Papuanewsonline.com
Pickup Pengangkut Air Terguling Di Pertigaan Hasanuddin, Pengendara Baru Belajar Mengemudi
PTFI Setor Rp4,8 Triliun: Mimika Terima Bagian Terbesar, Total Kontribusi Capai Rp75 Triliun
Lapas Timika Gelar Ikrar Bersih Dari Hp Ilegal, Narkoba, Dan Penipuan
Lima Warga Diklaim Tewas di Kali Kabur, TPNPB Soroti Operasi Militer di Tembagapura
BADKO HMI dan Polda Papua Sepakati Sinergi, Fokus Tangani Tambang Ilegal hingga Hoaks Digital
Enam Warga Sipil Ditembak Di Tembagapura, Aktivis Deby Santoso Desak Proses Hukum Transparan
Direktur Law Firm Golda: Transaksi Perkara Di Timika Semakin Subur, Masyarakat Miskin Jadi Korban
BADKO HMI Papua Dukung Penertiban Tambang Ilegal oleh Gubernur Papua Tengah
DPR Papua Tengah, Mimika dan Puncak Bentuk Tim Khusus Tangani Konflik Kwamki Narama
Kejati Papua Mandul Tetapkan Yunus Wonda Jadi Tersangka, Mahasiswa Kembali Geruduk Kejagung
BERITA TAG Pemerintahan
Homepage
Pantau Seleksi Bintara, Wakapolda Maluku Tegaskan Prinsip BETAH Tanpa Kompromi
Papuanewsonline.com, Ambon – Wakapolda Maluku Brigjen Pol. Imam Thobroni meninjau langsung proses pemeriksaan kesehatan (rikkes) tahap I seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2026 di Gedung Faisal Heluth, SPN Polda Maluku, Selasa (14/4/2026).Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan transparan, objektif, dan sesuai aturan, sejalan dengan komitmen Polri dalam mewujudkan rekrutmen yang bersih dan berintegritas.Didampingi sejumlah pejabat utama, di antaranya Karo SDM, Dirlantas, Kabid Keu, dan Kabid Dokkes selaku ketua pelaksana rikkes, Wakapolda memantau langsung jalannya pemeriksaan serta kesiapan panitia di lapangan.Dalam arahannya, Wakapolda menegaskan bahwa prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis) harus menjadi pedoman utama seluruh panitia seleksi.“Saya instruksikan kepada seluruh panitia agar memegang teguh prinsip BETAH. Tidak ada ruang untuk praktik ‘main mata’. Peserta yang memenuhi syarat akan lanjut, sementara yang belum memenuhi syarat harus dijelaskan secara terbuka letak kekurangannya,” tegasnya.Pemeriksaan kesehatan tahap awal ini meliputi pengecekan fisik dasar, seperti tinggi dan berat badan, pemeriksaan mata, gigi, THT, tekanan darah, hingga kondisi postur dan kulit peserta.Selain melakukan pengawasan, Wakapolda juga menyempatkan berdialog dengan para calon siswa (casis). Ia memberikan motivasi agar para peserta percaya pada kemampuan diri sendiri dan tidak terpengaruh praktik-praktik yang menyimpang.Untuk menjamin integritas proses seleksi, pengawasan juga dilakukan secara ketat oleh unsur internal, yakni Itwasda dan Bid Propam Polda Maluku.Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam membangun sistem rekrutmen yang kredibel dan menghasilkan sumber daya manusia unggul, profesional, serta berintegritas sejak tahap awal.Hingga pelaksanaan hari ini, seluruh rangkaian kegiatan rikkes berjalan aman, tertib, dan lancar dengan tetap mengedepankan pelayanan yang humanis kepada peserta. PNO-12
16 Apr 2026, 19:07 WIT
Kapolda Maluku Bersama Satgas PKH Tinjau Langsung Lokasi Tambang Ilegal Gunung Botak
Papuanewsonline.com, Buru – Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto bersama Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan peninjauan udara ke lokasi tambang ilegal Gunung Botak, Kabupaten Buru, Senin (13/4/2026), sebagai langkah awal penertiban aktivitas ilegal.Peninjauan dilakukan menggunakan pesawat TNI AL jenis CN-235 Maritime Patrol Aircraft (MPA) dari Bandara Pattimura Ambon, guna melihat langsung kondisi aktivitas penambangan ilegal yang selama ini menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah.Kegiatan tersebut turut diikuti Gubernur Maluku dan unsur Forkopimda, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi, Kabinda, serta jajaran TNI di wilayah Maluku.Dari pemantauan udara, tim memperoleh gambaran menyeluruh terkait sebaran aktivitas penambangan ilegal, kondisi geografis, serta potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan di kawasan Gunung Botak.Kapolda Maluku menegaskan bahwa peninjauan ini menjadi langkah awal untuk menentukan strategi penanganan yang lebih efektif dan terukur.“Peninjauan ini penting untuk melihat kondisi riil di lapangan, sehingga langkah penanganan yang diambil dapat tepat sasaran. Kami siap mendukung penuh penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di lokasi tambang Gunung Botak,” tegas Irjen Pol. Dadang Hartanto.Ia menambahkan, penanganan tambang ilegal tidak hanya mengedepankan aspek penegakan hukum, tetapi juga memerlukan pendekatan komprehensif yang mencakup aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis Satgas PKH dalam mendukung penertiban kawasan hutan serta penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di wilayah Maluku.Usai peninjauan udara, rombongan dijadwalkan melaksanakan rapat terbatas di Kantor Gubernur Maluku guna membahas langkah lanjutan penanganan kawasan Gunung Botak.Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar. PNO-12
16 Apr 2026, 18:59 WIT
Halalbihalal dan Hari Kartini, DWP Perkuat Silaturahmi serta Teguhkan Peran Perempuan Indonesia
Papuanewsonline.com, Jakarta – Dharma Wanita Persatuan (DWP)
Pusat menggelar kegiatan Halalbihalal yang dirangkaikan dengan peringatan Hari
Kartini sebagai momentum mempererat silaturahmi sekaligus meneguhkan peran
perempuan dalam keluarga, masyarakat, dan pembangunan bangsa, Selasa
(15/4/2026).Kegiatan yang berlangsung hangat dan penuh nuansa
kekeluargaan ini menghadirkan Ustad Maulana sebagai penceramah utama. Tausiah
yang disampaikan menjadi penguat nilai kebersamaan, persaudaraan, dan semangat
perempuan Indonesia untuk terus berkontribusi di berbagai bidang kehidupan.Sebelum tausiah dimulai, acara diawali dengan sambutan Ketua
Umum Dharma Wanita Persatuan, Ida Rachmawati Budi Sadikin. Dalam sambutannya,
ia menegaskan bahwa semangat Halalbihalal dan Hari Kartini menjadi pengingat
penting bagi seluruh anggota untuk menjaga persatuan dan memperluas kontribusi
perempuan.“Momentum ini menjadi saat yang tepat untuk mempererat
kebersamaan, memperkuat silaturahmi, dan meneladani semangat Kartini yang terus
relevan hingga saat ini,” ujarnya.Senada dengan itu, Ketua DWP Kemenko Kumham Imipas, Nova R
Andika Dwi Prasetya, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi inspirasi
bagi seluruh anggota untuk terus berkarya serta memberikan manfaat nyata bagi
masyarakat luas.“Semangat Kartini harus terus hidup melalui karya nyata,
kepedulian sosial, dan kontribusi perempuan dalam mendukung pembangunan
bangsa,” kata Nova.Usai tausiah yang disampaikan Ustad Maulana, acara
dilanjutkan dengan pemberian penghargaan kepada pengurus DWP kementerian yang
telah melaksanakan program DWP Mengajar. Penghargaan ini diberikan sebagai
bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam bidang pendidikan
serta pemberdayaan masyarakat.Suasana semakin semarak saat rangkaian kegiatan ditutup
dengan penampilan musikalisasi puisi yang dibawakan oleh anggota Dharma Wanita
Persatuan. Penampilan tersebut tidak hanya menghadirkan hiburan, tetapi juga
menunjukkan kreativitas dan ekspresi seni perempuan Indonesia dalam memaknai
perjuangan Kartini di era modern.Dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi,
dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, turut hadir Ketua DWP Kemenko Kumham
Imipas Nova R Andika Dwi Prasetya, Sekretaris DWP Kemenko Kumham Imipas Nur
Azizah, serta anggota DWP Kemenko Kumham Imipas Dhita Bramastyo. Kehadiran
mereka menjadi simbol dukungan terhadap penguatan sinergi dan solidaritas
antaranggota Dharma Wanita Persatuan.Melalui kegiatan ini, DWP berharap semangat silaturahmi,
pendidikan, dan pemberdayaan perempuan terus tumbuh sebagai fondasi penting
dalam mendukung pembangunan bangsa yang inklusif dan berkelanjutan. (GF)
16 Apr 2026, 16:57 WIT
Otto Hasibuan Tegaskan Sinergi Lintas Kementerian, Sertifikasi Tanah Gereja Dipercepat
Papuanewsonline.com, Jakarta – Pemerintah terus memperkuat
langkah percepatan penyelesaian sertifikasi hak milik atas tanah rumah ibadah
melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga. Hal itu ditegaskan Wakil
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko
Kumham Imipas), Otto Hasibuan, saat memimpin Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi
Tindak Lanjut Kendala Pengesahan Hak Milik atas Tanah Gereja/Badan Keagamaan
yang digelar di Aula Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Rabu (15/4/2026).Rapat tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam
mempercepat penyelesaian berbagai kendala administratif maupun teknis terkait
sertifikasi tanah milik gereja. Fokus utama pembahasan adalah penguatan
kepastian hukum atas aset rumah ibadah agar pelayanan administrasi pertanahan
bagi badan hukum keagamaan dapat berjalan lebih cepat dan terintegrasi.Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli,
menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari audiensi bersama
Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI). Berdasarkan hasil pengumpulan
data dan analisis, ditemukan sejumlah hambatan dalam proses penerbitan
sertifikat, khususnya yang berkaitan dengan status badan hukum gereja.Dalam arahannya, Otto Hasibuan menegaskan bahwa pertemuan
tersebut telah menghasilkan kemajuan penting dalam penyelesaian persoalan
regulasi dan kebijakan. “Rapat ini yang kita lakukan sudah berhasil. Ketika ada
masalah teknis, soal kebijakan dan aturan selesai,” ujar Otto. Ia menilai
koordinasi antarinstansi berjalan baik sehingga persoalan teknis yang tersisa
dapat segera ditindaklanjuti oleh kementerian terkait.Otto juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN
dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama atas
komitmen bersama dalam menyelesaikan persoalan sertifikasi tanah gereja.
Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi fondasi penting dalam memperkuat
kepastian hukum aset keagamaan.Dalam rapat itu, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola
Administrasi Hukum, Sri Yuliani, memaparkan kajian kebijakan terkait
optimalisasi pengurusan sertifikasi hak milik atas tanah bagi badan hukum
gereja. Salah satu solusi yang disiapkan adalah fitur “Subjek Non-AHU” dalam
sistem elektronik ATR/BPN untuk mempermudah proses pengajuan sertifikat.Meski demikian, sejumlah tantangan administratif masih
menjadi perhatian, termasuk kemungkinan perubahan bentuk kelembagaan gereja
menjadi yayasan atau perkumpulan yang dinilai berpotensi bertentangan dengan
doktrin teologis dan sejarah otonomi gereja. Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama
Luar Negeri Kementerian Agama, Imam Syaukani, menegaskan, “Jika sudah memiliki
badan hukum, seharusnya tidak ada kendala.”Sementara itu, perwakilan PGI menyatakan dukungan penuh
terhadap langkah pemerintah. Sekretaris Umum PGI Darwin Darmawan menegaskan
kesiapan pihaknya untuk menyosialisasikan perubahan mekanisme yang diterapkan
ATR/BPN kepada seluruh anggota gereja di Indonesia. Langkah ini diharapkan
mempercepat proses legalisasi aset rumah ibadah.Melalui rapat koordinasi ini, pemerintah menargetkan
lahirnya sistem layanan pertanahan yang lebih efektif, termasuk pembangunan
basis data digital gereja yang terintegrasi dengan sistem ATR/BPN. Upaya ini
diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat kepastian hukum atas
kepemilikan tanah rumah ibadah serta mempercepat pelayanan publik bagi badan
hukum keagamaan. (GF)
16 Apr 2026, 16:41 WIT
Cagar Budaya di Tengah Ancaman Bencana, BNPB Ingatkan Pentingnya Perlindungan Warisan Bangsa
Papuanewsonline.com, Jakarta – Ancaman bencana alam di
Indonesia tidak hanya berdampak pada keselamatan manusia, tetapi juga terus
mengintai keberadaan warisan sejarah bangsa. Persoalan ini menjadi sorotan
utama dalam seminar nasional bertajuk “Cagar Budaya yang Tangguh Bencana
Berkelanjutan” yang digelar di Museum Kebangkitan Nasional, Jakarta, Selasa
(14/4/2026), dengan menghadirkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
sebagai narasumber utama.Dalam kegiatan tersebut, Menteri Kebudayaan Fadli Zon
menegaskan bahwa dampak bencana harus dilihat secara lebih luas, termasuk
terhadap sistem kehidupan dan nilai-nilai sejarah yang melekat pada situs
budaya. “Cagar budaya merupakan bagian dari sistem kehidupan yang juga rentan
terdampak bencana,” ujarnya saat membuka seminar.Indonesia, lanjutnya, menghadapi tantangan besar karena
berada di wilayah rawan bencana, namun di sisi lain memiliki kekayaan warisan
budaya yang sangat besar. Kondisi ini menjadikan perlindungan situs budaya
sebagai agenda penting yang tidak dapat dipisahkan dari upaya mitigasi bencana
nasional.Data BNPB mencatat hingga 13 April 2026 telah terjadi
sebanyak 748 kejadian bencana di berbagai wilayah Indonesia, yang mayoritas
didominasi banjir dan cuaca ekstrem. Kepala Pusat Data, Informasi, dan
Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menegaskan bahwa ancaman tersebut
dapat menyebabkan kerusakan serius bahkan menghilangkan jejak sejarah bangsa.
“Cagar budaya berisiko rusak atau hilang akibat bencana atau perang,” tegasnya.Ia menjelaskan, sejumlah kejadian di masa lalu menjadi bukti
nyata besarnya risiko tersebut. Tsunami Aceh tahun 2004 misalnya, menghancurkan
lebih dari 50 situs budaya. Sementara gempa Yogyakarta tahun 2006 menyebabkan
kerusakan pada struktur Candi Borobudur dan Prambanan. Tidak hanya itu, banjir
dan longsor pada November 2025 juga tercatat merusak puluhan situs bersejarah
di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.Menurut Abdul Muhari, perlindungan cagar budaya tidak cukup
hanya dilakukan secara fisik. Situs sejarah, manuskrip kuno, dan artefak juga
perlu dimanfaatkan sebagai sumber pembelajaran untuk memahami pola kebencanaan
di masa lalu. Pengetahuan yang tersimpan dalam warisan budaya dinilai dapat
menjadi referensi penting dalam membangun sistem mitigasi yang lebih kuat.BNPB juga menilai Indonesia perlu belajar dari pengalaman
negara lain, salah satunya Jepang. Pasca tsunami Tohoku 2011, Jepang dinilai
berhasil melakukan pemulihan situs budaya secara cepat dan sistematis melalui
kolaborasi lintas sektor, pemanfaatan teknologi, serta dukungan anggaran yang
memadai. Konsep build back better menjadi salah satu pendekatan yang dinilai
relevan untuk diterapkan di Indonesia.Sebagai langkah ke depan, BNPB mendorong transformasi
pengelolaan cagar budaya yang lebih adaptif dan berbasis mitigasi risiko.
Pemanfaatan teknologi seperti InaRISK disebut menjadi kunci integrasi data
bahaya, kerentanan, dan kapasitas dalam satu platform yang terukur. Dengan
demikian, perlindungan warisan budaya tidak lagi bersifat reaktif, melainkan
menjadi bagian dari sistem kesiapsiagaan nasional.“Pada akhirnya, cagar budaya bukan sekedar peninggalan masa
lalu. Ia adalah identitas bangsa dan memori kolektif yang harus dijaga.
Melindunginya dari ancaman bencana bukan hanya soal kebijakan, melainkan
tanggung jawab bersama,” tutup Abdul Muhari. (GF)
16 Apr 2026, 00:32 WIT
Menko Yusril Tegaskan Konsep Smart Justice di Forum Dunia, Dorong Sistem Keadilan Humanis
Papuanewsonline.com, Badung – Kementerian Koordinator Bidang
Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas)
menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem keadilan yang lebih cerdas,
humanis, dan berbasis bukti melalui forum internasional 7th World Congress on
Probation and Parole (WCPP) 2026 yang digelar di Mangupura Hall, Bali Nusa Dua,
Westin Hotel, Selasa (14/4/2026).Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pejabat tinggi nasional
dan delegasi internasional, di antaranya Menteri Koordinator Kumham Imipas
Yusril Ihza Mahendra, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Gubernur
Bali I Wayan Koster, serta aparat penegak hukum dari berbagai negara. Forum ini
menjadi ruang penting untuk memperkuat kerja sama global dalam bidang
pemasyarakatan dan reformasi sistem keadilan.Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus
Andrianto menegaskan bahwa di tengah dinamika geopolitik global, kehadiran
delegasi internasional menunjukkan adanya komitmen bersama untuk memperkuat
kolaborasi lintas negara dalam membangun sistem hukum yang lebih modern dan
adaptif.“Pendekatan restorative justice menegaskan bahwa hukum tidak
lagi semata sebagai pembalasan, melainkan sebagai upaya pemulihan dan
reintegrasi sosial,” ujarnya.Ia menambahkan bahwa sistem pemasyarakatan modern harus
mampu menciptakan safer society melalui pembimbingan dan pengawasan yang
efektif, termasuk peran Balai Pemasyarakatan (Bapas), guna memutus mata rantai
residivisme dan memberi peluang perubahan bagi pelaku tindak pidana.Sementara itu, dalam keynote speech-nya, Menko Yusril Ihza
Mahendra menegaskan bahwa tema WCPP 2026, “Getting Smart on Justice: Healing
Hearts & Safer Societies”, mencerminkan kebutuhan global untuk membangun
sistem keadilan yang tidak hanya tegas, tetapi juga rasional, manusiawi, dan
berorientasi pada pemulihan.Ia menekankan bahwa keadilan di abad ke-21 tidak lagi dapat
dipahami hanya sebatas kemampuan negara menjatuhkan hukuman. Menurutnya, sistem
hukum harus mampu menjaga keseimbangan antara akuntabilitas, perlindungan
korban, keselamatan publik, penghormatan terhadap martabat manusia, serta
peluang perubahan bagi pelaku.“Keadilan harus dilihat sebagai kemampuan negara membangun
keseimbangan antara akuntabilitas, perlindungan korban, keselamatan publik,
penghormatan terhadap martabat manusia, dan peluang perubahan bagi pelaku,”
tegas Yusril.Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa probation dan parole
bukanlah instrumen pinggiran, melainkan indikator kedewasaan sistem hukum
modern. Negara yang maju, menurutnya, bukan hanya memahami cara menghukum,
tetapi juga mengetahui kapan dan bagaimana memberikan ruang bagi reintegrasi
sosial.Ia juga menyoroti pentingnya membangun kepercayaan publik
terhadap sistem probation dan parole. Transparansi, profesionalisme, dan
konsistensi dalam implementasi kebijakan dinilai menjadi faktor utama dalam
keberhasilan sistem tersebut.“Alternatif terhadap pemenjaraan bukan pengingkaran terhadap
keadilan, melainkan cara agar keadilan bekerja lebih efektif dan rasional,”
ujarnya.Dalam forum tersebut, Menko Yusril juga menekankan
pemanfaatan teknologi dan kecerdasan buatan dalam sistem peradilan, dengan
tetap menjaga prinsip etika dan akuntabilitas. Menurutnya, teknologi harus
menjadi alat bantu, bukan pengganti pertimbangan moral manusia.“Teknologi tidak boleh menggantikan tanggung jawab moral
negara. Algoritma boleh membantu, tetapi tidak boleh menggantikan penilaian
manusia yang akuntabel,” tegasnya.Sebagai penutup, Yusril menyampaikan tiga fondasi utama
reformasi sistem pemasyarakatan modern, yakni berbasis bukti (evidence-based
policy), berlandaskan etika, dan didukung koordinasi lintas sektor yang kuat.
Ia menegaskan masa depan sistem keadilan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan
menghukum, tetapi juga oleh kemampuan negara dalam membina, memulihkan, dan
mereintegrasikan individu ke tengah masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kami berharap
forum ini menghasilkan kerja sama konkret dan kontribusi nyata bagi penguatan
sistem keadilan global yang lebih cerdas, manusiawi, dan mampu menjaga
masyarakat tetap aman,” pungkasnya. (GF)
16 Apr 2026, 00:28 WIT
Afirmasi Gagal Total! OAP Disingkirkan di Tengah Proyek Miliaran di Mimika
Papuanewsonline.com, Timika – Aliansi Pengusaha Orang Asli
Papua (OAP) menilai implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun
2025 di Kabupaten Mimika belum berjalan efektif, bahkan cenderung gagal.Penilaian ini muncul menyikapi pernyataan kontraktor OAP,
Yohana Alomang, yang mengungkap bahwa hingga saat ini kontraktor OAP masih
minim dilibatkan, sementara banyak proyek justru diambil oleh pihak non-Papua
dengan mengatasnamakan OAP.Aliansi menegaskan bahwa kondisi tersebut menunjukkan adanya
kesenjangan serius antara kebijakan dan realitas di lapangan.“Perpres 108 seharusnya menjadi alat afirmasi bagi OAP,
tetapi yang terjadi justru OAP masih menjadi penonton di tanahnya sendiri,”
demikian pernyataan Aliansi Pengusaha OAP.Salah satu persoalan utama yang disoroti adalah masih
maraknya praktik “pinjam bendera”, di mana perusahaan non-OAP menggunakan nama
OAP untuk memenangkan proyek, namun pekerjaan dan keuntungan tetap dikuasai
pihak luar.Menurut Aliansi, hal ini terjadi karena lemahnya
implementasi di tingkat daerah, khususnya di Mimika yang hingga kini belum
memiliki aturan turunan yang jelas.“Tanpa Peraturan Bupati dan petunjuk teknis, Perpres 108
hanya menjadi aturan di atas kertas,” tegas mereka.Aliansi pun mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika untuk
segera mengambil langkah konkret, antara lain:Menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan
Perpres 108Membentuk database resmi pengusaha OAPMelakukan verifikasi ketat kepemilikan perusahaanMenetapkan paket proyek khusus untuk OAPMemberikan sanksi tegas bagi praktik pinjam namaSelain itu, Aliansi juga menekankan pentingnya kemitraan
yang adil antara perusahaan besar dan pengusaha OAP, bukan sekadar formalitas
administratif.Aliansi menilai persoalan ini bukan hanya soal proyek,
tetapi menyangkut keadilan ekonomi dan masa depan Orang Asli Papua.Jika tidak segera ditangani, dikhawatirkan tujuan Otonomi
Khusus Papua untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat asli tidak akan
tercapai. Penulis: Jid
Editor: GF
15 Apr 2026, 08:37 WIT
Luncurkan Layanan LP Online, Super App Polri Kini Semakin Lengkap dan Transparan
Papuanewsonline.com, Jakarta Utara - Kepolisian Negara Republik Indonesia terus memperkuat transformasi digital dalam pelayanan publik. Komitmen tersebut ditandai dengan peluncuran Layanan Inovasi Digital Laporan Polisi (LP) dan Laporan Kehilangan secara online melalui Super App Polri oleh Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Pro1f. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M.Peluncuran ini dilaksanakan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Komite TIK Polri Tahun Anggaran 2026 pada Selasa, 14 April 2026 pukul 09.00 WIB, bertempat di Ballroom Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara.Dalam sambutannya, Wakapolri menegaskan bahwa penguatan fitur dalam Super App Polri merupakan langkah strategis untuk menghadirkan pelayanan kepolisian yang semakin transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.Aplikasi Super App Polri yang telah tersedia di App Store (iOS) dan Play Store (Android) kini semakin lengkap dengan hadirnya fitur pembuatan laporan polisi dan laporan kehilangan secara online. Melalui inovasi ini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor polisi pada tahap awal pelaporan. Cukup melalui gawai, layanan dapat diakses kapan saja dan di mana saja secara praktis dan efisien.Untuk mendukung pelayanan yang lebih responsif, Polri juga menghadirkan Engine Konsultasi Laporan Polisi, yaitu sistem terpadu yang memungkinkan masyarakat berkonsultasi secara daring dan real-time. Melalui fitur video conference dan live chat, masyarakat dapat berinteraksi langsung dengan petugas untuk memperoleh arahan serta penanganan awal secara cepat dan tepat.Seluruh proses layanan dalam sistem ini dirancang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap tahapan terdokumentasi secara digital, dilengkapi dengan fitur monitoring, histori komunikasi, serta evaluasi kinerja, sehingga menjamin pelayanan yang profesional, terukur, dan transparan.Wakapolri menekankan bahwa digitalisasi pelayanan tidak hanya berfokus pada pemanfaatan teknologi, tetapi juga menjadi bagian dari peningkatan sistem manajemen kinerja dan budaya kerja Polri yang lebih modern dan terintegrasi. Pelayanan publik harus dilaksanakan dengan prosedur yang efektif, efisien, dan berbasis teknologi informasi, serta didukung sarana dan prasarana yang modern.Selain itu, peran fungsi Samapta (Pamapta) terus diperkuat untuk memastikan setiap laporan masyarakat dapat direspons secara cepat dan tepat di lapangan.Implementasi layanan laporan polisi dan laporan kehilangan secara online ini dilakukan secara bertahap, dengan tahap awal telah diberlakukan di Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, dan Polda Banten. Ke depan, layanan ini akan terus dikembangkan dan diperluas ke seluruh wilayah Indonesia.Dalam arah kebijakan ke depan, Polri juga menegaskan tiga fokus utama, yakni digitalisasi layanan kepolisian, optimalisasi penegakan hukum melalui pendekatan restorative justice, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersih, transparan, dan antikorupsi.Peluncuran ini menjadi langkah nyata Polri dalam menghadirkan pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat.Super App Polri kini hadir lebih lengkap mempercepat layanan, memperkuat transparansi, dan membangun kepercayaan publik sebagai bagian dari Transformasi Polri di era digital. PNO-12
14 Apr 2026, 17:53 WIT
Aliansi Pemuda Amungsa Apresiasi Satpol PP Mimika Sosialisasikan Perda Perlindungan UMKM OAP
Papuanewsonline.com, Mimika - Ketua Aliansi Pemuda Amungsa
(APA), Hellois Kemong, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada
Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atas
sosialisasi Perda No. 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM
bagi Orang Asli Papua (OAP).Sebagai tokoh Pemuda Amungme, Hellois turut mengapresiasi
seluruh pemuda Mimika yang terus memperjuangkan hak-hak Orang Asli Papua. “Puji
Tuhan, perjuangan tersebut mulai membuahkan hasil,” ujarnya. Dalam rilis yang
diterima dari Hellois kemong.Hellois menegaskan komitmen pemuda untuk mengawal
implementasi Perda tersebut. “Kami Pemuda akan siap kawal terus supaya ini
benar-benar dirasakan oleh Orang Asli Papua,” katanya.Ia juga menyampaikan harapan kepada Pemerintah Kabupaten
Mimika agar membuat jadwal khusus untuk pembelian hasil bumi Mama-Mama Papua.
Menurutnya, langkah itu penting agar penguatan perputaran ekonomi langsung
dirasakan oleh Mama-Mama Papua.“Usulan ini juga agar kehadiran nyata pemerintah di tengah
masyarakat dapat dirasakan langsung,” tambah Hellois.Hellois menutup pernyataannya dengan menegaskan tujuan utama
dari dorongan tersebut. “Demi kesejahteraan masyarakat Mimika yang
berkeadilan,” tutup. Penulis: Hendrik
Editor: GF
14 Apr 2026, 17:38 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru