logo-website
Rabu, 29 Jul 2026,  WIT

Menteri Kehutanan Serahkan Izin Penggunaan Hutan untuk Pembangunan Batalyon TNI

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan kepada Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di lingkungan Kementerian Pertahanan, Senin (27/7/2026).

Papuanewsonline.com - 28 Jul 2026, 20:10 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan kepada Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di lingkungan Kementerian Pertahanan, Senin (27/7/2026).

Papuanewsonline.com, Jakarta – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan kepada Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di lingkungan Kementerian Pertahanan, Senin (27/7/2026). 

Dokumen ini menjadi landasan hukum bagi pembangunan satuan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan milik TNI Angkatan Darat.

Kementerian Pertahanan menilai penyerahan ini sebagai langkah krusial untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat proses penyiapan lahan. 

Sjafrie menegaskan seluruh pemanfaatan kawasan hutan akan dilaksanakan secara tertib, terukur, dan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan, serta senantiasa memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.

Secara rinci, telah diserahkan sebanyak 17 dokumen persetujuan dengan total luas lahan mencapai sekitar 961,33 hektar. 

Dengan diterbitkannya keputusan ini, TNI Angkatan Darat telah mengantongi izin resmi sehingga pembangunan pangkalan di lokasi yang ditetapkan dapat segera dimulai. 

Meski demikian, masih ada sejumlah kewajiban administrasi lanjutan yang harus dipenuhi, seperti penataan batas wilayah sesuai peraturan yang berlaku.

Penyelesaian administrasi di tingkat kementerian telah rampung. 

Sementara itu, komunikasi dan koordinasi dengan masyarakat serta pemangku kepentingan di daerah akan terus dilaksanakan secara berjenjang bersama pemerintah daerah. 

Usulan lokasi pembangunan ini sendiri telah melalui mekanisme panjang mulai dari satuan wilayah, komando daerah, hingga tingkat pusat.

Penulis: Jid

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE