Papuanewsonline.com
BERITA TAG Pemerintahan
Homepage
Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Pemuda Manipa, Polda Maluku Pastikan Proses Hukum Transaparan
Papuanewsonline.com, Ambon - Polda Maluku menegaskan komitmennya mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap pemuda asal Manipa, Abdullah Mahu, yang menjadi perhatian publik dan memicu aksi unjuk rasa di Kota Ambon. Penegasan itu disampaikan dalam audiensi bersama perwakilan massa aksi di Ruang Konferensi Pers Polda Maluku, Rabu (20/5/2026).Pertemuan tersebut dipimpin langsung Direktur Intelkam Polda Maluku Kombes Pol. I Gede Arsana, didampingi Kasubdit III Ditintelkam Polda Maluku Kompol Muhammad Musaad dan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Maluku Kompol Sugeng Ade Wijaya.Audiensi turut dihadiri sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan massa aksi, di antaranya Raja Tumalehu Irsandi H. Tiakoly, Raja Buano Mohtar Suku, Sekjen Forum Silaturahmi Basudara Manipa Usman Yusuf Pelenusa, tokoh agama Ali Makassar, tokoh pemuda, serta perwakilan masyarakat Manipa.Kasus penganiayaan terhadap Abdullah Mahu diketahui terjadi pada Senin dini hari (11/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIT di depan sebuah kios dan hingga kini masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.Dalam pertemuan tersebut, Polda Maluku menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan secara profesional, transparan, dan terukur guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.“Kami memastikan kasus ini menjadi perhatian serius Polda Maluku. Penanganannya dilakukan secara profesional dan transparan. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. I Gede Arsana.Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta tidak terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.“Kami mengimbau masyarakat tetap menahan diri dan mempercayakan proses hukum kepada Polda Maluku. Stabilitas keamanan dan semangat hidup orang basudara harus tetap dijaga bersama,” ujarnya.Sementara itu, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Maluku Kompol Sugeng Ade Wijaya mengungkapkan bahwa laporan polisi telah diterima sejak 11 Mei 2026 dan penanganan perkara kini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.Menurutnya, penyidik telah mengantongi identitas sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Namun, proses penetapan tersangka masih dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan kecukupan alat bukti dan prosedur hukum.“Penyidik sudah mengantongi nama-nama yang diduga terlibat. Namun kami tetap berhati-hati dalam proses penetapan tersangka agar seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan kekeliruan hukum,” jelasnya.Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami sejumlah alat bukti, termasuk rekaman CCTV dan video amatir yang beredar di media sosial, meski sebagian rekaman belum memperlihatkan identitas pelaku secara jelas.Di sisi lain, Kasubdit III Ditintelkam Polda Maluku Kompol Muhammad Musaad mengapresiasi sikap masyarakat yang tetap mengedepankan dialog dan menjaga situasi tetap kondusif selama proses hukum berlangsung.“Kami berterima kasih atas dukungan dan kepercayaan masyarakat kepada Polda Maluku. Aspirasi yang disampaikan hari ini menjadi bagian penting dalam mengawal proses penegakan hukum yang adil,” katanya.Perwakilan massa aksi, Usman Yusuf Pelenusa, turut menyampaikan apresiasi atas langkah Polda Maluku yang telah membuka ruang dialog dan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka.Ia berharap proses hukum dapat segera dituntaskan agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.Hal senada disampaikan perwakilan pemuda Manipa, M. Sahril Salamena. Ia menegaskan masyarakat masih menaruh kepercayaan kepada Polda Maluku untuk menyelesaikan kasus tersebut secara adil dan profesional.Audiensi berlangsung tertib dan penuh dialog. Pertemuan itu menjadi bagian dari upaya Polda Maluku membangun komunikasi humanis dengan masyarakat sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan maksimal tanpa mengganggu stabilitas keamanan di Maluku. PNO-12
22 Mei 2026, 14:47 WIT
Selama Tahun 2026 Polda Maluku Berhasil Mengungkap 68 Kasus dan 88 Tersangka
Papuanewsonline.com, Ambon - Polda Maluku bersama polres jajaran mengungkap sebanyak 68 kasus narkoba dengan total 88 tersangka sepanjang Caturwulan I Tahun 2026. Pengungkapan tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di tengah munculnya berbagai modus baru peredaran narkotika yang dinilai semakin mengancam generasi muda di Maluku.Data tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Kombes Pol Indra Gunawan dalam dialog publik bertema “Mengungkap Peredaran Narkoba di Maluku selama Caturwulan I Tahun 2026 dan Proses Restorative Justice bagi Penyalahguna Narkoba” yang digelar RRI Ambon dan disiarkan melalui RRI Pro 1 frekuensi 105,1 MHz.Dalam dialog tersebut, Kombes Pol Indra Gunawan menjelaskan bahwa sejak Februari hingga Mei 2026, aparat kepolisian meningkatkan fokus penindakan terhadap bandar dan jaringan pengedar narkoba yang memanfaatkan kondisi geografis Maluku sebagai wilayah kepulauan.“Sepanjang tahun 2026 hingga bulan Mei ini, Polda Maluku dan polres jajaran telah menangani 68 kasus narkoba dengan 88 tersangka. Fokus penindakan kami arahkan kepada bandar dan pengedar yang menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika,” ungkapnya.Ia menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai jalur distribusi untuk menyelundupkan narkoba ke wilayah Maluku, mulai dari kapal laut, transportasi udara, hingga jasa pengiriman barang.Menurutnya, tren terbaru menunjukkan peningkatan peredaran narkoba jenis sintetis atau tembakau sintetis yang mudah diakses masyarakat dan dapat menimbulkan efek halusinasi bagi penggunanya.Selain itu, aparat juga menemukan tren baru penyalahgunaan narkoba melalui vape atau rokok elektrik yang mulai marak digunakan sebagai media konsumsi zat terlarang.“Modus operandi terus berubah. Wilayah kepulauan menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan peredaran narkoba. Saat ini kami juga menemukan tren penyalahgunaan melalui vape dan tembakau sintetis yang harus diwaspadai bersama,” jelasnya.Meski demikian, Dirresnarkoba Polda Maluku menyebutkan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar pada tahun ini mengalami penurunan. Dari hasil pengungkapan yang dilakukan, mayoritas tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.Kombes Pol Indra Gunawan juga mengungkapkan bahwa Kota Ambon masih memiliki sejumlah zona merah peredaran narkoba, salah satunya kawasan Kudamati yang menjadi perhatian aparat karena pola distribusi dan modus peredaran yang terus berkembang.Sementara itu, Kasi Intelijen dan Pemberantasan BNNP Maluku Devian Hursepuny, S.Kep., mengapresiasi langkah Polda Maluku dalam mengungkap kasus narkoba serta menegaskan pentingnya penguatan sinergi antarinstansi dalam memutus jaringan narkotika di wilayah Maluku.“BNNP Maluku melihat adanya peningkatan peredaran narkoba hingga pertengahan tahun 2026. Karena itu, sinergi antara BNN dan Polda Maluku harus terus diperkuat untuk membongkar jaringan narkoba di Maluku,” ujarnya.Pakar Hukum Pidana Dr. Jhon D. Pasalbessy, SH, M.Hum turut menyoroti tingginya angka kasus narkoba di Maluku yang dinilai dapat mengancam masa depan generasi muda apabila tidak ditangani secara serius dan berkelanjutan.“Jika tidak ditangani serius, Maluku berpotensi menghadapi kondisi darurat narkoba dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan. Penanganannya harus melibatkan seluruh elemen masyarakat,” katanya.Menutup dialog publik tersebut, Kombes Pol Indra Gunawan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan menjaga lingkungan keluarga serta melaporkan aktivitas peredaran narkotika kepada aparat penegak hukum.“Narkoba adalah ancaman nyata bagi masa depan generasi muda. Karena itu, pemberantasannya membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat demi menyelamatkan masa depan Maluku,” pungkasnya. PNO-12
22 Mei 2026, 14:30 WIT
Polda Maluku: Restorative Justice Hanya untuk Korban Penyalahguna Narkoba, Bukan Bandar dan Pengedar
Papuanewsonline.com, Ambon - Polda Maluku menegaskan bahwa mekanisme restorative justice dalam penanganan kasus narkoba hanya diperuntukkan bagi korban penyalahgunaan narkotika dan tidak berlaku bagi bandar maupun pengedar narkoba.Penegasan tersebut disampaikan dalam dialog publik bertema “Mengungkap Peredaran Narkoba di Maluku selama Caturwulan I Tahun 2026 dan Proses Restorative Justice bagi Penyalahguna Narkoba” yang digelar RRI Ambon bersama Polda Maluku dan disiarkan melalui RRI Pro 1 frekuensi 105,1 MHz.Dialog tersebut menghadirkan narasumber dari unsur Polda Maluku, BNNP Maluku, akademisi, serta Dinas Kesehatan Provinsi Maluku guna memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait mekanisme rehabilitasi dan restorative justice dalam perkara narkotika.Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Kombes Pol Indra Gunawan menjelaskan bahwa restorative justice merupakan pendekatan hukum yang diberikan kepada korban penyalahgunaan narkoba dengan mempertimbangkan hasil assessment terpadu.“Restorative justice hanya diperuntukkan bagi korban penyalahguna narkoba dan bukan untuk bandar maupun pengedar. Penanganannya dilakukan berdasarkan hasil assessment dari tim terpadu,” jelas Kombes Pol Indra Gunawan.Ia menegaskan bahwa Tim Assessment Terpadu memiliki kewenangan menentukan apakah seseorang tergolong korban penyalahgunaan yang layak direhabilitasi atau merupakan pelaku tindak pidana narkotika yang harus diproses hukum.Dalam dialog tersebut juga dijelaskan bahwa pendekatan rehabilitasi menjadi bagian penting dalam penanganan korban penyalahgunaan narkoba agar mereka dapat dipulihkan secara medis maupun sosial.Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dr. Samsila Mona Rumata, M.Kes., mengatakan penyalahgunaan narkoba dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan fisik maupun mental seseorang.“Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh, gangguan memori, gangguan mental hingga perubahan pola pikir,” ujarnya.Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Maluku tahun 2023 hingga 2025, tercatat sekitar 50 kasus gangguan kesehatan akibat penyalahgunaan narkoba.Pemerintah Provinsi Maluku, lanjutnya, telah menyiapkan layanan rehabilitasi melalui 14 layanan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) serta Rumah Sakit Khusus Daerah sebagai rumah sakit rujukan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.“Penentuan rehabilitasi dilakukan melalui assessment fisik, medis, dan psikologis untuk menentukan apakah korban menjalani rawat jalan atau rawat inap,” jelas dr. Samsila.Sementara itu, Kasi Intelijen dan Pemberantasan BNNP Maluku Devian Hursepuny, S.Kep., menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya penyelamatan korban penyalahgunaan narkoba sekaligus pemberantasan jaringan peredarannya.Di sisi lain, Pakar Hukum Pidana Jhon D. Pasalbessy menilai pendekatan restorative justice perlu diimbangi dengan edukasi sosial dan penguatan nilai budaya lokal untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.“Penanganan narkoba tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pendekatan sosial dan budaya dengan mengedepankan nilai hidup orang basudara,” katanya.Menutup dialog publik tersebut, Kombes Pol Indra Gunawan mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor dan segera membawa anggota keluarga yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba untuk mendapatkan rehabilitasi dan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.“Narkoba adalah ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Karena itu, upaya penyelamatan korban penyalahgunaan harus dilakukan bersama-sama dengan tetap menindak tegas bandar dan pengedar narkotika,” pungkasnya. PNO-12
22 Mei 2026, 14:12 WIT
BNPT dan Densus 88 Perkuat Kolaborasi Lindungi Generasi Muda di Era Digital
Papuanewsonline.com, Jakarta - Kolaborasi antara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror Polri terus diperkuat melalui pendekatan perlindungan anak, literasi digital, dan penguatan ketahanan masyarakat, sebagai bagian dari upaya membangun generasi muda yang adaptif menghadapi perkembangan ruang digital.Penguatan sinergi tersebut mengemuka dalam bedah buku “Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital” yang diselenggarakan pada Rabu, 20 Mei 2026 pukul 15.00 WIB di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Menteng Dalam, Jakarta Selatan, dan menghadirkan unsur pemerintah, aparat keamanan, akademisi, psikolog, serta pakar teknologi.Kepala BNPT, Komjen Pol. (Purn.) Eddy Hartono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa membangun ketahanan masyarakat di era digital memerlukan keterlibatan seluruh elemen bangsa.“Membangun ketahanan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama. Keluarga, sekolah, pemerintah, komunitas, dan seluruh elemen bangsa memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang generasi muda,” ujar Komjen Pol. (Purn.) Eddy Hartono.Menurut Kepala BNPT, upaya pencegahan yang berkelanjutan perlu diperkuat melalui pendidikan, penguatan literasi digital, dan deteksi dini berbasis komunitas, sehingga masyarakat memiliki kemampuan mengenali perubahan sosial dan meresponsnya secara tepat.Ia menegaskan bahwa pendekatan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, yang menempatkan kesiapsiagaan nasional, kontra-radikalisasi, dan deradikalisasi sebagai bagian dari upaya bersama lintas sektor.“Pencegahan yang efektif tumbuh dari lingkungan terdekat masyarakat. Karena itu, penguatan keluarga, sekolah, komunitas, dan ruang sosial menjadi fondasi penting dalam membangun ketahanan bersama,” jelas Kepala BNPT.Sebagai bagian dari penguatan kolaborasi, BNPT terus mendorong keterlibatan berbagai unsur melalui Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT), program berbasis komunitas, serta penguatan sistem edukasi dan literasi di daerah.Sementara itu, Kadensus 88 AT Polri, Irjen Pol. Sentot Prasetyo, S.I.K., menekankan pentingnya perlindungan anak, pendampingan, dan penguatan ketahanan psikologis di tengah perkembangan ruang digital yang terus berubah.“Anak perlu dipahami sebagai pihak yang harus dilindungi dan diperkuat ketahanannya. Karena itu, penguatan literasi digital, lingkungan sosial yang sehat, dan keterlibatan keluarga menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan,” ujar Irjen Pol. Sentot Prasetyo.Menurut Kadensus 88, pendekatan perlindungan akan semakin efektif melalui collaborative approach, yakni kolaborasi aktif antara keluarga, sekolah, pemerintah, akademisi, komunitas, dan masyarakat.Pandangan tersebut mendapat penguatan dari para akademisi yang hadir dalam diskusi.Psikolog Forensik Dr. Zora Arfina Sukabdi menilai penguatan perlindungan psikologis dan deteksi dini menjadi penting di tengah perubahan pola interaksi generasi muda.“Pendekatan perlindungan dan deteksi dini terhadap anak menjadi semakin penting agar mereka memiliki ketahanan menghadapi berbagai tantangan sosial maupun digital,” ujar Dr. Zora Arfina Sukabdi.Sementara Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., mengingatkan bahwa penguatan kebijakan perlu tetap mengedepankan hak asasi manusia dan pendekatan berbasis bukti ilmiah, sehingga perlindungan berjalan secara proporsional dan inklusif.Dari perspektif psikologi, Dra. Adityana Kasandra Putranto menekankan pentingnya ketahanan mental dan dukungan lingkungan sebagai faktor protektif bagi generasi muda.Sedangkan Dr. Ismail Fahmi menyoroti perlunya literasi digital dan edukasi publik berbasis data, agar masyarakat semakin siap memahami dinamika ruang digital secara lebih bijak.Diskusi ini mempertegas satu pesan bersama: perlindungan generasi muda di era digital membutuhkan kolaborasi yang kuat antara negara, keluarga, sekolah, dan masyarakat.“Kolaborasi yang kuat akan melahirkan ketahanan masyarakat yang kuat. Perlindungan generasi muda dimulai dari lingkungan terdekat mereka,” tutup Komjen Pol. (Purn.) Eddy Hartono.Sinergi BNPT dan Densus 88 menegaskan bahwa membangun masa depan yang aman dimulai dari pendidikan, perlindungan, literasi digital, dan kolaborasi seluruh elemen bangsa. PNO-12
22 Mei 2026, 13:56 WIT
Kadensus 88: Perlindungan Anak dan Literasi Digital Jadi Kunci Hadapi Tantangan Era Digital
Papuanewsonline.com, Jakarta - Kepala Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri, Irjen Pol. Sentot Prasetyo, S.I.K., menegaskan pentingnya memperkuat perlindungan anak, literasi digital, dan deteksi dini berbasis kolaborasi dalam menghadapi dinamika ruang digital yang terus berkembang.Penegasan tersebut disampaikan dalam bedah buku “Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital” pada 20 Mei 2026, yang membahas pentingnya pendekatan pencegahan yang lebih adaptif, humanis, dan berbasis perlindungan masyarakat.Dalam paparannya, Kadensus 88 menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital membawa tantangan baru, terutama bagi anak dan remaja yang berada pada fase pencarian identitas dan rentan terhadap pengaruh lingkungan sosial maupun ruang digital.“Anak dan remaja berada pada fase pencarian identitas. Karena itu, penguatan literasi digital, ketahanan psikologis, dan lingkungan sosial yang sehat menjadi bagian penting agar mereka mampu menghadapi berbagai pengaruh di ruang digital secara lebih kritis dan sehat,” ujar Irjen Pol. Sentot Prasetyo.Menurutnya, pendekatan terhadap anak yang terpapar persoalan di ruang digital perlu mengedepankan perlindungan, rehabilitasi, dan pendampingan, bukan semata pendekatan penindakan.Berdasarkan hasil asesmen dan pemetaan, Densus 88 menemukan bahwa kerentanan anak di ruang digital dipengaruhi banyak faktor, mulai dari krisis identitas, keterasingan sosial, perundungan, hingga kebutuhan akan penerimaan sosial.Namun demikian, Kadensus menegaskan bahwa data tersebut harus menjadi dasar untuk memperkuat sistem perlindungan dan pencegahan, bukan membangun stigma terhadap anak.“Data dan pola yang kami temukan harus menjadi dasar memperkuat perlindungan. Anak perlu dipandang sebagai pihak yang harus dilindungi dan diperkuat ketahanannya,” jelasnya.Untuk itu, Densus 88 mendorong collaborative approach, yakni penguatan sinergi antara keluarga, sekolah, pemerintah, akademisi, komunitas, platform digital, dan masyarakat dalam membangun ekosistem perlindungan bersama.Pendekatan tersebut diwujudkan melalui penguatan literasi digital, deteksi dini berbasis multi-stakeholder, serta ecological prevention yang melibatkan keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial secara menyeluruh.Selain itu, berbagai program pencegahan juga terus diperkuat melalui Pendidikan Kritis dan Ketahanan Digital, edukasi di sekolah, serta penguatan kapasitas guru dan orang tua sebagai garda terdepan dalam mengenali perubahan perilaku anak sejak dini.Pandangan tersebut mendapat penguatan dari para akademisi dan pakar lintas disiplin yang menjadi penanggap dalam bedah buku.Psikolog forensik Dr. Zora Arfina Sukabdi menilai perlindungan anak perlu menjadi perhatian utama, terutama terhadap anak yang mengalami alienasi sosial, merasa tidak terlihat (invisible), hingga kehilangan makna, karena kondisi tersebut dapat meningkatkan kerentanan psikologis.“Pendekatan perlindungan dan deteksi dini terhadap anak menjadi sangat penting, terutama di tengah perubahan pola interaksi sosial di era digital,” ujar Dr. Zora Arfina Sukabdi.Sementara itu, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., mengingatkan bahwa pencegahan harus tetap berpijak pada hak asasi manusia dan kebijakan berbasis bukti ilmiah, sehingga tidak menimbulkan stigma atau generalisasi terhadap generasi muda.Pandangan lain disampaikan psikolog forensik Dra. Adityana Kasandra Putranto, yang menekankan pentingnya penguatan kesehatan mental dan ketahanan psikologis sebagai bagian dari upaya membangun generasi yang lebih tangguh menghadapi tantangan ruang digital.Sementara Dr. Ismail Fahmi menyoroti pentingnya edukasi publik dan sistem deteksi dini berbasis data agar masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap perubahan dinamika digital.Menutup paparannya, Kadensus 88 menegaskan bahwa tujuan utama berbagai upaya tersebut adalah membangun lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang generasi muda.“Tujuan akhirnya bukan menciptakan rasa takut, tetapi membangun kesadaran bersama agar anak-anak Indonesia tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan memiliki ketahanan menghadapi tantangan era digital,” tutup Irjen Pol. Sentot Prasetyo.Pesan tersebut menegaskan bahwa keamanan masa depan dibangun melalui perlindungan, pendidikan, kolaborasi, dan penguatan ketahanan generasi muda. PNO-12
22 Mei 2026, 13:40 WIT
Diskusi Publik Mimika Menggema, Masyarakat Adat Desak Implementasi Nyata Otonomi Khusus
Papuanewsonline.com, Mimika – Suara kritis masyarakat adat
kembali menguat dalam diskusi publik yang digelar di Kabupaten Mimika, Papua
Tengah, Rabu (21/5/2026). Forum yang melibatkan berbagai elemen Orang Asli
Papua (OAP) itu menuntut implementasi nyata Otonomi Khusus (Otsus) yang dinilai
belum sepenuhnya menghadirkan keadilan bagi masyarakat asli Papua.Diskusi tersebut menghadirkan unsur Dewan Adat Papua tingkat
Mimika, asosiasi pencari kerja, pengusaha dan kontraktor OAP, tokoh pemuda,
perempuan adat, ASN, hingga masyarakat dari berbagai lapisan. Sejumlah
organisasi dan komunitas seperti KAPP, Aliansi Peduli Pengusaha Papua,
APELCAMI, dan perwakilan mama-mama Papua turut hadir dalam forum tersebut.Dalam diskusi, masyarakat secara terbuka menyampaikan rasa
kecewa terhadap kondisi sosial dan ekonomi yang mereka rasakan di tengah
besarnya investasi dan kekayaan alam Papua. Peserta menilai Orang Asli Papua
masih sering menjadi penonton di atas tanahnya sendiri, sementara perusahaan
besar terus menikmati hasil sumber daya alam Papua.Forum juga menyoroti tingginya angka pengangguran di
kalangan anak-anak Papua. Kondisi tersebut dianggap berbanding terbalik dengan
masifnya aktivitas perusahaan besar yang beroperasi di Mimika. Pertanyaan
mengenai siapa yang sesungguhnya menikmati hasil pembangunan di Papua pun
mengemuka dalam diskusi tersebut.Peserta secara tegas meminta PT Freeport Indonesia agar
lebih serius memperhatikan kondisi sosial masyarakat Mimika. Menurut mereka,
kehadiran perusahaan besar di tanah Amungsa seharusnya memberikan dampak nyata
terhadap kesejahteraan Orang Asli Papua, khususnya dalam akses tenaga kerja dan
pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.Masyarakat juga menilai proses rekrutmen tenaga kerja hingga
kini belum sepenuhnya berpihak kepada Orang Asli Papua. Karena itu, forum
meminta agar perekrutan tenaga kerja benar-benar memprioritaskan masyarakat
lokal Mimika dan tidak sekadar menjadi slogan atau formalitas tahunan.Dalam forum tersebut, peserta turut menyoroti implementasi
Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2025 yang dinilai belum berjalan maksimal di
daerah. Padahal, regulasi tersebut dianggap sudah sangat jelas memberikan ruang
keberpihakan terhadap pengusaha Orang Asli Papua, khususnya dalam pengadaan
barang dan jasa pemerintah.Peserta meminta Pemerintah Kabupaten Mimika segera menyusun
regulasi turunan yang lebih teknis agar implementasi Perpres tersebut
benar-benar dirasakan masyarakat. Selain itu, forum juga mendorong pembentukan
Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang tenaga kerja lokal yang mengatur
proses pra-perekrutan, perekrutan, hingga pasca-perekrutan tenaga kerja OAP.Perwakilan perempuan adat dalam diskusi turut menyoroti
lemahnya implementasi Perda UMKM bagi mama-mama Papua. Mereka menilai program
pemberdayaan ekonomi selama ini lebih banyak berhenti pada seremoni tanpa
dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat adat.Sementara itu, perwakilan ASN yang hadir menyampaikan kritik
tajam terhadap implementasi Otsus di Papua.“Apa gunanya Otonomi Khusus jika Orang Asli Papua tidak
diberikan ruang yang layak untuk bekerja, berusaha, dan berkontribusi di
negerinya sendiri?” ungkap salah satu perwakilan ASN dalam forum tersebut.Melalui hasil diskusi, peserta menegaskan bahwa masyarakat
Papua tidak meminta belas kasihan, melainkan menuntut hak yang seharusnya
diberikan kepada Orang Asli Papua di tanahnya sendiri. Forum juga menilai
masyarakat Papua kini semakin kritis dan menginginkan perubahan nyata, bukan
sekadar janji maupun narasi keberpihakan tanpa implementasi konkret di
lapangan. (GF)
21 Mei 2026, 15:58 WIT
Pemuda Alama Desak Pemerintahan Joel Realisasikan Pemekaran Kampung
Papuanewsonline.com, Timika – Janji politik Pemerintahan Johannes
Rettob dan Eltinus Omaleng (JOEL) untuk memperluas pelayanan hingga ke tingkat
kampung mulai ditagih masyarakat Kabupaten Mimika. Dukungan besar warga
terhadap program “membangun dari kampung ke kota” kini beralih menjadi dorongan
agar rencana pemekaran desa di wilayah pedalaman dan pesisir segera dijalankan.Dorongan itu disampaikan langsung oleh tokoh pemuda Distrik
Alama, Jhon Aim. Ia bersama sejumlah rekan seperti Alberto Magal, Arry Yupini,
Juel Yanampa, dan Andereas Jita menyatakan bahwa pemekaran kampung merupakan
langkah penting untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.“Kami mendukung penuh visi bupati dan wakil bupati. Tapi
komitmen itu perlu dibuktikan dengan tindakan nyata, salah satunya melalui
pembentukan kampung definitif,” kata Jhon Aim dalam rilisnya (18/5/26).Menurutnya, kehadiran pemerintahan kampung yang sah akan
mempercepat pembangunan sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam mengawal
program daerah. Jhon menyebut tuntutan ini bukan sekadar wacana politik,
melainkan kebutuhan lapangan yang sudah mendesak. Ia merujuk pada sejumlah
kriteria yang selama ini menjadi acuan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Kampung Mimika.Kriteria pertama adalah jumlah penduduk. Sebuah kampung baru
harus memenuhi batas minimal kepala keluarga dan jumlah jiwa sesuai ketentuan
khusus untuk Papua.Faktor geografis juga menjadi pertimbangan utama. Kondisi
alam Mimika yang beragam membuat akses birokrasi di beberapa wilayah sulit
dijangkau, sehingga pemekaran dinilai bisa memangkas jarak pelayanan.Selain itu, potensi ekonomi lokal menjadi indikator penting.
Kampung yang dimekarkan diharapkan memiliki sumber daya alam atau sektor
pertanian yang bisa dikembangkan untuk kemandirian warga.Aspek sarana dasar juga tidak boleh diabaikan. Penyediaan
lahan untuk kantor kampung, sekolah dasar, dan layanan kesehatan awal menjadi
syarat agar pemerintahan baru bisa berfungsi.Terakhir, kesepakatan batas wilayah antar-marga harus
diselesaikan lebih dulu. Hal ini untuk mencegah sengketa tanah ulayat yang
kerap muncul saat pemekaran dilakukan.Jhon berharap Pemda Mimika segera menurunkan tim teknis ke
lapangan, khususnya ke wilayah pedalaman seperti Alama, guna melakukan
verifikasi langsung. Ia menegaskan, langkah ini penting agar pemerataan
pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat di tingkat akar rumput. Penulis: Hend
Editor: GF
19 Mei 2026, 15:44 WIT
Rakorsus Pendapatan Daerah 2026, Bupati Mimika Dorong OPD Lebih Kreatif Tingkatkan PAD
Papuanewsonline.com, Mimika — Pemerintah Kabupaten Mimika
menggelar Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Pendapatan Daerah Tahun 2026
dengan tema “Mewujudkan Kemandirian Fiskal Melalui Tata Kelola Profesional”,
Senin (18/5/26).Dalam Rakorsus tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Mimika, Dwi Cholifa membacakan sejumlah kesimpulan hasil rapat yang
menekankan pentingnya optimalisasi pelayanan publik tanpa mengabaikan
peningkatan pendapatan daerah.Ia menyampaikan bahwa peningkatan pelayanan kepada
masyarakat harus berjalan selaras dengan upaya peningkatan pendapatan daerah
secara berkelanjutan. Selain itu, penguatan kolaborasi antar Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) dinilai penting guna mengoptimalkan potensi daerah dan
mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara efektif dan
terintegrasi.Rakorsus juga merekomendasikan agar aspek hukum dan regulasi
terkait pendapatan daerah dikaji dan disesuaikan secara komprehensif guna
mendukung optimalisasi PAD yang adaptif dan berkelanjutan.Ke depan, pemerintah daerah akan melaksanakan rapat
koordinasi teknis antar OPD bersama Bappeda, BRIDA, Bagian Hukum, serta
perangkat daerah lainnya untuk memperkuat sinergi, menyamakan persepsi, dan
memastikan efektivitas pelaksanaan program maupun pencapaian target daerah.Sementara itu, dalam arahannya saat menutup Rakorsus, Bupati
Mimika Johannes Rettob, menyampaikan bahwa selama ini rapat koordinasi terkait
pendapatan daerah belum pernah dilaksanakan secara maksimal. Akibatnya, banyak
OPD belum terdorong untuk berpikir kreatif dan inovatif dalam menggali
sumber-sumber pendapatan baru.Menurut Bupati, selama ini target pendapatan daerah
cenderung hanya melanjutkan target lama tanpa adanya pengembangan maupun
terobosan baru. Karena itu, melalui Rakorsus tersebut seluruh OPD diajak
berdiskusi bersama untuk melahirkan inovasi baru, termasuk menggali potensi
retribusi dan sumber pendapatan daerah yang dapat dikembangkan di Kabupaten
Mimika.Bupati juga mengapresiasi seluruh OPD yang telah
mempresentasikan program dan potensi masing-masing. Namun ia menegaskan bahwa
hasil rapat tidak boleh hanya menjadi catatan atau dokumen semata, melainkan
harus benar-benar diimplementasikan hingga ke tingkat bawah.“Jangan hanya ditulis atau direncanakan saja, tetapi harus
benar-benar dilaksanakan. Apa yang sudah direncanakan harus diperintahkan
sampai ke tingkat bawah agar bisa berjalan,” tegasnya.Ia juga menekankan bahwa terdapat sejumlah sektor pelayanan
pemerintah yang tidak secara langsung menghasilkan PAD, seperti kesehatan,
pariwisata, dan olahraga. Meski demikian, sektor-sektor tersebut memiliki
dampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah melalui efek berganda atau
multiplier effect.Menurutnya, pelayanan publik yang baik akan menarik lebih
banyak orang datang ke Mimika sehingga berdampak pada meningkatnya okupansi
hotel, restoran, hiburan, dan sektor jasa lainnya yang pada akhirnya
meningkatkan penerimaan pajak daerah.Karena itu, Bupati meminta seluruh OPD lebih kreatif dalam
membangun pelayanan publik agar Mimika berkembang menjadi kota jasa yang maju
dan nyaman bagi masyarakat maupun pendatang.Selain itu, Bupati juga mengingatkan pentingnya kolaborasi
antar OPD dan meminta seluruh perangkat daerah tidak berjalan sendiri-sendiri.
Ia berharap seluruh program dan gagasan yang dibahas dalam rapat benar-benar
diwujudkan menjadi kenyataan, bukan sekadar wacana.“Kita harus kolaborasi dan berjalan bersama supaya semua
yang kita bicarakan hari ini benar-benar menjadi nyata, bukan hanya mimpi,”
ujarnya.Kepada Bappeda dan BRIDA, Bupati meminta agar seluruh hasil
pembahasan dikaji dan dirumuskan dengan baik untuk kemudian dibagikan kepada
seluruh OPD sebagai bahan tindak lanjut pembangunan daerah ke depan.Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyoroti lambatnya proses
perizinan, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia mengaku terkejut
setelah mengetahui masih terdapat sekitar 800 permohonan yang belum
diverifikasi sehingga izin PBG belum dapat diterbitkan.Karena itu, ia meminta OPD terkait segera duduk bersama
mencari solusi agar proses pengurusan izin dapat dipercepat dan dipermudah bagi
masyarakat.“Ini yang membuat kita harus duduk sama-sama supaya
prosesnya bisa berjalan lebih baik. Kita cari solusi bersama agar waktu
pengurusan bisa diperpendek,” katanya.Bupati kembali menegaskan target utama pembangunan Kabupaten
Mimika, yakni menjadikan Mimika sebagai daerah yang sehat, cerdas, aman, dan
masyarakatnya sejahtera.Ia juga menekankan pentingnya peningkatan fasilitas
kesehatan, termasuk pengadaan alat MRI di rumah sakit daerah agar pembangunan
gedung baru didukung fasilitas pelayanan yang memadai.Selain sektor kesehatan, Bupati turut menyoroti dokumen
Rencana Induk Pariwisata Daerah (RIPDA) yang disebut telah disusun namun belum
diterima dinas terkait. Ia meminta dokumen tersebut segera diserahkan dan
ditindaklanjuti guna mendukung pengembangan sektor pariwisata di Mimika.Menutup arahannya, Bupati menyampaikan terima kasih kepada
Wakil Bupati, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, seluruh pimpinan OPD, serta
peserta rapat yang telah mengikuti kegiatan dari pagi hingga malam hari dengan
penuh semangat.Ia berharap semangat kebersamaan dan kolaborasi tersebut
terus dijaga demi mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik serta
pembangunan Kabupaten Mimika yang lebih maju. Penulis: Bim
Editor: GF
19 Mei 2026, 15:39 WIT
Bapenda Mimika Gandeng Samsat Untuk Data Kendaraan Berplat Luar Guna Mendorong Mutasi Pajak
Papuanewsonline.com, Timika – Pemerintah Kabupaten Mimika
melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berencana bekerja sama dengan Sistem
Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk melakukan pendataan menyeluruh
terhadap kendaraan bermotor berplat nomor luar daerah yang beroperasi aktif di
wilayah tersebut.Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan sekaligus
upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat masih banyak
kendaraan yang mencari penghasilan di Mimika namun kewajiban perpajakannya
disetorkan di daerah asal.Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah, menegaskan pendataan
ini bertujuan memetakan jumlah kendaraan yang belum bermutasi, terutama
kendaraan niaga dan operasional. Nantinya, data yang terkumpul akan digunakan
untuk mendorong para pemilik agar segera mengurus perpindahan administrasi
kendaraan sehingga pembayaran pajak dapat disetorkan ke kas daerah. “Kami akan bergerak bersama Samsat memastikan setiap
kendaraan yang beraktivitas dan mendapatkan keuntungan di sini turut
berkontribusi bagi pembangunan Mimika,” ujarnya.Diperkirakan sekitar 50 hingga 60 persen kendaraan yang ada
di Mimika, khususnya truk dan kendaraan berat, masih menggunakan identitas
daerah lain. Hal ini dinilai merugikan keuangan daerah karena potensi
penerimaan yang seharusnya masuk justru hilang ke daerah lain. Diharapkan
setelah data lengkap disusun, sosialisasi dan aturan yang jelas dapat
diterapkan agar kepatuhan warga meningkat. Penulis: Jid
Editor: GF
19 Mei 2026, 15:06 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru