Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Polri Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar
Papuanewsonline.com, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor Polri) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT SPR, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Riau. Korupsi ini terkait operasionalisasi Blok Migas Langgak pada periode 2010 hingga 2015 dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp33,29 miliar dan USD 3.000.Hal tersebut disampaikan Wakil Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Bhakti Eri Nurmansyah, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (21/10/2025) siang.Penyidik menetapkan Sdr. RA, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT SPR periode 2010–2015, serta Sdri. DRS, selaku Direktur Keuangan PT SPR dalam periode yang sama, sebagai tersangka. Keduanya saat ini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.Dalam proses penyidikan yang dimulai sejak Juli 2024, penyidik telah memeriksa 45 saksi dan 4 orang ahli, serta melakukan sejumlah penggeledahan di kantor PT SPR di Pekanbaru, dan kediaman para tersangka di Jakarta Selatan dan Pekanbaru.Barang bukti yang berhasil disita meliputi dokumen, barang elektronik, serta sejumlah uang. Untuk mendukung aset recovery, penyidik juga telah menyita uang tunai senilai Rp5,4 miliar, serta membekukan 12 aset bergerak dan tidak bergerak milik para tersangka dengan total nilai mencapai Rp50 miliar.Kasus ini bermula saat PT SPR, yang semula berbentuk perusahaan daerah, berubah menjadi perseroan terbatas berdasarkan keputusan RUPS-LB pada Mei 2010. Pada tahun yang sama, PT SPR bersama Kingswood Capital Limited (KCL) membentuk konsorsium dan memperoleh kontrak kerja sama pengelolaan Blok Migas Langgak dari Kementerian ESDM untuk jangka waktu 20 tahun (2010–2030).Namun, menurut hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Sejumlah pelanggaran prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang dilakukan antara lain:* Pengeluaran dana tanpa dasar yang jelas,* Pengadaan tanpa analisis kebutuhan,* Kesalahan pencatatan overlifting,* Serta pengelolaan keuangan yang tidak transparan dan akuntabel.Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa praktik tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara secara signifikan.Kortastipidkor Polri menyatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti pada 3 Oktober 2025. Dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut (tahap II)."Dengan adanya penetapan tersangka dan penyitaan aset ini, kami berharap proses penegakan hukum berjalan optimal serta dapat memberikan efek jera dan pelajaran bagi pengelolaan BUMD lainnya," ujar Kombes Bhakti menutup konferensi pers. PNO-12
22 Okt 2025, 16:34 WIT
Siswi SMA di Saumlaki Alami Pencabulan Oleh Supir Angkot, Polres Tanimbar Gerak Cepat Tangkap Pelaku
Papuanewsonline.com, Saumlaki - Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Polda Maluku, bergerak cepat mengungkap kasus pencabulan terhadap seorang siswi SMA di Saumlaki. Pelaku berinisial AR (25), seorang sopir angkot, berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah dilaporkan atas perbuatan asusilanya terhadap korban FM (17).Aksi bejat pelaku terjadi pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIT di Jalan Poros Baru Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Peristiwa bermula ketika korban dan rekannya AMN menaiki angkutan kota yang dikemudikan oleh pelaku. Alih-alih menurunkan penumpang di tempat tujuan, AR justru berputar-putar hingga beberapa kali di sekitar Kota Saumlaki. Setelah menurunkan rekan korban, pelaku menolak menurunkan FM dan terus membawa korban sendirian.Saat kendaraan tiba di Jalan Poros 2, pelaku mulai menunjukkan gelagat mencurigakan. Ia berusaha membaringkan korban dan memegang area intimnya. FM berusaha melawan dan menendang pelaku hingga berhasil keluar dari mobil. Namun, pelaku kembali memaksa korban masuk ke kendaraan dan membawa pergi dari lokasi.Dalam perjalanan, korban melihat seseorang yang dikenalnya dan meminta pertolongan. Keluarga korban pun segera dihubungi hingga akhirnya korban berhasil dijemput dan diselamatkan.Tak terima atas tindakan tersebut, keluarga korban langsung melapor ke Polres Kepulauan Tanimbar.Kurang dari satu hari setelah laporan diterima, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar berhasil menangkap pelaku AR beserta mobil angkot yang digunakannya untuk melakukan aksi cabul itu.“Pelaku sudah kami amankan pada 18 Oktober 2025 dan kini menjalani proses hukum di Polres Kepulauan Tanimbar,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, melalui Kasi Humas Iptu Olof Batlayeri, Selasa (21/10/2025).Kasus ini menambah deretan kejahatan asusila terhadap anak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang terus meningkat. Padahal, ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup, bahkan dapat disertai hukuman kebiri kimia.“Kejahatan terhadap anak di Tanimbar semakin memprihatinkan. Dalam waktu 1x24 jam pelaku berhasil kami tangkap, namun kasus serupa masih terus terjadi. Diperlukan peran aktif semua pihak untuk menekan angka kekerasan seksual terhadap anak,” terang Iptu Olof Batlayeri.Ia menegaskan, Polres Kepulauan Tanimbar terus melakukan langkah preventif, antara lain melalui program Jumat Curhat, sosialisasi di sekolah-sekolah, dan penegakan hukum maksimal bagi setiap pelaku.Lebih lanjut, Iptu Olof Batlayeri berharap adanya kesadaran kolektif masyarakat, orang tua, pemerintah daerah, dan tokoh agama untuk berperan aktif melindungi generasi muda dari kejahatan serupa.“Korban asusila anak akan mengalami trauma mendalam yang dapat mempengaruhi masa depan mereka. Karena itu, kita semua harus hadir memberikan perlindungan nyata agar anak-anak di Tanimbar tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat,” pungkasnya.Kasus ini menjadi cermin bahwa perlindungan anak bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab sosial seluruh lapisan masyarakat. Kepekaan terhadap tanda-tanda kekerasan dan keberanian melapor adalah kunci untuk menghentikan rantai kejahatan seksual terhadap anak. PNO-12
22 Okt 2025, 11:08 WIT
Polres Tanimbar Ungkap Kasus Persetubuhan Anak yang Dilakukan Ayah Kandung
Papuanewsonline.com, Tanimbar - Tragedi memilukan mengguncang Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Seorang ayah kandung berinisial YM (43) tega memperkosa anak perempuannya sendiri, SM (16), hingga hamil. Aksi keji yang dilakukan berulang kali sejak korban berusia 14 tahun itu akhirnya terbongkar setelah sang ibu mencurigai perubahan fisik putrinya.Kasus ini membuat warga Desa Wabar, Kecamatan Wuarlabobar, gempar dan geram. Pelaku sempat melarikan diri dari kampung setelah kejahatannya terungkap, namun berkat gerak cepat aparat Polsek Wuarlabobar dan Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar, ia berhasil dibekuk dan diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Kepada penyidik, pelaku mengaku telah menyetubuhi anaknya lebih dari 50 kali. Ia bahkan masih sempat melampiaskan nafsunya ketika korban sudah dalam kondisi hamil empat bulan.AKP Riffaat Hasan, S.Tr.K., S.I.K., Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, mengungkapkan bahwa kasus ini baru terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan tubuh anaknya dan memutuskan memeriksakan kondisinya.“Setelah didesak oleh ibunya, korban akhirnya mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi ayah kandungnya sendiri. Pelaku kini sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap AKP Riffaat Hasan, Selasa (21/10/2025).Unit PPA Satreskrim kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku dan sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti untuk memperkuat proses hukum.Berdasarkan hasil penyidikan, YM dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp5 miliar.“Karena ada unsur pemberatan, maka ancaman hukumannya dapat ditambah sepertiga dari maksimal, sehingga bisa mencapai 20 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.Kapolres Tanimbar: Kejahatan bisa datang dari orang terdekatKapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H., menyampaikan rasa prihatin dan menyesalkan tindakan keji tersebut.“Seorang ayah seharusnya menjadi pelindung, bukan pemangsa. Peristiwa ini menjadi peringatan bahwa kejahatan bisa datang dari orang yang paling dekat,” ujar Kapolres.Ia juga mengimbau seluruh masyarakat agar lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan terhadap anak dan segera melapor kepada pihak berwajib apabila mencurigai adanya tindakan serupa di lingkungan sekitar.Saat ini, korban mendapatkan pendampingan medis dan psikologis, sementara pelaku ditahan di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar. Polda Maluku menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak. Tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan seksual, apalagi dilakukan oleh orang tua sendiri,” tegas AKBP Ayani.Kasus ini menjadi cermin betapa pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam melindungi anak. Jangan diam jika menemukan tanda kekerasan karena satu tindakan peduli bisa menyelamatkan masa depan seorang anak. PNO-12
22 Okt 2025, 10:57 WIT
Polda Maluku Inisiasi Program “Baileo Emarina” Perkuat Damai dan Cegah Konflik di Negeri Tulehu
Papuanewsonline.com, Tulehu - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Direktorat Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) terus memperkuat sinergi bersama masyarakat dalam menjaga keamanan dan mencegah potensi konflik sosial di wilayah Maluku.Hari ini, Selasa (21/10/2025) pukul 11.30 WIT, Direktur Pamobvit Polda Maluku, Kombes Pol Donni Eka Syaputra, S.H., S.I.K., M.M., memimpin langsung pertemuan dengan Pemerintah Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.Pertemuan yang berlangsung di Kantor Pemerintah Negeri Tulehu tersebut turut dihadiri Raja Negeri Tulehu Urian Ohorella, para Kepala Dusun, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, RT, staf negeri, serta jajaran Kapolsek dan Bhabinkamtibmas setempat.Dalam kesempatan itu, Kombes Donni menyampaikan pentingnya peran kolaboratif antara aparat, tokoh masyarakat, dan warga dalam menjaga keamanan dan kedamaian di wilayah Tulehu, serta mendukung program prioritas Kapolda Maluku Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si.“Kita semua memiliki tanggung jawab bersama menjaga kedamaian. Polda Maluku melalui program Kapolda menginisiasi pembentukan wadah ‘Baileo Emarina’ sebagai rumah singgah masyarakat untuk berdiskusi, menyampaikan aspirasi, dan memperkuat komunikasi sosial agar potensi konflik dapat dicegah sejak dini,” ujar Kombes Donni.Rumah Singgah “Baileo Emarina”: Ruang Dialog dan Kearifan LokalProgram Baileo Emarina dirancang sebagai ruang interaksi sosial berbasis kearifan lokal, tempat warga saling bertukar informasi, memberikan wejangan, serta mempererat solidaritas antarwarga.Melalui wadah ini, diharapkan masyarakat dapat bersama-sama mencegah provokasi, kenakalan remaja, serta tindakan yang dapat memperkeruh situasi keamanan di Maluku.Kombes Donni menegaskan, pencegahan konflik bukan hanya tanggung jawab aparat keamanan, melainkan seluruh elemen masyarakat.“Dengan memperkuat komunikasi dan ruang dialog, kita membangun benteng sosial yang tangguh terhadap isu-isu yang berpotensi menimbulkan perpecahan,” tambahnya.Dukungan Penuh dari Tokoh dan Masyarakat Tulehu.Dalam pertemuan tersebut, Tokoh Masyarakat Tulehu, Drs. H. Usman Bahta, menyatakan dukungan penuh terhadap program Baileo Emarina.“Ruang ini menjadi tempat yang konstruktif bagi para pemangku kepentingan dari dusun hingga pemerintahan negeri untuk mencari solusi bersama atas berbagai persoalan sosial. Kami siap mendukung kebijakan ini demi kepentingan bersama,” tegasnya.Sementara itu, Kepala Dusun Muhajirin, Hairun Lestaluhu, juga menyampaikan beberapa masukan terkait peningkatan keamanan di lingkungan masyarakat, antara lain:Penempatan personel Polri di Rumah Sakit dr. Izak Umarella Tulehu guna membantu pihak keamanan internal rumah sakit dalam mengantisipasi potensi keributan akibat pelayanan darurat.Pendekatan persuasif terhadap masyarakat penjual minuman keras, dengan melibatkan aparat negeri dan kepolisian agar masalah ekonomi warga dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik sosial.Usulan dan masukan tersebut disambut positif oleh pihak Polda Maluku sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan untuk langkah kebijakan lanjutan di lapangan.Sinergi untuk Maluku yang DamaiPertemuan diakhiri dengan komitmen bersama seluruh pihak untuk terus menjaga stabilitas keamanan di Tulehu dan sekitarnya.Polda Maluku menegaskan komitmennya bahwa setiap kebijakan keamanan yang dijalankan selalu mengedepankan pendekatan humanis, partisipatif, dan berbasis kearifan lokal.“Damai adalah modal utama pembangunan. Dengan sinergi antara masyarakat, pemerintah negeri, dan Polri, kita wujudkan Maluku yang aman, harmonis, dan produktif,” tutup Kombes Donni Eka Syaputra. PNO-12
22 Okt 2025, 09:05 WIT
Indonesia–Inggris Perkuat Diplomasi Kemanusiaan Lewat Pemindahan Dua Narapidana Asal Inggris
Papuanewsonline.com, Jakarta –
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Inggris memperkuat hubungan
bilateral di bidang hukum dan kemanusiaan melalui penandatanganan Practical
Arrangement terkait pemindahan dua narapidana berkewarganegaraan Inggris atau Transfer
of Sentenced Persons (TSP). Penandatanganan dilakukan di
kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan
Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), dan disaksikan langsung oleh Menteri
Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril
Ihza Mahendra serta perwakilan Pemerintah Inggris. Kesepakatan ini menjadi langkah
konkret dalam memperkuat kerja sama hukum antarnegara sekaligus menjadi wujud
nyata dari semangat kemanusiaan. Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa
keputusan pemindahan dua narapidana tersebut didasarkan pada pertimbangan
kesehatan dan hak asasi manusia, bukan semata-mata atas dasar politik atau
tekanan diplomatik. Dua warga negara Inggris yang
dimaksud adalah Lindsay June Sandiford (68 tahun) dan Shahab Shahabadi (35
tahun), yang telah menjalani hukuman selama lebih dari satu dekade di Indonesia
atas kasus narkotika. Sandiford, yang divonis pidana
mati pada tahun 2012 dan kini ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan,
diketahui menderita Diabetes Mellitus Tipe 2 dan Hipertensi kronis, dengan
kondisi kesehatan yang semakin menurun. Sementara Shahabadi, yang
menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Kelas IIA Kembangkuning, Nusa
Kambangan, dilaporkan mengalami gangguan kejiwaan dan penyakit kulit di
jaringan subkutan yang membutuhkan perawatan intensif. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza
Mahendra menyampaikan bahwa pemindahan kedua narapidana ini dilakukan atas
dasar kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. “Indonesia memandang penting
adanya kerja sama internasional yang mengedepankan kemanusiaan, terutama bagi
warga negara asing yang menghadapi kondisi kesehatan berat selama menjalani
masa pidana. Proses hukum selanjutnya terhadap kedua narapidana ini akan
dilimpahkan kepada Pemerintah Inggris,” ujar Yusril. Kesepakatan Practical Arrangement
antara Indonesia dan Inggris ini merupakan hasil dari serangkaian pertemuan
diplomatik sejak awal tahun 2025. Pembahasan awal dilakukan pada Januari
2025, ketika Menko Yusril bertemu dengan Wakil Menteri Urusan Luar Negeri
Inggris untuk membahas potensi pemindahan narapidana. Pertemuan dilanjutkan
pada April 2025, di mana kedua pihak – melalui Duta Besar Inggris untuk
Indonesia – kembali menegaskan komitmen terhadap prinsip kemanusiaan dalam
kerja sama hukum bilateral. Selanjutnya, pada 29 April 2025,
Kemenko Kumham Imipas menerima surat resmi dari Lord Chancellor and Secretary
of State for Justice Inggris yang mengajukan permohonan pemindahan kedua
narapidana tersebut. Menindaklanjuti surat itu,
Kemenko Kumham Imipas menggelar serangkaian pertemuan teknis bersama Deputi
Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, serta Wakil Duta Besar
Inggris, untuk membahas aspek hukum, administratif, dan logistik pemindahan. Mekanisme Practical Arrangement
ini serupa dengan kerja sama serupa yang telah dilakukan Indonesia dengan Filipina,
Prancis, dan Australia, di mana setiap prosesnya melibatkan pertukaran dokumen
resmi, verifikasi kondisi hukum dan kesehatan narapidana, serta penandatanganan
kesepakatan antarpemerintah sebelum pemindahan dilakukan. Penandatanganan kesepakatan ini
tidak hanya menandai kerja sama dalam pemindahan narapidana, tetapi juga
memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi hak asasi
manusia, keadilan, dan tanggung jawab moral dalam hubungan internasional. Menurut Yusril, kerja sama
seperti ini memperlihatkan bahwa diplomasi kemanusiaan dapat berjalan
berdampingan dengan prinsip-prinsip kepastian hukum. “Kita ingin menunjukkan bahwa
Indonesia terbuka untuk kerja sama hukum internasional yang adil dan beradab.
Pemindahan ini bukan bentuk kelemahan, tetapi bentuk kematangan hukum dan
kemanusiaan yang kita junjung,” tambahnya. Melalui pemindahan ini,
Pemerintah Indonesia berharap dapat memperkuat hubungan diplomatik dengan
Inggris serta memperluas kerja sama bilateral dalam bidang hukum dan
pemasyarakatan. Kedua negara juga sepakat untuk
terus memperkuat komunikasi dalam penegakan hukum lintas negara, termasuk
pertukaran informasi, pelatihan, dan pengembangan kapasitas di bidang
pemasyarakatan dan penegakan hukum. Kesepakatan ini menjadi bukti
bahwa pendekatan yang berlandaskan pada kemanusiaan tetap dapat sejalan dengan
prinsip keadilan, serta menjadi contoh konkret bagi kerja sama internasional
lainnya.(GF)
22 Okt 2025, 01:34 WIT
Kapolda Maluku Tinjau Kesiapan Patroli Respon Time
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., melakukan pengecekan langsung terhadap kesiapan personel dan kendaraan Patroli Respon Time di lingkungan Polda Maluku dan Polresta Ambon, Selasa (21/10/2025), bertempat di Lapangan Letkol Pol Chr. Tahapary, Tantui, Ambon.Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolda Maluku Brigjen Pol Imam Tobroni, S.I.K., serta seluruh pejabat utama Polda Maluku dan Kapolresta Ambon. Pengecekan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem respons cepat kepolisian terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polda Maluku.Dalam arahannya, Kapolda menegaskan pentingnya kecepatan dan kesiapsiagaan personel patroli dalam merespons setiap laporan atau panggilan masyarakat. Menurutnya, kehadiran polisi yang cepat di lokasi kejadian merupakan kunci utama dalam mencegah eskalasi konflik atau gangguan kamtibmas.“Banyak perkelahian atau bentrokan besar berawal dari masalah kecil. Namun karena keterlambatan kehadiran polisi di tempat kejadian, situasi yang semula kecil bisa berkembang menjadi besar dan sulit dikendalikan,” ujar Irjen Pol Dadang.“Oleh karena itu, saya minta agar seluruh personel dapat hadir dengan cepat setiap kali masyarakat membutuhkan kehadiran kita,” tegasnya.Kapolda menjelaskan bahwa saat ini terdapat dua kategori gangguan kamtibmas yang memerlukan respons cepat, yaitu gangguan kontijensi seperti tawuran antarkampung atau aksi kekerasan dengan senjata tajam, dan situasi darurat kemanusiaan, seperti masyarakat yang mengalami serangan jantung atau kondisi medis kritis lainnya.“Kita harus bisa merespons setiap permintaan dengan cepat, baik yang berkaitan dengan keamanan maupun kondisi darurat kemanusiaan. Kehadiran cepat polisi bisa menyelamatkan situasi dan bahkan nyawa,” imbuh Kapolda Maluku.Selain meningkatkan kesiapsiagaan, Irjen Pol Dadang juga meminta agar patroli respon time memiliki kemampuan untuk memetakan lokasi rawan konflik dan potensi gangguan kamtibmas. Ia menekankan pentingnya pendekatan sosial dan komunikasi aktif dengan para tokoh masyarakat, agama, dan pemuda di wilayah patroli.“Petugas patroli harus tahu siapa tokoh-tokoh penting di areanya, memahami dinamika sosial, dan mampu mengidentifikasi potensi konflik sejak dini. Dengan begitu, kita bisa mengambil langkah yang tepat karena sudah punya intelijen dasar di lapangan,” jelasnya.Menutup arahannya, Kapolda Maluku menginstruksikan agar sistem Patroli Respon Time Polda Maluku dan Polresta Ambon dapat berjalan terintegrasi, saling berkolaborasi, dan dilengkapi dengan call center di setiap unit kendaraan agar mudah dipantau dan dihubungi masyarakat.“Saya harap sistem ini diatur dengan baik siapa berbuat apa, dan siapa bertanggung jawab kepada siapa agar tugas di lapangan berjalan lancar dan masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik dari kepolisian,” tutup Irjen Pol Dadang.Kegiatan pengecekan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Maluku untuk terus memperkuat kehadiran polisi yang cepat, responsif, dan humanis, guna menjaga stabilitas keamanan serta memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat Maluku. PNO-12
21 Okt 2025, 18:10 WIT
Kejari Merauke Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih, Kerugian Negara Capai Rp2,89 Miliar
Papuanewsonline.com, Merauke – Langkah
tegas diambil oleh Kejaksaan Negeri Merauke dalam upaya pemberantasan korupsi
di wilayah selatan Papua. Pada Senin, 20 Oktober 2025, Kepala Kejaksaan Negeri
Merauke Sulta D. Sitohang, S.H., M.H. bersama Tim Penyidik Pidana Khusus resmi menetapkan
dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi
pembangunan sarana air bersih di Distrik Firiwage/Kawagit, Kabupaten Boven
Digoel Tahun Anggaran 2023. Penetapan ini dilakukan setelah
melalui proses penyidikan mendalam dan ekspose perkara yang menyimpulkan adanya
alat bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka. Kasus ini menjadi sorotan
publik karena proyek bernilai miliaran rupiah tersebut tak kunjung memberikan
manfaat bagi masyarakat, padahal anggaran telah dicairkan hampir sepenuhnya. Dua tersangka yang kini ditahan
masing-masing adalah: F.T, Kepala Dinas PUPR Kabupaten
Boven Digoel, selaku Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-04/R.1.15/Fd.1/10/2025. K, selaku Wakil Direktur CV.
Bangun Sarana Papua, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:
B-05/R.1.15/Fd.1/10/2025. Keduanya ditahan selama 20 hari
ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Merauke, berdasarkan surat perintah
penahanan yang dikeluarkan tanggal 20 Oktober 2025. Kajari Merauke Sulta D. Sitohang
menjelaskan bahwa keputusan penahanan diambil untuk mempermudah proses
penyidikan dan mencegah adanya upaya menghilangkan barang bukti. Kasus ini bermula dari alokasi Dana
Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp3,34 miliar pada tahun 2023 untuk pembangunan
sarana air bersih di Kampung Firiwage. Proyek tersebut dilelang melalui LPSE
Kabupaten Boven Digoel pada 8 September 2023. Namun, sejak awal, proyek ini
telah sarat rekayasa. Berdasarkan hasil penyidikan, Tersangka K bersama Saksi
Jerry Hocken Yap memanipulasi proses lelang dengan menggunakan perusahaan CV.
Bangun Sarana Papua hanya sebagai formalitas. Bahkan, tanda tangan direktur
perusahaan dipalsukan demi memuluskan kontrak yang akhirnya dimenangkan pada 19
September 2023 dengan nilai Rp3,26 miliar. Tidak berhenti di situ, setelah
pencairan uang muka 20% sebesar Rp653 juta, dana proyek justru ditarik dan
diserahkan kepada Jerry Hocken Yap, bukan digunakan untuk pekerjaan fisik. Kacau dalam pelaksanaan proyek
semakin nyata saat masyarakat Firiwage menolak pembangunan di wilayah mereka.
Namun, alih-alih menghentikan proyek, Tersangka F.T justru memerintahkan
pemindahan lokasi ke Distrik Kawagit, tanpa dasar hukum dan tanpa persetujuan
Inspektorat. Akibatnya, tim teknis dan PPK
mundur dari proyek. Ketika pekerjaan di lokasi baru hanya mencapai 5 persen,
para pelaku justru mengajukan tagihan 100% seolah proyek telah selesai. Dokumen
tagihan palsu itu disetujui dan ditandatangani oleh sejumlah pihak, hingga
akhirnya SP2D senilai Rp2,31 miliar cair pada 20 Desember 2023. Dana tersebut kemudian kembali
ditarik oleh Jerry Hocken Yap menggunakan cek yang sudah ditandatangani
direktur perusahaan. Hingga kini, proyek air bersih tersebut belum selesai dan tidak
memberikan manfaat apa pun bagi warga. Berdasarkan Laporan Hasil Audit
Inspektorat Kabupaten Boven Digoel, negara mengalami kerugian mencapai
Rp2.893.120.837. Sementara itu, hingga saat ini penyidik telah berhasil menyita
uang senilai Rp312.774.108 sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian
keuangan negara. Kajari Sulta D. Sitohang
menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan perkara ini dan tidak
menutup kemungkinan adanya tersangka baru. “Tidak ada toleransi terhadap
korupsi, terutama jika menyangkut program yang seharusnya memberi manfaat
langsung kepada masyarakat. Kami akan tuntaskan kasus ini secara profesional
dan transparan,” ujarnya. Atas perbuatannya, kedua
tersangka dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda
hingga Rp1 miliar. Langkah Kejari Merauke ini
mendapat apresiasi dari masyarakat dan menjadi peringatan keras bagi pejabat
daerah agar tidak bermain-main dengan dana publik, terutama dana Otsus yang
diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat Papua.(GF)
21 Okt 2025, 15:42 WIT
Terima Kunjungan Bawaslu Maluku, Kapolda: Bersama Wujudkan Demokrasi Adil dan Beradab
Papuanewsonline.com, Ambon – Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto S.H., S.I.K., M.Si menegaskan pentingnya peran Polri dan Bawaslu dalam mewujudkan demokrasi yang adil dan beradab.Hal itu disampaikan Kapolda saat menerima kunjungan Komisioner Bawaslu provinsi Maluku yang bertempat di ruang tamu Kapolda, Markas Polda Maluku, Kota Ambon, Senin (20/10/2025).Kedatangan Ketua Bawaslu Maluku, Dr. Subair, M.Si bersama sejumlah komisioner diterima hangat oleh Kapolda yang didampingi Direktur Samapta, Direktur Reskrimum, dan Dansat Brimob Polda Maluku. Ketua Bawaslu datang didampingi sejumlah anggota; Dr. Stevin Melay, M.Si. – Koordinator Divisi SDMO dan Diklat, Astuti Usman, S.Ag., M.H. – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, dan Daim Baco Rahawarin, S.Sos. – Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas.Kunjungan silaturahmi tersebut dilakukan dalam upaya memperkuat sinergitas antara lembaga penegak hukum dan lembaga pengawas pemilu.Pertemuan ini diharapkan menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi lintas sektoral antara Kepolisian dan Bawaslu dalam menghadapi dinamika tahapan Pemilu mendatang, serta memastikan terciptanya iklim demokrasi yang kondusif, jujur, dan berkeadilan di wilayah Provinsi Maluku.Kapolda Maluku Prof. Dr. Dadang Hartanto memberikan apresiasi kepada jajaran Bawaslu atas kunjungan silaturahmi dan audiensi tersebut. Ia menegaskan, Polri dan Bawaslu memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga tatanan demokrasi yang sehat dan beradab di Indonesia, khususnya di wilayah Maluku.“Tugas kita ini sangat penting untuk mewujudkan demokrasi yang adil dan beradab. Oleh karena itu, kita yang mengemban amanah di dalam sistem ini harus benar-benar melaksanakan tugas secara amanah dan profesional sesuai dengan tupoksi masing-masing,” tegas Kapolda.Kapolda menekankan kolaborasi dan koordinasi antara Polri dan Bawaslu menjadi kunci utama dalam menghadapi tantangan dinamika politik dan sosial yang mungkin muncul menjelang pelaksanaan Pemilu. Irjen Dadang juga mengingatkan pentingnya kesiapan tugas sejak dini agar setiap tahapan demokrasi dapat berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.“Pemilu selanjutnya memang masih cukup lama, tetapi rentang waktu yang ada harus kita manfaatkan untuk mempersiapkan segala sesuatu dengan matang. Koordinasi dan komunikasi yang baik antara Polri dan Bawaslu adalah modal utama dalam menjaga demokrasi yang seadil-adilnya,” jelasnya.Pada pertemuan itu, Ketua Bawaslu Maluku, Dr. Subair menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Kapolda Maluku beserta seluruh jajaran atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini.Subair mengungkapkan, sinergi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) telah menunjukkan hasil yang positif. Melalui koordinasi yang solid, kata Dia, berbagai potensi pelanggaran pidana Pemilu dapat ditangani dengan cepat, tepat, dan tuntas tanpa menimbulkan sengketa berarti.“Alhamdulillah, berkat kerja sama yang baik, pelaksanaan Pilkada dan Pemilu di Maluku dapat berlangsung satu putaran tanpa ada gugatan yang signifikan. Selain itu, pengamanan yang diberikan oleh jajaran Polri juga sangat luar biasa, sehingga seluruh agenda demokrasi berjalan aman, tertib, dan kondusif,” ujar Subair.Ia juga mengaku saat ini Bawaslu tengah fokus pada dua agenda penting, yaitu pemutakhiran data pemilih dan pendidikan pemilih partisipatif, sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran politik masyarakat yang lebih matang dan berintegritas.“Kami berharap kerja sama yang telah terjalin ini dapat terus diperkuat. Target kita bersama adalah menghadirkan pemilu yang bersih, bermartabat, dan tanpa praktik kecurangan di masa yang akan datang,” tambahnya.Pertemuan berjalan santai dan penuh keakraban yang diwarnai semangat kebersamaan untuk memperkuat koordinasi kelembagaan. Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperteguh komitmen kedua institusi dalam mengawal tegaknya demokrasi dan supremasi hukum di Maluku.Sinergi antara Polri dan Bawaslu diharapkan terus terjaga dan semakin solid dalam menghadapi berbagai tantangan menjelang penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada mendatang.“Kita harus terus memperkuat sinergitas, meningkatkan profesionalisme, dan menegakkan integritas demi terwujudnya demokrasi yang jujur, adil, dan bermartabat,” pungkas Kapolda. PNO-12
21 Okt 2025, 07:19 WIT
Apel Siaga Polda Maluku: Komitmen Jaga Stabilitas dan Dukung Program Nasional
Papuanewsonline.com, Ambon – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menggelar Apel Siaga dalam rangka mendukung satu tahun kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Kegiatan berlangsung di Lapangan Letkol Pol. Chr. Tahapary, Tantui, Ambon, Senin (20/10/2025).Apel siaga tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolda Maluku, didampingi Karo Operasional Polda Maluku, serta dihadiri oleh seluruh Pejabat Utama (PJU) dan personel jajaran Polda Maluku.Dalam amanatnya, Wakapolda Maluku menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kesiapan dan komitmen seluruh jajaran Polda Maluku dalam mendukung program-program pemerintah serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Maluku.“Momentum ini menjadi pengingat bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan kinerja, disiplin, dan dedikasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Wakapolda.Usai pelaksanaan apel, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian arahan oleh para Pejabat Utama Polda Maluku kepada seluruh personel. Dalam arahannya, para pejabat menekankan pentingnya sinergi, tanggung jawab, dan kesiapsiagaan menghadapi dinamika tugas kepolisian di masa mendatang.Pelaksanaan apel siaga berlangsung tertib, aman, dan penuh semangat, mencerminkan kesiapan Polda Maluku dalam mendukung kebijakan dan arah pembangunan nasional di bawah kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. PNO-12
20 Okt 2025, 18:57 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru