kebutuhan mendesak yang harus dipenuhi oleh para keluarga yang terdampak.“Kehadiran kami di sini untuk memastikan kondisi warga dan mempercepat langkah penanganan, termasuk pendataan kerugian serta kebutuhan darurat,” ujar Jhon di lokasi kejadian. Diketahui, api yang membesar tersebut berhasil melalap habis sedikitnya dua unit rumah hunian warga hingga tidak tersisa, menyebabkan pemiliknya kehilangan tempat tinggal.Jhon Kemong menegaskan komitmen pemerintah untuk selalu hadir di tengah masyarakat, terutama saat situasi darurat, guna memastikan penanganan berjalan cepat dan tepat sasaran. Sementara itu, para korban dan warga sekitar berharap adanya bantuan lanjutan, baik berupa kebutuhan pokok sehari-hari maupun dukungan untuk pembangunan kembali rumah mereka yang hangus.  Penulis: Jid Editor: GF 07 Apr 2026, 19:17 WIT
Kontroversi Pernyataan Bupati Mimika tentang Aktivitas Pendulang Emas Ilegal Papuanewsonline.com, Mimika - Pernyataan Bupati Mimika, Johannes Rettob, tentang aktivitas pendulang emas ilegal telah memicu kontroversi. Dalam pernyataannya pada 26 Maret 2026, bupati menekankan bahwa aktivitas pendulang harus sesuai aturan dan tidak bisa dilegalkan tanpa proses hukum yang kuat.Namun, Pengacara Hendra Jamlaay, S.H., menilai pernyataan bupati tersebut melanggar undang-undang karena menyatakan aktivitas pendulang ilegal tanpa kapasitas yang jelas. "Pernyataan bupati ini berarti mengakui bahwa aktivitas pendulang ilegal, tapi tidak ada tindakan nyata untuk menghentikannya," Pertanyaan yang muncul adalah, mengapa baru sekarang bupati bicara soal ilegalitas aktivitas pendulang? Selama bertahun-tahun, PT Freeport Indonesia (PTFI) tidak pernah melarang aktivitas pendulang. Kata Hendra Kata ilegal yang dikeluarkan oleh bupati“Ini bukan hanya soal membantu masyarakat, tapi bagaimana kita memastikan semua berjalan sesuai aturan. Aktivitas yang selama ini dianggap ilegal tidak bisa langsung dilegalkan tanpa proses dan dasar hukum yang kuat,” terangnya. Kata bupati yang di kutip dari media Penapapua,com.Jika aktivitas pendulang memang ilegal, maka pajak dari pembeli emas juga bisa dianggap hasil perbuatan ilegal. "Ini menimbulkan pertanyaan tentang legitimasi pajak yang diterima oleh pemerintah," tambah Hendra.Bupati Mimika, Johannes Rettob, belum memberikan pernyataan resmi terkait isu ini. Namun, dalam pernyataannya sebelumnya, ia menekankan pentingnya memastikan semua aktivitas berjalan sesuai aturan.Kontroversi ini masih terus berkembang dan memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik. Penulis: Hend Editor: GF 06 Apr 2026, 21:51 WIT
Isu Perselingkuhan ASN Timika Mencuat, Bupati Johannes Rettob Peringatkan Sanksi Tegas Papuanewsonline.com, Timika – Isu perselingkuhan yang melibatkan kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial dan masyarakat luas. Menanggapi hal tersebut, Bupati Mimika, Johannes Rettob, memberikan peringatan keras kepada seluruh pegawai di lingkungan pemerintah daerahnya. Ia meminta para abdi negara untuk senantiasa menjaga martabat dan etika profesi sebagai pelayan masyarakat."Kita saat ini melihat banyak berita yang beredar di mana-mana, secara khusus di Timika, mengenai kasus-kasus perselingkuhan di antara Pegawai Negeri," ujarnya. (05/4/2026) Bupati menegaskan bahwa pihaknya terus memantau berbagai pemberitaan dan rumor yang beredar di tengah masyarakat, dan tidak akan tinggal diam jika isu tersebut terbukti kebenarannya.Johannes Rettob menekankan bahwa setiap pelanggaran disiplin, termasuk masalah moral dan perselingkuhan, akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku bagi ASN. "Apabila kita tahu dan terbukti, kita akan lakukan sanksi sesuai dengan aturan ASN. Itu saja," tegasnya dengan tegas. Peringatan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah sangat serius dalam menjaga integritas dan citra birokrasi di mata publik.Meski telah mendengar berbagai informasi tersebut, Bupati mengaku saat ini masih mendalami dan mencari tahu kebenaran dari laporan-laporan yang beredar. "Saya belum tahu pasti (identitasnya). Kalau saya tahu, saya akan bertindak," pungkasnya. Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan verifikasi data untuk memastikan fakta di balik isu yang berkembang sebelum mengambil langkah hukum dan administrasi lebih lanjut.  Penulis: Jid Editor: GF 06 Apr 2026, 10:48 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT