logo-website
Sabtu, 08 Agu 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Isu Penculikan Anak, Seorang Supir Lajuran Jayapura - Wamena Ditikam papuanewsonline, Jayapura - Imbas dari isu penculikan anak seorang supir lajuran Jayapura - Wamena harus meregang nyawa di Kampung Meteor, Distrik Airu, Kabupaten Jayapura, Senin (06/03).Dalam Press Release yang dipimpin Kapolres Jayapura AKBP Frederickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH di dampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizka, S.TK., S,IK., dan Kasie Humas Iptu Priyono dihadapan wartawan menjelaskan, Satuan Reskrim Polres Jayapura membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan H (38) seorang supir lajuran meninggal dunia. "Kejadian berawal dari Korban bersama 4 rekan supir lainnya menggunakan 4 truk berangkat dari Kabupaten Jayawijaya menuju ke Kabupaten Jayapura.Lanjut Kapolres, setelah tiba di Kampung Malili kelima supir tersebut dipalang oleh warga setempat dengan alasan pemeriksaan terkait isu penculikan anak. "Saat dilakukan pemeriksaan oleh warga setempat, 1 unit mobil Triton dan 2 unit motor datang ke TKP Pemalangan dan langsung melakukan pengerusakan terhadap Truk yang dipalang oleh masyarakat," jelas Kapolres.Melihat masyarakat semakin brutal merusak kendaraan, Kelima supir tersebut berpencar dan melarikan diri ke hutan-hutan untuk menyelamatkan diri. "Namun sayang Korban H yang ingin meminta pertolongan di salah satu Kamp PT. Yasa yang jaraknya sekitar 30 Meter dari lokasi Pemalang malah mendapat penganiayaan menggunakan Kayu dari pelaku YW (57) yang merupakan security Camp.PT.YASA dan DA  yang sudah mendapatkan informasi Hoax tentang Penculikan anak.Setelah Para Pelaku melakukan Pengeroyokan terhadap korban, Pelaku YK (21) membawa Korban menuju Jembatan Meteor yang berjarak sekitar 500 Meter dari Camp PT.YASA di ikuti Pelaku YW, SP dan DA. "Sesampainya di Jembatan Meteor Pelaku YK membanting Korban di tengah jembatan Meteor dan melakukan Penikaman menggunakan Pisau badik sebanyak 2 (dua) kali di bagian dada, saat terjadinya Penikaman Pelaku SP (21) dan Pelaku DA bertugas memantau situasi dan memberikan penerangan menggunakan Senter.Melihat Kondisi H yang sudah berlumuran darah, Keempat pelaku mencoba menghilangkan jejak dengan membuang korban dengan badik ke Sungai Mamberamo. "Mendapatkan Informasi, Timsus Polres Jayapura bergerak ke Airu untuk melakukan pencarian keempat supir truk. Keempatnya berhasil ditemukan oleh Petugas dalam kondisi selamat," ucapannya.Berdasarkan informasi yang didapatkan Timsus Polres Jayapura kembali melakukan pencarian pelaku pembunuhan terhadap korban H dan berhasil meringkus para pelaku yakni SP (21), DA (28), YW (57) di Distrik Airu sedangkan YK (21) diringkus saat sudah berada di Sentani. "untuk pelaku DA (28) yang sebelumnya buron, sudah kami tangkap dan sementara diamankan di Pos Pol Airu, sedangkan para pelaku lain sudah mendekam di sel tahanan Polres Jayapura guna menjalani proses hukum, sementara korban H hingga sampai sekarang masih dilakukan pencarian oleh tim Polres Jayapura dan Basarnas Jayapura dibantu masyarakat sekitar," tutupnya. (Redaksi) 07 Mar 2023, 14:12 WIT
Biadab, Egianus Kagoya Bunuh Anak Kepala Kampung Berumur Delapan Tahun papuanewsonline, PAPUA - Tak hanya melakukan penyanderaan terhadap pilot Susi Air, pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Egianus Kagoya juga membunuh anak Kepala Kampung Pimbinom, Distrik Kuyugawe, Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan.Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi sepekan yang lalu, saat Satgas Damai Cartenz 2023 melakukan penjejakan terhadap kelompok kriminal tersebut. Motif pembunuhan karena Kepala Kampung Pimbinom berinisial ST menolak memberikan bantuan bahan makanan."Kepala kampung berinisial ST tidak bersedia membantu kelompok Egianus Kagoya datang ke kampungnya untuk meminta bahan makanan dan akhirnya anak yang berusia 6-8 tahun dengan inisial MT dibunuh oleh Egianus Kagoya sendiri," kata Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz 2023, Kombes Faizal Ramadani di Lanny Jaya, Minggu (5/3/2023).Faizal mengatakan sudah mendapatkan saksi mata yang melihat kekejaman Egianus Kagoya tersebut. "Ada saksi yang kita ambil keterangannya walaupun ada beberapa kendala yakni bahasa, kita coba jembatani bahwa yang melakukan kelompok Egianus Kagoya dan yang menembak adalah EG," bebernya.Saksi sambungnya, juga melihat kelompok EG membawa tiga senapan Laras panjang. Faizal yang juga merupakan Direktur Kriminal Umum Polda Papua menegaskan bertekad untuk menangkap EG dan juga membebaskan pilot Susi Air."Kami terus bertekad untuk berusaha untuk mendapatkan dan menemukan dan menyelamatkan pilot Philips Mark," tandasnya. (Redaksi) 07 Mar 2023, 13:49 WIT
Polisi Sita Delapan HT Milik Simpatisan KKB papuanewsonline, PAPUA - Polres Lanny Jaya menyita delapan unit alat komunikasi berupa Handy Talky yang diduga milik simpatisan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), dari hasil razia cipta kondisi pada Jumat (3/3/2023).Operasi cipta kondisi gabungan dengan Satgas Operasi Damai Cartenz dipimpin oleh Kasat Reskrim Ipda Yoga Dwi Arjuna di depan Mapolres Lanny Jaya sejak pukul 09.00 WIT. Kapolres Lanny Jaya, AKBP Umar Nasatekay mengatakan sekitar pukul 09.45 WIT, anggota menyetop sebuah mobil jenis Triton yang berisi tujuh orang penumpang."Kita melakukan penggeledahan untuk menemui barang-barang yang mencurigakan sebagai upaya preventif," kata Umar dalam keterangan pada Sabtu (4/3/2023).Dan benar saja, pihaknya menemukan sebuah tas yang berisi delapan unit HT dan sebuah pisau,. Anggota kata Umar, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang penumpang. Selain itu juga memeriksa telepon seluler untuk mendalami hasil temuan tersebut "Tidak ada satu pun yang mengaku sebagai pemilik alat komunikasi itu. Salah satu penumpang berinisial TK mengaku bahwa dititipkan oleh seseorang tidak dikenal di Wamena untuk dibawa ke Kampung Kuyagawe (Lanny Jaya)," bebernya.Umar menduga bahwa pemilik alat komunikasi tersebut merupakan simpatisan untuk dikirimkan kepada kelompok kriminal yang kerap meresahkan masyarakat. "Kita duga pemiliknya simpatisan KKB," imbuhnya.Sementara untuk para penumpang dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan. Namun, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait temuan alat komunikasi tersebut."Kita akan terus kembangkan dan melakukan razia dalam rangka mengendalikan situasi  di wilayah Lanny jaya agar aman dari aksi kriminalitas KKB," tandasnya. (Redaksi) 07 Mar 2023, 13:41 WIT
Kapolri Tinjau Lokasi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang papuanewsonline, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi kebakaran Depo Pertamina, Plumpang, Jakarta Utara, Sabtu, 4 Maret 2023. Tinjauan Kapolri tersebut untuk memastikan bahwa, personel TNI-Polri sudah bergerak cepat untuk membantu dan memberikan bantuan kepada masyarakat yang menjadi korban dari peristiwa tersebut. Dalam peristiwa itu, Kapolri sejak awal telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk bergerak cepat memberikan bantuan kepada masyarakat. Mulai dari kesiapan Rumah Sakit (RS) Polri, proses identifikasi, mendirikan dapur lapangan dan lainnya. Untuk saat ini, tim Dokkes Polri telah mengerahkan mobil ambulans dan tim medis untuk mengevakuasi korban dan membantu dalam perawatan medis.Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut, tim Dokkes Polri juga sudah mengirimkan korban luka ke beberapa rumah sakit terdekat guna mendapatkan perawatan lebih lanjut."Tim Dokkes Polri juga telah mendirikan posko DVI di Rumah Sakit Polri Kramat Jati," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/3/2023).Pada hari ini, kata Dedi, posko DVI sudah menerima 14  kantong jenazah. Tim DVI pun langsung bekerja untuk melakukan identifikasi korban.Lebih lanjut, Dedi menuturkan tim Labfor hari ini sedang berkoordinasi dengan Bareskrim dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menyelidiki penyebab kebakaran dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)."Langkah yang dilakukan hari setelah clear dari HSE (Health Safety Environment) dari Pertamina baru kita olah TKP. Jumlah anggota sementara 9 orang. Alat yang kita gunakan toolkid kebakaran, drone, alat ambil sampel abu arang dan gunakan teknologi remote sensing," ujar Dedi.Sementara untuk tim inafis hari ini memback-up Polda Metro untuk olah TKP bersama Labfor dan bersama tim DVI Dokkes untuk melakukan proses identifikasi korban meninggal dunia di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.Menurut Dedi, untuk di lokasi kebakaran, Polri melakukan pengamanan terhadap lokasi kebakaran baik di Depo Plumpang, maupun lokasi rumah warga terdampak yang ditinggal mengungsi.Polri juga mendirikan posko tanggap darurat kebakaran secara terpadu dan pengaduan orang hilang di depan halaman Koramil Koja."Mendirikan dapur umum di Pos Polisi oleh Sat Brimobda PMJ dan membantu posko pengungaian BPBD," ucap Dedi. (Redaksi) 07 Mar 2023, 13:25 WIT
Pendukung Plt Bupati JR Geruduk Kantor Kejari Mimika, Minta JR Dibebaskan Papuanewsonline.com, Timika- Massa pendukung PLT Bupati Mimika sekitar seribu orang, kembali menggeruduk Kantor  Kejaksaan Negeri Timika, pada Selasa (7/3/2023). Massa aksi meminta Kejaksaan Tinggi Papua mencabut berkas perkara di Pengadilan Jayapura karena mereka menilai kasus itu penuh dengan rekayasah.Tokoh Pemuda Kamoro, Rafael Taorekeyau dalam orasinya mengatakan, Ribuan rakyat Mimika mendatangi kantor Kejari Mimika,  karena mereka cinta terhadap  Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dimana bekerja jujur namun dizolimi oleh  kejaksaan Tinggi Papua.“ Kami desak Kejaksaan cabut perkara dan stop zolimi PLT Bupati Mimika John Rettob,” Teriak Rafael.Sementara itu diketahui, yang terlibat dalam masah aksi kali ini,  bukan hanya masyarakat namun ASN Guru dan Pegawai Negeri Sipil juga turun jalan menggunakan pakain dinas  lengkap, mereka terlihat Nampak  membawa spanduk bahkan berteriak untuk membelah Plt Bupati Mimika Johanes Rettob yang kini jadi terdakwa dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat serta helicopter Pemkab Mimika Tahun 2015.Terpisah menanggapi aksi demo dan cuitan Politisi PDIP Arteria Dahlan, Kejaksaan Tinggi menyebutkan perkara Plt Bupati Mimika JR merupakan murni penegakan hukum sesuai tahapan, sedangkan untuk menanggapi cuitan Arteria Dahlan, Jaksa siap berhadap-hadapan dan buka-bukan." Proses hukum akan terus berjalan, dan kami ingatkan kepada semua pihak akan kami terapkan pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi  bagi siapapun yang ingin menghalang-halangi, atau merintangi proses penuntutan, intinya Kami sebagai institusi negara akan siap, kalau untuk Arteria Dahlan kami  tantang beliau biar kita buka-bukan terkait proses hukum perkara ini, sekali lagi kami ingatkan, kami tidak takut, kalau mau buka-bukaan mari kita buka-bukaan jangan hanya berkoar di Media tanpa dasar hukum," pungkas sumber terpercaya Media Papuanewsonline.com dari Kejati Papua melalui pesan singkat Via Whatsapp, Selasa (7/3/2023).    (Redaksi)   07 Mar 2023, 12:38 WIT
Ingin Transaksi 2,4 Kg Ganja Di Atas KM Labobar, Seorang Pemuda Diringkus Polisi Papuanewsonline.com, Serui – Seorang pemuda berinsial NM (36) tak berkutik saat diringkus Anggota Polsek KPL saat  Razia dalam pengamanan kedatangan KM. Labobar di Pelabuhan Laut Serui. NM diketahui membawa sebuah tas yang berisi sebanyak 26 bungkus plastik bening berukuran besar dan 39 bungkus plastik bening berukuran sedang dengan total 65 bungkus plastic yang berisikan Ganja.Saat di konfirmasi, Kapolsek KPL Serui Iptu Wiji Saksono, S.H membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan berawal dari informasi unit tertutup Polsek KPL Serui sesuai dengan Laporan Polisi: A/2/III/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES KEP. YAPEN /POLDA PAPUA.“Kami telah mengetahui bahwa ada sebuah transaksi jual beli narkoba jenis Ganja diatas Kapal KM. Labobar oleh penumpang yang naik dari Jayapura tujuan Sorong. Sehingga saat tiba disini langsung kami amankan ke Polsek KPL Serui," Ungkapnya.Lanjutnya, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Kepulauan Yapen untuk di tindak lanjuti sesuai UU yang berlaku. Sementara itu, Kasat Narkoba IPTU Zainudin Abubakar, S.Sos., S.H., M.H menambahkan bahwa setelah ditotalkan, jumlah barang bukti diketahui mencapai 2,431,7 Gram atau (2.4 KG)."Pelaku kini diamankan di Ruang Tahanan Polres Kepulauan Yapen beserta barang buktinya untuk selanjutnya dilakukan proses hukum yang sesuai. Dengan perbuatannya, tersangka akan di kenakan pasal yang di sangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara," tegas Kasat Narkoba saat dikonfirmasi, Sabtu (4/3/2023). (Redaksi) 04 Mar 2023, 23:32 WIT
Geruduk Kantor Kejaksaan Negeri Timika, Pendukung JR Tuntut Jaksa Harus Profesional Papuanewsonline.com, Timika - Ratusan masyarakat menggeruduk  Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika, Jumat (3/3). Mengelar aksi demonstrasi karena menilai Kejari Timika dan Kejati Papua tidak profesional.Masah aksi ini menuntut agar berkas kasus pesawat yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura segera ditarik. Pasalnya mereka menilai langkah Kejaksaan yang mengabaikan aturan pemeriksaan saksi yang meringankan serta sejumlah kejanggalan lain, untuk menggagalkan upaya praperadilan yang diajukan kuasa hukum Plt Bupati Mimika. Orator aksi, Rafael Taoerekeyau dalam orasinya menyoroti kejanggalan proses hukum dugaan korupsi pengadaan pesawat yang dipertontonkan sejak awal. "Pak John Rettob itu anak Kamoro, dari awal kami diam, tapi sekarang kami bergerak. Lembaga Peradilan ini sulit dipercaya, jaksa-jaksa kalian yang mempermainkan hukum. Kalian mengabaikan prosedur hukum hanya karena untuk kepentingan sekelompok orang yang ingin merebut kekuasaan di daerah ini," teriak Rafael.Rafael menegaskan, jika berkas tidak ditarik maka ribuan massa akan menduduki kantor Kejari Timika. "Kami datang minta proses ini ditangguhkan sampai praperadilan selesai, jangan karena kepentingan orang tertentu kalian sengaja langgar hukum," Tegasnya.Ditempat yang sama  Marianus Maknaipeku sebagai tokoh Komoro dalam orasi menyesalkan proses hukum yang dialamatkan kepada Plt Bupati Mimika. Tokoh Komoro yang beberapa waktu lalu menghebokan jagat maya karena kasus video esek-esek ini secara tegas menyebutkan, Banyak kasus korupsi di Timika tapi jaksa  diamkan, namun  pak John Rettob anak Kamoro yang merubah tanah Mimika dimusuhi. " Kami minta hentikan, segera tarik berkas. Pak Ketua Lemasko pesan saya hari ini datang baik-baik, kalau kalian tidak ambil tindakan nanti kami datang ribuan massa," tegas Marianus.Sementara itu, Koordinator Aksi Ronny Leisubun menyebutkan, aksi demo damai tersebut dilakukan secara spontanitas  untuk mendukung Plt Bupati Mimika yang telah dikriminalisasi dan haknya dirampas saat menjalani proses hukum. "Ini kami lakukan aksi ini karena Pak Plt dizolimi mulai dari penetapan tersangka sampai proses hukumnya sangat dipaksakan dan tidak berimbang, karena P21 yang dilakukan oleh Kejati Papua sangat dipaksakan," Ujarnya.Hakim Tunda Sidang Praperadilan Plt Bupati Mimika Vs Kejati PapuaSidang praperadilan yang diajukan  Plt Bupati Mimika JR terhadap Kejati Papua ditunda hakim, lantaran agenda sidang pertama ini tidak dihadiri Kejati Papua selaku termohon.Hakim tunggal praperadilan pada pengadilan negeri Jayapura, Saka Talapatty, SH dalam memimpin sidang perdana praperadilan hari ini, Jumat (3/3/2023) mengatakan, sidang ditunda karena termohon Kejaksaan Tinggi Papua belum dapat hadir, sambil menunjukan sepucuk surat pemberitahuan permohonan penundaan sidang dari Kejaksaan Tingi Papua dalam ruangan sidang." Demikian penundaan sidang praperadilan ini ditunda sampai dengan hari Rabu tanggal 8 Maret 2024, dengan catatan termohon tetap dipanggil untuk hadiri persidangan, sedangkan pemohon tidak akan dipanggil namun tetap hadir dalam persidangan nantinya," ucap Hakim Saka Talapatty sambil mengetuk palu sidang.Diketahui, Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawaty kembali mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Papua, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat serta helikopter Pemkab Mimika tahun 2015, yang diumumkan Kejaksaan Tinggi Papua 26 Januari 2023 lalu.Permohonan Praperadilan JR dan SH  terlihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jayapura yang ditelusuri Media ini, Senin (27/2/2023).Permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Jayapura  yang didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jayapura  Jumat Tgl 24 Februari 2023.Dalam SIPP Pengadilan Negeri Jayapura disebutkan bahwa Johanes Rettob dan Silvi Herawaty berstatus sebagai pemohon dengan termohon Kejaksaan Tinggi Papua. Dalam permohonan itu juga disebutkan klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.(Redaksi) 03 Mar 2023, 17:14 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT