logo-website
Minggu, 12 Jul 2026,  WIT

Ini Pendapat Hukum Pengacara Muda Terkait Polemik Status Tersangka Plt Bupati Mimika

Papuanewsonline.com - 02 Mar 2023, 18:26 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Bily Erubun.SH

Papuanewsonline.com, Timika- Proses penegakan hukum dugaan korupsi pengadaan serta pengelolaan Pesawat dan Helikopter Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2015, yang berujung Penetapan tersangka dari Kejaksaan Tinggi Papua, yang dialamatkan terhadap Plt Bupati Mimika JR, menuai pro dan kontra di  kalangan masyarakat.

Menanggapi hal ini, pengacara muda Bily Erubun. SH  mengatakan,  Masyarakat dan kelompok, serta lembaga tertentu dalam menilai,  bahkan menuding penegak  hukum dalam hal ini, Kejaksaan Tinggi Papua melakukan kriminalisasi dan terlibat kepentingan dalam proses penegakan hukum kasus tersebut, merupakan  kesesatan berpikir dan tidak berlandaskan hukum.  

“ Kejaksaan Tinggi Papua , memiliki kewenangan melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan perundang-undangan, artinya upaya penindakan tersebut sah secara konstitusional,” Jelas Bily Erubun di Timika, Kamis (2/3/2023).

Pengacara Muda ini menyebutkan, harus digarisbawahi bahwa kasus yang menimpa PLT Bupati Mimika bukan lagi kasus baru yang pernah terjadi di Indonesia  dalam catatan penting peradaban dunia penegakan Hukum ( law enforcement).

“ Sebagai anotasi contoh kasus yang sama pernah di tangani Kejagung RI yaitu , Hotasi Nababan dalam pengadaan pesawat di tahun 2014 silam, dimana kasus  tersebut di tangani oleh tiga  institusi penegak hukum  yaitu institusi Polri,  Kejaksaan RI dan KPK RI, yakni  perjalanan  kasus ini, KPK  dan Bareskrim Polri secara bersama-sama menyelidiki perkara ini dan sampai pada kesimpulan tidak ada penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara , (pidana korupsi pasal 3 UU pemberantasan tindak pidana korupsi), sementara penyidik kejaksaan agung RI menyatakan sebaliknya ada kerugian negara, dan hingga sampai persidangan terbukti, " Jelasnya.

 Lanjut Bily, dalam perkara Hotasi Nababan waktu itu cukup viral, karena hingga  Komisi Yudisial dan Ahli Hukum Tata Negara, hingga hukum pidana semua turun gunung berpendapat bahwa kasus tersebut dalam proses penyelidikan dan penyidikan dihentikan KPK dan Bareskrim, berarti tidak layak untuk masuk ke meja hijau.

“ Dalam kasus ini banyak ahli yang berpendapat, sala satunya    pakar hukum tata negara yang kredibilitasnya tidak diragukan yaitu, Hikmawanto Juwana yang saat itu berpendapat bahwa  seharusnya kasus yang menjerat Hotasi Nababan, dibebaskan sejak penyidikan dan kasus ini bukan tindak pidana korupsi, sehingga tidak layak naik ke Pengadilan, karena sudah diperiksa KPK dan Bareskrim, Namun karna semangat upaya pemberantasan korupsi, dengan tetap berada pada rel koridor hukum , Kejaksaan RI tetap melimpahkan perkara tersebut ke meja hijau, Dan akhir dari proses ini Hotasi Nababan di vonis oleh Mahkamah Agung RI terbukti bersalah ,  melakukan tindak pidana korupsi sehingga di hukum 4 tahun penjara,  vide putusan nomor : 417 K/Pid.Sus/2014 Mahkamah Agung RI, jadi harus dipahami bahwa sudah ada yurespondensi penegakan hukum yang sama,” Jelasnya.

Lanjut Pengacara Flamboyan ini, Dari ilustrasi case hukum di atas , maka elemen masyarakat Papua tengah , lebih khusus  masyarakat kabupaten Mimika , diharapkan agar mengeluarkan argument atau  komentar di public harus  memberikan edukasi yang baik dan benar.

“ Masyarakat atau tokoh yang berargumen di Media harus selektif dan obyektif sehingga memberikan edukasi yang baik dan benar kepada public, karena Jika ada pertanyaan prinsipal mengenai mengapa kasus PLT  Bupati Mimika JR, pernah di tangani KPK dan Polda Papua  namun tidak di temukan adanya kerugian negara , maka jawabannya singkat,   tinjau ulang  contoh kasus Hotasi Nababan,” Ujarnya.

 Lanjut Bily,  Disisi lain jika Kejati Papua dalam melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, ternyata menggunakan perhitungan  kerugian Negara dari  pihak inspektorat , maka rangkaian proses penyidikan menjadi cacat dan dapat di batalkan melalui forum praperadilan.

“ Diketahui Mahkmah Agung telah menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) No.4 Tahun 2016 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 , Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, Salah satu poinnya rumusan kamar pidana (khusus) yang menyatakan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara konstitusional berwenang men-declare kerugian keuangan negara ,  Kecuali institusi KPK  yang di perbolehkan, hal ini dapat dilihat pada  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012, yang menyatakan : bahwa dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP , dan BPK , melainkan juga dapat  berkoordinasi dengan instansi lain,” Pungkasnya.

Inti dari penjelasan tersebut (konstruksi fakta) maka Bily melanjutkan, pasca putusan mahkamah konstitusi Nomor : 003/PUU-III/2006 maka secara sadar terbentuk undang-undang yang  melahirkan UU AP dengan maksud mengubah cara pandang pemberantasan tindak pidana korupsi , yang selama ini di lakukan dengan pendekatan penindakan,  menjadi pendekatan administratif dan cara penyelesaian berdasarkan hukum administrasi ,  sehingga bila audit kerugian negara di peroleh dari pihak inspektorat, maka  mestinya merujuk pada pasal 20 UUAP, yaitu pengembalian uang negara dan bukan tindak pidana korupsi.

“ Hal ini Tinggal bagaimana tim hukum plt bupati Mimika JR, dalam proses praperadilan dalam menggunakan hak pembelaan dapat membangun sebuah konstruksi hukum  merujuk pada perkembangan putusan PMK,” Pungkasnya.

Kata Dia, Pro kontra atau silang pendapat antara masyarakat terkait kasus hukum Plt Bupati Mimika JR, merupakan keniscayaan yang wajar, namun  cara membangun persangkaan buruk yang tdk berlandaskan hukum kepada Kejati Papua, adalah kostruksi berpikir yang tidak wajar.

“ Diharapkan  agar ASN dan honorer Pemkab Mimika wajib hukum menjaga netralitas,  karena mencampuradukkan kebijakan yang harus diamankan dan proses hukum merupakan dua  hal yang sangat berbeda secara diameteral,” Tutupnya.(Redaksi)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE