logo-website
Minggu, 12 Jul 2026,  WIT

Geruduk Kantor Kejaksaan Negeri Timika, Pendukung JR Tuntut Jaksa Harus Profesional

Papuanewsonline.com - 03 Mar 2023, 17:14 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Timika - Ratusan masyarakat menggeruduk  Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika, Jumat (3/3). Mengelar aksi demonstrasi karena menilai Kejari Timika dan Kejati Papua tidak profesional.

Masah aksi ini menuntut agar berkas kasus pesawat yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura segera ditarik. Pasalnya mereka menilai langkah Kejaksaan yang mengabaikan aturan pemeriksaan saksi yang meringankan serta sejumlah kejanggalan lain, untuk menggagalkan upaya praperadilan yang diajukan kuasa hukum Plt Bupati Mimika. 

Orator aksi, Rafael Taoerekeyau dalam orasinya menyoroti kejanggalan proses hukum dugaan korupsi pengadaan pesawat yang dipertontonkan sejak awal. 


"Pak John Rettob itu anak Kamoro, dari awal kami diam, tapi sekarang kami bergerak. Lembaga Peradilan ini sulit dipercaya, jaksa-jaksa kalian yang mempermainkan hukum. Kalian mengabaikan prosedur hukum hanya karena untuk kepentingan sekelompok orang yang ingin merebut kekuasaan di daerah ini," teriak Rafael.

Rafael menegaskan, jika berkas tidak ditarik maka ribuan massa akan menduduki kantor Kejari Timika.

 "Kami datang minta proses ini ditangguhkan sampai praperadilan selesai, jangan karena kepentingan orang tertentu kalian sengaja langgar hukum," Tegasnya.

Ditempat yang sama  Marianus Maknaipeku sebagai tokoh Komoro dalam orasi menyesalkan proses hukum yang dialamatkan kepada Plt Bupati Mimika. 

Tokoh Komoro yang beberapa waktu lalu menghebokan jagat maya karena kasus video esek-esek ini secara tegas menyebutkan, Banyak kasus korupsi di Timika tapi jaksa  diamkan, namun  pak John Rettob anak Kamoro yang merubah tanah Mimika dimusuhi. 


" Kami minta hentikan, segera tarik berkas. Pak Ketua Lemasko pesan saya hari ini datang baik-baik, kalau kalian tidak ambil tindakan nanti kami datang ribuan massa," tegas Marianus.

Sementara itu, Koordinator Aksi Ronny Leisubun menyebutkan, aksi demo damai tersebut dilakukan secara spontanitas  untuk mendukung Plt Bupati Mimika yang telah dikriminalisasi dan haknya dirampas saat menjalani proses hukum. 

"Ini kami lakukan aksi ini karena Pak Plt dizolimi mulai dari penetapan tersangka sampai proses hukumnya sangat dipaksakan dan tidak berimbang, karena P21 yang dilakukan oleh Kejati Papua sangat dipaksakan," Ujarnya.

Hakim Tunda Sidang Praperadilan Plt Bupati Mimika Vs Kejati Papua


Sidang praperadilan yang diajukan  Plt Bupati Mimika JR terhadap Kejati Papua ditunda hakim, lantaran agenda sidang pertama ini tidak dihadiri Kejati Papua selaku termohon.

Hakim tunggal praperadilan pada pengadilan negeri Jayapura, Saka Talapatty, SH dalam memimpin sidang perdana praperadilan hari ini, Jumat (3/3/2023) mengatakan, sidang ditunda karena termohon Kejaksaan Tinggi Papua belum dapat hadir, sambil menunjukan sepucuk surat pemberitahuan permohonan penundaan sidang dari Kejaksaan Tingi Papua dalam ruangan sidang.

" Demikian penundaan sidang praperadilan ini ditunda sampai dengan hari Rabu tanggal 8 Maret 2024, dengan catatan termohon tetap dipanggil untuk hadiri persidangan, sedangkan pemohon tidak akan dipanggil namun tetap hadir dalam persidangan nantinya," ucap Hakim Saka Talapatty sambil mengetuk palu sidang.

Diketahui, Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawaty kembali mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Papua, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat serta helikopter Pemkab Mimika tahun 2015, yang diumumkan Kejaksaan Tinggi Papua 26 Januari 2023 lalu.

Permohonan Praperadilan JR dan SH  terlihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jayapura yang ditelusuri Media ini, Senin (27/2/2023).

Permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Jayapura  yang didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jayapura  Jumat Tgl 24 Februari 2023.

Dalam SIPP Pengadilan Negeri Jayapura disebutkan bahwa Johanes Rettob dan Silvi Herawaty berstatus sebagai pemohon dengan termohon Kejaksaan Tinggi Papua. Dalam permohonan itu juga disebutkan klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.(Redaksi)


Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE